Ditemukan 247 data
88 — 17
masih menyala dan masih terlinat bara apinya ke atas tumpukanlalang yang sudah kering.Kemudian terdakwa berjalan dan sekitar 15 (limabelas) meter dari lokasi tempat terdakwa membuang putung rokoktersebut,terdakwa melihat di lokasi tempat terdakwa membuang putung rokoktersebut ada api sudah menjalar dan membesar.Selanjutnya terdakwaberusaha memadamkan api dengan menggunakan ranting tanaman tapi apitidak berhasil dipadamkanBahwa berdasarkan PP No.4 tahun 2001 tentang pengendalian kerusakandan atau pencemaran
lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaranhutan dan atau lahan menyebutkan bahwa perubahan sifat fisik dan kimiayang terjadi menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan;Atas pendapat Saksi Ahli tersebut Terdakwa menyatakan bahwapendapat Saksi Ahli sebagian benar dan sebagian lagi tidak tahu;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Halaman 8 dari 17 Putusan Nomor 341/Pid.Sus/2016/PN.Bls Pada hari Senin tanggal 04 April
363 — 39
Yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup'= danPengrusakan Lingkungan Hidup; ataub. Yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup; atauc.
423 — 305
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Materiil kepadaTERGUGAT sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus Juta Rupiah)/KepalaKeluarga setiap bulannya sebagai ganti kompensasi yang diakibatkan olehTERGUGAT tersebut dan kerugian iimateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,(sepuluh miliar rupiah) atas tidak adanya tindakan yang cepat dari pihakTERGUGAT atas pencemaran yang terjadi tersebut dan kesehatan PARAPENGGUGAT dan ancaman akan kelangsungan hidup dikarenakan sumberair PARA PENGGUGAT tercemar;16.Bahwa terhadap Pencemaran
Lingkungan Hidup dan Perbuatan MelawanHukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut dan untuk menjagakepentingan hukum PARA PENGGUGAT, maka dengan ini PARAPENGGUGAT memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugihmenyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan MelawanHukum yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup;17.Bahwa TURUT TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II sebagai elemenpemerintahan yang dekat dengan PARA PENGGUGAT terlihat tidakmengambil tindakan apapun atas pencemaran yang terjadi
77 — 15
Bambang Hero Saharjo, M.Agr bahwaterdakwa dalam membuka lahan tidak mempersiapkan sarana danprasarana pengendalian kebakaran yang menyebabkan api yang melebarsampai ke lahan orang lain.e Akibat perbuatan terdakwa membuka lahan dengan cara membakar,mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup berupa pencemaran udarayang telah melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkandan mengganggu keseimbangan ekosistem.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 69 ayat (1) huruf
542 — 227
lingkungan hidup darikegiatan pemanfaatan sumber daya alam.
lingkungan hidup dan/atau (2) perbuatanperusakan lingkungan hidup.Menurut Pasal 1 butir 14, yang dimaksud dengan pencemaranlingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhlukhidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkunganhidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutulingkungan hidup yang telah ditetapkan.Menurut Pasal 1 butir 16, yang dimaksud dengan perusakanlingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkanperubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat
=menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; danc. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkunganhidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkunganhidup.Bahwa kewajibankewajiban TERGUGAT selaku pelaku usaha jugadiatur di dalam Pasal 12, 13, 14, 17, 18 Peraturan Pemerintah No. 4tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau PencemaranLingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atauLahan: Pasal 12:Setiap orang berkewajiban mencegah terjadinya kerusakandan atau pencemaran lingkungan
hidup yang berkaitandengan kebakaran hutan dan atau lahan.
Pasal 13:Setiap penanggung jawab usaha yang usahanya dapatHalaman 28 dari 91 Putusan Nomor 51/Pdt.G/LH/2018/PN KIkmenimbulkan dampak besar dan penting terhadapkerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yangberkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan wajibmencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan dilokasi usahanya.
797 — 162
NSP, dan kemudian api menjaditidak terkendali sehingga turut membakar areal kebun masyarakat yangberada disekitar areal konsesinya, disebabkan karena Terdakwa PT.NSP membiarkan tidak dilengkapinya syaratsyarat pencegahan untukmenanggulangi kebakaran tersebut sebagaimana diamanatkan olehPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang PengendalianKerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitandengan Kebakaran Hutan dan Lahan, Peraturan Pemerintah Nomor 45Tahun 2004 Tentang Perlindungan
1213 — 432 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2905 K/Pdt/2015tanggung jawab negara yang artinya bahwa negara bertanggung jawabmenjamin pemanfaatan sumber daya alam untuk memberikan manfaatsebesarbesarnya bagi kesejahteraan dan hidup rakyat baik generasimasa kini maupun masa depan dan menjamin hak warga negara untukmemperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untukmencegah perusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup darikegiatan pemanfaatan sumber daya alam.
Membuat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana,prasarana dan sistem tanggap darurat yang memadai untukmenanggulangi terjadinya kebakaran dalam pembukaan dan/ataupengolahan lahan;Lebih lanjut kewajibankewajiban tersebut dirinci dalam Pasal 12, 13dan 14 PP 4/2001 yang berbunyi:Pasal 12 : setiap orang berkewajiban mencegah terjadinya kerusakandan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitandengan kebakaran hutan dan atau lahan;Pasal 13: setiap penanggungjawab usaha yang usahanya dapatmenimbulkan
dampak besar dan penting terhadap kerusakandan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengankebakaran hutan dan atau lahan wajib mencegah terjadinyakebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya;Pasal 14:(1) Setiap penanggungjawab usaha sebagaimana dimaksuddalam Pasal 13 wajib memiliki sarana dan prasarana yangmemadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan danatau lahan di lokasi usahanya.(2) Sarana dan prasarana pencegahan terjadinya kebakaranhutan dan atau lahan sebagaimana dimaksud
Termohon Kasasidiwajibkan untuk memiliki sarana dan prasarana yang memadai agar dapatmencegah dan menanggulangi setiap kKebakaran yang timbul di wilayahnya.Hal ini secara konsisten diatur dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang PengendalianKerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan denganKebakaran Hutan dan/atau Lahan (Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun2001) yang masingmasing menyatakan sebagai berikut:Pasal 12;Setiap orang berkewajiban
483 — 82
WSSI sebagai Pengendalianronsve NS atau Pencemaran Lingkungan Hidup, Berkaitan Denganutan dan atau Lahan, maka seharusnya PT.WSSI. sebelumKebaker.ee kegiatan perkebunannya sudah mempersiapkan :QR istem deteksi dini untuk mengetahui terjadinya kKebakaran hutan danatau lahan.2. Alat pencegahan kebakaran hutan dan atau lahan.3. Prosedur operasi standar untuk mencegah dan menanggulangiterjadinya kebakaran hutan dan atau lahan.4.
Terbanding/Terdakwa : ALWI OMRI HARAHAP
1178 — 372
., dengan mempedomaniPeraturan Pemerintah Nomor : 4 Tahun 2001 Tentang PengendalianKerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup, dalam hal melakukanpembukaan lahan yang berkaitan dengan kebakaran hutan. (SebagaimanaDokumen RKL dan RPL PT.
SSS., dengan mempedomaniPeraturan Pemerintah Nomor : 4 Tahun 2001 Tentang PengendalianKerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup, dalam hal melakukanpembukaan lahan yang berkaitan dengan kebakaran hutan. (SebagaimanaDokumen RKL dan RPL PT.
5066 — 4206 — Berkekuatan Hukum Tetap
Salah satu asas yang dianut dalam undangundang lingkunganadalah negara bertanggung jawab menjamin hak warga negara untukmemperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untukmencegah perusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup darikegiatan pemanfaatan sumber daya alam. Untuk menjaminterlaksananya tanggung jawab tersebut, maka Pemerintah dapatHal. 1 dari 74 hal. Put.
