Ditemukan 834 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 184/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 22 Nopember 2016 —
13234
  • Piutang;.
    Hal ini mengingat, tanggung jawab pelaksanaanperjanjian sepenuhnya telah beralin kepada Cessionaris, ketikaterjadinya pengalihan piutang.
    Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) No.833/S/RAS//KC.Sby/X/2015 tertanggal 12 Oktober 2015;e.
    Pengalihan piutang yang pihak TERGUGAT lakukan kepadaTURUT TERGUGAT telah dilakukan sesuai dengan proses danketentuanketentuan peraturan perundangundangan.
    Piutang dari PT.
Putus : 25-10-2011 — Upload : 14-03-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 560/Pdt.G/2011/PN.SBY
Tanggal 25 Oktober 2011 —
15127
  • Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010 beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Pebruari 2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 09 pada tanggal 30 Maret 2010 ;4.
    Menyatakan sah kedudukan Penggugat selaku kreditur yang memiliki hak tagih atas Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010 beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Pebruari 2011 clan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 09 pads tanggal 30 Maret 2010 ;5. Menyatakan sah Perjanjian Kredit dengan Penyerahan Cessie Atas Hak Menempati Stand sebagai Jaminan No. 1391/Lgl-Sby/DTC/X1/2004 tanggal 10 Desember 2004 ;6.
    Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Februari2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 9 padatanggal 30 Maret2010. 3.
    Menyatakan sah kedudukan Pengugat selaku kreditur yang memiliki haktagih atas Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30Maret 2010 beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal22 Februari 2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor9 pada tanggal 30 Maret 2010.4. Menyatakan sah Perjanjian Kredit dengan Penyerahan Cessie Atas HakMenempati Kios sebagai Jaminan Nomor 1391/LGLSBY/DTC/XII/2004tanggal 10 Desember2004. 5.
    Foto copy Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), Nomor 09 ,tertanggal 30 Maret 2010, diberi tanda P5 ;6. Foto copy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang, No. 1141/ATWSG/FAC/IV/11 tertanggal 25 April 2011, diberi tanda P6 ;7.
    Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Pebruari2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 09 padatanggal 30 Maret 2010 ; 4.
    Menyatakan sah kedudukan Penggugat selaku kreditur yang memiliki hak tagihatas Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret2010 beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22Pebruari 2011 clan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 095:6.Tspads tanggal 30 Maret 2010 ;Menyatakan sah Perjanjian Kredit dengan Penyerahan Cessie Atas HakMenempati Stand sebagai Jaminan No. 1391/LglSby/DTC/X 1/2004 tanggal 10Desember2004 ; Menyatakan Tergugat
Register : 06-11-2019 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN BATAM Nomor 264/Pdt.G/2019/PN Btm
Tanggal 4 Juni 2020 — Penggugat:
JUARA SIMANJUNTAK
Tergugat:
1.PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk
2.PT HNT Artha Jaya
3.Idris Malau
4.Bimo Wijatmiko SE qq Pejabat Lelang Kelas II Batam
Turut Tergugat:
1.Basaina Parsaulian Siahaan SH Notaris
2.Nala Halomoan Hutagalung
16983
  • Bahwa mengingat obyek dari perkara ini terkait pengalihan piutang, makapihak yang memiliki kapasitas dan kepentingan hukum atas objek tersebutharuslah ada pihakpihak lain diluar Tergugat yang harus ditarik sebagaiTergugat, sebagai pihak yang berkepentingan.
    pihak, yang dimana pasal 20telah mengatur ketentuan sebagai berikut :PASAL 20 PENGALIHAN PIUTANG KEPADA PIHAK LAIN ;1.
    Bahwa atas pengalihan piutang (cessie) dimaksud, TERGUGAT telah menyampaikan pemberitahuan kepada TURUT TERGUGAT II sebagaiberikut :12.1Surat No. 355/BTN/BTN.I/AMDAC4/X1/2018 tertanggal 2November 2018 perihal Surat Peringatan & Pemberitahuan Pengalihanyang dikirimkan ke alamat agunan sesuai Perjanjian Kredit ;12.2Pengumuman Koran Sindo tertanggal 23 November 2018perihal Pengumuman Pengalihan Piutang (Cessie) ;12.3Surat No. 361/BTN/BTN.I/ AMDAC4/X1/2018 tertanggal 30November 2018 perihal Surat Pemberitahuan
    Piutang(Cessie) Nomor 1275 tanggal 30 Nopember 2018 yang dibuatdihadapan Devi Ananji, S.H., M.Kn.
    Notaris di Kota Batam,sehinggadengan demikian TERGUGAT II dalam hal ini bertindak selaku Krediturbaru menggantikan TERGUGAT ;12.9 Bahwa dengan adanya pengalihan piutang/cessie dariTERGUGAT kepada TERGUGAT Il, maka hak tanggungan yangmelekat pada Obyek Sengketa/Obyek Eksekusi ikut beralin pulakepada TERGUGAT II.
Register : 09-04-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 427/Pdt.G/2021/PA.Sgm
Tanggal 20 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
276158
  • yang menerimapenyerahan piutang istisnha dan adanya pengalihan piutang istisnhaint tidak memepengaruhi sama sekali pelaksanaan kewajibannasabah sesuai akad ini, apabila pengelolaan pembiayaan tidakdilakukan oleh bank setelah piutang dialihkan, maka bank wajibmemberitahukan adanya pengalihan piutang istisnha tersebut kepadanasabah.5.
    Noor Laela dialamat agunan dan alamat KTP sampai tiga kali peringatan atau Sp3,kemudian surat pemberitahuan akan diajukan pengalihan piutang ataucessie oleh bank ke pihak ketiga apabila pembayaran tidak diselesaikan. Bahwa saksi telah menghubungi nomor HP Tergugat dan berbicaralangsung via handphone dan Tergugat menydfakan silahkan pihak Bankmemproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Bahwa pihak BTN Syariah juga telah melakukan pemanggilan danpemberitahuan lewat surat kabar Tribun Timur tetapi sampai terjadinyapenandatangan akad pengalihan piutang atau cessie, Tergugat tidakpernah melakukan konfirmasi ke pihak bank. Bahwa pihak Bank menjual piutang atau cessie kepada Penggugatdengan harga Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
    Bahwa setelah dilakukan pengalihan piutang BTN Syariah kemballmelakukan pemberitahuan melalui surat kepada Tergugat bahwa piutangtelah dialinkan kepada Penggugat (Muh Badwi) akan tetapi tetap tidak adareaksi dari Tergugat. Bahwa Sertifikat Hak Milik sudah diserahkan oleh pihak BTNSyarian kepada Penggugat, namun masih atas nama Ir. Noor Laelasehingga harus dibalik nama menjadi Muh Badwi. Bahwa untuk proses balik nama sertifikat atas nama Ir.
    Noor Laela di alamat agunan dan alamat KTP sampaitiga kali peringatan atau Sp3, kemudian surat pemberitahuan akandiajukan pengalihan piutang atau cessie oleh bank ke pihak ketiga apabilapembayaran tidak diselesaikan.
Register : 21-09-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 550/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pembanding/Penggugat : RENOLD PARULIAN
Terbanding/Tergugat I : PT J TRUST INVESTMENT INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : PT Bank JTrust Indonesia, Tbk
Terbanding/Turut Tergugat I : Kantor Kementrian Keuangna Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Pertahanan Kabupaten Cianjur atau BPN
11782
  • Putusan Nomor 550/PDT/2020/PT.DKIBahwa oleh karena TERGUGAT telah mengirimkan SuratPemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) kepada PENGGUGAT, hal manadapat dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie)Nomor: 19/3885/JTII/I/2019 tertanggal 17 Januari 2019, dan sudah diterimaoleh PENGGUGAT pada tanggal 02 Ferbruari 2019 pada pukul 17.35 WIB,sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata tidak dibutuhkan lagipersetujuan tertulis dari PENGGUGAT.6.
    Piutang No. 134 tanggalHal. 11 dari 30 Hal.
    Penyerahan yang demikianbagi si berutang tiada akibatnya melainkan setelah penyerahan itu diberitahukankepadanya, atau secara tertulis disetujui dan diakuinya.Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, pengalihan piutang ataucessie antara TERGUGAT dan TERGUGAT II sudah sesuai dengan bunyiPasal 613 KUHPerdata diantaranya:a). bahwa Pengalihan Piutang antara TERGUGAT dan TERGUGAT IIdibuat berdasarkan akta otentik yaitu Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No.134 tanggal 31 Desember 2018, danb) Bahwa TERGUGAT
    piutang tidakHal. 12 dari 30 Hal.
    Pengalihan Piutang/Kredit Secara (Cessie) Oleh TERGUGAT II TelahSesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlakua. Bahwa TERGUGAT II menolak dan membantah dengan tegas dalilgugatan PENGGUGAT pada Posita poin 3 (tiga) s/d 5 (lima), yangpada intinya PENGGUGAT menganggap pengalihan piutang/kreditsecara (cessie) dilakukan secara melawan hukum, hal ini adalah dalilgugat yang berlebihnan dan mengadaada.
Register : 21-09-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 550/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pembanding/Penggugat : RENOLD PARULIAN
Terbanding/Tergugat I : PT J TRUST INVESTMENT INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : PT Bank JTrust Indonesia, Tbk
Terbanding/Turut Tergugat I : Kantor Kementrian Keuangna Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Pertahanan Kabupaten Cianjur atau BPN
16699
  • Putusan Nomor 550/PDT/2020/PT.DKIBahwa oleh karena TERGUGAT telah mengirimkan SuratPemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) kepada PENGGUGAT, hal manadapat dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie)Nomor: 19/3885/JTII/I/2019 tertanggal 17 Januari 2019, dan sudah diterimaoleh PENGGUGAT pada tanggal 02 Ferbruari 2019 pada pukul 17.35 WIB,sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata tidak dibutuhkan lagipersetujuan tertulis dari PENGGUGAT.6.
    Piutang No. 134 tanggalHal. 11 dari 30 Hal.
    Penyerahan yang demikianbagi si berutang tiada akibatnya melainkan setelah penyerahan itu diberitahukankepadanya, atau secara tertulis disetujui dan diakuinya.Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, pengalihan piutang ataucessie antara TERGUGAT dan TERGUGAT II sudah sesuai dengan bunyiPasal 613 KUHPerdata diantaranya:a). bahwa Pengalihan Piutang antara TERGUGAT dan TERGUGAT IIdibuat berdasarkan akta otentik yaitu Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No.134 tanggal 31 Desember 2018, danb) Bahwa TERGUGAT
    piutang tidakHal. 12 dari 30 Hal.
    Pengalihan Piutang/Kredit Secara (Cessie) Oleh TERGUGAT II TelahSesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlakua. Bahwa TERGUGAT II menolak dan membantah dengan tegas dalilgugatan PENGGUGAT pada Posita poin 3 (tiga) s/d 5 (lima), yangpada intinya PENGGUGAT menganggap pengalihan piutang/kreditsecara (cessie) dilakukan secara melawan hukum, hal ini adalah dalilgugat yang berlebihnan dan mengadaada.
Putus : 08-05-2006 — Upload : 31-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 06K/N/2006
Tanggal 8 Mei 2006 — Fair Haven Offshore Inc.; Stratford Development, Inc.; PT Alpha Sarana
333278 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HARITA KENCANASECURITIES dan peralihan tersebut telah diberitahukan kepada TermohonPailit berdasarkan Pemberitahuan Pengalihan Piutang Nomor : Prog6369/AMKPAK1/BPPN/1102 tanggal 29 November 2002 (vide bukti P8);Bahwa kemudian oleh PT.
    ,Notaris di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2002 dengan Nomor 388/W/XII/2000 (vide bukti P9) seta Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)No. 7 tanggal 17 Desember 2002, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH.
    HARITA KENCANA SECURITIES berdasarkan Perjanjian JualBeli Piutang tertanggal 27 September 2002 (vide bukti P9) dan AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 7 tanggal 1/ Desember2002 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH., Notaris di Jakarta(vide bukti P10), yang mana peralinan tersebut telah diberitahukankepada Termohon Kasasi sebagaimana terbukti dari Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang No. O44/HKS/CF/AII/02 tanggal 18Desember 2002 (vide bukti P11);Bahwa adapun kepemilikan PT.
    Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 93 antaraBPPN dan PT.
    tersebut ternyata pada Paragraf 5 halaman 26 Putusan:Termohon tidak mengetahuki adanya perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), karena tidak pernah diberitahu oleh PT.
Register : 17-11-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 784/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 13 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : JOHAN Diwakili Oleh : Tejo Hariono S.Pd. SH.
Terbanding/Tergugat I : PIMPINAN PT. BANK TABUNGAN NEGARA ( PERSERO) TBK COMMERCIAL ASSET MANAGEMENT DIVISION AREA-3
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
Terbanding/Tergugat III : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
9658
  • Bahwa, tujuan penjualan lelang atau proses Pengalihan Piutang (Cessie)adalah untuk memenuhi kewajiban Penggugat kepadaTergugat I, namun apabila tidak disebutkan berapa jumlah yangpasti sebagai kewajiban Penggugat kepada Tergugat I, makaPenggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabayamenetapkan bahwa berapa sisa kewajiban Penggugat kepadaTergugat demi kepastian hukum14.
    Bahwa, saat ini Tergugat sebelum pelaksanaan Proses EkskeusiLelang Hak Tanggungan atau Proses Pengalihan Piutang(Cessie) yang dimohonkan kepada Tergugat Il danmenggunakan tangan kanan untuk proses balik nama lewatInstansi dari Tergugat Ill yang berusaha untuk menguasaisecara melawan hukum tanah dan bangunan milik Penggugatsesuai sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut diatas, makaPenggugat mohon agar Pengadilan Negeri Surabayamengeluarkan putusan provisi yaitu melarang Tergugat ,Tergugat Il, Tergugat
    III untuk tidak melelang, mengalihkan,memindahtangankan, atau proses Pengalihan Piutang (Cessie)atau upaya apapun sebelum perkara diputus dan telahmempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah)Halaman 11 Putusan Nomor 784/PDT/2021/PT SBY16.
    Yang Mulia MajelisHakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo berkenan memberikanputusan sebagai berikut:DALAM PROVISI : melarang Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat IIl untuk tidak melelang,mengalinkan, memindahtangankan, atau proses Pengalihan Piutang(Cessie) atau upaya apapun sebelum perkara diputus dan telahmempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah);DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Halaman 12 Putusan Nomor 784/PDT/2021/PT SBY2.
    Menyatakan Tergugat I, Tergugat Il dan Tergugat Ill agar tidakmelaksanakan Lelang Jaminan termasuk melakukan ancamandan/atau mengintimidasi dengan suratnya No. 226/S/CAMD/ RCAM3/VII/2000 tanggal 21 Juli 2020 berkenaan Proses Eksekusi LelangHak Tanggungan atau Proses Pengalihan Piutang (Cessie) olehkarena jaminan milik Penggugat yaitu Sertifikat Hak Guna BangunanNo. 857 yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya,Kecamatan Dukuh Pakis, Kelurahan Dukuh Pakis yang masih sebagaiHak Tanggungan
Register : 13-12-2018 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 990/Pdt.G/2018/PN Tng
Tanggal 10 Juli 2019 — Penggugat:
Rini Noviastuty
Tergugat:
1.Pimpinan Bank Tabungan Negara Persero tbk, Cabang Ciputat
2.Pimpinan PT.Pesona Adi Batara
30996
  • Bahwa sebelum dilakukannya pengalihan piutang kepada Tergugat 11,berdasarkan Perjanjian Kredit dengan nomor aplikasi kredit0004420150210000001 tanggal 24 April 2015 yang tel ah dilegalisasioleh Hotmarudut Samosir, S.H. Notaris Tangerang (Bukti T11) bahwamemang benar Penggugat sebagai debitur mempunyai hubungan hukumhutang piutang dengan Tergugat sebagai kreditur.
    piutang ini tidak mempengaruhi samasekali pe/aksanaan kewajiban DEB/TUR sesuai denganPenanjian Kredit ini.Bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, terbukti bahwa adanyapengalihnan hak atas piutang atau cessie yang dilakukan olehTergugat bukanlah perbuatan melawan hukum, hal inimengingat perihal pengalihan piutang telah disepakati dalamperjanjian kredit.Bahwa berdasarkan butir 1.1. sampai dengan butir 1.3. di atas,maka sudah sepatutnya dan dapat dibenarkan secara hukumHalaman 8 dari 33 Putusan Nomor
    Piutang olehTergugat kepada Tergugat II sudah dilakukan sesuai ketentuanyang berlaku.6.1.
    Bahwa terlebih atas Cessie dimaksud sudah ada pemberitahuantertulis dan telah diakui pula oleh Penggugat sebagaimanadisampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang(Cessie) No.988/S/RAS//KC.Sby/X/2015 tertanggal 28 November2015 dan Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie)No.06/S/RAS//KC.Sby/1/2016 tertanggal 05 Januari 2016.Bahwa dengan demikian pelaksanaan Cessie sama sekali tidakmempengaruhi pelaksanaan kewajiban DEBITUR sesuai denganPerjanjian Kredit ini, Karena yang beralin dalam
    Bahwa Tergugat telahmenerbitkan Surat No.: 609/S/AMD5/CPT.I/X/2017 tertanggal 2Oktober 2017 perihal Pemberitahuan Pengalihan Piutang (cessie)yang ditujukan kepada Penggugat;5.
Register : 04-01-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Mks
Tanggal 9 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
8948
  • ., M.Kn Notaris di Makassar, diberi tanda (P.9) bukti tersebut sesuaidengan aslinya;Foto copy Surat pemberitahuan Pengalihan Piutang dan Peringatanyang ditujukan kepada Bapak Sofyan Kasim, yang ditanda tanganioleh Eka Sarmayani, tertanggal 21 Desember 2018, diberi tanda(P.10) bukti tersebut sesuai dengan aslinya;11.
    Foto copy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie), Nomor.908/Makassar/AMD5/2018 yang ditujukan kepada Sofyan Kasim,tertanggal 15 November 2018, diberi tanda (P11) bukti tersebutsesuai dengan aslinya;Menimbang, bahwa Penggugat hanya mengajukan bukti surattersebut diatas dan tidak mengajukan Saksisaksi.Menimbang, bahwa Penggugat tidak mengajukan Kesimpulan sertatelah menyatakan tidak mengajukan sesuatu yang lain hal lagi danmohon putusan.Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini maka segalasesuatu
    Eka Sarmayani yangdibuat dalam Akta Perjanjian Jual Beli Piutang dihadapan Notaris tanggal5 Nopember 2018, demikian juga dibuat dengan Akta Pengalihan HakAtas Tagihan (Cessie) tanggal 5 Nopember 2018, serta Akta ini jugaberlaku sebagai bukti pembayaran (kwitansi) atas pembayaran hargajual beli dan pengalihan piutang.
    (bukti P8 dan bukti P9).Menimbang, bahwa setelah terjadi pengalihan piutang (Cessie) dariTergugat kepada Penggugat dimana Penggugat telah membayar lunasutang untuk pembelian rumah tersebut kepada pihak BTN, selanjutnyaPenggugat sebagai Pembeli dan juga pihak BTN sebagai Penjual, telahmemberitahukan pengalihan piutang tersebut kepada Tergugat akantetapi tidak ada tanggapan dari Tergugat.
    (bukti P10 dan bukti P11).Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah membayar lunashutang tersebut (Pengalihan Piutang), sehingga pihak BTN telahmengeluarkan Sertifikat rumah tersebut, akan tetapi masih tetap atasnama pemohon semula yaitu Tergugat Muhammad Jjufri. SehinggaPenggugat memohon sebagaimana dalam gugatan perkara ini agarsertifikat kepemilikan rumah yang telah dibayar lunas tersebut digantimenjadi atan nama Penggugat.
Register : 04-01-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Mks
Tanggal 9 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
7022
  • ., M.Kn Notaris di Makassar, diberi tanda (P.9) buktitersebut sesuai dengan aslinya;Foto copy Surat pemberitahuan Pengalihan Piutang dan Peringatanyang ditujukan kepada Bapak Muhammad Jufri, yang ditanda tanganioleh Eka Sarmayani, tertanggal 21 Desember 2018, diberi tanda(P.10) bukti tersebut sesuai dengan aslinya;Foto copy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie), Nomor.733/Makassar/AMD5/2018 yang ditujukan kepada Muhammad Jufri,tertanggal 01 Oktober 2018, diberi tanda (P.11) bukti tersebut
    Eka Sarmayani yangdibuat dalam Akta Perjanjian Jual Beli Piutang dihadapan Notaris tanggal26 September 2018, demikian juga dibuat dengan Akta Pengalihan HakAtas Tagihan (Cessie) tanggal 26 September 2018, serta Akta ini jugaberlaku sebagai bukti pembayaran (kwitansi ) atas pembayaran hargajual beli dan pengalihan piutang.
    (bukti P8 dan bukti P9).Menimbang, bahwa setelah terjadi pengalihan piutang (Cessie)dari Tergugat kepada Penggugat dimana Penggugat telah membayarlunas utang untuk pembelian rumah tersebut kepada pihak BTN,selanjutnya Penggugat sebagai Pembeli dan juga pihak BIN sebagaiPenjual, telah memberitahukan pengalihan piutang tersebut kepadaTergugat akan tetapi tidak ada tanggapan dari Tergugat.
    (bukti P10 danbukti P11).Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah membayar lunashutang tersebut ( pengalihan Piutang ), sehingga pihak BTN telahmengeluarkan Sertifikat rumah tersebut, akan tetapi masih tetap atasnama pemohon semula yaitu Tergugat Muhammad Jufri. SehinggaPenggugat memohon sebagaimana dalam gugatan perkara ini agarsertifikat kepemilikan rumah yang telah dibayar lunas tersebut digantimenjadi atas nama Penggugat.
    (bukti P2).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasterhadap buktibukti yang diajukan oleh Penggugat, maka Tergugat telahmelakukan wanprestasi dengan tidak membayar hutangnya, sehingatelah dilakukan jual beli piutang (cessie) antara Penggugat dengan BINdan haruslah dinyatakan mengikat dan sah menurut hukum.Menimbang, bahwa demikian pula karena Penggugat telahmembayar lunas pengalihan piutang tersebut, maka Penggugat lahsebagai pemilik dari tanah dan bangunan di Perumahan Villa Mutiara
Register : 08-02-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 128/Pdt.G/2021/PN Sby
Tanggal 28 Juli 2021 — Penggugat:
MIKAEL SOEGIARTO
Tergugat:
1.PT. BANK COMMONWEALTH
2.PT. Properindo Gemilang Makmur
Turut Tergugat:
1.ATR/BPN I Kota Surabaya, Jl. Taman Puspa Raya Blok D-10, Komplek Citra Raya Sambikerep, Surabaya
2.ATR/BPN Kabupaten Gresik
3.Notaris Jusuf Patrianto Tjahjono
22226
  • Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada angka 18 dan angka 19yang menyebutkan pada pokoknya pengalihan piutang yang dilakukan olehTergugat tidak fair, accountable serta reponsibilitas, dalil tersebut tidakbenar karena proses pengalihan piutang sudah berdasarkan pada Perjanjiankredit I, Perjanjian Il, dan Perjanjian Ill yang mana telah disepakati olehPenggugat dan Tergugat , serta Penggugat dan Tergugat telah sepakatuntuk tunduh dan patuh terhadap Perjanjian I, Perjanjian Il, dan Perjanjian IIIBahwa
    Hal inisebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian Kredit , Perjanjian Kredit Il,dan Perjanjian Kredit Ill yang menyebutkan adanya kewajiban bagi Bank(Tergugat I) untuk memberitahukan adanya pengalihan piutang kepadaDebitur (Penggugat).9.
    Tergugat hanyamemberitahukan kepada Penggugat mengenai rencana Pengalihan Piutangdan hal tersebut telah dilakukan oleh Tergugat dengan mengirimkan SuratNomor : 492/CRER/XII/PTBC/2020, tanggal 23 Desember 2020 tentangPemberitahuan Pengalihan Piutang, dan bahkan Tergugat sebelumnyatelah mengirimkan surat kepada Penggugat sebagaimana Surat Nomor :471/CRER/XII/PTBC/2020, tanggal 15 Desember 2020 tentangPemberitahuan Rencana Pengalihan Piutang.
    Selain itu pengalihan piutangtelah dibuat dalamaktaotentik yaitu Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) Nomor 33 tanggal 23 Desember2020, dibuat dan ditandatanganioleh Tergugat dan Tergugat II dihadapan Notaris Jusuf Patrianto Tjahjono,SH.
    Fotocopy Pemberitahuan Rencana Pengalihan Piutang tanggal 15Desember 2020, Bukti P17 ;18. Fotocopy Pemberitahuan Pengalihan Piutang tanggal 23Desember 2020 dari Bank Commenwealth, Bukti P18 ;Halaman 29 dari 54 Putusan Perdata Gugatan Nomor 128/Pat.G/2021/PN Sby19. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang tanggal 17Februari 2021 dari PT. Properindo Gemilang Makmur, Bukti P19 ;20. Fotocopy SHM No.623 an. PT. Bank Central Asia, Tok, Bukti P20 ;21. Fotocopy SHM No.624 an. PT.
Register : 26-10-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 01-04-2019
Putusan PT AMBON Nomor 54/PDT/2018/PT AMB
Tanggal 29 Nopember 2018 — Penggugat: CHRISTIAN L.S.NIKIJULUW Tergugat: 1.JOHANES V LELEURY 2.PT BANK CIMB NIAGA Tbk Turut Tergugat: 1.Notaris dan pejabat pembuat akta tanah ACHMAD BAJUMI,S.H,M.Kn 2.Kepala Kantor Perwakilan Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Barat 3.NOTARIS dan Pejabat Pembuat Akta Tanah MAX SAIMIMA S H M Kn
261164
  • Adanya Pembayaran dari Debitur kepada Cedent (piutang lama).Berdasarkan uraian diatas sangat jelas terlihat adanya itikad tidakbaik dari Terlawan Il yang sengaja mengalihkan jaminan milik PelawanKepada Terlawan secara melawan hukum.Bahwa kemudian oleh Telawan Il dan Terlawan , menuangkan isikesepakatan pengalihan piutang Pelawan kedalam Akta Perjanjian Jual BeliPiutang Nomor 40, tertanggal 17 Januari 2017 dan Akta Perjanjian Jual BeliPiutang Nomor 41, tertanggal 17 Januari 2017, yang dilakukan oleh
    Menyatakan bahwa Pengalihan Piutang/Cessie yang dilakukan olehTerlawan , Terlawan Il dan Turut Terlawan Ill, atas jaminan Pelawanadalah cacat demi hukum, oleh karenanya maka pengalihan Piutang/Cessie tersebut harus batal demi hukum.4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi tanggal 20 Juni2017, dengan Penetapan Nomor 01/Pdt.Eks/2017/PN. Msh. AntaraWilhelmus Soumeru, Dkk melawan PT. Efatta Karya .5.
    BANK CIMB NIAGA Tbk sehinggaTerlawan II bukan merupakan subjek hukum namun yang menjadi subjekHalaman 6 dari 23 Putusan Nomor 54/PDT/2018/PT AMBhukum dalam Perjanjian Kredit dan pengalihan piutang adalah PT. BANKCIMB NIAGA, Tbk sebagai Badan Hukum;Bahwa karena Terlawan II hanyalah organ atau orangorang yangmenjalankan PT.
    sahnya suatu pengalihan piutang secara cessie, bukandidasarkan pada adanya pemberitahuan secara nyata dari cedent (piutanglama) kepada debitur dan adanya pembayaran dari debitur kepada cedent(piutang lama) seperti yang didalilkan Pelawan dalam surat perlawannyaangka 7 namun sahnya pengalihan (cessie) piutang berdasarkan pasal 613KUHPerdata jika dilakukan melalui Akta otentik atau akte dibawah tangandan ternyata pengalihan piutang aquo telah dilakukan Terlawan II danTerlawan dengan akte sebagaimana
    Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie)Piutang Nomor 41 tanggal 17 Januari 2017 yang dibuat dihadapan TurutTerlawan dan yang mendasari dialinkannya piutang tersebut adalah AktaJual Beli Piutang Nomor 40 tanggal 17 Januari 2017 yang juga dibuatdihadapan Turut Terlawan , sehingga pengalihan piutang tersebut telahsesuail dengan pasal 613 KUHPerdata dan tidak cacat materiel maupunformil sedangkan tujuan diberitahukan adanya pengalihan piutang kepadadebitur (vide pasal 613 ayat 2 KUHPerdata) sematamata agardebitur
Register : 04-03-2015 — Putus : 21-04-2016 — Upload : 28-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 21 April 2016 — BUDI RAHMAD ; KRISTANDAR DINATA, S.H., >< MAPPAJANCI RIDWAN SALEH, S.H.,
269109
  • RasunaSaid Blok X5, Kav. 13, Jakarta Selatan 12950, yang dalam hal ini telah menerima pengalihan piutang PT. Insting EnamDua terhadap PT. Karya Cipta Putera Persada (Dalam Pailit) berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)tertanggal 28 Januari 2016 dan oleh karena itu merupakan Kreditor Konkuren dari PT. Karya Cipta Putera Persada(Dalam Pailit);Dengan ini mengajukan keberatan terhadap Daftar Pembagian Kedua sekaligus Penutup PT.
    Insting Enam Dua telah mengalihkan Piutangnya tersebut kepada kami sebagaimanaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) tertanggal 28 Januari 2016 (Bukti P4), di mana pengalihan Piutang tersebut telahdiberitahukan oleh PT. Insting Enam Dua kepada Tim Kurator PT. Karya Cipta Putera Persada (Dalam Pailit) padatanggal 29 Januari 2016 (Bukti P5). Dengan demikian terbukti kami merupakan Kreditor Konkuren dari PT. KaryaCipta Putera Persada (Dalam Pailit);Halaman 3 dari 22 hal. Putusan.Keberatan. Perk.
    Insting Enam Dua sebesar Rp. 42.910.775,(Empatpuluh Duajuta Sembilanratus Sepuluhribu Tujuhratus Tujuhpuluh Lima Rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 4 yang sama dengan bukti TK 9B membuktikan pada tanggal 28Januari 2016 terjadi Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) dimana pihak Penjual yaitu PT. Insting Enam Dua telahmenjual piutangnya kepada Pembeli yaitu Budi Rahmad atau Pemohon.
    Piutang (Cessie, tanggal 28 Januari 2016 antara Penjual yaitu PT.
    Karya Cipta PuteraPersada (Dalam Pailit);Menimbang, bahwa berdasarkan bukti suratsurat yang diajukan oleh Pemohon, Karena telah terbukti SuratPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie, tanggal 28 Januari 2016 antara Penjual yaitu PT.
Register : 27-08-2018 — Putus : 24-09-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 131/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 24 September 2018 — Pemohon:
MOLUCCA HOLDING S.a.r.l.
Termohon:
PT. PELITA CENGKARENG PAPER
826454
  • IS AKTA CESSIE SEOLAH MENYEBUT BANKPERMATA BUKAN PEMILIK TAGIHAN SEHINGGABANK PERMATA TIDAK BERWENANG MENGALIKANTAGIHAN DALAM AKTA NO. 85 TANGGAL 5 MEI 2017TENTANG PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) (DASARPERMOHONAN PKPU A QUO).B.
    Dengan demikian,Akta No. 85 Tanggal 5 Mei 2017 Tentang Pengalihan Piutang(Cessie)(Dasar Permohonan PKPU a quo)harus dibatalkankarena cacat hukum yakni bertentangan dengan Pasal 1320KUHPerdata.
    piutang (Cessie) dariPT.
    Bahwa uraianuraian tersebut diatas, seluruhnya telah di jelaskan dantertuang serta termuat dalam premis Akta Pengalihan Piutang No.85 tanggal 5 mei 2017 tersebut antara Molucca Holding S.a.r.L danPT. Bank Permata, Tbk, dimana diketahui bahwa segala macam keterangan dan uraian harus dianggap benar, karena akta tersebutadalah merupakan suatu akta notaril;Bahwa dengan adanya pengalihan piutang berdasarkan akta pengalihanpiutang No. 85 tanggal 5 Mei 2017 tersebut, antara PT.
    Akta No.85 tanggal 5 Mei 2017 tentang Pengalihan piutang (cessie) yangmenjadi dasar permohonan PKPU dalam perkara a quo tidak memenuhisyarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 (syarat ke4) KUHPerdata ;4. Akta No.85 tanggal 5 Mei 2017 tentang Pengalihan piutang (cessie) yangmenjadi dasar permohonan PKPU dalam perkara a quo dibuat secararekayasa, sehingga cacat hukum ;5.
Register : 24-10-2016 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 10-10-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 749/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL
Tanggal 14 September 2017 — PT. Bristol Furniture Indonesia Lawan PT. Sana Triputra Dinamika
240128
  • piutang antaraPenggugat dengan Bristol Technologies Sdn.
    Bahwa PT Bristol Tecnologies Malaysia telah mengalihkankeseluruhan piutang dagangnya ke PT Bristol FurnitureIndonesia terhadap yang belum dilunasi oleh Pihak tergugat dantelah membuat Akta Perjanjian Piutang yang ditanda tanganipada tanggal 09 Juni 2016 ;Bahwa pengalihan piutang tersebut ditandatangani di Kantor BFIYang lokasinya di Gama Tower Lantai 21 Jalan H.R.Rasuna SaidKavling C22 Kuningan Jakarta Selatan ;Bahwa pengalihan piutang tersebut ada akta notarisnya yaituberdasarkan Akta Perjanjian
    Pengalihan Piutang (Cessie) yangdibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris InayatiThahir,SH,M.Kn pada tanggal 09 Juni 2016 ;Bahwa yang menandatangani pengalihan piutang tersebut adalahsaksi dan saksi menandatangani atas nama PT BristolTechnologies Malaysia dengan surat Kuasa ;Bahwa pengalihan piutang tersebut sudah diberitahukan kepadaPihak tergugat kemudian pada tanggal 25 Juni 2016 saksikirimkan somasi dan ada peringatan juga tetapi tidak ada responatau tanggapan dari pihak tergugat ;Bahwa Pihak
    piutang tersebut ditandatangani di Kantor BFIYang lokasinya di Gama Tower Lantai 21 Jalan H.R.Rasuna SaidKavling C22 Kuningan Jakarta Selatan ;Bahwa pengalihan piutang tersebut ada Akta Notarisnya yaituberdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) yangdibuat dan ditandatangani dihadapan WNotaris InayatiThahir,SH,M.Kn pada tanggal 09 Juni 2016 ;Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan buktibuktitertulis yaitu bukti T. 1 s.d T. 6, ternyata T1 s/d T3 dan T 5 s/dT6 telah bermeterai cukup
    diterima dialamat Tergugat dengan pemerima yangbernama Alfin ;Bahwa dari bukti surat bertanda P62 menerangkan bahwaPenggugat telah memberitahukan pengalihan Piutang (cessie) tersebutkepada Tergugat melalui surat tanggal 11 Juli 2016 sekaligus membuatteguran (Somasi) kedua kepada Tergugat ;Bahwa dari bukti surat bertanda P64 s/d P66 menerangkanbahwa Penggugat telah memberitahukan pengalihan Piutang (cessie)Halaman 46 dari52 Putusan Nomor 749/Pdt.G/2016/PN Jkt.Seltersebut kepada Tergugat melalui surat
Register : 24-09-2018 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 11-11-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 232/Pdt.G/2018/PN SDA
Tanggal 22 Mei 2019 — Penggugat:
1.AGUS NOVENDRA YANTO
2.YULI ISMAWATI
Tergugat:
1.DWI KUSTANTORO
2.PT. BANK NEGARA INDONESIA Persero Tbk GEDUNG GRAHA PANGERAN SURABAYA
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN KABUPATEN SIDOARJO
17392
  • Rekonvensi/ Tergugat I Konpensi dengan mekanisme cessie) seperti yang didalilkan Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi ) ;------------------------------------
  • Menyatakan Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi berhak menjalankan haknya sebagai Kreditur untuk mengalihkan piutang kepada Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi ;------------------------------------------------------------
  • Menyatakan sah dan berharga pengalihan
    piutang dari Penggugat Rekonvensi /Tergugat II Konvensi kepada Tergugat I Konvensi yang didudukkan dalam :------
    1. Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 46 tanggal 28 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Tri Susilowati SH.
    Bahwa Sebagaimana Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang Kredit dariTergugat Il sebagaimana surat nomor SBL/7/4810 tertanggal 30 Agustus 2018,yang pada intinya Penggugat! telah melakukan cidera janji maka Tergugat Ilmengambil langkah sesuai ketentuan Bank antara lain penjualan agunanmelalui Cessie yaitu Pengalihkan piutang kepada pihak ke tiga.
    piutang (cessie) yang dilakukanTergugat II kepada Tergugat I.Bahwa dokumen pengalihan piutang pada perkara a quo merupakan akta otentikyang dibuat di hadapan Tri Susilowati, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,Notaris di Kabupaten Sidoarjo Notaris/ PPAT dalam perkara a quo.Bahwa oleh karena dalam perkara ini Notaris/ PPAT yang membuat dokumenpengalihan piutang tidak dijadikan pihak, maka gugatan Para Penggugat tersebutsecara formil harus dinyatakan gugatan yang kurang pihak.Eksepsi Gugatan Obscuur
    piutang (Cessie) dari Tergugat II kepadaTergugat , adalah sebagai berikut :1.
    Menyatakan sah dan berharga pengalihan piutang dari Tergugat Il kepadaTergugat yang didudukkan dalam:a. Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 46 tanggal 28 Agustus 2018 yang dibuatdi hadapan Tri Susilowati, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris diKabupaten Sidoarjo;b.
    Menyatakan sah dan berharga pengalihan piutang dari PenggugatRekonvensi /Tergugat II Konvensi kepada Tergugat Konvensi yang didudukkana. Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 46 tanggal 28 Agustus 2018yang dibuat di hadapan Tri Susilowati SH.,Mkn, Notaris diKabupaten Sidoarjo ;b. Perjanjian Penyerahan Piutang No 47 tanggal 28 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan Tri Susilowati SH.
Register : 08-11-2016 — Putus : 22-03-2017 — Upload : 09-05-2017
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 52/Pdt.G/2016/PN.Sgm
Tanggal 22 Maret 2017 —
10022
  • Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 135 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor : 159 keduanya dibuat dan ditandatangani tanggal 30 September 2016 antara Turut Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Walinono,SH.M.Kn Notaris di Gowa dan akta-akta yang terkait adalah mengikat dan sah menurut hukum.5. Menyatakan bahwa Penggugat (sdr.
    Piutang No.159 Efri Rouszein yang ditanda tanganidihadapan Walinono.SH,MKn Notaris di Gowa (Bukti P4 dan Bukti P5);Bahwa dengan ditandatanganinya Akta Perjajian Jual Beli Piutang No.135dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No.159 yang ditanda tanganidihadapan Walinono.SH,MKn Notaris di Gowa maka hak tagih milik TurutTergugat terhadap Tergugat telah beralih kepada Penggugat;Hal 3 Putusan Nomor: 52/Pdt.G/2016/PN.Sgm11.12.13.14.bahwa hasil jual beli tersebut Penggugat menerima sebuah Sertifikat HakMilik
    Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 135 dan AktaPerjanjian Pengalihan Piutang Nomor : 159 keduanya dibuat danditandatangani tanggal 30 September 2016 antara Turut Tergugat denganPenggugat dihadapan Walinono,SH.M.Kn Notaris di Gowa dan aktaaktayang terkait adalah mengikat dan sah menurut hukum;4. Menyatakan bahwa Penggugat (sdr.
    Notaris diGowa.Bahwa perbuatan hukum pengalihan piutang tersebut, telah dilakukan sesuaidengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
    Apabila Bank melaksanakan penyerahan piutang (cessie) kepada pihaklain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Bank tidak wajibmemberitahukannya kepada Debitur, sehingga apabila kemudian pihakyang menerima penyerahan sudah dapat dinyatakan sepenuhnya sematamata berdasarkan perjanjian yang dibuat antara Bank dengan pihak yangmenerima penyerahan piutang dan adanya pengalihan piutang ini tidakmempengaruhi sama sekali pelaksanaan kewajiban Debitur sesuai denganPerjanjian Kreditini.8.
    Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 135 dan AktaPerjanjian Pengalihan Piutang Nomor : 159 keduanya dibuat danditandatangani tanggal 30 September 2016 antara Turut Tergugat denganPenggugat dihadapan Walinono,SH.M.Kn Notaris di Gowa dan aktaaktayang terkait adalah mengikat dan sah menurut hukum.5. Menyatakan bahwa Penggugat (sdr.
Register : 20-07-2020 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 131/Pdt.G/2020/PN Kpn
Tanggal 8 Februari 2021 — Penggugat:
HARTO WIJOYO
Tergugat:
1.PT. BANK TABUNGAN NEGARA Perseroan CABANG SIDOARJO
2.Drs. H. BURHAN THAHIR AFFANDI, S.H
3.LIE ANDRY SETYADANA
4.PT. Bank Tabungan Negara Cabang Sidoarjo
5.Drs.H Burhanudin Thahir Affandi
Turut Tergugat:
1.NOTARIS ARIESCA DWI APTASARI., S.H., M.Kn
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MALANG
4.Ariesca Dwi Aptasari
5.Pemerintah RI C.q Kemenkeu C.q Dirjen Kekayaan Negara C.q Kakanwil Dirjen Kekayaan Negara Jawa Timur C.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang
6.Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
12582
  • Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 23 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 3 ;4. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 14 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 4;5. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 15 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 5;6. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 16 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 6 ;7.
    Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 17 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 7 ;8. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 18 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 8 ;9. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 19 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 9 ;10. Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 20 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 10 ;11.
    Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 21 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 11 ;Halaman 52 dari 73 Putusan Perdata Gugatan Nomor 131/Padt.G/2020/PN Kpn12.13.14.15.16.17.18.19.20.21.22.23.24.25.Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 22 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 12 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 24 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 13 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 25 tertanggal 1 Juni 2016
    Piutang (Cessie) No. 14 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 45 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 16 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 46 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 18 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 47 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 19 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 48 ;Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 20 tertanggal 1 Juni 2016,diberi tanda bukti P 49 ;Foto copy Perjanjian
    Foto copy Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No. 15 tanggal 01 Juni 2016 dihadapan Notaris Ariesca Dwi Aptasari, SH., diberi tanda bukti T.1 11 ;13. Foto copy Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No. 16 tanggal 01 Juni 2016 dihadapan Notaris Ariesca Dwi Aptasari, SH., diberi tanda bukti T.1 12 ;14.
Putus : 22-09-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1345 K/Pdt/2015
Tanggal 22 September 2015 — PT GOLD COIN INDONESIA, DK VS LANGDALE PROFITS LIMITED, DKK
448294 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengalihan piutang HSBC kepada Langdale Profit Limited berdasarkanPerjanjian Pengalihnan Piutang Nomor 2, tanggal 13 Oktober 2003 (buktiP3);b. Pengalihan piutang Bank Niaga dan Bank Dharmala kepada BPPN, yangkemudian dialinkan kepada PT Mahanusa Securities berdasarkan AktaPerjanjian Pengalinan Piutang Nomor 6, tanggal 23 Januari 2003 yangdibuat di hadapan Retno Rini P.
    Piutang Dari Hsbc KepadaTermohon Kasasi Dan Tidak Memberikan Pertimbangan Hukum MengenaiKeabsahan Pengalihan Piutang Dari Setiap Kreditur Lainnya KepadaTermohon Kasasi;Namun Demikian, Para Pemohon Kasasi Setuju Dengan PertimbanganHukum Majelis Hakim Tingkat Banding Yang Menguatkan Pertimbangan MajelisHakim Tingkat Pertama Bahwa Termohon Kasasi Belum Memperoleh PersetujuanTertulis Dari Agen Fasilitas Dan Mayoritas Kreditur Dalam Proses PengalihanSetiap Piutang Dari Kreditur Awal Kepada Termohon Kasasi
    piutang antara HSBC kepadaTermohon Kasasi dan tidak dilengkapi dengan pertimbangan hukum yangsama terhadap keberadaan dan keabsahan dari pengalihan piutang darikreditur awal lainnya hingga akhirnya sampai kepada Termohon Kasasisebagaimana akan diuraikan secara lengkap di bawah ini;Oleh karena alasan itu pula maka Para Pemohon Kasasi memohon kepadaMajelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (JudexJuris) untuk melengkapi dan menyempurnakan pertimbangan hukumsebelumnya dari Majelis Hakim
    hakhak,hakhak milik, kKepentingankepentingan dan kewajibankewajiban kepadaNewport Bridge Finance Limited;Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat telah mendalilkan telahterjadi pengalihan Piutang PT Indovest Bank kepada Fortune FinanceOverseas Limited berdasarkan Assignment Agreement tanggal 8 Juni 2004yang dibuat di hadapan Ny.
    Nomor 1345 K/Pdt/2015keabsahan pengalihan piutang dari HSBC, Bank Niaga, Bank Dharmala danBank Pasific. Jadi dari 7 (tujuh) kreditur awal Perjanjian Kredit Sindikasi,Termohon Kasasi hanya dapat mengajukan bukti mengenai pengalihanpiutang dari 4 (empat) kreditur saja, dimana keabsahan pengalihan piutang itusendiri masih dipertanyakan apakah memenuhi ketentuan Pasal 12.11 dariPerjanjian Kredit Sindikasi;5.