Ditemukan 107 data
RUSMANI Binti ADAM
Tergugat:
Halimah Binti Adam
Turut Tergugat:
1.Gubernur Provinsi Aceh, Cq. Bupati Kabupaten Bireuen, Cq. Camat Kecamatan Jeumpa, Cq Keuchik Gampong Cot Keutapang
2.Gubernur Provinsi Aceh, Cq. Bupati Kabupaten Bireuen, Cq. Camat Kecamatan Jeumpa
95 — 18
Harta benda adalah contoh suatu hak atas suatu barang.Apabila seseorang berhak atas suatu barang (jus in rem), maka orang lainmenghormati hak itu (juS in personam) sebagai hak yang melekat padaHalaman 5 dari 35Putusan Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Bir11.12.13.seseorang untuk menuntut seseorang yang melanggar hak tersebut.
94 — 70
Petitum Perlawanan Pembandingadalahtentang Pembanding selaku Pihak Ketiga yang beritikad baik dan 33 Pemegang Hak Kepemilikan dan berhak atas 1 (satu) unit Mobil Daihatsu NewXenia VVTI Xl DLX Sporty 1.3 M/T MC, warna Hitam Metalik, Nomor Polisi BK1424 VK d/h BK 7751 WX tersebut dan selaku Penerima Fidusia yang tidakbias dibebankan untuk menanggung kerugian atas akibat tindakan ataukelalaian Pemberi Fidusia, dengan demikian hak atas jaminanfidusiamerupakan hak kebendaan mutlak (in rem) bukan hak (in personam
36 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3491 K/Pdt/2015dapat diadakan dalam satu gugatan tetapi masingmasing Tergugatharus digugat tersendiri;Unquote;Berdasarkan argumentasi yuridis yang telah Tergugat kemukakan diatas, maka telah cukup dasar bagi Tergugat memohon kepadaMajelis Hakim yang terhormat agar menyatakan gugatan in casukabur karenanya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaara),Eksepsi Tuk I/Pembanding/Para Tergugat c;Gugatan Penggugat error in personam,Bahwa Penggugat dalam menempatkan Norma selaku Tergugat C,Azizah
SUMARNA
Tergugat:
PT. BPR Gamping Artha Raya
337 — 50
suatu Gugatan tentang subyek,obyek maupun Posita dan Petitumnya maka sudah sepatutnyaGugatan Pelawan tersebut untuk ditolak dan atau setidaknyadinyatakan tidak diterima;Sebagaimana disebutkan didalam Yurisprudensi Mahkamah AgungNo. 616 K/Sip/1973 : Karena Pelawan tidak memberikan dasar dan alasan daripadagugatannya itu gugatan haruslah ditolak Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 582 K/Sip/1973 :Karena petitum gugatan adalah tidak jelas gugatan harus dinyatakantidak dapat diterirna .EKSEPSI ERROR IN PERSONAM
53 — 38
Bank Syariah Bukopin Cabang Surabaya dahulu BankPersyarikatan Indonesia Cabang Surabaya, dahulu beralamat di Jalan DiponegoroNo. 235 Surabaya, sekarang beralamat di Komplek Pertokoan Gateway Blok A56, Jalan Raya Waru, Sidoarjo adalah salah alamat atau error in personam, karenaPT. Bank Syariah Bukopin Cabang Surabaya dahulu Bank Persyarikatan IndonesiaCabang Surabaya hanyalah sebatas kuasa yang bertindak dari dan demikian untukdan atas nama PT.
KUI ANG
Tergugat:
1.PT. Grahatama Persada Realty
2.Gede Widiade, SH, MBL
119 — 82
EKSEPSI SALAH PIHAK (ERROR IN PERSONAM GUGATAN SALAHHal 6 dari 52 hal. Putusan No.200/Pdt.G/2017/PN. Jkt. Ut.ALAMAT :1. Bahwa PENGGUGAT dalam gugatannya telah melibatkanTERGUGAT II dalam perkara perdata tentang Gugatan Wanprestasi yangdiajukannya;2.
198 — 297
Bahwa penyebutan nama sangat penting bagi kesempurnaan suatu gugatan karenamemberikan kepastian hukum bagi pihak yang berperkara sehingga tidak terjadi persoalanhukum error in personam dalam pelaksanaan putusan Pengadilan dikemudian hari.e.
kabupatenBolmong dan bukan Pemerintah Provinsi sulawesi Utara cq Dinas Tenaga kerjaProvinsi Sulawesi Utara apalagi kementerian tenaga kerja dan transmigrasi,sebab sekali lagi tergugat tekankan tanpa disediakan areal transmgrasi olehpemerintah setempat pemerintah kabupaten bolmong tidak akan mungkin adaHalaman 111 dari 172 Putusan Perdata Gugatan Nomor 52/Pat.G/2017/PN Kigpenempatan transmigrasi pada tahun 19711975,dan seharusnya gugatan yangdiajukan kepada pemerintah provinsi salah alamat (error in personam
Gugatan Penggugat seharusnya dinilai salah alamat (exception error in personam) danseharusnya dinyatakan tidak dapat diterima;2. Gugatan Penggugat seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima karena masih adapihakpihak yang lain yang belum ditarik menjadi pihak dalam perkara a quo (exeptioplurum litis consortium);3.
42 — 12
seluruhnya (NietOntvankelijk Verklaard).EKSEPSI TERGUGAT IV.Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium).Bahwa sesuai Buku Tanah yang ada di Kantor Tergugat 4, saat ini Hak Milik Nomor922/Desa Siwalanpanji, tercatat atas nama Yanuar Rizaal, sehingga Yanuar Rizaalharus ditarik sebagai pihak/digugat di dalam perkara aquo.Menimbang, bahwa atas eskepsi tersebut Penggugat telah memberikanjawaban, sebagai berikut:Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat I yang menyatakan gugatan PenggugatError in Personam
182 — 50
Bahwa gugatan Penggugat adalah salah pihak (error in personam), karenasebagaimana telah Tergugat uraikan diatas, bahwa gugatan yang diajukan olehPenggugat pada intinya adalah tentang pelaksanaan perjanjian kerja samapembuatan interior rumah yang beralamat di Jl.
224 — 71
Jus in personam atau haknya hilang demihukum.Legal standing atau Persona standi in judicio tentu mempunyaiakibat hukum. Penyandang hak dan kewajiban yang bukan warga UPTPutusan Nomor 1/Pdt.G/2016/PNikt.Pst. halaman 45Trans Wuran ini secara yuridis tidak berhak mengajukan gugatan.Kualitas mereka sebagai Penggugat nuil and void, tidak sah dan cacathukurn karena tidak memenuhi persyaratan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
67 — 9
REZA;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perbuatan terdakwatelah memenuhi unsur ke 2 ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas semuaunsur dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;Menimbang, bahwa mengenai Pledooi Penasihat Hukum Terdakwa yangmenyatakan dakwaan Penuntut Umum Error In Personam, telah diputus dan ditolak dalamPutusan Sela, demikian pula Pledooi Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakanPerbuatan yang
148 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yahya Harahap, "Hukum Acara Perdata",Jakarta: Sinar Grafika, 2005, hal.448);A.2 Eksepsi Mengenai Gugatan Salah Alamat (Exceptio Error In Personam)9.Bahwa seandainya betul apa yang dituntut oleh Para Penggugat dalamGugatan a quo adalah pembayaran gaji, Bonus dan THR selama 5 (lima)tahun quod non maka yang perlu diteliti lebih lanjut adalah apakahPara Penggugai tersebut bekerja pada Para Tergugat atau bukan.Mencermati kedudukan hukum dengan demikiam menjadi sangat jelasbahwa Para Penggugat bekerja
kepada Pemohon Pk;Bahwa pertimbangan Judex Facti Tingkat Pertama tersebut adalah tidakbenar dan tidak mempertirnbangkan bukti bahwa Pemohon PK telahmelakukan setor modal dengan uang (Vide Bukti T8) dan dengan konversiasetaset yang dikelola PKM/PPKM;Bahwa karena Gugatan Para Termohon PK nyatanyata obscuursebagaimana diuraikan di atas, rnaka Gugatan Para Termohon PK tersebutharus ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;Eksepsi Mengenai Gugatan Salah Alamat (exceptio error In personam
Terbanding/Tergugat I : YUANTO PRATOMO
Terbanding/Tergugat II : PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT GAMPING ARTHA RAYA
Terbanding/Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Turut Terbanding/Penggugat II : HUSNI RAHMANTO
Turut Terbanding/Penggugat III : ENI NUR UTAMI
147 — 77
Menghukum Tergugat dan Tergugat II secara tanggung renteng untukmembayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;Subsidair :Mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat IImemberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut;DALAM EKSEPSI :.Eksepsi Error In PersonaM .
212 — 130 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi Mengenai Gugatan Salah Alamat (ExceptioError In Personam) ;10. Bahwa seandainya betul apa yang dituntut oleh para Penggugat dalamGugatan a quo adalah pembayaran Gaji, Bonus dan THR selama 5 (lima) tahun quod non maka yang penu diteliti lebih lanjut adalah apakah para Penggugattersebut bekerja pada para Tergugat atau bukan. Mencermati kedudukan hukumpara Tergugat dalam Perkara ini selaku Direktur Utama dan Direktur PT.
Bahwa karena Gugatan para Termohon Kasasi nyatanyata obscursebagaimana diuraikan di atas, maka Gugatan para Termohon Kasasi tersebutharus ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;Eksepsi Mengenai Gugatan Salah Alamat (exceptio error in personam) ;ls Bahwa para Pemohon Kasasi keberatan dengan Pertimbangan MajelisHakim pada halaman 115 (seratus lima belas) Putusan yang menyatakan :"Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim gugatan para Penggugat yangditujukan kepada para Tergugat
72 — 62
Bahwa kiranya Jawaban TERGUGAT , dalam eksepsi juga dipertimbangkandalam jawaban pokok perkara ini;GUGATAN PENGGUGAT 1 dan 2 ERROR IN PERSONAM SEHINGGAMENIMBULKAN KEBINGUNGAN HUKUM (OBSCUUR LIBEL) DANHARUSLAH DITOLAK.3.
DOMINIKUS S. ARDIANTO SIRIMAIN
Tergugat:
1.OSMUNDUS C. NAI KLARAN
2.KORNELIS ULU
3.OLIVA KOLO
217 — 265
Dengan demikian maka Penggugatatau Ahliwaris lainnya dalam perkara aquo adalah orangorang yang tidakmemiliki hak menurut hukum untuk mengajukan gugatan dalam perkaraaquo, karena Penggugat dan Ahliwaris yang lainnya tidak termasuk dantidak memenuhi syarat sebagai Ahliwaris Pengganti.Gugatan penggugat dan Ahliwaris yang lainnya dapat juga disebutsebagai Eror in personam artinya Terdapat cacat hukum atau kesalahanmengenai orang yang mengajukan gugatan dalam perkara aquo.
Terbanding/Penggugat : PT EUGOSS INDONESIA PRATAMA
Turut Terbanding/Tergugat II : PT CATUR EKA MANDIRI
Turut Terbanding/Tergugat I : SIEMENS PTE LTD
97 — 30
bono)Menimbang, bahwa untuk menanggapi Gugatan Penggugat sekarangTerbanding tersebut, oleh Tergugat Ill sekarang Pembanding III/Terbanding telahmengajukan jawaban secara tertulis dengan mengemukakan alasanalasansebagai berikut ;DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI1.Bahwa Tergugat III menolak seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali yangdiakui dengan tegas oleh Tergugat III dan terbukti kKebenarannya secarahukum.Bahwa Penggugat telah keliru menarik Tergugat Ill sebagai Tergugat dalamperkara ini (Error in Personam
didirikan dengan Akta tertanggal 19 Juni 2014 yangtelah di daftar di Bizfile dengan Nomor Profil Bisnis Perseroan 201417917K,hal ini juga telah diakui oleh Penggugat dalam Positanya point 1 halaman 2.Oleh karena itu, tidaklah tepat jika Tergugat III diikutsertakan sebagai Tergugatdalam perkara ini.Penggugat telah menggugat Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IVdan Turut Tergugat tanpa menyebutkan Jabatan Direksi/wakil dari Perseroantersebut serta tidak menyebutkan namanya (Error in Personam
175 — 12
Apabila seseorang berhak atas suatu barang (jusin rem), maka orang lain menghormati hak itu (jus in personam) sebagaihak yang melekat pada seseorang untuk menuntut seseorang yangmelanggar hak tersebut. Dalam perkara hak atas tanah dan ruko objekterperkara yang diajukan oleh Penggugat dan Penggugat Il, tentusangatlah relevan teori itu digunakan, di mana Penggugat!
110 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengingatkeadilan adalah milik semua orang (aequitas agit in personam) sertakeadilan tidak pernah berlawanan dengan asas hukum (aequitasnunggquam contravenit legis) untuk melakukan langkahlangkah hukumkonkrit guna mendapatkan kepastian hukum (recht zakerheid) di NegaraHukum Republik Indonesia.
Mengingat keadilan adalah milik semua orang (aequitas agitin personam) serta keadilan tidak pernah berlawanan denganasas hukum (aequitas nunggquam contravenit legis) makadisarankan para pihak untuk melakukan langkahlangkahhukum konkrit guna mendapatkan kepastian hukum (rechtzakerheid).(G).VII.
146 — 61
Para Penggugattidak punya kapasitas sebagai penggugat (diskualifiaksi in personam).Bahwa perbuatan Para Penggugat, yang ikutcampur dalam urusan Para Tergugatjustru merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga karenanya memberikanalasan kepada Para Tergugat untuk dapat melakukan gugatan balik (rekonpensi).Dalam Pokok Perkara :Bahwa apa yang telah Tergugat5 sampaikan dalam bagian eksepsi di atas, mohondianggap juga sudah menjadi bagian di dalam pokok perkara ini.Tentang GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS