Ditemukan 520 data
54 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Waline adalah:e Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;e penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangUndang atau Peraturan lain;e Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan proseduryang seharusnya dipergunakan untuk mencapai
112 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 399 K/Pid.Sus/2017Seno Adji menguraikan penyalahgunaan kewenangan dalam hukumadministrasi negara (mengadopsi uraian Jean Rivero dan Waline) kedalam tiga bentuk, yaitu :a. Menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atauuntuk menguntungkan pribadi, kelompok atau golongan;b.
313 — 364 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukannya, dengan alasan sebagai berikut: Bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak terdapat dalamUndangUndang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahmenjadi UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, maka pengertian menyalahgunakan kewenanganharus dicari dalam lingkup Ilmu Hukum Tata Usaha Negara (TUN), denganmengutip pendapat Sarjana Perancis Jean Revero dan Jean Waline
97 — 38
Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR. IndriyantoSeno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana ; CV. DiaditMedia ; hal 429), pengertian penyalahgunaan kewenangan dapat di artikan dalam 3 wujud ;Hal. 67 dari 101 Hal.
45 — 8
Bahwa apabila merujuk pada penjelasan pasal 52 ayat 2 huruf b UUNo.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dimaksud denganpenyalahgunaan kewenangan adalah telah menggunakan wewenang itu untuktujuan lain dari yang dimaksud ketika diberikan wewenang itu atau dikenal dengandetournement de pouvoirBahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dari Perancis Jean Revero danJean Waline =mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukumadministrasi ada 3 wujud:1.
183 — 26
Indriyato Seno Aji, dalam makalahnya berjudul MenyalahgunakanKewenangan Sebagai Strafbarehandeling yang mengutip pendapat Sarjana PrancisJean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangandalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut:1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukantindakantindakan yang bertentangan dengankepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2 Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwatindakan pejabat
92 — 21
kewenangan, kesempatandan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut dan apabila jabatanatau kedudukan tersebut lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana jugaakan lepas atau hilang, dengan demikian tidak mungkin ada menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yangsudah tidak dimiliki (Vide : Adami Chazaw, hal. 53) ;Menimbang, bahwa rumusan HR tanggal 14 Januari 1949, dikaitkan denganpengertian penyalahgunaan wewenang menurut Jean Rivero dan Waline
97 — 46
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikandalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum= atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangundang atau Peraturanperaturan lain ;3.
153 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor : 976 K/PID.SUS/2015terdapat dalam Hukum Administrasi Negara, yaitu Doktrin JEAN RIVERO danJEAN WALINE yang menyatakan bahwa pengertian Penyalahgunaankewenangan (Detournement de pouvoir), dalam Hukum Administrasi dapatdiartikan dalam tiga wujud implementasi, yaitu :1. Penyalangunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan diripribadi, kKelompok atau golongan;2.
68 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Waline adalah: Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum ataumenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan; penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangUndang atau Peraturan lain; Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakanprosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuantertentu
215 — 123
SRGMenimbang bahwa penggunaan wewenang di luar batasbatasdalam beberapa doktrin dinyatakan diantaranya oleh Waline dalam BukuPengertianPengertian Dasar Tentang Tindak Pemerintahan (Bestuurhandeling)oleh Phlipus M. Hadjon, SH., cetakan Tahun 1985, halaman 11 sampai dengan 13pada pokoknya tindakan melanggar wewenang (Ondbevoegdheid) adalah meliputimateri, tempat dan waktu, dengan penjelasan sebagai berikut : 1.
121 — 66
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikandalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuaan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangundang atau Peraturanperaturan lain ;.
Waline sebagaimana diuraikan sebelumnya perbuatan Terdakwatersebut telah memenuhi kwalifikasi pengertian menyalah gunakankewenangan sebagai unsur delik dalam tindak pidana korupsi di Indonesiaberupa Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanHalaman 149 dari 181 Putusan Nomor : 40/Pid.Tipik or/2012/PN.AB,yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan dan penyalahgunaankewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang
61 — 17
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga)wujud yaitu :1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2 Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang daritujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atauPeraturanperaturan lain ;3 Penyalahgunaan kewenangan
AGUS SUNARYO, SH. MH.
Terdakwa:
ARBAIN BIN ALM. SUMPUNG
121 — 21
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga)wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum = atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;Halaman 52 dari 67 Putusan Nomor 24/Pid.SusTPK/2016/PN.Smr2.
141 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Waline,pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapatdiartikan dalam 3 wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2.
61 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa spesifikasi unit komputer dalamkegiatan pengadaan bahkan lebih baik dan telah teruji pula, sedemikian Negara puntelah mendapat atau menerima prestasi yang lebih dan sama sekali tidak dirugikan ;4 Terhadap' pertimbangan terpenuhinya unsur "MenyalahgunakanKewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya" ;Mengkait kepada penyalahgunaan wewenang sebagaimana pendapat IndriyantoSeno Adji yang mengutip pendapat Jean Rivero dan Waline, berkaitan dengan suatu"dtournement de povoif atau Freis Ermessen
67 — 11
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangandalam Hukum Administrasi dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan;2.
97 — 49
Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut juga mengutippendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangandalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut : Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangandengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok danatau golongan ; Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benarditujukan untuk kepentingan
47 — 16
Sedangkan sarana adalah cara kerja ataumetode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindakpidana korupsi ;Menimbang, bahwa rumusan HR tanggal 14 Januari 1949, dikaitkan denganpengertian penyalahgunaan wewenang menurut Jean Rivero dan Waline diartikandalam 3 (tiga) wujud yaitu :1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan yang bertentangandengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi,kelompok atau golongan.2.
138 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam HukumAdministrasi dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu :1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan ;2 Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalahbenar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apakewenangan tersebut diberikan oleh undangundang atau peraturanperaturan lain