Ditemukan 1563326 data
36 — 24
Terdakwa I- Pidana Pokok : Penjara 10 bulan- Pidana Tamb : Dipecat Terdakwa II- Pidana Pokok : Penjara 9 bulan- Pidana Tamb : Dipecat
Oleh karenanya Oditur Militer mohon kepada MajelisHakim agar Terdakwa dijatuhi pidana :Pidana pokok : Penjara selama 9 (Sembilan) bulan.Dikurangi masa penahanan yangtelah dijalani. .Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.c. Mohon para Terdakwa tetap ditahan.d.
dalam perkara tersebut, serta putusandalam perkara Nomor 103K/PM.III18/AD/XII/2011 tanggal 31Januari 2012, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :a.Menyatakan Terdakwa di atas Rahmadani Dwi Sentikoi,Prada NRP 31081815570589 terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Kesatu :Terangterangan dan dengan tenagabersama, menggunakan kekerasan terhadapbarang.DanKedua : Secara bersamasama melakukaninsubordinasi dengan tindakan nyata .Memidana Terdakwa, oleh karena itu dengan :Pidana pokok
26 — 0
Dalam Perkara Pokok
Dalam Eksepsi
Menerima eksepsi Termohon;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Dalam Perkara Pokok dan Dalam Eksepsi
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
57 — 23
Terdakwa-I Pidana pokok : Penjara selama 1 ( satu ) tahunPidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.Terdakwa-II Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.
Selanjutnya mohon kepada Majelis agar para Terdakwa dijatuhi :Terdakwa :1) Pidana pokok : penjara selama 2 ( dua) tahun potongmasa tahanan sementara.2) Pidana tambahan : Dipecat dari TNI AD.Terdakwa ll :1) Pidana pokok : penjara selama 18 ( delapan belas) bulanpotong masa tahanan sementara.2) Pidana tambahan : Dipecat dari TNI AD.c.
dilakukan secara bersamasama atau sendirisendiri.Unsur ini bersifat alternatif, sehingga Majelis akan membuktikan salahsatu unsur yang mendekati faktafakta yang terungkap dipersidangan, yaitusecara bersamasama.Yang dimaksud secara bersamasama atau turut serta adalah setiaporang yang benarbenar ikut aktif ambil bagian dalam pelaksanaanperbuatan tindak pidana, masingmasing pelaku ikut melakukan perbuatanpelaksanaan (Uit Voerings Handeling) yaitu para pelaku turut sertamelakukan pelaksanaan unsur pokok
Memidana para Terdakwa oleh karena itu masingmasing dengan :TerdakwaPidana pokok : Penjara selama 1 ( satu ) tahunMenetapkan selama waktu Terdakwal menjalani penahanandikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.TerdakwallPidana pokok : Penjara selama 1 (satu)Menetapkan selama waktu Terdakwall menjalani penahanandikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkanPidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :a.
Yunus Ginting, S.H.
Terdakwa:
Hendra Aswir
46 — 19
Pidana Pokok : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun
Pokok Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahunPidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.I.m.
144 — 75
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi II, Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV/Para Penggugat Dalam Perkara Pokok ; DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Para Penggugat Dalam Perkara Pokok/Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi II, Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV untuk seluruhnya ; 2. Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya ; 3.
Menghukum Para Penggugat Dalam Perkara Pokok/Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi II, Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV dan Penggugat Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 1.579.000,-
dengan TegugatIntervensi/Tergugat Dalam Perkara Pokok, terkait kepemilikan AktaEigendom No.
Intervensi IV/ParaPenggugat Dalam Perkara Pokok dan Tegugat Intervensi/Tergugat DalamPerkara Pokok adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang telah melanggar Hak Subyektif Penggugat Intervensi ; Bahwa terhadap Eigendom No.
Pattimura Ambon dan dalampenguasaan Tergugat Intervensi V/Tergugat Dalam Perkara Pokok, apakahkepemilikannya adalah milik Para Penggugat Dalam Perkara Pokok/TergugatIntervensi , Tergugat Intervensi Il, Tergugat Intervensi Ill dan TergugatIntervensi IV sebagai pemegang Eigendom No.
