Ditemukan 822 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-10-2011 — Upload : 14-03-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 560/Pdt.G/2011/PN.SBY
Tanggal 25 Oktober 2011 —
7127
  • Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010 beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Pebruari 2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 09 pada tanggal 30 Maret 2010 ;4.
    Menyatakan sah kedudukan Penggugat selaku kreditur yang memiliki hak tagih atas Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010 beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Pebruari 2011 clan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 09 pads tanggal 30 Maret 2010 ;5. Menyatakan sah Perjanjian Kredit dengan Penyerahan Cessie Atas Hak Menempati Stand sebagai Jaminan No. 1391/Lgl-Sby/DTC/X1/2004 tanggal 10 Desember 2004 ;6.
    Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Februari2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 9 padatanggal 30 Maret2010. 3.
    Menyatakan sah kedudukan Pengugat selaku kreditur yang memiliki haktagih atas Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30Maret 2010 beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal22 Februari 2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor9 pada tanggal 30 Maret 2010.4. Menyatakan sah Perjanjian Kredit dengan Penyerahan Cessie Atas HakMenempati Kios sebagai Jaminan Nomor 1391/LGLSBY/DTC/XII/2004tanggal 10 Desember2004. 5.
    Foto copy Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), Nomor 09 ,tertanggal 30 Maret 2010, diberi tanda P5 ;6. Foto copy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang, No. 1141/ATWSG/FAC/IV/11 tertanggal 25 April 2011, diberi tanda P6 ;7.
    Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Pebruari2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 09 padatanggal 30 Maret 2010 ; 4.
    Menyatakan sah kedudukan Penggugat selaku kreditur yang memiliki hak tagihatas Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret2010 beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22Pebruari 2011 clan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 095:6.Tspads tanggal 30 Maret 2010 ;Menyatakan sah Perjanjian Kredit dengan Penyerahan Cessie Atas HakMenempati Stand sebagai Jaminan No. 1391/LglSby/DTC/X 1/2004 tanggal 10Desember2004 ; Menyatakan Tergugat
Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 662 K/PDT.SUS/2011
PT. PLAZA INDONESIA REALTY, TBK. DAN PT. SINAR MONEXINDO; PT. FRIVEN INDONESIA
198198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 662 K/PDT.SUS/201110.11.12.ratus enam puluh delapan juta enam ratus lima puluh lima ribu sembilanratus empat puluh lima Rupiah) ;Bahwa Pemohon melalui Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 101tertanggal 22 Desember 2010 yang dibuat dihadapan Sugito Tedjamulja,SH., Notaris di Jakarta (Akta Cessie) telah menggalihkan piutang atastagihan Termohon yang telah jatun tempo sebesar Rp 100.000.000,00(seratus juta Rupiah) kepada Pemohon Il (Bukti P11) ;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 613 Ayat (2)
    Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPer), pengalihan piutang dan/atau haktagih tersebut telah diberitahukan oleh Pemohon kepada Termohondengan surat No. 13/LgIPIR/V/11 tanggal 4 Januari 2011 Perihal :Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie), sehingga pengalihanpiutang dan/atau hak tagih tersebut secara Yuridis telah sah (Bukti P12) ;Bahwa dengan demikian, total tunggakan tagihan Termohon kepadaPemohon yang telah jatuh tempo adalah sebesar Rp 368.655.945,00(tiga ratus enam puluh delapan juta enam
    No. 662 K/PDT.SUS/2011tegas termuat dalam pertimbangan hukum putusan Judex Facti padahalaman 19, alinea 2, 3 dan 9 yang isinya berbunyi sebagai berikut :"(4) Bahwa kemudian Pemohon mengalihkan sebagian piutangnyapada Termohon tersebut di atas kepada Pemohon II sebesar Rp100.000.000,00 berdasarkan Akta Pengalihan Piutang (Cessie) No.101 tertanggal 22 Desember 2010 yang dibuat dihadapan Notaris*Sugito Tedjamulja, SH di Jakarta, dan pengalihan piutang tersebuttelah diberitahukan kepada Termohon dengan
    dari pengalihan piutang tersebut sematamata hanya untukmempailitkan Termohon Kasasi dan untuk memenuhi syarat pengajuanpermohonan pernyataan pailit ;Hal. 14 dari 19 hal.Put.
    Dengan adanya peristiwa hukum pengalihan piutang tersebut,Pemohon Kasasi Il memiliki hak tagih atas piutang sebesarRp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) ;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 613 Ayat (2) KUHPer, dengantelah diberitahukannya pengalihan piutang kepada Termohon Kasasi(vide Bukti P12 dan Bukti P14), maka secara Yuridis Termohon Kasasimemiliki kKewajiban atas pelunasan pembayaran utang kepada PemohonKasasi dan Pemohon Kasasi Il ;Bahwa piutangpiutang Pemohon Kasasi dan Pemohon Kasasi
Register : 06-11-2019 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN BATAM Nomor 264/Pdt.G/2019/PN Btm
Tanggal 4 Juni 2020 — Penggugat:
JUARA SIMANJUNTAK
Tergugat:
1.PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk
2.PT HNT Artha Jaya
3.Idris Malau
4.Bimo Wijatmiko SE qq Pejabat Lelang Kelas II Batam
Turut Tergugat:
1.Basaina Parsaulian Siahaan SH Notaris
2.Nala Halomoan Hutagalung
11649
  • Bahwa mengingat obyek dari perkara ini terkait pengalihan piutang, makapihak yang memiliki kapasitas dan kepentingan hukum atas objek tersebutharuslah ada pihakpihak lain diluar Tergugat yang harus ditarik sebagaiTergugat, sebagai pihak yang berkepentingan.
    pihak, yang dimana pasal 20telah mengatur ketentuan sebagai berikut :PASAL 20 PENGALIHAN PIUTANG KEPADA PIHAK LAIN ;1.
    Bahwa atas pengalihan piutang (cessie) dimaksud, TERGUGAT telah menyampaikan pemberitahuan kepada TURUT TERGUGAT II sebagaiberikut :12.1Surat No. 355/BTN/BTN.I/AMDAC4/X1/2018 tertanggal 2November 2018 perihal Surat Peringatan & Pemberitahuan Pengalihanyang dikirimkan ke alamat agunan sesuai Perjanjian Kredit ;12.2Pengumuman Koran Sindo tertanggal 23 November 2018perihal Pengumuman Pengalihan Piutang (Cessie) ;12.3Surat No. 361/BTN/BTN.I/ AMDAC4/X1/2018 tertanggal 30November 2018 perihal Surat Pemberitahuan
    Piutang(Cessie) Nomor 1275 tanggal 30 Nopember 2018 yang dibuatdihadapan Devi Ananji, S.H., M.Kn.
    Notaris di Kota Batam,sehinggadengan demikian TERGUGAT II dalam hal ini bertindak selaku Krediturbaru menggantikan TERGUGAT ;12.9 Bahwa dengan adanya pengalihan piutang/cessie dariTERGUGAT kepada TERGUGAT Il, maka hak tanggungan yangmelekat pada Obyek Sengketa/Obyek Eksekusi ikut beralin pulakepada TERGUGAT II.
Register : 31-03-2015 — Putus : 19-04-2016 — Upload : 11-07-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 155/PDT.G/2015/pn BDG
Tanggal 19 April 2016 — DONNY E. P. WIBISONO LAWAN PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk Cq. PT. Bank CIMB NIAGA Tbk Cabang Bandung
8830
  • Piutang (Cessie) No. 65 tertanggal 23 Februar 2015 yangdibuat dihadapan ACHMAD BAJUMI, S.H., M.H., selaku Notaris di Jakarta Utaraadalah memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat"Bahwa dengan telah ditanda tanganinya Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 64,tertanggal 23 Februari 2015 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No.65 tertanggal 23 Februari 2015 yang dibuat dihadapan ACHMAD BAJUMI, S.H.
    Piutang (Cessie) di atas adalah sah dan sudah sesualdengan Ps!
    mendapatkan persetujuan maupun pengakuan dariDebitur, karena di dalam Pasal tersebut terdapat katakata ATAU yang artinyapilihan, sehingga dengan telah dilaksanakannya salah satu perintah danketentuan tersebut dapat dinyatakan pengalihan piutang telah sah ;Bahwa Pengalihan piutang yang dilakukan oleh pihak bank senyatanya sudahdilakukan berdasarkan prinsip kehatihatian, prinsip kehatihatian yang dimaksudadalah bank dapat meminta pelunasan terhadap hutang debitur yang tidakdibayarkan dengan cara menjual
    hubungan kasus antara perbuatan dan kerugian;Bahwa Jual beli piutang maupun pengalihan piutang yang dilakukan oleh pihakbank kepada pihak lain yang bukan bank, dan pengalihan piutangnya tersebuttelah diberitahukan kepada debitur, maka dapat dikatakan perbuatan hukurntersebut adalah sah menurut hukum, sehingga tidak ada unsur perbuatanmelawan hukum atas adanya pengalihan piutang tersebut:Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil Jawabannya, Turut Tergugat mengaajukan bukti surat berupa :1.Foto copy
    Bukti TT lll.1 tentang surat dari Turut Tergugat No.010/NAJAVII/2015 perihalpemberitahuan Pengalihan Piutang dan Penyelesaian yang ditujukan kepadaPenggugat, yang berisi tentang adanya pengalihan piutang terhadap Penggugatkepada Turut Tergugat berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 64tanggal 23 Pebruari 2015 dan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang Nomor : 65tanggal 23 Pebruari 2015, sekaligus memberitahukan jumlah hutang yang dialihkanoleh Tergugat kepada Turut Tergugat dan
Putus : 08-05-2006 — Upload : 31-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 06K/N/2006
Tanggal 8 Mei 2006 — Fair Haven Offshore Inc.; Stratford Development, Inc.; PT Alpha Sarana
226183 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HARITA KENCANASECURITIES dan peralihan tersebut telah diberitahukan kepada TermohonPailit berdasarkan Pemberitahuan Pengalihan Piutang Nomor : Prog6369/AMKPAK1/BPPN/1102 tanggal 29 November 2002 (vide bukti P8);Bahwa kemudian oleh PT.
    ,Notaris di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2002 dengan Nomor 388/W/XII/2000 (vide bukti P9) seta Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)No. 7 tanggal 17 Desember 2002, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH.
    HARITA KENCANA SECURITIES berdasarkan Perjanjian JualBeli Piutang tertanggal 27 September 2002 (vide bukti P9) dan AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 7 tanggal 1/ Desember2002 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH., Notaris di Jakarta(vide bukti P10), yang mana peralinan tersebut telah diberitahukankepada Termohon Kasasi sebagaimana terbukti dari Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang No. O44/HKS/CF/AII/02 tanggal 18Desember 2002 (vide bukti P11);Bahwa adapun kepemilikan PT.
    Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 93 antaraBPPN dan PT.
    tersebut ternyata pada Paragraf 5 halaman 26 Putusan:Termohon tidak mengetahuki adanya perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), karena tidak pernah diberitahu oleh PT.
Register : 08-02-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 128/Pdt.G/2021/PN Sby
Tanggal 28 Juli 2021 — Penggugat:
MIKAEL SOEGIARTO
Tergugat:
1.PT. BANK COMMONWEALTH
2.PT. Properindo Gemilang Makmur
Turut Tergugat:
1.ATR/BPN I Kota Surabaya, Jl. Taman Puspa Raya Blok D-10, Komplek Citra Raya Sambikerep, Surabaya
2.ATR/BPN Kabupaten Gresik
3.Notaris Jusuf Patrianto Tjahjono
16426
  • Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada angka 18 dan angka 19yang menyebutkan pada pokoknya pengalihan piutang yang dilakukan olehTergugat tidak fair, accountable serta reponsibilitas, dalil tersebut tidakbenar karena proses pengalihan piutang sudah berdasarkan pada Perjanjiankredit I, Perjanjian Il, dan Perjanjian Ill yang mana telah disepakati olehPenggugat dan Tergugat , serta Penggugat dan Tergugat telah sepakatuntuk tunduh dan patuh terhadap Perjanjian I, Perjanjian Il, dan Perjanjian IIIBahwa
    Hal inisebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian Kredit , Perjanjian Kredit Il,dan Perjanjian Kredit Ill yang menyebutkan adanya kewajiban bagi Bank(Tergugat I) untuk memberitahukan adanya pengalihan piutang kepadaDebitur (Penggugat).9.
    Tergugat hanyamemberitahukan kepada Penggugat mengenai rencana Pengalihan Piutangdan hal tersebut telah dilakukan oleh Tergugat dengan mengirimkan SuratNomor : 492/CRER/XII/PTBC/2020, tanggal 23 Desember 2020 tentangPemberitahuan Pengalihan Piutang, dan bahkan Tergugat sebelumnyatelah mengirimkan surat kepada Penggugat sebagaimana Surat Nomor :471/CRER/XII/PTBC/2020, tanggal 15 Desember 2020 tentangPemberitahuan Rencana Pengalihan Piutang.
    Selain itu pengalihan piutangtelah dibuat dalamaktaotentik yaitu Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) Nomor 33 tanggal 23 Desember2020, dibuat dan ditandatanganioleh Tergugat dan Tergugat II dihadapan Notaris Jusuf Patrianto Tjahjono,SH.
    Fotocopy Pemberitahuan Rencana Pengalihan Piutang tanggal 15Desember 2020, Bukti P17 ;18. Fotocopy Pemberitahuan Pengalihan Piutang tanggal 23Desember 2020 dari Bank Commenwealth, Bukti P18 ;Halaman 29 dari 54 Putusan Perdata Gugatan Nomor 128/Pat.G/2021/PN Sby19. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang tanggal 17Februari 2021 dari PT. Properindo Gemilang Makmur, Bukti P19 ;20. Fotocopy SHM No.623 an. PT. Bank Central Asia, Tok, Bukti P20 ;21. Fotocopy SHM No.624 an. PT.
Register : 04-01-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Mks
Tanggal 9 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
5622
  • ., M.Kn Notaris di Makassar, diberi tanda (P.9) buktitersebut sesuai dengan aslinya;Foto copy Surat pemberitahuan Pengalihan Piutang dan Peringatanyang ditujukan kepada Bapak Muhammad Jufri, yang ditanda tanganioleh Eka Sarmayani, tertanggal 21 Desember 2018, diberi tanda(P.10) bukti tersebut sesuai dengan aslinya;Foto copy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie), Nomor.733/Makassar/AMD5/2018 yang ditujukan kepada Muhammad Jufri,tertanggal 01 Oktober 2018, diberi tanda (P.11) bukti tersebut
    Eka Sarmayani yangdibuat dalam Akta Perjanjian Jual Beli Piutang dihadapan Notaris tanggal26 September 2018, demikian juga dibuat dengan Akta Pengalihan HakAtas Tagihan (Cessie) tanggal 26 September 2018, serta Akta ini jugaberlaku sebagai bukti pembayaran (kwitansi ) atas pembayaran hargajual beli dan pengalihan piutang.
    (bukti P8 dan bukti P9).Menimbang, bahwa setelah terjadi pengalihan piutang (Cessie)dari Tergugat kepada Penggugat dimana Penggugat telah membayarlunas utang untuk pembelian rumah tersebut kepada pihak BTN,selanjutnya Penggugat sebagai Pembeli dan juga pihak BIN sebagaiPenjual, telah memberitahukan pengalihan piutang tersebut kepadaTergugat akan tetapi tidak ada tanggapan dari Tergugat.
    (bukti P10 danbukti P11).Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah membayar lunashutang tersebut ( pengalihan Piutang ), sehingga pihak BTN telahmengeluarkan Sertifikat rumah tersebut, akan tetapi masih tetap atasnama pemohon semula yaitu Tergugat Muhammad Jufri. SehinggaPenggugat memohon sebagaimana dalam gugatan perkara ini agarsertifikat kepemilikan rumah yang telah dibayar lunas tersebut digantimenjadi atas nama Penggugat.
    (bukti P2).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasterhadap buktibukti yang diajukan oleh Penggugat, maka Tergugat telahmelakukan wanprestasi dengan tidak membayar hutangnya, sehingatelah dilakukan jual beli piutang (cessie) antara Penggugat dengan BINdan haruslah dinyatakan mengikat dan sah menurut hukum.Menimbang, bahwa demikian pula karena Penggugat telahmembayar lunas pengalihan piutang tersebut, maka Penggugat lahsebagai pemilik dari tanah dan bangunan di Perumahan Villa Mutiara
Register : 26-10-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 01-04-2019
Putusan PT AMBON Nomor 54/PDT/2018/PT AMB
Tanggal 29 Nopember 2018 — Penggugat: CHRISTIAN L.S.NIKIJULUW Tergugat: 1.JOHANES V LELEURY 2.PT BANK CIMB NIAGA Tbk Turut Tergugat: 1.Notaris dan pejabat pembuat akta tanah ACHMAD BAJUMI,S.H,M.Kn 2.Kepala Kantor Perwakilan Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Barat 3.NOTARIS dan Pejabat Pembuat Akta Tanah MAX SAIMIMA S H M Kn
195115
  • Adanya Pembayaran dari Debitur kepada Cedent (piutang lama).Berdasarkan uraian diatas sangat jelas terlihat adanya itikad tidakbaik dari Terlawan Il yang sengaja mengalihkan jaminan milik PelawanKepada Terlawan secara melawan hukum.Bahwa kemudian oleh Telawan Il dan Terlawan , menuangkan isikesepakatan pengalihan piutang Pelawan kedalam Akta Perjanjian Jual BeliPiutang Nomor 40, tertanggal 17 Januari 2017 dan Akta Perjanjian Jual BeliPiutang Nomor 41, tertanggal 17 Januari 2017, yang dilakukan oleh
    Menyatakan bahwa Pengalihan Piutang/Cessie yang dilakukan olehTerlawan , Terlawan Il dan Turut Terlawan Ill, atas jaminan Pelawanadalah cacat demi hukum, oleh karenanya maka pengalihan Piutang/Cessie tersebut harus batal demi hukum.4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi tanggal 20 Juni2017, dengan Penetapan Nomor 01/Pdt.Eks/2017/PN. Msh. AntaraWilhelmus Soumeru, Dkk melawan PT. Efatta Karya .5.
    BANK CIMB NIAGA Tbk sehinggaTerlawan II bukan merupakan subjek hukum namun yang menjadi subjekHalaman 6 dari 23 Putusan Nomor 54/PDT/2018/PT AMBhukum dalam Perjanjian Kredit dan pengalihan piutang adalah PT. BANKCIMB NIAGA, Tbk sebagai Badan Hukum;Bahwa karena Terlawan II hanyalah organ atau orangorang yangmenjalankan PT.
    sahnya suatu pengalihan piutang secara cessie, bukandidasarkan pada adanya pemberitahuan secara nyata dari cedent (piutanglama) kepada debitur dan adanya pembayaran dari debitur kepada cedent(piutang lama) seperti yang didalilkan Pelawan dalam surat perlawannyaangka 7 namun sahnya pengalihan (cessie) piutang berdasarkan pasal 613KUHPerdata jika dilakukan melalui Akta otentik atau akte dibawah tangandan ternyata pengalihan piutang aquo telah dilakukan Terlawan II danTerlawan dengan akte sebagaimana
    Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie)Piutang Nomor 41 tanggal 17 Januari 2017 yang dibuat dihadapan TurutTerlawan dan yang mendasari dialinkannya piutang tersebut adalah AktaJual Beli Piutang Nomor 40 tanggal 17 Januari 2017 yang juga dibuatdihadapan Turut Terlawan , sehingga pengalihan piutang tersebut telahsesuail dengan pasal 613 KUHPerdata dan tidak cacat materiel maupunformil sedangkan tujuan diberitahukan adanya pengalihan piutang kepadadebitur (vide pasal 613 ayat 2 KUHPerdata) sematamata agardebitur
Register : 12-10-2020 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 959/Pdt.G/2020/PA.Sgm
Tanggal 28 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
17675
  • piutang (cessie)Pemohon tersebut, pihak ketiga dalam hal ini Andi Baso Manambung, S.
    piutang dan hak tagih yang dilakukan olen Bank BTNSyariah Makassar dan Terlawan didasarkan pada ketentuan pasal 18Akad Pembiayaan KpRBTN Platinum iB antara PT Bank TabunganNegara (Persero) Kantor Cabang Syariah Makassar (BTN Syariah) danM.llyas Nomor: 70503200 sehingga pengalihan piutang dan hak tagihsecara Cessie/Hawalah kepada Pemohon telah berdasar hukum;Bahwa sebelum ditandatanganinya pengalihan piutang antara Terlawan dan Bank BTN Syariah Makassar, terlebih dahulu Pihak Bank BTN SyariahMakassar
    telah menyampaikan pemberitahuan pengalihan piutang(Cessie/Hawalah) berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang(Cessie) tanggal 16 Maret 2020 Kepada Muhammad Ilyas di PerumMutiara Zahra Permai B3/3 xxxx XXXxXXxX XXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXX;7.5.
    Bank BTN SyariahMakassar sebagai Kreditur berhak untuk melakukan tindakan hukumatas penyelamatan fasilitas KpRBTN Nomor: 70503200 melaluimekanisme pengalihan Piutang secara Cessie/Hawalah kepada Pihakketiga, termasuk kepada Terlawan ;Tanggapan terhadap dalil Pelawan dalam Repliknya pada angka 4halaman 4 sebagai berikut:6.5.1.
    Bank BTN cabangSyariah Makassar baik itu surat peringatan sampai dengan peringatanIll, Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang, maupun Pengumuman DiMedia Massa, Terlawan II tidak pernah Merespon/menanggapinya,sehingga keliru jika dikatakan pihak PT.BTN Cabang Syariah Makassaryang menyembunyikan keberadaan Terlawan II;6.3.
Register : 04-05-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 453/Pdt.G/2020/PN Sby
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat:
LIE, DJUNAEDI SULISTIO
Tergugat:
1.YOPI SARIFUDIN
2.CHRISTIANA
Turut Tergugat:
1.BANK PEMBANGUNAN JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk. KANTOR CABANG SURABAYA
2.PRASETYO
3.SIU FONG alias TRESIA
4.PT. PAKUWON DARMA
5.KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
8531
  • Proses Cessie telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum vanaberlaku dan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantumdalam Akta Perjanjian Jual Beli Piutang (Cessie) No. 165 dan AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 166 tanggal 20Desember 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Juni Sulistvawati,SH.. M.Kn.. Notaris dan PPAT di Mojokerto.c.
    ,Notaris dan PPAT di Mojokerto (Vide TT1.7) dan (Vide TT1.8).Bahwa dengan telah beralinnya piutang TURUT TERGUGAT kepadaTERGUGAT 1, maka pada tanggal 20 Desember 2018, TURUTTERGUGAT menyampaikan surat No. 0095/PPKSBY/XII/2018 perihalPemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Kredit KPR atas namaPrasetyo, yang pada prinsipnya memberitahukan bahwa fasilitas kreditTURUT TERGUGAT II telah dialinkan kepada pihak ke3 (TERGUGAT 1)sebagai kreditur yang baru berdasarkan Pengalihan Piutang (Cessie)(VideTTI.9
    PakuwonDarma, diberi tanda bukti TT.N&III6;Fotocopy Surat No: 0095/PPKSBY/XII/2018 Perihal PemberitahuanPelaksanaan Pengalihan Piutang (Cessie) Kredit KPR Atas Nama PrasetyoDari Bank BJB kepada Prasetyo, Tertanggal 20 Desember 2018, diberitanda bukti TT.H&III7;Fotocopy Surat Peringatan Yopi Sarifudin Kepada Prasetyo, TentangPenyelesaian Agunan Rumah di Pakuwon City Long Beach Jl. TamanKalisari Barat II S9 No. 18 Surabaya, Tertanggal 21 Maret 2019, diberi tandabukti TT.
    Dimana Cessie tersebut tertuang dalam AktaPerjanjian Jual Beli Piutang (Cess/e) No. 165 tertanggal 20 Desember 2018dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) no. 166 tertanggal 20Desember 2018;Bahwa TERGUGAT tidak menyelesaikan kewajibannya kepadaPENGGUGAT untuk menyerahkan dan balik nama terhadap Objek Jual Belikarena masih ditempati oleh TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGATlll.
    Dimana Cessie tersebuttertuang dalam Akta Perjanjian Jual Beli Piutang (Cess/e) No. 165 tertanggal20 Desember 2018 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cess/e) no. 166tertanggal 20 Desember 2018;Menimbang, bahwa dengan demikian ada persesuaian pendapat antaraPenggugat dengan Para Tergugat , Il dan III dalam hal keberadaan danberlakunya Akta Perjanjian Jual Beli Piutang (Cessie) No. 165 tertanggal 20Desember 2018 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) no. 166tertanggal 20 Desember 2018
Register : 20-07-2020 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 131/Pdt.G/2020/PN Kpn
Tanggal 8 Februari 2021 — Penggugat:
HARTO WIJOYO
Tergugat:
1.PT. BANK TABUNGAN NEGARA Perseroan CABANG SIDOARJO
2.Drs. H. BURHAN THAHIR AFFANDI, S.H
3.LIE ANDRY SETYADANA
4.PT. Bank Tabungan Negara Cabang Sidoarjo
5.Drs.H Burhanudin Thahir Affandi
Turut Tergugat:
1.NOTARIS ARIESCA DWI APTASARI., S.H., M.Kn
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MALANG
4.Ariesca Dwi Aptasari
5.Pemerintah RI C.q Kemenkeu C.q Dirjen Kekayaan Negara C.q Kakanwil Dirjen Kekayaan Negara Jawa Timur C.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang
6.Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
8533
  • Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 23 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 3 ;4. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 14 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 4;5. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 15 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 5;6. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 16 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 6 ;7.
    Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 17 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 7 ;8. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 18 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 8 ;9. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 19 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 9 ;10. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 20 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 10 ;11.
    Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 21 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 11 ;Halaman 52 dari 73 Putusan Perdata Gugatan Nomor 131/Padt.G/2020/PN Kpn12.13.14.15.16.17.18.19.20.21.22.23.24.25.Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 22 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 12 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 24 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 13 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 25 tertanggal 1 Juni 2016
    Piutang (Cessie) No. 14 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 45 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 16 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 46 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 18 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 47 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 19 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 48 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 20 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 49 ;Foto copy Perjanjian
    Foto copy Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No. 15 tanggal 01 Juni 2016 dihadapan Notaris Ariesca Dwi Aptasari, SH., diberi tanda bukti T.1 11 ;13. Foto copy Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No. 16 tanggal 01 Juni 2016 dihadapan Notaris Ariesca Dwi Aptasari, SH., diberi tanda bukti T.1 12 ;14.
Register : 17-11-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 784/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 13 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : JOHAN Diwakili Oleh : Tejo Hariono S.Pd. SH.
Terbanding/Tergugat I : PIMPINAN PT. BANK TABUNGAN NEGARA ( PERSERO) TBK COMMERCIAL ASSET MANAGEMENT DIVISION AREA-3
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
Terbanding/Tergugat III : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
7647
  • Bahwa, tujuan penjualan lelang atau proses Pengalihan Piutang (Cessie)adalah untuk memenuhi kewajiban Penggugat kepadaTergugat I, namun apabila tidak disebutkan berapa jumlah yangpasti sebagai kewajiban Penggugat kepada Tergugat I, makaPenggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabayamenetapkan bahwa berapa sisa kewajiban Penggugat kepadaTergugat demi kepastian hukum14.
    Bahwa, saat ini Tergugat sebelum pelaksanaan Proses EkskeusiLelang Hak Tanggungan atau Proses Pengalihan Piutang(Cessie) yang dimohonkan kepada Tergugat Il danmenggunakan tangan kanan untuk proses balik nama lewatInstansi dari Tergugat Ill yang berusaha untuk menguasaisecara melawan hukum tanah dan bangunan milik Penggugatsesuai sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut diatas, makaPenggugat mohon agar Pengadilan Negeri Surabayamengeluarkan putusan provisi yaitu melarang Tergugat ,Tergugat Il, Tergugat
    III untuk tidak melelang, mengalihkan,memindahtangankan, atau proses Pengalihan Piutang (Cessie)atau upaya apapun sebelum perkara diputus dan telahmempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)Halaman 11 Putusan Nomor 784/PDT/2021/PT SBY16.
    Yang Mulia MajelisHakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo berkenan memberikanputusan sebagai berikut:DALAM PROVISI : melarang Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat IIl untuk tidak melelang,mengalinkan, memindahtangankan, atau proses Pengalihan Piutang(Cessie) atau upaya apapun sebelum perkara diputus dan telahmempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah);DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Halaman 12 Putusan Nomor 784/PDT/2021/PT SBY2.
    Menyatakan Tergugat I, Tergugat Il dan Tergugat Ill agar tidakmelaksanakan Lelang Jaminan termasuk melakukan ancamandan/atau mengintimidasi dengan suratnya No. 226/S/CAMD/ RCAM3/VII/2000 tanggal 21 Juli 2020 berkenaan Proses Eksekusi LelangHak Tanggungan atau Proses Pengalihan Piutang (Cessie) olehkarena jaminan milik Penggugat yaitu Sertifikat Hak Guna BangunanNo. 857 yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya,Kecamatan Dukuh Pakis, Kelurahan Dukuh Pakis yang masih sebagaiHak Tanggungan
Register : 27-07-2017 — Putus : 30-07-2018 — Upload : 27-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 463/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 30 Juli 2018 — Penggugat:
Niko Septian
Tergugat:
Kurniawan
225138
  • Efry Jhonly membutuhkan uang, iamengalihkan Hak Cessie tersebut di atas kepada Penggugat denganPerjanjian Jual Beli Piutang (Selanjutnya disebut Perjanjian Jual BeliPiutang) Nomor: 52, tanggal 16 Juni 2016, dan Perjanjian PengalihanPiutang (Cessie) (Selanjutnya disebut Pengalihan Piutang) Nomor:53, yang dibuat di hadapan Sulistiyono, S.H., M.Kn., Notaris diKabupaten Tangerang; (Bukti P4A & 4B)Bahwa dengan adanya Pengalihan Piutang tersebut di atas, makasegala piutang Bank CIMB berdasarkan Perjanjian
    hak tagih atas Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual BeliPiutang Nomor: 52 dan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)Nomor: 53, tanggal 16 Juni 2016, yang dibuat di hadapan Sulistiyono,S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas PerjanjianKredit Pemilikan Rumah Nomor: 1205/PKPR/CSC.CBS/VII/O6CIP,tanggal 4 Juli 2006;Hal. 7 dari 17.
    Efry Jhonly & CO.Perjanjian Pengalihan Piutang (Cess/e). Nomor: 43,yang dibuat di hadapan Muhammad Taufig, S.H.,Notaris/PPAT di Kota Tangerang, tanggal 9 Maret2010, antara PT. Bank CIMB Niaga, Tbk. (merger dariHal. 10 dari 17. Putusan No. 463/Padt.G/2017/PN. JKT. Sel.Bank Lippo dan Bank Niaga, selanjutnya disebutBank CIMB) dan CV. Efry Jhonly & CO.14.
    BuktiP4B: Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 53,tanggal 16 Juni 2016, yang dibuat di hadapanSulistiyvono, S.H., M.Kn., Notaris di KabupatenTangerang, antara Sdr. Efry Jhonly denganPenggugat.16.
    Bank CIMBNiaga, Tbk atas segala kewajiban Tergugat sebagai Debitur hal ini terbuktidengan adanya Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 52 tanggal 16 Juni 2016dan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 53 tanggal 16 Juni 2016antara Sdr.
Putus : 27-10-2011 — Upload : 14-01-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 551/Pdt.G/2011/PN.Sby
Tanggal 27 Oktober 2011 — PT. ARWINTO INTAN WIJAYA vs ACH. SOFIUDIN
4920
  • Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010 beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Pebruari 2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 9 pada tanggal 30 Maret 2010 ;----------------------4.
    Menyatakan sah kedudukan Penggugat selaku kreditur yang memiliki hak tagih atas Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010 beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Pebruari 2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 9 pada tanggal 30 Maret 2010 5.
Register : 04-12-2020 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 29-05-2021
Putusan PA BATAM Nomor 1922/Pdt.G/2020/PA.Btm
Tanggal 27 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
259148
  • piutang tersebut kepadaNasabah.1.3.
    Apabila pengelolaan Pembiayaantidak dapat dilakukan oleh Bank setelah piutang dialihkan, makaBank Wajib memberitahukan adanya pengalihan piutang tersebutkepada Nasabah9. Bahwa atas Cessie dimaksud sudah ada pemberitahuan kepadaPenggugat dengan rincian sebagai berikut :9.1 Akad Murabahah Pembiayaan KPR BIN Syariah No. 70808024Tanggal 10 Desember 2014a. Pengumuman Koran Tribun tanggal 01 April 2020 perihal SuratPeringatan & Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie).b.
    Pengumuman Koran Tribun tertanggal 29 April 2020 perihalPengumuman Pengalihan Piutang (Cessie) kepada Pihak Ketigae. Surat No. 1114/S/BTM/SUPP/VI/2020 tanggal 29 April 2020Perihal Pemberitahuan Cessie9.2 Akad Murabahah Pembiayaan KPR BIN Syariah No. 70809001Tanggal 26 Nopember 2015Halaman 21 dari 99 halaman Putusan Nomor 1922/Pdt.G/2020/PA.Btm.a. Pengumuman Koran Tribun tanggal 01 April 2020 perihal SuratPeringatan & Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie).b.
    Pengumuman Koran Tribun tertanggal 29 April 2020 perihalPengumuman Pengalihan Piutang (Cessie) kepada Pihak KetigaSurat No. 1114/S/BTM/SUPP/VI/2020 tanggal 29 April 2020 PerihalPemberitahuan Cessie11.2 Akad Murabahah Pembiayaan KPR BIN Syariah No. 70809001Tanggal 26 Nopember 2015a.12. BahwaberupaPengumuman Koran Tribun tanggal 01 April 2020 perihal SuratPeringatan & Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie)..
    Penggugat,hal yang dilakukan Tergugat adalah melakukan pengalihan piutang ataspembiayaan Penggugat kepada Tergugat Il.
Register : 29-09-2011 — Putus : 03-05-2012 — Upload : 12-09-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 396/PDT.G/2011/PN.JKT.PST
Tanggal 3 Mei 2012 — Dr. SUARDI, selaku Direktur Utama PT. PELITA JAYA AGUNG >< PT. ASTA MAKMUR SEJAHTERA cq. HERMAN TAMBAYONG,Cs
10023
  • PELITAJAYA AGUNG) dan tidak pernah ada instruksi, izin atau perintah dariPenggugat, dan juga tidak pernah ada persetujuan dari Rapat UmumHalaman 5 dari halaman 38 Putusan Nomor : 396/PDT.G/201 1/PN.JKT.PST.Pemegang Saham kepada Tergugat II untuk melakukan cessie, makaPerjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.22 tanggal 27 Januari 2003yang dibuat dihadapan Turut Tergugat (Notaris / PPAT H.
    Menyatakan bahwa Pembanding / Tergugat Rekonvensi telahberada dalam keadaan melakukan perbuatan wanprestasikarena tidak melaksanakan kewajibannya yang timbulberdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No.22tertanggal 27 Januari 2003, dibuat dihadapan H. UyunYudibrata, SH. Notaris / PPAT di Jakarta, dimana PenggugatRekonpensi telah membeli piutang dari PT.
    piutang) dengan konsep pelunasan;DALAM REKONVENSI 1.
    PIUTANG DARI TERGUGAT II KEPADATERGUGAT SAH SECARA HUKUMMajelis Hakim Yang Terhormat,7.
    Penyerahan suratsuratutang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan suratutang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersamaendosemen surat itu"Bahwa, dengan demikian menurut hukum pengalihan piutang hanyamembutuhkan 2 (dua) syarat yaitu 1) membuat akta otentik atau dibawah tangan; 2) penyerahan itu diberitahukan kepadanya ataudisetujuinya secara tertulis atau diakuinya;Bahwa, kedua syarat itu telah terpenuhi dalam pengalihan piutang dariTergugat il kepada Tergugat I, hal mana
Register : 04-01-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Mks
Tanggal 9 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
6948
  • ., M.Kn Notaris di Makassar, diberi tanda (P.9) bukti tersebut sesuaidengan aslinya;Foto copy Surat pemberitahuan Pengalihan Piutang dan Peringatanyang ditujukan kepada Bapak Sofyan Kasim, yang ditanda tanganioleh Eka Sarmayani, tertanggal 21 Desember 2018, diberi tanda(P.10) bukti tersebut sesuai dengan aslinya;11.
    Foto copy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie), Nomor.908/Makassar/AMD5/2018 yang ditujukan kepada Sofyan Kasim,tertanggal 15 November 2018, diberi tanda (P11) bukti tersebutsesuai dengan aslinya;Menimbang, bahwa Penggugat hanya mengajukan bukti surattersebut diatas dan tidak mengajukan Saksisaksi.Menimbang, bahwa Penggugat tidak mengajukan Kesimpulan sertatelah menyatakan tidak mengajukan sesuatu yang lain hal lagi danmohon putusan.Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini maka segalasesuatu
    Eka Sarmayani yangdibuat dalam Akta Perjanjian Jual Beli Piutang dihadapan Notaris tanggal5 Nopember 2018, demikian juga dibuat dengan Akta Pengalihan HakAtas Tagihan (Cessie) tanggal 5 Nopember 2018, serta Akta ini jugaberlaku sebagai bukti pembayaran (kwitansi) atas pembayaran hargajual beli dan pengalihan piutang.
    (bukti P8 dan bukti P9).Menimbang, bahwa setelah terjadi pengalihan piutang (Cessie) dariTergugat kepada Penggugat dimana Penggugat telah membayar lunasutang untuk pembelian rumah tersebut kepada pihak BTN, selanjutnyaPenggugat sebagai Pembeli dan juga pihak BTN sebagai Penjual, telahmemberitahukan pengalihan piutang tersebut kepada Tergugat akantetapi tidak ada tanggapan dari Tergugat.
    (bukti P10 dan bukti P11).Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah membayar lunashutang tersebut (Pengalihan Piutang), sehingga pihak BTN telahmengeluarkan Sertifikat rumah tersebut, akan tetapi masih tetap atasnama pemohon semula yaitu Tergugat Muhammad Jjufri. SehinggaPenggugat memohon sebagaimana dalam gugatan perkara ini agarsertifikat kepemilikan rumah yang telah dibayar lunas tersebut digantimenjadi atan nama Penggugat.
Register : 13-12-2018 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 990/Pdt.G/2018/PN Tng
Tanggal 10 Juli 2019 — Penggugat:
Rini Noviastuty
Tergugat:
1.Pimpinan Bank Tabungan Negara Persero tbk, Cabang Ciputat
2.Pimpinan PT.Pesona Adi Batara
25596
  • Bahwa sebelum dilakukannya pengalihan piutang kepada Tergugat 11,berdasarkan Perjanjian Kredit dengan nomor aplikasi kredit0004420150210000001 tanggal 24 April 2015 yang tel ah dilegalisasioleh Hotmarudut Samosir, S.H. Notaris Tangerang (Bukti T11) bahwamemang benar Penggugat sebagai debitur mempunyai hubungan hukumhutang piutang dengan Tergugat sebagai kreditur.
    piutang ini tidak mempengaruhi samasekali pe/aksanaan kewajiban DEB/TUR sesuai denganPenanjian Kredit ini.Bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, terbukti bahwa adanyapengalihnan hak atas piutang atau cessie yang dilakukan olehTergugat bukanlah perbuatan melawan hukum, hal inimengingat perihal pengalihan piutang telah disepakati dalamperjanjian kredit.Bahwa berdasarkan butir 1.1. sampai dengan butir 1.3. di atas,maka sudah sepatutnya dan dapat dibenarkan secara hukumHalaman 8 dari 33 Putusan Nomor
    Piutang olehTergugat kepada Tergugat II sudah dilakukan sesuai ketentuanyang berlaku.6.1.
    Bahwa terlebih atas Cessie dimaksud sudah ada pemberitahuantertulis dan telah diakui pula oleh Penggugat sebagaimanadisampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang(Cessie) No.988/S/RAS//KC.Sby/X/2015 tertanggal 28 November2015 dan Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie)No.06/S/RAS//KC.Sby/1/2016 tertanggal 05 Januari 2016.Bahwa dengan demikian pelaksanaan Cessie sama sekali tidakmempengaruhi pelaksanaan kewajiban DEBITUR sesuai denganPerjanjian Kredit ini, Karena yang beralin dalam
    Bahwa Tergugat telahmenerbitkan Surat No.: 609/S/AMD5/CPT.I/X/2017 tertanggal 2Oktober 2017 perihal Pemberitahuan Pengalihan Piutang (cessie)yang ditujukan kepada Penggugat;5.
Register : 25-10-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 577/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 6 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : CHIPPY BANYU ADHY,
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Sahabat Sampoerna
Terbanding/Tergugat II : AAM SUPRIHATINI, S.H., MKn., PPAT,
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. Buana Anggana Mandura,
Terbanding/Turut Tergugat II : Warta Wijaya,
Terbanding/Turut Tergugat III : Kantor KPKNL,
Terbanding/Turut Tergugat IV : Drg. Mira Mutia, SKG.
Terbanding/Turut Tergugat V : Evi Nursamsiyati, S.H. Notaris.
4631
  • Piutang yang dibuat dibawahtangan bermaterai cukup antara Tergugat dan Turut Tergugat I, dimanaterhadapnya telah diberitahukan kepada Penggugat sebagaimana SuratPemberitahuan Pengalihan Piutang No. 09/0785a/BSS/SAM/VII/18tanggal 13 Agustus 2018, dilakukan secara itikad baik berdasarkanketentuan Pasal 15 Akta Perjanjian Kredit antara Penggugat danTergugat I;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 613 KUH Perdata, senyatanyapengalihan piutang (cessie) antara Tergugat dan Turut Tergugat dapatdilakukan dengan
    Bahwa Tergugat dan Turut Tergugat keberatan terhadap dalil Penggugatyang menyatakan pengalihan piutang (cessie) antara Tergugat I danTurut Tergugat tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan kepadaPenggugat (vide posita angka 8) karena tidak berdasarkan hukum yangjelas;Bahwa Perjanjian Jual Beli Dan Pengalihan Piutang yang dibuat dibawahtangan bermaterai cukup antara Tergugat dan Turut Tergugat I, dimanaterhadapnya telah diberitahukan kepada Penggugat sebagaimana SuratPemberitahuan Pengalihan Piutang
    1338 KUH Perdata;Bahwa Perjanjian Jual Beli Dan Pengalihan Piutang yang dibuat dibawahtangan bermaterai cukup antara Tergugat dan Turut Tergugat I, dimanaterhadapnya telah diberitahukan kepada Penggugat sebagaimana SuratPemberitahuan Pengalihan Piutang No. 09/0785a/BSS/SAM/VII/18tanggal 13 Agustus 2018, dilakukan secara itikad baik berdasarkanketentuan Pasal 15 Akta Perjanjian Kredit antara Penggugat dan TergugatI;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 613 KUH Perdata, senyatanyapengalihan piutang (cessie
    Bahwa kemudian terjadi perjanjian pengalihan piutang antara Tergugat kepada Turut Tergugat I sesuai Perjanjian Pembelian Hak Piutang (Cessie)tanggal 30 Juli 2018 sehingga seluruh hak yang melekat dalam PerjanjianKredit beralin kepada Turut Tergugat I..
    Bahwa kemudian terjadi perjanjian pengalihan piutang antara TurutTergugat kepada Turut Tergugat II sesuai Akta Perjanjian Pembelian HakPiutang Nomor 251 tanggal 09 Oktober 2018 dan Akta PerjanjianPengalihan Piutang Nomor 252 tanggal 09 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Evi Nursamsiyati, S.H. sehingga seluruh hak yangmelekat dalam perjanjian kredit beralin kepada Turut Tergugat II..
Putus : 22-09-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1345 K/Pdt/2015
Tanggal 22 September 2015 — PT GOLD COIN INDONESIA, DK VS LANGDALE PROFITS LIMITED, DKK
317175 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengalihan piutang HSBC kepada Langdale Profit Limited berdasarkanPerjanjian Pengalihnan Piutang Nomor 2, tanggal 13 Oktober 2003 (buktiP3);b. Pengalihan piutang Bank Niaga dan Bank Dharmala kepada BPPN, yangkemudian dialinkan kepada PT Mahanusa Securities berdasarkan AktaPerjanjian Pengalinan Piutang Nomor 6, tanggal 23 Januari 2003 yangdibuat di hadapan Retno Rini P.
    Piutang Dari Hsbc KepadaTermohon Kasasi Dan Tidak Memberikan Pertimbangan Hukum MengenaiKeabsahan Pengalihan Piutang Dari Setiap Kreditur Lainnya KepadaTermohon Kasasi;Namun Demikian, Para Pemohon Kasasi Setuju Dengan PertimbanganHukum Majelis Hakim Tingkat Banding Yang Menguatkan Pertimbangan MajelisHakim Tingkat Pertama Bahwa Termohon Kasasi Belum Memperoleh PersetujuanTertulis Dari Agen Fasilitas Dan Mayoritas Kreditur Dalam Proses PengalihanSetiap Piutang Dari Kreditur Awal Kepada Termohon Kasasi
    piutang antara HSBC kepadaTermohon Kasasi dan tidak dilengkapi dengan pertimbangan hukum yangsama terhadap keberadaan dan keabsahan dari pengalihan piutang darikreditur awal lainnya hingga akhirnya sampai kepada Termohon Kasasisebagaimana akan diuraikan secara lengkap di bawah ini;Oleh karena alasan itu pula maka Para Pemohon Kasasi memohon kepadaMajelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (JudexJuris) untuk melengkapi dan menyempurnakan pertimbangan hukumsebelumnya dari Majelis Hakim
    hakhak,hakhak milik, kKepentingankepentingan dan kewajibankewajiban kepadaNewport Bridge Finance Limited;Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat telah mendalilkan telahterjadi pengalihan Piutang PT Indovest Bank kepada Fortune FinanceOverseas Limited berdasarkan Assignment Agreement tanggal 8 Juni 2004yang dibuat di hadapan Ny.
    Nomor 1345 K/Pdt/2015keabsahan pengalihan piutang dari HSBC, Bank Niaga, Bank Dharmala danBank Pasific. Jadi dari 7 (tujuh) kreditur awal Perjanjian Kredit Sindikasi,Termohon Kasasi hanya dapat mengajukan bukti mengenai pengalihanpiutang dari 4 (empat) kreditur saja, dimana keabsahan pengalihan piutang itusendiri masih dipertanyakan apakah memenuhi ketentuan Pasal 12.11 dariPerjanjian Kredit Sindikasi;5.