Ditemukan 124 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2016 — Putus : 04-04-2016 — Upload : 06-04-2016
Putusan PN BONTANG Nomor 1/Pid.Pra/2016/PN Bon
Tanggal 4 April 2016 — Dody Rondonuwu Lawan KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA CQ KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR DI SAMARINDA CQ KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BONTANG DI BONTANG
11838
  • Undangundang nomor 8 tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana disebutkan :1 Yang melaksanakan wewenang Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalampasal 77 KUHAP adalah praperadilan ;2 Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua PengadilanNegeri dan dibantu oleh seorang Panitera ;Menimbang, bahwa pasal 95 Undangundang nomor 8 tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana berbunyi sebagai berikut :1 tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut
    dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yangberdasar atas undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukumyang diterapkan ;2 tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan ataupenahanan atau tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang ataukarena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri,diputus di sidang Praperadilan sebagaimana
Register : 28-10-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 98/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 26 Nopember 2019 — Pemohon:
HERMANSYAH
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
4313
  • Ganti kerugian bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan padatingkat penuntutan;Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkatpenyidikan;Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkatpenuntutan (vide pasal 77 b KUHAP);Menimbang, bahwa menurut Pasal 95 ayat (1) KUHAP, yang jugatermasuk materi/objek Praperadilan adalah:a.Ganti kerugian kepada tersangka, terdakwa atau terpidana karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan
    tindakan lain karena : Tanpa alasan yang berdasarkan Undangundang; kekeliruan mengenai orangnya atau; kekeliruan hukum yang diterapkan;Dan menurut penjelasan Pasal 45 ayat (1) KUHAP, yang dimaksud dengankerugian karena dikenakan tindakan lain, yang menjadi objek/materiPraperadilan adalah kerugian yang ditimbulkan oleh: Pemasukan rumah; Penggeledahan; Penyitaan yang tidak sah menurut hukum; Penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum; Penahanan tanpa alasan yaitu penahanan yang lebih
Register : 23-04-2019 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 15-09-2021
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Pkb
Tanggal 13 Mei 2019 — Pemohon:
1.Sutaridin Bin Umar
2.Alamsyah Bin Wardata
3.Sudirman Bin Muhammad
Termohon:
1.Kapolres Banyuasin
3.Kasat Reskrim Polres Banyuasin
4.kanit Pidsus Polres Banyuasin
5.Kapolda Sumatera Selatan
10147
  • Ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikanpada tingkat penyidikan atau penuntutan;Menimbang, bahwa namun dalam ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAPditentukan pula bahwa Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut gantikerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan, dan selanjutnya dalam ayat (5) ditentukanbahwa
Register : 07-10-2016 — Putus : 06-04-2017 — Upload : 13-06-2017
Putusan PN JOMBANG Nomor 37/Pdt.G/2016/PB.JBG
Tanggal 6 April 2017 — MOCH. ROFIK sebagai PENGGUGAT MELAWAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JOMBANG Cq. PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JOMBANG sebagai TERGUGAT
8111
  • Jika saat ini diajukan gugatan perobuatan Melawan Hukum makagugatan Penggugat tidak jelas atau Obscur Libel karena tidak berdasaralasan hukum yang patut, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagaiberikut :Bahwa didalam pasal 95 ayat (1) KUHAP dirumuskan bahwaTersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan
    Wewenang relatif, wewenang ini mengatur pembagian kekuasan mengadiliantar Pengadilan yang serupa tergantung dari tempat tinggal Tergugatdimana azasnya dikenal sebagai Actor sequitur forum rei.Menimbang, bahwa didalam pasal 95 ayat (1) KUHAP dirumuskanbahwa Tersangka, terdakva atau terpidana berhak menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.Menimbang
Register : 08-07-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 26-07-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Bgl
Tanggal 23 Juli 2019 — Pemohon:
NURUL AWALIYAH
Termohon:
Kepolisian Daerah Bengkulu
9550
  • Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Pasal 79 KUHAP :Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapanatau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepadaKetua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.Pasal 95 KUHAP :Halaman 2 dari 35 HalamanPutusan Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN.Bgl(1)(2)B.Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kKerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
    dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan.Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya ataspenangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orang atauhukum yang diterapbkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yangperkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidangpraperadilan sebagaimana dimaksud
Register : 04-01-2021 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Ptk
Tanggal 25 Januari 2021 — Pemohon:
INDRA CHICA
Termohon:
1.Wahyudi
2.TIA MASARI,SH.
