Ditemukan 12768 data
SARTIKA RATU AYU TARIGAN, SH
Terdakwa:
RASIMAN DAMANIK ALS IMAN ALS MANIK OMPONG
44 — 14
Soesilo, yang dimaksud dengan orangyang melakukan (p/eger) disini adalah seorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana dan yangdimaksud dengan yang menyuruh melakukan (doen pleger) adalah sedikitnyaada dua orang yaitu yang menyuruh dan yang disuruh, sedangkan yangdimaksud dengan turut melakukan (medepleger) ialah turut melakukan dalamarti bersamasama melakukan, sedikitdikitnya harus ada dua orang yaitu orangyang melakukan (p/eger) dan orang yang turut
DODDY HIDAYAT, SH
Terdakwa:
1.JUNAIDI BIN ANDIB
2.SABRI BIN A RAHMAN
201 — 107
Berdasarkan pasal 55 ayat(1) Ke1 KUHPidana tersebut dapat disimpulkan siapa saja yang dapat dipidanasebagai pelaku yaitu 1) Pleger atau pelaku;2) Doenpleger atau yang menyuruhlakukan;3) Medepleger atau yang turut serta melakukan.Halaman 31 dari 38 Putusan Nomor 236/Pid.B/2018/PN SgiMenimbang,bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 sekira pukul19.30 WIB dahlan, Fajri Alias Gade Bin Maddan bersama dengan M.
1.RUSLY, S.H.
2.MUHAMMAD RIFAIZAL, S.H
Terdakwa:
1.FERDI Alias PAPA MAYANG
2.FERDY Alias FERRY DJURU
101 — 47
HjRATNA RUSLI TIANGSO isinya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan danTerdakwa FERDI Alias PAPA MAYANG telah memalsukan tanda tangan dari SaksiCodi alias Papa Akbar, Emman, dan Adnan, sehingga Terdakwa termasuk dalamorang yang melakukan (pleger). Sedangakan Terdakwa Il FERDY Alias FERRYDJURU mengetahui dan melihat secara langsung saat Terdakwa FERDI AliasPAPA MAYANG menunjukan sebidang tanah di desa ngatabaru sebagai penggantitanah yang telah dibeli saksi IR.
58 — 13
dari 46 halaman, No. 208/Pid.Sus/2015/PN.Pbm.Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakahketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dapat diterapkan terhadapperbuatan terdakwa tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP berbunyisebagai berikut : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, merekayang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan perbuatan,Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebutmengatur tentang penyertaan yang meliputi orang yang melakukan(pleger
FARDHIYAN AFFANDI, SH, MH
Terdakwa:
ANDRE PRANATA bin SYAHRIONO
93 — 14
Pelaku (pleger);b. Pelaku peserta (medepleger);c. Pembuat Pelaku (doenpleger);d.
265 — 76
Put No. 122K/PM.II09/AD/X/2018kuasa hukum Terdakwa khususnya terhadap unsurke2 Pasal 406 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHP yang intinya Oditur Militer memandang tindakpidana yang dilakukan Terdakwa memenuhi kriteriapenyertaan tindak pidana sebagaimana yangdirumuskan Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.b) Bahwa yang dimaksud dengan penyertaan tindakpidana sebagaimanayang dirumuskan Pasal 55 Ayat(1) ke1 KUHP memiliki kriteria sebagai berikut:1) Orang yang melakukan tindak pidana(Pleger).2) Orang yang menyuruh
40 — 5
Yang menyuruh melakukan tindak pidana (doen pleger);3. Yang turut serta melakukan tindak pidana (medepleger);Halaman 38 dari 43 hal Putusan Nomor 710/Pid.B/2016/PN.Tbt4.
80 — 23
Unsur Mereka Yang Melakukan, Dan Yang Turut Serta MelakukanPerbuatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur diatas yaitu Yang Melakukan(Pleger) Menurut Hazewinkel Suringa adalah setiap orang yang dengan seorangdiri telah memenuhi semua unsur dari delik seperti yang telah ditentukan didalam rumusan delik yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud yang menyuruh melakukan(doenpleger) adalah seorang pelaku tidak langsung. la di sebut pelaku tidaklangsung oleh karena ia memang tidak secara langsung
138 — 58
Orang yang melakukan (pleger) ; Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berobuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ; Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatannya misalnyaorang itu harus pula memenuhi elemen satutus sebagai pegawainegeri ;2.
Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ; Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) danyang disuruh (pleger) ; Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanyamerupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapatdihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan = atasperbuatannya, misalnya dalam halhal sebagaimana dalam pasal 44Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;3.
Orang yang turut melakukan (medepleger) ; turut melakukan disini dalam arti kata "bersamasama melakukan,sedikitdikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukanHalaman 178 dari 187 Putusan Nomor 08/Pid.SusTPK/2016/PN.Amb.atau pleger dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwapidana itu ; Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukanperbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dariperistiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukanperbuatan persiapan saja
158 — 30
perbuatan terdakwa yang terbukti dipersidangan :Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP adalah merupakan bentuk penyertaan yang dijumpai dalamKUHP yang terdiri dari beberapa kategori perbuatan sebagai suatu alternatif atau pilinan yang jika terpenuhi salahsatunya, maka unsur pasal ini dinyatakan telah terbukti ;Adapun elemen unsur pasal ini adalah :Orang yang melakukan ;Menyuruh melakukan ;Turut serta melakukan ;Dalam Ilmu Pengetahuan Hukum, yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pelaku/Pleger
Soesilo, SH, Penjelasan KUHP, Politeia Bogor, halaman 73 bahwa orang yang turutserta melakukan perbuatan adalah bersamasama melakukan, sedikitdikitnya harus ada dua orang ialah orang yangmelakukan (pleger) dan orang turut melakukan (mede pleger) peristiwa pidana itu, disini diminta bahwa kedua orang itusemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak bolehmisalnya hanya melakukan perbuatan persiapan atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong
sebab jika demikianmaka orang menolong itu tidak masuk mede pleger, akan tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (mede plichtige)sebagaimana tersebut pada Pasal 56 KUHPidana ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa MAHFUD Bin ABDUL MAJID selakuDirektur Utama PT.
56 — 18
Turut Serta (pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP ;Bahwa, ketentuan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP menyatakan: dihukum sepertipelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan, menyuruhmelakukan atau turut serta melakukan;Bahwa berdasarkan atas rumusan pasal tersebut diatas terdapat 3 bentukpenyertaan :1 Yang melakukan (Pleger);Halaman 141 dari 156 Putusan Nomor: 12/Pid.Sus/2014/PNBNA1422 Yang menyuruh melakukan (doenpleger);3 Yang turut serta melakukan (medepleger);Bahwa dalam hal mengartikan
Dengan demikian terdapat kerjasama yang diinsyafi/disadari(subyektif) berupa suatu bentuk kesamaan kehendak diantara mereka baik sebagaipembuat peserta (mede pleger) maupun sebagai pembuat pelaksana (pleger) untukmewujudkan suatu tindak pidana secara bersama. sehingga dengan demikian unsurtersebut telah terpenuhi.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut, ternyataperbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsurunsur dari dakwaan SubsidairPenuntut umum, sehingga Majelis berkesimpulan
83 — 31
Orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telahberbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana;2. Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), dalam hal ini sedikitnyaada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger),jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana tetapi iamenyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dipidanasebagai orang yang melakukan sendiri;3.
Orang yang turut serta melakukan (medepleger),turut serta melakukandalam arti arti kata bersamasama melakukan, sedikitdikitnya harus ada147dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turutserta melakukan (medepleger) tindak pidana itu.
90 — 58
Putusan No. 04/Pid.SusTPK/2015/PN.Tpgkeuangan negara atau perekonomian negara atas perbuatan Terdakwatelah terbukti Kebenarannya menurut hokum;Ad.4Melakukan, Menyuruh Melakukanatau Turut Serta MelakukanPerbuatan:Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana adalahmengatur delik penyertaan (delneeming) dalam melakukan suatu tindakpidana, dimana satu tindak pidana dilakukan oleh lebih dari 1(satu) orang.Secara teoritis, masingmasing pelaku digolongkan berdasarkan perannyayaitu orang yang melakukan (pleger
), orang yang menyuruh melakukan(doen pleger) dan orang yang turut melakukan (mede pleger) perbuatan.Dalam teori pertanggungjawaban pidana, tindakan delneeming berdasarkansifatnya dibagi menjadi dua yaitu delneeming yang berdiri sendiri dimanapertanggungjawaban dari setiap peserta mendapat penilaian tersendiri dandelneeming yang tidak berdiri sendiri yaitu pertanggungjawaban dari pesertayang satu digantungkan dari perobuatan peserta yang lain;Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa didakwa telahmelakukan
101 — 17
Yang dihukum sebagai orangyang melakukan disini dapat dibagi atas 4 macam yaitu :1Orang yang melakukan ( pleger ). Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Dalam peristiwa pidanyang dilakukan dalam jabatannya misalnya orang itu harus pula memenuhi elemensatutus sebagai pegawai negeri.Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) yaitu disini sedikitnya ada dua orang yangmenyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger).
Jadi bukan orang itu sendiri yangmelakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) ituharus hanya merupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapatdihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnyadalam halhal sebagaimana dalam pasal 44 KUHP.Orang yang turut melakukan (medepleger) yaitu turut melakukan dalam arti kata*bersamasama melakukan.
Sedikitdikitnya harus ada dua orang ialah orang yangmelakukan atau pleger dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidanaitu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatanpelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.
107 — 208 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sekalipun seseorang pelaku(pleger) bukan seorang yang turut serta (dee/lnemer), kiranya dapatdimengerti mengapa ia perlu disebut. Pelaku, disamping pihakpihak lainnyayang turut serta atau terlibat dalam tindak pidana yang ia lakukan, akandipidana bersamasama dengannya sebagai pelaku (dader), sedangkan carapenyertaan dilakukan dan tanggungjawab terhadapnya juga turut ditentukanoleh keterkaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh oleh pelaku(utama).
(pleger) ; Apakah sebagai orang yang menyuruh ? (doen pleger) ; Apakah sebagai orang turut melakukan ? (mede pleger) ; Apakah sebagai pembujuk melakukan ? (uitlokker) ; Apakah sebagai membantu melakukan ? (mede plichtig) ;Hal. 101 dari 191 hal. Put.
54 — 6
syaratadanya kerjasama secara fisik dan adanya kesadaran mereka satu sama lainbekerja sama untuk melakukan tindak pidana ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan(medepleger), oleh MvI dijelaskan adalah setiap orang yang sengaja berbuat(meedoet) dalam melakukan suatu tindak pidana dan untuk menentukan pembuatpeserta (medepleger), disimpulkan apabila perbuatan orang tersebut memangmengarah dalam mewujudkan tindak pidana dan memang telah terbentuk niat yangsama dengan pembuat pelaksana (pleger
71 — 12
Soesilo turut melakukan dalam arti kata bersamasamamelakukan sedikitdikitnya harus ada 2 orang yaitu orang yang melakukan(pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu,namun keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan.Lebih jelas menurut putusan HR tanggal 29 Juni 1936 diuraikan bahwa,Pelaku adalah orang yang melakukan seluruh isi delik.
87 — 17
Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang TurutSerta Melakukan Perbuatan;Menimbang, bahwa penerapan unsur ini berlaku secaraalternatif,dengan kata lain apakah bentuk penyertaan dalam perkara ini merupakankriteria untuk mereka yang disebut sebagai orang yang melakukan (pleger),orang yang menyuruh lakukan (doen plegen) atau sebagai orang yang turutmelakukan (medepleger).
114 — 87
hiburan malam, padahal saksiDahlia Agustina masih seorang anak (lahir pada tanggal 16 Agustus 2000) adalah suatutindakan yang bersifat eksploitasi untuk memperoleh keuntungan bagi pelaku, sehinggadengan demikian majelis berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi ;A.d5 Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turutserta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud oleh pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP ini,bentuk peranan masingmasing terdakwa adalah sebagai orang yang melakukan (pleger
RAMADAN, SH
Terdakwa:
MUH. RIKSAN Alias RIKI Bin SYAHRUDIN
115 — 27
Sedikitdikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwapidana. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatanpelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidanaitu.