Ditemukan 516 data
EDWIN B. TUMUNDO, S.H., M.H.
Terdakwa:
DANNIEL ALCAIDE
180 — 103
DT.3bersama dengan DANNIEL ALCAIDE selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal FB.DT.3 (berkas terpisah/splitzing), pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 jam13.44 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2020bertempat di Perairan WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIKINDONESIA (WPPRI) Laut Sulawesi pada posisi koordinat 03 18.327 LU 13346.027 BT atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain di Perairan YurisdiksiNasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanPerikanan
122 — 14
ARNI PUTRlyang berlayar di Perairan sekitarPulau Sebagin Kab.Bangka Selatan tersebut merupakankapal penangkapikan berbendera Indonesia, yang menurut letak geografisnya Perairan sekitarPulau Sebagin tepatnya kordinat 246000S 10550300Tmasuk kedalamwilayah perairan laut cina selatan, dimana berdasarkan Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa laut cina selatanmerupakan WPPRI 711.Bahwa ketika terdakwa MUSTOPA
dilarang menggunakan alat penangkapikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (Seiene nets) diseluruh wilayahpengelolaan perikanan negara republik indonesia.Bahwa menurut letak geografisnya Perairan sekitar Pulau SebaginKab.Bangka Selatan titik kordinat 246000S 10550300T masukkedalam wilayah perairan laut cina selatan, dimana berdasarkan PeraturanMenteri Kelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa lautcina selatan merupakan WPPRI
Bangka Selatan titikkordinat 246000S 10550300T masuk kedalam wilayah perairanlaut cina selatan, dimana berdasarkan Peraturan Menteri Kelautandan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa laut cinaselatan merupakan WPPRI 711.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan RI No: 2/PERMENKP/2015 tanggal 8 Januari 2015 bahwa penggunaan alatpenangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seiene nets)diwilayah pengelolaan perikanan
Bangka Selatan titik kordinat 246000S 10550300T masuk kedalam wilayah perairan laut cinaselatan, dimana berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa lautcina selatan merupakan WPPRI 711.Bahwa ketika terdakwa MUSTOPA KAMAL Bin THOLIF, saksiDEDI Bin KUASING, saksi MUHAMMAD FAJAR Bin TAJUDINdan saksi AHMAD MARJUKI ALs JUKI Bin ISMAIL sedangmenjaring ikan tidak lama kemudian datanglah saksiOBERNANDO SIAHAAN
50 — 14
Saksi telah melakukan penangkapan terdakwa Abdullah Rahim aliasAbdullah nakhoda kapal penangkap ikan, KPI tidak memiliki nama, tidakmemiliki nomor selar kapal, memakai mesin merek Mitsubishi danmelakukan penangkapan terdakwa Akbar Tanjung, nakhoda kapalpenangkap ikan, KPI tidak memiliki nama, tidak memiliki nomor selar kapal,memakai mesin merek Mitsubishi, pada tanggal 22 September 2015 padakoordinat 03217189 N dan 09933337 E, di WPPRI Perairan TeritorialIndonesia.
TM.Pahlawan No.1 Belawan; Saksi telah melakukan penangkapan terdakwa Abdullah Rahim aliasAbdullah Nakhoda Kapal Penangkap Ikan, KPI tidak memiliki nama, tidakmemiliki nomor selar kapal, memakai mesin merek Mitsubishi danterdakwa Akbar Tanjung Nakhoda Kapal Penangkap Ikan, KPI tidakmemiliki nama, tidak memiliki nomor selar kapal, memakai mesin merekMitsubishi, pada tanggal 22 September 2015 pada koordinat 0321'189 Ndan 09933'337 E, di WPPRI Perairan Teritorial Indonesia.
dan PermenKP No.02 tahun 2015; Alat tangkap kapal ikan para terdakwa, menangkap jenis ikanteri,cumi,udang, selar, kembung, ikan gulama, bawal dan senangin;Putusan Nomor 15/Pid.SusPrk/2015/PN.MdnTanggal 19 Nopember 2015Halaman 13 dari 23 Perizinan yang harus dilengkapi KPI sesuai peraturan perundangundanganbidang perikanan adalah SIUP, SIPI, SLO dan SPB; Hasil perhitunghan ahli, gross ton kedua KPI Ik.7 GT; Hasil pemetaan ahli, posisi penangkapan pada koordinat 0321'189 N dan09933337 E berada di WPPRI
Unsur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia:Menimbang, bahwa Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI) meliputi: (a). perairan Indonesia; (b). ZEEI; dan (c). sungai, danau,waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahanpembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.
Bahwa, locus delicti padakoordinat 0321'189 N dan 09933337 E yang berjarak Ik. 4 mill dari pantaiKuala Tanjung, menurut saksi penangkap, para terdakwa dan ahli berada di lautteritorial Indonesia, WPPRI Perairan Indonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakimberpendapat bahwa unsur di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;Ad.4.Unsur melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan,pembudidayaan, pengangkutan
SAHAT ROBERT P. SIMATUPANG SH.MH
Terdakwa:
ILHAM AGUSTIAN
246 — 105
DANIS PRANMUKTI,melakukan tindak pidana mengeluarkan benih lobster yang dilarang dariWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) dariPelabuhan Ratu dari Sukabumi ke Jakarta tanpa tindakan Karanina padatanggal 14 Maret 2017;10Saksi Il : Singgih Febriyanto, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak ada hubunganfamily serta hubungan pekerjaan.
DANISPRANMUKTI, melakukan tindak pidana mengeluarkan benih lobster yangdilarang dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI)dari Pelabuhan Ratu dari Sukabumi ke Jakarta tanpa tindakan Karaninapada tanggal 14 Maret 2017;Saksi Ill : Aris Catur. P, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak ada hubunganfamily serta hubungan pekerjaan.
DANIS PRANMUKTI,melakukan tindak pidana mengeluarkan benih lobster yang dilarang dariWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) dariPelabuhan Ratu dari Sukabumi ke Jakarta tanpa tindakan Karanina padatanggal 14 Maret 2017;Bahwa perbuatan tersangka melanggar Pasal 88 ayat (1) UU RI No.45 tahun2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan13dan Pasal 7, Pasal 9 Jo. Pasal 31 ayat (1) UU No. 16 tahun 1992 tenangKarantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jo.
Di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPPRI);5. Yang melakukan, Menyuruh melakukan, atau Turut serta melakukan tindakpidana;6. Jika antara perbuatan, meskipun masingmasing menggunakan kejahatanatau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harusdipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;Menimbang bahwa terhadap unsurunsur tersebut, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad 1.
yaitu perairan laut di Sukabumi JawaBarat, dan benih lobster tersebut selanjutnya dibeli (diadakan) oleh terdakwaILHAM AGUSTIAN atas perintah dan persetujuan dari DANIS PRAMUKTI;Menimbang, bahwa Benih lobster yang ditangkap nelayan telahdikeluarkan dari WPPRI dengan cara dibeli oleh ILHAM AGUSTIAN danditampung di gudang milik DANIS PRAMUKTI dan dikelola oleh IDANGDULMUKTI yang berlokasi di Kampung Kidang Kencana RT,02/RW,027,Kelurahan Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi;Menimbang, bahwa benih lobster
100 — 28
Setiap orang.wanne Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah seseorang baikWarga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing selaku pribadi ataubeberapa orang dan Korporasi/Badan Hukum Indonesia/Asing yangmelakukan kegiatan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI), dan mampu mempertanggung jawabkan perbuatannyamenurut Hukum Pidana Indonesia; 1819wanne Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalamperkara ini adalah terdakwa JALALIN BIN LAHASENG Alias MURE yangsesuai
Evita Jaya GT 27 dioperasikan olehterdakwa memasuki, dan melakukan penangkapan ikan di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI), dan berdasarkanketerangan saksi AMIN AMUSU Alias H. LAMUSU dan terdakwa, bahwa yangbertanggung jawab untuk mengoperasikan kapal tersebut adalah terdakwaselaku Juru Mudi, karena terdakwa diberikan tanggung jawab penuh olehPemilik Kapal saksi AMIN AMUSU Alias H.
LAMUSU;nann Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 butir b UndangUndangNomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang menyatakan UndangUndang ini berlaku untuk setiap kapal perikanan berbendera Indonesia dankapal perikanan berbendera asing, yang melakukan kegiatan perikanan diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI );wanne Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum dan dihubungkandengan Pasal 4 butir b UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan, maka menurut Majelis Hakim unsur
akhirnyatertangkap oleh Petugas Kapal Patroli Keamanan Laut jenis Searider milikPangkalan TNIAL Saumlaki, pada hari Selasa, tanggal 04 Juni 2013, sekitarjam 07.30 WIT, di Perairan Teluk Dalam Saumlaki;nann Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli, dihubungkan denganPasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik IndonesiaNomor : PER.O1/MEN/2009 Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia, bahwa Perairan Matakus termasuk didalam Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI
Evita Jaya GT27 adalah kapal penangkap ikan berbendera Indonesia, dan setelahdilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut telah melakukanpenangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI), tidak memiliki dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);nann Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli, bahwa SIPI yang asliharus dibawah pada saat melakukan kegiatan penangkapan ikan, dan padasaat dilakukan pemeriksaan di kapal hanya terdapat dokumen berupa fotocopy Surat Izin Penangkapan
Terbanding/Terdakwa : Zaldy Neri Abidejos
66 — 29
No. 102/PID/2018/PT MNDBahwa Terdakwa ZALDY NERI ABIDEJOS berkewarganegaraan Philipinaselaku Nahkoda yang mengemudikan Kapal jenis Pumboat CRV 02 berbenderaPhilipina yang terbuat dari kayu dengan kapasitas 6 (enam) GT, pada hari Kamistanggal 17 Mei 2018, atau setidak tidaknya di waktu waktu tertentu pada bulan Mei2018, bertempat di WPPRI (Wilayah Pengelolan Perikanan Republik Indonesia),tepatnya di ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) Laut Sulawesi pada posisikoordinat O3fi 18.484' LU 120fi 55.628
No. 102/PID/2018/PT MNDBahwa Terdakwa ZALDY NERI ABIDEJOS berkewarganegaraan Philipinaselaku Nahkoda yang mengemudikan Kapal CRV 02 berbendera Philipina yangterbuat dari kayu dengan kapasitas 6 (enam) GT, pada had Kamis tanggal 17 Mei2018, atau setidak tidaknya di waktu waktu tertentu pada bulan Mei 2018,bertempat di WPPRI (Wilayah Pengelolan Perikanan Republik Indonesia), tepatnya diZEEI Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) Laut Sulawesi pada posisi koordinat 03s18.484' LU 120 55.628' BT atau setidaktidaknya
Terbanding/Terdakwa : VO THANH TUAN
59 — 23
Put Nomor 297/Pid.SUS /2018/ PT PBRkegiatan penangkapan ikan di WPPRI (wilayah Perairan Perikanan RepublikIndonesia) terdeteksi oleh Kapal KRI Wiratno379 yang sedang melaksanakanpatroli wilayah di perairan Natuna, kemudian melakukan pengejaran danberhasil menghentikan Kapal BV 92160 TS tersebut, selanjutnya setelahdilakukan pemeriksaan terhadap kapal terdakwa, terdakwa tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan suratsurat/ dokumen perizinanperikanan lainnya dari pemerintah Indonesia, dan
Bahwa ketika terdakwa Vo Thanh Tuan selaku Nahkoda Kapal BV 92160 TSbersama dengan Bui Giu selaku nahkoda Kapal BV 5092 TS sedangmelakukan penangkapaan ikan di WPPRI (Wilayah Perairan PerikananRepublik Indonesia) tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dansuratsurat/ dokumen perizinan perikanan lain dari pemerintah Indonesia. Bahwa pada saat di tangkap alat tangkap sebagian berada di dalam laut dansebagian diatas kapal BV 92160 TS.
70 — 15
(BV 9542 TS) pada hariSabtu tanggal 01 Agustus sekira jam 14.38 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Agustus 2015 atau setidaktidaknya dalam Tahun 2015, bertempatdi Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI), Perairan ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia (ZEEl) Laut Cina Selatan pada posisi 03 10 728 LU 105 01 873 BT atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain di Perairan YurisdiksiNasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikananpada Pengadilan
(BV 9542 TS) pada hariSabtu tanggal 01 Agustus 2015 sekira jam 14.38 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Agustus 2015 atau setidaktidaknya dalam Tahun 2015,bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI), PerairanZona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEl) Laut Cina Selatan pada posisi 03 10 728LU 105 01 873 BT atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain di PerairanYurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanPerikanan pada Pengadilan
1.Danil Rahmadsyah,S. H
2.ZUKHRI,SH
3.Ahmad Buchori, S.H.
4.Evan Munandar, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Muchtaruddin Bin Husen
97 — 16
Surat ljinUsaha Perikanan, Surat Ijin Penangkapan Ikan (habis masa berlaku), SuratUkur Kapal Dalam Negeri, Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan padatanggal 10 April di Calang, foto copy Surat Kelaikan dan pengawakan kapalpenangkap ikan, foto copy Pas Besar, Surat Keterangan Kecakapan (SKK)atas nama Muchtaruddin, Surat Keterangan Kecakapan (SKK) atas namaJasmadi; Bahwa kapal KM Syukur 7 dilakukan penangkapan karena melakukanpenangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI
habis masa berlaku), SuratUkur Kapal Dalam Negeri, Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan padaHalaman 14 dari 38 Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2020/PN Cagtanggal 10 April di Calang, foto copy Surat Kelaikan dan pengawakan kapalpenangkap ikan, foto copy Pas Besar, Surat Keterangan Kecakapan (SKK)atas nama Muchtaruddin, Surat Keterangan Kecakapan (SKK) atas namaJasmadi; Bahwa kapal KM Syukur 7 dilakukan penangkapan karena melakukanpenangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI
Tonase (GT), sedangkan kapankecil yang berukuran dibawah 10 Grose Tonase (GT) tidak wajib; Bahwa setelah ahli melihat surat ukur kapal KM Syukur 7, denganNomor :378/QQm, yang diterbitkan di Malahayati pada tanggal 29 September2015 tercantum bahwa Grose Tonase yang dimiliki oleh kapal KM Syukur 7adalah 23 (dua puluh tiga) Grose Tonase, maka kapal KM Syukur 7 wajibmemiliki dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dalam melakukanpenangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI
ikan diHalaman 16 dari 38 Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2020/PN Cagwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan/atau laut lepas, yangtidak Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dimaksud dalamPasal 27 ayat (1), dipidana pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dandenda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah); Bahwa apabila dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sudahhabis masa berlakunya maka kapal Perikanan tersebut tidak diperbolehkanuntuk melakukan penangkapan ikan di WPPRI
yang dilengkapi dokumen berupa, Foto copy Surat jinUsaha Perikanan, Surat Ijin Penangkapan Ikan dan Surat Persetujuan Berlayar(habis masa berlaku), Surat Ukur Kapal Dalam Negeri, foto copy SuratKelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, foto copy Pas Besar, SuratKeterangan Kecakapan (SKK) atas nama Muchtaruddin, Surat KeteranganKecakapan (SKK) atas nama Jasmadi; Bahwa kapal KM Syukur 7 dilakukan penangkapan karena melakukanpenangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI
65 — 31
ALLAN AVE sebagai Operator /Fishing Master dan Nahkoda II atau Nahkoda Pengganti Kapal LOVE MERBEN 2, padahari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalambulan Agustus tahun 2014, bertempat di Wilayah Perairan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI 717) di sekitar Perairan Pulau Asia yang termasuk dalam wilayah Perairan ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tepatnya sesuai GPS pada posisi titik koordinat 1 36000 LU 131 07 000 BT dimana Kapal LOVE MERBEN 2 ditangkap
ALLAN AVE sebagai Operator /Fishing Master dan Nahkoda II atau Nahkoda Pengganti Kapal LOVE MERBEN 2, padahari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalambulan Agustus tahun 2014, bertempat di Wilayah Perairan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI 717) di sekitar perairan pulau Asia yang termasuk dalam wilayah perairan ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tepatnya sesuai GPS pada posisi titik koordinat 1 36000 LU 131 07 000 BT dimana Kapal LOVE MERBEN 2 ditangkap
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikkana Nomor : PER.01/MEN/2009 tentang wilayah pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, TitikKoordmnat 1 36 000 LU131 07 000 BT termasuk dalam wilayah pengelolaanPerikanan Republik Indonesia yaitu pada WPPRI 717.
Bahwa wilayah pengelolaan perikanan WPPRI 717 adalah wilayah perairan yangsangat rawan terjadinya pencurian ikan oleh kapal asing, banyak kapal ikan philipinayang jumlahnya mencapai ratusan beropeerasi di perairan Indonesia karena diperairanPhilipina sumberdaya ikannya sangt kecil. Mereka berangkat mnuju perairan Indonesiadari beberapa pelabuhan pangkalan.
Terdakwa mampumempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum ;Menimbang bahwa dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;Ad. 2 Unsur Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing MelakukanPenangkapan IkanMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas ternyatapada tanggal 26 Agustus 2014 di Wilayah pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, padaTitik Koordinat 1 36 000 LU131 07000 BT termasuk dalam wilayah pengelolaanPerikanan Republik Indonesia yaitu pada WPPRI
129 — 9
tentangPerikanan ; e Bahwa Ahli berpendapat untuk menangkap ikan harus sesuai dengan peraturan yangtelah ditetapkan dan diatur oleh Pemerintah tersebut ;e Bahwa menurut Ahli alat tangkap ikan jenis pukat hela dasar berpalang ( beamtrawls ) dilarang digunakan untuk menangkap ikan, berdasarkan Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan Nomor 2/PermenKP/2015 tentang Larangan PenggunaanAlat Tangkap Pukat Hela ( trawls ) dan Pukat Tarik ( seine net ) Di WilayahPengelolaan Perikanan Negara Repulik Indonesia ( WPPRI
Alat tangkapkemudian diangkat dan diambil hasil tangkapan, begitu seterusnya ; Bahwa menurut pendapat Ahli, hasil tangkapan jika menggunakan alat tangkapberupa pukat hela dasar berpalang (beam trawls ) adalah termasuk jenis ikandi dasar perairan ( demersal ), seperti ikan pari, gulama, biji nangka, cumicumi,udang, gurita dan sebagainya :Bahwa Ahli berpendapat, posisi 0330122 LU dan 9915240 BT, termasukdalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ( WPPRI ) atau + 1( satu ) mil arah Barat
berdasarkan pendapat Ahli yang dibacakan persidangan, yaituMarianus Octo Brewon,S.St.Pi, alat tangkap ikan pukat hela dasar berpalang (beam trawls), berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PermenKP/2015, tertanggal 8Januari2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan PukatHela ( trawls ) dan Pukat Tarik ( seine nets ) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia ), dilarang digunakan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia ( WPPRI
kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin dongfeng 23 PK adalah kapal.perikanan yang digunakan untuk menangkap ikan :Menimbang, .........ceeeecceesseeeseceeeeeeeeeeees /hilm.24Menimbang, bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat ( 1 ) UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan, yang dimaksud dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ( WPPRI
Halmana diperkuat pula dengan keterangan Ahli yang dibacakandipersidangan, yang menyebutkan posisi 0330 122 LU dan 9915240 BT berada di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia ( WPPRI ), yaitu di Perairan Bedagai yang termasukdalam yurisdiksi Polres Serdang Bedagai ; Menimbang, bahwa dengan demikian, telah ternyata, tempat dimana kapal motor tanpanama tanpa tanda selar bermesin dongfeng 23 PK diberhentikan, diperiksa dan dita han oleh KapalPatroli H2029 dari Satuan Polisi Perairan Polres
143 — 33
RATNO warga Pelabuhan RatuSukabumi melakukan tindak pidana mengeluarkan benih lobster yangdilarang dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI)dari Pelabuhan Ratu Sukabumi ke Jakarta dan Tanpa Tindakan Karantinayang terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2017 di Bandung ;Bahwa benar saksi telah menemukan Barang Bukti di dalam ruko tersebutyaitu berupa : 69.151 (Enam Puluh Sembilan Ribu Seratus Lima Puluh Satu)Ekor Benur Lobster Campuran 1 (Satu) Buah Tabung Oksigen Warna Biru Ukuran
RATNO warga Pelabuhan RatuSukabumi melakukan tindak pidana mengeluarkan benih lobster yangdilarang dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI) dari Pelabuhan Ratu Sukabumi ke Jakarta dan TanpaTindakan Karantina yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2017di Bandung ;Bahwa benar saksi telah menemukan Barang Bukti di dalam rukotersebut yaitu berupa : 69.151 (Enam Puluh Sembilan Ribu Seratus Lima Puluh Satu)Ekor Benur Lobster Campuran1 (Satu) Buah Tabung Oksigen Warna Biru Ukuran
Hewan, Ikandan Tumbuhan.Bahwa unsur Pasal 31 (1) Jo pasal 7 dan pasal 9 UU Nomor 16 tahun1992 Tentang Karantina Hewan, kan dan Tumbuhan tersebut dimana Sadr.ITANG KUSUMA KHOUW alias ATUK sebagai terdakwa atau pelakunya,sbb :Bahwa ITANG KUSUMA KHOUW alias ATUK sejak tanggal 20 Pebruari2017 sampai dengan diamankan oleh pihak Kepolisian pada hari Sabtutanggal 4 Maret 2017 telah Mengeluarkan, Mengadakan dan Mengedarkanbenih lobster yang dilarang dari Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI
BENTANG dan RATNO dan telah 5 (lima) kali membawabenih lobster keluar Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia (WPPRI 573) tujuan Singapura dan hal itu merupakan tindakpidana yang sempurna, oleh karena itu Terdakwa telah dengan sengajamelakukan pelangaran sebagaimana ketentuan pasal 7 dan pasal 9 UUNomor 16 tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhantersebut.Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa memberikan keteranganpada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Terdakwa sejak
106 — 38
UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (2) ke 4 Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor PER.0O1/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia,mengatur : Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) dibagi dalam 11Wilayah Pengelolaan Perikanan yaitu : WPPRI 711 meliputi perairan Selat Karimata, LautNatuna dan Laut China Selatan>Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan
BTh 99463 TS yaitu kapal penangkap ikan asing (Negara Vietnam)mengoperasikan kapal penangkap ikan jenis alat tangkap pancing rawai telah melakukankegiatan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEED) Laut China Selatanyang bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan ikan (SIPI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2)Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31
dari2garis pangkal laut teritorial Indonesia ;Menimbang, bahwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik IndonesiaNomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan, berbunyi: Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untukpenangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan meliputi ZEET ;Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (2) ke 4 Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor PER.O1/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia,berbunyi: WPPRI
dibagi dalam 11 wilayah pengelolaan perikanan yaitu : WPPRI 711meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut China Selatan.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur di Zona Ekonomi Eklusif Indonesia(ZEEI) telah terpenuhi ;Ad.4.
83 — 14
31 Tahun2004 tentang Perikanan ; Bahwa Ahli berpendapat untuk menangkap ikan harus sesuai dengan peraturanyang telah ditetapkan dan diatur oleh Pemerintah tersebut ; Bahwa menurut Ahli alat tangkap ikan jenis pukat hela dasar dilarang digunakanuntuk menangkap ikan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 2/PermenKP/2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan jenispukat Hela ( traws ) dan pukat Tarik ( seine net ) di Wilayah Pengelolaan PerikananNegara Repulik Indonesia (WPPRI
) ;Bahwa Ahli berpendapat, posisi 03 31 216 LU dan 99 14 631 BT, termasukdalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ( WPPRI) atau + 2 ( satu ) mil arah Timur Laut Perairan Bedagai, yang termasuk dalam Kabupaten Serdang Bedagai, yaitu laut teritorial Indonesia ;Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada Bahwa Terdakwa tahu
keterangan saksi dibawah sumpah di persidangan, yaitu Miswadi serta keterangan Terdakwa) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Nomor 2/Permen KP/2015, tertanggal 8Januari2015 tentang LaranganPenggunaan Alat Penangkapan Ikan jenis Pukat Hela ( traws ) di Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia ), alat tangkap ikan berupa pukat Hela dasarberpalang ( beam traws ) dilarang digunakan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ( WPPRI
tersebut dari perairan Bedagai, memperlihatkan fakta,bahwa kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Fengtian 23 PK adalahkapal perikanan yang digunakan untuk menangkap ikan ; Menimbang, bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1 )UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud dengan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI
berada di Perairan Bedagai, yang termasuk dalam wilayah hukum Kepolisian Resor Serdang Bedagai ;Menimbang, bahwa dengan demikian, telah ternyata, tempat dimana kapalmotor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Fengtian 23 PK diberhentikan, diperiksadan ditahan oleh Kapal Patroli Il2029 dari Satuan Polisi Perairan Polres SerdangBedagai, yaitu berada di Perairan Bedagai, Kabupaten Serdang Bedagai, yangmerupakan laut teritorial Indonesia, dan merupakan di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI
85 — 43
BTH. 98869TS sedang mengemudikan kapalnya untuk berpindah mencari titik penangkapan ikanselanjutnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI)terdeteksi oleh KP Orca 03 yang sedang melakukan operasi pengawasan sumberdayakelautan dan perikanan di sekitar wilayah perairan ZEEI laut Natuna, melihatkegiatan terdakwa diketahui oleh kapal pengawas kemudian terdakwa mencobauntuk melarikan diri, kemudian nahkoda KP Orca 03 melakukan pengejaran danmenghentikan kapal KM.BTH.98869 TS pada titik
93 — 14
tentang Perikanan ;Bahwa Ahli berpendapat untuk menangkap ikan harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan diatur oleh Pemerintah tersebut ;Bahwa menurut Ahli alat tangkap ikan jenis pukat hela dasar berpapan ( otter trawls)dilarang digunakan untuk menangkap ikan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautandan Perikanan Nomor 2/PermenKP/2015 tentang Larangan Penggunaan AlatTangkap Pukat Hela ( trawls ) dan Pukat Tarik ( seine net) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Repulik Indonesia ( WPPRI
Alat tangkap kemudian diangkat dan diambil hasil tangkapan,begitu seterusnya ; Bahwa menurut pendapat Ahli, hasil tangkapan jika menggunakan alat tangkapberupa pukat hela dasar berpapan ( ofter trawls ) adalah termasuk jenis ikan didasar perairan ( demersal ), seperti ikan tenggiri, ikan kakap, ikan biji nangka, cumicumi, gulama dan udang dan sebagainya ;Bahwa Ahli berpendapat, posisi 0332107 LU dan 9913873 BT, termasuk dalamWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) atau +2 (satu)
Manik, Miswadi serta keterangan Terdakwa ) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Nomor 2/Permen KP/2015, tertanggal 8Januari2015 tentang LaranganPenggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik( seine nets ) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ), alattangkap ikan berupa pukat traw/s atau pukat hela dasar berpapan ( ofter trawis )dilarang digunakan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia (WPPRI
sebanyak 14 kg ( dua belas kilogram ), memperlihatkan fakta, bahwakapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin dongfeng 24 PK adalah kapalperikanan yang digunakan untuk menangkap ikan ; Menimbang, bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1 )UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud dengan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI
Tot.Menimbang, bahwa dengan demikian, telah ternyata, tempat dimana kapalmotor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin dongfeng 24 PK diberhentikan, diperiksadan ditahan oleh Kapal Patroli Il2029 dari Satuan Polisi Perairan Polres SerdangBedagai, yaitu berada di Perairan Bedagai, Kabupaten Serdang Bedagai, yangmerupakan laut teritorial Indonesia, dan merupakan di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI) ; Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim,perbuatan Terdakwa
1.KRISNA PRAMONO,SH.
2.I NYOMAN SANDI YASA,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
1.TOHRI
2.ABDUL MANAF
3.TAOPAN
4.MURNAN
35 — 16
berhasilmendapatkan +210 (dua ratus sepuluh) kg ikan.Bahwa lokasi penangkapan ikan para terdakwa, menurut para ahli adalaha) Ahli Adi Triyana Mihardja, S.St.Pi, M.Tr.Pimenjelaskan bahwa lokasikejadian yaitu di Perairan Serewe, Desa Serewe Kecamatan JerowaruKabupaten Lombok Timur dengan koordinat 08 54 037 LS 116 30 20BT, setelah koordinat tersebut di ploting di Peta maka lokasi tersebutmerupakan Perairan Indonesia yakni Laut Teritorial yang merupakan bagiandari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI
) 573.b) Ahli Muhammad Barmawi, S.Si., M.Scmenjelaskan bahwa lokasi kejadianyaitu di Perairan Serewe, Desa Serewe Kecamatan Jerowaru KabupatenLombok Timur dengan koordinat 08 54 037 LS 116 30 20 BT, setelahkoordinat tersebut di ploting di Peta maka lokasi tersebut merupakanPerairan Indonesia yakni Laut Teritorial yang merupakan bagian dariWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) 573Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan halhal sebagai berikut :a.
berhasilmendapatkan +210 (dua ratus sepuluh) kg ikan.Bahwa lokasi penangkapan ikan para terdakwa, menurut para ahli adalah Ahli Adi Triyana Mihardja, S.St.Pi, M.Tr.Pimenjelaskan bahwa lokasi kejadianyaitu di Perairan Serewe, Desa Serewe Kecamatan Jerowaru Kabupaten LombokTimur dengan koordinat 08 54 037 LS 116 30 20 BT, setelah koordinattersebut di ploting di Peta maka lokasi tersebut merupakan Perairan Indonesiayakni Laut Teritorial yang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI
Mtr.Ahli Muhammad Barmawi, S.Si., M.Scmenjelaskan bahwa lokasi kejadian yaitudi Perairan Serewe, Desa Serewe Kecamatan Jerowaru Kabupaten LombokTimur dengan koordinat 08 54 037 LS 116 30 20 BT, setelah koordinattersebut di ploting di Peta maka lokasi tersebut merupakan Perairan Indonesiayakni Laut Teritorial yang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI) 573Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan halhal sebagai berikut :Berdasarkan Laporan hasil Uji Laboratorium
83 — 7
Unsur diwilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiadan/atau laut lepas/Zona Ekonomi Eksekutif Indonesia(ZEEI);Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 7Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik IndonesiaNomor : PER.30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap diWilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesiamenjelaskan yang dimaksud dengan wilayah pengelolaan PerikananRI, disingkat WPPRI adalah, wilayah pengelolaan perikanan untukpenangkapan ikan yang meliputi
dilakukan pemeriksaan terhadap kapal danterdakwa selaku Nahkoda Kapal FB SAN JOSE tersebut, ternyata padaSaat mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia,tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) sehingga Kapal FBSAN JOSE bersamasama dengan isinya dikawal menuju PangkalanAngkatan Laut Tarakan untuk pemeriksaanselanjutnya;Menimbang, bahwa tempat dimana terdakwa ditangkaptersebut berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPPRI
Kelautan Nomor :1 Tahun 2009 tersebut di atas maka nama perairan yang tidaktersebut dalam pembagian WPPRI sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tetapi berada di dalam suatu WPP RI merupakan bagian dari WPPRI terse but; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atasmaka menurut Majelis, unsur diwilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia dan/atau laut lepas, telah terpenuhi secara sahmenurut hukum;4.
58 — 23
sebagai berikut :Bahwa benar Terdakwa MOE alias SWAN sebagai nakhoda kapal ikanasing KM KIA PKFA 8115 berbendera Malaysia yang membawa 2 (dua)orang ABK dan bertujuan untuk menangkap ikan dengan menggunakanalat tangkap ikan jaring trawl ;Bahwa benar Terdakwa MOE alias SWAN sebagai nakhoda kapal ikan KMKIA PKFA 8115 berbendera Malaysia bersama 2 (dua) orang ABK, padahari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 pukul 10.32 WIB, pada posisi 0333.129LU 10001.208 BT, di Wilayah Pengelolaan Perikanan Repulik Indonesia(WPPRI
/PN.Mdn(SIUP), surat persetujuan berlayar (SPB), Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia ; Bahwa benar Terdakwa MOE alias SWAN sebagai nakhoda kapal ikan KM.KIA PKFA 8115 berbendera Malaysia telah menangkap ikan di WPPRI 571,Laut Teritorial Indonesia dengan alat tangkap ikan pukat trawl yang merusaksumberdaya ikan, yang dilarang pemerintah Indonesia ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut
WPPRI termasukZEEIndonesia, Perairan Indonesia dengan Laut Teritorial, Perairan Kepulaun,Perairan Dalam dan perairan air tawar. Dalam peta WPPRI, koordinat tersebutmasuk dalam WPPRI571 Perairan Selat Malaka dan Laut Andaman ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur di Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia dalam perkara ini telah terpenuhi ;Ad.4.
NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terdakwa:
Amran Yonas Mocodompis
73 — 18
Dengan sengaja berlayar di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI) melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan ikan,pengangkutan ikan;3. Tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut:Ad. 1.
Selanjutnya menurut ilmuhukum pidana sengaja atau opzet dibagi atas 3 (tiga) macam yaitu : sengajadengan maksud (opzet als oogmerk), Ssengaja dengan kesadaran tentang kepastian(opzet met bewustheid van zakerheid of noodzakelijkheid) dan sengaja dengankesadaran kemungkinan sekali terjadi (opzet met waarschijnlijkheids bewustzijn);Menimbang, bahwa selanjutnya berkaitan dengan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI), menurut Pasal 5 ayat (1) UndangundangNomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
HIU 05 pada koordinat/ posisi 00 51 114 LU 125 24 790 BTberada di Perrairan Teritorial Indonesia Laut Maluku WPPRI 715.Menimbang, bahwa dengan demikian, maka unsur kedua yaitu dengansengaja berlayar di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI dan melakukanpenangkapan ikan, telah terpenuhi secara hukum;Ad. 3.
Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan;Menimbang bahwa selain syaratsyarat yang telah ditentukan, SPB adalahproduk Syahbandar Perikanan yang tujuannya untuk mengecek kelaikan kapalberlayar yaitu dilakukan pengecekan fisik kapal serta syaratsyarat/ dokumendokumen pendukung lainnya dan semua harus ada di atas kapal dan masih berlaku;Menimbang bahwa sesuai pasal 86 Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 30 tahun 2012 perijinan sebuah kapal perikanan yang melakukan operasipenangkapan ikan di WPPRI