Ditemukan 79 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : LANGGENG PRABOWO, S.H.
211 — 196
Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kekeliruan yang nyatakarena menganggap penghitungan Kerugian Negara oleh BPKPadalah benar, meskipun metode penghitungan Kerugian Negaratidak mengikuti prosedur audit, di mana Auditor diwajibkan memberihak asersi kepada Auditee (tidak dilakukan dalam kasus ini).Sehingga penghitungan Kerugian Negara berdasar atas rekaan danasumsi kewajaran dengan cara di atas sangat subyektif, sehinggamemenuhi asas kerugian yang nyata dan pasti sebagaimanadisyaratkan dalam peraturan
100 — 63
Dengankonsep seperti itu, maka manajemen termasuk juga bank harus membuat semacampernyataan atau asersi terhadap laporan keuangan itu bahwa semua transaksi ituadalah lengkap, komplit, yang kedua eksis atau ada (tidak fiktif), memenuhi hak dankewajiban (rights and obligation), memenuhi konsep valuation (dinilai dan dialokasi),serta diungkapkan dan disajikan secara wajar.
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tidak adakesempatan untuk memberikan penjelasan saat proses pemeriksaan(asersi), karena objektivitas pemeriksaan telah dilakukan sendiri, denganmetode yang jauh dari sistem dan standar, sehingga kemungkinanmenciptakan konflik dan sengketa hasil audit.Implikasi yang terjadi terhadap Perilaku Aparatur yaitu:1.
1176 — 464
AP belumsepenuhnya memperoleh bukti audit yang cukup dantepat dalam meyakini kewajaran asersi keterjadian dan asersipisah batas Akun Pendapatan Pembiayaan (SA 500).d). AP belum sepenuhnya melaksanakan prosedur yang memadaiterkait proses deteksi risiko kecurangan serta respons atasresiko kecurangan (SA 240 dan SA 330).e).
77 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
kekeliruan yang nyata, karenapendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mempertimbangkan adanyakerugian keuangan Negara berdasarkan pendapat BPKP yang mengambilalin penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Jaksa Penyidik padaKejaksaan Tinggi Ambon;b) Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kekeliruan yang nyata, karenamenganggap penghitungan kerugian Negara oleh BPKP adalah benar,meskipun metode penghitungan kerugian Negara tidak mengikuti proseduraudit, dimana Auditor diwajibkan memberi hak asersi
GADHIS ARIZA, SH
Terdakwa:
I WAYAN DENES
158 — 214
Dasar transaksi untuk pencatatan dana pihak ketiga menjadipendapatan Bunga bagi LPD tidak didasarkan kepada asersi manajemenyang didukung dengan bukti transaksi yang valid ; Bahwa tindakan pembayaran alokasi tersebut diatur dalam ketentuan terkait(Sesuai penjelasan sebelumnya) merupakan kewajiban pengelola LPD, namunpembentukan laba/keuntungan bersih dengan cara yang tidak sesuai standarakuntansi kKeuangan untuk memenuhi kewajiban membayar alokasi tersebut,tidak dapat dibenarkan2.
157 — 65
. :289/Pid.Sus/TPK/2016/PN.SBYkelemahan atas proses bisnis atas belanja barang dan jasa.Pengujian subtantif tersebut untuk meyakini asersi manajemen ataslaporan keuangan pihak yang diperiksa berupa keberadaan danketerjadian. Sehingga Tim Pemeriksa memeriksa secara uji petik atasbelanja barang dan jasa.Uraiannya :Pada TA 2014, Pemkab Bangkalan menganggarkan Belanja Barangdan Jasa sebesar Rp174.342.640.563,20 dengan realisasi sebesarRp153.398.342.909,77.
