Ditemukan 1070 data
123 — 141
Bahwa dilihat obyek atau sasaran perbuatan Terdakwa adalah dilakukan dengan isteratasannya yaitu isteri dari Saksi1 Serka TRI MARYADI maka perbuatan Terdakwa tersebutsangat tidak pantas dan tidak layak dilakukan oleh Terdakwa, sehingga Dan Grup3 Kopassusselaku Ankum Atasan melalui surat Nomor : R/O3/III/2014 tanggal 27 Maret 2014merekomendasikan agar Terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa Pemberhentian dengantidak hormat (PTDH).
1.NUGROHO WISNU PUJOYONO, SH
2.Beni Yarbert, SH
3.RULLIF YUGANITRA, SH
4.YOYOK SATRIO, SH
Terdakwa:
ALEXANDER alias ALEX bin alm HASAN PETRUS
123 — 20
untukmenempatkan, mentransfer, mengalinkan, membelanjakan, membayarkan,menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk,menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atasharta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindakpidana sebagaimana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asalusul harta kKekayaan dengan uraian sebagai berikut: Bahwa awalnya terdakwa merupakan anggota Polri namun telahdilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH
99 — 26
Adnan als Sahdan menelpon danmengatakan Pak dimana, ini aku, diantar kemana barang ini laluSaksi menjawab Sudahlah, kalian saja yang kerja, saya sudahngantuk dan cape sekali kemudian telepon Saksi matikan;Bahwa Saksi kenal dengan Tri Sudarmoko Alias Moko sejak tahun1992 saat bersamasama Dinas di Pol Airud Belawan MedanSumatera Utara, namun Tri Sudarmoko Alias Moko sudah diPemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Polri, danhubungan saksi dengan Moko hanya teman saja dan tidak adahubungan keluarga
97 — 14
Terdakwasebagai Kepala Keluarga (tulang punggung keluarga) yang memiliki tanggunganistri dan anak yang masih kecil serta sangat memerlukan bimbingan dankeberadaan sosok seorang Ayah, Para Terdakwa masih ingin tetap menjadiAnggota Polri, apabila vonis/putusan dari Ketua dan Majelis Hakim, sesuaidengan Tuntutan JPU dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun atau lebihmaka Para Terdakwa akan diproses Sidang Kode Etik Profesi Polri denganSanksi/Hukuman berupa Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH
107 — 10
lagi, Terdakwa sebagai KepalaKeluarga (tulang punggung keluarga) yang memiliki tanggungan istri dan anakyang masih kecil serta sangat memerlukan bimbingan dan keberadaan sosokseorang Ayah, Terdakwa masih ingin tetap menjadi Anggota Polri, apabilavonis/putusan dari Ketua dan Majelis Hakim, sesuai dengan Tuntutan JPUdengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun atau lebin maka Terdakwa akandiproses Sidang Kode Etik Profesi Polri dengan Sanksi/Hukuman berupaRekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH
573 — 6991
Juni 2016: Usulan PTDH ditolak oleh PanglimaTNI (Jenderal Gatot Nurmantyo).j. 3 5 Agustus 2016: Outbound TNI AL di LanudalJuanda.k. November 2016: Diterbitkan Kep Kasal2304/XII/2016 tanggal 15 November 2016 tentangBujuknis Penerapan Sanksi Administratif Bagi PrajuritTNI AL, sebagai revisi dari Kep Kasal 1434/X/2012tanggal 4 Oktober 2012. Kep Kasal 2304.I.
458 — 313
Bahwa menurut ahli, tindakan yang dilakukan oleh Bupati Ketapang yangmelakukan PTDH atas nama Heri Yulistio, M.Kes dalam hal perkara ini sudahtepat. Bahwa menurut ahli, berdasarkan ketentuan PP No. 11 Tahun 2017, PegawaiNegeri Sipil akan diberhentikan sementara sebagai PNS karena sedangditahan sebagai tersangka tindak pidana.
100 — 27
Sekira pukul 05.20 WIB, Sahdan menelpon danmengatakan Pak dimana, ini aku, diantar kemana barang ini laluSaksi menjawab Sudahlah, kalian saja yang kerja, saya sudahngantuk dan cape sekali kemudian telepon Saksi matikan;Bahwa Saksi kenal dengan Tri Sudarmoko Alias Moko sejak tahun1992 saat bersamasama Dinas di Pol Airud Belawan MedanSumatera Utara, namun Tri Sudarmoko Alias Moko sudah diPemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Polri, danhubungan saksi dengan Moko hanya teman saja dan tidak adahubungan
78 — 30
ada pemutakhiran data sebagai evaluasidari apa yang telah diselesaikan atau diperbaiki, dengan demikiandidalam konteks ini bukan didalam ranah pidana tapi kita masih dalamranah hukum administratif dan sanksinya adalah sanksi administratifdan belum bisa dibawa ke ranah pidana karena masih bersifatdetournement de pouvoir, dengan demikian ini bukan ranah hukumpidana karena kami tidak ada menghukum, dan yang menghukum ituadalah atasannya, dari mulai tegoran sampai dengan yang tertinggibiasanya adalah PTDH
LUKI DWI NUGROHO, SH.
Terdakwa:
Undang Sumantri
336 — 22
1 (satu) lembar fotokopi Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/3/PTDH/00181 tanggal 10 Januari 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat a.n Dr. H. UNDANG.
1 (satu) lembar fotokopi Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/3/P/01683 tanggal 26 Februari 2015 tentang perubahan hukuman disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat menjadi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS a.n Dr.