10231
  • atas tuntutannya yang berupaimbalan sejumlah uang karena DITANGKAP, DITAHAN, DITUNTUTATAUPUN DIADILI tanpa alasan yang berdasarkan undang undang ataukarena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurutcara yang diatur dalam undang undang ini, diberi tanda P1;Foto kopi pasal 95 dan 96 (KUHAP Kitab Undang Undang Hukum AcaraPidana)Yang Menerangkan /Membuktikan bahwa dalam Pasal 95 ayat 1, Tersangkaatau Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan,dituntut
    , dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undang undang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Register : 11-02-2014 — Putus : 18-06-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN SLEMAN Nomor 31/Pdt.G/2014/PN.Smn
Tanggal 18 Juni 2014 —
4214
  • Bahwa PENGGUGAT dalam gugatannya mengajukan gugatanganti rugi yang tidak jelas dasar perhitungan ganti ruginya yangdihitung sejak Oktober 1996 sampai dengan Maret 2001, karena nilaiganti rugi dapat diperhitungkan jika terdapat kekeliruan karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang, sebagaimanaPeraturan pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana, yaitu : Pasal 9(1) Ganti kerugian
Register : 19-05-2020 — Putus : 17-06-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan PN LIMBOTO Nomor 4/Pid.Pra/2020/PN Lbo
Tanggal 17 Juni 2020 — Pemohon:
ISFAN ABAS
Termohon:
KAPOLDA GORONTALO cq Direktur Reserse Kriminal Khusus POLDA Gorontalo
112111
  • yang harusditemukan sebagai pelaku tindak pidana.Permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan praperadilan ,selain daripada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan, atau penghentian penuntutan ( pasal 77 KUHAP) juga meliputitindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam pasal 95 ayat 1KUHAP dengan menyebutkan bahwa :Halaman 12 dari 36 Putusan Nomor 4/Pid.B/2020/PN Lbo tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
    , dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya, atau karena penerapan hukumnya .Dengan kata lain pasal 95 ayat 1 pada pokoknya merupakan tindakan penyidikatau penuntut umum, dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukantanpa alasan hukum, sehingga melanggar hak asasi in casu pemohon.
Register : 04-10-2016 — Putus : 18-04-2016 — Upload : 04-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 31/Pra.Pid/2016/PN Mdn
Tanggal 18 April 2016 — - TERANG GINTING (PEMOHON) - PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA, (TERMOHON)
9653
  • Ganti kerugian kepada tersangka, terdakwa atau terpidana karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain karena : Tanpa alasan yang berdasarkan Undangundang; kekeliruan mengenai orangnya atau; kekeliruan hukum yang diterapkan;b.
Putus : 01-04-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 1 April 2015 — GINDO HUTAHAEAN, S.H., dan H. MARTIN ERWAN, S.H VS KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA QQ JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM QQ DIREKTUR TINDAK PIDANA UMUM LAINNYA
745373 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 156 K/Pdt.SusPailit/2015hal putusan (praperadilan) menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidaktermasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa bendatersebut harus segera dikembalikan kepada Tersangka atau dari siapa benda itudisita dan Pasal 95 ayat (1) KUHAP serta penjelasannya:Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa atasanyang berdasarkan undangundang atau karena
Register : 23-11-2018 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 09-04-2019
Putusan PN TANJUNG Nomor 244/Pid.Sus/2018/PN Tjg
Tanggal 20 Maret 2019 — Penuntut Umum:
FAISAL ADHYAKSA, SH
Terdakwa:
1.RAJUDIN Als UDIN Bin MASLAN
2.LUKMAN SAMBOGA Als UGA Bin SUPIADI
6920
  • Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasar atas undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan ;2.
Putus : 10-02-2016 — Upload : 05-08-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 04/PID.PRAPER/2016/PN.Bdg
Tanggal 10 Februari 2016 — YANI RS L A W A N Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Cq. Ditreskrim Um Polda Jabar
345158
  • Hal tersebuttercantum dalam pasal 95 KUHAP, yaitu sebagai berikut :1) Tersangka terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan.2) Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahliwarisnya ataspenangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanoa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai
    Bahwa mengenai ganti kerugian menurut Pasal 95 KUHAP, bahwa ganti kerugiandiberikan terhadap :38(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan.(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapanatau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang
Upload : 18-01-2017
Putusan PN WATES Nomor 02/Pid.Pra/2016/PN Wat.
SUHARNO als HARNO Bin HARJO SUWITO
9220
  • Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;Pasal 79 KUHAP:Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan ataupenahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada KetuaPengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.Pasal95 KUHAP:(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanopa alasan yang
Register : 23-09-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 62/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 26 Oktober 2020 — Pemohon:
WENDI PRAYUDA
Termohon:
NEGARA R.I Cq PRESIDEN R. I Cq KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR PELABUHAN BELAWAN
6128
  • Ganti kerugian kepada tersangka, terdakwa atau terpidana karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain karena : Tanpa alasan yang berdasarkan Undangundang; kekeliruan mengenal orangnya atau; kekeliruan hukum yang diterapkan;Halaman 32 dari 36 Putusan Nomor 62/Pid.Pra/2020/PN Mdnb.
Register : 23-09-2019 — Putus : 04-10-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 4/Pid.Pra/2019/PN Gto
Tanggal 4 Oktober 2019 — Pemohon:
SUWIN MALANUA Alias Ma Uwa
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara RI Cq. Kapolres Gorontalo Kota Cq. Reskrim Polres Gorontalo Kota
5619
  • serta ada yang menjadi tersangka karena dialahorang yang harus ditemukan sebagai pelaku tindak pidana.Permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan praperadilan ,selain daripada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan, atau penghentian penuntutan ( pasal 77 KUHAP) juga meliputitindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam pasal 95 ayat 1KUHAP dengan menyebutkan bahwa :tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
    , dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya, atau karena penerapan hukumnya .Dengan kata lain pasal 95 ayat 1 pada pokoknya merupakan tindakan penyidikatau penuntut umum, dalam rangka menjalankan wewenangnya yangdilakukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar hak asasi in casupemohon.
Register : 16-09-2012 — Putus : 20-03-2013 — Upload : 04-08-2015
Putusan PN Pasarwajo Nomor 07/Pdt.G/2012/PN.Pw
Tanggal 20 Maret 2013 — Perdata - LA SAHIDI, ( Penggugat ) MELAWAN - Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kepala Kepolisian Sulawesi Tenggara Cq Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Buton; ( Tergugat I ) - Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Cq Kepala Kejaksaan Negeri Bau-Bau, ( Tergugta II)
14310
  • dan 3haruslah ditolak;Menimbang, bahwa mengenai dalil Penggugat yang menyatakan bahwaPenggugat telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dandibebaskan oleh Pengadilan sehingga Penggugat menderita kerugian selamaberada dalam tahanan, menurut Majelis Hakim bahwa berdasarkan Pasal 95KUHAP, pada pokoknya menyatakan bahwa tersangka, terdakwa atauterpidana berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Pengadilan yangberwenang mengadili perkara yang bersangkutan, karena ditangkap, ditahan,dituntut
    dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yangberadasarkan UndangUndang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atauhukum yang diterapkan, pengajuan mana berdasarkan Pasal 7 PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP, dapatdilakukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan Pengadilanmempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikantuntutan pokoknya yaitu adanya Perbuatan Melawan Hukum, maka tuntutanpenggugat
Register : 04-10-2016 — Putus : 10-02-2016 — Upload : 04-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 09/Pra.Pid/2015/PN Mdn
Tanggal 10 Februari 2016 — - YAHYA AYASI (PEMOHON) - KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL (TERMOHON I) - KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL Cq. KEPALA UNIT RESERSE dan KRIMINAL KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL (TERMOHON II) - KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL Cq. KEPALA UNIT RESERSE dan KRIMINAL KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGALCq. PENYIDIK KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL (TERMOHON III) - KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL Cq. KEPALA UNIT RESERSE dan KRIMINAL KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL Cq. PENYIDIK KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL Cq. PENYELIDIK KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL (TERMOHON IV)
5516
  • Ganti kerugian kepada tersangka, terdakwa atau terpidana karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain karena : Tanpa alasan yang berdasarkan Undangundang; kekeliruan mengenai orangnya atau; kekeliruan hukum yang diterapkan;b.
Register : 25-01-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 19-10-2018
Putusan PN MALINAU Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Mln
Tanggal 1 Oktober 2018 — Penggugat:
INDRA HERIANTO Als INDRA Bin RONI RORING Alias ABDURRAHMAN
Tergugat:
3.KAPOLRI cq KAPOLDA KALTIM cq KAPOLRES MALINAU
4.KEJAGUNG RI cq KEJATI KALTIM cq KEJARI MALINAU
Turut Tergugat:
KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
9341
  • Bahwa Pasal 95 ayat (1) KUHAP menyatakan tersangka, terdakwaatau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.Sedangkan Pasal 95 ayat (5) KUHAP pada pokoknya menyatakanpemeriksaan terhadap ganti kerugian mengikuti acarapraperadilan, hal mana acara pemeriksaan praperadilan dalamKUHAP telah diatur pada Pasal 82 ayat (1)
Register : 19-05-2020 — Putus : 17-06-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan PN LIMBOTO Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Lbo
Tanggal 17 Juni 2020 — Pemohon:
SUNARYO SADJAR
Termohon:
KAPOLDA GORONTALO cq Direktur Reserse Kriminal Khusus POLDA Gorontalo
13176
  • serta ada yang menjadi tersangka karena dialah orang yang harusditemukan sebagai pelaku tindak pidana.Permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan praperadilan ,selain daripada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan, atau penghentian penuntutan ( pasal 77 KUHAP) juga meliputitindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam pasal 95 ayat 1KUHAP dengan menyebutkan bahwa : tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
    , dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya, atau karena penerapan hukumnya.Dengan kata lain pasal 95 ayat 1 pada pokoknya merupakan tindakan penyidikatau penuntut umum, dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukantanpa alasan hukum, sehingga melanggar hak asasi in casu pemohon.
Putus : 02-03-2016 — Upload : 16-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 PK/Pid/2016
Tanggal 2 Maret 2016 — MUHAMMAD IHSYAN bin SULAIMAN melawan 1. Pemerintah Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara cq. Kepala Kepolisian Resort Muna cq. Kepala Kepolisian Sektor Tampo, berkedudukan di Jalan Poros Tampo Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna; 2. Negara Republik Indonesia cq. Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara cq. Kepala Kejaksaan Negeri Raha, berkedudukan di Jalan M. Husni Thamrin Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna
6121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan padatingkat penyidikan dan penuntutan;Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnyapenangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikanatau penuntutan diajukan oleh Tersangka atau pihak ketiga yangberkepentingan;Ganti kerugian dapat diminta, yang meliputi hal sebagaimana dimaksuddalam Pasal 77 dan Pasal 95 KUHAP;Tersangka, Terdakwa atau terpidana juga berhak menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, ditahan, dituntut
    dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanoa alasan sah atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukumyang diterapkan;Diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepadapengadilan yang berwenang mengadili perkara ybs;Pemeriksaan terhadap ganti kerugian mengikuti acara Praperadilan (95 ayat4).