Ditemukan 124 data
118 — 38
Undangundang nomor 8 tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana disebutkan :1 Yang melaksanakan wewenang Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalampasal 77 KUHAP adalah praperadilan ;2 Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua PengadilanNegeri dan dibantu oleh seorang Panitera ;Menimbang, bahwa pasal 95 Undangundang nomor 8 tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana berbunyi sebagai berikut :1 tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yangberdasar atas undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukumyang diterapkan ;2 tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan ataupenahanan atau tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang ataukarena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri,diputus di sidang Praperadilan sebagaimana
HERMANSYAH
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
43 — 13
Ganti kerugian bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan padatingkat penuntutan;Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkatpenyidikan;Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkatpenuntutan (vide pasal 77 b KUHAP);Menimbang, bahwa menurut Pasal 95 ayat (1) KUHAP, yang jugatermasuk materi/objek Praperadilan adalah:a.Ganti kerugian kepada tersangka, terdakwa atau terpidana karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan
tindakan lain karena : Tanpa alasan yang berdasarkan Undangundang; kekeliruan mengenai orangnya atau; kekeliruan hukum yang diterapkan;Dan menurut penjelasan Pasal 45 ayat (1) KUHAP, yang dimaksud dengankerugian karena dikenakan tindakan lain, yang menjadi objek/materiPraperadilan adalah kerugian yang ditimbulkan oleh: Pemasukan rumah; Penggeledahan; Penyitaan yang tidak sah menurut hukum; Penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum; Penahanan tanpa alasan yaitu penahanan yang lebih
1.Sutaridin Bin Umar
2.Alamsyah Bin Wardata
3.Sudirman Bin Muhammad
Termohon:
1.Kapolres Banyuasin
3.Kasat Reskrim Polres Banyuasin
4.kanit Pidsus Polres Banyuasin
5.Kapolda Sumatera Selatan
101 — 47
Ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikanpada tingkat penyidikan atau penuntutan;Menimbang, bahwa namun dalam ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAPditentukan pula bahwa Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut gantikerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan, dan selanjutnya dalam ayat (5) ditentukanbahwa
81 — 11
Jika saat ini diajukan gugatan perobuatan Melawan Hukum makagugatan Penggugat tidak jelas atau Obscur Libel karena tidak berdasaralasan hukum yang patut, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagaiberikut :Bahwa didalam pasal 95 ayat (1) KUHAP dirumuskan bahwaTersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan
Wewenang relatif, wewenang ini mengatur pembagian kekuasan mengadiliantar Pengadilan yang serupa tergantung dari tempat tinggal Tergugatdimana azasnya dikenal sebagai Actor sequitur forum rei.Menimbang, bahwa didalam pasal 95 ayat (1) KUHAP dirumuskanbahwa Tersangka, terdakva atau terpidana berhak menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.Menimbang
NURUL AWALIYAH
Termohon:
Kepolisian Daerah Bengkulu
95 — 50
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Pasal 79 KUHAP :Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapanatau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepadaKetua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.Pasal 95 KUHAP :Halaman 2 dari 35 HalamanPutusan Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN.Bgl(1)(2)B.Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kKerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan.Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya ataspenangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orang atauhukum yang diterapbkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yangperkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidangpraperadilan sebagaimana dimaksud
INDRA CHICA
Termohon:
1.Wahyudi
2.TIA MASARI,SH.
102 — 31
atas tuntutannya yang berupaimbalan sejumlah uang karena DITANGKAP, DITAHAN, DITUNTUTATAUPUN DIADILI tanpa alasan yang berdasarkan undang undang ataukarena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurutcara yang diatur dalam undang undang ini, diberi tanda P1;Foto kopi pasal 95 dan 96 (KUHAP Kitab Undang Undang Hukum AcaraPidana)Yang Menerangkan /Membuktikan bahwa dalam Pasal 95 ayat 1, Tersangkaatau Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan,dituntut
, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undang undang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
42 — 14
Bahwa PENGGUGAT dalam gugatannya mengajukan gugatanganti rugi yang tidak jelas dasar perhitungan ganti ruginya yangdihitung sejak Oktober 1996 sampai dengan Maret 2001, karena nilaiganti rugi dapat diperhitungkan jika terdapat kekeliruan karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang, sebagaimanaPeraturan pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana, yaitu : Pasal 9(1) Ganti kerugian
ISFAN ABAS
Termohon:
KAPOLDA GORONTALO cq Direktur Reserse Kriminal Khusus POLDA Gorontalo
112 — 111
yang harusditemukan sebagai pelaku tindak pidana.Permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan praperadilan ,selain daripada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan, atau penghentian penuntutan ( pasal 77 KUHAP) juga meliputitindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam pasal 95 ayat 1KUHAP dengan menyebutkan bahwa :Halaman 12 dari 36 Putusan Nomor 4/Pid.B/2020/PN Lbo tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya, atau karena penerapan hukumnya .Dengan kata lain pasal 95 ayat 1 pada pokoknya merupakan tindakan penyidikatau penuntut umum, dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukantanpa alasan hukum, sehingga melanggar hak asasi in casu pemohon.
96 — 53
Ganti kerugian kepada tersangka, terdakwa atau terpidana karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain karena : Tanpa alasan yang berdasarkan Undangundang; kekeliruan mengenai orangnya atau; kekeliruan hukum yang diterapkan;b.
745 — 373 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 156 K/Pdt.SusPailit/2015hal putusan (praperadilan) menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidaktermasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa bendatersebut harus segera dikembalikan kepada Tersangka atau dari siapa benda itudisita dan Pasal 95 ayat (1) KUHAP serta penjelasannya:Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa atasanyang berdasarkan undangundang atau karena
FAISAL ADHYAKSA, SH
Terdakwa:
1.RAJUDIN Als UDIN Bin MASLAN
2.LUKMAN SAMBOGA Als UGA Bin SUPIADI
69 — 20
Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasar atas undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan ;2.
345 — 158
Hal tersebuttercantum dalam pasal 95 KUHAP, yaitu sebagai berikut :1) Tersangka terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan.2) Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahliwarisnya ataspenangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanoa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai
Bahwa mengenai ganti kerugian menurut Pasal 95 KUHAP, bahwa ganti kerugiandiberikan terhadap :38(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan.(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapanatau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang
92 — 20
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;Pasal 79 KUHAP:Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan ataupenahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada KetuaPengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.Pasal95 KUHAP:(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanopa alasan yang
WENDI PRAYUDA
Termohon:
NEGARA R.I Cq PRESIDEN R. I Cq KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR PELABUHAN BELAWAN
61 — 28
Ganti kerugian kepada tersangka, terdakwa atau terpidana karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain karena : Tanpa alasan yang berdasarkan Undangundang; kekeliruan mengenal orangnya atau; kekeliruan hukum yang diterapkan;Halaman 32 dari 36 Putusan Nomor 62/Pid.Pra/2020/PN Mdnb.
SUWIN MALANUA Alias Ma Uwa
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara RI Cq. Kapolres Gorontalo Kota Cq. Reskrim Polres Gorontalo Kota
56 — 19
serta ada yang menjadi tersangka karena dialahorang yang harus ditemukan sebagai pelaku tindak pidana.Permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan praperadilan ,selain daripada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan, atau penghentian penuntutan ( pasal 77 KUHAP) juga meliputitindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam pasal 95 ayat 1KUHAP dengan menyebutkan bahwa :tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya, atau karena penerapan hukumnya .Dengan kata lain pasal 95 ayat 1 pada pokoknya merupakan tindakan penyidikatau penuntut umum, dalam rangka menjalankan wewenangnya yangdilakukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar hak asasi in casupemohon.
143 — 10
dan 3haruslah ditolak;Menimbang, bahwa mengenai dalil Penggugat yang menyatakan bahwaPenggugat telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dandibebaskan oleh Pengadilan sehingga Penggugat menderita kerugian selamaberada dalam tahanan, menurut Majelis Hakim bahwa berdasarkan Pasal 95KUHAP, pada pokoknya menyatakan bahwa tersangka, terdakwa atauterpidana berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Pengadilan yangberwenang mengadili perkara yang bersangkutan, karena ditangkap, ditahan,dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yangberadasarkan UndangUndang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atauhukum yang diterapkan, pengajuan mana berdasarkan Pasal 7 PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP, dapatdilakukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan Pengadilanmempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikantuntutan pokoknya yaitu adanya Perbuatan Melawan Hukum, maka tuntutanpenggugat
55 — 16
Ganti kerugian kepada tersangka, terdakwa atau terpidana karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain karena : Tanpa alasan yang berdasarkan Undangundang; kekeliruan mengenai orangnya atau; kekeliruan hukum yang diterapkan;b.
INDRA HERIANTO Als INDRA Bin RONI RORING Alias ABDURRAHMAN
Tergugat:
3.KAPOLRI cq KAPOLDA KALTIM cq KAPOLRES MALINAU
4.KEJAGUNG RI cq KEJATI KALTIM cq KEJARI MALINAU
Turut Tergugat:
KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
93 — 41
Bahwa Pasal 95 ayat (1) KUHAP menyatakan tersangka, terdakwaatau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.Sedangkan Pasal 95 ayat (5) KUHAP pada pokoknya menyatakanpemeriksaan terhadap ganti kerugian mengikuti acarapraperadilan, hal mana acara pemeriksaan praperadilan dalamKUHAP telah diatur pada Pasal 82 ayat (1)
SUNARYO SADJAR
Termohon:
KAPOLDA GORONTALO cq Direktur Reserse Kriminal Khusus POLDA Gorontalo
131 — 76
serta ada yang menjadi tersangka karena dialah orang yang harusditemukan sebagai pelaku tindak pidana.Permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan praperadilan ,selain daripada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan, atau penghentian penuntutan ( pasal 77 KUHAP) juga meliputitindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam pasal 95 ayat 1KUHAP dengan menyebutkan bahwa : tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya, atau karena penerapan hukumnya.Dengan kata lain pasal 95 ayat 1 pada pokoknya merupakan tindakan penyidikatau penuntut umum, dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukantanpa alasan hukum, sehingga melanggar hak asasi in casu pemohon.
61 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan padatingkat penyidikan dan penuntutan;Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnyapenangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikanatau penuntutan diajukan oleh Tersangka atau pihak ketiga yangberkepentingan;Ganti kerugian dapat diminta, yang meliputi hal sebagaimana dimaksuddalam Pasal 77 dan Pasal 95 KUHAP;Tersangka, Terdakwa atau terpidana juga berhak menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanoa alasan sah atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukumyang diterapkan;Diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepadapengadilan yang berwenang mengadili perkara ybs;Pemeriksaan terhadap ganti kerugian mengikuti acara Praperadilan (95 ayat4).