Pokokdengan Tegugat Intervensi V/Tergugat Dalam Perkara Pokok, terkaitkepemilikan Akta Eigendom No.
Dalam PerkaraPokok ; DALAM POKOK PERKARA :1.
61 — 19
M E N G A D I L I :Dalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi dari Penggugat ;Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ;Dalam Intervensi :- Menyatakan gugatan Penggugat dalam perkara insidentil tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ;Dalam Pokok Perkara dan Dalam Intervensi :- Menghukum Penggugat dalam perkara pokok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.191.000,- (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
., tanggal 21 Maret 2014, untuk selanjutnya disebut sebagai ParaPenggugat dalam perkara pokok ;MelawanHal. 1 dari 20 hal.Put.
No. 11/Pdt.G/2014/PN.RUTMenimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian dengan mediasi tidak mencapaikesepakatan, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinyatetap dipertahankan oleh Penggugat dalam perkara pokok ;Menimbang, bahwa setelah upaya perdamaian dengan mediasi tidak tercapai, untukPenggugat dalam perkara pokok hadir kuasanya yang bernama ABDUL HAKIM, SH.
., sedangkan untuk Tergugat I, II dan II dalam perkara pokok hadir prinsipalnyasendiri dipersidangan ;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, pada persidangan hari Rabu,tanggal 11 Juni 2014, Penggugat dalam perkara Insidentil telah mengajukan permohonanuntuk menggabungkan diri guna melakukan intervensi terhadap gugatan Penggugat dalamperkara pokok, sehingga pemeriksaan perkara pokok yang seyogyanya adalah acaraJawaban dari Para Tergugat dalam perkara pokok untuk sementara dihentikan, dikarenakanadanya
tidak dapat diterima, maka gugatanintervensi yang diajukan oleh pihak ketiga / Penggugat dalam perkara insidentil tersebutdengan ini tidak dapat diterima pula ;Dalam Pokok Perkara dan Dalam Intervensi.Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam perkara pokokdinyatakan tidak dapat diterima, dengan demikian Penggugat dalam perkara pokok beradadi pihak yang kalah, maka sudah sepatutnya biaya perkara ini patut dibebankan kepadaPenggugat dalam perkara pokok ;Memperhatikan ketentuan hukum serta
peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILI:Dalam Provisi :e Menolak gugatan Provisi dari Penggugat ;Dalam Pokok Perkara :e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ;Dalam Intervensi :e Menyatakan gugatan Penggugat dalam perkara insidentil tidak dapat diterima (nietonvankelijk verklaard) ;Dalam Pokok Perkara dan Dalam Intervensi :e Menghukum Penggugat dalam perkara pokok untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.1.191.000, (satu
82 — 109
Pokok Pokok : Pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer TNI.
Oleh karenanya Oditur Militer mohon agar Terdakwa dijatuhipidana: Pokok Penjara: 9 (Sembilan) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer TNI AD3. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).4.Memohon agar Terdakwa ditahan.5.Memohon agar barang bukti berupa :a. Suratsurat: 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan keberatan danmenuntut a.n. Suhardi.Menimbang:Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.b. Barangbarang:.
Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pokok Pokok : Pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer TNI.3. Menetapkan barangbarang bukti berupa :a. Suratsurat: 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan keberatan dan menuntuta.n. Suhardi.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.b. Barangbarang:1 (satu) potong baju loreng bertuliskan Arisman.1 (satu) potong celana loreng.1 (satu) potong kaos dalam loreng.2.
94 — 19
DALAM GUGATAN POKOK/ ASAL
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat Sebagian;
- Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklraad/NO) selebihnya.
- Menolak Eksepsi Tergugat Intervensi II;
- Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijke Verklraad/NO);
- Menghukum Penggugat Asal/ Tergugat Intervensi I dan Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng
DALAM GUGATAN INTERVENSI
Dalam Eksepsi;
Dalam Pokok Perkara Intervensi
DALAM POKOK PERKARA ASAL dan POKOK PERKARA INTERVENSI;
135 — 63
DALAM PERKARA POKOK:DALAM KONPENSI: TENTANG PROVISI :- Menyatakan Tuntutan Provisi tidak dapat diterimaDALAM EKSEPSI:- Menerima Eksepsi dari Tergugat ;II. DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;III DALAM REKONVENSI:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat konvensi I tidak dapat diterima;IV. DALAM INTERVENSI I:- Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi I tidak dapat diterima;V.
DALAM PERKARA POKOK (KONPENSI DAN REKONPENSI) DAN DALAM INTERVENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi (dalam perkara pokok) dan Penggugat Intervensi I dan II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.516.000.- ( satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah ) ;
;e Menangguhkan perhitungan biaya perkara hingga putusanmengenai pokok perkara ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 130 HIR Jo.
Bahwa dengan demikian, gugatan Penggugat Intervensi I kabur dan tidak jelas(obscuur libel) sehingga sudah sepatutnya gugatan Penggugat Intervensi I dinyatakantidak dapat diterima (Neit Onvankelijk Verklaard).DALAM POKOK PERKARA1.Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi adalah merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dengan pokok perkara dan Penggugat Intervensi II menolak dengan tegasseluruh dalil Penggugat Intervensi I untuk seluruhnya.Bahwa Penggugat Intervensi I yang mendalilkan sebagai pemilik
Put.No.205/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.90Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapatbahwa tuntutan provisional Penggugat tersebut di atas haruslah dinyatakan tidak dapatditerima;DALAM EKSEPSI:Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat dalam perkara pokoksebagimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa inti/pokok dari gugatan Penggugat dalam perkara pokok bahwamenuntut agar dinyatakan Penggugat adalah ahli waris dari Ridi bin Kadir sebagai orangyang berhak
obyeksengketanya adalah sama dengan pihakpihak dan obyek sengketanya dalam perkara pokok;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara pokok dinyatakan sebagai perkarayang nebis in idem, maka dalam perkara intervensi II ini harus pula dinyatakan nebis inidem, sehingga oleh karenanya gugatan intervensi II ini harus pula dinyatakan tidak dapatditerima;DALAM REKONPENSL : Menimbang, bahwa Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, telah mengajukangugatan Rekonpensi terhadap Tergugat Rekonpensi ( Penggugat
DALAM INTERVENSI IT: Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi II tidak dapat diterima ;VI DALAM PERKARA POKOK (KONPENSI DANREKONPENSD DAN DALAM INTERVENSI :e Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi (dalam perkara pokok)dan Penggugat Intervensi I dan II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.516.000. ( satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah ) ;Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Selatan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013, oleh kami SYAMSUL
MOHAMMAD ARIFIN, S.H.
