Ditemukan 3796 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2012 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45776/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10922
  • bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Bandingtelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor: 235/PMK.01 1/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea MasukDalam Rangka Asean China Free Trade Area (ACFTA);bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasidengan PIB Nomor: 090338 tanggal 17 September 2012 dapat diberikan Penetapan TarifPreferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema
    ACFTA karena Form E ditandatangani olehPejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diaturPMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga tarif Bea Masukdalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 0%;bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibukti yangada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;: Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undangundang Nomor 10Tahun 1995 tentang
    17 Tahun 2006, dan Peraturan perundangundangan perpajakan;: Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP663/WBC.10/2012 tanggal 14November 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP005167/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 21 September 2012 atas nama XXX, NPWP: YYY, danmenetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor 97 jenis barang sesuai lembar lanjutanPIB sehingga tarif Bea Masuk dalam rangka Skema
Register : 12-02-2013 — Putus : 10-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.49164/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10922
  • Januari 31 Desember 2012.bahwa berdasarkan Certificate of Origin From JIEPA Nomor:120178167172801905 tanggal 08 Agustus 2013 tercantum PT ItochuIndonesia (Pemohon Banding) selaku importir atas jenis barang Bellpet (Pet)IFGSL (Polyethylene Terephtylene Resin): 390760.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat atas barangimpor Bellpet (Pet) IFG8L, negara asal Japan, Pos Tarif 3907.60.9000 yangdiberitahukan dalam PIB Nomor: 137626 tanggal 14 Agustus 2012, mendapatpreferensi tarif skema
    JIEPA dengan Bea Masuk sebesar 0,8%.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwaimpor barang Bellpet (Pet) IFGSL, negara asal Japan, Pos Tarif3907.60.9000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 137626 tanggal 14Agustus 2012 mendapat preferensi tarif skema JIEPA dengan Bea Masuksebesar 0,8%.
    Dengan demikian, koreksi Terbandingatas pembebanan tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan, dan menetapkanpembebanan tarif bea masuk atas barang impor Bellpet (Pet) IFG8L, negaraasal Japan, Pos Tarif 3907.60.9000 mendapat preferensi tarif skema JIEPAdengan Tarif Bea Masuk sebesar 0,8% sesuai PIB Nomor: 137626 tanggal 14Agustus 2012.Surat Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding,Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaandan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP1298/WBC.06/2012 tanggal 20 Desember 2012 tentang Penetapan atas KeberatanPT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukaidalam SPTNP Nomor: SPTNP008187/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal29 Agustus 2012, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas imporbarang Bellpet (Pet) IFGSL, negara asal Japan, Pos Tarif 3907.60.9000yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 137626 tanggal 14 Agustus 2012adalah sebesar 0,8% dengan mendapat preferensi tarif skema
Register : 17-10-2012 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45775/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10323
  • pengekspor.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean China Free Trade Area (ACFTA).bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulanbahwa importasi dengan PIB Nomor: 070008 tanggal 20 Juli 2012 dapatdiberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema
    ACFTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenangmenandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur PMKNomor: 235/PMK.01 1/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga tarif BeaMasuk dalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 0%.: Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, SuratBantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan sertakesimpulan Majelis.: 1.
    Peraturan perundangundangan lainnya yang terkait.: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP435/WBC.10/2012 tanggal 17 September 2012 tentang Penetapan atasKeberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP004061/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 25 Juli 2012, dan menetapkan pembebanan tarif BeaMasuk atas impor 17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan tarif BeaMasuk dalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 0%.
Register : 21-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54297/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11521
  • atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telahmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean ChinaFree Trade Area (ACFTA) sehingga keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwa importasi dengan PIBNomor: 034634 tanggal 18 April 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk DalamRangka Skema
    ACFTA karena Form E diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dan memenuhi kriteriaWO dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga impor 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengantarif Bea Masuk dalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 0%;bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibukti yang ada Majelisberketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;Mbhgiagegtundang Nomor 14
    Tahun 2006,dan Peraturan perundangundangan perpajakan;MMensuskkan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor: KEP970/WBC.10/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatanterhadap SPT NP002978/NOTUL/WBC. 10/KPP.01/2013 tanggal 8 Mei 2013 atas nama PT XXX, danmenetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB denganPIB Nomor: 034634 tanggal 18 April 2013 dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema
Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 942/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT SURYA TOTO INDONESIA, Tbk
4532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., NPWP 01.000.239.2054.000, beralamat di Jalan TomangRaya No 18 RT 005/01, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, dan menetapkantersebut dalam Laporan Hasil Audit LHA0080/BC.62/IP/2014 tanggal 17 April 2014, penetapan dalam rangka FTAkarena third party invoicing dan multi item yang jumlah dan jenis barangnyaatas impor barang Nomorsesuai (KKA No. 7) berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ACFTA dan menolak selebihnya atas penetapan Selisih Nilai Pabean (KKA No. 2)dan Perbedaan klasifikasi
    Surya Toto Indonesia, Tbk., NPWP: 01.000.239.2054.000, beralamat di Jalan Tomang Raya No 18 RT 005/01,Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, dan menetapkan atas imporbarang tersebut dalam Laporan Hasil Audit Nomor LHA0080/BC.62/IP/2014 tanggal 17 April 2014, penetapan dalamrangka FTA karena third party invoicing dan multi item yang jumlahdan jenis barangnya sesuai (KKA No.7) berhak mendapatpreferensi tarif dalam rangka skema ACFTA dan menolakselebihnya atas penetapan Selisih Nilai Pabean (KKA No. 2)
    Perlu disampaikan Kepada Majelis Hakim Agung yang Terhormatbahwa Pemohon PK (dahulu Terbanding) melakukan auditkepabeanan dan mendapatkan adanya temuan atas selisih NilaiPabean, temuan atas perbedaan klasifikasi & pembebanan beamasuk, dan temuan dalam rangka Skema Free Trade Area (FTA)sesuai Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995Halaman 8 dari 27 halaman.
    Pemeriksaan SKA (Surat Keterangan Asal) dalam rangka Skema FTAterhadap 16 (enam belas) Pemberitahuan Impor Barang (PIB)dilakukan dengan membandingkan antara PIB, /nvoice, Bill of Lading,Origin Certification Procedure (OCP) masingmasing FTA, terdapatbeberapa SKA yang pengisiannya tidak sesuai dengan ketentuansehingga tidak dapat diberikan preferensi tarif, yaitu:a.
    Bahwa temuan dalam rangka Skema FTA terhadap 16 (enam belas)PIB dengan SKA yang tidak sesuai dengan ketentuan menimbulkantagihan yang diuraikan sebagai berikut:PIB BM PPN PPH TotalNO.
Putus : 14-08-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2745/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 14 Agustus 2020 — PT DUTA NICHIRINDO PRATAMA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKA
16875 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu pemenuhan ketentuan untuk mendapatkanpreferensi tarif dalam skema ASEAN Korea Free Trade Area (AKFTA)terkait Form AK Asli yang diserahkan Pemohon Banding pada saatpengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dimana Form AK yangdiajukan tersebut tanpa overleaf notes sehingga tidak diberikan tarifsesuai skema ASEAN Korea Free Trade Area (AKFTA) dan ditetapkanoleh Terbanding menjadi sebesar tarif umum (MFN), sehinggadiharuskan
    Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa pemenuhan ketentuan untukmendapatkan preferensi tarif dalam skema ASEAN Korea Free TradeArea (AKFTA) terkait Form AK Asli yang diserahkan Pemohon Bandingpada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dimana FormAK yang diajukan tersebut tanpa overleaf notes sehingga tidak diberikantarif sesuai skema ASEAN Korea Free Trade Area (AKFTA) danditetapbkan oleh Terbanding menjadi sebesar tarif umum (MEN),sehingga diharuskan membayar kekurangan pembayaran
Putus : 06-08-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2768 B/PK/PJK/2020
Tanggal 6 Agustus 2020 — PT. DUTA NICHIRINDO PRATAMA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
12226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu pemenuhan ketentuan untuk mendapatkanpreferensi tarif dalam skema ASEAN Korea Free Trade Area (AKFTA)terkait Form AK Asli yang diserahkan Pemohon Banding pada saatpengajuan PIB dimana Form AK yang diajukan tersebut tanpa overleafnotes sehingga tidak diberikan tarif sesuai skema AKFTA dan ditetapkanoleh Terbanding menjadi sebesar tarif umum (MFN), sehinggadiharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk danHalaman
