Ditemukan 90477 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2017 — Putus : 24-08-2017 — Upload : 19-10-2017
Putusan PN BATANG Nomor 60/Pdt.P/2017/PN Btg
Tanggal 24 Agustus 2017 — OEIJ, HAIJ TIEN NIO
6712
  • Menetapkan, perbaikan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran anak-anak Pemohon sebagai berikut : Akta Kelahiran Nomor : delapan/1973, tertanggal 4 Juli 1973 atas nama ANTONIUS ELVINCIEN penulisan nama Pemohon dari VERRA KRISTINA diperbaiki menjadi OEIJ, HAIJ TIEN NIO ; Akta Kelahiran Nomor : dua puluh tiga/1974, tertanggal 8 Oktober 1974 atas nama ELVIENA CHRISTYANI penulisan nama Pemohon dari VERA CHRISTINA diperbaiki menjadi OEIJ, HAIJ TIEN NIO ; Akta
    Kelahiran Nomor : 24/1976, tertanggal 5 Oktober 1976 atas nama DAVID VERY SUSANTO penulisan nama Pemohon dari YAN AY TIEN diperbaiki menjadi OEIJ, HAIJ TIEN NIO ;3.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batang untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Batang, untuk mencatat perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut dalam register yang tersedia untuk itu ;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.174.000,- (seratus tujuhpuluh empat ribu rupiah) ;
    , tertanggal 4 Juli 1973 atasnama ANTONIUS ELVINCIEN penulisan nama Pemohon dari VERRAKRISTINA diperbaiki menjadi OEW, HAW TIEN NIO ; Akta Kelahiran Nomor : dua puluh tiga/1974, tertanggal 8 Oktober1974 atas nama ELVIENA CHRISTYANI penulisan nama Pemohon dariVERA CHRISTINA diperbaiki menjadi OEU, HAN TIEN NIO ; Akta Kelahiran Nomor : 24/1976, tertanggal 5 Oktober 1976 atas namaDAVID VERY SUSANTO penulisan nama Pemohon dari YAN AY TIENdiperbaiki menjadi OEU, HAN TIEN NIO ;.
    DAVID VERY SUSANTO ;Bahwa, saksi mengetahui saat ini Pemohon mengajukan Penetapanperbaikan penulisan nama Pemohon ;Bahwa, permohonan perbaikan penulisan nama Pemohon ini diajukanoleh karena penulisan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran anakanakPemohon berbedabeda ;Bahwa, dalam Akta Kelahiran anak pertama yang bernama ANTONIUSELVINCIEN, nama Pemohon tertulis VERRA KRISTINA, dalam AktaKelahiran anak ke 2 (dua) yang bernama ELVIENA CHRISTYANI, namaPemohon tertulis VERA CHRISTINA dan dalam Akta Kelahiran
    DAVID VERY SUSANTO ; Bahwa, saksi mengetahui saat ini Pemohon mengajukan Penetapanperbaikan penulisan nama Pemohon ;= Bahwa, permohonan perbaikan penulisan nama Pemohon ini diajukanoleh karena penulisan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran anakanakPemohon berbedabeda ;= Bahwa, nama Pemohon yang sebenarnya adalah OEU HAW TIEN NIOdan Pemohon belum pernah mengajukan permohonan ganti nama ;= Bahwa, sekarang Pemohon ingin supaya nama Pemohon yangtercantum dalam Akta Kelahiran anakanak Pemohon adalah namaPemohon
    Menetapkan, perbaikan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalamAkta Kelahiran anakanak Pemohon sebagai berikut : Akta Kelahiran Nomor : delapan/1973, tertanggal 4 Juli 1973 atasnama ANTONIUS ELVINCIEN penulisan nama Pemohon dari VERRAKRISTINA diperbaiki menjadi OEW, HAW TIEN NIO ; Akta Kelahiran Nomor : dua puluh tiga/1974, tertanggal 8 Oktober1974 atas nama ELVIENA CHRISTYANI penulisan nama Pemohon dariVERA CHRISTINA diperbaiki menjadi OEW, HAW TIEN NiO ; Akta Kelahiran Nomor : 24/1976, tertanggal
    5 Oktober 1976 atas namaDAVID VERY SUSANTO penulisan nama Pemohon dari YAN AY TIENdiperbaiki menjadi OEW, HAW TIEN NIO ;3.
Register : 15-02-2019 — Putus : 25-02-2019 — Upload : 06-03-2019
Putusan PN SIGLI Nomor 44/Pdt.P/2019/PN Sgi
Tanggal 25 Februari 2019 — Pemohon:
M. NUR
213
    1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat didalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1107113112550003, tanggal 10 Mei 2012, atas nama M.
    Nur Yusuf dan penulisan orang tua laki-laki anak pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107111210010001 tanggal 25 Juni 2008, atas nama Syahrul Khalidin ;
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat didalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1107113112550003, tanggal 10 Mei 2012, dan penulisan orang tua laki-laki anak pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107111210010001 tanggal 25 Juni 2008
    Nur Yusuf menjadi penulisan yang benar M. Nur, serta membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107111210010001 tanggal 25 Juni 2008, dan menerbitkan kutipan akte kelahiran yang baru atas nama Syahrul Khalidin yang semula tertulis nama orang tua laki-laki M. Nur Yusuf menjadi penulisan yang benar adalah M.
Register : 07-02-2018 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN BANGKALAN Nomor 48/Pdt.P/2018/PN Bkl
Tanggal 1 Maret 2018 — Pemohon:
ROMLI
110
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
    2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan penulisan nama anak pemohon dan nama pemohon pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Rosep 1 Blega, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 16 Juni 2012, No.DN-05 Dd 0510255 atas nama ACH.
    HAFIDI dibetulkan menjadi AHMAD HAFIDI dan dari yang semula penulisan nama orang tua tertulis MOH.
    ROMLI dibetulkan menjadi ROMLI ;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Dasar Negeri Rosep 1 Blega, Kabupaten Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama anak pemohon dan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Rosep 1 Blega, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 16 Juni 2012, No.DN-05 Dd 0510255 atas nama ACH.
    ROMLI dibetulkan menjadi ROMLI ;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Blega Kabupaten Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama anak pemohon dan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Blega Kabupaten Bangkalan, tertanggal 10 Juni 2015, No.DN-05 Dl 0399511 atas nama ACH.
Register : 20-06-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 23-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 265/Pdt.P/2019/PN Cbi
Tanggal 11 Juli 2019 — Pemohon:
AMSIH
100
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan dalam penulisan nama anak Pemohon yang tertulis PANI seharusnya menjadi VANNYWATI DEWI dan penulisan Tahun lahir yang tertulis 2008 seharusnya 2001 dalam kutipan akta kelahiran Nomor 3201-LT-19062019-0712;

    3.

    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kotamadya Bogor, untuk mencatat serta mendaftarkan tertang perbaikan, kesalahan dalam penulisan nama anak pemohon yang tertulis PASNI seharusnya menjadi VANNYWATI DEWI dan penulisan Tahun lahir yang tertulis 2008 seharusnya menjadi tahun 2001 Pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-19062019-0712, untuk diberikan catatan kedalam register yang sedang berjalan atau berlaku;

    4.

Register : 06-05-2019 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 16-05-2019
Putusan PN BATAM Nomor 657/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 15 Mei 2019 — Pemohon:
EMIYANTI TARIGAN
1612
  • M E N E T A P K A N

    • Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    • Menetapkan memperbaiki penulisan nama Pemohon menjadi EMIYANTI TARIGAN;
    • Menetapkan perbaikan penulisan nama Pemohon dalam KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor; 42179/1994 dan Paspor Nomor A 857094;
    • Memerintahkan pemohon melaporkan perbaikan penulisan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lubuk Pakam yang menerbitkan kutipan Akta Kelahiran
    dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Catatan Sipil serta kepada Kantor Imigrasi terhadap kesalahan penulisan dalam paspor Nomor A 857094;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 201.000,- ( dua ratus satu ribu rupiah);
nama Pemohon sebagaimana dalam KutipanAkta Kelahiran No. 42179/1994, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor CatatanSipil Deli Serdang, pada tanggal, 18 Oktober 1994 dan Pasport A 8570941tertulis EMYYANTI BR TARIGAN, (vide Bukti P2 dan P7);Menimbang, bahwa berdasarkan dokumendokumen pribadi lainnyaberupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Perkawinan,ijazah dan Petikan keputusan Walikota Batam Nomor SK 05/813.3/D1180/2011seharusnya penulisan nama yang benar dari Pemohon adalah huruf Ydiantara
M dan Y harus ditulis I dan antara EMYYANTI dan TARIGANtidak ada tulisan BR sehingga penulisan nama yang sebenarnya adalahEMIYANTI TARIGAN;Menimbang, bahwa Paragraf 1 Pencatatan Perubahan nama Pasal 52Undangundang No. 24 Tahun 2013 perubahan atas Undangundang No. 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ayat:1.
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatansipil dan Kutipan Akta Pencatatan SipilMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut perubahan identitasdilakukan melalui penetapan Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka HakimPengadilan Negeri menetapkan memperbaiki penulisan nama Pemohonmenjadi EMIYANTI TARIGAN sangat beralasan hukum sehingga petitum ke2beralasan hukum untuk dikabulkan
nama Pemohon menjadi EMIYANTITARIGAN; Menetapkan perbaikan penulisan nama Pemohon dalam KUTIPAN AKTAKELAHIRAN Nomor; 42179/1994 dan Paspor Nomor A 857094; Memerintahkan pemohon melaporkan perbaikan penulisan namatersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lubuk Pakamyang menerbitkan kutipan Akta Kelahiran dan Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Batam untuk membuat catatan pinggir pada registerHalaman 7 dari 8 Permohonan Nomor:657/Pdt.P/2019/PNBtmAkta Pencatatan Sipil dan Kutipan
Akta Catatan Sipil serta kepada KantorImigrasi terhadap kesalahan penulisan dalam paspor Nomor A 857094;.
Register : 03-01-2020 — Putus : 21-01-2020 — Upload : 21-01-2020
Putusan PN BATAM Nomor 16/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 21 Januari 2020 — Pemohon:
NURASNI
2421
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 212/021/KI-CS-BTM/2008, tanggal 19 Mei 2008, atas nama PRABU SIMANJUNTAK, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK. 2171106806829004, tanggal 10 April 2018, atas nama NURASNI ;

    3. Membetulkan penulisan nama Pemohon

    pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 212/021/KI-CS-BTM/2008, tanggal 19 Mei 2008, atas nama PRABU SIMANJUNTAK tersebut dari semula tertulis NUR ASNI dengan spasi penulisan antara kata NUR dengan kata ASNI menjadi tertulis NURASNI tanpa spasi penulisan antara kata NUR dengan kata ASNI ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud

    Btm.Permohonan a quo adalah Permohonan Pembetulan Penulisan Nama Pemohondalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I. Nomor 23 tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan jo. Undangundang R.1. Nomor 24 tahun 2013Tentang Perubahan atas Undangundang R.I.
    Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
    Akta Kependudukannya semula, baikselurunnya maupun sebagian sehingga penulisannya menjadi sesuai dengankaidah penulisan yang baik dan benar ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Permohonan Pemohon adalah untukmemperbaiki nama Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran anaknya yaitusemula tertulis NUR ASNI dengan spasi penulisan antara kata NUR dengankata ASNI menjadi tertulis NURASNI tanpa spasi penulisan antara kata NURdengan kata ASNI, sehingga Permohonan Pemohon patut dikwalifisir sebagaiPermohonan
    Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 212/021/KICSBTM/2008, tanggal 19 Mei 2008, atas nama PRABUSIMANJUNTAK, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yangtercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK. 2171106806829004, tanggal 10April 2018, atas nama NURASNI ;3.
    Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :212/021/KICSBTM/2008, tanggal 19 Mei 2008, atas nama PRABUSIMANJUNTAK tersebut dari semula tertulis NUR ASNI dengan spasipenulisan antara kata NUR dengan kata ASNI menjadi tertulis NURASNItanpa spasi penulisan antara kata NUR dengan kata ASNI ;4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisannama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalamHalaman 9 dari 10 Penetapan Nomor : 16 / PDT.
Putus : 22-06-2015 — Upload : 07-07-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 492/Pdt.P/2015/PN.SBY
Tanggal 22 Juni 2015 — JOHAN Cs
140
  • Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama dan kutipan pada Kutipan Akta Kelahiran No.164/2005 tertanggal 11 Agustus 2005 penulisan nama Pemohon 1 adalah H.JOHAN ALI sedangkan yang benar adalah JOHAN, penulisan nama Pemohon 2 adalah Hj.HENIE INDAYANI sedangkan yang benar adalah HENIE INDAYANI dan penulisan kutipan adalah anak kesatu perempuan yang diakui oleh H.JOHAN ALI dan Hj.HENNI INDAYANI sedangkan penulisan yang benar anak kesatu perempuan dari suami isteri JOHAN dan HENIE INDAYANI
    dalam Kutipan Akta KelahiranNo.164/2005 tertanggal 11 Agustus 2005 nama Pemohon 1 TertulisH.JOHAN ALI dan nama Pemohon II tertulis Hj, HENIEINDAYANI ; Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran No.164/2005 tertanggal 11 Agustus2005 atas nama anak para Pemohon, nama Pemohon 1 tertulis HJJOHANALI yang benar adalah JOHAN sedangkan nama Pemohon 2 tertulisHj.HENIE INDAYANI yang benar adalah HENIE INDAYANI, sedangkananak para Pemohon JELLY FARADILA anak yang diakui oleh H.JOHANALI dan Hj.HENIE INDAYANI, sehingga penulisan
    Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama dankutipan pada Kutipan Akta Kelahiran No.164/2005 tertanggal 11 Agustus2005 penulisan nama Pemohon 1 adalah H.JJOHAN ALI sedangkan yangbenar adalah JOHAN, penulisan nama Pemohon 2. adalah Hj.HENIEINDAYANI sedangkan yang benar adalah HENIE INDAYANI danpenulisan kutipan adalah anak kesatu perempuan yang diakui olehH.JOHAN ALI dan Hj.HENNI INDAYANI sedangkan penulisan yang benaranak kesatu perempuan dari suami isteri JOHAN dan HENIE INDAYANI ;
Register : 01-03-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN BANGKALAN Nomor 70/Pdt.P/2018/PN Bkl
Tanggal 11 April 2018 — Pemohon:
AHMAD YUSUF
101
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
    2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon, nama orang tua pemohon dan tanggal lahir pemohon pada ijasah Sekolah Dasar Negeri Trogan 2 Klampis, no. 04 OA oa 03208 No. Induk 123, tanggal 13 Juni 1991, No. 15/1.04/M/91/SK, dari yang semula nama pemohon ditulis ASMAD dibetulkan menjadi AHMAD YUSUF dan dari yang semula penulisan nama orang tua tertulis P.
    MUSYARAM dibetulkan menjadi SALAM serta dari yang semula penulisan tanggal lahir pemohon tertulis 15 September 1979 dibetulkan menjadi 01 Juli 1982 ;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Dasar Negeri Trogan 2 Klampis, Kabupaten Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama pemohon, nama orang tua pemohon dan tanggal lahir pemohon pada ijasah Sekolah Dasar Negeri Trogan
    Induk 123, tanggal 13 Juni 1991, No. 15/1.04/M/91/SK dari yang semula nama pemohon ditulis ASMAD dibetulkan menjadi AHMAD YUSUF dan dari yang semula penulisan nama orang tua tertulis P. MUSYARAM dibetulkan menjadi SALAM serta dari yang semula penulisan tanggal lahir pemohon tertulis 15 September 1979 dibetulkan menjadi 01 Juli 1982;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 216 (Dua ratus enam belas ribu rupiah)
Register : 09-03-2020 — Putus : 16-03-2020 — Upload : 20-03-2020
Putusan PN SIGLI Nomor 110/Pdt.P/2020/PN Sgi
Tanggal 16 Maret 2020 — Pemohon:
ABD MUTHALIB
174
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah Nomor 55/08/VII/2001, tertanggal 30 Juni 2001;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah Nomor 55/08/VII/2001, tertanggal 30 Juni 2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pidie Kab.
    Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama pemohon pada Akta Nikah Nomor 55/08/VII/2001, tertanggal 30 Juni 2001, yang semula tertulis nama Pemohon Abd. Mutalib adalah keliru, seharusnya menjadi penulisan yang benar adalah Abd. Muthalib;
  • Membebankan biaya kepada pemohon sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 12-10-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 18-10-2018
Putusan PN SIGLI Nomor 211/Pdt.P/2018/PN Sgi
Tanggal 17 Oktober 2018 — Pemohon:
MUSTAFA
163
  • MENETAPKAN;

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak-anak pemohon sebagaimana terdpat dalam Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor: 1107-LT-09072010-0026,tertanggal 9 Juli 2010 an.Afifatun Nazilah ;
    3. Memberi izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon sebagaimana terdpat dalam Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor: 1107-LT-09072010-0026,tertanggal 9 Juli 2010 an.Afifatun
    Nazilah ;
  • Memerintahkan kepada kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya penetapan ini untuk membetulkan penulisan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor: 1107-LT-09072010-0026,tertanggal 9 Juli 2010 an.Afifatun Nazilah , yang semula tertulis nama pemohon Mustafa Abubakar menjadi penulisan yang benar adalah Mustafa;
  • Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 168.000.- (Seratus enam puluh delapan ribu rupiah
Register : 14-04-2015 — Putus : 05-05-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PN MALANG Nomor 116/Pdt.P/2015/PNMlg.
Tanggal 5 Mei 2015 — MOCHAMAD EFFENDY WARDHANA
224
  • Menetapkan penulisan nama Pemohon dalam Akte Kelahiran anak Pemohon yang bernama Muhammad Azizan Khaizuran No. 3573-LU-05032014-0116 tertanggal 5 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dengan penulisan nama Pemohon disesuaikan dalam akte kelahiran Pemohon;
    Menetapkan penulisan nama Pemohon dalam Akte Kelahiran anakPemohon yang bernama Muhammad Azizan Khaizuran No. 3573LU050320140116 tertanggal 5 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang denganpenulisan nama Pemohon disesuaikan dalam akte kelahiran Pemohon;3.
    Menetapkan penulisan nama Pemohon sesuai Akte Kelahiran PemohonNo. 1428/1982 yang semula Moch Effendy Wardhana pada aktekelahiran anak Pemohon No. 3573LU050320140116 diganti menjadiMochamad Effendy Wardhana;4.
Putus : 16-06-2015 — Upload : 29-10-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 491/Pdt.P/2015/PN.Sby
Tanggal 16 Juni 2015 — 1. JOHAN 2. HENIE INDAYANI
172
  • Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LU-28092012-0216 tertanggal 1 Oktober 2012 penulisan nama Pemohon I adalah H.Johan Ali sedangkan penulisan nama Pmohon I yang benar Johan, dan penulisan nama pemohon II adalah Hj. Henie Indayani sedangkan penulisan pemohon II yang benar Henie Indayani, nama lengkap Pemohon I ditulis dan dibaca menjadi Johan, nama lengkap Pemohon II ditulis dan dibaca menjadi Henie Indayani; 3.
    Henie Indayani;Bahwa dari perkawinan tersebut Para Pemohon dikaruniai anakyang diberi nnma RAMADHAN JOHAN PUTRA, lakilaki, lahir diSurabaya, tanggal 22 Juli 2012, sebagaimana tercatat dalam KutipanAkta Kelahiran No. 3578LU280920120216 tertanggal 1 Oktober2012 nama pemohon I tertulis : H.Johan Ali dan nama pemohon IItertulis : Hj.Henie Indayani;Bahwa oleh karena penyebutan dan atau penulisan nama paraPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No.3578LU280920120216tertanggal 1 Oktober 2012, penulisan nama
    Pemohon I adalahH.Johan Ali, sedangkan penulisan nama Pemohon I yang benarJohan dan penulisan nama Pemohon II adalah Hj.
    Hal.1sedangkan penulisan nama pemohon II yang benar Henie Indayanisehingga tidak mengurangi arti dan nama dari nama tersebut;4 Bahwa untuk mencatat dan mendaftar tentang ganti nama tersebutpada Dinas Kependudukan Kependudukan dan Catatan Sipil KotaSurabaya, terlebih dahulu harus ada ijin dari Pengadilan Negeri;5 Bahwa Para Pemohon adalah Penduduk kelurahan Sidotopo Wetan,kecamatan Kenjeran, kota Surabaya Propinsi Jawa Timur;Berdasarkan uraian dan alasanalasan tersebut diatas, maka pemohon mohon kepada
    Bapak KetuaPengadilan Negeri Surabaya agar berkenan memberikan penetapan sebagai berikut :1 Mengabulkan permohonan Para Pemohon;2 Memberi iin kepada Para Pemohon untuk membetulkannama pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3578LU280920120216 tertanggal 1 Oktober 2012, penulisannama Pemohon I adalah H.Johan Ali sedangkan penulisannama Pemohon I yang benar Johan, dan penulisan namapemohon II adalah Hj.
    nama Pemohon I adalahH.Johan Ali sedangkan penulisan nama Pmohon I yang benar Johan, dan penulisan namapemohon II adalah Hj.
Register : 10-01-2019 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 13-03-2019
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 2/Pdt.P/2019/PN Ksp
Tanggal 17 Januari 2019 — Pemohon:
DANA RISTIA UTAMI
143
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/memperbaiki penulisan tempat lahir Pemohon tersebut yaitu ALUR SELEBU menjadi SIMPANG KIRI serta memperbaiki Penulisan Nama Orang tua (Ayah) Pemohon pada Kartu Keluarga Pemohon dari SOFYAN Menjadi yang sebenarnya WARSITO.
  • Memerintahkan kepada pejabat yang berwenang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengganti/memperbaiki penulisan tempat lahir Pemohon tersebut pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3370/CSL/IST/11.16/2008 dan mengganti/memperbaiki penulisan nama orang tua (Ayah) pemohon .
    Bahwa Pemohon merupakan Anak ke 1 (Satu) dari Pasangan SuamiIstri vang bemama WARSITO dan DARSIAH;Halaman 1 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 2/Pdt.P/2019/PN Ksp Bahwa pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3370/CSL/IST/UII.16/2008 terdapat kekeliruan penulisan tempat lahir pemohon yaituALUR SELEBU dari yang seharusnya yaitu SIMPANG KIRI sertaterdapat kekeliruan penulisan nama Orang Tua Laki laki pada KartuKeluarga Pemohon yaitu Atas Nama SOFYAN yang seharusnyaWARSITO sesuai dengan ljazah Sekolah
    Memberi Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan tempatlahirPemohon pada kutipan Akta Kelahiran PemohonNomor : 3370/CSL/IST/Il. 16/2008 yaitu ALUR SELEBU dari seharusnyayaitu SIMPANG KIRI dan memberikan izin kepada Pemohon untukmemperbaiki Penulisan Nama Orang Tua Laki laki pada Kartu Keluargayaitu SOFYAN dari yang seharusnya WARSITO sesuai dengan IjazahSekolah Menengah Keatas SMK Swasta Banta Achmad Kecamatan KotaKualasimoane KabuDaten Aceh Tamiane.
    menjadi yang seharusnyaHalaman 4 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 2/Pdt.P/2019/PN KspSIMPANG KIRI sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, KutipanAkta Nikah dan Ijazah Pemohon .w Menimbang, Bahwa maksud dan tujuaan Pemohon mengajukanpermohonan ini adalah untuk memperoleh Penetapan Pengadilan Negeri untukmemperbaiki/mengganti penulisan tempat lahir Pemohon, yaitu: ALUR SELEBUmenjadi yang seharusnya SIMPANG KIRI.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/memperbaiki penulisantempat lahir Pemohon tersebut yaitu ALUR SELEBU menjadi SIMPANG KIRIserta memperbaiki Penulisan Nama Orang tua (Ayah) Pemohon pada KartuKeluarga Pemohon dari SOFYAN Menjadi yang sebenarnya WARSITO.
    Memerintahkan kepada pejabat yang berwenang pada Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untukmengganti/memperbaiki penulisan tempat lahir Pemohon tersebut padakutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3370/CSL/IST/11.16/2008 danmengganti/memperbaiki penulisan nama orang tua (Ayah) pemohon .
Register : 22-11-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 08-12-2017
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.90/Pdt.P/2017/PN Pli
Tanggal 8 Nopember 2017 — Abdul Rochman - Kamiati
7532
  • Menyatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan Nomor IndukKependudukan (NIK) 6301101608720002, terdapat kesalahanpenulisan nama yakni ABD ROKHMAN;3. Menyatakan Kartu Keluarga Nomor 6301101407110003, atas namaABDUL ROKHMAN, terdapat kesalahan penulisan tempat lahir atasnama MOHAMMAD ZUNAIDI PRATAMA dan MOHAMMAD SAIDADITYA, yakni Tanjung;4. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1068/IST/CATPIL/2005,terdapat kesalahan penulisan nama yakni M. ZUNAIDI PRATAMA;5.
    Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/UM/CATPIL/2005, terdapatkesalahan penulisan nama yakni M. SAID ADITYA;6. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahanpenulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan NomorInduk Kependudukan (NIK) 6301101608720002 yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut diPelaihari, menjadi ABDUL ROKHMAN;7.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahanpenulisan tempat lahir atas nama MOHAMMAD ZUNAIDI PRATAMAdan MOHAMMAD SAID ADITYA pada Kartu Keluarga Nomor6301101407110003, atas nama ABDUL ROKHMAN, masing-masingmenjadi Tanah Laut;8.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namapada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1068/IST/CATPIL/2005 yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil KabupatenTanah Laut di Pelaihari, menjadi MOHAMMAD ZUNAIDI PRATAMA;Penetapan Perkara Perdata Permohonan Nomor 90/Pdt.P/2017/PN Pli Halaman 14 dari 159.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namapada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/UM/CATPIL/2005 yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil KabupatenTanah Laut di Pelaihari, menjadi MOHAMMAD SAID ADITYA;10.
    Bahwa, terdapat kesalahan penulisan tempat lahir anak pertamaPemohon tersebut pada Kartu Keluarga Pemohon, yakni tertulisTanjung, yang seharusnya sebagaimana tempat lahir yang benar tertulispada Kutipan Akta Kelahiran yakni Tanah Laut;6. Bahwa, anak kedua bernama MOHAMMAD SAID ADITYA, dilahirkan diTanah Laut, pada tanggal 15 April 2005 dan telah memiliki Kutipan AktaKelahiran Nomor 477/UM/CATPIL/2005, tanggal 21 Desember 2011;7.
    Bahwa, terdapat kesalahan penulisan tempat lahir anak keduaPemohon tersebut pada Kartu Keluarga Pemohon, yakni tertulisTanjung, yang seharusnya sebagaimana tempat lahir yang benar tertulispada Kutipan Akta Kelahiran yakni Tanah Laut Penetapan Perkara Perdata Permohonan Nomor 90/Pdt.P/2017/PN Pli Halaman 2 dari 159.Bahwa, terdapat pula kesalahan penulisan nama Pemohon pada KartuTanda Penduduk atas nama ABD ROKHMAN, yang seharusnya adalahABDUL ROKHMAN;10.
Register : 27-04-2015 — Putus : 07-05-2015 — Upload : 25-06-2015
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 126/Pdt.P/2015/PN.Bpp
Tanggal 7 Mei 2015 —
215
  • Memberi izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon I ( GAFARUDDIN), dan mempebaiki penulisan tanggal, bulan dan tahun kelahiran anak Para Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahirannya Nomor : 56162/2011 tertanggal 2 Maret 2015 yaitu dari yang tertulis GAFARUDIN menjadi GAFARUDDIN dan tanggal, bulan serta tahun kelahiran anak Para Pemohon dari yang tertulis 11 Otober 1993 menjadi 31 Desember 1994;3.
    Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan nama Pemohon I ( GAFARUDDIN), dan perbaikan penulisan tanggal, bulan serta tahun kelahiran anak Para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat Catatan pinggir pada register Akta PenCatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor: 56162/2011 tertanggal 2 Maret 2015;4.
    Nomor: 56162/2011 tertanggal 2 Maret 2015;e Bahwa mengenai tanggal, bulan dan tahun kelahirtan anak Para Pemohontersebut yang tercantum dalam Kutipan Akta kelahiran terdpaat kekeliruan penulisanyaitu tertulia 11 Oktober 1993 padahal yang benar adalah 31 Desember 1994sesuai dengan yang tercantum didalam Izasah SD , Ijasah SMP, dan jasah SMA atasnama anak Pemohon tersebut;e Bahwa selanjutnya Para Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKota Balikpapan dengan maksud untuk memperbaiki penulisan
    SMA atas nama anak Pemohon tersebut;e Bahwa selanjutnya Para Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKota Balikpapan dengan maksud untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon I( GAFARUDDIN) , dan memperbaiki penulisan tanggal, bulan dan tahunkelahiran anak Para Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta kelahirannya,namun dijelaskan oleh pegawai Kantor tersebut, untuk memperbaiki penulisantanggal, bulan dan tahun kelahiran anak Para pemhoon yang tercantum dalamAkta kelahirannya bisa saja
    dilakukan dengan syarat terlebih dahulu harus adapenetapan dari Pengadilan Negeri Balikpapan;n Berdasarkan hal hal tersebut diatas, bersama ini Para Pemohon memohon kepadaBapak Ketua / Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan kiranya berkenan memberikanPenetapan kepada Pemohon sebagai berikut :1 Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;2 Memberi izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama PemohonI (GAFARUDDIN) dan penulisan tanggal, bulan dan tahun kelahiran anak ParaPemohon yang tercantum dalam
    Kutipan Akta Kelahirannya Nomor : 56162/2011tertanggal 2 Maret 2015 yaitu dari yang tertulis GAFARUDIN menjadiGAFARUDDIN dan tanggal, bulan serta tahun kelahiran anak Para Pemohondari yang tertulis 11 Otober 1993 menjadi 31 Desember 1994;3 Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan namaPemohon I ( GAFARUDDIN ) dan penulisan tanggal, bulan serta tahunkelahiran anak Para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Balikpapan agar dibuat Catatan pinggir pada
    namaPemohon I ( GAFARUDDIN), dan mempebaiki penulisan tanggal, bulan dantahun kelahiran anak Para Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta10Kelahirannya Nomor : 56162/2011 tertanggal 2 Maret 2015 yaitu dari yangtertulis GAFARUDIN menjadi GAFARUDDIN dan tanggal, bulan sertatahun kelahiran anak Para Pemohon dari yang tertulis 11 Otober 1993menjadi 31 Desember 1994;3 Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan namaPemohon I ( GAFARUDDIN), dan perbaikan penulisan tanggal, bulan
Register : 16-03-2020 — Putus : 01-04-2020 — Upload : 13-04-2020
Putusan PN SIGLI Nomor 128/Pdt.P/2020/PN Sgi
Tanggal 1 April 2020 — Pemohon:
AMIRUDDIN
143
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah teijadi kekeliruan terhadap Penulisan Nama dan Tempat lahir Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 03/03/1/2012, Tertanggal 12 Januari 2012, A.n AMIR IBRAHIM,
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Penulisan Nama dan Tempat lahir Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 03/03/1/2012, Tertanggal 12 Januari 2012, A.n AMIR IBRAHIM, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan
  • Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Delima segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan Nama dan Tempat lahir Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 03/03/1/2012, Tertanggal 12 Januari 2012 yang semula ditulis nama pemohon AMIR IBRAHIM adalah keliru seharusnya menjadi penulisan nama Pemohon yang benar adalah AMIRUDDIN, serta Tempat lahir sebelumnya tertulis Tangerang adalah keliru seharusnya Tempat lahir pemohon yang
Register : 01-02-2023 — Putus : 07-02-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 3/Pdt.P/2023/PN Ksp
Tanggal 7 Februari 2023 — Pemohon:
MISYANTI
1118
  • Menyatakan sah perubahan penulisan nama Pemohon dari yang tertulis MISYANTI, menjadi seharusnya MISYIANTI;
    3. Menyatakan sah perubahan penulisan nama orang tua Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 1.768/CSL/TB/ATIM/1992, dari yang tertulis yaitu ROSMINI menjadi seharusnya LARSINI;
    4.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa perubahan penulisan nama Pemohon dari yang tertulis MISYANTI, menjadi seharusnya MISYIANTI, serta penulisan nama orang tua Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 1.768/CSL/TB/ATIM/1992, dari yang tertulis yaitu ROSMINI menjadi seharusnya LARSINI, setelah Penetapan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap kepada Instansi Pelaksana Cq.
Register : 27-02-2013 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 10-01-2018
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 182/PDT.P/2013/PN.BNA
Tanggal 28 Maret 2013 — Pemohon:
MASLINA
11161
    1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
    2. Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk mengubah penulisan tempat lahir pemohon yang tercantum dalam akte kelahiran sesuai dengan izajah pemohon dari Kualas Simpang menjadi Suka Ramai ;
    3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh untuk mencatat perubahan penulisan tempat lahir pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan untuk itu, yang selanjutnya mencatat perubahan
    penulisan tempat lahir pemohon tersebut pada akta kelahiran pemohon ;
  • Memebebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp. 136.000,- ( seratus tiga puluh enam ribu rupiah ).
Register : 26-04-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 30-04-2021
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 27/Pdt.P/2021/PN Ksp
Tanggal 29 April 2021 — Pemohon:
RABUSIN
7819
  • Menyatakan sah perubahan penulisan tanggal, bulan, tahun lahir Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 1116-LT-04112016-0036 dan Kartu Keluarga Nomor 1116100204120001 dari yang tertulis lahir tanggal 1 Maret 1984, menjadi yang seharusnya lahir pada tanggal 24 November 1985 serta penulisan nama ibu kandung Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor 1116100204120001 dari yang tertulis ANIYAH menjadi seharusnya UMI SALAMAH;
3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa perubahan penulisan tanggal, bulan, tahun lahir Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 1116-LT-04112016-0036 dan Kartu Keluarga Nomor 1116100204120001 serta penulisan nama ibu kandung Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor 1116100204120001 tersebut, setelah Penetapan ini mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Instansi Pelaksana Cq.
Register : 01-08-2022 — Putus : 05-08-2022 — Upload : 06-10-2023
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 58/Pdt.P/2022/PN Ksp
Tanggal 5 Agustus 2022 — Pemohon:
NUR MALA
1040
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah perbaikan penulisan tanggal dan tahun lahir Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1116CLT0904201026705 dari 11 Desember 1986 menjadi yang seharusnya yaitu 12 Desember 1996, serta perbaikan penulisan tanggal lahir Pemohon di dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 1116025112960002, dan Kartu Keluarga Nomor 1116020810080001 dari 11 Desember 1996 menjadi yang seharusnya yaitu 12 Desember 1996;
      >
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang agar dilakukan pencatatan sebagaimana mestinya terhadap perbaikan penulisan tanggal dan tahun lahir Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1116CLT0904201026705 dari 11 Desember 1986 menjadi yang seharusnya yaitu 12 Desember 1996, serta perbaikan penulisan tanggal lahir Pemohon di dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 1116025112960002, dan Kartu Keluarga Nomor