Ditemukan 115 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-05-2012 — Upload : 14-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 753 PK/Pdt/2009
Tanggal 30 Mei 2012 — NUNUNG HERLINA vs HANI HARYANI
4835 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal tersrbut telah terlihat dengan jelas sekali bahwaada indikasi pembuatan melawan hukum dalam proses pembuatan Akta Jual Beli(AJB) yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, yaitu perbuatankriminal penipuan ;Menimbang, bahwa terhadap alasan alasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :mengenai alasanalasan kesatu sampai dengan keempat :Bahwa alasanalasan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapatdibenarkan, karena tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan
    nyata dariputusan Judex Juris, alasanalasan yang diajukan tersebut tidak relevan atau tidak sesuaidengan maksud yang dijadikan alasan mengajukan Peninjauan Kembali sepertidiuraikan dalam Pasal 67 huruf a s/d f UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004, terakhirdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonanpeninjauan kembali yang diajukan oleh NUNUNG HERLINA, tersebut adalah tidakberalasan
Putus : 18-02-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 151 PK/TUN/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — FREDDY vs. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH RIAU (KAPOLDA RIAU)
8236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidak berdasar dansangat membingungkan;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan Peninjauan Kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa setelah meneliti Memori Peninjauan Kembali dan SuratKeterangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tanggal 12November 2015 tentang Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukanKontra Memori Peninjauan Kembali, dinubungkan dengan putusan Judex Jurisdalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyatatidak terdapat adanya
    kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusanJudex Juris tersebut;Bahwa penerbitan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah RiauNomor: Kep/380/VII/2013, tanggal 24 Juli 2013, tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Briptu Freddy, telah sesuai denganprosedur/mekanisme dan substansi peraturan perundangundangan yangberlaku secara khusus di lingkungan Polri, dan karenanya pemberhentian tidakdengan hormat dari dinas Polri atas nama Briptu Freddy adalah sah menuruthukum
Putus : 30-08-2016 — Upload : 21-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 30 Agustus 2016 — PT SURABAYA AGUNG INDUSTRI PULP & KERTAS VS 1. Sdr. Drs. JOKO PRABOWO, S.H.,M.H
337223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • fee bagi pengurus dengan menghitung waktu pekerjaanPengakhiran PKPU yang secara jelas dan nyata tidak pernah ada.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dengan saksama memori peninjauan kembali tanggal 21November 2013 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 31 Desember2014 dihubungkan dengan Penetapan Judex Facti dalam perkara a quo,ternyata terdapat adanya
    kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalamPenetapan Judex Facti tersebut di atas, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalamPenetapan Judex Facti karena menentukan jumlah tagihan melebihi daripada jumlah yang terbukti jumlah tagihan yang terbukti adalah sejumlahRp21.506.675.781,00 (dua puluh satu miliar lima ratus enam juta enam ratustujuh puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah) dan berdasarkanPasal 4 huruf a dan b Permenkumham
Putus : 14-12-2016 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 516 PK/Pdt/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — INSTITUT TEHNOLOGI ADHI TAMA SURABAYA (ITATS) cq YAYASAN PENDIDIKAN TEKNIK SURABAYA, dk vs Ir BAMBANG SOEPRAJITNO
9953 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, suatu putusan di peradilan melawan hukum sangat bertentangandengan Undang Undang Dasar 1945 amandemen mengenai hak asasimanusia Pasal 28A 28 J (Buku Lengkap UUD 1945 dalam LintasanAmandemen Hal. 238241 Penerbit Lima Adi Sekawan Th. 2006);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karenatidak ditemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusanJudex Juris yang menolak
Putus : 25-08-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 780 PK/Pdt/2010
Tanggal 25 Agustus 2011 — WILLIAM TJUATJA, BSc vs LINA,
1916 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dinyatakan batal dan mohonMajelis Hakim di tingkat Peninjauan Kembali untuk mengadili sendiri danmemberikan putusan yang menguatkan Putusan Pengadilan TinggiMedan No. 279/Pdt/2003, tanggal 18 November 2003 dan PutusanPengadilan Negeri Medan No.434/Pdt.G/2002/PN.Mdn, tanggal 8 Mei2003 ;Menimbang, bahwa terhadap alasan alasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :mengenai alasan alasan ke 1 sampai denan ke 29 :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakterdapat adanya
    kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan JudexJuris, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 a s/d f Undang Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5Tahun 2004), begitu pula buktibukti baru sebagaimana bukti bertanda PK1 s/dPK9, yang diajukan tersebut juga tidak bersifat menentukan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh : WILLIAM TJUATJA,BSc, tersebut adalah tidak beralasan sehingga
Putus : 27-07-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 196 PK/Pdt/2015
Tanggal 27 Juli 2015 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. MENTERI DALAM NEGERI c.q. GUBERNUR PROVINSI SULAWESI TENGGARA VS 1. ST. HAERANI, DKK
3517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Instansi Dinas Tata Kota dan PerumahanPemkot Kendari;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa setelah meneliti memori peninjauan kembali dan kontramemori peninjauan kembali dihubungkan dengan putusan Judex Jurisdalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyatatidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalamputusan Judex Facti tersebut karena pertimbangannya telah benar;Bahwa surat bukti PK1 sampai
Putus : 15-10-2009 — Upload : 15-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 741PK/PDT/2008
Tanggal 15 Oktober 2009 — Drs. CH. JIMMY LUMBAN GAOL, ; Prof. Dr. Ir. DALI SANTUN NAGA, MMSI
5026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • nyata, denganmempertimbangkan bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi di tingkatbanding yang tidak memberikan mempertimbangkan hukum terhadapgugatan Rekonpensi dari Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalamKonpensi sekarang Pemohon dalam Peninjauan Kembali, bukanlahpenerapan hukum yang salah akan tetapi penilaian hasil pembuktian ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karenatidak terdapat adanya
    kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dari JudexFacti dan Judex Juris yang telah mempertimbangkan dengan seksama setiapbagian dari posita dan petitum gugatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali : Drs.
Putus : 25-03-2015 — Upload : 06-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 PK/Pid.Sus/2015
Tanggal 25 Maret 2015 — MARY JANE FIESTA VELOSO
479318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan karena Judex Juris tidak salah dalam menerapkan hukum, denganpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Bahwa alasanalasan keberatan dalam memori PK dan tanggapanPenuntut Umum terhadap memori PK tersebut dihubungkan dengan putusanJudex Juris dalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quoternyata putusan Judex Juris dan Judex Facti tersebut telah benar dan tidakterdapat adanya
    kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusantersebut;Bahwa surat bukti PKI, PKIIl, PKIII tidak bernilai sebagai Novum yangmenentukan atau terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuatbahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung,hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutanhukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkaraitu. diterapbkan ketentuan pidana yang lebih ringan, dengan pertimbangansebagai
Putus : 06-05-2015 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 147 PK/Pdt/2015
Tanggal 6 Mei 2015 — Ny. ERNA KAWENGIAN VS Drs. BAMBANG GUNARSO
8432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tertanggal 12 Agustus 2010, tersebut haruslah dibatalkan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti secara saksama memori peninjauan kembali dantanggapan memori peninjauan kembali dihubungkan dengan Putusan Judex Juristernyata tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalamputusan Judex Juris dan buktibukti peninjauan kembali yang diajukan
Putus : 18-08-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 172 PK/Pdt/2014
Tanggal 18 Agustus 2015 — Bapak ADNAN AFIF VS ELDA D. ADININGRAT
2410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • karena meneliti dengan saksama Memori Peninjauan Kembalitertanggal 18 November 2013 berikut buktibukti baru yaitu PK.1 sampai denganPK.10 dan Kontra Memori Peninjauan Kembali tertanggal 27 Januari 2014dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Facti dalam hal ini PutusanPengadilan Tinggi DKI yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri JakartaSelatan dengan menolak gugatan konvensi dan mengabulkan gugatanrekonvensi serta Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi,ternyata tidak terdapat adanya
    kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dan telahmemberikan pertimbangan yang cukup;Bahwa meneliti dengan saksama buktibukti baru yaitu PK.1 sampaidengan PK.3 ternyata adalah surat yang adanya setelah adanya putusan dalamperkara ini, oleh karenanya irrelevant untuk dipertimbangkan, sedangkan buktiPK.4 sampai dengan PK.10 ternyata adalah Resi Pembayaran SPPT, yangbukan merupakan bukti yang menentukan sehubungan dengan pokokpermasalahan dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Putus : 24-06-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 785 PK/Pdt/2011
Tanggal 24 Juni 2013 — PATTA SURUNG HAMANG DAENG PAMALING Melawan ALBERT SIA, dan kawan-kawan Dan USMAN PATOLLAH
139102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peninjauan Kembaligugur dengan adanya gangguan dari suku lItaar, tetapi yang didalilkan danyang dimohonkan adalah agar dilakukan penjadwalan ulang tentangpembayaran tahap kedua dan ketiga seperti disepakati dalam Pasal 9dengan adanya gangguan dari suku Itaar tersebut;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:mengenai alasanalasan ke 1 sampai dengan 3:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karenatidak terdapat adanya
    kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusanJudex Juris dalam perkara a quo;Bahwa alasan peninjauan kembali hanya merupakan pengulangan halhal yang telah dipertimbangkan dalam putusan Judex Juris;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh: Patta Surung HamangDaeng Pamaling tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Hal. 23 dari 22 hal.
Putus : 13-01-2016 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 442 PK/Pdt/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — MUSLIM, DKK VS UMAR, DKK
7019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa akibat kesalahan penulisan tersebut sebagaimana diuraikan dalampertimbangan putusan perkara a quo yang berakibat Termohon Ildimenangkan dan atau diuntungkan dalam perkara a quo;.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitimemori PK dan kontra memori PK dihubungkan dengan putusan Judex Jurisdalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyatatidak terdapat adanya
    kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusanJudex Juris tersebut karena pertimbangannya telah tepat, dengan pertimbangansebagai berikut: Bahwa Penggugat dalam perkara asal, dalam pokok perkara tidak dapatmembuktikan bahwa tanah sengketa merupakan harta pusaka tinggi kaumPara Penggugat sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Facti danJudex Juris dalam perkara kasasi a quo; Bahwa alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan dan PemohonPeninjauan Kembali juga tidak mengajukan bukti
Putus : 01-12-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 412 PK/Pdt/2011
Tanggal 1 Desember 2011 — NY. DAHLIA A. MANGKONA dan NATSIR TOLA VS. Direktur Utama PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk di Jakarta Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah II Manado di Manado Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Ternate, beralamat di Jalan Pahlawan Revolusi No. 12 A Ternate , DK.
107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No : 06/PDT/2009/PT.MALUT tanggal 24 April 2009 joPutusan Mahkamah Agung RI No : 2468 K/PDT/2009 tanggal 21 April 2010terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dankarena itu cukup alasan hukum dibatalkan pada tingkat PeninjauanKembali.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembailitersebut Mahkamah Agung berpendapat :bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan, sebab setelah dipelajari dengan seksama putusan a quo ternyatatidak terdapat adanya
    kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata baik darimajelis Mahkamah Agung maupun majelis Pengadilan Tinggi dalammengambil putusan a quo dan Pemohon Peninjauan Kembali hanyamenafsirkan sendiri secara subyektif terhadap pertimbangan Judex Juristersebut baik mengenai faktafakta yang terungkap di persidangan maupunbuktibukti yang diajukan di persidangan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali : NY.
Putus : 12-07-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 180 PK/Pdt/2017
Tanggal 12 Juli 2017 — OTIH MULYATI lawan Ny. SUSANTI dan 1. A. ROCHENDI /A. ASEP JAJA, DK
2413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2009, tentang Mahkamah Agung (Pasal 67 huruf f),telah terbukti maka selayaknya Permohonan Peninjauan Kembali layakdikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Alasanalasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan,karena: Bahwa setelah meneliti secara saksama memori peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali tanggal 7 Januari 2011, dihubungkandengan pertimbangan putusan Judex Juris dan Judex Facti ternyata tidakditemukan adanya
    kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusanJudex Juris dan Judex Facti tersebut; Bahwa adapun keberatankeberatan Permohon Peninjauan Kembali padadasarnya hanya mengenai halhal yang telah dipertimbangkan secara tepatdan benar oleh Judex Juris dan Judex Facti Pengadilan Tinggi/PengadilanNegeri, sehingga pada prinsipnya keberatankeberatan tersebut hanyalahmerupakan perbedaan pendapat antara Para Pemohon Peninjauan Kembalidengan Judex Juris dalam menilai fakta persidangan, sehingga bukanmerupakan
Putus : 12-04-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 PK/Pdt/2017
Tanggal 12 April 2017 — PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk JAKARTA VS LILIYANTI, DKK
10972 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ketentuanumum dalam polis pihak penanggung yaitu PT Asuransi Allianz Life Indonesia(Turut Termohon Peninjauan kembali);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembailitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa setelah meneliti secara saksama Memori Peninjauan Kembali dariPemohon Peninjauan Kembali tanggal 23 September 2016, dan Kontra MemoriPeninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali tanggal 19 Oktober2016, dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Juris ternyata tidakditemukan adanya
    kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan JudexJuris/Judex Facti (Pengadilan Negeri) tersebut, dengan pertimbangan sebagaiberikut:Halaman 22 dari 24 Hal.
Putus : 23-06-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 165 PK/PDT/2014
Tanggal 23 Juni 2014 — BUPATI KEPALA DAERAH KABUPATEN BERAU, dkk vs CV. ALAM INDAH
2619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti memori peninjauan kembali tanggal 11 Januari 2013 dan 21 Maret2013 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 1 April 2013dihubungan dengan pertimbangan Judex Juris dalam perkara a quo ternyatatidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusanJudex Juris dan Judex Facti tersebut;Bahwa meskipun telah tercapai perdamaian antara Penggugat dan Tergugat tetapi Surat Keputusan Tergugat IV Nomor 04/
Putus : 21-11-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 132 PK/Pdt/2013
Tanggal 21 Nopember 2013 — AMBARIYAH HATUN VS ALl MAKSUDI alias YATIN, DKK
199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tegenbewijs) yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali, halmana ternyata oleh karena apa yang dipertimbangkan oleh Judex Factitersebut telah dibantah kebenarannya oleh Pemohon/Penggugat asal;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:mengenai alasanalasan ke I, ke II dan ke ITI:Bahwa alasanalasan Pemohon Peninjauan Kembali tentang adanya kekhilafanHakim atau kekeliruan nyata tersebut tidak dapat dibenarkan, karena ternyata tidakterdapat adanya
    kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dari putusan Judex Juris karenapertimbangannya telah tepat dan benar;Bahwa begitu pula alasanalasan Pemohon Peninjauan Kembali tentang adanyabukti baru/novum juga tidak dapat dibenarkan, oleh karena bukti baru/novum tidakrelevan dengan pertimbangan Judex Juris sehingga tidak bersifat menentukansebagaimana yang ditentukan dalam UndangUndang Mahkamah Agung sehinggaalasanalasan tersebut tidak termasuk alasan Peninjauan Kembali sesbagaimana yangdimaksud dalam Pasal
Putus : 17-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 PK/Pdt/2016
Tanggal 17 Mei 2016 —
3513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan peninjauan kembali dari ParaPemohon Peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori Peninjauan Kembali tanggal 4September 2015 dan jawaban atas memori Peninjauan Kembali dari ParaTermohon Peninjauan Kembali masingmasing tanggal 13 Oktober 2015,tanggal 27 Oktober 2015 dan tanggal 10 Oktober 2015, dihubungkan denganpertimbangan Judex Juris, bahwa putusan Judex Juris dalam perkara a quotidak terdapat adanya
    kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata, begitu juga buktiyang diajukan sebagai bukti baru berupa foto copy salinan Putusan MahkamahBalai Agama Nomor 52 tanggal 29 Juli 1946 bukan merupakan bukti yangbersifat menentukan, karena bukti tersebut tidak dapat dicocokkan denganaslinya, sehingga alasanalasan permohonan peninjauan kembali tersebut tidakmemenuhi ketentuan Pasal 67 huruf f UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambahdengan UndangUndang Nomor
Putus : 15-03-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 573 PK/Pdt/2015
Tanggal 15 Maret 2016 — Hj. AISYAH (Isteri alm SUKARDIMANSYAH), dkk VS Drs. BURHAN SYAHIDDI, dk
3321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa karena sertifikat batal demi hukum maka Termohon PK II harusmencabut dan membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 263 tanggal16 Februari 2007 yang telah diterbitkan atas nama Termohon PK ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa setelah meneliti secara saksama memori peninjauan kemballitanggal 30 September 2014, dinubungkan dengan putusan Judex Juris dalamtingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyata tidakterdapat adanya
    kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan JudexJuris tersebut dan Judex Facti juga tidak salah dalam menerapkan hukum;Bahwa alasan Peninjauan Kembali merupakan pengulangan halhal yangtelah dipertimbangkan dalam putusan Judex Facti dan Judex Juris, danmerupakan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali yang berbeda denganpertimbangan Judex Facti dan Judex Juris.
Putus : 24-02-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 617 PK/Pdt/2014
Tanggal 24 Februari 2015 — SJECH MUHAMAD AL HAMID vs PT. PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PT. PPA)
3120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • theneigbour principle (sesama kita) dan the area of risk principle (azasruang lingkup) yang pada kedua azas tersebut terkandung ukuran standartingkah laku tertentu yang harus dipenuhi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitimemori PK dan kontra memori PK dihubungkan dengan putusan Judex Jurisdalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyatatidak terdapat adanya
    kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusanJudex Juris tersebut karena pertimbangannya telah tepat, dengan pertimbangansebagai berikut: Bahwa terbukti peralihan atas objek perkara yang dilakukan antaraPenggugat dengan Siti Hafsah (Tergugat) sebagaimana tertuang dalamAkta Jual Beli Nomor 111/b/Cimanggis/1997 tanggal 1 Maret 1997 dan AktaJual Beli Nomor 86/6/Cimanggis/1997 tanggal 3 Februari 1997 yang dibuatdi hadapan Notaris/PPAT Ny.