Ditemukan 30546 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 04-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1181 B/PK/PJK/2022
Tanggal 12 April 2022 — ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
6130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Register : 05-10-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 07-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2848 B/PK/PJK/2021
Tanggal 17 Nopember 2021 — ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
499112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Putus : 14-02-2007 — Upload : 13-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1966K/PDT/2005
Tanggal 14 Februari 2007 — PT. Anugrah Bina Karya ; Ny. T. Imelda Wijaya
291175 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 12-09-2005 — Upload : 20-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1739K/PDT/2003
Tanggal 12 September 2005 — PT Asuransi Sun Life Indonesia (d/h PT Asuransi Modern Sun Life) cq. PT Asuransi Sun Life Indonesia, Cabang Medan vs. NG Lam Ein; Suryani Djoko; Susity Djoko; Suminah Djoko; Susylia Djoko; Legiman Djoko; Bambang Djoko; Sugiarti Djoko; Suruni Djoko; Sumiati Djoko; Susanny Djoko
133110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Asuransi Sun Life Indonesia (d/h PT Asuransi Modern Sun Life) cq. PT Asuransi Sun Life Indonesia, Cabang Medan vs. NG Lam Ein; Suryani Djoko; Susity Djoko; Suminah Djoko; Susylia Djoko; Legiman Djoko; Bambang Djoko; Sugiarti Djoko; Suruni Djoko; Sumiati Djoko; Susanny Djoko
Register : 09-11-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 27-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 613 K/TUN/2022
Tanggal 22 Desember 2022 — ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT., II. BERNARD F. SUWANTO;;
1067711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT., II. BERNARD F. SUWANTO;;
Register : 16-03-2023 — Putus : 19-06-2023 — Upload : 09-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1050 K/PDT/2023
Tanggal 19 Juni 2023 — ASURANSI RAMAYANA, TBK dalam hal ini diwakili oleh SYAHRIL selaku Direktur Utama VS CHRISTOFORUS IMAN SAMOSIR;;
520298 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI RAMAYANA, TBK dalam hal ini diwakili oleh SYAHRIL selaku Direktur Utama VS CHRISTOFORUS IMAN SAMOSIR;;
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 39/DSN-MUI/X/2002 Tahun 2002
22381059
  • Tentang : Asuransi Haji
  • Asuransi Haji
    (AsSuyuthi, AlAsybah wan Nadzair,121)Pendapat para ulama tentang bolehnya asuransi syariah:3 y g a5 ae IS OY FS le Ogle oS Gay poletdl 988 Dewan Syariah Nasional MUI39 Asuransi HajiJ MenetapkanPertamaeee gy lel QUT Gye A Co Sal ayOS pall Soh Cet oI LoTidak diragukan lagi bahwa asuransi taawuni (tolongmenolong) dibolehkan dalam syariat Islam, karena hal itutermasuk akad Tabarru dan sebagai bentuk tolongmenolong dalam kebaikan karena setiap peserta membayarkepesertaaannya (preminya) secara sukarela
    untukmeringankan dampak risiko dan memulihkan kerugian yangdialami salah seorang peserta asuransi.
    Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional padahari Rabu, tanggal 23 Oktober 2002 M./ 16 Syaban 1423 H.MEMUTUSKANFATWA TENTANG ASURANSI HAJIKetentuan Umum1.Asuransi Haji yang tidak dibenarkan menurut syariah adalahasuransi yang menggunakan sistem konvensional.Asuransi Haji yang dibenarkan menurut syariah adalahasuransi yang berdasarkan prinsipprinsip syariah.Asuransi Haji yang berdasarkan prinsip syariah bersifattaawuni (tolong menolong) antar sesama jamaah haji.Akad asuransi haji adalah akad Tabarru (
    Premi asuransi haji yang diterima oleh asuransi syariah harusdipisahkan dari premipremi asuransi lainnya.4. Asuransi syariah dapat menginvestasikan dana tabarrusesuai dengan Fatwa DSN No. 21/DSNMUI/X/2001 tentangPedoman Umum Asuransi Syariah, dan hasil investasiditambahkan ke dalam dana tabarru.5. Asuransi Syariah berhak memperoleh ujrah (fee) ataspengelolaan dana tabarru yang besarnya ditentukan sesuaidengan prinsip adil dan wajar.6.
    Asuransi Syariah berkewajiban membayar klaim kepadajamaah haji sebagai peserta asuransi berdasarkan akad yangdisepakati pada awal perjanjian.7.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 106/DSN-MUI/X/2016 Tahun 2016
38561939
  • Tentang : Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syriah
  • Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syriah
    . :(021) 31903288 FATWADEWAN SYARIAH NASIONALMAJELIS ULAMA INDONESIANO: 106/DSNMUI/X/2016TentangWAKAF MANFAAT ASURANSI DAN MANFAAT INVESTASIPADA ASURANSI JIWA SYARIAHmo oF A pngDewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia (DSNMUJ) setelah,Menimbang : a. bahwa masyarakat, lembaga wakaf, dan Lembaga Keuangan Syariah(LKS) memerlukan penjelasan dari segi syariah tentang hukummewakafkan manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransijiwa syariah;b. bahwa ketentuan hukum mengenai mewakafkan manfaat
    asuransidan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah belum diatur dalamfatwa DSNMUI;c. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b, DSNMUImemandang perlu menetapkan fatwa tentang wakaf manfaat asuransidan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah untuk dijadikanpedoman;Mengingat : 1.
    Pendapat peserta Rapat Pleno DSNMUI tanggal 01 Oktober 2016MEMUTUSKAN:Menetapkan : FATWA TENTANG WAKAF MANFAAT ASURANSI DANMANFAAT INVESTASI PADA ASURANSI JIWA SYARIAH.
    Manfaat Investasi adalah sejumlah dana yang diserahkan kepadapeserta program asuransi yang berasal dari kontribusi investasipeserta dan hasil investasinya.Ketentuan Hukum1.Pada prinsipnya Manfaat Asuransi dimaksudkan untuk melakukanmitigasi risiko peserta atau pihak yang ditunjuk.Mewakafkan Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi padaasuransi jiwa syariah hukumnya boleh dengan mengikuti ketentuanyang terdapat dalam Fatwa ini.Ketentuan KhususllKetentuan Wakaf Manfaat Asuransia.
    Pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransimenyatakan janji yang mengikat (wad mulzim) untukmewakafkan manfaat asuransi;b. Manfaat asuransi yang boleh diwakafkan paling banyak 45%dari total manfaat asuransi;c. Semua calon penerima manfaat asuransi yang ditunjuk ataupenggantinya menyatakan persetujuan dan kesepakatannya; dand. Ikrar wakaf dilaksanakan setelah manfaat asuransi secara prinsipsudah menjadi hak pihak yang ditunjuk atau penggantinya.. Ketentuan Wakaf Manfaat Investasia.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 51/DSN-MUI/III/2006 Tahun 2006
25081306
  • Tentang : Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi
  • Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi
    asuransi perludibuat secara khusus sebagai implementasi dari fatwa DSNNo.50/DSNMUI/III/2006 tentang Mudharabah Musytarakah;. bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandangperlu menetapkan fatwa tentang Akad Mudharabah Musytarakahpada Asuransi Syariah untuk dijadikan pedoman..
    Hasil Lokakarya Asuransi Syariah DSNMUI dan AASI(Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) tanggal 78 Jumad alUla1426 H/ 1415 Juni 2005 M.3.
    Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasionalpada 23 Shafar 1427 H/23 Maret 2006.MEMUTUSKANMenetapkan : FATWA TENTANG AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAHPADA ASURANSI SYARIAHPertama : Ketentuan UmumDalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:a. asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransisyariah;b. peserta adalah peserta asuransi atau perusahaan asuransi dalamreasuransi.Kedua : Ketentuan Hukum1.
    Perusahaan asuransi sebagai mudharib menyertakan modal ataudananya dalam investasi bersama dana peserta.
    Dewan Syariah Nasional MUI51 Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah 6 KeempatKelimaKeenamModal atau dana perusahaan asuransi dan danapesertadiinvestasikan secara bersamasama dalam portofolio.Perusahaan asuransi sebagai mudharib mengelola investasi danatersebut.Dalam akad, harus disebutkan sekurangkurangnya:a. hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;b. besaran nisbah, cara dan waktu pembagian hasil investasi;c. syaratsyarat lain yang disepakati, sesuai dengan produkasuransi yang diakadkan.Hasil
Register : 08-03-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46 PK/TUN/2019
Tanggal 16 Mei 2019 — DANA TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI atau disingkat PT. TASPEN (PERSERO);
190153 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DANA TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI atau disingkat PT. TASPEN (PERSERO);
    PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DANATABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI, ataudisingkat PT TASPEN (PERSERO), tempat kedudukanHalaman 1 dari 6 halaman.
    DanaTabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT. Taspen (Persero)),berkedudukan di Jakarta Pusat, yang terletak di Jalan JenderalSudirman Kav. Nomor 2 Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan TanahAbang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DK! Jakarta;3.
    DanaTabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT. Taspen (Persero)),Halaman 2 dari 6 halaman. Putusan Nomor 46 PK/TUN/2019berkedudukan di Jakarta Pusat, yang terletak di Jalan JenderalSudirman Kav. Nomor 2 Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan TanahAbang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DK! Jakarta;4.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 53/DSN-MUI/III/2006 Tahun 2006
20591474
  • Tentang : Akad Tabarru' pada Asuransi Syari'ah
  • Akad Tabarru' pada Asuransi Syari'ah
    Hasil Lokakarya Asuransi Syariah DSNMUI dengan AASI(Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) tanggal 78 Jumadi alUla1426 H/ 1415 Juni 2005 M.3. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ahNasional pada 23 Shafar 1427 H/23 Maret 2006.MEMUTUSKANFATWA TENTANG AKAD TABARRU PADA ASURANSISYARPAHKetentuan HukumAkad Tabarru merupakan akad yang harus melekat pada semualheproduk asuransi.Akad Tabarru pada asuransi adalah semua bentuk akad yangdilakukan antar peserta pemegang polis.
    Dewan Syariah Nasional MUI53 Akad Tabarrwu pada Asuransi Syariah 6 KeduaKetigaKeempatKelima3.
    Asuransi syariah yang dimaksud pada point 1 adalah asuransijiwa, asuransi kerugian dan reasuransi.Ketentuan Akad1.Akad Tabarru pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalambentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolongantar peserta, bukan untuk tujuan komersial.Dalam akad Tabarru, harus disebutkan sekurangkurangnya:a. hak & kewajiban masingmasing peserta secara individu;b. hak & kewajiban antara peserta secara individu dalam akuntabarru selaku peserta dalam arti badan/kelompok;cara dan
    Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapatdibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi danpara peserta sepanjang disepakati oleh para peserta. Dewan Syariah Nasional MUI53 Akad Tabarru pada Asuransi Syariah 7 2. Pilihan terhadap salah satu alternatif tersebut di atas harusdisetujui terlebih dahulu oleh peserta dan dituangkan dalamakad.Keenam : Defisit Underwriting1.
    Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru (defisittabarru), maka perusahaan asuransi wajib menanggulangikekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman).2. Pengembalian dana qardh kepada perusahaan asuransi disisihkandari dana tabarru.Ketujuh : Ketentuan Penutup1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jikaterjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannyadilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidaktercapai kesepakatan melalui musyawarah.2.
Putus : 16-03-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2530 K/PDT/2015
Tanggal 16 Maret 2016 — PT ASURANSI UMUM VIDEI VS PT ASURANSI BHAKTI BAYANGKARA
256137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASURANSI UMUM VIDEI tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 367/Pdt/2014/PT DKI tanggal 16 Juli 2014 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 589/Pdt.G/2012/PN Jkt.Sel. tanggal 26 Juni 2013; MENGADILI SENDIRI: - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan bahwa aksep yang dilakukan oleh Tergugat Our Ref Fax/940/VI/2008 ABB Date 3 Juni 2008 terhadap penawaran Penggugat Offer Kami Nomor
    PT ASURANSI UMUM VIDEI VS PT ASURANSI BHAKTI BAYANGKARA
Putus : 19-01-2023 — Upload : 01-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 PK/Pdt.Sus-BPSK/2023
Tanggal 19 Januari 2023 — PT ASURANSI ASTRA BUANA (ASURANSI ASTRA), VS EMELIANA SITEPU
1015617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT ASURANSI ASTRA BUANA (ASURANSI ASTRA), tidak dapat diterima;
    PT ASURANSI ASTRA BUANA (ASURANSI ASTRA), VS EMELIANA SITEPU
Putus : 25-04-2022 — Upload : 24-05-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 761 K/Pdt.Sus-BPSK/2022
Tanggal 25 April 2022 — PT ASURANSI ASTRA BUANA (ASURANSI ASTRA) VS EMELIANA SITEPU
1292647 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan: PT ASURANSI ASTRA BUANA (ASURANSI ASTRA) tersebut;
    PT ASURANSI ASTRA BUANA (ASURANSI ASTRA) VS EMELIANA SITEPU
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 21/DSN-MUI/IV/2001 Tahun 2001
58446657
  • Tentang : Pedoman Umum Asuransi Syariah
  • Pedoman Umum Asuransi Syariah
    Dewan Syariah Nasional MUI21 Pedoman Umum Asuransi Syariah 5 MemperhatikanMenetapkanPertamaKedua1.JOIKEY) 2a, gal Snail ySegala mudharat harus dihindarkan seduput mungkin.
    untuk memberikansejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengankesepakatan dalam akad.Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan olehperusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.Akad dalam AsuransiI,Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiriatas akad tijarah dan / atau akad tabarru'.Akad ftijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalahmudharabah.
    Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengeloladana hibah.Ketentuan dalam Akad Tijarah & TabarrwI,Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru'bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskanhaknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belummenunaikan kewajibannya.Jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akadtijarah.Jenis Asuransi dan Akadnya1.Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransikerugian dan asuransi jiwa.2.
    Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalahmudharabah dan hibah.Premi1.Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenisakad tabarru'.. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariahdapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untukasuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan,dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalampenghitungannya..
    Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan olehsuatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.2. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil daripengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah(mudharabah).3. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) daripengelolaan dana akad tabarru (hibah).Ketentuan Tambahan1. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dandiawasi oleh DPS.2.
Register : 14-03-2016 — Putus : 02-06-2016 — Upload : 17-11-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 16/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Kis
Tanggal 2 Juni 2016 — ASURANSI CIGNA Lawan KHAIRATI
403123
  • ASURANSI CIGNA Lawan KHAIRATI
    Bahwa kemudian sebagai bukti kepesertaan asuransi Pemohonmenerbitkan Sertifikat Asuransi Toyota Astra Credit Protection No.90649115 ("Sertifikat Asuransi") yang merupakan bagian Polis IndukAsuransi No. 0612 tertanggal 1 Januari 2007 ("Polis") sebagaimanadinyatakan pada ketentuan Sertifikat Asuransi sebagai berikut:Sertifikat Asuransi ini dirancang untuk dengan singkat menjelaskanProgram Asuransi tersebut diatas.
    Menghukum Pelaku Usaha untuk membayarkan Klaim asuransi yangnilai pertanggungannya sebesar jumlah kewajiban yang terhutang padakontrak sebagaimana tertuang dalam sertifikat asuransi Toyota AstraCredit Protection kepada Pelaku Usaha Il.5. Menghukum Pelaku Usaha Il untuk tidak melakukan penagihan cicilankepada konsumen sebab telah dibayar oleh Pelaku Usaha I.6.
    BahwaKlausulainijugamelanggarPasal24 UndangUndang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, yang berbunyi Penutupan Asuransi atas obyek asuransi harus didasarkan pada asaskebebasan memilih Perusahaan Asuransi atau Perusahaan AsuransiSyariah artinya Pasalini memberikankebebasan pada Konsumenuntuk memilih Perusahaan Asuransi yang menurut Konsumen adalahPerusahaan yangqdapat member Perlindungan/Pertanqqunganterhadap suatuperistiwa yang mungkin terjadi.
    Bahvea Klausula ini juga melanggar Pasal 24UndangUndang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, yangberbunyi Penutupan Asuransi atas obyek asuransi harus didasarkanpada asas kebebasan memilih Perusahaan Asuransi atau PerusahaanAsuransi Syariah artinya Pasal ini memberikan kebebasan padaKonsumen untuk memilih Perusahaan Asuransi yang menurut Konsumenadalah Perusahaan yang dapat member Perlindungan/Pertanggunganterhadap suatu peristiwa yang mungkin terjadi.
    Menghukum Pelaku Usaha untuk membayarkan Klaim asuransi yangnilai pertanggungannya sebesar jumlah kewajiban yang terhutang padakontrak sebagaimana tertuang dalam sertifikat asuransi Toyota AstraCredit Protection kepada Pelaku Usaha II.6.
Register : 09-11-2022 — Putus : 27-12-2022 — Upload : 03-01-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 895/Pdt.P/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 27 Desember 2022 — Pemohon:
PT Maskapai Asuransi Raya disingkat PT Asuransi Raya (Dalam Likuidasi)
13716
  • Pemohon:
    PT Maskapai Asuransi Raya disingkat PT Asuransi Raya (Dalam Likuidasi)
Putus : 14-02-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 14 Februari 2017 — ASURANSI CIGNA
210141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI CIGNA
    Nomor 7 K/Pdt.SusBPSk/20173.Bahwa selain itu merujuk kepada Formulir Pengajuan Pembiayaan("Formulir Pembiayaan") almarhum Junaidi kala itu juga mengikatkan diridalam program asuransi jiwa Toyota Astra Credit Protection padatanggal 31 Januari 2015;Bahwa kemudian sebagai bukti kepesertaan asuransi Pemohonmenerbitkan Sertifikat Asuransi Toyota Astra Credit Protection Nomor90649115 ("Sertifikat Asuransi") yang merupakan bagian Polis IndukAsuransi Nomor 0612 tertanggal 1 Januari 2007 ("Polis") sebagaimanadinyatakan
    pada ketentuan Sertifikat Asuransi sebagai berikut:Sertifikat Asuransi ini dirancang untuk dengan singkat menjelaskanProgram Asuransi tersebut diatas.
    Bahwa Klausula ini juga melanggar Pasal 24 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, yangberbunyi Penutupan Asuransi atas obyek asuransi harusdidasarkan pada asas kebebasan memilih Perusahaan Asuransiatau Perusahaan Asuransi Syariah artinya Pasal ini memberikankebebasan pada Konsumen untuk memilih Perusahaan Asuransiyang menurut Konsumen adalah Perusahaan yang dapat memberPerlindungan/Pertanggungan terhadap suatu peristiwa yangmungkin terjadi.
    Bahwa Klausula ini jugamelanggar Pasal 24 UndangUndang No. 40 Tahun 2014Tentang Perasuransian, yang berbunyi Penutupan Asuransi atasobyek asuransi harus didasarkan pada asas kebebasan memilihPerusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah artinyaPasal ini memberikan kebebasan pada Konsumen untuk memilihPerusahaan Asuransi yang menurut Konsumen adalahPerusahaan yang dapat member Perlindungan/Pertanggunganterhadap suatu peristiwa yang mungkin terjadi.
    Namun PelakuUsaha telah Memenggal kebebasan Konsumen untuk memilihPerusahaan Asuransi/Perusahaan Asuransi Syariah yangdiberikan UndangUndang dengan langsung menetukan didalamHalaman 22 dari 42 hal. Put.
Register : 06-07-2012 — Putus : 24-09-2012 — Upload : 27-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 186/PDT/2012/PT.MDN
Tanggal 24 September 2012 — ASURANSI BUANA INDEPENDENT, dkk.
9940
  • ASURANSI BUANA INDEPENDENT, dkk.
    ASURANSI BUANA INDEPENDENT, Kantor Pusat Jalan Pintu Air BesarSelatan No. 74D, 76, 78 Jakarta Pusat (11110),Cq. PT. ASURANSI BUANA INDEPENDENTKantor Cabang Medan, Jalan Pemuda No. 10 Medan,semulasebagai: TERGUGATI, sekarangTERBANDINGI ;2. PT.GENTA HARAPAN PERKASA, Jalan Bambu II Dalam No. 3A Medan,semulasebagai: TERGUGATII, sekarangTERBANDINGII ;3. Pemerintah RL Ca. Menteri K Republik Indonesia diJal Ca. Departemen Keuangan, Jalan Diponegoro No. 30Medan, (11110), Cq. PT.
    ASURANSI BUANAINDEPENDENT, semula sebagai TERGUGATIIIsekarang TERBANDINGII ;PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara berikut dengan semua suratsurat yangberhubungan dengan perkara ini ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA :Mengutip serta memperhatikan semua uraian tentang hal ini, yang termuatdalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 30 Nopember 2011,Nomor : 339/Pdt.G/2011/PNMdn. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :e Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat
Register : 15-05-2013 — Putus : 05-03-2014 — Upload : 07-11-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 233/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst
Tanggal 5 Maret 2014 —
16551
  • ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA, Tbk >< PT. MNC ASURANSI INDONESIA, DKK
    Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk., selaku Penggugat adalahPerusahaan yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara RepublikIndonesia yang menjalankan usaha Perasuransian berdasarkan ketentuanperundang undangan yang berlaku ;Bahwa PT. MNC Asuransi Indonesia, selaku Tergugat adalah Perusahaanyang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia yangmenjalankan usaha Perasuransian berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku ;Bahwa PT.
    Dalam hal kerugian klaimtotal loss maka dalam praktek umum di asuransi kerugian pihak asuransi akanmembayar klaim sebesar nilai Sum Insured atau harga pasar kendaraansetelah dikurangi dengan besarnya deductible. Selanjutnya pihak asuransimengambil mobil yang rusak (obyek klaim) setelah klaim dibayar (Subject toSalvage). Selanjutnya dalam laporannya pihak Adjuster menghitung kerugiantotal loss sebesar Rp. 1.899.800.000, (Subject to Salvage).
    Pihak Adjusterjuga menilai terdapat nilai salvage atas mobil yang rusak/obyek klaim, dimanadalam praktek umum di asuransi kerugian nilai salvage didapat dari hasilpenjualan mobil yang rusak oleh pihak perusahaan asuransi (in casuPenggugat bersamasama dengan Tergugat !) kemudian hasilnya dibagisesuai share masingmasing.
    Asuransi Harta AmanPratama, Tbk disingkat PT. AHAP) telah menjalin kerja sama dalam hal jasapengiriman suratsurat dan dokumen yang sudah berlangsung lama danselama itu pula tidak pernah terjadi permasalahan yang berarti sampai dengansaat ini ; Hal 13 dari 44 hal. Ptsn. Nomor: 233/Pdt.G/2013/PN. Jkt. Pst2. Bahwa benar kami selaku Tergugat II dalam perkara ini telah menerima orderpengiriman Surat dari Penggugat PT. Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk(PT.
    Alls.berpendapat bahwa dalam praktek seharihari asas / prinsip utama dalam bisnisperasuransian adalah itikad sangat baik, dimana prinsip ini dapat mengenyampingkanhalhal yang bersifat administratif, karena apabila dengan hanya karena alasanadministratif tanggung jawab pihak penanggung / asuransi menyebabkan lari daritanggung jawabnya, maka akan berimplikasi bahkan menjadi preseden burukmenurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga asuransi.