Ditemukan 115 data
281 — 203 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUS/2010, tanggal 9 Juni 2010 adalahbatal dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena dalam putusan Aquo terdapat kekeliruan yang nyata sehingga putusan A quomengandung pertimbanganpertimbangan pembenaran terhadap suatuhal yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan hukum yang berlaku ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karenatidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan
nyata dalam putusanMahkamah Agung No.396 K/Pdt Sus/2010 karena pertimbangannya telah tepatdan benar, Putusan Mahkamah Agung tersebut berpendapat bahwapermohonan pembatalan putusan arbitrase didasarkan pada Pasal 70 UndangHal. 26 dari 28 hal.
42 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rp294.955.500,00 + Rp244.508.250,00= Rp1.016.781.925,00 (satu miliar enam belas juta tujuh ratus delapan puluh saturibu sembilan ratus dua puluh lima rupiah).Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, setelah meneliti memoripeninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali dihubungkan denganputusan Judex Juris dalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quoternyata tidak terdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusanJudex Juris tersebut karena pertimbangannya telah tepat;Bahwa alasan peninjauan kembali hanya merupakan pengulangan halhal yangtelah dipertimbangkan oleh Judex Juris dan tidak terdapat adanya buktibukti baru yangmerupakan novum yang menentukan, yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali.
162 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 219 PK/Pdt/2016tanggal 26 Juni 2006 adalah tentang Pengangkatan Anak, atas anakyang bernama Fadillah Kurniawan Hadi, sebagai anak angkat yangsah dari suami istri (Pemohon Peninjauan Kembali RahmatDarmawan dan Pemohon Peninjauan Kembali IIWenny Rosiana);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karenatidak terdapat adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusanJudex Juris
21 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
sangatlah jelas kalau Yang Mulia Majelis Hakim Kasasiserta Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Klas IA Bandung telah mengalami kekhilafan atau suatu kekeliruanyang nyata di dalam mengambil keputusannya yang membenarkan Pasal 70 Jo65 ayat 14 telah memenuhi syarat sahnya sebuah perjanjian ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak terdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan JudexJuris dan Judex Facti dalam perkara a quo.
35 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
./201&Menimbang, bahwaterhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dengan saksama memori peninjauan kembali dan kontramemori peninjauan kembali dinubungkan dengan putusan Judex Juris dalamtingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo, ternyata tidakterdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan JudexJuris tersebut dan Judex Facti tidak salah menerapkan
42 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uraian di atas menunjukkan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata,karena Judex Juris tidak menerapkan adagium hukum umum yang menyatakanbahwa ketentuan hukum khusus menyampingkan ketentuan hukum umum (lexspecialis derogat legi general!).7. UU No. 13 Tahun 1980 tentang Jalan memang sudah diganti dengan UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan: Sekalipun demikian, pada saat "perbuatanmelawan hukum" yang didalilkan olen Penggugat terjadi (tahun 2003), UU No.13 Tahun 1980 masih berlaku.8.
25 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
PeninjauanKembali/Penggugat semula akan diperbaiki dan permintaan mobilpengganti kepada PT Wira Nara Putra Kurnia selaku Turut TermohonPeninjauan Kembali/Tergugat Il, dimana Pemohon Peninjauan Kembaliadalah salah seorang Direktur/ Pengurus Perseroan tsb sehinggakarenanya adagium: Tiada Perikatan tiada kewajiban layakdiberlakukan disini;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, tidakterdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan JudexJuris karena berdasarkan buktibukti yang diajukan oleh Penggugattidak dapatdipatahkan oleh Tergugat sehingga putusan Judex Juris telah tepat, PemohonPeninjauan Kembali juga tidak mengajukan novum yang menentukan yangdapat membatalkan putusan Judex Juris;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali SYAMSUDIN tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena
64 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan Lokasi dan atau BatasBatas Tanahsebagaimana yang telah disebutkan dalam bukti Novum Pemohontersebut di atas;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti memori peninjauan kembali tanggal 18 Februari 2013 dankontra peninjauan kembali tanggal 30 Oktober 2013 serta tanggal 24 Juni 2013dihubungan dengan pertimbangan Judex Juris dalam perkara a quo ternyatatidak terdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusanJudex Juris dengan pertimbangan bahwa terbukti Tergugat , Tergugat ll,Tergugat Ill telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telahdipertimbangkan oleh Judex Juris dengan tepat;Bahwa suratsurat bukti dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak bernilaisebagai novum yang menentukan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali PT.
58 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau suatu kekeliruanyang nyata dan/atau bertentangan dengan peraturan perundangundangan;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa setelah meneliti Memori Peninjauan Kembali dan Kontra MemoriPeninjauan Kembali dihubungkan dengan putusan Judex Juris dalamtingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyata tidakterdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusanJudex Juris dan Judex Facti tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 67huruf (f) UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009karena itu pertimbangannya telah tepat.
42 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 497 PK/Pdt/2011Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan peninjauan kembali dari Penggugat tersebut tidakdapat dibenarkan, sebab setelah diteliti dengan seksama putusan a quoternyata tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalamputusan Mahkamah Agung No.751 K/Pdt/2008 jo putusan Pengadian Tingg!
16 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
perjanjian tersebut jelas berbeda, maka putusan kasasiNomor 3237 K/Pdt/2001 tanggal 8 Januari 2007 tidak dapat dipertahankan lagiharuslah dibatal;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah menelitimemori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali dihubungkandengan Putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi dan Putusan Judex Facti dalam perkaraa quo ternyata tidak terdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalamPutusan Judex Juris tersebut karena pertimbangan telah tepat;Bahwa putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 64/Pid.B/1999/PN.PL. ternyatasudah dipertimbangkan/sudah diajukan sebagai bukti dalam perkara ditingkat JudexFacti sehingga bukan merupakan bukti Novum yang menentukan dan tidak terdapatbukti lainnya yang dapat membatalkan putusan kasasi tersebut;Bahwa karenanya alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaalasanalasan tersebut tidak termasuk
42 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 186 PK/Pdt/2016Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karenatidak terdapat adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusanJudex Juris yang menolak permohonan kasasi;Kesepakatan para ahli waris (Para Penggugat dan Tergugat) tentangpembagian harta peninggalan almarhum Bistok Siahaan adalah sah meski tidakdiformalisasikan ke dalam Akta Notaris;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonanpeninjauan kembali yang diajukan
178 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
AgusSiswoyo, SH. tanggal 1 Maret 2010, tanda terima permohonan secara tertulisterkait Paten tanggal 12 Maret 2010 dan surat tanggapan dari Direktur Patentanggal 22 Maret 2010 tidak dapat dibenarkan sebab suratsurat tersebuttidak bersifat menentukan karena baru dibuat setelah Judex Facti dan JudexJuris mengambil putusan dalam perkara ini, sedangkan alasan peninjauankembali tentang adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalamputusan Judex Juris tersebut, tidak dapat dibenarkan sebab setelah
81 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.153 PK/Pid.Sus/2010Bahwa alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan,sebab tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalamputusan judex juris tersebut;Terdakwa telah terbukti telah menerima keuntungan pribadi berupa sejumlahuang dalam proses tukar guling asset Pemda dengan pihak swasta tersebutyang dimasukkan ke dalam rekening milik Terdakwa pada BNI Taplus CabangBatang No. 057.00034797901 yang sebenarnya uang tersebut disetor ke KasDaerah.
57 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 47 PK/Pdt/2015Bahwa permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembalidahulu Para Tergugat tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti memoriPeninjauan Kembali dan kontra memori Peninjauan Kembali dihubungkan denganputusan Judex Juris dalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quoternyata tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusanJudex Juris tersebut karenanya pertimbangan telah tepat;Bahwa terbukti Tergugat tidak memenuhi kewajiban
51 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
tetap dalam perkara aquo tidak tunduk pada putusanperdata tentang perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa setelah meneliti secara saksama alasan Peninjauan Kembalimasingmasing tertanggal 16 Januari 2014 dan 4 Desember 2014 dan jawabanatas alasan Peninjauan Kembali masingmasing tertanggal 19 Februari 2014dan 21 Februari 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris ternyatatidak ditemukan adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusantersebut;Bahwa sesuai dengan fakta persidangan Tergugat menyerahkan barangbukti kepada pihak lain in casu Tergugat III melalui Tergugat II bukan kepadapihak yang disebutkan dalam amar putusan pengadilan yaitu Terdakwa, karenaitu telah benar para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh para Pemohon PeninjauanKembali : Jefrrey Latumahina
101 — 64
PN.Mdo. dan adapun PERTIMBANGAN HUKUM dariMajelis Hakim Peninjauan Kembali didalam putusannya terbaca padahalaman 28 yang berbunyi : Menimbang, bahwa terhadap alasanalasanpeninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat : Bahwaalasanalasan Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan Kembali tersebuttidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memperhatikan memoriPeninjauan Kemabli dam kontra memori Peninjauan Kembali dandihubungkan dengan putusan Judex Juris dan Judex Factie ternyata tidakterdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata karenaHalaman 33 dari 41 halaman Perkara Nomor: 21/PDT/2019/PT MNDpertimbangannya telah tepat dan benar dan bahwa surat bukti PemohonPeninjauan Kembali tidak bersifat menentukan yang dapat membatalkanputusan Judex Juris tersebut dan untuk jelasnya dapat dikutip amarputusan Peninjauan Kembali aquo terbaca pada halaman 29 berbunyi :MENGADILI: Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: NOVI POLUAN, tersebut ; Menghukum Pemohon Peninjauan
263 — 199 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keadilan dimata pencari keadilan adalah tujuanutama penegakan hukum, sehingga persamaan hukum akan tercapaidi mata masyarakat khususnya bagai pemohon peninjauan kembali dalamperkara ini;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, setelah menelitimemori peninjauan kembali dan kontra) memori peninjauan kembalidihubungkan putusan Judex Juris (kasasi) dan Judex Facti dalam perkara a quoternyata terdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusanJudex Juris (kasasi) dengan alasan sebagai berikut:e Bahwa, pemuatan surat pembaca adalah menjadi tanggungjawabPemimpin Redaksi surat kabar, sedangkan dalam gugatan ini PemimpinRedaksi surat kabar harian Kompas, Tempo, Warta Kota dan SuaraHal. 47 dari 50 Hal.
49 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
dinyatakan batal;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan peninjauan kembali dari pemohonpeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena:Bahwa setelah meneliti secara saksama memori peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali tanggal 31 Januari 2017 dan kontra memoripeninjauan kembali dari Termohon Peninjauan Kembali tanggal 15 Maret2017, dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Juris ternyatatidak ditemukan adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalamputusan Judex Juris dan Judex Facti tersebbut.
34 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 67 PK/Pdt/2015Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan alasansetelah meneliti memori peninjauan kembali dihubungkan dengan putusanJudex Juris dalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo,ternyata tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalamputusan Judex Juris dan Judex Facti tersebut karena pertimbangnya telah tepat;Bahwa surat bukti Pemohon