    Bahwa yang menjadi pokoksengketa berupa pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensitarif dalam skema ASEAN Korea Free Trade Area (AKFTA) terkait FormAK Asli yang diserahkan Pemohon Banding pada saat pengajuan PIBdimana Form AK yang diajukan tersebut tanpa overleaf notes sehinggatidak diberikan tarif sesuai skema AKFTA dan ditetapkan olehTerbanding menjadi sebesar tarif umum (MFN), sehingga diharuskanmembayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalamrangka impor sebesar Rp.28.143.000,00
Register : 15-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54079/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11723
  • 2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang Sewing Machine Motor, negara asal China, yangdiberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 124527 tanggal02 April 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 10%, BBS: 100%;, dan yang ditetapkanTerbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MEN) sebesar 10%;Mbahwa bertasutinn uraian di atas, maka atas barang pada PIB Nomor: 124527 tanggal 2 April 2013 tidakdapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema
    , dengan klasifikasi pos tarif8501.20.19.00 dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 10% (Bebas 100%);bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP3454/KPU.01/2013 tanggal 12 Juni 2013, berdasarkanpenelitian, importasi Sewing Machine Motor yang diimpor dengan PIB Nomor: 124527 tanggal 02 April2013 menggunakan Form E Nomor: E133312009550063 tanggal 22 Maret 2013 yang diindikasikan thirdparty/country invoicing, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknyadengan skema
    ACFTAdan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 10% (Bebas 100%);Mbahwhangrdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupaSewing Machine Motor, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8501.20.19.00 dan tarif bea masukACFTA sebesar 10% (Bebas 100%), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor124527 tanggal 02 April 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif beamasuk sebesar 10% (Bebas 100%).
    Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkanseluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atasbarang impor berupa Sewing Machine Motor, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8501.20.19.00,sebesar 10% (Bebas 100%) dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA;MbhgiagetUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, UndangUndang Nomor 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 danperaturan
    KEP3454/KPU.01/2013 tanggal 12 Juni 2013 tentangPenetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukaidalam SPTNP Nomor: SPTNP005794/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 16 April 2013, atas namaPT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Sewing Machine Motor,Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8501.20.19.00, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 124527tanggal 02 April 2013 sebesar 10% (Bebas 100%) dengan mendapat preferensi tarif skema
Putus : 07-03-2018 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 220 PK/Pid.Sus/2017
Tanggal 7 Maret 2018 — Drs.H.MUHAMMAD NIZAMUDDIN,M.Sc
4027 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pertandingan Tenis Meja Tunggal Putera (SD);Fotocopy Skema Pertandingan Tenis Meja Tunggal Puteri (SD) ;Fotocopy Skema Pertandingan Bola Voli Mini SD;Fotocopy Seka Pertandingan Sepakbola Mini SD;Hal. 35 dari 230 hal.
    Putusan Nomor 220 PK/Pid.Sus/2017Fotocopy yang dilegalisir Surat Keputusan Kepala DinasPendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai UtaraNomor : 32 Tahun 2010 tanggal 12 Maret 2010 tentang HasilSeleksi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SMAKabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2010 beserta lampirannya;Fotocopy Skema Pertandingan Bulu Tangkis Tunggal Putri (SMA):Fotocopy Skema Pertandingan Tenis Meja Tunggal Putri (SMA);Fotocopy Skema Pertandingan Tenis Meja Tunggal Putra (SMA):Fotocopy Skema
    Pertandingan Futsal SMP/MTs;Fotocopy Skema Bulu Tangkis Tunggal Putera O2SN SMP Tahun2010;Fotocopy Skema Bulu Tangkis Tunggal Puteri O2SN SMP Tahun2010;Hal. 91 dari 230 hal.
    Bulu tangkis Putera O2SN SD Tahun 2010;Fotocopy Skema Pertandingan Tenis Meja Tunggal Putera (SD);Fotocopy Skema Pertandingan Tenis Meja Tunggal Puteri (SD);Fotocopy Skema Pertandingan Bola Voli Mini SD;Fotocopy Seka Pertandingan Sepakbola Mini SD;Hal. 147 dari 230 hal.
    Putusan Nomor 220 PK/Pid.Sus/2017Fotocopy Skema Bulu Tangkis Tunggal Putera O2SN SMP Tahun2010;Fotocopy Skema Bulu Tangkis Tunggal Puteri O2SN SMP Tahun2010;Fotocopy Skema Pertandingan Sepak Bola Mini SMP/MTs;Turunan Kuitansi tanggal 22 Maret 2010 untuk pembayaranBelanja Bahan Pemberian Penghargaan / Hadiah seleksi O2SNSMA Tingkat Kab.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 808/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. PERTAMINA (PERSERO) vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project;1.Skema LNG Project;Bahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Projectmerupakan satu kesatuan proses bisnis yang terdiri dariPemerintah Indonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebutKKKS), PT Arun NGL.Co dan PT Badak NGL Co.
    Operasi pengolahan tidak ada margin/at cost * bukan dengan skema komersial namun tidak ada margin/at cost(Gas Processing Agreement); * Tidak pernah ada pembagian deviden kepada para pemegang sshamc. PAJAK BADAN :UU PPh No.7/1983 diubah . Peng dan Biaya F tidak oleh Pertaminaterakhir UU PPh No.36/2008 semua kontrak penjualan dan pengolahan atas nama Pertamina mewakili Pemerintah;Gambar II. Skema Laporan Keuangan Konsolidasi Pertamina2. Pembuktian Kekeliruan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
    Kekeliruan MajelisHakim Pengadilan Pajak dapat diuraikan sebagai berikut:2.1 Pengabaian fakta atas sifat knas skema proyek LNG;Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasanskema proyek LNG, meskipun dalam persidangan telahdisampaikan faktafakta pembuktian sifat knas skema proyek LNGsebagai berikut:i) Pendirian PT Badak';PT Badak berdiri sejak Tahun 1974 untuk mengoperasikanNGL (LNG) Fascilities yang dimiliki oleh Menteri Keuangan onbehalf Repubik Indonesia.
    Dalam skema khas Pertamina telah membuktikan bahwaseluruh kewenangan dan penetapan skema project LNGdilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Pertamina hanyamendapatkan penugasan manajerial penjualan LNG secaraketentuan pajak merujuk pada Surat S1936/PJ.51/1992sebagai solusi Pemerintah untuk mendapatkan manfaatsebesarbesarnya atas project LNG ini.Berdasarkan pembuktian dan fakta hukum tersebut maka secarayuridis dan substantif pengkreditan PPN Masukan pengolahanLNG oleh Pertamina telah memenuhi asas
    Pengabaian fakta atas sifat knas skema proyek LNG. Majelis HakimPengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasan skema proyek LNG;2. Pengabaian perundangundangan proyek LNG dan Penegasan Fiskal.Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan hukum komersial,perundangundangan dan penegasan fiskal dalam pertimbanganputusan pengadilan pajak atas sengketa koreksi kredit Pajak MasukanPPN Dalam Negeri atas jasa pengolahan LNG masa Mei 2010 sebesarRp 22.620.116.688,00;Halaman 50 dari 54 halaman.
Register : 21-10-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56115/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14319
  • E133713121311319 tanggal 23 Juni 2013 diragukankebenarannya karena 12 ML Medicate Oil Empty Glass Bottle bukanlah jenis barangyang menggunakan criteria "W0/Wholly Obtained, sehingga ditetapkan olehTerbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN)sebesar 5%.bahwa PIB Nomor: 021403 tanggal 11 Juli 2013, Form E Nomor: E133713121311319tanggal 23 Juni 2013.bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN)dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema
    danmenyatakan bahwa Form E Nomor: E133713121311319 tanggal 23 Juni 2013tersebut adalah sah dan benar ditandatangani oleh Liu Jingjing dan semua materialyang digunakan dalam proses produksi seluruhnya diperoleh di China.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang imporberupa 12 ML Medicate Oil Empty Glass Bottle, Negara asal China, Klasifikasi PosTarif 7010.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:021403 tanggal 11 Juli 2013, mendapat preferensi tarif skema
    ACFTA dengan tarifbea masuk sebesar 5% Bebas 100%.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atasbarang impor berupa 12 ML Medicate Oil Empty Glass Bottle, Negara asal China,MemperhatikanMengingatMemutuskanKlasifikasi Pos Tarif 7010.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalamPIB Nomor: 021403 tanggal 11 Juli 2013, mendapat preferensi tarif skema ACFTAdengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%.
    Oleh karenanya,Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa12 ML Medicate Oil Empty Glass Bottle, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif7010.90.9000, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuksebesar 5% Bebas 100%.Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan PemohonBanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulanMajelis.1.
    dan Cukai Nomor: KEP396/WBC.02/2013 tanggal 24 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PTXXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalamSPTNP Nomor: 001775/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 12 Juli 2013, danmenetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa 12 MLMedicate Oil Empty Glass Bottle, Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif7010.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor:021403 tanggal 11 Juli 2013 mendapat preferensi tarif skema
Register : 04-01-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 283 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. SUPERTONE;
212118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalamSurat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP015147/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018 tanggal 29 Juni 2018, atas nama PTSupertone, NPWP 01.309.259.8038.000, yang beralamat di Jalan GajahMada Nomor 218 FG RT 001 RW 001, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat11120, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor:293335 tanggal 05 Juni 2018, barang impor berupa Coaxial Cable 300m danlainlain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China,mendapat preferensi tarif bea masuk skema
    Putusan Nomor 283/B/PK/Pjk/2021tentang Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat PenetapanTarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP015147/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018 tanggal 29 Juni 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP :01.309.259.8038.000; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atasPIB Nomor : 293335 tanggal 05 Juni 2018, barang impor berupa CoaxialCable 300m dan lainlain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB),Negara asal China, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTAsebesar
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barangimpor Coaxial Cable 300m dan lain lain (2 jenis barang sesuai lembarlampiran PIB) yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang(PIB) Nomor 293335 tanggal 05 Juni 2018 dengan pos tarif 8544.20.29melalui skema Perjanjian ACFTA diberitahukan BM sebesar 0%, namuntidak memenuhi persyaratan fasilitas tarif preferensi dikarenakan adanyaketerlambatan penyerahan dokumen SKA
    tidak dilakukan berdasarkankewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur(Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalamrangka penyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik(AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan,karena in casu atas importasi Coaxial Cable 300m dan lain lain (2 jenisbarang sesuai lembar lampiran PIB) yang diberitahukan dalamPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 293335 tanggal 05 Juni 2018dengan pos tarif 8544.20.29 melalui skema
    Perjanjian ACFTA telahdidukung dengan bukti Form E Nomor E183333391480012 tanggal 30Mei 2018 yang sah dan pada saat importasi dan mengikuti aturandomestik negara impo, sehingga berhak atas fasilitas Kepabeanandengan skema Perjanjian ACFTA dengan tarif 0% (Nol Persen) dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 14 UndangUndang
Putus : 22-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 806/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. PERTAMINA (PERSERO) vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4825 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project;1. Skema LNG Project;Bahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Project merupakanHalaman 5 dari 53 halaman. Putusan Nomor 806/B/PK/PJK/2016satu kesatuan proses bisnis yang terdiri dari PemerintahIndonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebut KKKS), PT ArunNGL.Co dan PT Badak NGL Co.
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan asaskeadilan dan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan.Bahwa Pemohon PK (semula Pemohon Banding) telah melaksanakankeseluruhan penugasan dalam skema bisnis LNG berdasarkan padaketentuan yang bersifat khas demi kelangsungan penerimaanNegara bersamasama dengan Pemerintah dan KKKS.
    Pembentukan PT BadakNGL Co. dan PT Arun NGL Co. lebih ditujukan kepadapengoperasian pabrik Pengolahan Gas (Liquefaction Plant)sebagaimana diatur dalam Principle of Agreement (PoA)tanggal 20 April 1973.PT Badak NGL Co. dan PT Arun NGL Co. tidak mencatatpenjualan LNGnamun secara Pembiayaan Pengolahan LNGdilakukan dengan mekanisme cash call dan dana ini habisdigunakan untuk operasi (Non Profit);Secara skema laporan keuangan konsolidasi Pertaminaproyek LNG dilaporkan terpisah merujuk pada skema dibawahini
    Pengabaian fakta atas sifat knas skema proyek LNG;Majelis HakimPengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasanskema proyek LNG, meskipun dalam persidangan telahdisampaikan faktafakta pembuktian sifat khas skema proyekLNG sebagai berikut:1. Pendirian PT Badak';PT Badak NGL Co. berdiri sejak Tahun 1974 untukmengoperasikan NGL (LNG) Fascilities yang dimiliki olehMenteri Keuangan on behalf Repubik Indonesia. Denganlokasi plant di Bontang Kalimantan Timur dan Kantor Pusat diJakarta.
    Dalam skema khas Pertamina telah membuktikan bahwaseluruh kewenangan dan penetapan skema project LNGdilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Pertamina hanyamendapatkan penugasan manajerial penjualan LNG secaraketentuan pajak merujuk pada Surat Nomor S1936/PJ.51/1992 sebagai solusi Pemerintah untuk mendapatkan manfaatsebesarbesarnya atas project LNG ini;Berdasarkan pembuktian dan fakta hukum tersebut maka secarayuridis dan substantif pengkreditan PPN Masukan pengolahanLNG oleh Pertamina telah memenuhi
Putus : 08-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1429/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — PT. PERTAMINA (PERSERO) vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project;1. Skema LNG Project;Bahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Project merupakansatu kesatuan proses bisnis yang terdiri dari PemerintahIndonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebut KKKS), PT ArunNGL.Co dan PT Badak NGL Co. DasarDasar pelaksanaanLNG Project ini merujuk kepada Principle of Agreement (PoA)dan Dokumen Penugasan Pemerintah kepada Pertamina;2.
    Kekeliruan MajelisHakimPengadilan Pajak dapat diuraikan sebagai berikut:2.1 Pengabaian fakta atas sifat khas skema proyek LNG;Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasanskema proyek LNG, meskipun dalam persidangan telahdisampaikan faktafakta pembuktian sifat khas skema proyekLNG sebagai berikut:1. Pendirian PT Badak;PT Badak NGL Co. berdiri sejak Tahun 1974 untukmengoperasikan NGL (LNG) Fascilities yang dimiliki olehMenteri Keuangan on behalf Repubik Indonesia.
    Skema Penugasan LNGberdasar tinjauan Asas Keadilan & Kepastian Hukummenunjukkan ketidakseimbangan beban, risiko dan benefitakibat Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana gambarberikut:Halaman 50 dari 63 halaman.
    Skema Project LNG tidak sempurna khususnya dalammekanisme perhitungan pembayaran kembali (reimbursementPPN);2. Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)menjalankan skema PPN LNG dalam kondisi ketentuan yangtidak sempurna;3.
    Pengabaian fakta atas sifat khas skema proyek LNG. Majelis HakimPengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasan skema proyek LNG;2. Pengabaian perundangundangan proyek LNG dan PenegasanFiskal. Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan hukumkomersial, perundangundangan dan penegasan fiskal dalampertimbangan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi kreditPajak Masukan PPN Dalam Negeri atas jasa pengolahan LNG masaJuni 2007 sebesar Rp11.150.580.000,;3.
Putus : 13-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1239/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — PT GOODYEAR INDONESIA TBK VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagian permohonan banding PemohonBanding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor SPKTNP355/KPU.01/2011 tanggal 5 Desember 2011,yang diterbitkan berdasarkan LHA Nomor LHA205/KPU.01/BD.10/IP/2011tanggal 23 November 2011, atas nama PT Goodyear Indonesia Tbk, NPWP01.002.075.8092.000, beralamat di Jalan Pemuda Nomor 27, Bogor 16161dan menetapkan tarif bea masuk terhadap importasi dengan PIBsebagaimana Tabel 3 sebesar 0% (ACFTA) dengan mendapat preferensitarif bea masuk skema
    ACFTA serta menetapkan tarif bea masuk atasimportasi dengan PIB sebagaimana Tabel 4 sebesar 5% (MFN) dengantidak mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 April 2013, Kemudianterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonanpeninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak padaHalaman 2 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 1239/B/PK/Pjk/2019mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP355/KPU.01/2011 tanggal 5 Desember 2011, yang diterbitkanberdasarkan LHA Nomor LHA205/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal23 November 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.002.075.8092.000, dan menetapkan tarif bea masuk terhadap importasidengan PIB sebagaimana Tabel 3 sebesar 0% (ACFTA) dengan mendapatpreferensi tarif bea masuk skema ACFTA
    serta menetapkan tarif bea masukatas importasi dengan PIB sebagaimana Tabel 4 sebesar 5% (MFN) dengantidak mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:a.
Register : 08-09-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44690/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12134
  • TertulisPengganti Surat Uraian Banding pada pokoknya mengemukakan halhalsebagai berikut:bahwa dasar pengguguran pembebanan bea masuk ACFTA adalah sebagaiberikut: Pos Jenis BarangPemberitahuan Penetapan Pos Tarif BM (ACETA) Pos Tarif BM (MEN) Welding Flux 3810.10.0000 0% (BEBAS) 3810.10.0000 5% (BAYAR) Welding Wires 8311.20.9000 0% (BEBAS) 831 1 .20.9000 10% (BAYAR) 1)2)3)4)5)6)7)berdasarkan penelitian, Pemohon Banding melakukan importasi 7 jenis barang denganpreferensi tarif bea masuk dalam rangka skema
    ) dinyatakan "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakansebagai berikut: hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang",berdasarkan halhal tersebut di atas, mengingat Form E Nomor: E113105100390165 tanggal19 Maret 2011 diragukan keabsahannya, terhadap 7 jenis barang yang diberitahukan denganPIB Nomor: 122334 tanggal 06 April 2011 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masukdalam rangka skema
    ACFTA dan ditetapkan tarif bea masuknya berdasarkan skemapreferensi tarif unum (MEN) sebagai berikut: PosJenis Barang Penetapan BM (MEN) Pos Tarif1 Welding Flux 3810.10.0000 5% (bayar)27 Welding Wires 8311.20.9000 10% (bayar) bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, pembebanan bea masuk 7 jenisbarang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 122334 tanggal 06 April 2011ditetapkan berdasarkan skema preferensi tarif umum (MEN) sebagaimanatabel di atas.bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan
    bea masuk sesuai dengan tarif bea masukACFTA.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulanbahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor:122334 tanggal 6 April 2011 berupa Welding Flux, Welding Wire, etc (7 jenisbarang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 43.500 kg, Negara AsalChina, Nilai Pabean CIF USD98,200.00 dengan menggunakan Form ENomor: E113105100390165 tanggal 19 Maret 2011 telah memenuhiketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam skema
    Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor:SPTNP010064/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 12 April 2011,sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor:122334 tanggal 6 April 2011 berupa Welding Flux, Welding Wire, etc (7 jenisbarang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 43.500 kg, negara asalChina, nilai pabean CIF USD98,200.00 dengan menggunakan Form E Nomor:E113105100390165 tanggal 19 Maret 2011 telah memenuhi ketentuan untukmendapatkan preferensi tarif dalam skema
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1038 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. PERTAMINA (PERSERO) vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project1.Skema LNG Projectbahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Project merupakansatu kesatuan proses bisnis yang terdiri dari PemerintahIndonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebut KKKS), PT ArunNGL.Co dan PT Badak NGL Co.
    Pembentukan PT ArunNGL Co. dan PT Badak NGL Co. lebih ditujukan kepadapengoperasian pabrik Pengolahan Gas (Liquefaction Plant)sebagaimana diatur dalam Principle of Agreement (POA)tanggal 20 April 1973.PT Arun NGL Co. dan PT Badak NGL Co. tidak mencatatpenjualan LNG namun secara Pembiayaan Pengolahan LNGdilakukan dengan mekanisme cash call dan dana ini habisdigunakan untuk operasi (Non Profit).Secara skema laporan keuangan konsolidasi Pertamina proyekLNG dilaporkan terpisah merujuk pada skema dibawah
    Kekeliruan MajelisHakim Pengadilan Pajak dapat diuraikan sebagai berikut:2.1 Pengabaian fakta atas sifat khas skema proyek LNGHalaman 22 dari 52 halaman. Putusan Nomor 1038/B/PK/PJK/2016Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasanskema proyek LNG, meskipun dalam persidangan telahdisampaikan faktafakta pembuktian sifat knas skema proyek LVGsebagai berikut:1.
    Dalam skema khas Pertamina telah membuktikan bahwaseluruh kewenangan dan penetapan skema project LNGdilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Pertamina hanyaHalaman 47 dari 52 halaman.
    Skema Penugasan LNGberdasar tinjauan asas keadilan & kepastian hukummenunjukkan ketidakseimbangan beban, risiko dan benefitakibat putusan Pengadilan Pajak sebagaimana gambarberikut: SKEMA PENUGASAN BISNIS LNGTINJAUAN AZA$ KEADILAN & KEPASTIAN HUKUMI Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 &PENUGASAN ) = a , / bpss PERTAMINA = cos22? w&VU?
Register : 01-11-2011 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43180/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12327
  • tarif0806.20.0000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan ImporBarang (PIB) Nomor: 196974 tanggal 30 Mei 2011 dengan tarif BM 0% (ACFTA), danditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MEN) sehingga Pemohon Bandingdiharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangkaimpor sebesar Rp 32.207.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;bahwa untuk impor atas barang Xinjiang Red Raisins @10Kg/Ctn pos tarif 0806.20.00.00 tidakdapat diterima untuk menggunakan skema
    International Trading Shanghai Co LtdChina.bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4821/KPU.01/2011 tanggal 27 September2011, berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of official Authorized to IssueCertificate of Origin of the People's Republic of China dengan Form E, tanda tangan kedapatantidak sama ("CoO is not signed by authorised official of the exporting country") sehingga atasbarang impor Xinjiang Red Raisins @10Kg/Ctn pos tarif 0806.20.00.00 tidak dapat diterimauntuk menggunakan skema
    OfficialAuthorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China, terdapatkesesuaian tanda tangan pada Form E dengan Spesimen tanda tangan yang ada (atas nama ZhouQian);bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalampersidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang imporberupa Xinjiang Red Raisin yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 196974 tanggal 30 Mei2011 dengan pos tarif 0806.20.0000 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema
Register : 02-02-2012 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44055/PP/M.M.IX/19/2013
Tanggal 19 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11535
  • mendahului Tanggal SKA atas impor barangterkait dengan pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas (Free TradeAgreement) antar Negara;: bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP355/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember2011, LHA Nomor: LHA205/KPU.01/BD.10/IP/2011 tanggal 23 November 2011 danPenjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor: S148/KPU.01/BD.10/2012 tanggal 31 Agustus 2012, atas PIBPIB dengan tanggalpendaftaran setelah tanggal 01 Agustus 2010 hingga sebelum tanggal 7 Juli 2011yang menggunakan skema
    2011 HONG KONG 0% (ACFTA) 5% (MFN)65 081600 08 Maret 2011 E114429022060030 25 Februari 2011 HONG KONG 0% (ACFTA) 5% (MFN)66 099251 21 Maret 2011 E114429022060039 11 Maret 2011 HONG KONG 0% (ACFTA) 5% (MFN) bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: TD.015/II/2012 tanggal 02Februari 2012 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbandingdalam SPKTNP Nomor: SPKTNP355/KPU.01/2011 tanggal 05 Desember 2011,Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa dalam importasi denganmenggunakan skema
    of Thailand, the Socialist Republic of Vietnamand the Peoples Republic of China ( China);MenimbangMenimbangbahwa berdasarkan pengertian "party di atas, party menurut pendapat Majelisadalah Negara, karena Hong Kong dan China berbeda maka Hong Kong denganChina termasuk Third Party/Third Country;bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat terhadap 62PIB sebagaimana Tabel 4 di atas, termasuk mekanisme Third Party/Third CountryInvoicing sehingga tidak mendapat preferensi tarif skema
    ACFTA dan ditetapkan tarifbea masuknya berdasarkan skema tariff bea masuk umum (MFN) sebesar 5%;: bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwaimportasi barang yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIBsebagaimana Tabel 3 di atas mendapat preferensi tarif skema ACFTA denganpembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA) dan PIB sebagaimana Tabel 4 diatas tidak mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif beamasuk sebesar 5% (MFN).
    ACFTA serta menetapkan tarif bea masuk atasimportasi dengan PIB sebagaimana Tabel 4 sebesar 5% (MFN) dengan tidakmendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA;
Register : 28-02-2013 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52981/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11924
  • Pajak Nomor : PUT.52981/PP/M.IXB/19/2014Jenis Pajak : Bea CukaiTahun Pajak : 2012Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap PenetapanPembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa GN3140TN dil (26 jenisbarang sesuai lembar lanjutan PIB);Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas form E yang dilampirkan serta belumterdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapatdiberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema
    dianggap telah sesuai yang dimaksud dengan ketentuandibidang Pabean Indonesia;Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP433/KPU.01/2013 tanggal 17Januari 2013, Terbanding pada pokoknya menyatakan antara lain bahwadikarenakan terdapat keraguan atas form E yang dilampirkan serta belum terdapatjawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan denganPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 454538 tanggal 09 November 2012 tidakdapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema
    Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of ThePeoples Republic of China, Majelis berpendapat terdapat kesesuaian antara tanda tangan padaForm E dan Spesimen tanda tangan yang ada;bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuanPasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 sehinggaForm E Nomor: E123706000160023 tanggal 20 Oktober 2012 dapat dijadikan sebagai dasar preferensi tarifdalam rangka skema
    ASEANChina Free Trade Area (ACFTA);Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbandingdalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapatbahwa atas impor GN3140TN dll (26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yangdiberitahukan dalam PIB Nomor: 454538 tanggal 09 November 2012 berhakmendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area(ACFTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbandingterhadap