Ditemukan 87 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2024 — Putus : 18-01-2024 — Upload : 18-01-2024
Putusan PTA BANDUNG Nomor 1/Pdt.G/2024/PTA.Bdg
Tanggal 18 Januari 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
2828
  • MENGADILI:

    1. Menerima permohonan banding Pembanding;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Badg tanggal 13 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah dengan memperbaiki amarnya,sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Dalam Konpensi :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding
Register : 10-11-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PTA BANDUNG Nomor 303/Pdt.G/2021/PTA.Bdg
Tanggal 7 Desember 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
6727
  • tanggal10 September 2021, akan tetapi baik Pembanding maupun Terbanding tidakdatang untuk memeriksa berkas perkara banding (inzage) tersebut sampaibatas waktu yang telah ditentukan Jumat, tanggal 10 September 2021dengan status periksa dalam aplikasi tercatat tidak melaksanakanpemeriksaan berkasBahwa permohonan banding tersebut telah dikirim melalui aplikasiecourt ke Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan diverifikasipada tanggal 10 November 2021 serta telah terdaftar pada RegisterNomor ,No.Pkr
Register : 05-12-2023 — Putus : 12-12-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan PTA BANDUNG Nomor 292/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Tanggal 12 Desember 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
640
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
    2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Badg tanggal 24 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Shafar 1445 Hijriah;

    MENGADILI SENDIRI:

    Dalam Konpensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding)
Register : 26-04-2013 — Putus : 25-06-2013 — Upload : 03-03-2014
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 11/PID.SUS/TPK/2013/PN.PL.R
Tanggal 25 Juni 2013 — DENNY DEPRIDO, SH.
5316
  • Jaminan Pelaksanaan Bond No.PKR/SB.B/00288/06 tanggal 16 September 2006(asli) );7. Sertifikat Pembayaran Bulanan No.01 (MC) bulan September 2006 (foto copylegalisir);8. Sertifikat Pembayaran Bulanan No.02 (MC) bulan Oktober 2006 (foto copylegalisir);9. Sertifikat Pembayaran Bulanan No.03 (MC) bulan Nopember 2006(foto copylegalisir);10. Sertifikat Pembayaran Bulanan No.04 (MC) bulan Desember 2006(foto copylegalisir);11.
    Jaminan Pelaksanaan Bond No.PKR/SB.B/00288/06 tanggal 16 September 2006(asli);7. Sertifikat Pembayaran Bulanan No.01 (MC) bulan September 2006 (foto copylegalisir);8.
    Empowerment For Rural Development (CERD) diBadan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) KabupatenBarito Selatan Tahun 2006 (foto copy legalisir) ;2 Keputusan Kepala BPMD Kab.Barito Selatan No.412.23/431.a/BPMD/2006 Tanggal 21 Oktober 2006 ( asli ) ;3 DIPA No.0193.0/06903.0//2006 tanggal 31 Desember 2005 (fotocopy legalisir) ;DASK BPMD Kab.Barito Selatan Tahun 2006 Revisi ( foto copy legalisir ) ;Surat Perjanjian Kontrak No.412.23/323/PMPDBS/2006 tanggal 16 September2006 (asli) ;Jaminan Pelaksanaan Bond No.PKR
    Jaminan Pelaksanaan Bond No.PKR/SB.B/00288/06 tanggal 16 September 2006(asli) );7.
Register : 27-11-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 07-12-2023
Putusan PTA BANDUNG Nomor 276/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Tanggal 7 Desember 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3117
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Bgr tanggal 9 Oktober 2023 bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Awal 1445 Hijriyah dengan memperbaiki amarnya sebagai berikut:

    Dalam Konvensi

    Dalam Eksepsi

    - Menolak Eksepsi Tergugat

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan
Register : 31-01-2024 — Putus : 22-02-2024 — Upload : 22-02-2024
Putusan PTA BANDUNG Nomor 41/Pdt.G/2024/PTA.Bdg
Tanggal 22 Februari 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
2120
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Bgr, tanggal 14 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 JumadilAwal 1445 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:

    DALAM KONVENSI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj&
Register : 16-08-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PTA BANDUNG Nomor 197/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Tanggal 30 Agustus 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3716
  • MENGADILI:

    1. Menerima permohonan banding Pembanding;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Bgr tanggal 03 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Dzulhijjah 1444 Hijriah dengan memperbaiki amarnya sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Dalam Konpensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding)
Register : 15-11-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 29-11-2023
Putusan PTA BANDUNG Nomor 269/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Tanggal 29 Nopember 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
730
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Cbn tanggal 29 September 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Rabiul Awal 1445 Hijriyahdengan memperbaiki amarnya sebagai berikut:
      1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
      2. Menetapkan satu unit rumah seluas XXX m2Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai
Register : 03-07-2024 — Putus : 18-07-2024 — Upload : 18-07-2024
Putusan PTA BANDUNG Nomor 149/Pdt.G/2024/PTA.Bdg
Tanggal 18 Juli 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
80
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Badg. tanggal 24 April 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Syawal 1445 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Dalam Konvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menetapkan Penggugat (Terbanding)
Register : 12-09-2023 — Putus : 21-09-2023 — Upload : 21-09-2023
Putusan PTA BANDUNG Nomor 222/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Tanggal 21 September 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
4844
  • MENGADILI

    1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sukabumi Nomor<No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Smi tanggal 27 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Muharram 1445 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut;

    DalamKonvensi

    1.Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;

    2.

Register : 31-05-2023 — Putus : 12-06-2023 — Upload : 12-06-2023
Putusan PTA BANDUNG Nomor 135/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Tanggal 12 Juni 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
604
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2022/PA.Badg, tanggal 4 April 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Romadhon 1444 Hijriyah dengan perbaikan amar, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menjatuhkan talak satu Bain Sughra dari
Register : 13-11-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PTA BANDUNG Nomor 267/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Tanggal 21 Nopember 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
2912
  • MENGADILI:

    • Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
    • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Bgr. tanggal 2 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Awal 1445 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat.
Register : 19-06-2023 — Putus : 12-07-2023 — Upload : 12-07-2023
Putusan PTA BANDUNG Nomor 143/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Tanggal 12 Juli 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
2915
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2022/PA.Bks tanggal 17 April 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Ramadhan 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:

    Dalam Konvensi

    Dalam Eksepsi

    • Menolak eksepsi Tergugat;

Register : 24-05-2023 — Putus : 08-06-2023 — Upload : 08-06-2023
Putusan PTA BANDUNG Nomor 121/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Tanggal 8 Juni 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
332
  • MENGADILI:

    • Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
    • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Badg. tanggal 16 Maret 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Syaban 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:

    Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding<
Register : 25-01-2024 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 21-02-2024
Putusan PTA BANDUNG Nomor 34/Pdt.G/2024/PTA.Bdg
Tanggal 21 Februari 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
2216
  • MENGADILI:

    1. Menerima permohonan banding Pembanding;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Cianjur Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Cjr tanggal 07 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Ula 1445 Hijriah yang dimohonkan banding dengan memperbaiki amarnya sebagai berikut:

    Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
    2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Terbanding
Register : 21-02-2024 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 05-03-2024
Putusan PTA BANDUNG Nomor 60/Pdt.G/2024/PTA.Bdg
Tanggal 5 Maret 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3625
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
    2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kota Banjar Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Bjr tanggal 15 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Akhir 1445 Hijriah;

    MENGADILI SENDIRI

    Dalam Konvensi

    • Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Register : 24-01-2022 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 10-02-2022
Putusan PTA BANDUNG Nomor 34/Pdt.G/2022/PTA.Bdg
Tanggal 10 Februari 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
11055
  • emailpurwanti1312@gmail.com;Bahwa Terbanding telah mengajukan Kontra Memori Banding secaraElektronik sebagaimana Akta Permohonan Kontra Memori BandingElektronik Nomor /Pdt.G/2021/PA.Ckr tanggal 30 November 2021yang pada pokoknya sependapat dengan putusan Pengadilan AgamaCikarang Nomor /Pdt.G/2021/PA.Ckr tanggal 12 Oktober 2021Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Rabiul Awal 1443 Hijriyah;Bahwa Pengadilan Agama Cikarang telah memberitahukan kepadaPembanding dan Terbanding untuk memeriksa berkas perkara Nomor< No.Pkr
Register : 15-05-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 28-05-2024
Putusan PTA BANDUNG Nomor 118/Pdt.G/2024/PTA.Bdg
Tanggal 28 Mei 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
480
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.Ckr, tanggal23 Januari 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1445 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut:

    Dalam Konvensi

    Dalam Eksepsi

    • Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

Register : 03-03-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 14-03-2023
Putusan PTA BANDUNG Nomor 65/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Tanggal 14 Maret 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
447
  • MENGADILI

    1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2022/PA.Bgr tanggal 19 Januari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Akhir 1444 Hijriyah dengan perbaikan sebagai berikut:

    Dalam Konvensi

    Dalam Provisi

    • Menolak gugatan Pemohon;

    Dalam Pokok perkara

Register : 11-12-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 18-12-2023
Putusan PTA BANDUNG Nomor 297/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Tanggal 18 Desember 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
1000
  • MENGADILI:

    1. Menerima permohonan banding Pembanding;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Indramayu Nomor <No.Pkr>/Pdt.G/2023/PA.IM, tanggal 23 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 07 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah dengan memperbaiki amarnya sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Dalam Konvensi

    Dalam Eksepsi:

    • Menolak eksepsi Termohon;