316 — 287
inventigatif kasus Ambalang semua dimasukan dalam audithasil wawancara dengan yang diduga dengan beberapa pihak, pemeriksa dalammelakukan pemeriksa harus menelusuri data Primer dan Pemeriksa harus hatihatiapakah ada komplain atau tidak, karena auditor ini tidak pernah belajar hukumhanya mengkomunikasikan dengan orang hukum, kalau tidak ada itu tidakmemenuhi prosedur tidak bisa hanya data skunder saja yang dilampirkan harus adadata primer ;Bahwa dalam lampiran 9 tentang tatacara audut invertigasi azas asersi
GADHIS ARIZA, SH
Terdakwa:
I WAYAN SUDARMA
212 — 186
Dasar transaksi untuk pencatatan dana pihak ketiga menjadipendapatan Bunga bagi LPD tidak didasarkan kepada asersi manajemenyang didukung dengan bukti transaksi yang valid ;Bahwa tindakan pembayaran alokasi tersebut diatur dalam ketentuan terkait(Sesual penjelasan sebelumnya) merupakan kewajiban pengelola LPD, namunpembentukan laba/keuntungan bersih dengan cara yang tidak sesuai standarakuntansi kKeuangan untuk memenuhi kewajiban membayar alokasi tersebut,tidak dapat dibenarkan2. AHLI Dr.
216 — 108
Asersi Audit : Keterjadian trasaksi, Kelengkapan transaksi, kebenarantransaksi, hak dan kewajiban transaksi dan pengungkapan transaksi;Bahwa bidang yang diaudit adalah aliran Kas dan pengelolaan kredit daritahun 2013 sampai dengan tahun 2015 di PT BPR Artha Sari SentosaCabang Wonogiri;Bahwa hasil dari Audit tersebut di PT BPR Artha Sari Sentosa CabangWonogiri adalah :a. Penyimpangan Penyaluran kredit : No.
555 — 207
Yang kedua di dalam standar pernyataan No. 07tentang pemeriksaan tujuan tertentu jelas diterapbkan asas asersi. Asas asersiadalah bahwa semua yang terperiksa harus diminta tanggapannya sehinggadimasukkan dalam hasil audit. Mengapa dilakukan karena menurut peraturan BPKNo. 1 Tahun 2007 dimaksudkan agar menjaga obyektifitas.
Jadi karena di dalam Pasal 16 ayat 4 UU No.17 Tahun 2003bahwa DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan penerimaandan belanja negara, maka disitu dinyatakan untuk dapat kemudian DPRmengajukan alokasi anggaran belanja tertentu yang kemudian dimasukkandidalam APBN.Bahwa didalam pernyataan standar nomor 07 tentang pelaksanaan standarpemeriksaan tujuan tertentu jelas itu dinyatakan bahwa asas asersi tidak bisadiwakilkan.
Jadi terletak pada bagaimana dia menyimbangkan antaraapa yang disampaikan oleh yang meminta pemeriksaan dan orang yang memangdiperiksa makanya soal penyataan itu menyatakan makanya pemeriksa harushatihati untuk menjaga keseimbangan obyektifitas maka dilakukan asas Asersi,jadi semua terperiksa dimasukkan didalam surat didalam auditnya dinyatakantanggapannya demikian.
304 — 240
melakukanpenghitungan kerugian negara, maka ada beberapa putusan KasasiMA seperti kasus Lampung Timur dan Kabupaten Sleman, MAmenyatakan bahwa BPKP jika melakukan itu maka melakukanperbuatan melawan hukum oleh negara dan juga tindakan tersebutdiidentifikasikan sebagai perbuatan mal administrasi dalam beberapapertimbangan di gugatan terhadap BPKP;Bahwa standar dalam pemeriksaan pada Peraturan BPK Nomor 1Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, padahakikatnya pertama harus yang paling penting asas asersi
Jika dari data sekunder,pernyataan dari pihakpihak yang terlibat dirumuskan dan dijelaskan didalam pemeriksaan, jadi tidak bisa dari datadata yang bukan secaralangsung atau data primer;Bahwa asas asersi adalah konfirmasi langsung kapada yangbersangkutan, pemeriksa harus melakukan konfirmasi langsungkepada pihak yang terlibat dan ditampilkan didalam hasil pemeriksaan;Bahwa didalam Pasal 21 PP Nomor 60 Tahun 2008, auditor yang tidakmemenuhi standar pemeriksaan adalah melanggar kode etikpemeriksa, kemudian
Jadi jangan kemudian kerugian negara itulangsung menyatakan pihak lain tidak berhak mendapatkan sesuatu,padahal dia sudah melakukan tindakan atau perbuatan atau pekerjaanyang sudah disepakati;Bahwa berdasarkan asas asersi, pihak yang terlibat harus dikonfirmasi,apakah yang bersangkutan betul melakukan tindakan tersebut, ataualasan mengapa yang bersangkutan melakukan hal tersebut.
290 — 110
inventigatif kasus Ambalangsemua dimasukan dalam audit hasil wawancara dengan yang didugadengan beberapa pihak, pemeriksa dalam melakukan pemeriksa harusmenelusuri data Primer dan Pemeriksa harus hatihati apakah adakomplain atau tidak, karena auditor ini tidak pernah belajar hukum hanyamengkomunikasikan dengan orang hukum, kalau tidak ada itu tidakmemenuhi prosedur tidak bisa hanya data skunder saja yang dilampirkanharus ada data primer ;Bahwa dalam lampiran 9 tentang tatacara audut invertigasi azas asersi
273 — 120
PBR244Bahwa dalam lampiran 9 tentang tatacara audut invertigasi azas asersi itu pihakpihak yang terkait langsung atau tidak langsung harus dimasukan semua ;Bahwa ahli mencotohkan saja dalam penulisan thesis atau disertasi kalau kitamenyatakan bentuk penelitian empiris kemudian kemauan peneliti hanya satuorang sehingga dapat menyimpulkan sesuatu menurut peraturan itu valid, makauntuk melakukan penulisan itu peneliti harus memenuhi target mengunjungiseseorang ;Bahwa dalam Pasal 10 (1) Undangundang
324 — 151
inventigatif kasus Ambalangsemua dimasukan dalam audit hasil wawancara dengan yang didugadengan beberapa pihak, pemeriksa dalam melakukan pemeriksa harusmenelusuri data Primer dan Pemeriksa harus hatihati apakah adakomplain atau tidak, karena auditor ini tidak pernah belajar hukum hanyamengkomunikasikan dengan orang hukum, kalau tidak ada itu tidakmemenuhi prosedur tidak bisa hanya data skunder saja yang dilampirkanharus ada data primer ;Bahwa dalam lampiran 9 tentang tatacara audut invertigasi azas asersi
125 — 56
Metodepenghitungan kerugian keuangan negara ini tidak mengikuti proseduraudit, dimana Auditor Diwajibkan Memberi Hak Asersi Kepada Auditee(Tidak dilakukan dalam kasus ini). Sehingga penghitungan kerugiankeuangan Negara berdasar atas Rekaan dan Asumsi Kewajaran dengancara tersebut sangat subyektif, sehingga tidak memenuhi asas kerugianyang nyata dan pasti sebagaimana disyaratkan dalam peraturanperundangundangan.
Dr. ERIANTO N, SH., MH
Terdakwa:
Marciano Hersondrie Herman, SE
872 — 339
Danareksa Persero; Bahwa di dalam BPK ada aturan Kode Etik yang menjadipedoman dalam melakukan audit yang mengatur sanksi bagiauditor apabilatidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Bahwa asersi lazim dilakukan di dalam pemeriksaan keuanganpada umumnya; Bahwa dalam melakukan audit, dalam Peraturan BPK tahun 2017tidak wajib dilakukan konfirmasi secara langsung kepada para pihak; Bahwa PT. Danareksa Sekuritas didirikan berdasarkan AktaPendirian PT.
131 — 47
PBR382Bahwa dalam lampiran 9 tentang tatacara audut invertigasi azas asersi itu pihakpihak yang terkait langsung atau tidak langsung harus dimasukan semua ;Bahwa ahli mencotohkan saja dalam penulisan thesis atau disertasi kalau kitamenyatakan bentuk penelitian empiris kemudian kemauan peneliti hanya satuorang sehingga dapat menyimpulkan sesuatu menurut peraturan itu valid, makauntuk melakukan penulisan itu peneliti harus memenuhi target mengunjungiseseorang ;Bahwa dalam Pasal 10 (1) Undangundang
FEBY DWIANDOSPENDY
Terdakwa:
HOBBY SIREGAR
356 — 78
validasinya dandiakui kedua belah pihak sedangkan Andal samasama untuk diyakini;Bahwa jika untuk mendapat Informasi dengan melakukan konfirmasi makaharus dilakukan dengan metodologi yang jelas dimuat dalam laporan hasilpemeriksaan sehingga menunjukkan keabsahan dan validitas darimetodologinya;Bahwa Pasal 7 (2) huruf f dan Pasal 46 UU 30/2014 bahwa pejabatpemerintahan wajid mendengarkan terlebin dahulu kepada pihak yangdiperiksa dan ini merupakan kewajiban;Bahwa peraturan BPK No. 1/2017 mengatur Asas asersi