Terdakwa:
FADIANTO GIHON JULIASTA SILABAN
11 — 9
- 1 (satu) Lembar Promis (KSU) Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 25 Oktober 2023 tertera An Sdr.ARIADI jumlah pijaman pokok Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) Lembar Promis (KSU) Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 27 Oktober 2023 tertera An.SUHARTI jumlah pinjaman pokok Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
- 1 (satu) Lembar Promis (KSU) Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 28 Oktober 2023 tertera An .WIDIA jumlah pinjaman pokok Rp.2000.000 (
dua juta rupiah)
- 1 (satu) Lembar Promis (KSU) Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 01 November 2023 tertera An.SITI jumlah pinjaman pokok Rp.1500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) Lembar Promis (KSU) Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 01 November 2023 tertera An BUDE URUT jumlah pinjaman pokok Rp.1000.000 (satu juta rupiah)
- 1 (satu) Lembar Promis Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 03 November 2023 tertera An.WINARSIH jumlah pinjaman pokok
pokok Rp.3000.000 (tiga juta rupiah)
- 1 (satu) Lembar Promis (KSU) Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 07 November 2023 tertera An.ELYANTI jumlah pinjaman pokok Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) Lembar Promis (KSU) Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 09 November 2023 tertera An .HARUN jumlah pinjaman pokok Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
- 1 (satu) Lembar Promis (KSU) Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 09 November 2023 tertera
An.BUDE jumlah pinjaman pokok Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
- 1 (satu) Lembar Promis (KSU) Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 10 November 2023 tertera An.IRA jumlah pinjaman pokok Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
- 1 (satu) Lembar Promis (KSU) Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 13 November 2023 tertera An.FRISKA jumlah pinjaman pokok Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
- 1 (satu) Lembar Promis (KSU) Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 14 November 2023 tertera An.WASLINA jumlah pinjaman pokok Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Promis (KSU) Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 15 November 2023 tertera An.ROSALINA jumlah pinjaman pokok Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
177 — 58
MENGADILI:DALAM PERKARA POKOKDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 4.741.000,00 (empat juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;DALAM PERKARA INTERVENSIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat Intervensi I untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan intervensi seluruhnya;Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Ill mohon halhal yang telah dikemukakan pada bagianEksepsi dianggap telah masuk dan menjadi bagian Dalam Pokok Perkara,sehingga TergugatlIll tidak mengulanginya satu persatu..
perkara yang memerlukan pembuktian, maka Majelis Hakimberpendapat eksepsi tersebut tidaklah beralasan hukum dan haruslah ditolak ;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang padapokoknya adalah sebagaimana dimaksudkan dalam surat gugatan ;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara inisebagaimana yang diterangkan dalam dalil gugatan Penggugat adalah sebagaiberikut:1.
DALAM POKOK PERKARA1. Bahwa Tergugat intervensi menoiak seluruh dalil dalil gugatanintervensi yang diajukan Penggugat intervensi terkecuali terhadap halhal yang diakui secara tegas ;2.
, namun hanya mempertegasperbuatan dari Tergugat Il Intervensi yang mengalihkan ataupunmenggadaikan tanah objek perkara kepada pihak lain;Bahwa pihak pihak dalam perkara pokok telah lengkap dan sempurna,sebab telah diuraikan kapasitas masing masing pihak dalam gugatanperkara pokok tersebut;Bahwa FA.
baik absolut maupun relatif, akan tetapitelah menyangkut pada pokok perkara yang harus dibuktikan kebenarannyadengan pembuktian.
85 — 32
DALAM PERKARA POKOK : - Menerima Eksepsi para Tergugat; - Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); II. DALAM PERKARA INTERVENSI : A. DALAM PROVISI: - Menolak Provisi Penggugat Intervensi; B. DALAM EKSEPSI; - Menolak Eksepsi Tergugat Intervensi II; C. DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya; III.
DALAM PERKARA POKOK DAN PERKARA INTERVENSI : - Menghukum Penggugat/Tergugat Intervensi I dan Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.582.000,- (empat juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
DALAM POKOK PERKARA :2221. Bahwa Jawaban dalam Eksepsi yang diajukan oleh para Tergugatmerupakan suatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkandengan Jawaban dalam Pokok Perkara ini dan oleh para Tergugatdiambil alih untuk menjadi Jawaban dalam Pokok Perkara;122.
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;15DALAM POKOK PERKARA :222 nooo1. Menolak Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ataumeyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterma;2.
Melarang Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hakdaripadanya untuk melakukan kegiatan dalam bentuk apapun diatas tanah objek sengketa;DALAM POKOK PERKARA222222 ==PIRI MA Reise enesae nse neenerne reenter ances anenemtni ase nna anne RHR1. Menyatakan menerima gugatan Penggugat Intervensi untukseluruhny a) 22 nnn nn nen nen nnn nnn n nn nnn ee.
DALAM POKOK PERKARA $:Jawaban Tergugat Intervensi Il atas Gugatan PenggugatINtErVeNS j 9222 nn nn nnn nnn nn nn nn nn nnn nnn nn ne nee e renee1. Bahwa Jawaban Tergugat Intervensi II dalam Eksepsi diatasmohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidakterpisahkan dengan Jawaban dalam Pokok Perkara ini ;2.
Mengabulkan permohonan Penggugat' Intervensi untukmenggabungkan diri pada perkara pokok;2. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat dalam perkara pokokserta Penggugat Intervensi untuk melanjutkan perkara tersebut;3.
46 — 18
M E N G A D I L I :DALAM PERKARA POKOK : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi dari Para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; DALAM PERKARA INTERVENSI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menyatakan Eksepsi dari Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ; DALAM REKONPENSI : - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi
/Tergugat Intervensi II tidak dapat diterima ; DALAM PERKARA POKOK DAN PERKARA INTERVENSI : - Menghukum Penggugat Dalam Perkara Pokok/Tergugat Intervensi I untuk membayar beaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp.1.655.800,- (satu juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus rupiah)
LURAHPADA KELURAHAN KEDUNG COWEK, berkantor di Kedung cowek Bulak, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, selanjutnya disebutSCDAQAL.. 0... eee eee cece ee ee cence eens eeaeeneeeenes TERGUGAT VI;(masingmasing Penggugat dan Para tergugat dalam perkara pokok) ;H. WAGE SUPRATMAN, Pekerjaan Swasta, beralamat di Jl. Lebak Jaya V Utara Rawasan No.2 Surabaya, yang dalam hal ini memberikan Kuasa3. TERRANG ARIS DARWIN, SH j222eeeee een4.
TERGUGAT INTERVENSI I;PARA TERGUGAT I, II, II, 'V DAN V menjadi PARA TERGUGAT INTERVENSI II;TERGUGAT VI dalam pokok perkara menjadi .............. TERGUGAT INTERVENSI III;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan keduabelah pihak dalam gugatan pokok maupun dengan Penggugat Intervensi melalui lembaga16Mediasi sesuai ketentuan PERMA No.1 Tahun 2008, dan Majelis telah menunjuk MediatorHakim NELSON PASARIBU, S.H.
pada tanggal 7 Juli 2011 ;Menimbang, bahwa atas Replik Penggugat tersebut Para Tergugat telah mengajukanDupliknya atas perkara pokok pada tanggal 15 September 2011 ;Menimbang, bahwa Penggugat Intervensi telah mengajukan gugatannya kepada ParaTergugat Intervensi (Penggugat dan Para Tergugat dalam perkara pokok) yang isinya sebagaiberikut : 2222 2 nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnneeDALAM EKSEPSI : 270 22 21 Bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat dalam perkara No.64/Pdt.G/2011
Nomor : 28 K/Sip/1973 tanggal 5 Nopember 1975 yang kaidah hukumnyaberbunyi terdapat pertentangan posita dan petitum sehingga gugatan menjadi kabursehingga gugatan yang demikian itu harusnya ditolak atau setidaktidaknya tidak dapatditerima ;DALAM POKOK PERKARA :=22 22 en nnn 1Bahwa apa yang menjadi uraian dari Eksepsi diatas adalah bagian yang tidak terpisahkandari Penggugat Intervensi dalam pokok perkara.
Demikian juga halnya PenggugatIntervensi mohon kepada yang terhormat Ketua Majelis Hakim kiranya berkenanmenelaah atau intisari Eksepsi a quo bersamasama dengan sari pokok perkarayangdiuraikan secara singkat sebagai berikut : 2 Bahwa Penggugat Intervensi setelah membaca dan mempelajari gugatan Penggugatternyata yang menjadi obyek sengketa antara Penggugat, Para Tergugat dan TergugatVI adalah kepemilikan tanah yang terletak di Cumpat, Kel.
33 — 0
DALAM GUGATAN POKOK:DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM GUGATAN INTERVENSI:- Menyatakan gugatan intervensi Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;DALAM GUGATAN POKOK DAN GUGATAN INTERVENSI:- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.589.400,- (satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus
91 — 27
DALAM PERKARA POKOK; -------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI; ---------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I; -------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA; -------------------------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya; -----------------------------------------------------2.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp .1.554.500,00 (Satu Juta Lima Ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah); -------------------------------------------DALAM PERKARA INTERVENSI; ------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI: ----------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat Intervensi II; -----------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA
Majelis Hakim danPanitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara ini; Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 18/ Pdt.G/2012/PN.BTGtentang Penetapan Hari Sidang Pertama perkara tersebut; Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 83/Pen.Pdt.G/2013/PN.Btg tanggal 17 April 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang baruguna yang memeriksa dan mengadili perkara ini; Setelahmembaca berkas perkara; Setelah mendengar para pihak yang berperkara; DALAM PERKARA POKOK
perkara oleh karenannya eksepsi kuasaTergugat dan Tergugat I harus dinyatakan ditolak; Dalam Pokok Perkara: Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalah sebagaimanatelah diuraikan ; Menimbang, bahwa dari gugatan dan replik Penggugat dapat di simpulkan sebagaiberikut: 29 222922 nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn neeBahwa Almarhum ANDREA ROBERD DAUD dan alm.
Menyatakan menurut hukum bahwa gugatan Penggugat Intervensi Kabur (obscuur libel)dan oleh karenanya patut dinyatakan ditolak untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak diterima (Niet ontvankelijk); DALAM POKOK PERKARA ; nne nnn 1. Menolak gugatan penggugat intervensi untuk seluruhnya dan/atau menyatakan gugatanPenggugat Intervensi tidak dapat diterima; 2.
tersebut; Dalam Pokok Perkara; Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan intervensi yang pada pokoknyaadalah mengenai objek sengketa dalam gugatan asal/pokok merupakan objek sengketa yangtelah digugat dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bitung Nomor 63/PDT.G/2002/PN.BTGdan atas putusan tersebut Tergugat perkara pokok/ tergugat Intervensi IJ melakukanpembayaran ganti rugi namun pembayaran ganti rugi tersebut tidak sesuai dengan apa yangtertera dalam kuitansi pembayaran ; Menimbag, bahwa tergugat
, sehinggatergugat Intervensi I pun membenarkan apa yang didalilkan penggugat Intervensi; Menimbang, bahwa tergugat intervensi I dan turut tergugat Intervensi dalampembuktiannya sebagaimana telah dipertimbangkan dalam gugatan asal telah dapatmembuktikan bahwa terhadap objek sengketa telah dilakukan pembayaran secara penuh dantuntas, dan pembayaran tersebut sebagai wujud penerimaan tergugat Intervensi II/tergugatperkara pokok dan turut tergugat Intervensi/Turut tergugat I dalam perkara pokok terhadapPutusan
176 — 103
MENGADILI :DALAM PERKARA POKOKDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat II dan III;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; DALAM PERKARA INTERVENSI DALAM PROVISI Menolak Provisi Para Penggugat Intervensi II;DALAM EKSEPSI Mengabulkan Eksepsi Tergugat Intervensi I (Penggugat Asal);DALAM POKOK PERKARA Menyatakan Gugatan Para Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ;DALAM PERKARA POKOK
DALAM POKOK PERKARA1.Bahwa apa yang termuat dalam pokok perkara yang ada relevansinyasecara mutatis mutandis terurai kembali dan merupakan bagian yangtidak terpisahkan dengan eksepsi dan jawaban dalam gugatan ini.Bahwa pada pokoknya Penggugat menolak seluruh gugatan Penggugatseluruhnya, kecuali apa yang telah di akui kebenarannya oleh TergugatIl dan Tergugat Ill.Bahwa Tergugat Il dan Tergugat Ill menolak dalil Penggugat, dalampoin 1, dan 2, dimana Penggugat bukan ahli waris yang sah terhadapTanah
Surat EdaranMahkamah Agung No.6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994 karenatidak disebutkan subyeksubyeknya, obyek atau pokok gugatannyasecara garis besar dengan demikian surat kuasa yang dipergunakanoleh Penggugattidak sah.5.
Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut diatas gugatan Penggugatharuslah ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima oleh YangMulia Majelis Hakim.Halaman 26 dari 55 Putusan Perdata Gugatan Nomor 23/Pat.G/2018/PN MshDALAM POKOK PERKARA1.Bahwa segala sesuatu yang Tergugat Intervensil/Penggugat Asal uraikandalam Eksepsi diatas secara mutatis mutandis mohon dianggap telahdiuraikan pula dalam uraian Pokok Perkara ini sehingga tidak perludibuang.Bahwa Tergugat Intervensi menolak dengan tegas dalil
perkara dijatuhkan, sehingga putusan provisitidak boleh mengenai pokok perkara, (vide Yurisprudensi Mahkamah AgungRI No. 1070 K/Sip/1972), tetapi hanya mengenai tindakan sementaraberupalarangan melanjutkan sesuatu kegiatan.
Mengabulkan permohonan Para Pemohon Intervensi dan Para PemohonIntervensi Il untuk ikut serta dalam proses pemeriksaan perkara pokok;Halaman 41 dari 55 Putusan Perdata Gugatan Nomor 23/Pat.G/2018/PN Msh2. Menolak Permohonan Intervensi Ill untuk ikut serta dalam prosespemeriksaan perkara pokok;3. Menangguhkan tentang biaya perkara permohonan Para pemohonIntervensi dan Para pemohon Intervensi II hingga putusan akhir;4.
41 — 19
Pidana Pokok : Penjara selama 8 bulan. Pidana Pokok : Dipecat dari dinas Militer TNI AD.
175 — 38
DALAM GUGATAN PERKARA POKOK:DALAM EKSEPSI:- Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara pokok sebesar Rp. 791.000,- ( Tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;DALAM GUGATAN INTERVENSI:- Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);- Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar
Majelis hakim tidak sependapat dengan eksepsi Tergugattersebut, dengan ini Tergugat melalui kKuasanya memberikan jawaban lebihlanjut sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA1. Bahwa hal ikhwal yang terurai dalam dalil jawaban Tergugat dalam eksepsiyang terurai di atas sepanjang ada relevansinya dengan dalil untuk pokokperkara secara mutatis mutandis dinyatakan pula sebagai dalil jawabanTergugat dalam pokok perkara;2.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jember memanggilpula Intervinient/Penggugat Intervensi dalam perkara pokok nomor118/Pdt.G/2015/PN.Jr dan mohon agar Pengadilan Negeri Jembermemberikan putusan sebagai berikut:Primair:1. Menerima dengan baik gugatan PENGGUGAT INTERVENSI;2. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT INTERVENSI untuk seluruhnya;3. Menolak gugatan Tergugat Intervensi dalam perkara pokok nomor :118/Pdt.G/2015/PN.Jr atau setidaktidaknya tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);4.
Memerintahkan Penggugat Intervensi dan Penggugat serta Tergugat dalamperkara pokok untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut;3.
Majelis hakim tidak sependapat dengan eksepsi Tergugattersebut, dengan ini Tergugat melalui kKuasanya memberikan jawaban lebihlanjut sebagai berikut :POKOK PERKARA DALAM INTERVENSI1. Bahwa hal ikhwal yang terurai dalam dalil jawaban Turut TergugatIntervensi dalam eksepsi yang terurai di atas sepanjang ada relevansinyadengan dalil untuk pokok perkara dalam Intervensi secara mutatismutandis dinyatakan pula sebagai dalil jawaban Turut Tergugat Intervensidalam pokok perkara gugatan Intervensi;2.
hal yang telah dipertimbangkan dalamperkara pokok, maka secara mutatis mutandis harus dianggap telahdipertimbangkan pula didalam gugatan intervensi ini;Halaman 37 dari 40 Putusan Nomor: 118/Pdt.G/2015/PN.JmrMenimbang, bahwa oleh karena gugatan intervensi ini sangat erat dansangat bergantung kepada keberadaan gugatan perkara pokok, sedangkandalam gugatan perkara pokok Nomor : 118/Pdt.G/2015/PN.Jmr telah dinyatakangugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), makagugatan intervensi
90 — 44
DALAM EKSEPS :- Menyatakan menolak Eksepsi dari para Tergugat seluruhnya ; --DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------DALAM EKSEPSI DAN DALAM POKOK PERKARA :- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------
PERKARA :1Bahwa jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, dimohon kiranya apayang diuraikan dalam Eksepsi dimasukan pula dan dipertimbangkan bersamasama dengan jawaban dalam pokok perkara ini ; Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap halhal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat ; Bahwa dalil gugatan angka petut diragukan, sebab Penggugat yang nota beneadalah cucu dari ELORINA SIMON harus dapat membuktikan bahwa Penggugatadalah satusatunya
karena batasbatas dan luasnya obyek sengketa padapokoknya adalah tidak jelas, hal ini sudah mengenai poko perkara maka akandipertimbangkan bersamasama dalam pertimbangan pokok perkara ;Menimbang, bahwa dalil Eksepsi lainnya dari Turut Tergugat II adalah kurangsempurmanya gugatan ini.
Karena ada pihak yang tidak digugat, maka menurut Majelis Hakimdengan tidak menyebutkan siapasiapa yang harus digugat tentunya dalil ini juga tidak jelasdan untuk lebih memperjelas obyek sengketa serta siapasiapa yang harus digugat adalah telahmemasuki penilaian pokok perkara dengan alat buktinya masingmasing maka adalah tepatjika hal ini akan dipertimbangkan lebih lanjut pada pertimbangan dalam pokok perkara ;Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan diatas dihubungkan satu samalain maka menurut
Majelis Hakim Eksepsi dari pihak para Tergugat harus ditolak ;Menimbang, bahwa mengenai biaya dalam eksepsinya akan dipertimbangkan danditentukan dalam pokok perkara ; DALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai dan telah nyata jelas dalam gugatan Penggugat ;Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dibantah maka secara yuridiskewajiban Penggugat untuk membuktikan dalildalil gugatannya ;Menimbang, bahwa yang menjadi obyek sengketa antara
perkara ; Mengingat, UndangUndang dan PeraturanPeraturan hukum lainnya ;MENGADILIDALAM EKSEPS :e Menyatakan menolak Eksepsi dari para Tergugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM EKSEPSI DAN DALAM POKOK PERKARA :e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.230.000, (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yDemikianlah diputuskan dalam musyawarah majelis Hakim pada hari : Sabtu,tanggal 30 September 2000 oleh kami : LEXSY
HASBI ASSIDDIQ, S.H
Terdakwa:
HERMANSYAH TAHAPARY
33 — 15
dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama PUTRI dengan pinjaman pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). tertanggal 08/11/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama MELAN dengan pinjaman pokok sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). tertanggal 07/11/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama ERYANI dengan pinjaman pokok sebesar Rp4.000.000,00
dengan pinjaman pokok sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). tertanggal 09/11/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama RIHENA dengan pinjaman pokok sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). tertanggal 17/11/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama MIEKE dengan pinjaman pokok sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). tertanggal
pinjaman pokok sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). tertanggal 22/11/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama MIMI dengan pinjaman pokok sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). tertanggal 22/11/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama DIAN dengan pinjaman pokok sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). tertanggal
Surat perjanjian Kredit atas nama RASYA dengan pinjaman pokok sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). tertanggal 28/11/202;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama SAMUEL dengan pinjaman pokok sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). tertanggal 28/11/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) atas nama MAMA SALSA dengan pinjaman pokok sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah
) atas nama MARIYANA dengan pinjaman pokok sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). tertanggal ..../11/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) atas nama MAMA WAHYU dengan pinjaman pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). tertanggal 03/12/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) atas nama MERY dengan pinjaman pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). tertanggal 11/10/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (