Ditemukan 3001 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2018 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 01-09-2019
Putusan PN POLEWALI Nomor 52/Pdt.Plw/2018/PN Pol
Tanggal 11 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
10972
  • M E N G A D I L I :

    Dalam Eksepsi:

    1. Menolak eksepsi Terlawan untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Menolak perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dari Pelawan untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Pelawan
    Menolak perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dari Pelawan untukseluruhnya;2. Menyatakan Pelawan bukan Pelawan yang benar;3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari iniditetapkan sejumlah Rp.9.216.000,00 (Sembilan juta dua ratus enam belasribu rupiah);Halaman 26 dari 28. Putusan Nomor 52/Pdt.Plw/2018/PN.Pol.Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Polewali, pada hari Selasa, tanggal 02 April 2019, oleh I.
Register : 22-05-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 01-09-2019
Putusan PN POLEWALI Nomor 22/Pdt.Bth/2018/PN Pol
Tanggal 19 Desember 2018 — Penggugat:
H. ARIFIN MD
Tergugat:
1.ISKANDAR
2.Hj. SULFA NUR Dkk
3.Lk. Rustan
4.Lk. Ridwan
8159
  • M E N G A D I L I:

    Dalam Eksepsi:

    1. Menolak eksepsi Terlawan I dan Terlawan IV untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Menolak perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dari Pelawan untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan Pelawan bukan Pelawan yang benar;

    3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara

    Putusan Nomor 22/Pdt.Bth/2018/PN.Pol.amar putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap terural pada huruf amaka gugat Derden Verzet oleh Pelawan yang bukan Pemilik yang sahharuslah ditolak secara keseluruhannya sebab satusatunya alasanderden verzet (perlawanan pihak ketiga) yang dapat dipertimbangkanuntuk menunda eksekusi hanyalah karena dalil hak milik, sebagaimanadiatur didalam ketentuan Pasal 195 Ayat 6 HIR Jo Pasal 206 Ayat 6 RBG;Berdasarkan uraianuraian diatas, mohon ke hadapan Ketua / MajelisHakim
    Putusan Nomor 22/Pdt.Bth/2018/PN.Pol.amar putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap terural pada huruf amaka gugat Derden Verzet oleh Pelawan yang bukan Pemilik yang sahharuslah ditolak secara keseluruhannya sebab satusatunya alasanderden verzet (perlawanan pihak ketiga) yang dapat dipertimbangkanuntuk menunda eksekusi hanyalah karena hak milik, sebagaimanadiatur didalam ketentuan Pasal 195 Ayat 6 HIR Jo Pasal 206 Ayat 6 RBG;Sesuai uraian diatas maka mohon kehadapan Ketua/Majelis Hakim yang muliayang
    Menolak perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dari Pelawan untukseluruhnya;2. Menyatakan Pelawan bukan Pelawan yang benar;3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari iniditetapkan sejumlah Rp.4.189.500,00 (empat juta seratus delapan puluhsembilan ribu lima ratus rupiah)Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Polewali, pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh. B.
Register : 07-10-2021 — Putus : 29-06-2022 — Upload : 13-04-2023
Putusan PN LUWUK Nomor 78/Pdt.Bth/2021/PN Lwk
Tanggal 29 Juni 2022 — Penggugat:
1.Harryantho Soegiantho, IR, SE
2.Fanny Uppy Soegijantho
3.Vally Uppy Soegijantho
4.Ferdyantho Uppy Soegijantho
5.Dra. Vemmy Uppy Soegijantho
6.Vonny Uppy Soegijantho
7.Veryantho Uppy Soegijantho
8.Vinntje Uppy Soegijantho
Tergugat:
8.Intje Wali Dahlan
9.Hadidjah Intje Dahlan
10.Atjo Dahlan Cq. Ahli Waris
11.Hj. Djulaeha Lakani Cq. Ahli Waris
12.Nur Lakani
13.Hj. Kalsum Cq Ahli Waris
14.Hj. Zahra Lakani Cq. Ahli Waris
Turut Tergugat:
14.PT Nyiur Mas Inti Group
15.PT. Banggai Sentral Sulawesi
16.Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai
17.PT Liny Coconut - Oil Industri Luwuk
18.Winarti Lakani
19.Irwan Lakani
20.Sukri Lakani Cq. Ahli Waris
21.Yuniarti Lakani
22.Zuhri Lakani Cq. Ahli Waris
23.Ramli Lakani Cq. Ahli Waris
24.Djalaludin Lakani Cq. Ahli Waris
25.Camat Luwuk/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
23412
  • >DALAM PROVISI

    1. Menerima gugatan provisi yang diajukan oleh Para Pelawan;
    2. Menyatakan menunda proses pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Luwuk No. 45/Pdt.G/2012/PN.Lwk Tanggal 25 Maret 2013 jo Putusan Pengadilan Tinggi Palu No. 24/PDT/2013/PT PALU tanggal 6 September 2013 jo Putusan Mahkamah Agung No. 3110 K/Pdt/2013 tanggal 29 September 2014 jo Putusan Mahkamah Agung No. 62 PK/Pdt/2020 tanggal 26 Maret 2020, sampai pada putusan perkara perlawanan
    pihak ketiga (derden verzet) berkekuatan hukum tetap;
  • DALAM EKSEPSI

    1. Menolak eksepsi dari Kuasa Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III, Kuasa Terlawan IV, Terlawan VI, dan Terlawan VII, Kuasa Terlawan V dan Turut Terlawan III dan Kuasa Turut Terlawan IV, Turut Terlawan VI, dan Turut Terlawan VII untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    >

    1. Mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dari para Pelawan untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
    3. Menyatakan pengajuan perkara oleh para Pelawan beralasan hukum;
    4. Menyatakan bahwa para Pelawan adalah pelawan yang benar dan beritikad baik berdasarkan Sertfikat Hak Milik Nomor 605/Simpong seluas 28.064 M2 atas nama:
    • 1.
    Menolak gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dari para Pelawan untuk selain dan selebihnya;

Upload : 15-06-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 59/PDT/2015/PT.DPS
P.T. ALAM ASMARA BAHARI Melawan FEISOL H. HASHIM
9234
  • banding dari Pembanding semula Pelawan ;------- - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Amlapura, tanggal 5 Pebruari 2015, Nomor : 34/Pdt.G/Plw/2014/PN.Amp, sepanjang mengenai amar yang selengkapnya sebagai berikut ; --------------------------------------------DALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi Terbanding dahulu Terlawan ; ------------------------------ Menyatakan Pembanding semula Pelawan bukan Pelawan yang baik dan benar karena tidak mempunyai dasar hukum (Legal Standing) untuk mengajukan perlawanan
    pihak ketiga ( Derden Versert ) ; -------------------- Menyatakan eksekusi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1653 K/PDT/2012, tanggal 19 Pebruari 2014,yang telah dijaukan oleh terlawan berdasarkan permohonan eksekusi tanggal 19 Juni 2014 dapat dilaksanakan ; -----------------------------------------------DALAM PROVISI :- Menyatakan tuntutan Provisi dari Pembanding semula Pelawan tidak dapat diterima ; ----------------------------------------------------------------
    Perlawanan pihak ketiga / derden verzet, berdasarkan Pasal 195ayat (6) jo.
    Terbatas dan peraturan lain yang berkaitandengan perkara ini ; MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan ; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Amlapura, tanggal 5 Pebruari2015, Nomor : 34/Pdt.G/Plw/2014/PN.Amp, sepanjang mengenai amaryang selengkapnya sebagai berikut ; DALAM EKSEPSI : Menerima eksepsi Terbanding dahulu Terlawan ; Menyatakan Pembanding semula Pelawan bukan Pelawan yang baik danbenar karena tidak mempunyai dasar hukum (Legal Standing) untukmengajukan perlawanan
    pihak ketiga ( Derden Versert ) ; Menyatakan eksekusi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 1653 K/PDT/2012, tanggal 19 Pebruari 2014,yangtelah dijaukan oleh terlawan berdasarkan permohonan eksekusi tanggal19 Juni 2014 dapat dilaksanakan ; DALAM PROVISI : Menyatakan tuntutan Provisi dari Pembanding semula Pelawan tidakdapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan perlawanan Pembanding semula Pelawan tidak dapat diterima ; Halaman : 32 dari 35 Halaman Putusan No : 59/PDT
Register : 09-02-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 52/Pdt.Bth/2021/PN Cbi
Tanggal 9 September 2021 — Penggugat:
PT Sheng Long Mining Industry
Tergugat:
1.Ren Ling
2.Phoa Hermanto Sundjojo
3.Yus Sudaryanto
Turut Tergugat:
3.Chen Tian Hua
4.Chen Wen Long
5.Yang Daouyun
6.PT BCMG Tani Berkah
142104
  • strong> MENGADILI:

    Dalam Eksepsi

    • Menolak eksepsi dari Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, dan Turut Terlawan IV untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    • Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar;
    • Menolak perlawanan
    pihak ketiga (derden verzet) Pelawan untuk seluruhnya;

Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.556.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah)

Pelawan Tidak Punya Legal Standing atau Kedudukan Hukumuntuk Mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)2.1.
Bahwa; Perlawanan pihak ketiga atas putusan pengadilan.Dimana pihak ketiga merasa kepentingannya dilanggar atasputusan tersebut. Prinsipnya, kepentingan pihak ketiga yangdilanggar itu harus dibuktikan dengan bukti otentik.2.6. Bahwa; perlawanan pihak ketiga tersebut pelawan harusdapat membuktikan bahwa ia mempunyai alas hak atas barangyang disita.
Pihak Ketiga (Derden Verzet)3.
Menyatakan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)yang diajukan oleh Pelawan adalah Pelawan yang tidak tepatdan tidak beralasan maupun tidak punya itikad baik serta tidakbenar.2. Menolak Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yangdiajukan oleh Pelawan.3. Menyatakan assetasset PT. Sheng Long Mining Industryyang telah disita adalah SAH milik Para Pemegang Saham PT.BCMG Tani Berkah.4.
Menyatakan dan menolak Perlawanan Pihak Ketiga(Derden Verzet) yang diajukan oleh Pelawan, telah melampauibatas waktu yang ditentukan oleh Undangundang.8.
Register : 26-10-2022 — Putus : 08-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PTA JAKARTA Nomor 188/Pdt.G/2022/PTA.JK
Tanggal 8 Nopember 2022 — Pembanding/Penggugat : Ny. NURDJANAH Binti HAMMADIYAH Diwakili Oleh : Emiliana Ariteki, SH.
Terbanding/Tergugat I : Tuan William John Armstrong bin Armstrong
Terbanding/Tergugat II : Ny. Adhe Fauziah binti Soebandi
496
  • Menyatakan gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) Pelawan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard;
3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp980.000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding, sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);