Ditemukan 1143 data
24 — 2
, bahwa uang tunai Rp. 69.000,00 (enam puluh sembilan riburupiah) yang ditemukan saat penggeledahan oleh pihak Kepolisian adalah sebagaiuang taruhan permainan judi remi tersebut ;Menimbang, bahwa perjudian yang dilakukan Para Terdakwa dilakukan disebuah teras sebuah warung yang mudah dikunjungi oleh umum dan perjudiantersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut Majelis Hakimberpendapat bahwa Para Terdakwa telah melakukan perjudian dadu kopyok
20 — 3
Grobogan.Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap sudah ada pembeli yangmemasang Nomer Hongkong melalui Terdakwa, yitu dari pembeli yangbernama panggilan MIE KOPYOK, membeli 65x10.000, kemudian262x5.000, dan 62x5.000,. adapun maksud dari penulisan angkatersebut adalah :Bahwa maksudnya pembeli memasang 2 angka dengan istilah BT(Buntut) dengan pembelian Rp.1000, (seribu rupiah)apabila menangpembeli mendapatkan hadiah sebesar Rp.70.000, (tujuh puluh riburupiah), jadi hadiah bisa berlipat sesuai dengan jumlah
21 — 3
Terdakwa ditahan dan tidak terdapatalasan untuk mengeluarkan dari tahanan seperti yang dimaksud dan diatur dalampasal 193 ayat (2) huruf b Jo pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP maka kepadapara Terdakwa akan diperintahkan agar tetap dalam tahanan;Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:e Uang tunai sebesar Rp. 247.000, (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut merupakan hasil darikejahatan yaitu uang dari hasil permainan judi dadu kopyok
14 — 1
Bahwa meskipun sudah mempunyai anak, Pemohon sebagai kepalakeluarga masih belum mempunyai pekerjaan din penghasilan tetap ketikatinggal di Sukoharjo, selain uang Yang hanya didapat dari permainan untunguntungan yaitu menjadi Bandar dalam perjudian (dadu kopyok), maka padatahun 2008 (sesuai Surat Keterangan Pindah) disebabkan rumah yangdidiami di Cemani Sukoharjo dijual oleh paman Pemohon, maka kemudianPemohon dan Termohon serta anak pindah ke rumah orang tuaPemohon yang sampai sekarang menjadi tempat
36 — 5
Temanggung, Para Terdakwa bersama 7 (tujuh) orang lainnyamengadakan permainan judi dadu kopyok, permainan kartu jenis Essek menggunakankartu. cina dan dilakukan dengan cara pertamatama para pemain duduk salingberhadapan dengan membentuk lingkaran, sebelum permainan dimulai para pemainduduk saling berhadapan dengan membentuk lingkaran, sebelum permainan dimulaipara pemain membuat kesepakatan besarnya uang taruhan yaitu antara Rp 20.000, (duapuluh ribu rupiah) s/d Rp 50.000, (ima puluh ribu rupiah)
28 — 5
keadaantertutup sehingga kartu menjadi 3 (tiga)lembar, setelah itu parapemain langsung membuka kartunya masing masing dan apabilajumlah kartu yang dipilih oleh pemain lebih kecil dari kartu milikBandar maka uang taruhan tersebut diambil oleh Bandar sebaliknyaapabila kartu yang dipilih oleh pemain lebih besar dari julmah kartumilik Bandar maka pemain akan mendapatkan kelipatan uang daritaruhan tersebut, begitu seterusnya sampai ada yang menang danada yang kalah;Menimbang. bahwa permainan judi jenis dadu kopyok
33 — 3
Purworejo, Para Terdakwa ditangkap karena melakukanpermainan dadu kopyok dengan taruhan uang; Bahwa saksi melihat Para Terdakwa yang sedang bermain ceki ditangkapoleh petugas pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017lebih kurang Pukul21.30 WIB bertempat di dalam rumah miliknya saksi Bambang SarutomoAlamat Desa Tunggorono Rt.01 Rw. 04, Kecamatan Kutoarjo KabupatenPurworejo;Halaman 8 dari 19 Putusan Nomor 104/Pid.B/2017/PN Pwr Bahwa yang melakukan permainan ceki adalah terdakwa .Pujiyono AliasManor Bin Sukirman
28 — 6
memiliki ijin melakukan permainan judi tersebut;15e Bahwa dalam permainan judi kartu remi jenis dadu tersebut sifatnya hanyauntunguntungan saja;e Bahwa untuk tempat permainan judi tersebut di rumah kosong, sehinggasetiap orang dapat melihat dan masuk ke dalamnya;e Bahwa modal terdakwa Suparjo pada saat itu Rp 50.000, dan dalam keadaankalah Rp 20.000, sedangkan untuk terdakwa Syamsul pada saat itu Rp11.000, dan dalam keadaan kalah Rp 1.000,;e Bahwa peralatan yang digunakan untuk bermain judi dadu kopyok
20 — 4
depan Kantor Balai Desa Kendalasem KecamatanWedung Kabupaten Demak , selanjutnya saksi bersama rekan polisiyang lainnya dipimpin Kanit Reskrim mendatangi ke Desa Kandalasemdan sesampainya di Desa Kendalasem dilakukan penangkapan terhadapPara terdakwa karena telah bermain judi jenis dadu selanjutnya kelimaPara Terdakwa tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Wedung untukdiproses lebih lanjut;Bahwa Pada saat melakukan penangkapan saksi 1 (satu) set alat daduyang terdiri dari 3 (tiga) mata dadu, alat kopyok
ADI BASKORO, SH.
Terdakwa:
1.SUPI I BIN MURI ALM
2.EKO HADI PURWANTO Bin JALI ALM
106 — 31
strong>;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :3 (tiga) buah dadu ;1 (satu) lembar kain beberan yang bergambar angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam) ;1 (satu) alat kopyok
IMAM TAUHID, S.H.
Terdakwa:
SUDARWOTO Bin SAJI
58 — 16
(delapan riburupiah) atau 4 (empat) kali lipat dari modal yang dipertaruhkan dan apabilatempak tepat (TT) maka apabila penebak menaruh uang taruhan Rp.2.000,00(dua ribu rupiah) pada salah satu angka tersebut apabila cocok dengan duamata dadu yang hitam maka penebak akan mendapatkan hadiah sebesarRp.10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) atau 5 (lima) kali lipat dari modal yangdipertaruhkan hadiah tersebut, setelah ketiga mata dadu saksi Supalemantutup dengan menggunakan tompo kemudian saksi Supaleman kopyok
1.Herwin Setyawan, S.H.
2.Dwi Endah Susilowati, S.H.
3.Aninditya Eka Bintari, S.H., M.H.
Terdakwa:
AGUS PRASETYO Alias DEMANG Bin Alm SUHARTONO
56 — 4
Semarang dan Uang tunai sebesar Rp. 700.000,( tujuh ratus ribu rupiah ) adalah untuk terdakwa jual.Bahwa uang hasil penjualan kendaraan milik korban sebesar Rp.6.900.000, ( Enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tunai milikkorban sebesar Rp. 700.000, ( Tujuh ratus ribu rupiah) yang totalnyasebesar Rp. 7.600.000, ( Tujuh juta enam ratus ribu rupiah ) tersebuthabis tersdakwa gunakan untuk bermain judi jenis Dadu Kopyok danuntuk memenuhi kebutuhan sehari hari.Bahwa benar terdakwa pernah di Hukum
23 — 3
sengaja, harus menghendaki sertamenginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya);Menimbang, bahwa dalam teori hukum, gradasi kesengajaan dapat dibagi menjadi tigakelompok, yaitu : (1) sengaja sebagai maksud (Opzet Als Oogmerk), (2) sengaja dengankesadaran pasti atau keharusan (Opzet Bij Zekerheids Of Noodzakelijkheids Bewustzijn), (3)sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi (Opzet Met WaarschijnlijkheidBewustzijn);Menimbang, bahwa kesengajaan dalam unsur ini adalah main judi dadu kopyok
Rahmattullah, SH
Terdakwa:
Markus Karo Karo
31 — 6
Dalam unsur inimenjelaskan unsur kesengajaan (dolus) dari Seseorang untuk melakukansuatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundangundangan yangberlaku, dalam unsur ini yaitu sengaja menawarkan kepada khalayakumum untuk permainan judi atau sengaja memberikan kesempatankepada khalayak umum untuk bermain judi.Berdasarkan faktafakta hukum yang didapat dari hasil pemeriksaandimuka persidangan, bahwa perbuatan terdakwa sebagai Bandar dalampermainan judi jenis dadu kopyok atau dadu putar sama denganmemberikan
IMAN FAUZI, SH
Terdakwa:
SUKIRJO alias SETUT bin MANGUN DIKROMO
73 — 21
ini intinya menebakk kemunculan daduyang dikopyok, permainan dimulai dari bandar mengopyok 3 (tiga) daduyang berada di dalam tempurung kelapa, lalu pemasang taruhanmeletakkan uang diatas kertas kardus bergambar jumlah mata dadusebagai simbol kalau mata dadu yang muncul adalah digambar tersebut,setelah semua pasang taruhan maka bandar membuka penutup dadudan bisa diketahhui dadu yang keluar, bila yang dipasang sesusaidengan dadu maka pemasang dapat uang, tapi kalau tidak sama dengandadu yang di kopyok
Hanafi
Tergugat:
Kepala Desa Wegil, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Sukolilo
82 — 35
Brati, Kab.Grobogan, telah dilakukan penangkapan oleh penyidikPejabat Kepolisian Negara RI pada Kepolisian Resor Grobogan terhadap diriPenggugat karena adanya dugaan tindak pidana melakukan perjudian jeniosdadu kopyok dengan taruhannya uang;.
64 — 5
(sepuluh ribu rupiah) dikolom nomor empat (4) pada beberanyang telah digelar oleh bandar dan setelah dadu di kopyok oleh bandardan dibuka ternyata gambar atau nilai sama dengan yang dibuka olehbandar setelah dilakukan kopyokan sehingga Terdakwa mendapatkeuntungan dari Rp 10.000. (sepuluh ribu rupiah) sehingga total uangmenjadi Rp 20.000.
1.Dwi Endah Susilowati, S.H.
2.Herwin Setyawan, S.H.
3.Aninditya Eka Bintari, S.H., M.H.
Terdakwa:
AGUS PRASETYO Alias DEMANG Bin Alm SUHARTONO
72 — 16
Bahwa uang hasil penjualan kendaraan milik korban sebesar Rp. 6.900.000,( Enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tunai milik korban sebesar Rp.700.000, ( Tujuh ratus ribu rupiah) yang totalnya sebesar Rp. 7.600.000, ( Tujuh jutaenam ratus ribu rupiah ) tersebut habis tersdakwa gunakan untuk bermain judi jenisDadu Kopyok dan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Bahwa benar terdakwa pernah di Hukum sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu:a.
S. PRATIWI AMINUDDIN
Terdakwa:
1.WAHYU HARYONO BIN Alm PRAYETNO SALAMUN
2.ADE SURYA HENDRA BIN LIE SWIE HIEN
3.PRABOWO ADI SAPUTRO BIN SUJARWO Alm
4.CHIKAL BAGUS ANDRIAN BIN ANDRIANTO
101 — 28
mata dadu;
- 1 (satu) buah tempurung kelapa;
- 1 (satu) buah alas kayu berbentuk bulat yang digunakan untuk alas tempurung kelapa;-
- 1 (satu) buah MMT bergambar angka dan mata dadu yang digunakan pemasang untuk menaruh uang taruhan;
- 1 (satu) buah alas kayu triplek yang digunakan untuk alas MMT yang bergambar angka dan mata dadu;
- 1 (satu) buah karpet berwarna merah yang digunakan sebagai tempat duduk alas pada saat melakukan permainan judi jenis dadu kopyok
27 — 6
rumah;Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi sempat menengok saksi korbanketika sedang opname di Puskesmas;Bahwa saksi tidak mengetahui permasalahan sesungguhnya antaraTERDAKWA dengan saksi korban;Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;SAKSI KORBAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :Bahwa saksi diperiksa di persidangan ini sehubungan saksi pada waktu itusedang bermain judi dadu kopyok