Ditemukan 1115 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 06-03-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1241 K/PID/2011
Jaksa pada Kejari; Minarno als Mieng Sein
2017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIENG SIEN sering melakukan perjudian bola, maka saksiSUPRIYADI dan saksi KRISNA SILA anggota Polresta Blitar segeramenangkap Terdakwa dan dari Terdakwa berhasil disita berupa 1 (satu) buahHP merk CROSS Type CB 99 warna hitam yang di dalamnya berisi SMStentang bursa judi bola piala dunia, 2 (dua) lembar kertas yang berisikantitipan judi bola dan 2 (dua) lembar kertas yang berisikan bursa judi bola,Hal. 1 dari6 hal. Put.
    No. 1241 K/Pid/2011bahwa perjudian bola yang dilakukan oleh Terdakwa adalah bersifat untunguntungan yaitu pertamatama Terdakwa memberikan informasi terhadapkesebelasan yang akan bertanding di Piala Dunia, maksudnya adalahmemberikan nilai angka terhadap kesebelasan yang dianggap lemah,selanjutnya memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menebakkesebelasan mana yang dijagokan dengan memasang atau menjanjikansejumlah uang taruhan kepada Terdakwa melalui sarana Hand Phonedengan cara SMS, selanjutnya
    atauditebak oleh penombok menang maka Terdakwa akan membayar sejumlahuang taruhan yang diperjanjikan, tetapi apabila kesebelasan yang dijagokanatau ditebak oleh penombok kalah maka penombok akan membayar kepadaTerdakwa sejumlah uang yang diperjanjikan dalam perjudian tersebut danagar tidak lupa terhadap perjudian bola tersebut maka dari hasil pemasangantaruhan dari penombok lewat pesan SMS tersebut maka oleh Terdakwadicatat dalam kertas dan omset yang diterima oleh Terdakwa dari setiappertandingan Piala
    No. 1241 K/Pid/2011e 2 (dua) lembar kertas yang berisikan bursa judi bola;Dirampas untuk Dimusnahkan ;e 1 (satu) buah handphone Cross type CB 99 warna hitam yangdidalamnya berisi SMS tentang bursa judi bola piala dunia;Dirampas untuk Negara.5.
    Bahwa setiap pertandingan piala dunia Terdakwa memperoleh omsetsebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 300.000, (tiga ratusribu rupiah) dan berdasarkan pengakuan Terdakwa melakukan sudah 6(enam) kali putaran. Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang untuk usahaperjudian ini.
Register : 16-07-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN BATAM Nomor 611/Pid.B/2018/PN Btm
Tanggal 25 September 2018 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
JONI
4821
  • itu Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun langsung bermain denganterlebin dahulu memasukkan 1 (Satu) koin warna merah dan muncul dimeja Mesin Piala (Babble) tersebut kredit poin Yun Wahyudi Loa YanWah Als Yun sejumlah 5.000 (lima ribu).
    Setelah memenangkan permainan di Mesin Piala (Bubble) tersebut, YunWahyudi Loa Yan Wah Als Yun mengcancel mesin buble tersebut, yangmana pada saat itu kredit Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun di MesinPiala (Bubble) sebesar 60.000 (enam puluh ribu) kredit, lalu Yun WahyudiLoa Yan Wah Als Yun meminta pengawas yang ada didekat Yun WahyudiLoa Yan Wah Als Yun yaitu TEJO untuk mengcancel kredit poin YunWahyudi Loa Yan Wah Als Yun di Mesin Piala (Bubble) tersebut yangbernilai 60.000 (enam puluh ribu) kredit
    Piala (Bubble) tersebut yangbernilai 60.000 (enam puluh ribu) kredit poi Lalu setelah Saksi TEJOmengcancel kredit poin Saksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun diMesin Piala (Bubble), pengawas langsung memoto/memotret kredit poinSaksi Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun yang berjumlah 60.000 (enampuluh ribu) tersebut dan langsung pergi kearah kasir Sekira jam 23.45Wib setelah tidak berapa lama Saksi TEJO pergi, Saksi Yun Wahyudi LoaYan Wah Als Yun didatangi oleh JONI yang bertugas sebagai penukar diHalaman
Putus : 14-11-2016 — Upload : 23-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115 PK/Pdt.Sus-HKI/2016
Tanggal 14 Nopember 2016 — PT SUN STAR MOTOR VS PT INTER SPORT MARKETING
246139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MistsubishiMotor bukanlah sponsor resmi event Piala Dunia 2014;b.
    Bahwa disamping perobuatan Tergugat yang mengadakan kegiatannonton bareng Final Piala Dunia Brazil 2014, pada spanduk yangdipasang di tempattempat strategis Tergugat secara tanpa hak telahmenyandingkan pula logo merk Mitsubishi dan dua produk kendaraanpabrikan Mitsubishi disamping logo piala dunia 2014, seolaholahMitsubishi adalah Sponsor Resmi Event Piala Dunia Brazil 2014 padahalMitsubishi bukan sponsor resmi dalam event Piala Dunia 2014;Bahwa perbuatan Tergugat secara tanpa hak yang menyiarkan
    ataumenayangkan atau mengadakan kegiatan Nonton Bareng Final Piala DuniaBrazil 2014 secara Komersil tidak memiliki ijin lisensi dari Penggugat ataudari PT Nonbar yang telah ditunjuk oleh Penggugat, dan Tergugat secaratanpa hak telah menyandingkan pula logo merk Mitsubishi dan dua produkkendaraan pabrikan Mitsubishi di samping logo piala dunia 2014 untukmenunjukkan kepada khalayak umum sebagai sponsor Event Piala DuniaBrazil 2014, padahal Tergugat selaku Dealer Mitsubishi bukanlah sponsordalam menyelenggarakan
    ;Biaya Lisensi Nonton Bareng/PenayanganRp 7.000.000.000,00Siaran Piala Dunia Brazil 2014 sebagaiSponsorship2.Denda berupa 2 (dua) kali biaya lisensi NontonRp14.000.000.000,00Bareng/Penayangan Siaran Piala Dunia Brazil 2014 sebagai Sponsorship 2 XRp7.000.000.000,00Total Kerugian Materiil Rp21.000.000.000,00(dua puluh satu miliar) b.
    ;Biaya Lisensi Nonton Bareng/PenayanganRp 7.000.000.000,00Siaran Piala Dunia Brazil 2014 sebagaiSponsorship 2.Denda berupa 2 (dua) kali biaya lisensi NontonRp14.000.000.000,00Bareng/Penayangan Siaran Piala Dunia Brazil2014 sebagai Sponsorship 2 XRp7.000.000.000,00 Total Kerugian Materiil Rp21.000.000.000,00 (dua puluh satu miliar) Halaman 7 dari 25 hal. Put. Nomor 115 PK/Pdt.SusHKI/2016b.
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Smg
Tanggal 8 April 2019 — Penggugat:
PT. INTER SPORTS MARKETING
Tergugat:
PT TRI SEKAR LESTARI, d.a. DERMAGA KELUARGA HOTEL
1099701
  • hukum sehingga tidak pantas dituntut gantirugi oleh Penggugat.Adapun tayangan Piala Dunia 2014 yang dapat diakses di HotelTERGUGAT adalah siaran piala dunia yang disiarkan oleh televisi nasionaltidak berbayar yaitu ANTV dan TVONE.
    PIALA DUNIA 2014 YANG DITAYANGKAN OLEH STASIUNTELEVIS NASIONAL TIDAK BERBAYAR.
    Hal ini telah berlangsung lama bahkansebelum adanya event Piala Dunia Brazil 2014. Oleh kerena itu apabilasiaran Piala Dunia disiarkan melalui TVONE dan ANTV maka sudahbarang tentu tamu hotel atau pengunjung hotel dapat mengakses siaranPiala Dunia Dunia 2014 tersebut.
    Jadi TERGUGAT tidak pernah dengansengaja menayangkan siaran Piala Dunia Brazil 2014 dengan maksuduntuk memperoleh keuntungan atau menjadikan tayangan Piala DuniaBrazil 2014 sebagai bahan promosi menarik minat tamu untuk menginap diHotel TERGUGAT.Jika Penggugat benar sebagai pemegang hak atas siaran Piala DuniaBrazil 2014, dan jika Penggugat memiliki itikad baik, maka Penggugatmembuat sistem dimana siaran piala dunia tersebut hanya dapat diaksesmelalui televisi berbayar atau berlangganan.
    dunia, namun saksi menjawab tidakmenayangkan piala dunia; Bahwa di Hotel tidak ada acara nonton bareng piala dunia 2014 diHotel Dermaga Keluarga; Bahwa Saksi pernah mendapatkan shift malam jam 23.00 WIB sampaijam 07.00 WIB pagi.
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 5_Pdt_Sus_HKI_2018_PN_Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. CITIHUB INDONESIA
553261
  • (Asli ada pada Tergugat) T.5 Copy Legal Opinion Kedudukan Hukum (Legal Standing) PT Nonbar DalamSomasi dan Laporan Dugaan Tindak Pidana Hak Cipta Penayangan SiaranLangsung Piala Dunia Brazil 2014 Terhadap beberapa Hotel di Bali.Tim Penyusun :Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H., M.Hum, LLM.Dr. Wayan Wiryawan, S.H.,M.Hum,Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, S.H., M.Hum,Dr. Putu Tuni Saka Bawa Landra,S.H., M.Hum,Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H.
    Ditemukanada hotel yang tidak memiliki lisensi, menayangkan piala dunia di kamar,laporannya berupa foto dan video.
    SAKSI ARMANDA PRASETYA PUTRA, Bahwa saksi kenal dengan Penggugat PT Inter Sports Marketing (PT ISM) namunsebatas tahu saja dari PT NONBAR;Putusan No. 5/Pdt.SusHKI/2018/PN.Smg hal25dari43Bahwa PT NONBAR ditunjuk oleh PT ISM untuk melakukan penjualan lisensi,melakukan monitoring, dan melakukan pengawasan berkenaan dengan tayanganSiaran Pertandingan Sepakbola Piala Dunia Brasil 2014;Bahwa benar saksi adalah sebagai Tim Monitoring berkaitan dengan PenayanganSiaran Piala Dunia Brasil 2014 yang ditugaskan
    Bahwa saksi kenal dengan Penggugat PT Inter Sports Marketing (PT ISM) namunsebatas tahu saja dari PT NONBAR; Bahwa PT NONBAR ditunjuk oleh (PT ISM) untuk melakukan penjualan lisensi,melakukan monitoring, dan melakukan pengawasan berkenaan dengan tayanganSiaran Pertandingan Sepakbola Piala Dunia Brasil 2014; Bahwa saksi adalah sebagai Tim Monitoring berkaitan dengan Penayangan SiaranPiala Dunia Brasil 2014 yang ditugaskan oleh PT Nonbar Perwakilan D.I.
    Yudo Rahan Dwiputra,Bahwa saksi bekerja di Citihub Hotel Yogyakarta sejak Juli 2012.Bahwa saksi tidak ada memasarkan nonton piala dunia sebagai fasilitas kamar.Bahwa sebagai hotel manager tidak berinisiatif memasarkan piala dunia.Bahwa pada saat tim monitoring datang untuk showing di kamar 117 tidak adatamu di dalam kamar tersebut.Bahwa TV dalam keadaan mati ketika showing.Bahwa pada saat piala dunia kamar di hotel tidak penuh.Bahwa saksi sebagai hotel manager.Bahwa saksi bertugas mengkoordinasi
Register : 21-07-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PN TARUTUNG Nomor 90/Pid.B/2023/PN Trt
Tanggal 30 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
1.Gindo Basthian Purba, S.H.
2.Rendi Utama Sembiring, SH
Terdakwa:
LISBETH NOVALINA SIMANJUNTAK
4017
  • /strong> tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam);
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar selendang tuntuman piala
      kosong gatip warna kulit bawang;
    • 1 (satu) lembar selendang songket piala kosong warna coklat susu;
    • 1 (satu) lembar selendang songket tuntuman warna putih merah;
    • 1 (satu) lembar selendang songket piala kosong warna coklat susu tembaga;
    • 1 (satu) lembar selendang songket pucca bintik warna kopi gosong;
    • 1 (satu) lembar selendang songket tuntuman warna coklat kuning;
    • 1 (satu) lembar sarung songket tuntuman piala kosong warna coklat susu;
      >
    • 1 (satu) lembar sarung songket kepala tuntuman warna biru langit;
    • 1 (satu) lembar sarung songket kepala tuntuman warna coklat susu;
    • 1 (satu) lembar sarung songket kepala tuntuman warna merah putih;
    • 1 (satu) lembar sarung songket tuntuman gatip warna kulit bawang;
    • 1 (satu) lembar sarung songket piala kosong warna coklat susu;
    • 1 (satu) lembar sarung songket tuntuman warna putih merah;
    • 1 (satu) lembar sarung songket piala kosong warna
Putus : 16-11-2010 — Upload : 13-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 476 K/PID/2010
Tanggal 16 Nopember 2010 — SYAMSIDAR MEILANIE SITUMEANG
1816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dimukapersidangan saya sebenarnya menerangkan antara lain : "Bahwa saya tidakpernah memukul piala ke lbu Wolini hanya menunjukkan album photo anaksaya kepada Ibu Wolini dan apa album itu mengenai Ibu Wolini, saya tidaktahu ; dan saya tidak pernah memberikan keterangan seperti yang terteradan tertulis pada putusan Judex Facti.
    (Tidak dimuat padaPutusan PN) ;Dijawab : Pada saat itu sempat ada pemukulan dimanaTerdakwa memukul Ibu Wolini dengan menggunakan Piala danmengenai kaca mata Ibu Wolini ; Saksi NINIK SRI MUJIANI als.
    NINIK (alinea 5) pada putusanmengatakan sebagai berikut :Bahwa saksi tidak tahu persis apakah yang mengenai kacamata Ibu Wolini, tangan Terdakwa atau piala, yang jelas saksimelihat Terdakwa mengeluarkan piala dari dalam tasnyasedangkan tangan kiri memegang album ;Disini sangat jelas bahwa kesaksian Ninik Sri Mujiani als. Ninikcacat hukum karena berbelitbelit bersaksi ; Pada putusan Pengadilan Negeri Mataram No.347/PID.B/2009/PN.MTR.
    Ninikmengatakan bahwa saya (Terdakwa) memukul dengan piala sedangkansaksi Hajjah Sumarni als. Umi mengatakan bahwa saya memukul denganmenggunkan seperti buku sebesar buku agenda dan tidak melihat ada pialapada saat memukul. Disini sangat jelas bapak/ibu Mahkamah Agung yangHal. 9 dari 14 hal. Put.
    Ninik (dimuatpada putusan Pengadilan Negeri) sebagai berikut : (Kemudian diperlinatkan dua buah piala kepada saksi), piala yang manayang dipakai oleh Terdakwa untuk memukul saudara ? ;Dijawab : Piala yang dipakai Terdakwa memukul saya adalah piala yangbesar (Terbaik Il) ;Disini sangat jelas adanya unsur kebohongan yang telah dilakukan oleh lbuNi Ketut Wolini yang mana pada saat mengadukan saya (Syamsidar MeilaniSitumeang als.
Putus : 30-09-2015 — Upload : 08-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 518 K/Pdt.Sus-HKI/2015
Tanggal 30 September 2015 — PT. METRO HOTEL INTERNASIONAL SEMARANG VS PT. INTER SPORT MARKETING
1099685 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa disamping Perbuatan Tergugat yang mengadakan kegiatannonton bareng Final Piala Dunia Brazil 2014, Tergugat secara tanpa haktelah pula mendistribusikan atau menyalurkan Siaran Piala Dunia Brazil2014 di KamarKamar Hotel milik Tergugat;Bahwa perbuatan Tergugat secara tanopa hak yang menyiarkan ataumenayangkan atau mengadakan kegiatan Nonton Bareng Final Piala DuniaBrazil 2014 secara komersiil termasuk mendistribusikan atau menyalurkanSiaran Piala Dunia Brazil 2014 di kamarkamar hotel milik Tergugat
    Kemudian Judex Factiseharusnya juga mempertimbangkan apakah objek perjanjian /isensi/antara Termohon Kasasi dengan FIFA adalah siaran piala dunia BrasilHalaman 16 dari 42 hal Put.
    Kemudian dalam posita gugatan nomor 3 disebutkanbahwa yang menjadi objek perjanjian lisensi tersebut adalah tayangan(siaran) piala dunia 2014 untuk seluruh wilayah RI dan dalam positagugatan nomor 3 juga disebutkan bahwa yang menjadi objek perjanjianlisensi tersebut adalah tayangan (siaran) piala dunia 2014 untukseluruh wilayah RI;Berdasarkan posita tersebut diketahui bahwa objek perjanjian lisensiadalah siaran piala dunia Brazil 2014.
    Siaran piala dunia tidak termasukdalam kategori ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 (undang undang yang berlakusaat itu).
    Bahwa untuk event sekelas piala dunia (sifatnyaHalaman 35 dari 42 hal Put.
Putus : 21-07-2014 — Upload : 10-09-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 234/PID.B/2014/PN-SBG
Tanggal 21 Juli 2014 — EDY HARTONO ALS. ASIANG
13664
  • Sibolga,dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayakumum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaanuntuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanyasuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya informasi darimasyarakat bahwa ada seorang lakilaki yang sedang melakukan perjudian jenistaruhan pertandingan bola piala
    Ali yang bernama Goliongdengan nomor 081361262555 kemudian terdakwa Edy Hartono als.Asiang menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluhribu rupiah) kepada terdakwa sebagai pasangan judi bola tersebut ;Bahwa sifat perjudian tersebut adalah untunguntungan karena setiappemasang judi bola piala dunia tahun 2014 belum dipastikan untukselalu menang ;Bahwa sepengetahuan saksi I Thie als.
    Ali yang bernama Goliongdengan nomor 081361262555 kemudian terdakwa Edy Hartono als.Asiang menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluhribu rupiah) kepada terdakwa sebagai pasangan judi bola tersebut ;e Bahwa sifat perjudian tersebut adalah untunguntungan karena setiappemasang judi bola piala dunia tahun 2014 belum dipastikan untukselalu menang ; Bahwa sepengetahuan saksi I Thie als.
