Ditemukan 1466 data
Nur Alfilail Binti Matsani
Tergugat:
Chairul Rahman Bin Agus Muldiarto
15 — 0
Hakimmempertimbangkan bahwa betul Penggugat sebagai penduduk Kota JakartaBarat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Baratsehingga perkara yang diajukan Penggugat menjadi kKewenangan PengadilanAgama Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadilinya ia berkapasitas untukmengajukan perkaranya di Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal 73Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah pertama denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan
aby pre SuwlilaArtinya : "Dan jika seorang isteri sudah sedemikian bencinya terhadapsuaminya, maka hakim dapat memutus perkawinan mereka..Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdiubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 kedua denganUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan Agama, maka semuabiaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Penggugatsepenuhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan
7 — 0
mempertimbangkanbahwa betul Penggugat sebagai penduduk Kota Jakarta Barat yang merupakanwilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Barat sehingga perkara yangdiajukan Penggugat menjadi kKewenangan Pengadilan Agama Jakarta Baratuntuk memeriksa dan mengadilinya ia berkapasitas untuk mengajukanperkaranya di Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal 73 UndangundangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah pertama dengan UndangundangNomor 3 Tahun 2006 perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50Tahun 2009 tentang Pradilan
disediakan untuk itu,sesuai ketentuan pasal 84 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanatelah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 jo SEMA RI Nomor :28/TUADAAG/X/2002 tentang Pencatatan Perceraian;Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan
7 — 0
mempertimbangkan bahwabetulPenggugat sebagai penduduk Kota Jakarta Barat yang merupakan wilayah hukumPengadilan Agama Jakarta Barat sehingga perkara yang diajukan Penggugat menjadikewenangan Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadilinya iaberkapasitas untuk mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50Tahun 2009 tentang Pradilan
disediakan untuk itu, Sesuaiketentuan pasal 84 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telahdiubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 kedua denganUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 jo SEMA RI Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tentang Pencatatan Perceraian;Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan
10 — 1
mempertimbangkan bahwa betul Penggugat sebagai penduduk Kota JakartaBarat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Barat sehinggaperkara yang diajukan Penggugat menjadi kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Baratuntuk memeriksa dan mengadilinya ia berkapasitas untuk mengajukan perkaranya diPengadilan Agama, sesuai dengan pasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan
Undangundang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah pertama dengan UndangundangNomor 3 Tahun 2006 kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 joSEMA RI Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tentang Pencatatan Perceraian;Halaman 8 dari 11 Putusan Nomor 2366/Pdt.G/2016/PA.JBMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan
6 — 0
mempertimbangkan bahwabetulPenggugat sebagai penduduk Kota Jakarta Barat yang merupakan wilayah hukumPengadilan Agama Jakarta Barat sehingga perkara yang diajukan Penggugat menjadikewenangan Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadilinya iaberkapasitas untuk mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50Tahun 2009 tentang Pradilan
disediakanuntuk itu, sesuai ketentuan pasal 84 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun2006 kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 jo SEMA RINomor : 28/TUADAAG/X/2002 tentang Pencatatan Perceraian;Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan
10 — 0
mempertimbangkan bahwa betul Penggugat sebagaipenduduk Kota Jakarta Barat yang merupakan wilayah hukum PengadilanAgama Jakarta Barat sehingga perkara yang diajukan Penggugat menjadikewenangan Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk memeriksa danmengadilinya ia berkapasitas untuk mengajukan perkaranya di PengadilanAgama, sesuai dengan pasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 perubahankedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan
disediakan untuk itu, sesuai ketentuan pasal 84 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah pertama dengan UndangundangNomor 3 Tahun 2006 kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 joSEMA RI Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tentang Pencatatan Perceraian;Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan
13 — 0
Hakimmempertimbangkan bahwa betul Penggugat sebagai penduduk Kota JakartaBarat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Baratsehingga perkara yang diajukan Penggugat menjadi kKewenangan PengadilanAgama Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadilinya ia berkapasitas untukmengajukan perkaranya di Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal 73Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah pertama denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan
sedemikian bencinya terhadapsuaminya, maka hakim dapat memutus perkawinan mereka.Menimbang, oleh karena tentang masalah gugatan hak asuh anak telahdicabut oleh Penggugat, baik posita maupun petitumnya, maka Majelis Hakimtidak perlu mempertimbankan lebih lanjut;Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdiubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 kedua denganUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan
7 — 0
PA.JBmempertimbangkan bahwa betul Penggugat sebagai penduduk Kota JakartaBarat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Baratsehingga perkara yang diajukan Penggugat menjadi kewenangan PengadilanAgama Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadilinya ia berkapasitas untukmengajukan perkaranya di Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal 73Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah pertama denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan
disediakan untuk itu, sesuai ketentuan pasal 84Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah pertamadengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 kedua dengan UndangundangNomor 50 Tahun 2009 jo SEMA RI Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tentangPencatatan Perceraian;Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan
6 — 0
mempertimbangkan bahwa betulPenggugat sebagai penduduk Kota Jakarta Barat yang merupakan wilayah hukumPengadilan Agama Jakarta Barat sehingga perkara yang diajukan Penggugat menjadikewenangan Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadilinya iaberkapasitas untuk mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50Tahun 2009 tentang Pradilan
disediakan untuk itu, sesuaiketentuan pasal 84 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telahdiubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 kedua denganUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 jo SEMA RI Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tentang Pencatatan Perceraian;Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan
15 — 0
mempertimbangkan bahwabetulPenggugat sebagai penduduk Kota Jakarta Barat yang merupakan wilayah hukumPengadilan Agama Jakarta Barat sehingga perkara yang diajukan Penggugat menjadikewenangan Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadilinya iaberkapasitas untuk mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50Tahun 2009 tentang Pradilan
Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telahdiubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 kedua denganUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 jo SEMA RI Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tentang Pencatatan Perceraian;Halaman 8 dari 10 Putusan Nomor 2543/Pdt.G/2016/PA.JBMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan
10 — 0
Hakimmempertimbangkan bahwa betul Penggugat sebagai penduduk Kota JakartaBarat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Baratsehingga perkara yang diajukan Penggugat menjadi kKewenangan PengadilanAgama Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadilinya ia berkapasitas untukmengajukan perkaranya di Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal 73Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah pertama denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan
lade glb rg arg arty pre XiwlilaArtinya : "Dan jika seorang isteri sudah sedemikian bencinya terhadapsuaminya, maka hakim dapat memutus perkawinan mereka..Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdiubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 kedua denganUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan Agama, maka semuabiaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Penggugatsepenuhnya;Menimbang
5 — 0
mempertimbangkanbahwa betul Penggugat sebagai penduduk Kota Jakarta Barat yang merupakanwilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Barat sehingga perkara yangdiajukan Penggugat menjadi kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Baratuntuk memeriksa dan mengadilinya ia berkapasitas untuk mengajukanperkaranya di Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal 73 UndangundangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah pertama dengan UndangundangNomor 3 Tahun 2006 perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50Tahun 2009 tentang Pradilan
disediakan untukitu, sesuai ketentuan pasal 84 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun2006 kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 jo SEMA RINomor : 28/TUADAAG/X/2002 tentang Pencatatan Perceraian;Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan
26 — 0
Kota JakartaBarat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Baratsehingga perkara yang diajukan Penggugat menjadi kewenangan PengadilanHalaman 6 dari 10 Putusan Nomor : 1459/Pdt.G/2019/PA.SrgAgama Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadilinya ia berkapasitas untukmengajukan perkaranya di Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal 73Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah pertama denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan
acy pre duulilyArtinya : "Dan jika seorang isteri sudah sedemikian bencinya terhadapsuaminya, maka hakim dapat memutus perkawinan mereka..Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdiubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 kedua denganUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan Agama, maka semuabiaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Penggugatsepenuhnya;Halaman 8 dari 10 Putusan
12 — 1
mempertimbangkan bahwa betul Penggugat sebagai pendudukKota Jakarta Barat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama JakartaBarat sehingga perkara yang diajukan Penggugat menjadi kewenanganPengadilan Agama Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadilinya iaberkapasitas untuk mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama, sesuaidengan pasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahpertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan
lade lb rgd azo arty pre SiwlileArtinya : "Dan jika seorang isteri sudah sedemikian bencinya terhadapsuaminya, maka hakim dapat memutus perkawinan mereka..Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdiubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 kedua denganUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan Agama, maka semuabiaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Penggugatsepenuhnya;Halaman
11 — 0
mempertimbangkan bahwabetulPenggugat sebagai penduduk Kota Jakarta Barat yang merupakan wilayah hukumPengadilan Agama Jakarta Barat sehingga perkara yang diajukan Penggugat menjadikewenangan Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadilinya iaberkapasitas untuk mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50Tahun 2009 tentang Pradilan
disediakan untuk itu, sesuai ketentuan pasal 84 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah pertama denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2006 kedua dengan Undangundang Nomor50 Tahun 2009 jo SEMA RI Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tentangPencatatan Perceraian;Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan
13 — 0
PA.JBmempertimbangkan bahwa betul Penggugat sebagai penduduk Kota JakartaBarat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Baratsehingga perkara yang diajukan Penggugat menjadi kKewenangan PengadilanAgama Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadilinya ia berkapasitas untukmengajukan perkaranya di Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal 73Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah pertama denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan
disediakan untuk itu, Sesuai ketentuan pasal 84Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah pertamadengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 kedua dengan UndangundangNomor 50 Tahun 2009 jo SEMA RI Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tentangPencatatan Perceraian;Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdiubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 kedua denganUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan
69 — 5
mempertimbangkan bahwa betul Penggugat sebagai penduduk KotaJakarta Barat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama JakartaBarat sehingga perkara yang diajukan Penggugat menjadi kewenanganPengadilan Agama Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadilinya iaberkapasitas untuk mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama, sesuaidengan pasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahpertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan
dey pre Sd,Artinya : "Dan jika seorang isteri sudah sedemikian bencinya terhadapsuaminya, maka hakim dapat memutus perkawinan mereka..Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan Agama, makasemua biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Penggugatsepenuhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan
10 — 0
Hakimmempertimbangkan bahwa betul Penggugat sebagai penduduk Kota JakartaBarat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Baratsehingga perkara yang diajukan Penggugat menjadi kewenangan PengadilanAgama Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadilinya ia berkapasitas untukmengajukan perkaranya di Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal 73Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah pertama denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan
acy prc SuulilaArtinya : "Dan jika seorang isteri sudah sedemikian bencinya terhadapsuaminya, maka hakim dapat memutus perkawinan mereka..Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdiubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 kedua denganUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan Agama, maka semuabiaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Penggugatsepenuhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan
10 — 0
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa betul Penggugat sebagaipenduduk Kota Serang yang merupakan wilayah hukum Pengadilan AgamaSerang, sehingga perkara yang diajukan Penggugat menjadi kewenanganPengadilan Agama Serang untuk memeriksa dan mengadilinya ia berkapasitasuntuk mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama Serang, sesuai denganpasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah pertamadengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan kedua denganUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan
arty pre duulilyArtinya : "Dan jika seorang isteri sudah sedemikian bencinya terhadapSuaminya, maka hakim dapat memutus perkawinan mereka..Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdiubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 kedua denganUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan Agama, maka semuabiaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Penggugatsepenuhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan
11 — 3
Hakim mempertimbangkan bahwa betul Penggugat sebagai pendudukKabupaten Serang yang merupakan wilayah hukum Pengadilan AgamaSerang, sehingga perkara yang diajukan Penggugat menjadi kewenanganPengadilan Agama Serang untuk memeriksa dan mengadilinya ia berkapasitasuntuk mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama Serang, sesuai denganpasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah pertamadengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan kedua denganUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan
acy pre duulilyArtinya : "Dan jika seorang isteri sudah sedemikian bencinya terhadapsuaminya, maka hakim dapat memutus perkawinan mereka..Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan,maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdiubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 kedua denganUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pradilan Agama, maka semuabiaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Penggugatsepenuhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan