Ditemukan 44087 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 18-04-2022
Putusan PN STABAT Nomor 33/Pdt.P/2022/PN Stb
Tanggal 12 April 2022 — Pemohon:
Dessy Rasmayana
2614
  • Mengabulkan permohonan Seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah atau memperbaiki kesalahan pada penulisan lahir di Langkat, nama anak, anak kedua, nama ayah, dan nama ibu pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 1205-LT-30122014-0063 tertanggal 30 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Langkat, yaitu :
    - Dari penulisan lahir di Langkat, menjadi lahir di Binjai;
    - Dari penulisan
    nama anak Elvita Deah Nova, menjadi Elvita Dea Nova;
    - Dari penulisan anak kedua, menjadi anak ketiga;
    - Dari penulisan nama ayah M.
    Saleh AS, menjadi Jabat Ginting;
    - Dari penulisan nama ibu Masna Juita, menjadi Dessy Rasmayana;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat setelah menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 1205-LT-30122014-0063 tertanggal 30 Desember 2014, yaitu :
    - Dari penulisan lahir di Langkat, menjadi lahir di Binjai;
    -
    Dari penulisan nama anak Elvita Deah Nova, menjadi Elvita Dea Nova;
    - Dari penulisan anak kedua, menjadi anak ketiga;
    - Dari penulisan nama ayah M.
    Saleh AS, menjadi Jabat Ginting;
    - Dari penulisan nama ibu Masna Juita, menjadi Dessy Rasmayana;
    4. Membebankan biaya yang timbul karena Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);

Register : 06-05-2019 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 16-05-2019
Putusan PN BATAM Nomor 657/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 15 Mei 2019 — Pemohon:
EMIYANTI TARIGAN
1310
  • M E N E T A P K A N

    • Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    • Menetapkan memperbaiki penulisan nama Pemohon menjadi EMIYANTI TARIGAN;
    • Menetapkan perbaikan penulisan nama Pemohon dalam KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor; 42179/1994 dan Paspor Nomor A 857094;
    • Memerintahkan pemohon melaporkan perbaikan penulisan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lubuk Pakam yang menerbitkan kutipan Akta Kelahiran
    nama Pemohon sebagaimana dalam KutipanAkta Kelahiran No. 42179/1994, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor CatatanSipil Deli Serdang, pada tanggal, 18 Oktober 1994 dan Pasport A 8570941tertulis EMYYANTI BR TARIGAN, (vide Bukti P2 dan P7);Menimbang, bahwa berdasarkan dokumendokumen pribadi lainnyaberupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Perkawinan,ijazah dan Petikan keputusan Walikota Batam Nomor SK 05/813.3/D1180/2011seharusnya penulisan nama yang benar dari Pemohon adalah huruf Ydiantara
    M dan Y harus ditulis I dan antara EMYYANTI dan TARIGANtidak ada tulisan BR sehingga penulisan nama yang sebenarnya adalahEMIYANTI TARIGAN;Menimbang, bahwa Paragraf 1 Pencatatan Perubahan nama Pasal 52Undangundang No. 24 Tahun 2013 perubahan atas Undangundang No. 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ayat:1.
    Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatansipil dan Kutipan Akta Pencatatan SipilMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut perubahan identitasdilakukan melalui penetapan Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka HakimPengadilan Negeri menetapkan memperbaiki penulisan nama Pemohonmenjadi EMIYANTI TARIGAN sangat beralasan hukum sehingga petitum ke2beralasan hukum untuk dikabulkan
    nama terdapat dalamdua dokumen tersebut yaitu dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Paspor, makadiberikan kewajiban bagi Pemohon untuk merubah identitas tersebut.
    nama Pemohon menjadi EMIYANTITARIGAN; Menetapkan perbaikan penulisan nama Pemohon dalam KUTIPAN AKTAKELAHIRAN Nomor; 42179/1994 dan Paspor Nomor A 857094; Memerintahkan pemohon melaporkan perbaikan penulisan namatersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lubuk Pakamyang menerbitkan kutipan Akta Kelahiran dan Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Batam untuk membuat catatan pinggir pada registerHalaman 7 dari 8 Permohonan Nomor:657/Pdt.P/2019/PNBtmAkta Pencatatan Sipil dan Kutipan
Register : 19-07-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 26-10-2018
Putusan PN TERNATE Nomor 30/Pdt.P/2017/PN Tte
Tanggal 1 Agustus 2017 — NURSIFA ANTONI
2213
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak pada Akta Kelahiran anak Pemohn yang semula tertulis APRIAN MUHLIS menjadi APRIAN MUCHLIS;3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Bapak pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis MUHLIS ADAM menjadi MUCHLIS ADAM;4. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Ibu pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis NURSIFA ARSAD menjadi NURSIFA ANTONI;5.
    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ternate untuk mencatat dalam daftar yang tersedia untuk itu, tentang perubahan penulisan nama anak, nama Bapak dan nama Ibu pada Akta Kelahiran anak Pemohon;6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.151.000,- (seratus lima puluh satu ribu Rupiah) ;
    Bahwa maksud untuk memperbaiki penulisan nama anak, nama Bapak dannama lou pada Akta Kelahiran anak Pemohon telah disampaikan ke DinasCatatan Sipil dan Kependudukan Kota Ternate, namun tidak memberikankecuali bila ada Penetapan dari Pengadilan Negeri Ternate.Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, mohon kiranya Bapak KetuaPengadilan Negeri Ternate dapat menerima permohonan ini dan memeriksa sertamenetapkan sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;2.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anakpada Akta Kelahiran anak Pemohn yang semula tertulis APRIAN MUHLISmenjadi APRIAN MUCHLIS;3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Bapak pada AktaKelahiran anak Pemohon yang semula tertulis MUHLIS ADAM menjadiMUCHLIS ADAM;4. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki lbu pada Akta Kelahirananak Pemohon yang semula tertulis NURSIFA ARSYAD menjadi NURSIFAANTONI;5.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anakpada Akta Kelahiran anak Pemohn yang semula tertulis APRIAN MUHLISmenjadi APRIAN MUCHLIS;Halaman 5 dari 6 halaman Penetapan No. 30/Pdt.P/2017/PN.Tte.3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Bapak pada AktaKelahiran anak Pemohon yang semula tertulis MUHLIS ADAM menjadiMUCHLIS ADAM;4.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama loupada Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis NURSIFAARSAD menjadi NURSIFA ANTONI;5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaTernate untuk mencatat dalam daftar yang tersedia untuk itu, tentangperubahan penulisan nama anak, nama Bapak dan nama lbu pada AktaKelahiran anak Pemohon;6.
Register : 21-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 06-02-2020
Putusan PN SIGLI Nomor 13/Pdt.P/2020/PN Sgi
Tanggal 30 Januari 2020 — Pemohon:
MUTTAQIN
210
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon pada Akta Nikah pemohon Nomor : 0032001/VII/2019, tertanggal 5 Juli 2019;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon pada Akta Nikah pemohon Nomor : 0032001/VII/2019, tertanggal 5 Juli 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Mila, Kab.
    Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama pemohon pada Akta Nikah pemohon Nomor : 0032001/VII/2019, tertanggal 5 Juli 2019, tercantum nama pemohon MUTTAQIM adalah keliru, seharusnya nama pemohon yang sebenarnya adalah MUTTAQIN;
  • Membebankan biaya kepada pemohon sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 24-05-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIGLI Nomor 115/Pdt.P/2021/PN Sgi
Tanggal 7 Juni 2021 — Pemohon:
RASYIDAH
160
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-14072012-0210 tertanggal 13 Oktober 2012;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-14072012-0210 tertanggal 13 Oktober 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas
    Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-14072012-0210 tertanggal 13 Oktober 2012 karena menerbitkan penulisan
    nama anak Pemohon yang keliru, yaitu M.
    Zulfani serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama yang benar, yaitu Muhammad Zulfani;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Register : 27-04-2020 — Putus : 02-06-2020 — Upload : 02-06-2020
Putusan PN BATAM Nomor 475/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 2 Juni 2020 — Pemohon:
Neni Nurjanah
178
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa Penulisan Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 2171-LT-16032020-0039, tanggal 16 Maret 2020, atas nama M NABIL HAKIM, tidak sesuai dengan penulisan Nama Anak Pemohon yang tercantum dalam Ijazah, tanggal 12 Juni 2019, atas nama MUHAMMAD NABIL HAKIM ;

    3. Membetulkan penulisan Nama Anak Pemohon pada Kutipan

    Akta Kelahiran, tersebut dari semula tertulis M Nabil Hakim menjadi tertulis Muhammad Nabil Hakim ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan pembetulan Penulisan Nama Anak Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;

    5. Membebankan biaya Permohonan ini kepada

    Btm.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan Nama Anak Pemohonsendiri dalam Kutipan Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai
    Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan danParagraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksuddengan Pembetulan Penulisan nama adalah suatu proses menurut hukum, untukmenambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan, hurufatau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantum dalamAkta
    Kependudukannya semula, baik seluruhnya maupun sebagian sehinggapenulisannya menjadi sesuai dengan kaidah penulisan yang baik dan benar ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Permohonan Pemohon adalah untukmemperbaiki Penulisan Nama Anak Pemohon yang tercantum dalam Kutipan AktaKelahiran anaknya yaitu semula tertulis M Nabil Hakim menjadi tertulisMuhammad Nabil Hakim, sehingga Permohonan Pemohon patut dikwalifisirsebagai Permohonan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil ;Halaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 475
    Btm.Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa Pemohon berkeinginan untuk membetulkan Penulisan Nama AnakPemohon dalam Kutipan Akta Kelahirannya agar sesuai Ijazahnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas dihubungkan denganketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 TentangPelaksanaan Undangundang Nomor : 23
    Menyatakan bahwa Penulisan Nama Anak Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran, Nomor 2171LT160320200039, tanggal 16 Maret 2020, atas namaM NABIL HAKIM, tidak sesuai dengan penulisan Nama Anak Pemohon yangtercantum dalam Ijazah, tanggal 12 Juni 2019, atas nama MUHAMMAD NABILHAKIM ;3. Membetulkan penulisan Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,tersebut dari semula tertulis M Nabil Hakim menjadi tertulis MuhammadNabil Hakim ;4.
Register : 10-09-2019 — Putus : 20-09-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN MAGELANG Nomor 61/Pdt.P/2019/PN Mgg
Tanggal 20 September 2019 — Pemohon:
SAROH
143
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan menurut hukum bahwa penulisan nama Pemohon yang tertulis sebagai SAROH dan SIROH BASIROH, lahir di Klaten, pada tanggal 10 November 1974, dengan identitas selengkapnya sebagaimana tersebut di atas, adalah penulisan nama dari satu orang yang sama yaitu Pemohon;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
      nama di dalam beberapa surat yaitu tertulis SAROHsebagaimana tercantum dalam eKTP, Kartu Keluarga dan Kutipan AktaNikah (vide bukti surat P1, P3 dan P4), dan tertulis SIROH BASIROHsebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yangbernama EKO PRASETYO (vide bukti Surat P2); Bahwa nama SAROH dan SIROH BASIROH sebagaimanatersebut adalah nama dari satu orang yang sama yaitu Pemohon;Halaman 4 dari 7 Penetapan Nomor 61/Padt.P/2019/PN MggMenimbang, bahwa saksi SUHADI pada pokoknya menerangkan
      bahwanama Pemohon adalah SAROH sebagaimana tercantum dalam KTP Pemohon,tetapi di dalam Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama EKO PRASETYOnama Pemohon tertulis sebagai SIROH;Menimbang, bahwa saksi BUDIYANTO pada pokoknya menerangkanbahwa nama Pemohon di Akta Kelahiran anaknya tertulis sebagai SIROHBASIROH, sedangkan nama Pemohon di KTP tertulis SAROH, sehingga prosesadministrasi di KUA terkait perkawinan anak Pemohon menjadi terhambatdengan adanya perbedaan penulisan nama Pemohon tersebut, menurutPemohon
      nama Pemohonyang berbeda yang tercantum dalam beberapa dokumen/surat, yaitu namaPemohon tertulis sebagai SAROH sebagaimana tercantum dalam bukti surat P1, P3, P4, P5, P6 dan P7, dan tertulis sebagai SIROH BASIROHsebagaimana tercantum dalam bukti Surat P2;Menimbang, bahwa dengan adanya perbedaan penulisan namaPemohon sebagaimana tercantum dalam buktibukti surat tersebut, Pengadilanberpendapat akan dapat menimbulkan kesulitan bagi Pemohon di dalammengurus' Suratsurat dan keperluan penting lainnya,
      nama Pemohonyaitu SAROH dan SIROH BASIROH, orangnya adalah satu/sama yaituPemohon, sehingga apabila terdapat perbedaan penulisan nama Pemohonyang terdapat pada dokumendokumen/suratsurat, yaitu SAROH dan SIROHBASIROH, lahir di Klaten, pada tanggal 10 November 1974, maka penulisankedua nama tersebut adalah nama dari satu orang yang sama yaitu Pemohon,sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka Pengadilanberpendapat petitum angka 2 (dua) permohonan Pemohon dapat dikabulkandengan perubahan
      Menyatakan menurut hukum bahwa penulisan nama Pemohon yang tertulissebagai SAROH dan SIROH BASIROH, lahir di Klaten, pada tanggal 10November 1974, dengan identitas selengkapnya sebagaimana tersebut diatas, adalah penulisan nama dari satu orang yang sama yaitu Pemohon;3.
Register : 06-03-2017 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 13-04-2017
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 17/Pdt.P/2017/PN Yyk
Tanggal 23 Maret 2017 — Ice Pebrini Yoka
2110
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon; Menyatakan sah pergantian penulisan nama Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No.1176/KD/1998 yang semula tertulis dan terbaca ICE PEBRINI YOKA menjadi tertulis dan terbaca ICE FEBRINIYOKA.
    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta untuk mencatat pembetulan penulisan nama tersebut ke dalam register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan catatan pinggirnya; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 221.000,- ( Dua ratus dua puluh satu ribu rupiah).
    Saksi RESKHI VALENSHAYA THUNNUFUS, di bawah sumpah yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Saksi adalah teman kuliah Pemohon di UniversitasYogyakarta pada program Study Pendidikan Bahasa Perancis diFakultas Seni dan Sastra;Bahwa di kampus Pemohon tercatat bernama ICE FEBRINNYOKA;Bahwa Saksi tahu apabila penulisan nama Pemohon di AkteKelahirannya tidak sama;Bahwa untuk mendaftar kuliah tidak memakai Akte Kelahiran;Halaman 4 dari 9 Halaman BA No. 17/Pdt.P/2017/PN.Yyk.
    Bahwa Pemohon = mengajukan permohonan ini untukmenyesuaikan penulisan nama Pemohon antara dalam AkteKelahiran dan ljazah;Bahwa untuk mempersingkat penetapan ini, halhal yangterjadi dalam persidangan dan telah dimuat dalam Berita AcaraPersidangan dinyatakan telah masuk dan turut dipertimbangkandalam penetapan ini;Bahwa Pemohon tidak akan mengajukan sesuatu lagi danselanjutnya mohon penetapan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan adalahsebagai mana diuraikan di
    Menyatakan sah pergantian penulisan nama Pemohonsebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No.1176/KD/1998 yangsemula tertulis dan terobaca ICE PEBRINI YOKA menjadi tertulisdan terbaca ICE FEBRINIYOKA.3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKota Yogyakarta untuk mencatat pembetulan penulisan namatersebut ke dalam register yang tersedia untuk itu dan menerbitkancatatan pinggirnya;4.
Register : 14-12-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 04-01-2019
Putusan PN SIGLI Nomor 270/Pdt.P/2018/PN Sgi
Tanggal 17 Desember 2018 — Pemohon:
MARDHIAH
182
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon, sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor : 477/1224/Ist/CS/1988, An. Marziyah, tertanggal 15 April 1988;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat didalam Akta Kelahiran Nomor : 477/1224/Ist/CS/1988, An.
    Marziyah, tertanggal 15 April 1988;
  • Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama pemohon yang terdapat dalam Akta Kelahiran Nomor : 477/1224/Ist/CS/1988, An.
Register : 05-09-2018 — Putus : 12-09-2018 — Upload : 19-09-2018
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 148/Pdt.P/2018/PN Bna
Tanggal 12 September 2018 — Pemohon:
NYAK DHIEN
225
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pada paspor pemohon dari Cut Nyak Dhien menjadi Nyak Dhien;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kota Banda Aceh untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari Cut Nyak Dhien menjadi Nyak Dhien;

    4 Membebankan biaya perkara permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp. 176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah)

    Bachtiar dan Hasyimah; lahir di Sigli; 12 Agustus tahun 1990; Bahwa pemohon menikah dengan seorang lakilaki bernama Zubir;dan sekarang tinggal di Gampong Sukaramai, Kota Banda Aceh; Bahwa saksi mengetahui perihal tentang adanya kesalahan penulisannama pemohon pada paspor yaitu Cut Nyak Dhien yang sebenarnya adalahNyak Dhien; Bahwa saksi mengetahui bahwa pemohon sudah memiliki aktekelahiran, dan ijazah dan nama didalam dokumen tersebut adalah Nyak Dhien; Bahwa saksi mengetahui ada kekeliruan dalam penulisan
    nama dipaspor pemohon tersebut; dan pemohon ingin menggantinya menjadi NyakDhien;Terhadap keterangan saksi tersebut, pemohon memberikan pendapat bahwaketerangan saksi adalah benar;2.
    nama dipaspor pemohon tersebut; dan pemohon ingin menggantinya menjadi NyakDhien sesuai nama yang sebenarnya;Terhadap keterangan saksi tersebut, pemohon memberikan pendapat bahwaketerangan saksi adalah benar;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini, maka segalasesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan secara mutatismutandisdianggap telah tercantum pada Penetapan ini;Halaman 3 dari 7 Penetapan Perdata Nomor 148/Pdt.P/2018/PN BnaTENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa
    nama pemohon yang kelirutersebut, maka pemohon ingin merubah/memperbaiki penulisan nama yangtertera di paspor Pemohon dari Cut Nyak Dhien menjadi Nyak Dhien; Bahwa Pemohon bertempat tinggal di Jalan Singgah Mata LorongGunung Lauser No.14 Gampong Sukaramai Kota Banda Aceh, sehinggadengan demikian Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang memeriksa danmemutus perkara Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 52 ayat (1) UndangUndangNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang
    Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kota Banda Aceh untukmemperbaiki penulisan nama pemohon dari Cut Nyak Dhien menjadi NyakDhien;4. Membebankan biaya perkara permohonan kepada Pemohon sejumlahRp. 176.000,00 (Sseratus tujuh puluh enam ribu rupiah);Demikian dibuat Penetapan ini pada hari Rabu tanggal 12 September 2018,oleh Cahyono.,S.H.
Register : 03-06-2022 — Putus : 10-06-2022 — Upload : 21-06-2022
Putusan PN SIGLI Nomor 86/Pdt.P/2022/PN Sgi
Tanggal 10 Juni 2022 — Pemohon:
IRMAWATI
292
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-27052016-0029 tertanggal 23 April 2019 atas nama IRMAWATI;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-27052016-0029 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
    Pidie pada tanggal 23 April 2019;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi pene-tapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-27052016-0029 tertanggal 23 April 2019 karena masih mencantumkan penulisan nama orang
    NUR serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang baru dengan penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon yang benar, yaitu MUHAMMAD NUR;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 25-01-2023 — Putus : 06-02-2023 — Upload : 06-02-2023
Putusan PN BANGKALAN Nomor 15/Pdt.P/2023/PN Bkl
Tanggal 6 Februari 2023 — Pemohon:
IMAM SYAFII, S.Pd,
295
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua sebagaimana yang tercantum pada:Ijazah Sekolah Dasar (SD) Negeri Tanjungbumi 02, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, tanggal 29 Mei 1995 dengan Surat Tanda Tamat Belajar No. 04 OA oa 0551697, Nomor Induk 582, nama orang tua yang semula tertulis ASPAN dirubah dan ditulis menjadi H.
    SULAIMAN;
  • Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua sebagaimana yang tercantum pada:Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri 1 Tanjungbumi, di Tanjungbumi, Kabpaten Bangkalan, tanggal 30 Mei 1998 dengan Surat Tanda Tamat Belajar No. 04 DI 0359398, , Nomor Induk 1956, nama orang tua yang semula tertulis ASPAN dirubah dan ditulis menjadi H.
    SULAIMAN;
  • Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua sebagaimana yang tercantum pada:Ijazah Sekolah Menengah Umum Program Ilmu Pengetahuan Sosial, di Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, tanggal 18 Juni 2001 dengan Surat Tanda Tamat Belajar No. 04 Mu 0291983, Nomor Induk 1731, nama orang tua yang semula tertulis ASPAN dirubah dan ditulis menjadi H.
    SULAIMAN;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Tanjungbumi 02 untuk diberi Surat Keterangan dan /atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada Ijazah Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri 1 Tanjungbumi, di Tanjungbumi, Kabpaten Bangkalan, untuk diberi Surat Keterangan dan /atau dalam bentuk lain tentang pembetulan
    penulisan nama orang tua pada Ijazah Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Sekolah Menengah Umum Negeri 1 Tanjungbumi Program Ilmu Pengetahuan Sosial untuk diberi Surat Keterangan dan /atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada Ijazah Pemohon;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 02-09-2016 — Putus : 28-09-2016 — Upload : 04-10-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 423/Pdt.P/2016/PN Dps
Tanggal 28 September 2016 — Drs. MADE NENGAH NANTRE
145
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan nama Pemohon yang semula tertulis di Akta Kelahiran Pemohon MADE NENGAH NANTRE diperbaiki menjadi I NENGAH NANTRA;3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentang perubahan Penulisan nama Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;4.
    Bahwa pada saat orang tua Pemohon mendaftarkan Akta KelahiranPemohon kepada Kantor Catatan Sipil Bandar lampung terdapatkekeliruan penulisan nama Pemohon;4. Bahwa nama Pemohon yang tercantum di Kutipan Akta kelahiranPemohon tertulis MADE NENGAH NANTRE;5. Bahwa seharusnya tertulis nama Pemohon tersebut adalah NENGAHNANTRE, sesuai yang tercatat di Akta Perkawinan Pemohon;6.
    Bahwa untuk sahnya perbaikan penulisan nama Pemohon diperlukanadanya penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar;Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, selanjutnya Permohonan iniPemohon ajukan kehadapan Yth. Ketua pengadilan Negeri Denpasar agar dalamtenggang waktu yang tidak terlalu lama dapat menentukan hari sidang, dansetelah pemeriksaan dianggap cukup Pemohon agar Bapak Hakim dapatmenetapkan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2.
    Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentangperubahan Penulisan nama Pemohon tersebut kepada Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkandalam register yang diperuntukkan untuk itu;4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 221.000, (Dua Ratus dua puluh satu ribu rupiah )Demikianlah ditetapkan pada hari Rabu tanggal 28 September 2016 oleh GUST NGURAH PUTRA ATMAJA, SH, MH.
Register : 01-10-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan PN JOMBANG Nomor 270/Pdt.P/2018/PN Jbg
Tanggal 16 Oktober 2018 — Pemohon:
RENI HANDA YANI
231
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan membetulkan penulisan nama pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 10277/D/2001 tanggal 5 Oktober 2001 semula tertulis RENI HANDAYANI dibetulkan menjadi RENI HANDA YANI ;
    3. Memerintahkan agar Pemohon mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk agar dibuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Nomor : 10277/D/2001 tanggal 5 Oktober
    2001 tentang pembetulan penulisan nama Pemohon tersebut dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang agar diterbitkan Akta Kelahiran untuk Pemohon dan dicatat dalam register yang disediakan untuk itu dengan penulisan nama Pemohon sebagaimana yang telah dibetulkan dalam penetapan ini ;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
    Bahwa atas ketidaktahuan dan keteledoran Pemohon pada saatpengajuan Akta Kelahiran Pemohon' sehingga terdapatkesalahan penulisan nama Pemohon seperti tersebut diatas;3. Bahwa nama Pemohon yang benar sebagaimana yangtercantum dalam ijazah Sekolah Menengah = AtasMuhammadiyah Nganjuk, No. DN05 Ma 0048649, tertanggal26 Mei 2012, Kartu. Keluarga No.3518131908020157dikeluarkan tanggal 13072018 dan Kutipan Akta Nikah Nomor0415/42/1X/2017, yang tertulis : RENI HANDA YANI;4.
    Pen Perkara No. 270/Pdt.P/2018/PN.Jbg.Menimbang, bahwa pada pokoknya maksud permohonan Pemohonadalah untuk membetulkan penulisan nama Pemohon yang tertulis dalam AktaKelahiran, dari yang semula tertulis RENI HANDAYANI dibetulkan menjadiRENI HANDA YANI ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan diatas terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang Kompetensi PengadilanNegeri Jombang dalam memeriksa dan mengadili permohonan aquo ;Menimbang bahwa bukti P.1 berupa Surat Keterangan Domisili
    nama Pemohon dalam Akta Kelahiransehingga tertulis RENI HANDA YANI ;Halaman. 9 dari 13.
    nama Pemohon tersebut dan kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang agar diterbitkan AktaKelahiran untuk Pemohon dengan penulisan nama sebagaimana yang telahdibetulkan dalam penetapan ini ;Menimbang bahwa perkara permohonan pada prinsipnya adalah untukkepentingan Pemohon, sehingga biaya perkara dalam perkara yang besarnyaakan disebutkan dalam amar penetapan dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat UURI No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana diubah dengan
    Menetapkan membetulkan penulisan nama pada Akta KelahiranPemohon Nomor : 10277/D/2001 tanggal 5 Oktober 2001 semula tertulisRENI HANDAYANI dibetulkan menjadi RENI HANDA YANI ;3.
Register : 13-03-2024 — Putus : 22-04-2024 — Upload : 22-04-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 255/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 22 April 2024 — Pemohon:
MULYADI dan HENI N
177
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk merubah penulisan nama ibu kandung (Pemohon II) pada akta kelahiran anaknya yang bernama Nur Sita Kurniati, semula tertulis Heni dirubah menjadi Heni N;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan penulisan nama ibu kandung (Pemohon II) kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan untuk merubah penulisan nama ibu kandung (Pemohon II), semula tertulis Heni dirubah menjadi Heni N pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran anaknya tersebut dan dicatat dalam Daftar Register Kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 03-08-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PA PELAIHARI Nomor 437/Pdt.P/2022/PA.Plh
Tanggal 10 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
202
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan penulisan nama Pemohon dalam Akta Cerai nomor 0210/AC/2022/PA.Plh tanggal 22 April 2022 salah, dan diperbaiki dengan penulisan nama Pemohon yang benar menjadi Endah;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan nama Pemohon dalam Akta Cerai tersebut kepada Panitera Pengadilan Agama Pelaihari;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu
Register : 04-01-2022 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 12-01-2022
Putusan PA PELAIHARI Nomor 6/Pdt.P/2022/PA.Plh
Tanggal 12 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
217
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan penulisan nama Pemohon dalam Akta Cerai nomor 0342/AC/2019/PA.Plh tanggal 11 Juni 2019 salah, dan diperbaiki dengan penulisan nama Pemohon yang benar menjadi Dwi Sriwulandari;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan nama Pemohon dalam Akta Cerai tersebut kepada Panitera Pengadilan Agama Pelaihari;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu
    PA.Plih tanggal 4 Januari 2022telah mengajukan permohonan dengan dalildalil sebagai berikut:1; Bahwa Pemohon telah mendaftarkan perceraian diPengadilan Agama Pelaihari dengan nomor perkara:032/Pdt.G/2019/PA.Plh dan kemudian putus pada tanggal 14 Mei 2019;2; Bahwa Pemohon telah menerima akta cerai dari KantorPengadilan Agama Pelaihari dengan Nomor: XXXX/AC/2019/PA.PIhtanggal 11 Juni 2019;Halaman 1 dari 6 Penetapan Nomor 6/Pdt.P/2022/PA.PIh3; Bahwa dalam kutipan akta cerai tersebut terdapatkesalahan penulisan
    nama Pemohon yang tertulis Dwi Sri Wulandaribinti Tukijan, yang benar adalah Dwi Sriwulandari binti Tukijan;4; Bahwa akibat dari kesalahan tulis tersebut Pemohon dalammengurus perbaikan akta kelahiran anak Pemohon mengalamihambatan, sehingga Pemohon sangat membutuhkan penetapan dariPengadilan Agama sebagai alas hukum;5: Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yangtimbul akibat perkara ini;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Pelaihari memeriksa dan mengadili
    nama Pemohon dalambukti P.5, yang seharusnya Dwi Sriwulandari, tertulis Dwi Sri Wulandari;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas dan dengan memperhatikan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri Agama RINo. 11 tahun 2007, maka permohonan Pemohon patut dikabulkan denganmenetapkan penulisan nama Pemohon dalam Akta Cerai nomorXXXX/AC/2019/PA.Pih tanggal 11 Juni 2019 salah, dan diperbaiki denganpenulisan nama Pemohon yang benar menjadi Dwi Sriwulandari;Menimbang, sesuai Pasal
    tahun 2009, makaHalaman 4 dari 6 Penetapan Nomor 6/Pdt.P/2022/PA.PIhbiaya perkara dibebankan kepada Pemohon, yang besarnya akan disebutkandalam amar putusan ini;Mengingat, Pasal 49 UndangUndang No. 7 tahun 1989 sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang nomor 3 tahun 2006 dan perubahankedua dengan UndangUndang nomor 50 tahun 2009, serta segala ketentuanperundangundangan yang berlaku, dan dalil syar'i yang bersangkutan denganperkara ini;MENETAPKAN1; Mengabulkan permohonan Pemohon;2; Menetapkan penulisan
    nama Pemohon dalam Akta Cerai nomorXXXX/AC/2019/PA.PlIh tanggal 11 Juni 2019 salah, dan diperbaiki denganpenulisan nama Pemohon yang benar menjadi Dwi Sriwulandari;3; Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikannama Pemohon dalam Akta Cerai tersebut kepada Panitera PengadilanAgama Pelaihari;4; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama
Register : 19-10-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.153/Pdt.P/2018/PN Pli
Tanggal 25 Oktober 2018 — Laila Sari
409
  • Menyatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6301034506970009, atas nama LAILA SARI, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan pada penulisan nama serta tempat tanggal lahir, karena tidak sama dan tidak sesuai dengan data sebenarnya sebagaimana yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah dan Ijazah sekolah Pemohon; 3.
    Memberikan ijin untuk memperbaiki penulisan nama dan tempat tanggal lahir Pemohon pada dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6301034506970009, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, dari yang semula tertulis LAILA SARI, lahir di Batakan tanggal 5 Juni 1997, menjadi NURLAILA, lahir di Tanjung Dewa, tanggal 10 Juli 2002; 4.
    Menyatakan Kartu Keluarga Nomor 63011031502180003 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, atas nama FADELAN, terdapat kesalahan penulisan nama dan tempat tanggal lahir Pemohon (kolom nomor 1, 4 dan 5) yakni LAILA SARI, lahir di Batakan tanggal 05-06-1997 dan pada kolom nomor 16 terdapat kesalahan penulisan nama Pemohon sebagai ibu dari anak Pemohon yang bernama HILYA RAHMA yakni LAILA SARI; 5.
    Memberikan ijin untuk melakukan perbaikan kesalahan penulisan nama dan tempat tanggal lahir Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor 63011031502180003, atas nama FADELAN, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, dari yang semula tertulis LAILA SARI, lahir di Batakan tanggal 05-06-1997 menjadi NURLAILA, lahir di Tanjung Dewa tanggal 10 Juli 2002, serta perbaikan kesalahan penulisan nama Pemohon sebagai ibu dari anak Pemohon dalam kolom nomor 16 pada Kartu Keluarga
    Memerintahkan pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari sebagai instansi pelaksana, segera setelah ditunjukkannya Salinan Penetapan ini oleh Pemohon kepadanya paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejak diterimanya salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, agar melakukan perbaikan sebagaimana yang telah ditetapkan, dan untuk selanjutnya mencatatkan perbaikan penulisan nama dan tempat tanggal lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk serta
    nama dan tempat tanggal lahirPemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon, yangsemula tertulis LAILA SARI, lahir di Batakan tanggal 5 Juni 1997, menjadiNURLAILA, lahir di Tanjung Dewa tanggal 10 Juli 2002, serta penulisan namaPemohon sebagai ibu dari anak Pemohon yang bernama HILYA RAHMA padaKartu Keluarga Pemohon, yang semula tertulis LAILA SARI menjadi NURLAILA;Menimbang, untuk membuktikan dalil Permohonannya, Pemohon telahmengajukan bukti surat berupa fotokopi yang telah dibubuhi
    nama Pemohon yang tertulis LAILASARI pada Kartu Tanda Penduduk dan pada Kartu Keluarga milik Pemohon dankesalahan penulisan nama Pemohon sebagai orangtua (ibu) dari anakPemohon yang bernama Hilya Rahma pada Kartu Keluarga Pemohon,menyebabkan Pemohon dan keluarganya mengalami kendala dan kesulitandalam pengurusan kepentingan yang berkaitan dan membutuhkan data identitaskependudukan terutama kaitannya dengan kepentingan Pemohon dalam rangkamelengkapi persyaratan pembuatan Kutipan Akta Kelahiran anak
    , atas nama FADELAN, terdapat kesalahanpenulisan nama dan tempat tanggal lahir Pemohon (kolom nomor 1,4 dan 5) yakni LAILA SARI, lahir di Batakan tanggal 05061997 danpada kolom nomor 16 terdapat kesalahan penulisan nama Pemohonsebagai ibu dari anak Pemohon yang bernama HILYA RAHMA yakniLAILA SARI;Memberikan ijin untuk melakukan perbaikan kesalahan penulisannama dan tempat tanggal lahir Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor63011031502180003, atas nama FADELAN, yang diterbitkan olehDinas Kependudukan dan
    Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut,dari yang semula tertulis LAILA SARI, lahir di Batakan tanggal05061997 menjadi NURLAILA, lahir di Tanjung Dewa tanggal 10Juli 2002, serta perbaikan kesalahan penulisan nama Pemohonsebagai ibu dari anak Pemohon dalam kolom nomor 16 pada KartuKeluarga Nomor 63011031502180003 tersebut, dari yang semulatertulis LAILA SARI menjadi NURLAILA;Memerintahkan pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari sebagai instansipelaksana
    , segera setelah ditunjukkannya Salinan Penetapan ini olehPemohon kepadanya paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejakditerimanya salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap,agar melakukan perbaikan sebagaimana yang telah ditetapkan, danuntuk selanjutnya mencatatkan perbaikan penulisan nama dantempat tanggal lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk sertaKartu Keluarga Pemohon tersebut, dan membuat catatan pinggirpada registerregister Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutansebagaimana yang telah
Register : 17-06-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 431/Pdt.P/2020/PN Bdg
Tanggal 2 Juli 2020 — Pemohon:
Indriyani
195
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon dan nama kedua orang tua pada Kutipan akta kelahiran nomor : 4403/1999 tertanggal 20 September 1999, semula penulisan nama Pemohon INDRI YANI diperbaiki menjadi INDRIYANI, nama Ayah semula tertulis bernama SARIF HIDAYAT diperbaiki/dirubah menjadi SARIP HIDAYAT dan nama Ibu semula tertulis bernama JEJE dirubah
    /diperbaiki menjadi JEJE HUJAEMAH;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan ini diterima, agar dilakukan perbaikan penulisan nama Pemohon dan nama dari kedua orang tua Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran No.4403/1999 tertanggal 20 September 1999, semula penulisan nama Pemohon INDRI YANI diperbaiki menjadi INDRIYANI, nama Ayah semula tertulis
Register : 11-03-2016 — Putus : 31-03-2016 — Upload : 13-04-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 113 / Pdt.P / 2016 / PN Dps
Tanggal 31 Maret 2016 — NANDIA WURI HANDAYANI
187
  • M E N E T A P K A N :1 Mengabulkan permohonan Pemohon;-------------------------------------------------------------2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah / membetulkan penulisan nama Pemohon pada akte kelahirannya yang semula tertulis bernama Nandia Wuri Handayani menjadi Nandya Wuri Handayani ;--------------------------------------------------3 Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan / pembetulan penulisan nama pada akta kelahirannya tersebut kepada Kantor
    Saksi : R Herman Santoso, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknyasebagai berikut : Bahwa Pemohon adalah anak saksi; Bahwa nama pemohon yang sebenarnya adalah Nandya Wuri Handayani, akan tetapi didalamakte kelahirannya tertulis Nandia Wuri Handayani ; Bahwa kesalahan penulisan didalam akte kelahirannya tersebut tidak pernah dilaporkan,namun karena dipermasalahkan ketika mengurus pasfor Pemohon, maka untuk itu pemohonbermaksud memperbaiki penulisan nama didalam aktekelahirannya; Bahwa
    benar keluarga Pemohon setuju penulisan nama pemohon diperbaiki menjadi NandyaWuri Handayani, dan perbaikan penulisan nama itu tidak bertentangan dengan Adat istiadatdi Bali. ;2.
    penulisan nama Pemohon didalam aktekelahirannya adalah beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum maupun kebiasaan yangberlaku dalam masyarakat;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 71 Undangundang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang telah dirubah dengan Undangundang Nomor 24 Tahun2013 jo.
    Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, bahwa Pemohon wajib melaporkan perubahan /pembetulan penulisan nama Pemohon kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil in casu KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaDenpasat; 222 nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn n nnnMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, permohonan Pemohonpatutlah dikabulkan dengan rumusan sebagaimana
    Pasal 100Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon:2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah / membetulkan penulisan nama Pemohonpada akte kelahirannya yang semula tertulis bernama Nandia Wuri Handayani menjadiNandya Wuri Handayani ;3 Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan / pembetulan penulisan namapada akta kelahirannya tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan