Ditemukan 140 data
143 — 87
Legacy 2.0i AWD Sudah mendapat Nomor Polisi : B 1494 SAHCVT PELAWAN BUKAN PIHAK KETIGA BERDASARKAN ASAS PIERCING THECORPORATE VEIL9. berdasarkan Anggaran Dasar No 7 Tanggal 26 Juni 2013 Milik PT. TCSubaru, secara tegas disebutkan bahwa pemilik modal perseroan adalah:a. Motor Images Enterprises Pte Ltd., (Pelawan I) sebanyak 1 saham;danb. Motor Images International Pte Ltd., sebanyak 999 saham.10. Bahwa Terlawan II adalah pemilik yang sah dari mobil yang disita dalamperkara a quo.11.
Bahwa dari buktibukti dokumen impor berupa Invoice, Bill of Lading, danPemberitahuan Impor Barang, Pelawan telah melakukan perbuatanhukum bersamasama Terlawan II berupa kegiatan pengusahaan secarabersamasama sehingga hak imun dari pesero sesuai asas Piercing TheCorporate Veil yang dianut oleh undangundang perseroan terbatasmenjadi hilang.12.Bahwa dengan hilangnya hak imun tersebut maka Pelawan danTerlawan Il adalah pihak yang sama dalam peristiwa hukum importasimobil yang pada saat ini menjadi objek
Pembanding/Penggugat II : Iwan Tunggono
Terbanding/Tergugat : PT. Aetra Air Jakarta
352 — 263
Piercing the Corporate Veil. Menurut Ahli Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M.
,dalam bukunya yang berjudul DoktrinDoktrin Modern dalam Corporate Lawdan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti,2014), halaman 7, menjelaskan definisi teori Piercing the Corporate Veil yangselengkapnya TERGUGAT kutip di bawah ini sebagai berikut:...suatu proses untuk membebani tanggung jawab ke pundak orang atauperusahaan lain atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatuperusahaan pelaku (badan hukum), tanpa melihat pada fakta bahwaperbuatan tersebut sebenarnya dilakukan
Bahwa teori Piercing the Corporate Veil telah diakui dan diakomodirdalam Pasal 3 Ayat (2) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas) sebagai berikut:Pasal 3 Ayat (2) UU Perseroan Terbatas:Hal 53 dari Putusan Nomor : 191/PDT/2020/PT.DKI(1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadiatas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud
Bahwa dalildalil TERGUGAT tersebut di atas telah sejalan denganpertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1916 K/Pdt/1991tanggal 14 Agustus 1996 yang pokoknya menyatakan sebagai berikut:... dalam kasus yang seperti ini telah dikembangkan suatu ajaran hukumyang disebut extension de passip atau yang disebut juga Piercing thecorporate (lefting the corporate veil), yakni pembatalanpertanggungjawaban (limited liability) dari suatu perseroan terbatas (PT)dapat dipikulkan kepada para pengurus,
195 — 346
Bahwa Tergugat Rekonpensi jelas telah melakukan piercing of the corporateveil karena menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi secaraHalaman 21 dari 35 Putusan No.393 /PDT/2016/PT.DKI10.11.12.13.melawan hukum, dengan demikian telah terjadi transfer modal perseroan kepadapemegang saham berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham yang tidakmengundang Pemegang Saham minoritas;d.
403 — 42
ViktorDua Tiga Mega ke PT.Solid Balck Gold dan selain itu Surat yang dibuat danditandatangani oleh TERGUGAT I nyata nyata adalah demi kepentingan dariTERGUGAT II, sehingga terlihat jelas adanya pemufakatan jahat antara TERGUGATI dan TERGUGAT II, maka sudah ewajarnya PT.Viktor Dua tiga Mega sebagai pihakdalam perkara A quo;Bahwa untuk menjamin sita yang dilakukan memenuhi jumlah kewajiban yang harusdi bayar oleh TERGUGAT I maka berdasarkan prinsip Piercing The Corporate Veil,maka PARA PENGGUGAT mohon
Ratna Widia Kurniawati
Tergugat:
1.John Carney
2.Christopher Rhode
3.Doug Ebner
4.PT Bintang Selatan
Turut Tergugat:
1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Denpasar
2.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung
3.Mark Damien Clune
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
5.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BADUNG
347 — 256
Bintang Selatan/Terlawan IV/Tergugat dan kerekening pribadi milik Mark Damian Clune/Turut Terlawan Ill/Tergugat Il.Tindakan yang dilakukan oleh Turut Terlawan Ill/Tergugat Il adalahtindakan piercing corporate veil sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (2)Jo pasal 97 ayat (3) UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 yangmenyebabkan tanggung jawab pemegang saham menjadi tidak lagiterbatas pada modal yang disetorkan kedalam perseroan melainkanmenjadi tidak terbatas sampai dengan harta pribadi pemegang
IIselaku direktur) atas obyek sengketa atas nama Pelawan/Tergugat IIIyang merupakan istrinya, terungkap bahwa Turut TerlawanI1l/Tergugat II disamping menjadi direktur juga menjadi pemegangsaham Terlawan IV/Tergugat dan Turut Terlawan III/Tergugat II telahmemerintahkan pembayaran pembelian villa tersebut ke rekeningpribadi miliknya oleh karenanya tanggungjawab pemegang sahamyang terbatas menjadi tidak terbatas meliputi harta pribadipemegang saham termasuk harta benda milik istri karena telahmelakukan piercing
150 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
Legacy 2.0; AWD Sudah mendapat Nomor Polisi : BCVT 1494 SAH PELAWAN I BUKAN PIHAK KETIGA BERDASARKAN ASAS PIERCING THECORPORATE VEIL9. berdasarkan Anggaran Dasar Nomor 7 Tanggal 26 Juni 2013 Milik PT. TCSubaru, secara tegas disebutkan bahwa pemilik modal perseroan adalah:a. Motor Images Enterprises Pte Ltd., (Pelawan I) sebanyak 1 saham;danHalaman 24 dari 517 hal. Put. Nomor 1864 K/Pdt/2017b. Motor Images International Pte Ltd., sebanyak 999 (sembilan ratussembilan puluh sembilan) saham.10.
Bahwa dari buktibukti dokumen impor berupa Invoice, Bill of Lading, danPemberitahuan Impor Barang, Pelawan telah melakukan perbuatan hukumbersamasama Terlawan II berupa kegiatan pengusahaan secara bersamasama sehingga hak imun dari pesero sesuai asas Piercing The CorporateVeil yang dianut oleh undangundang perseroan terbatas menjadi hilang.12.
128 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
,"Menyingkap Tabir Perseroan (Piercing The Corporate Veil) Kapita SelektaHukum Perusahaan", P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan ke I,Tahun 2000, halaman 44);Bahwa dengan merujuk pada Pasal 11 angka 9 huruf e Anggaran DasarP.T.(Persero) Pelabuhan Indonesia tersebut dan dihubungkan denganprinsip ultra vires rule termaksud di atas, maka Addendum Perjanjianantara P.T. (Persero) Pelabuhan Indonesia (in casu Tergugat ) denganP.T.
No. 676 K/Pdt/201038norma duty of care dan norma duty of loyality selaras denganprinsip piercing the corpoorate veil yang dianut dalam Pasal 97ayat (2) dan (8) Undang Undang No.40 Tahun 2007;Bahwa oleh karena surat gugatan Penggugat tidak ternyata menguraikansecara individual hal ikhwal di atas, maka surat gugatan Penggugat bersifatobscuure libellum;Bahwa berdasarkan alasan di atas, maka surat gugatan Penggugat mohonuntuk dinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa di dalam posita gugatannya halaman 9
Direktur Operasi dariTergugat ;Bahwa surat gugatan seperti demikian membawa konsekuensi bahwaPenggugat harus menguraikan secara individual di dalam posita gugatannya :e Bahwa Tergugat bukanlah merupakan rechts persoon yang memilikilegitima persona standi injudicio (Pasal 14 ayat 1 Undang Undang No.40 Tahun 2007); dane Bahwa Tergugat Ill selaku Direktur Operasi dari Tergugat telahbertindak dalam jabatannya secara bertentangan dengan norma duty ofcare dan norma duty of loyalty selaras dengan prinsip piercing
Pembanding/Penggugat : TC SUBARU SDN BHD. Diwakili Oleh : MOTOR IMAGE ENTERPRISE PTE LTD.,
Terbanding/Tergugat : KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.
Terbanding/Tergugat : PT. TC SUBARU.
151 — 156
GlennTan Chung Hong;Bahwa dari buktibukti dokumen impor berupa Invoice, Bill of Lading, danPemberitahuan Impor Barang, Pelawan telah melakukan perbuatan hukumbersama sama Terlawan II berupa kegiatan pengusahaan secara bersamasama sehingga hak imun dari pesero sesuai asas Piercing The CorporateVeil yang dianut oleh Undang Undang Perseroan Terbatas menjadi hilang;Bahwa dengan hilangnya hak imun tersebut maka Pelawan dan TerlawanIl adalah pihak yang sama dalam peristiwa hukum importasi mobil yangpada
saat ini menjadi objek sita dalam perkara a quo;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, hak imun dari pesero sesuaiasas Piercing The Corporate Law yang dianut oleh UndangUndang No. 40Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menjadi hilang.
227 — 174 — Berkekuatan Hukum Tetap
., selaku Pelawan II, sehingga keduanya mengajukanderden verzet;Bahwa Pasal 195 ayat (6) HIR pada intinya mengatur bahwa derden verzetmerupakan perlawanan pihak ketiga terhadap conservatoir beslaag (CB);Pelawan bukan pihak ketiga berdasarkan asas piercing the corporate veil; 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 13 Undang Undang Nomor 17Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan, Impor adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah pabean;5.
186 — 166
Sehingga berdasarkan aturan piercing the corporate veil,Terbading Il /d.Tergugat Il dan Terbanding Il/d.Tergugat Ill wajib bertanggungjawab secara pribadi atas tindakannya yang telah menimbulkan kerugian bagiPembanding/d.Penggugat terkait dengan Kerjasama tertanggal 1 Maret 2004dan dengan demikian maka sudah sepatutnya permohonan sita jaminan atastanah dan bangunan seluas 600 M2, sebagaimana surat ukur nomor:282/2002, dengan nomor induk bidang: 00363, tercantum atas nama JudyAnika,ST.
94 — 14
TergugatI, dan telah pula disebutkan di atas, dengandemikian seluruh pemegang saham harus bertanggungjawab sepanjang saham yang dimilikinya, karenahutang sewa gudang a quo, merupakan hutang TergugatI sebagai perseroan ;Menimbang, bahwa oleh karena telah ternyata hutang sewa gudang tersebut adalahhutang TergugatI sebagai perseroan, maka TergugatII, TergugatII, TergugatV dan Tergugat2627 V tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi, kecuali ada halhal yang ditemukansebagai penyimpangan ( piercing
217 — 59
Dalil TERGUGAT tersebut adalah dalil yangmengadaada, karena faktanya barang yang dibeli TERGUGAT dariPENGGUGAT telah dipergunakan untuk pengerjaan proyek dari TURUTTERGUGAT, dan TURUT TERGUGAT telah membayar lunas kepadaTERGUGAT sebesar $687,627,00 (enam ratus delapan puluh tujuh ribuenam ratus dua puluh tujuh Dollar Amerika), sementara TERGUGAT sampai dengan saat gugatan ini diajukan belum juga melunasikewajibannya kepada PENGGUGAT;Bahwa berdasarkan Doktrin Penyingkapan Tirai Perusahaan/Piercing
Bahwa Tergugat menolak dalil PENGGUGAT sebagaimana poin 11 yangmenyatakan Doktrin Penyingkapan Tirai Perusahaan/ Piercing The CotponteVeil yang dianut dalam UndangUndang Nomor 40 tahun 2007 tentangHalaman 21 dari 58 Putusan Perdata Gugatan Nomor 75/Padt.G/2019/PN.Bag.Perseroan Terbatas (Selanjutnya disebut "UUPPT"), pihak ketiga dapatmeminta pertanggungjawaban penuh secara pribadi kepada Direksi,Komisaris dan Pemegang Saham perseroan apabila dapat dibuktikan jikaDireksi, Komisaris dan Pemegang Saham
410 — 417
sebagaimana berikut: Berdasarkan fakta dimaksud dihubungkan dengan cara pemberiankredit dari Penggugat yang nota bene dikuasai oleh Tergugat II Vyang diberikan kepada Perusahaan yang mereka kuasai pula(Tergugat ; PT Djaja Tunggal), dapat diduga adanya persekongkolandan itikad buruk pada diri para Tergugat II, Ill, IV dan V, maka dalam kasus yang seperti ini telah dikembangkan suatu ajaran hukum yang Hal.28 dari 126 Put. 1145 /Pdt.G/2018/PN.DPS disebut extension de passip atau yang disebut juga piercing
Maka dari itu terlalu dinijika Para Penggugat menganggap Para Tergugat telah melakukan tindakpidana.Bahwa Para Penggugat telah salah menafsirkan Piercing the coorporate(lefting the coorporate veil) dalam dalil gugatannya, sebab asas tersebuthanya dapat dilakukan apabila terdapat tindakan ultra vires (tindakan yangmelebihi dari Kewenangannya) yang dilakukan oleh organ PT (baik Direksi,Komissaris, maupun RUPS) pada saat melakukan tugas dan kewenangannya,bukan dapat dikenakan atas tindakan perusahaan.Bahwa
Hal ini dikenal denganprinsip piercing the corporate veil. Bahwa Direksi dan Komisaris bertanggungjawab secara pribadi atas kerugianperseroan dan/atau pihak ketiga dalam hal mereka melampaui kKewenangannyaatau ultra vires. Mereka pun bertanggungjawab secara pribadi apabila tidakmenerapkan sikap keharihatian atau lalai atau bersalan dalam menjalankantugas dan tanggungjawabnya.
327 — 331 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Kasasi dan Tergugat berdasarkan hukum perseroan(Undangundang Nomor 40 Tahun 2007 UUPT), masingmasingmerupakan subyek hukum yang mandiri sebagaimana telah dianutoleh undangundang tersebut akan prinsip/doktrin : bedrockprinciple, separate legal entity dan doktrin piercing the corporateveil (Sulistiowati, Aspek Hukum dan Realitas Bisnis PerusahaanGrup di Indonesia, Jakarta, Penerbit Erlangga, 2010, halaman 40).Selanjutnya pengakuan yuridis terhadap anak perusahaan sebagaisubyek hukum yang mandiri
berimplikasi terhadap indukperusahaan (Tergugat ) tidak bertanggung jawab atas perbuatanhukum anak perusahaan (Pemohon Kasasi);b. penerobosan batasbatas kemandirian badan hukum sebagaimanadimaksud oleh majelis hakim adalah terkait dengan penerapandoktrin piercing the corporate veil.
173 — 29
Mengelola Turut Tergugat I dan usaha simpan pinjam dengan tidakmengindahkan ketentuan baik dalam Akte Pendirian Turut Tergugat Imaupun dalam peraturan perundangundangan yang berlaku sehinggamenyebabkan Turut Tergugat I mengalami kerugian dan sebagaiakibatnya Penggugat akhirnya juga mengalami kerugiankerugianseperti yang akan diuraikan dibawah ini ;Maka sesuai dengan doktrin Piercing the Corporate Veil sudah sepatutnyaPenggugat memohon agar Majelis Hakim menyatakan tindakantindakanpara pengelola dan
550 — 508
untuk dapat dikenakan delik tersebut maka harus dibuktikanbahwa Terdakwa dengan sengaja, artinya mempunyai pengetahuan (willen) danmemang menghendaki (wetten) Terdakwa sebagai Manager, memangbertujuanmenggunakan sarana korporasi (Caf Mekar) untuk mengexploitasi para PS yangbekerja dan khususnya saksi Nuri di Caf Mekar ;Dengan kata lain perusahaan, hanya dijadikan alat/sarana bagi Terdakwa untukmewujudkan tujuan, bahkan sekedar niat untuk melaksanakan tujuan eksploitasi atauyang dikenal dengan azas Piercing
Untuk dapat menguji apakah Terdakwa menggunakan korporasi sebagaialat, maka dapat dilihat dari sifat anggaran dasar korporasi, jika tindakan Terdakwadiluar Anggaran Dasar (Ultra Vires) dan menggunakan korporasi hanya sebagai alatmelakukan kejahatan (Piercing) barulah Terdakwa dapat dipersalahkan sebagaikejahatan korporasi, jika tidak hal itu merupakan tanggung jawab pribadi.
569 — 691 — Berkekuatan Hukum Tetap
buruk khususnya terhadapTergugat Ill , yaitu suatu perselisihan antar atau intern pemegang saham diperusahaan PT Intercon Kebun Jeruk/Turut Tergugat I, yang menyebabkantertariknya Para Tergugat sehingga mengakibatkan kerugian Materil danImmateriil Para Tergugat Ill s/d Tergugat 43 yang beritikad baik;Bahwa gugatan Penggugat kelebihan Pihak digugat seharusnya hanya Ahliwaris yang ditarik sebagai Tergugat, karena dengan meninggalnya Tergugat, permasalahan Penyalahgunaan wewenang dalam perusahaan/Piercing
Bahwa berdasarkan uraian angka 13 dan 14 di atas, Penggugat seharusnyamencantumkan Direktur Keuangan atau Direksi yang bertanggung jawabatas keuangan/pembukuan perseroan sebagai Tergugat atau Turut Tergugatdan juga mencantumkan Direksi yang bertanggung jawab atas penjualantanahtanah a quo sebagai Tergugat atau Turut Tergugat;16.Bahwa menurut teori Piercing The Corporate Veil sebagaimana dijelaskanoleh Munir Fuady dalam bukunya yang berjudul "DoktrinDoktrin ModernDalam Corporate Law" pada halaman
Eddy Yuwono, selanjutnya disebut Tergugat dalamRekovensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan caraPenyalahgunaan Keadaan yaitu menggugat Tergugat III Konvensi dan ParaTergugat IV sampai dengan Tergugat XLI dalam Konvensi, pada halTergugat Rekonvensi sebenarnya berkehendak untuk menuntut kerugiannyaterhadap Tergugat Konvensi yang juga Pemegang Saham Turut Tergugat dalam Konvensi, dalam masalah Penyalagunaan wewenang Direksiterhadap Turut Tergugat Konvensi atau Piercing The Corporate Veil
Nomor 745 PK/Pdt/2017dahulu diselesaikan masalah Piercing the Corporate Veil/oengungkapanpermasalahan intern dalam perusahaan Turut Tergugat I, yang manaTergugat Dalam Rekonvensi dengan Tergugat dalam Konvensi belumdiselesaikan terlebin dahulu, sehingga Penggugat Rekonvensi/Tergugat Illdalam Konvensi dirugikan secara materil sebesar Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah) atas kKeuntungan yang akan didapat jika gugatan initidak ada, dan kerugian immateriil karena stress terguncang jiwa atastuntutan
Terbanding/Terdakwa I : Wendi Sanjaya Bin Sarjono Sanjaya
Terbanding/Terdakwa II : At Thariq Alias Ari Bin Hardi Fitrianto
Terbanding/Terdakwa III : Prayogi Kurnanda Isnen Alias Yogi Bin Davit Isnen
Terbanding/Terdakwa IV : Vincent Wijaya Alias Ayung Anak dari Lie Fen
Terbanding/Terdakwa V : Reza Febianto Bin Jumhari
153 — 56
telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam bertuliskan Fight For Freedom;
- 1 (satu) buah celana jeans warna abu-abu merk col;
- 1 (satu) buah celana bola pendek warna kuning kombinasi hitam;
- 1 (satu) buah dalaman warna abu-abu merk ropolo;
- 1 (satu) buah piercing
Wildan Akbar Rosyid, S.H.
Terdakwa:
1.Wendi Sanjaya Bin Sarjono Sanjaya
2.At Thariq Alias Ari Bin Hardi Fitrianto
3.Prayogi Kurnanda Isnen Alias Yogi Bin Davit Isnen
4.Vincent Wijaya Alias Ayung Anak dari Lie Fen
5.Reza Febianto Bin Jumhari
125 — 12
dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam bertuliskan Fight For Freedom;
- 1 (satu) buah celana jeans warna abu-abu merk col;
- 1 (satu) buah celana bola pendek warna kuning kombinasi hitam;
- 1 (satu) buah dalaman warna abu-abu merk ropolo;
- 1 (satu) buah piercing
Pembanding/Penggugat II : I Dewa Nyoman Mertayasa Diwakili Oleh : RYAN PRIMA, SH.
Terbanding/Tergugat I : Pande Made Julinawan
Terbanding/Tergugat II : Ayu Putu Niari Dewi
Terbanding/Turut Tergugat I : PT BPR Dewata Candradana
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Denpasar
Terbanding/Turut Tergugat III : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan
99 — 69
Piercing the Corporate Veil, dimana dalam halhal ataukeadaan tertentu pemilik atau pengurus dapat dimintakanpertanggungjawaban secara pribadi atau bersamasamauntuk mengganti kerugian kepada pthak ketiga. Atau dengankata lain dimana sebuah korporasi, entah berbentukperseroan terbatas ataupun koperasi, para pengurusnyadapat dituntut tanggungjawab perdata secara renteng hinggaHalaman. 6 dari.Hal 36 Putusan Nomor 90/PDT/2021/PT DPS.kekayaan pribadi mereka.13.