    Ali sebagai pasanganjudi bola tersebut ;Bahwa sifat perjudian tersebut adalah untunguntungan karena setiappemasang judi bola piala dunia tahun 2014 belum dipastikan untukselalu menang ;Bahwa sepengetahuan hadiah atau keuntungan yang diperolehterdakwa dalam perjudian jenis bola adalah jika terdakwa memasangRp. 100.000, (seratus ribu rupiah) maka terdakwa mendapat hadiahsebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) begitu juga dengankelipatannya ;Bahwa terdakwa bersama dengan saksi I Thie als.
Register : 16-07-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN BATAM Nomor 609/Pid.B/2018/PN Btm
Tanggal 25 September 2018 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
YUN WAHYUDI LOA YAN WAH Als YUN
459
  • Setelah itu Terdakwa langsung bermaindengan terlebih dahulu memasukkan 1 (satu) koin warna merah danmuncul di meja Mesin Piala (Babble) tersebut kredit poin Terdakwasejumlah 5.000 (lima ribu).
    Setelah memenangkan permainan di Mesin Piala (Bubble) tersebut,Terdakwa mengcancel mesin buble tersebut, yang mana pada saat itukredit Terdakwa di Mesin Piala (Bubble) sebesar 60.000 (enam puluhribu) kredit, lalu Terdakwa meminta pengawas yang ada didekatTerdakwa yaitu TEJO untuk mengcancel kredit poin Terdakwa di MesinPiala (Bubble) tersebut yang bernilai 60.000 (enam puluh ribu) kreditpoin.Halaman 3 dari 85 Putusan Nomor 609/Pid.B/2018/PN Btm Lalu setelah TEJO mengcancel kredit poin Terdakwa di
    Setelah memenangkan permainan di Mesin Piala (Bubble) tersebut,Terdakwa mengcancel mesin buble tersebut, yang mana pada saat itukredit Terdakwa di Mesin Piala (Bubble) sebesar 60.000 (enam puluhribu) kredit, lalu Terdakwa meminta pengawas yang ada didekatTerdakwa yaitu TEJO untuk mengcancel kredit poin Terdakwa di MesinPiala (Bubble) tersebut yang bernilai 60.000 (enam puluh ribu) kreditpoin.Lalu setelan TEJO mengcancel kredit poin Terdakwa di Mesin Piala(Bubble), pengawas langsung memoto/memotret
    Yun bertambahmenjadi 60.000 (enam puluh ribu) Setelah memenangkan permainan diMesin Piala (Bubble) tersebut, Terdakwa Yun Wahyudi Loa Yan Wah AlsYun mengcancel mesin buble tersebut, yang mana pada saat itu kreditTerdakwa Yun Wahyudi Loa Yan Wah Als Yun di Mesin Piala (Bubble)sebesar 60.000 (enam puluh ribu) kredit, lalu Terdakwa Yun Wahyudi LoaYan Wah Als Yun meminta pengawas yang ada didekat Terdakwa YunWahyudi Loa Yan Wah Als Yun yaitu Saksi TEJO untuk mengcancelkredit poin Terdakwa Yun Wahyudi
Putus : 19-10-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1315 K/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 19 Oktober 2020 — PT INTER SPORTS MARKETING, diwakili oleh Direktur Imansyah Budianto VS PT JAVA REALTY, d/a MAX ONE HOTEL LEGIAN, diwakili oleh Direktur Utama Ir. Tatang Gowarman, dk.
1009437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kerugian immateriil:Tercoreng nama baik, citra, maupun kredibilitasnya Penggugat dimata dunia internasional khususnya FIFA, selama empat tahun lebihPenggugat tersita waktu, tenaga, beban pikiran, dan moril untukmemikirkan semua upaya hukum yang harus ditempuh; Penggugatkehilangan kontrak eksklusif HakHak Media Piala Dunia FIFA Rusia2018 yang telah ditandatangani antara Penggugat dan FIFA, namunpihak lainlah yang berhasil memenuhi pembayaran Lisensi 2018,kehilangan keuntungan yang diharapkan pada
    Turnamen Piala DuniaFIFA Rusia 2018 yang telah berlangsung pada bulan Juni 2018 yangdapat dinilai sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);6.
    Penggugatkehilangan kontrak eksklusif hakhak media piala dunia FIFA Rusia2018 yang telah ditandatangani antara Penggugat dan FIFA, namunpihak lainlah yang berhasil memenuhi pembayaran Lisensi 2018,kehilangan keuntungan yang diharapkan pada Turnamen Piala DuniaFIFA Rusia 2018 yang telah berlangsung pada bulan Juni 2018 yangdapat dinilai sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);Total keseluruhan kerugian materiil dan immateriil yang dialamiPenggugat adalah sebesar Rp1.017.750.000.000,00
    Turnamen Piala DuniaFIFA Rusia 2018 yang telah berlangsung pada bulan Juni 2018.
    Piala DuniaFIFA Rusia 2018 yang telah berlangsung pada bulan Juni 2018.
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2018/PN Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. INTER SPORT MARKETING
Tergugat:
PT. RAHAYU PRAMID BIYANY
645245
  • Kaliurang Km. 5,2 No. 25, Desa Caturtunggal, KecamatanDepok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, didapatioleh PENGGUGAT pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2014, pada sekitar Pukul 00.00WIB, TERGUGAT telah menayangkan konten siaran Langsung Piala Dunia Brazil2014 di kamar hotel nomor 207 yang mana saat itu sedang berlangsungpertandingan antara Negara Amerika Serikat dengan Negara Jerman;Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau Piala Dunia FIFABrazil 2014 tersebut
    Dengan demikianmenjadi salah kaprah apabila gugatan justru dilakukan oleh badan hukumyang mengaku memiliki Perjanjian Lisensi Hak Siar Piala Dunia 2014 Brazil(Penggugat)..
    Hotel tidak melakukan promosi khusuSs maupun mendapatkanbantuan sponsorship atas kegiatan yang dilakukan oleh Hotelterhadap momen Piala Dunia 2014;ill. Tidak ada instruksi khusus untuk melaksanakan kegiatan apapunyang berkaitan dengan Piala Dunia Brazil 2014;IV. Sedikitnya Jumlah Tamu yang menginap di Hotel pada hari ataubulan pada saat yang berbarengan dengan penayangan siaran PialaDunia Brazil 2014;Halaman 18 dari 59 Putusan Nomor 3/PDT.SUSHKI /2018/PN. Smg5.4.5.5.5.6.5.7.5.8.V.
    Bahwa saudara saksi cek in hotel jam 23.00 WIB dan penayanganpertandingan piala dunia antar Belgia dan Korea Selatan adalah sekitar jam02.00 WIB.Bahwa saksi menerangkan ketika di sosialisasi telah dijelaskanmengenai kaitannya dengan penayangan siaran Piala Dunia Brazil 2014baik itu nonton bareng, dan telah di sampaikan juga untuk penggunaandikomersil area atau yang dikomersilkan itu wajib memiliki lisensi atau ijindari PT NONBAR; Bahwa saksi mengetahui bahwa hotel TERGUGAT tidak mempunyai lisensidengan
    Smgmendapatkan izin, dan biasanya akan mendapatkan fasilitas parabola apabilabelum ada perangkatBahwa di hotel dimana saksi menginap tidak ada dana tambahan bagi orangyang mau menonton pertandingan piala dunia brazil 2014.Bahwa pada saat sosialisasi banyak pihakpihak yang hadir bahkan ruanganpertemuan sampai tidak muat.Bahwa ada beberapa hotel yang mengakui tidak punya lisensi dengan haltersebut hotel itu tidak menayangkan pertandingan piala dunia Brazil tahun 2014misalnya hotel RosaliaMenimbang,
Register : 09-07-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN BATAM Nomor 572/Pid.B/2018/PN Btm
Tanggal 10 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
1.DEDYSUGIANTO alias KOKO DEDY
2.NURAINA SUHADA alias ANA
3.RISMAWATI alias RISMA
4.ALI AKBAR alias AKBAR
5.RIANI alias NDUT
6.PENDI
7.SUMARNO ALS ACAU
4516
  • Sentral Sukses :
  • Surat Izin Gangguan
  • Tanda Daftar Usaha Pariwisata
  • Surat keterangan Domisili

Dikembalikan kepada terdakwa Dedy Sugianto alias KOKO DEDY

  • 1 (satu) unit mesin permainan jenis piala
  • 1 (satu) bundel daftar absen Karyawan SS Zone.
    catatan setoran dari kasir
  • 1 (satu) blok buku catatan rokok dan handphone dari penukar
  • 1 (satu) budel catatan cancel dari pengawas
  • 1 (satu) buku catatan rekapan cancel
  • 1 (satu) unit kalkulator
  • 1 (satu) bundel laporan catatan hadiah
  • 1 (satu) buku catatan pengambilan koin oleh wasit
  • 1 (satu) buku catatan penggantian koin pemain
  • 1 (satu) lembar laporan penjualan kasir poin
  • 1 (satu) buah kunci mesin permainan jenis piala
  • 1 (satu) buah tas pinggang yang berisi
  • 1 (satu) buku catatan cancel
  • 4 (empat) dus rokok
  • 1 (satu) dus handphone
  • 2 (dua) slop rokok merk H-Mind yang berada didalam tas plastik warna merah
  • 4 (empat) slop rokok merk H-Mind
  • 4 (empat) slop rokok merk Grow Mild
  • 1 (satu) buah tas sandang warna coklat yang berisi buku catatan modal untuk penukaran
  • 2 (dua) dus rokok
  • 1 (satu) buah kunci mesin jenis piala
    Sentral Sukses : Surat Izin Gangguan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Surat keterangan Domisili Dikembalikan kepada terdakwa Dedy Sugianto alias KOKO 1 (Satu) unit mesin permainan jenis piala 1 (Satu) bundel daftar absen Karyawan SS Zone. 1 (Satu) buku catatan setoran dari kasir 1 (Satu) blok buku catatan rokok dan handphone dari penukar 1 (Satu) budel catatan cancel dari pengawas 1 (Satu) buku catatan rekapan cancel 1 (Satu) unit kalkulator 1 (Satu) bundel laporan catatan hadiah 1 (Satu) buku catatan
    pengambilan koin oleh wasit 1 (Satu) buku catatan penggantian koin pemainHalaman 6 dari 36 Putusan Nomor 572/Pid.B/2018/PN Btm 1 (Satu) lembar laporan penjualan kasir poin 1 (Satu) buah kunci mesin permainan jenis piala 1 (Satu) buah tas pinggang yang berisi 1 (Satu) buku catatan cancel 4 (empat) dus rokok 1 (Satu) dus handphone 2 (dua) slop rokok merk HMind yang berada didalam tas plastikwarna merah 4 (empat) slop rokok merk HMind 4 (empat) slop rokok merk Grow Mild 1 (Satu) buah tas sandang warna
    melakukan penangkapan terhadap saksi Sahrul dansaksi Yosef, lalu saksi Agung dan tim menyita 2 (dua) slop rokok H Milddari saksi Yosef sedangkan dari saksi Sahrul, pihak saksi Agung dan timmenyita uang tunai berjumlah Rp 190.000, (seratus sembilan puluh riburupiah), ketika diintrogasi oleh para saksi dari kepolisian bahwa 2 (dua)rokok slop H Mild yang ditukarkan menjadi uang tunai Rp 190.000,(seratus sembilan puluh ribu rupiah) adalah hadiah kemenangan bermaintindak pidana perjudian jenis mesin piala
    Batam KotaKota Batam saksi Sahrul membeli koin melalui wasit yakni terdakwaNuraina Suhada alias Ana (dalam perkara terpisah) lalu melalui terdakwaHalaman 13 dari 36 Putusan Nomor 572/Pid.B/2018/PN BtmNuraina, saksi Sahrul mengisi kredit poin di mesin piala kemudian saksiSahrul menyerahkan uang pembelian kredit point kepada kasir yakniterdakwa Rismawati, kemudian saksi Sahrul cancel kredit poin danterdakwa Nuraina Suhada memberitahukan kepada terdakwa Ali Akbaralias Akbar bahwa saksi Sahrul cancel
    Batam KotaKota Batam saksi Sahrul membeli koin melalui wasit yakni terdakwaNuraina Suhada alias Ana (dalam perkara terpisah) lalu melalui terdakwaNuraina, saksi Sahrul mengisi kredit poin di mesin piala kKemudian saksiSahrul menyerahkan uang pembelian kredit point kepada kasir yakniHalaman 18 dari 36 Putusan Nomor 572/Pid.B/2018/PN Btmterdakwa Rismawati, kemudian saksi Sahrul cancel kredit poin danterdakwa Nuraina Suhada memberitahukan kepada terdakwa Ali Akbaralias Akbar bahwa saksi Sahrul cancel
Register : 09-07-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN BATAM Nomor 571/Pid.B/2018/PN Btm
Tanggal 10 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
SAHRUL
2619
  • Sentral Sukses :
  • Surat Izin Gangguan
  • Tanda Daftar Usaha Pariwisata
  • Surat keterangan Domisili
  • 1 (satu) unit mesin permainan jenis piala
  • 1 (satu) bundel daftar absen Karyawan SS Zone.
    catatan setoran dari kasir
  • 1 (satu) blok buku catatan rokok dan handphone dari penukar
  • 1 (satu) budel catatan cancel dari pengawas
  • 1 (satu) buku catatan rekapan cancel
  • 1 (satu) unit kalkulator
  • 1 (satu) bundel laporan catatan hadiah
  • 1 (satu) buku catatan pengambilan koin oleh wasit
  • 1 (satu) buku catatan penggantian koin pemain
  • 1 (satu) lembar laporan penjualan kasir poin
  • 1 (satu) buah kunci mesin permainan jenis piala
  • 1 (satu) buah tas pinggang yang berisi
  • 1 (satu) buku catatan cancel
  • 4 (empat) dus rokok
  • 1 (satu) dus handphone
  • 2 (dua) slop rokok merk H-Mind yang berada didalam tas plastik warna merah
  • 4 (empat) slop rokok merk H-Mind
  • 4 (empat) slop rokok merk Grow Mild
  • 1 (satu) buah tas sandang warna coklat yang berisi buku catatan modal untuk penukaran
  • 2 (dua) dus rokok
  • 1 (satu) buah kunci mesin jenis piala
    Sentral Sukses : Surat Izin Gangguan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Surat keterangan Domisili 1 (Satu) unit mesin permainan jenis piala 1 (Satu) bundel daftar absen Karyawan SS Zone. 1 (Satu) buku catatan setoran dari kasir 1 (Satu) blok buku catatan rokok dan handphone dari penukar 1 (Satu) budel catatan cancel dari pengawas 1 (Satu) buku catatan rekapan cancel 1 (Satu) unit kalkulator 1 (Satu) bundel laporan catatan hadiah 1 (Satu) buku catatan pengambilan koin oleh wasit 1 (Satu) buku catatan penggantian
    koin pemain 1 (Satu) lembar laporan penjualan kasir poin 1 (Satu) buah kunci mesin permainan jenis piala 1 (Satu) buah tas pinggang yang berisi 1 (Satu) buku catatan cancel 4 (empat) dus rokok 1 (Satu) dus handphone 2 (dua) slop rokok merk HMind yang berada didalam tas plastikwarna merah 4 (empat) slop rokok merk HMind 4 (empat) slop rokok merk Grow Mild 1 (Satu) buah tas sandang warna coklat yang berisi bukucatatan modal untuk penukaran 2 (dua) dus rokok 1 (Satu) buah kunci mesin jenis piala Uang
    Batam KotaKota Batam saksi Sahrul membeli koin melalui wasit saksi NurainaSuhada alias Ana (dalam perkara terpisah) lalu melalui saksi Nurainaterdakwa mengisi kredit poin di mesin piala kemudian terdakwamenyerahkan uang pembelian kredit point kepada kasir yakni saksiRismawati alias Risma (dalam perkara terpisah) kemudian terdakwacancel kredit poin dan saksi Nuraina Suhada memberitahukan kepadasaksi Ali Akbar alias Akbar (dalam perkara terpisah) bahwa terdakwacancel poin setelah itu pengawas yakni
Upload : 20-03-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 8/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2016/PN Niaga Sby
PT. INTER SPORT MARKETING terhadap PT. PARTHA STANA
481123
  • Bahwa didalam rangka PIALA DUNIA DI BRAZIL tahun 2014, Penggugatadalah satusatunya PENERIMA LISENSI dari FEDERATION INTERNATIONALDE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) yang merupakan sebuah organisasisepak bola Internasional yang berkedudukan di FIFA Strasse 20 PO.Box. 8044Hal 2 Putusan No.08/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby.Zurich, Swiss ( FIFA) untuk tayangan Piala Dunia di seluruh Wilayah Republik8 C0) 0Bahwa untuk itu telah dbuat dan ditandatangani LICENCE AGREEMENTtertanggal O5 Mei 2011 antara PT.
    Dunia Brazil 2014secara komersial di ( namun tidak terbatas pada ) tempattempat komersial( Hotel, Mall, Gedung Pertemuan, Restorant, Kafe dan atau tempattempatberkumpulnya masyarakat lainnya ) yang dimana penyelenggaraan dan ataupemilik tempatnya akan dan atau mendapatkan keuntungan secara komersialdengan adanya siaran Piala Dunia Brazil 2014; Bahwa bila mana terdapat kegiatan nonton bareng siaran Piala Dunia Brazil2014 ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingan komersialmerupakan kegiatan
    komersial yang menggunakan siaran Piala Dunia Brazil2014 adalah bagian dari Hak Penggugat untuk mempromosikan, dan melindungiHak Siar Siaran Piala Dunia Brazil 2014 di Wilayah Hukum Republik Indonesiasebagaimana ketentuan Piala Dunia FIFA Brazil 2014; Bahwa terhadap hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) kepada Penggugat ,apabila Lisensi tersebut akan di subkan oleh penggugat kepada Pihak lainharus sepengetahuan Pemberi Lesensi yaitu FEDERATION
    terbatas pada ) tempat tempat komersial ( Hotel, mall,Gedung Pertemuan, Restorant, Kafe dan atau tempattempatberkumpulnya masyarakat lainnya) yang dimanapenyelenggaraan dan atau pemilik tempatnya akan dan ataumendapatkan keuntungan secara komersial dengan adanyasiaran Piala Dania Brazil 2014; Bahwa terhadap hak cipta atas 2014 FIFA World Cup Braziloleh Penggugat maupun PT.
    nene ence ne nennennennennnnennenneneHal 35 Putusan No.08/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby.33.34.35.36.37.38.39.40.Asli Foto atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di Kamar HotelTergugat tanpa ijin dari Penggugat, bermeterai cukup, diberi tanda bukti P 33;Asli Foto Il atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di KamarHotel Tergugat tanpa ijin dari Penggugat, bermeterai cukup, diberi tanda bukti PA) eee eects RTAsli Foto Ill atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil
Register : 28-05-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 10-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 6_Pdt_Sus_HKI_2018_PN_Smg
Tanggal 31 Juli 2018 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. GRIYA ASRI HIDUP ABADI
399110
  • Dunia Brazil 2014),PENGGUGAT adalah PENERIMA LISENSI (LICENSEE) dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA)yang merupakan sebuah organisasi sepakbola Internasional yangberkedudukan di FIFAStrasse 20 PO.Box. 8044, Zurich, Swiss untukTayangan Piala Dunia di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;Bahwa selanjutnya antara PENGGUGAT dengan FIFA telah pula dibuatdan ditandatangani LICENSE AGREEMENT dengan THE FEDERATIONINTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) ZURICH.Dimana PENGUGAT adalah
    Dunia 2014, tidak pernahmengiklankan melalui media cetak maupun elektronik tentangsiaran FIFA Piala Dunia 2014 ataupun nonton bareng FIFA PialaDunia 2014, dan tidak ada pemberitahuan dari pihakTergugat/Hotel bahwa siaran piala dunia bisa diakses di dalamkamar hotel dan akses terhadap siaran FIFA Piala Dunia 2014tersebut didapatkan dari channel TvOne dan ANTV yang telahdiberi sublisensi oleh Penggugat.
    agenda dilanjutkanCoffee Break.Bahwa selain menjelaskan mengenai program dan harga lisensi, saksijuga menjelaskan mengenai jenis jenis pelanggaran yang potensialdilanggar yaitu pertama, saksi menjelaskan adanya UU No. 19 tahun2002 bahwa ada hak cipta, jika hendak menayangkan Piala Dunia harusmembayar lisensi, karena Perusahaan tempat dimana saksi bekerjaHalaman 22 dari 47 Putusan Nomor 6/Pdt.SusHKI /2018/PN.
    SAKSI RADYAN KEN ANINDYA SWANDANA Bahwa saksi mengetahui Penggugat PT Inter Sports Marketing (PT ISM)namun sebatas tahu saja dari PT NONBAR; Bahwa PT NONBAR ditunjuk oleh PT ISM untuk melakukan penjualanlisensi, melakukan monitoring, dan melakukan pengawasan berkenaandengan tayangan Siaran Pertandingan Sepakbola Piala Dunia Brasil 2014; Bahwa saksi adalah sebagai Tim Monitoring berkaitan denganPenayangan Siaran Piala Dunia Brasil 2014 yang ditugaskan oleh PTNonbar Perwakilan D..YogyakartaHalaman
    Sebelumnya menjadi Public Relation sejak tahun 2004sampai tahun 2015.Bahwa tugas dari Public Relation adalah untuk mempromosikan segalakegiatan yang ada di hotel.Bahwa tidak ada promosi yang dilakukan oleh TERGUGATBahwa benar ada sosialisasi mengenai nonton bareng piala dunia 2014,untuk waktunya saksi tidak ingat. Dilaksanakan satu kali di ruang Boko(salah satu ruang meeting di hotel grand quality). Saksi tidak ingat namaPT nya tetapi memang ada kegiatan.
Register : 04-09-2013 — Putus : 30-09-2013 — Upload : 22-04-2014
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 180-K/PM.III-12/AL/IX/2013
Tanggal 30 September 2013 —
4529
  • Dan selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Saksidiajak Terdakwa lagi untuk taruhan piala dunia Euro 2012 sebesarRp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi yang kalah, akantetapi Saksi belum membayarnya.6.
    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2012 sekira pukul20.00 Wib Saksi diajak Terdakwa taruhan lagi untuk pertandinganbola piala Euro 2012 sedangkan saat itu Saksi sedang dinas jagaKRI Tanjung Fatagar974 dan mengatakan kepada Terdakwa "kalokamu mau uangnya kamu ke kapal saya saja" dan dijawabTerdakwa "transfer aja bang", selanjutnya Terdakwa mengajaktaruhan lagi pertandingan bola piala Euro 2012 sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupianh) dan Saksi menang, sehinggaTerdakwa mempunyai hutang kepada
    Bahwa sekira pukul 23.15 Wib Saksi bertemu Terdakwa dibelakang Pos Lalin Pomal Lantamal V, setelah bertemu Saksi danTerdakwa samasama duduk membicarakan masalah pembayarantaruhan bola piala Euro 2012 sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus riburupiah).14.
    Bahwa benar selanjutnya Saksi mengajak Terdakwa untuk taruhanpertandingan sepak bola piala Euro 2012 sebesar Rp. 100.000, (seratus riburupiah) dan dalam taruhan tersebut Terdakwa yang menang.4.
    Bahwa benar selanjutnya Saksi mengajak Terdakwa untuktaruhan pertandingan sepak bola piala Euro 2012 sebesar Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah) dan dalam taruhan tersebutTerdakwa yang menang.3.
Putus : 26-04-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 26 April 2017 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT METRO HOTEL INTERNASIONAL SEMARANG
1025522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam rangka kegiatan keolahragaan berskala internasional yakniFIFA World Cup Brazil 2014 (Piala Dunia Brazil 2014), Penggugat adalahPenerima Lisensi ("Licensee") dari Federation International De FootballAssociation ("FIFA") yang merupakan sebuah organisasi sepak bolaInternasional yang berkedudukan di FIFAStrasse 20 PO.Box. 8044, Zurich,Swiss untuk Tayangan (siaran) Piala Dunia di Selurunh Wilayah RepublikIndonesia;.
    Bahwa Tergugat telah mempromosikan, mengumumkan, menginformasikan, kepada khalayak umum, termasuk namun tidak terbatas kepadapengunjung New Metro Hotel (Konsumen Tergugat), apabila di tempatTergugat (New Metro Hotel) menayangkan dan mengadakan kegiatanacara Nonton Bareng Final Piala Dunia 2014 pada tanggal 14 Juli 2014secara komersial;b.
    Bahwa dalam kegiatan acara nonton bareng Piala Dunia Brazil 2014,Tergugat telah pula menarik sejumlah uang sebesar Rp50.000, (limapuluh ribu rupiah)/untuk tiket masuk, bagi setiap orang yang inginmelihat/menyaksikan Siaran Final FIFA World Cup Brazil 2014 di tempatTergugat (New Metro Hotel);c.
    Bahwa disamping perbuatan Tergugat yang mengadakan kegiatan nontonbareng Final Piala Dunia Brazil 2014, Tergugat secara tanpa hak telahpula mendistribusikan atau menyalurkan Siaran Piala Dunia Brazil 2014di kamarkamar Hotel milik Tergugat;13.Bahwa perbuatan Tergugat secara tanpa hak yang menyiarkan ataumenayangkan atau mengadakan kegiatan Nonton Bareng Final Piala DuniaBrazil 2014 secara Komersiil termasuk mendistribusikan atau menyalurkanSiaran Piala Dunia Brazil 2014 di kamarkamar Hotel milik Tergugat
    , Semarang, Yogyakarta dan di tempat lain, agar semua pihak yaituareaarea komersil yang ingin meiakukan nonton bareng atau menikmatiacara Final Sepak Bola Piala Duma diharuskan memita ijin kepadaPenggugat sebagai pihak Pemegang Lisensi tunggal dari FIFA;.
Putus : 05-02-2020 — Upload : 29-04-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 K/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 5 Februari 2020 — PT INTER SPORTS MARKETING VS PT BALI RICH d.a. BALI RICH LUXURY VILLA & SPA
14261042 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Piala DuniaFIFA Rusia 2018 yang telah berlangsung pada bulan Juni 2018.
    Piala DuniaFIFA Rusia 2018 yang telah berlangsung pada bulan Juni 2018, yangdapat dinilai sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah);Total keseluruhan kerugian materiil dan immateriil yang dialamiPenggugat adalah sebesar Rp1.017.750.000.000,00 (satu trilyun tujuhbelas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barangbarang tidakbergerak dan barangbarang bergerak milik Tergugat antara lain:a.
    Kerugian immaterill:Tercoreng nama baik, citra maupun kredibilitasnya Penggugat dimata dunia Internasional knususnya FIFA, selama empat tahun lebihPenggugat tersita waktu, tenaga, beban pikiran dan moril untukmemikirkan semua upaya hukum yang harus ditempuh, Penggugatkehilangan Kontrak Eksklusif Hakhak Media Piala Dunia FIFA Rusia2018 yang telah ditandatangani antara Penggugat dan FIFA, namunHalaman 8 dari 14 hal. Put. Nomor 67K/Pdt.
    SusHKI/2020pihak lainlah yang berhasil memenuhi pembayaran Lisensi 2018,kehilangan keuntungan yang diharapkan pada turnamen Piala DuniaFIFA Rusia 2018 yang telah berlangsung pada bulan Juni 2018 yangdapat dinilal sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah);Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial dengan perincian :Kerugian materi:1.
    Piala DuniaHalaman 9 dari 14 hal.
Putus : 29-05-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 908 K/Pdt/2017
Tanggal 29 Mei 2017 — Ny. Hajjah JUMIANI, S.E.,, DK VS INDRA SOEDJOKO
8050 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mas dalam hal ini Tergugat Rekonvensi/Indra Soedjoko(Karoseri Piala Mas) meminta Penggugat Rekonvensi membantu penyelesaianpengerjaan karoseri untuk pertanggungjawaban Tergugat Rekonvensi kepadaperusahaan (Piala Mas) dan sebagai jaminan utang piutang biaya karoseri daribeberapa unit bus yang selama ini tidak dikerjakan oleh Tergugat Rekonvensiserta untuk menghindari permasalahan dengan pihak leasing (PT ArmadaHalaman 13 dari 37 hal.
    Bahwa Akibat Penggugat/Indra Soedjoko (Pimpinan PT Piala Mas) tidakpernah menyelesaikan/mengerjakan kerangka/karosori 5 (lima) unit bus milikTergugatl/Hj. Jumiani, S.E. yang telah dibayar lunas kepada IndraSoedjoko/Penggugat (Pimpinan PT Piala Mas) melalui Kredit Pembiayaan/Leassing di PT Armada Finance dan PT Commerce Finance sebesarRp1.075.000.000,00 (satu miliar tujuh puluh lima juta rupiah) yangmerupakan hutang/kewajiban Debitur/Hj. Jumiani, S.E.
    (Tergugatl) tidak pernah dikerjakan dan diserahkan oleh IndraSoedjoko/Penggugat (Pimpinan PT Piala Mas/Perusahaan Karosori) kepadaDebitur/Hj. Jumiani, S.E. (Tergugatl), sedangkan uang pembayaran kreditpembiayaan sebesar Rp1.075.000.000,00 (satu miliar tujuh puluh lima jutarupiah) dari PT Armada Finance dan PT Commerce Finance sudah diterimaoleh Indra Soedjoko/Penggugat selaku pimpinan PT Piala Mas/PerusaahKaroseri di Malang Jawa Timur;9.
    Nomor 908 K/Pdt/2017Penggugat/Indra Soedjoko (Pimpinan PT Piala Mas) terhadap pekerjaankaroseri dari 5 (lima) unit bus tersebut kepada Tergugatl/Hj.
    (Tergugatl) kepada Penggugat/Indra Soedjoko(Pimpinan PT Piala Mas/Perusahaan Karoseri) s/d sekarang ternyata 5(lima) unit bus tersebut tidak pernah diserahkan oleh Penggugat/IndraSoedjoko (Pimpinan PT Piala Mas) kepada Tergugatl/Hj. Jumiani, S.E.,namun Penggugat/Indra Soedjoko membebankan/membuat hutang sebesarRp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan jaminan sertifikat tanah/bangunan rumah milik Tergugatl/Hj.