Membuat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana,prasarana dan sistem tanggap darurat yang memadai untukmenanggulangi terjadinya kebakaran dalam pembukaan dan/ataupengolahan lahan.6.3 Lebih lanjut kewajibankewajiban tersebut dirinci dalam Pasal 12, 13dan 14 PP 4/2001 yang berbunyi:Pasal 12: setiap orang berkewajiban mencegah terjadinya kerusakandan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengankebakaran hutan dan atau lahan.Pasal 13: setiap penanggungjawab usaha yang usahanya dapatmenimbulkan
dampak besar dan penting terhadap kerusakan danatau. pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengankebakaran hutan dan atau lahan wajib mencegah terjadinyakebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.Pasal 14:(1) setiap penanggungjawab usaha sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadaiuntuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan dilokasi usahanya;(2) Sarana dan prasarana pencegahan terjadinya kebakaran hutandan atau lahan sebagaimana dimaksud
Jika pemerintah daerah sebagai penerimadesentralisasi atau otonomi tidak menggunakan wewenang yang diberikan olehpemerintah, maka pemerintah dengan atau tanpa pemerintah daerahberwenang mengambil segala upaya hukum terhadap pihak yang telahmenyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup atau pemerosotankwalitas sumber daya alam.
78 — 54
Dengan adanya perubahan yang sedemikian itu secara notoir pasti terjadikerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan hidup. Akan tetapi masalahnyaadalah untuk menyatakan Terdakwa telah memenuhi unsur ke 4 tersebutHal 13 dari 15 hal. Put.No.320/Pid.Sus/2014/PT.PBR.disyaratkan bahwa pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan hiduptersebut harus melampaui baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkunganhidup.
JUNIARTI, SH
Terdakwa:
AMIRULLAH Als AMIR Bin DAENG MANGAWING
333 — 40
Baku mutu pencemaran lingkungan hidup nasionalb.
Baku mutu pencemaran lingkungan hidup daerah Bahwa Ahli menerangkan ia, ada peraturan pemerintan RepublikIndonesia Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan pengelolaanEksistem Gambut; Bahwa Ahli menerangkan kondisi tanah ditempat terjadinya kebakarantersebut yaitu di daerah Pulau Burung bahwa lahan disana gambutdengan kedalaman tinggi dan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 71tahun 2014 tersebut disebutkan bagaimana cara perlindungan danpengelolaan ekosistem gambut; Bahwa Ahli menerangkan Ahli
518 — 139 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu alasan pertimbangan Judex Facti tidak cukup beralasanuntuk itu (onvoldoende gemotiveerd) ;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Mahkamah Agungakan mempertimbangkan halhal yang memberatkan dan yang meringankan :Halhal yang memberatkan : Perbuatan Para Terdakwa dikhawatirkan akan mengakibatkan kerusakanatau pencemaran lingkungan hidup ;Halhal yang meringankan : Para Terdakwa belum pernah dihukum ;Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP Dan KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Tergugat:
PT. JATIMJAYA PERKASA
1134 — 939
lingkungan hidup dari kegiatanpemanfaatan sumber daya alam.
Bahwa kewenangan Menteri Lingkungan Hidup (yangsekarang bernama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)sebagai pihak yang dapat mengajukan Gugatan PerbuatanMelawan Hukum atas kegiatan yang menimbulkan kerusakandan/atau. pencemaran lingkungan hidup' termasuk yangdiakibatkan oleh kebakaran lahan telah ditetapbkan MahkamahAgung Republik Indonesia melalui Surat Keputusan KetuaHalaman 3 dari 176 Putusan Nomor 108/Pdt.G/2015/PN.
Lebih lanjut kewajibankewajiban tersebut dirinci dalamPasal 12, 13 dan 14 PP 4/2001 yang berbunyi:Pasal 12: setiap orang berkewajiban mencegah teradinyakerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitanHalaman 25 dari 176 Putusan Nomor 108/Pdt.G/2015/PN. Jkt.
lingkungan hidup yang berkaitandengan kebakaran hutan dan atau lahan telah jelas diatur didalamPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2001 tentangPengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup YangBerkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan; Bahwa dalam Pasal 1 angka 9 dan 10 Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2001 disebutkan :Angka 9Kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutandan atau lahan adalah perubahan langsung atau tidak
Print out Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentangPengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup,yang selanjutnya disebut produk P6;7. Print out Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atauKerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutandan/atau Lahan, yang selanjutnya disebut produk P7;Halaman 70 dari 176 Putusan Nomor 108/Pdt.G/2015/PN. Jkt. Utr.8.
311 — 234
Bahwa kewajibankewajiban Terbanding/Tergugat selaku pelakuusaha juga diatur di dalam Pasal 12, 13, 14, dan Pasal 17 PP Nomor 4tahun 2001 yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 12Setiap orang berkewajiban mencegah terjadinya kerusakan danatau pencemaran lingkungan hidup hidup yang berkaitan dengankebakaran hutan dan atau lahan.
Halaman 20 dari 53 halaman, Putusan Nomor 48/PDT/2018/PT BJM Pasal 13Setiap penanggung jawab usaha yang usahanya dapatmenimbulkan dampak besar dan penting terhadap kerusakan danatau pencemaran lingkungan hidup hidup yang berkaitan dengankebakaran hutan dan atau lahan wajib mencegah terjadinyakebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya. Pasal 14a.
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2001 tentang PengendalianKerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan denganKebakaran Hutan dan/atau Lahan, dalam Pasal 12 dinyatakan, bahwasetiap orang berkewajiban mencegah terjadinya kerusakan dan/ataupencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutandan/atau lahan.
694 — 277
Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2001 tentang pengendalian kerusakandan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengankebakaran hutan dan lahan.Bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf 2 UndangUndang RI No. 32Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan LingkunganHidup, bahwa yang dimaksud dengan Perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yangdilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegahterjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
Hal ini dilakukan selain untukmemudahkan dalam melakukan pekerjaan/pengolahan lahanberikutnya juga untuk mendapatkan abu hasil pembakaran yang kayamineral yang dapat berfungsi sebagai pengganti pupuk sementarauntuk meningkatkan pertumbuhan tanaman.Bahwa Pasal 13 PP No.4 thn 2001 tentang Pengendalian Kerusakandan atau Pencemaran Lingkungan hidup yang berkaitan dengankebakaran hutan dan lahan menyatakan bahwa Setiap penanggungjawab usaha yang usahanya dapat menimbulkan dampak besar danpenting terhadap
lingkungan hidup yang berkaitan dengankebakaran hutan dan atau lahan wajib mencegah terjadinyakebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya, maka tentu sajapenangung jawab usaha harus bertanggungjawab di areal HGUPT.BACP.
Bulungan Citra Agro Persadasudah sesuai ketentuan menurut PP Nomor 4 tahun 2001 tentangPengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yangberkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.Bahwa benar, saat terjadi kebakaran pada tahun 2015 tersebut di PT.BCAP belum ada sistem deteksi dini untuk mengetahui terjadinyakebakaran hutan dan atau lahan, telah ada Rumah Hujan namun belumada menara pemantau titik api.Bahwa benar, PT.
Bulungan Citra Agro Persadasudah sesuai ketentuan menurut PP Nomor 4 tahun 2001 tentangPengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yangberkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.Bahwa benar, saat terjadi kebakaran pada tahun 2015 tersebut di PT.BCAP belum ada sistem deteksi dini untuk mengetahui terjadinyakebakaran hutan dan atau lahan, telah ada Rumah Hujan namun belumada menara pemantau titik api.Bahwa benar, PT. PT.
512 — 261 — Berkekuatan Hukum Tetap
Andi Bangun Wahana kepada pihak HotelBatam View dan kasir / bagian keuangan Hotel Batam Viewyakni NYOMAN SUTA ARYANA setelah mendapatpersetujuan dari Termohon Kasasi / Terdakwa membayarANDI ABDULLAH alias TE LAI sesuai dengan invoice yangditaginkan ANDI ABDULLAH alias TE LAI ;Keterangan saksi Ahli MUHAMMAD HIDAYATUDDIN, ST, yangmenyatakan bahwa :Benar bahwa pencemaran lingkungan hidup bukan dilihat dariada atau tidaknya dampak, akan tetapi pencemaran lingkunganhidup adalah mengakibatkan turunnya
menurut Pasal 1 UndangundangNomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidupadalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat,energi dan atau komponen lain kedalam lingkungan hidup olehkegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkattertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapatberfungsi sesuai dengan peruntukkannya, sehingga denganmenurunnya kualitas lingkungan hidup di lokasi TempatPembuangan Sampah (TPS) Kampung Trai Nongsa, maka dapatdikatakan telah terjadi pencemaran
lingkungan hidup di lokasiTempat Pembuangan Sampah (TPS) Kampung Trai NongsaKota Batam :Bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang menerangkanbahwa Kapal Pesiar Leisure World adalah Kapal berbenderaasing yang berlayar di perairan Internasional / perairan bebasbukan di perairan Indonesia dan Kapal Pesiar Leisure Worldsejak tahun 2001 tidak pernah masuk perairan Indonesiasehingga Kapal Pesiar Leisure World berada di luar wilayahIndonesia dan limbah yang diangkut oleh ANDI ABDULLAH aliasTE LAI berasal
No.1542 K/Pid.Sus/2008dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau Komponen lainkedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehinggakualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkanlingkungan hidup' tidak dapat berfungsi sesuai denganperuntukkannya ;Benar bahwa pencemaran lingkungan hidup bukan dilihat dari adaatau tidaknya dampak, akan tetapi pencemaran lingkungan hidupadalah mengakibatkan turunnya kualitas lingkungan hidup ;Benar bahwa setiap orang dilarang memasukkan sampah
No.1542 K/Pid.Sus/2008Muhammad Hidayatuddin, ST Limbah tersebut merupakan BahanBerbahaya dan Beracun (B3) yang membahayakan lingkunganatau pencemaran lingkungan hidup, oleh karena itu atas dasarpertimbangan tersebut Terdakwa bertanggung jawab atasperbuatannya ; Bahwa berdasarkan Pasal 20 UndangUndang No.23 Tahun1997 tentang Lingkungan Hidup, setiap orang dilarangmembuang limbah yang berasal dari luar Indonesia ke medialingkungan Indonesia ; Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli MuhammadHidayatuddin
VEGI FERNANDEZ, SH.
Terdakwa:
MISNO Bin KARYOREJO
224 — 124
Bahwa di antara langkahlangkah sebagaimana di atas, PT DSI, jugaWajib mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor: 4 Tahun 2001 TentangPengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup, dalamhal melakukan pembukaan lahan yang berkaitan dengan kebakaran hutan; Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor: 4 Tahun 2001 dimaksud,kemudian menjadi landasan (acuan) atas berlakunya UndangundangRepublik Indonesia Nomor: 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup, utamanya dapat dilihat pada
Bahwa diantara langkahlangkah sebagaimana di atas, PT DSI, jugaWajid mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor: 4 Tahun 2001 TentangPengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup, dalamhal melakukan pembukaan lahan yang berkaitan dengan kebakaran hutan; Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor: 4 Tahun 2001 dimaksud,kemudian menjadi landasan (acuan) atas berlakunya UndangundangRepublik Indonesia Nomor: 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup, utamanya dapat dilihat pada
Artinya kebakaran terjadi di permukaan lahan gambut; Bahwa luas lahan PT DSI yang terbakar seluas 9,41 Ha (Sembilankoma empat puluh satu hektar); Bahwa kerugian atas kerusakan lingkungan akibat terjadinyakebakaran lahan di PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) adalah sebesarRp.4.565.722.250.00 (empat miliar lima ratus enam puluh lima juta tujuhratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah); Bahwa Pasal 13 PP Nomor: 4 tahun 2001 tentang PengendalianKerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan hidup yang
Pada titik pengambilan keempat (lahan tidak terbakar) padakoordinat N: 000 4430,01 E:1010 5513,1, sample yang diambil antaralain: 1 (Satu) kantong tanah komposit tidak terbakar; 1 (Satu) tabung tanah utuh tidak terbakar; Bahwa Pasal 13 PP Nomor: 4 tahun 2001 tentang PengendalianKerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan hidup yang berkaitan dengankebakaran hutan dan lahan menyatakan bahwa Setiap penanggung jawabusaha yang usahanya dapat menimbulkan dampak besar dan pentingterhadap kerusakan dan atau
pencemaran lingkungan hidup yang berkaitandengan kebakaran hutan dan atau lahan wajib mencegah terjadinyakebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya, sementara pada pasal14 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap penanggung jawab usahasebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib memiliki sarana danprasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan danatau lahan di lokasi usahanya, pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwaSarana dan prasarana pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan ataulahan
VEGI FERNANDEZ, SH.
Terdakwa:
MISNO Bin KARYOREJO
224 — 112
Bahwa di antara langkahlangkah sebagaimana di atas, PT DSI, jugaWajib mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor: 4 Tahun 2001 TentangPengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup, dalamhal melakukan pembukaan lahan yang berkaitan dengan kebakaran hutan; Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor: 4 Tahun 2001 dimaksud,kemudian menjadi landasan (acuan) atas berlakunya UndangundangRepublik Indonesia Nomor: 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup, utamanya dapat dilihat pada
Bahwa diantara langkahlangkah sebagaimana di atas, PT DSI, jugaWajid mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor: 4 Tahun 2001 TentangPengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup, dalamhal melakukan pembukaan lahan yang berkaitan dengan kebakaran hutan; Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor: 4 Tahun 2001 dimaksud,kemudian menjadi landasan (acuan) atas berlakunya UndangundangRepublik Indonesia Nomor: 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup, utamanya dapat dilihat pada
Artinya kebakaran terjadi di permukaan lahan gambut; Bahwa luas lahan PT DSI yang terbakar seluas 9,41 Ha (Sembilankoma empat puluh satu hektar); Bahwa kerugian atas kerusakan lingkungan akibat terjadinyakebakaran lahan di PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) adalah sebesarRp.4.565.722.250.00 (empat miliar lima ratus enam puluh lima juta tujuhratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah); Bahwa Pasal 13 PP Nomor: 4 tahun 2001 tentang PengendalianKerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan hidup yang
Pada titik pengambilan keempat (lahan tidak terbakar) padakoordinat N: 000 4430,01 E:1010 5513,1, sample yang diambil antaralain: 1 (Satu) kantong tanah komposit tidak terbakar; 1 (Satu) tabung tanah utuh tidak terbakar; Bahwa Pasal 13 PP Nomor: 4 tahun 2001 tentang PengendalianKerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan hidup yang berkaitan dengankebakaran hutan dan lahan menyatakan bahwa Setiap penanggung jawabusaha yang usahanya dapat menimbulkan dampak besar dan pentingterhadap kerusakan dan atau
pencemaran lingkungan hidup yang berkaitandengan kebakaran hutan dan atau lahan wajib mencegah terjadinyakebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya, sementara pada pasal14 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap penanggung jawab usahasebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib memiliki sarana danprasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan danatau lahan di lokasi usahanya, pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwaSarana dan prasarana pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan ataulahan
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MOSLEH RAHMAN, S.H.
648 — 122
HIDUP BAHAGIA INDUSTRI, seharusnya sudahmemiliki Sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk mencegah danmenanggulangi terjadinya kebakaran hutan sesuai dengan PeraturanPemerintah RI Nomor 4 Tahun 2001 pasal 14 ayat (1) dan (2) tentangpengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitandengan kebakaran hutan dan atau lahan, diantaranya meliputi:a. Memiliki sistem deteksi dini untuk mengetahui terjadinya kebakaran;b. Alat pencegahan kebakaran hutan dan atau lahan;c.
HIDUP BAHAGIA INDUSTRI, seharusnya sudahmemiliki Sarana dan prasarana penunjang yang memadai untuk mencegah danmenanggulangi terjadinya kebakaran hutan sesuai dengan PeraturanPemerintah RI Nomor 4 Tahun 2001 pasal 14 ayat (1) dan (2) tentangpengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitandengan kebakaran hutan dan atau lahan, diantaranya meliputi:Halaman 11 dari 55 hal Put No.38/PID.SUSLH/2016/PT.PLK.a.