Ditemukan 91 data
117 — 39
The felt necessities of the time, the prevalent moral andpolitical theories, institutions of public policy avoewed or unconsciouseven the prejudices which judges share with their fellowmen, havehad a good deal more to do than the syllogism in determining therules by which men should be governed.
143 — 82
Pengertian dengan sengaja menurut Hukum Pidana terdapatdua teori, yaitu :" Teori Kehendak (Wills Theorie),=" Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories).Menimbang, dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyataTeori Pengetahuan (Voorstellings Theories) dipandang lebih memuaskan, demikianmenurut Prof. Moeljatno, SH.
Terbanding/Tergugat : Ny. ITA PUTRI WIDIANTI
107 — 34
J, Feist, 2006, Theories of Personality 6th ed,Singapore: McGrawHill International Edition), berpendapat:"Hubungan sang anak dengan ibunya sangat berpengaruh dalampembentukan pribadi dan . sikapsikap sosial si anak di kemudian hari.Dalam soal ini seorang ibu memang mudah dilihat berperan pentingbagi seorang anak yang dapat memperoleh kepuasan apabiladorongan rasa lapar dan haus itu diatasi dan ibulah yang punya andilyang besar dalam kondisi demikian.Menurut Bowlby dalam The Nature Of Childs Tie To
61 — 41
Toelichting), disebutkan yang dimaksudsenjaga/opzet adalah menghendaki dan mengetahui/willens en wetens yangHalaman 17 dari 26 Putusan Nomor 12/Pid.Sus/2018/PN Blk.mengandung pengertian bahwa seorang pelaku baru dapat dianggapmelakukan kejahatan dengan sengaja, apabila ia benarbenar berkehendakuntuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dariperbuatannya itu;Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana pengertian dengansengaja terdapat dalam dua teori yaitu teori kehendak (wils theories
36 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Criminological Theories. Roxbury Publishing Company.University of Florida. 1999. hal.17);Bahwa masalah peredaran gelap narkotika saat ini sudah menjadi persoalanglobal yang melanda semua wilayah maupun negara di seluruh dunia. DiIndonesia sendiri peredaran narkotika ini telah mencapai tahapan yangsangat mengkhawatirkan. Narkotika tak lagi memandang usia, mulai darianakanak, remaja, orang dewasa hingga orang tua sekalipun tak luput dariHal. 20 dari 23 hal. Put.
72 — 11
Pengertian dengan sengaja menurut Hukum Pidana terdapat dua teori, yaitu :e Teori Kehendak (Wills Theorie), e Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories). Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata Teori Pengetahuan(Voorstellings Theories) dipandang lebih memuaskan, demikian menurut Prof.Moeljatno, SH. Pemikiran ini berdasarkan pertimbangan, apa yang dikehendakitentu diketahui dan tidak sebaliknya apa yang diketahui belum tentu dikehendaki.
535 — 48
Pengertian dengan sengaja menurutHukum Pidana terdapat dua teoni, yaitu :( Teori Kehendak (Wills Theorie),( Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories).Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan diantara kedua teoritersebut ternyata Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories) dipandang lebihmemuaskan, demikian menurut Prof. Moeljatno, SH.
1.M. HARIS HASBULLAH, SH.,MH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.SAUT BENHARD, SH
4.ASRI YETTI,SH
5.EFRIZA LASYERSI, SH
Terdakwa:
SUHARDI panggilan SUHARDI bin alm PIDIR BAGINDO
111 — 43
Pengertian dengan sengaja menurutHukum Pidana terdapat dua teori, yaitu: Teori kehendak (wills theorie); Teori pengetahuan (voorstellings theories);Halaman 16 dari 24 Putusan Nomor 98/Pid.B/LH/2021/PN PjDalam praktik peradilan diatara kedua teori tersebut ternyata teoripengetahuan dipandang lebih memuaskan, demikian menurut Prof.
488 — 433 — Berkekuatan Hukum Tetap
terhadapketentuan Pasal 28 ayat (2) UndangUndang ITE ini, termasuk penafsiranterkait dengan unsur sengaja dan tanpa hak tidak dapat terlepas dariketentuan KUHPWvSP, dalam kontek perbandingan hukum pidana,ketentuan yang melarang penyebarluasan konten yang menyulutkonflik SARA juga terdapat dalam Convention of Cybercrime, yaitu didalam Additional Protocol, Article 2Definition, yang berbunyi racistand xenophobic material means any written material, any image or anyother representation of ideas or theories
383 — 247
kerugianyang ditimbulkan; Bahwa untuk menyatakan suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatanmelawan hukum pasal 1365 KUH Perdata secara normatif harus memenuhiunsur unsur yang bersifat imperatif maupun kriteria yang bersifat alternatifdari perbuatan melawan hukum yaitu : Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, syarat yangharus dipenuhi adalah meliputi apakah Kepentingan korbanterkena / terancam oleh pelanggaran hukum pelaku; Kepentingan korban dilindungi oleh kaidah yang dilanggar(Schultz Norm Theories
106 — 34
Pengertian dengan sengajamenuruthukum Pidana terdapat dua teori, yaitu : Teori kehendak (willis theorie) Teori Pengetahuan (voostlengs Theories).Menimbang bahwa dalam pratek peradilan diantara kedua teori tersebutternyata teorie pengetahuan dipandang lebih memuaskan, demikian menurut ProfMoeljatno, SH.
80 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 230 PK/Pid.Sus/2014penyebarluasan konten yang menyulut konflik SARA jugaterdapat dalam Convention of Cybercrime, yaitu di dalamAdditional Protocol, Article 2Definition, yang berbunyi racistand xenophobic material means any written material, anyimage or any other representation of ideas or theories, whichadvocates, promotes or incites hatred, discrimination orviolence, against any individual or group of individuals, based onrace, colour, descent or national or ethnic origin, as well asreligion
10 — 1
Feist, 2006, Theories ofPersonality 6th ed, Singapore: McGrawHill International Edition), yangberbuny! :hubungan sang anak dengan ibunya sangat berpengaruh dalampembentukan pribadi dan sikapsikap sosial si anak di kemudian hari. Dalamsoal ini seorang ibu memang mudah dilihat berperan penting bagi seoranganak yang dapat memperoleh kepuasan apabila dorongan rasa lapar danhaus itu diatasi dan ibulah yang punya andil yang besar dalam kondisidemikian.
68 — 37
Penjelasan Resmi pada saatpembentukan KUHP (Memorie van Toelichting), disebutkan yang dimaksudsenjaga/opzet adalah menghendaki dan mengetahui/willens en wetens yangmengandung pengertian bahwa seorang pelaku baru dapat dianggapmelakukan kejahatan dengan sengaja, apabila ia benarbenar berkehendakuntuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dariperbuatannya itu;Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana pengertian dengansengaja terdapat dalam dua teori yaitu teori kehendak (wis theories
81 — 11
Pengertian dengan sengaja menurutHukum Pidana terdapat dua teori, yaitu := Teori Kehendak (Wills Theorie),= Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories).Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebutternyata Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories) dipandang lebin memuaskan,demikian menurut Prof. Moeljatno, SH.
124 — 49
condition sine qua non bagi terwujudnyademokrasi dan negara yang berdasarkan hukum, maka tindakan hukum yangdiambil terhadap pers yang menyimpang tidak boleh membahayakan sendisendi demokrasi dan negara berdasarkan hukum;Bahwa kemerdekaan pers di Indonesia menganut sistem Pers yang bebas danbertanggungjawab (sebagaimana diatur dalam marwah Pasal 15 dan Pasal 17UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers), dimana konsep ini menurut FRED S.SIEBERT, THEODORE PETERSON dan WIBUR SCHRAM (1963) dalambukunya four Theories
15 — 2
Feist, 2006, Theories ofPersonality 6th ed, Singapore: McGrawHill International Edition), yangberbunyi :hubungan sang anak dengan ibunya sangat berpengaruh dalampembentukan pribadi dan sikapsikap sosial si anak di kemudian hari.Dalam soal ini seorang ibu memang mudah dilihat berperan pentingSalinan Putusan Nomor 89/Pdt.G/2019/PA P.BunHalaman 6 dari 44bagi seorang anak yang dapat memperoleh kepuasan apabiladorongan rasa lapar dan haus itu diatasi dan ibulah yang punya andilyang besar dalam kondisi
155 — 92
Pengertian dengan sengaja menurut Hukum Pidanaterdapat dua teori, yaitu : Teori Kehendak (Wills Theorie), Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories).Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata TeoriPengetahuan (Voorstellings Theories) dipandang lebih memuaskan, demikianHalaman 64 dari 84 Putusan Nomor 424/Pid.B/2020/PN Pkbmenurut Prof. Moeljatno, SH.
122 — 15
condition sine qua non bagi terwujudnyademokrasi dan negara yang berdasarkan hukum, maka tindakan hukum yangdiambil terhadap pers yang menyimpang tidak boleh membahayakan sendisendi demokrasi dan negara berdasarkan hukum;Bahwa kemerdekaan pers di Indonesia menganut sistem Pers yang bebas danbertanggungjawab (sebagaimana diatur dalam marwah Pasal 15 dan Pasal 17UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers), dimana konsep ini menurut FRED S.SIEBERT, THEODORE PETERSON dan WIBUR SCHRAM (1963) dalambukunya four Theories
717 — 638 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa selaku Direktu CV yang memenangi tender didakwa karena tidak melaksanakan pengendalian proyek yang mengakibatkan adanya selisih dan hasil tes kepadatan lapangan (sand cone) dan uji material lapisan pondasi yang tidak ... [Selengkapnya]
Criminological Theories. Roxbury Publishing Company,University of Florida. 1999. hal.17):Sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Ronald L. Aker tersebut, ProfesorMardjono Reksodiputro, S.H., Mahkamah Agung berpendapat bahwamengenai sistem peradilan pidana terlalu difokuskan pada pelaku (OffenderCentered) dan kurang sekali memperhatikan korban.