Ditemukan 89 data
NUGROHO TANJUNG.,SH.,MH
Terdakwa:
SUKERIYATI Alias KERI Binti SUNONO
335 — 90
Ria Prastiani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di OJK;Bahwa keterangan saksi di BAP OJK sudah benar;Bahwa saksi di BAP OJK memberikan keterangan berkaitan dengan peristiwaadanya penyimpangan perbankan di PT.
ANDI SUDIRMAN, SH
Terdakwa:
ALFIAN T. HI PANINTJO
288 — 365
RIA PRASTIANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa Saksi sejak tanggal 1 Juni 2013 bekerja di Bank Indonesiadengan Jabatan setingkat Deputi Direktur. Pada tahun 2013 sampai 2014bekerja dibidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Otoritas JasaKeuangan. Pada tahun 2014 sampai 2015 dengan Jabatan DeputiDirektur di Otoritas Jasa Keuangan.
WINDHU SWONDY, SH, MH
Terdakwa:
BAINURRAHMAN ALAMSYAH
467 — 209
RIA PRASTIANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saklsi adalah Direktur Investigasi Perbankan pada Otoritas JasaKeuangan(OJk);Bahwa telah dilakukan pemeriksaan ada satuan kerja ditempat saksiyang melakukan pemeriksaan secara Reguler kepada Bank dalam hal inipengawasan Perbankan Sariah, pada saat itu mengajak tempat saksiDirektorat Infestigasi Perbankan untuk melakukan pemeriksaan khususdalam kontek ini terdapat penyimpangan ketentuan perbankan ada unsurtindak pidana dan
1.Hengky Setiawan Kaendo, S.H., M.H.
2.Salomo Saing, S.H., M.H.
Terdakwa:
ROBBI FAJAR ISKANDAR, S. H.
194 — 121
tersebut; Bahwa OJK tidak pernah mengatur DP 0%; Bahwa debitur yang dilakukan sampling, menyatakan pada saatpenandatanganan akad kredit tidak ada notaris dan tidak ada perwakilandari PT BPR Tebas Lokarizki dan Developer; Bahwa penandatanganan akad kredit dilakukan di kantor developer,namun untuk debitur di Sambas melakukan penandatanganan akad kreditdi PT BPR Tebas Lokarizki di Tebas; Bahwa yang melaporkan perkara dugaan tindak pidana perbankan yangterjadi di PT BPR Tebas Lokarizki yaitu Ibu Ria Prastiani
Saksi Ria Prastiani, di bawah sumpah dalam persidangan yangpada pokoknya menerangkan: Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan sehubungan denganadanya dugaan tindak pidana yang terjadi di PT BPR Tebas Lokarizki; Bahwa sebelumnya Saksi sampaikan bahwa yang melakukanpemeriksaan adalah Tim yang merupakan anggota dari tempat Saksibekerja.
AGUNG TRI RADITYO, SH
Terdakwa:
ARIF HIDAYATULLAH
130 — 38
RIA PRASTIANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi pernah mendapatkan penugaskan Tim InvestigasiDepartemen Pemeriksaan Khusus dan Investigasi Perbankan (DKIP)melakukan investigasi ke PD BPR Muara Uya, Jalan Propinsi SampingTerminal, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, ProvinsiKalimantan Selatan, sejak tanggal 21 sampai dengan tanggal 26 Februari2018; Bahwa saksi mengetahui adanya dugaan tindak pidana perbankan dariLaporan Hasil Investigasi (LHI) dari Tim Investigasi
1.Salomo Saing, S.H., M.H.
2.Sutrisno Tabeas, S.H.,M.H.
Terdakwa:
ADI MARTIN Als ADI Bin MARTIN. Alm
138 — 596
tersebut; Bahwa OJK tidak pernah mengatur DP 0%; Bahwa debitur yang dilakukan sampling, menyatakan pada saatpenandatanganan akad kredit tidak ada notaris dan tidak ada perwakilandari PT BPR Tebas Lokarizki dan Developer; Bahwa penandatanganan akad kredit dilakukan di kantor developer,namun untuk debitur di Sambas melakukan penandatanganan akad kreditdi PT BPR Tebas Lokarizki di Tebas; Bahwa yang melaporkan perkara dugaan tindak pidana perbankan yangterjadi di PT BPR Tebas Lokarizki yaitu Ibu Ria Prastiani
Saksi Ria Prastiani, di bawah sumpah dalam persidangan yangpada pokoknya menerangkan: Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan sehubungan denganadanya dugaan tindak pidana yang terjadi di PT BPR Tebas Lokarizki; Bahwa sebelumnya Saksi sampaikan bahwa yang melakukanpemeriksaan adalah Tim yang merupakan anggota dari tempat Saksibekerja.
20 — 31
Yusuf telah meninggal dunia 4 April 2024;
- Menetapkan:
- Abdul Syukur Bin La Daea (Penggugat XLVIII/anak laki-laki kandung);
- Saharudin Bin La Daea (Penggugat XLIX/anak laki-laki kandung);
- Sahbudin Bin La Daea (Penggugat L/Cucu laki-laki kandung);
- Dian Indra Prastiani Binti La Daea (Penggugat LI/anak perempuan kandung);
- Abdul Syukur Bin La Daea (Penggugat XLVIII/anak laki-laki kandung), memperoleh 1/98 bagian atau 1,02%;
- Saharudin Bin La Daea (Penggugat XLIX/anak laki-laki kandung), memperoleh 1/98 bagian atau 1,02%;
- Sahbudin Bin La Daea (Penggugat L/Cucu laki-laki kandung), memperoleh 1/98 bagian atau 1,02%;
- Dian Indra Prastiani Binti La Daea (Penggugat LI/anak perempuan kandung), memperoleh 1/196 bagian atau 0,51%
Adalah ahli waris yang sah dari almarhum La Daea Bin H.
Yusuf adalah sebagai berikut:
1.ANITA DIAN WARDHANI,SH
2.AGUNG SETIAWAN, SH
Terdakwa:
FANNY OKTAVIA binti BOEDY KUSNADI
101 — 115
DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK OJK MELALUI RIA PRASTIANI;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
1.TAUPIK HIDAYAT, S.H.,M.H.
2.YUNIATI, SH.
3.FAUZAN EKA PRASETIA,SH
Terdakwa:
KUSNEDY BIN MARJONO
192 — 33
RIA PRASTIANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saksi bekerja di Otoritas Jasa Keuangan, dengan riwayatpekerjaan sebagai berikut :a. 1 Juni 2013 Setingkat Deputi Direktur bank Indonesia;b. 2013 2014 Kepala Divisi Bidang Edukasi dan PerlindunganKonsumen OJK;c. Tahun 2014 2015 Deputi Direktur Bidang Edukasi danPerlindungan Konsumen OJK;d. Tahun 2015 2017 Direktur Bidang Edukasi dan PerlindunganKonsumen OJK;e.