Ditemukan 87 data
28 — 28
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Badg tanggal 13 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah dengan memperbaiki amarnya,sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam Konpensi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding
67 — 27
tanggal10 September 2021, akan tetapi baik Pembanding maupun Terbanding tidakdatang untuk memeriksa berkas perkara banding (inzage) tersebut sampaibatas waktu yang telah ditentukan Jumat, tanggal 10 September 2021dengan status periksa dalam aplikasi tercatat tidak melaksanakanpemeriksaan berkasBahwa permohonan banding tersebut telah dikirim melalui aplikasiecourt ke Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan diverifikasipada tanggal 10 November 2021 serta telah terdaftar pada RegisterNomor ,No.Pkr
64 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Badg tanggal 24 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Shafar 1445 Hijriah;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konpensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding)
53 — 16
Jaminan Pelaksanaan Bond No.PKR/SB.B/00288/06 tanggal 16 September 2006(asli) );7. Sertifikat Pembayaran Bulanan No.01 (MC) bulan September 2006 (foto copylegalisir);8. Sertifikat Pembayaran Bulanan No.02 (MC) bulan Oktober 2006 (foto copylegalisir);9. Sertifikat Pembayaran Bulanan No.03 (MC) bulan Nopember 2006(foto copylegalisir);10. Sertifikat Pembayaran Bulanan No.04 (MC) bulan Desember 2006(foto copylegalisir);11.
Jaminan Pelaksanaan Bond No.PKR/SB.B/00288/06 tanggal 16 September 2006(asli);7. Sertifikat Pembayaran Bulanan No.01 (MC) bulan September 2006 (foto copylegalisir);8.
Empowerment For Rural Development (CERD) diBadan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) KabupatenBarito Selatan Tahun 2006 (foto copy legalisir) ;2 Keputusan Kepala BPMD Kab.Barito Selatan No.412.23/431.a/BPMD/2006 Tanggal 21 Oktober 2006 ( asli ) ;3 DIPA No.0193.0/06903.0//2006 tanggal 31 Desember 2005 (fotocopy legalisir) ;DASK BPMD Kab.Barito Selatan Tahun 2006 Revisi ( foto copy legalisir ) ;Surat Perjanjian Kontrak No.412.23/323/PMPDBS/2006 tanggal 16 September2006 (asli) ;Jaminan Pelaksanaan Bond No.PKR
Jaminan Pelaksanaan Bond No.PKR/SB.B/00288/06 tanggal 16 September 2006(asli) );7.
31 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Bgr tanggal 9 Oktober 2023 bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Awal 1445 Hijriyah dengan memperbaiki amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan
21 — 20
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Bgr, tanggal 14 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 JumadilAwal 1445 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj&
37 — 16
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Bgr tanggal 03 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Dzulhijjah 1444 Hijriah dengan memperbaiki amarnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam Konpensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding)
73 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Cbn tanggal 29 September 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Rabiul Awal 1445 Hijriyahdengan memperbaiki amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan satu unit rumah seluas XXX m2Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai
8 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Badg. tanggal 24 April 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Syawal 1445 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan Penggugat (Terbanding)
48 — 44
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sukabumi Nomor<No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Smi tanggal 27 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Muharram 1445 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut;
DalamKonvensi
1.Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
2.
60 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2022/PA.Badg, tanggal 4 April 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Romadhon 1444 Hijriyah dengan perbaikan amar, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu Bain Sughra dari
29 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Bgr. tanggal 2 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Awal 1445 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat.
29 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2022/PA.Bks tanggal 17 April 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Ramadhan 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat;
33 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Badg. tanggal 16 Maret 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Syaban 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding<
22 — 16
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Cianjur Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Cjr tanggal 07 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Ula 1445 Hijriah yang dimohonkan banding dengan memperbaiki amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Terbanding
36 — 25
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kota Banjar Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Bjr tanggal 15 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Akhir 1445 Hijriah;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Konvensi
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
110 — 55
emailpurwanti1312@gmail.com;Bahwa Terbanding telah mengajukan Kontra Memori Banding secaraElektronik sebagaimana Akta Permohonan Kontra Memori BandingElektronik Nomor /Pdt.G/2021/PA.Ckr tanggal 30 November 2021yang pada pokoknya sependapat dengan putusan Pengadilan AgamaCikarang Nomor /Pdt.G/2021/PA.Ckr tanggal 12 Oktober 2021Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Rabiul Awal 1443 Hijriyah;Bahwa Pengadilan Agama Cikarang telah memberitahukan kepadaPembanding dan Terbanding untuk memeriksa berkas perkara Nomor< No.Pkr
48 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Ckr, tanggal23 Januari 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1445 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut:
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
44 — 7
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2022/PA.Bgr tanggal 19 Januari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Akhir 1444 Hijriyah dengan perbaikan sebagai berikut:
Dalam Konvensi
Dalam Provisi
- Menolak gugatan Pemohon;
Dalam Pokok perkara
100 — 0
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Indramayu Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.IM, tanggal 23 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 07 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah dengan memperbaiki amarnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Termohon;