Ditemukan 90477 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2024 — Putus : 19-08-2024 — Upload : 19-08-2024
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 201/Pdt.P/2024/PN Tjk
Tanggal 19 Agustus 2024 — Pemohon:
TEKKY WIDYA KUSUMA
116
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti kesalahan penulisan Nama dan Tempat Tanggal Lahir Pemohon terdapat kesalahan penulisan Nama dan Tempat Tanggal Lahir di Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, serta dokumen lainnya Pemohon yaitu TEKKY WIDYA KUSUMA, Bandar Lampung, 14 JANUARI 1988 yang seharusnya, penulisan
      Nama dan Tempat Tanggal Lahir TEKI WIDYA KUSUMA, SIDODADI ASRI, 04 JANUARI 1982 ;
    3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung untuk mencatat tentang Penggantian penulisan Nama dan Tempat Tanggal Lahir Pemohon tersebut;
    4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.114.500,00 (seratus empat belas ribu lima ratus rupiah);
Register : 28-01-2016 — Putus : 22-02-2016 — Upload : 04-10-2019
Putusan PA MALANG Nomor 0057/Pdt.P/2016/PA.MLG
Tanggal 22 Februari 2016 — Pemohon:
M. Djunaedi bin HM. Buchori
175
  • Menyatakan bahwa penulisan identitas nama Pemohon yang benar adalah Moch. Djunaidi;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan identitas namanya dari M. Djunaedi bin HM. Buchori yang tercantum dalam register Akta Nikah dan Kutipannya Nomor : 843/57/X/1999 tanggal 14 Oktober 1999 menjadi nama Moch. Djunaidi bin MH. Buchori, di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang ;
    4.
    Memerintahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk merubah penulisan identitas nama Pemohon dalam register Akta Nikah dan Kutipannya sesuai amar point 3 penetapan ini ;
    5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 166.000,-(seratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
    Djunaidi, maka dihubungkan denganbukti Surat P.1, P.3 serta bukti P.5, sebagai terbukti bahwa (penulisan) identitasnama Pemohon adalah bernama Moch. Djunaidi. Berdasarkan fakta dan buktitersebut di atas, harus ditetapbkan bahwa penulisan identitas nama Pemohonadalah Moch.
    Djunaidi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, di mana telah terbukti bahwa penulisan biodata identitas namaPemohon yang tercatat dalam dokumen pernikahannya seperti yangtercantum dalam Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor UrusanAgama Kecamatan Blimbing Kota Malang Nomor : 843/57/X/1999 tanggal 14Oktober 1999, berbeda dengan biodata identitas nama resmi yang dimilikiPemohon , sehingga berdasarkan petunjuk buktibukti tersebut Majelis Hakimberpendapat bahwa
    Tap No. 0057/Pdt.P/2016/PA.MIgsehingga karenanya memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkanpenetapan perubahan biodata identitas nama ke Kantor Urusan AgamaKecamatan Blimbing Kota Malang serta memerintahkan kepada Pejabat yangberwenang untuk merubah penulisan biodata identitas nama Pemohon sesuaipenetapan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3tahun 2006 dan terakhir dengan Undang Undang Nomor : 50 tahun
    Menyatakan bahwa penulisan identitas nama Pemohon yang benaradalah Moch. Djunaidi;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisanidentitas namanya dari M. Djuaedi bin H. M. Buchori yang tercantum dalamregister Akta Nikah dan Kutipannya Nomor : 843/57/X/1999 tanggal 14Oktober 1999 menjadi nama Moch. Djuaidi bin H. M. Buchori, di KantorUrusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang ;4.
Register : 17-02-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 09-03-2020
Putusan PN SIGLI Nomor 66/Pdt.P/2020/PN Sgi
Tanggal 27 Februari 2020 — Pemohon:
AHMAD NASIR JAMIL
305
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon tersebut yang terdapat pada Pasport Nomor: B. 8702508, tertanggal 11 Desember 2017;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon tersebut pada Pasport Nomor: B.8702508, tertanggal 11 Desember 2017;
    4. Memberikan izin kepada pemohon segera ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatulkan penulisan nama pemohon yang terdapat pada Pasport
Register : 20-05-2024 — Putus : 10-06-2024 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 13/Pdt.P/2024/PN Sbw
Tanggal 10 Juni 2024 — Pemohon:
GINTA PUJI ASTUTI
70
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan perubahan penulisan Tahun Kelahiran pemohon yang semula tercatat dalam kutipan akta kelahiran tersebut keliru tercatat penulisan tanggal lahir pemohon tertera 1994 yang seharusnya tertulis 1998;
    3. Memerintahkan kepada kantor dinas kependudukan percatatan sipil kabupaten Sumbawa untuk mencatat perubahan penulisan tahun lahir pemohon tersebut dalam buku register
Register : 04-04-2023 — Putus : 13-04-2023 — Upload : 02-05-2023
Putusan PN SIGLI Nomor 54/Pdt.P/2023/PN Sgi
Tanggal 13 April 2023 — Pemohon:
EVIANA
291
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-15032017-0005 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tanggal 15 Maret 2017;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan
    salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-15032017-0005 tertanggal 15 Maret 2017 karena mencantumkan penulisan nama anak Pemohon yang keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran untuk anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan namanya yang benar, yaitu CUT FATHIN ALISHA ELVIRA;
Register : 08-11-2022 — Putus : 14-11-2022 — Upload : 14-11-2022
Putusan PN PEMALANG Nomor 204/Pdt.P/2022/PN Pml
Tanggal 14 Nopember 2022 — Pemohon:
DEVI MONICA SARI
787
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon didalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK. 33270856089100021, Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 3327081801190006, dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 474.1/120/Ist/1993, dari semula tertulis dengan nama DEVI MONICASARI menjadi tertulis dan DEVI MONICA SARI;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai
    perbaikan penulisan nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Pemalang untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon sebagaimana peraturan yang berlaku;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 20-10-2016 — Putus : 28-10-2016 — Upload : 17-11-2016
Putusan PN SENGETI Nomor 30/Pdt.P/2016/PN.Snt
Tanggal 28 Oktober 2016 — Perdata - MARMAH
6429
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama PURWA DINATA dimana terjadi kesalahan penulisan nama Pemohon tersebut, dimana di dalam Akta tersebut tertulis MAKMAH yang seharusnya MARMAH;3.
    Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Jambi untuk mencatatkan perbaikan kesalahan penulisan nama Pemohon pada akta kelahiran anak Pemohon tersebut ke dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan mencatatkannya di pinggir akta kelahiran anak Pemohon tersebut setelah menerima salinan resmi penetapan ini;4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp241.000,00( dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    Pengadilan NegeriSengeti pada tanggal 20 Oktober 2016, Register Nomor : 30/Pdt.P/2016/PN Snt,dengan permohonannya adalah sebagai berikut :e Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia berdasarkan KartuTanda Penduduk (KTP) NIK:1505064805770001;e Bahwa anak Pemohon yang bernama PURWA DINATA telah mempunyaiAkta Kelahiran Nomor 2490/Um1920/1998 yang dikeluarkan oleh KantorCatatan Sipil Jambi;e Bahwa ternyata pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernamaPURWA DINATA tersebut telah terjadi kesalahan penulisan
    namaPemohon tersebut, dimana di dalam Akta tersebut tertulis MAKMAH yangsebenarnya adalah MARMAH;e Bahwa Pemohon ingin memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohontersebut, dimana untuk itu diperlukan adanya suatu penetapan dariPengadilan Negeri yang memberikan izin kepada Pemohon untukmenyatakan hal tersebut;Halaman 1 dari 6 Penetapan Nomor 30/Pdt.P/2016/PN Snte Bahwa alasan Pemohon mengganti nama Pemohon tersebut untukmenyesuaikan dengan dokumen yang telah ada ;e Bahwa berdasarkan uraianuraian
    Memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil di Jambi untuk perbaikankesalahan penulisan nama Pemohon pada akta kelahiran anak Pemohontersebut ke dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu danmencatatkannya di pinggir akta kelahiran anak Pemohon tersebut setelahmenerima salinan resmi penetapan ini;4.
    dengan suratsurat bukti yang diajukan di persidangan telahdiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:e Bahwa Pemohon telah menikah dengan Tumiyo , yang dari pernikahantersebut lahir 3 (tiga) orang anak yang bernama Purwa Dinata, AisyahWilana, Tri Wahyu Nugroho;e Bahwa anak Pemohon yang bernama Purwa Dinata telah memiliki AktaKelahiran dimana nama Pemohon dalam Akta tersebut adalah MAKMAH,padahal nama Pemohon yang benar adalah MARMAH;e Bahwa Pemohon mengajukan permohonan untuk memperbaikikesalahan penulisan
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahanpenulisan pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama PURWADINATA dimana terjadi kesalahan penulisan nama Pemohon tersebut,dimana di dalam Akta tersebut tertulis MAKMAH yang seharusnyaMARMAH;3.
Register : 17-09-2014 — Putus : 26-09-2014 — Upload : 26-09-2014
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 43/Pdt.P/2014/PN.Bsk
Tanggal 26 September 2014 — MERRY GUSTINA
647
  • Bahwa kesalahan Penulisan tempat kelahiran Pemohon dalam Akta kelahiran No. 95/90/TK/SKB/TD/Cpl-2002 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Tanah Datar pada tanggal 2 Juli 2002 dimana dalam akte kelahiran pemohon yang lahir di Kubang Landai tanggal 7 Agustus 1990 tertulis lahir di Saruaso padahal yang sebenarnya adalah lahir di Kubang Landai adalah merupakan kesalahan penulisan Redaksional;3.
    Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Batusangkar sesuai dengan kewenangannya harus memperbaiki kesalahan penulisan redaksional tersebut; 4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp.141.000,- (Seratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah).
    Pembetulan dilakukan dengan mengacu pada dokumen autentikyang menjadi persyaratan penerbitan akta capil dan dokumendimana terdapat kesalahan tulis redaksional.Menimbang, bahwa terkait dengan permohonan ini, ketentuantersebut berarti:e Pembetulan akta pencatatan sipil hanya sebataskesalahan penulisan redaksional;e Pembetulan dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipilsesuai dengan kewenangannya;Menimbang, bahwa menurut Majelis bahwa berdasarkan Pasal 71Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk
    bahwakesalahan Penulisan tempat kelahiran Pemohon dalam Akta kelahiranpemohon No. 95/90/TK/SKB/TD/CpI2002 yang dikeluarkan oleh CatatanSipil Tanah Datar pada tanggal 2 Juli 2002 dimana dalam akte kelahiranpemohon tersebut lahir di Saruaso padahal yang sebenarnya adalah lahirdi Kubang Landai adalah merupakan kesalahan penulisan Redaksional danoleh karena itu sesuai dengan Pasal 71 Undangundang Nomor 23 Tahun2006 tentang Adminduk secara hukum permohonan perbaikan namaPemohon II tersebut secara hukum
    tempat kelahiran pemohon adalah DinasKependudukan dan Catatan Sipil Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar;Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas,hakim aquo berpendapat bahwa permohonan Pemohon yang beralasanhukum dikabulkan adalah agar perbaikan redaksional penulisan tempatkelahiran Pemohon dicatatkan oleh Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil sesuai dengan dictum penetapan ini;Menimbang, bahwa mengenai biaya yang timbul akibat daripermohonan ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat
    Menyatakan secara hukum.Bahwa kesalahan Penulisan tempat kelahiran Pemohon dalam Aktakelahiran No. 95/90/TK/SKB/TD/Cpl2002 yang dikeluarkan oleh CatatanSipil Tanah Datar pada tanggal 2 Juli 2002 dimana dalam akte kelahiranpemohon yang lahir di Kubang Landai tanggal 7 Agustus 1990 tertulislahir di Saruaso padahal yang sebenarnya adalah lahir di Kubang Landaiadalah merupakan kesalahan penulisan Redaksional;3.
    Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Batusangkar sesuai dengan kewenangannyaharus memperbaiki kesalahan penulisan redaksional tersebut;4.
Register : 30-09-2016 — Putus : 12-10-2016 — Upload : 07-11-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 474/ Pdt.P/ 2016/ PN Dps
Tanggal 12 Oktober 2016 — GEDE ADIPUTRA GUNAWAN
204
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Perkawinan yang semula penulisan nama GEDE ADIPUTERA ( penulisan tersambung ) GUNAWAN dirubah menjadi GEDE ADI PUTERA ( penulisan terpisah ) GUNAWAN;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu ;4.
    Bahwa untuk menyeragamkan nama Pemohon maka Pemohon inginmemperbaiki Penulisan nama Pemohon yang tertera dalam KutipanAkta Kelahiran dan dalam Kutipan Akta Perkawinan agar dokumensama dengan yang tertera dalam Kartu Keluarga dan Kartu TandaPenduduk dan ljasah pemohon , dimana dalam Kutipan AktaKelahiran dan Kutipan Akta Perkawinan yang tertulis GEDEADIPUTERA GUNAWAN diperbaiki menjadi GEDE ADI PUTERAGUNAWAN ;.
    tersambung)GUNAWAN dirubah/diperbaiki menjadi GEDE ADI PUTERA ( penulisanterpisah ) GUNAWAN supaya mengikuit/menyesuaikan nama Pemohondalam ijazahijazah dan suratsurat lainnya tercantum nama GEDE ADIPUTERA ( penulisan terpisah ) GUNAWAN ;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon dan keluarga besarsepakat untuk merubah/memperbaiki namanya tersebut yang semulabernama : GEDE ADIPUTERA ( penulisan tersambung ) GUNAWANdirubah/diperbaiki menjadi GEDE ADI PUTERA ( penulisan terpisah )GUNAWAN, dan perubahan/
    perbaikan nama tersebut bertujuan untukmemperlancar pengurusan suratsurat ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 2 yaitu berupa foto copyKutipan Akta Kelahiran Nomor 187/1982 tertanggal 24 Mei 1982 atas namaGEDE ADIPUTERA GUNAWAN dan keterangan JESSICA HELENMELANIA SAPUTRA dan saksi MADE ARYPUTRA GUNAWAN bahwanama GEDE ADIPUTERA ( penulisan tersambung ) GUNAWAN denganGEDE ADI PUTERA ( penulisan terpisah ) GUNAWAN adalah orang yangsama dan saat ini di masyarakat dikenal dengan nama GEDE ADI PUTERAGUNAWAN
    tersambung )GUNAWAN, dirubah/diperbaiki dengan nama GEDE ADI PUTERA (penulisan terpisah ) GUNAWAN, dengan demikian petitum permohonannomor. 2 dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas maka dalam hal ini Pengadilan Negeri Denpasarmenganggap bahwa permohonan dari Pemohon cukup beralasan dan tidakbertentangan dengan hukum, serta PeraturanPeraturan lainnya, olehkarena itu patutlah permohonan dari Pemohon tersebut untuk dikabulkanseluruhnya;Menimbang, bahwa
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki namaPemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kutipan AktaPerkawinan yang semula penulisan nama GEDE ADIPUTERA (penulisan tersambung ) GUNAWAN dirubah menjadi GEDE ADIPUTERA ( penulisan terpisah ) GUNAWAN;. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentangperbaikan nama Pemohon tersebut kepada Kepala KantorKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkandalam register yang diperuntukkan untuk itu ;.
Register : 28-03-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 11-04-2018
Putusan PN SIGLI Nomor 44/Pdt.P/2018/PN Sgi
Tanggal 9 April 2018 — Pemohon:
NURMALAWATI
120
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kesalahan penulisan nama orang tua (Ibu) pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/244/1986, tertanggal 13 Maret 1986, berupa Rosmiah serta menyatakan telah terjadi kekeliruan penulisan tanggal, bulan dan tahun lahir pemohon pada Kartu Keluarga Nomor 1107090204082449, tertanggal 12 Mei 2009, berupa 04 Desember 1963;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua (Ibu) pemohon
    pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/244/1986, tertanggal 13 Maret 1986, dan membetulkan penulisan tanggal, bulan dan tahun lahir pemohon pada Kartu Keluarga Nomor 1107090204082449, tertanggal 12 Mei 2009, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan nama orang tua (Ibu) pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor
    : 474.1/244/1986, tertanggal 13 Maret 1986, dari sebelumnya Rosmiah, menjadi yang sebenanrnya Nyak Gade Karim dan membetulkan penulisan tanggal, bulan dan tahun lahir pemohon pada Kartu Keluarga Nomor 1107090204082449, tertanggal 12 Mei 2009, dari sebelumnya 04 Desember 1963, menjadi yang sebenanrnya 22 April 1962;
  • Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp138.000,00 (Seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ;
Register : 10-12-2018 — Putus : 14-12-2018 — Upload : 21-12-2018
Putusan PN BANGKALAN Nomor 246/Pdt.P/2018/PN Bkl
Tanggal 14 Desember 2018 — Pemohon:
M. SHOFYAN ARDHIANSYAH, S.Pd
7422
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
    2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan penulisan nama anak pemohon dan nama pemohon pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Burneh 2 Burneh, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 11 Juni 1998, No.04 Dd 0369282 atas nama M.
    SAID dibetulkan menjadi ABDUS SAID ;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Dasar Negeri Burneh 2 Burneh, Kabupaten Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pemohon dan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Burneh 2 Burneh, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 11 Juni 1998, No.04 Dd 0369282 atas nama M.
    SHOFYAN ARDHIANSYAH yang semula penulisan nama orang tua tertulis MOH.
    SHOFYAN ARDHIANSYAH yang semula penulisan nama orang tua tertulis MOH. SAID dibetulkan menjadi ABDUS SAID ;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Menengah Atas PGRI 2 Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Menengah Atasa PGRI 2 Bangkalan, tertanggal 14 Juni 2004, No.DN-05 Mu 0187397 atas nama M.
    SHOFYAN ARDHIANSYAH yang semula penulisan nama orang tua tertulis MOH. SAID dibetulkan menjadi ABDUS SAID ;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 216.000,- (Dua ratus enam belas ribu rupiah).
  • Induk 3339 penulisan nama ayah ada kekeliruan yaitu tertulisMOH.
    nama orang tua pemohonpada ijasah pemohon salah karena pada ijasah pemohon yang bernama MSHOFYAN ARDHINSYAH tersebut, nama orang tua pemohon tertulis MOHSAID ;Bahwa menurut sepengetahuan saksi penulisan nama orang tua pemohonyang benar adalah ABDUS SAID ;Bahwa saksi pernah melihat dokumen kependudukan pemohon dan dalamdokumen kependudukan orang tua pemohon tersebut, penulisan namapemohon adalah ABDUS SAID ;Halaman 5 dari 17 halaman, Penetapan Nomor 246/Pdt.P/2018/PN.
    BkIBahwa menurut sepengetahuan saksi penulisan nama orang tua pemohonyang benar adalah ABDUS SAID ;Bahwa saksi pernah melihat dokumen kependudukan pemohon dan dalamdokumen kependudukan orang tua pemohon tersebut, penulisan namapemohon adalah ABDUS SAID ;Bahwa kekeliruan penulisan pada ljazah pemohon tersebut disebabkankarena apa saksi tidak tahu ;Bahwa menurut sepengetahuan saksi Pemohon tidak pernah merubah namaorang tuanya ABDUS SAID ;Bahwa menurut pengakuan pemohon bahwa tujuan permohonan pembetulanpenulisan
    nama orang tua pemohon yang salah adalah MOH SAIDdan penulisan nama orang tua pemohon yang benar adalah ABDUS SAID ;Bahwa penulisan nama orang tua pemohon yang benar tersebut sesuaidengan data kependudukan ;Halaman 7 dari 17 halaman, Penetapan Nomor 246/Pdt.P/2018/PN.
    Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan inikepada kepala Sekolah Menengah Atas PGRI 2 Bangkalan, untukmemberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentangpembetulan penulisan nama orang tua pada ljazah Sekolah Menengah AtasaPGRI 2 Bangkalan, tertanggal 14 Juni 2004, No.DN05 Mu 0187397 atasnama M. SHOFYAN ARDHIANSYAH yang semula penulisan nama orangtua tertulis MOH. SAID dibetulkan menjadi ABDUS SAID ;6.
Register : 09-01-2024 — Putus : 18-01-2024 — Upload : 22-01-2024
Putusan PN SIGLI Nomor 6/Pdt.P/2024/PN Sgi
Tanggal 18 Januari 2024 — Pemohon:
MARDHIAH
128
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pe-mohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-25072013-0218 (bukti P-4);
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Dinas tersebut agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-25072013-0218 karena mencantumkan penulisan nama anak Pemohon yang keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pe-mohon tersebut yang baru dengan penulisan namanya yang benar, yaitu MUHAMMAD ANDI DAMAINA;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 18-12-2018 — Putus : 27-12-2018 — Upload : 07-02-2019
Putusan PN BANGKALAN Nomor 253/Pdt.P/2018/PN Bkl
Tanggal 27 Desember 2018 — Pemohon:
KUSWIAN FARIS
4818
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
    2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan penulisan nama anak pemohon dan nama pemohon pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Buddan 1 Tanahmerah bangkalan, tertanggal 20 Juni 2009, No.DN-05 Dd 0514949 atas nama KUSWIAN FARIS, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Bangkalan, tertanggal 2 Juni 2012, No.DN-05 DI 0397475 atas nama KUSWIAN FARIS dan Ijazah
    Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Bangkalan, tertanggal 15 Mei 2015 DN-05 Ma 0077011 atas nama KUSWIAN FARIS, dari yang semula nama orang tua pemohon ditulis MUSTOFA dibetulkan menjadi MUSTAFA ;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Dasar Negeri Buddan 1 Tanahmerah Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Dasar
    Negeri Buddan 1 Tanahmerah Bangkalan, tertanggal 20 Juni 2009, No.DN-05 Dd 0514949 atas nama KUSWIAN FARIS yang semula penulisan nama orang tua tertulis MUSTOFA dibetulkan menjadi MUSTAFA ;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri
    4 Bangkalan, tertanggal 2 Juni 2012, No.DN-05 DI 0397475 atas nama KUSWIAN FARIS yang semula penulisan nama orang tua tertulis MUSTOFA dibetulkan menjadi MUSTAFA ;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Menengah Atas Neger 2 Bangkalan, tertanggal
    15 Mei 2015, DN-05 Ma 0077011 atas nama KUSWIAN FARIS yang semula penulisan nama orang tua tertulis MUSTOFA dibetulkan menjadi MUSTAFA ;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.
Register : 06-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 15-09-2023
Putusan PN SIGLI Nomor 178/Pdt.P/2023/PN Sgi
Tanggal 15 September 2023 — Pemohon:
SUSI
8420
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-laki atau ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-22062023-0035 tertanggal 12 Juli 2023;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi Penetapan
    ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-22062023-0035 tertanggal 12 Juli 2023 karena mencantumkan penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon tersebut yang keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama Pemohon dengan penulisan nama orang tua laki-lakinya yang benar, yaitu HUSEN AHMAD;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar
Register : 02-08-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 257/Pdt.P/2019/PN Mjk
Tanggal 27 Agustus 2019 — Pemohon:
ABDUL ROHMAN
193
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengizinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan bulan anak Pemohon dari JUNI menjadi JULI dan penulisan nama orang tua dari ABD ROHMAN dan HARTINI menjadi ABD.
    ROHMAN dan SUPRIHARTINI pada Akta Kelahiran anak Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan bulan anak Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon dari JUNI menjadi JULI dan penulisan nama orang tua dari ABD ROHMAN dan HARTINI menjadi ABD.
    Bahwa didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon terdapat kesalahan padapenulisan bulan yaitu JUNI dan penulisan nama orang tua yaitu ABDROHMAN dan HARTINI;5. Bahwa Pemohon ingin memperbaiki penulisan bulan anak Pemohondidalam Akta Kelahiran Anak Pemohon dari JUNI menjadi JULI. Danpenulisan nama orang tua dari ABD ROHMAN dan HARTINI menjadiABDUL ROHMAN dan SUPRIHARTINI ;Penetapan Nomor 257/Pdt.P/2019/PN Mjk, halaman 16.
    Mengizinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisanbulan anak Pemohon dari JUNI menjadi JULI dan penulisan nama orangtua dari ABD ROHMAN dan HARTINI menjadi ABDUL ROHMAN danSUPRIHARTINI pada Akta Kelahiran anak Pemohon;3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangperubahan/perbaikan penulisan bulan anak Pemohon dalam AktaKelahiran anak Pemohon dari JUNI menjadi JULI dan penulisan namaorang tua dari ABD ROHMAN dan HARTINI menjadi ABDUL ROHMANdan SUPRIHARTINI pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkanoleh Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Mojokerto,sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1218/Ds.T/2002/Kab.Mrtertanggal 25 April 2002, untuk dicatat pada register yang diperuntukkanuntuk
    Mengizinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisanbulan anak Pemohon dari JUNI menjadi JULI dan penulisan nama orangtua dari ABD ROHMAN dan HARTINI menjadi ABD. ROHMAN danSUPRIHARTINI pada Akta Kelahiran anak Pemohon;Penetapan Nomor 257/Pdt.P/2019/PN Mjk, halaman 83.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangperubahan/perbaikan penulisan bulan anak Pemohon dalam AktaKelahiran anak Pemohon dari JUNI menjadi JULI dan penulisan namaorang tua dari ABD ROHMAN dan HARTINI menjadi ABD.
Register : 06-03-2014 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 10-04-2014
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 15_Pdt.P_2014_PN.BS
Tanggal 19 Maret 2014 — ADE PUTRA, Cs
386
  • Bahwa kesalahan Penulisan nama Pemohon I dan Pemohon II dalam Akta kelahiran No. 324/01/TK/SKB/TD/Cpl-2007 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Tanah Datar pada tanggal 11 Juni 2007 dimana dalam akte kelahiran anak pemohon yang bernama NOVIA SAGITA yang lahir di Pabalutan tanggal 6 November 2001 tertulis ADE PUTRA B dan VIVI GUSNELI padahal yang sebenarnya adalah ADE PUTRA dan FIFI GUSNELI dan juga kesalahan penulisan tempat kelahiran anak pemohon dimana tertulis Batusangkar dimana seharusnya adalah
    Pabalutan dan anak pemohon tersebut adalah kedua bukan anak kesatu adalah merupakan kesalahan penulisan Redaksional;3.
    Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Batusangkar sesuai dengan kewenangannya harus memperbaiki kesalahan penulisan redaksional tersebut; 4. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp.136.000,- (Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).
    nama Pemohon dan Penulisan nama Pemohon IIdalam akte kelahiran anak pemohon No. 324/01/TK/SKB/TD/CpI2007 yangdikeluarkan oleh Catatan Sipil Tanah Datar pada tanggal 11 Juni 2007dimana dalam akte kelahiran anak pemohon yang bernama NOVIA SAGITAyang lahir di Pabalutan tanggal 6 November 2001 tertulis ADE PUTRA Bdan VIVI GUSNELI padahal yang sebenarnya adalah ADE PUTRA dan FIFIGUSNELI dan juga kesalahan penulisan tempat kelahiran anak pemohondimana tertulis Batusangkar dimana seharusnya adalah Pabalutan
    adalah Pabalutan dan anakpemohon tersebut adalah kedua bukan anak kesatu adalah merupakankesalahan penulisan Redaksional dan oleh karena itu sesuai dengan Pasal71 Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk secarahukum permohonan perbaikan nama Pemohon Il tersebut secara hukumdibenarkan dan secara hukum Pejabat Pencatatan Sipil DinasKependudukan dan Catatan Sipil Batusangkar sesuai dengankewenangannya harus memperbaiki kesalahan penulisan redaksionalnama Pemohon dan Pemohon Il juga kesalahan
    yang diberinama ADE PUTRA dan FIFI GUSNELI, maka oleh karenanya yang berwenangmencatatkan dan menerbitkan akta kelahiran atas nama anak Pemohon dan Pemohon II tersebut dengan perbaikan redaksional Penulisan namaadalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Batusangkar, KabupatenTanah Datar;Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas,hakim aquo berpendapat bahwa permohonan Pemohon yang beralasanhukum dikabulkan adalah agar perbaikan redaksional penulisan namaPemohon Il dicatatkan
    adalah Pabalutan dan anakpemohon tersebut adalah kedua bukan anak kesatu adalah merupakankesalahan penulisan Redaksional;3.
    Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Batusangkar sesuai dengan kewenangannyaharus memperbaiki kesalahan penulisan redaksional tersebut;4.
Register : 05-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 15-09-2023
Putusan PN SIGLI Nomor 173/Pdt.P/2023/PN Sgi
Tanggal 15 September 2023 — Pemohon:
MUHKLIS
308
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak dari Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-09042011-0124 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tanggal 9 April 2011;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan
    salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-09042011-0124 karena mencantumkan penulisan nama anak Pemohon yang keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru untuk anak Pemohon tersebut dengan penulisan namanya yang benar, yaitu NAJWA NAYLA;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan
Register : 05-08-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 20-08-2019
Putusan PN SAMPIT Nomor 367/Pdt.P/2019/PN Spt
Tanggal 5 Agustus 2019 — ABDUL HAQ
256
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama, nama ayah, nama ibu, tanggal, bulan dan tahun lahir serta penulisan nomor urut anak dalam Akta Kelahiran No. 6202-LT-120720190023 yang semula tertulis nama ABDUL HAQ menjadi MOH. DULHAK, nama ayah SUBUR menjadi MASUP, nama ibu HOSAIMAH menjadi SUHRAH, tanggal, bulan, dan tahun lahir 06 FEBRUARI 1986 menjadi 11 JULI 1985 serta penulisan nomor urut anak yang semula anak ke SATU menjadi anak ke ENAM; 3.
    Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama, nama ayah, nama ibu, tanggal, bulan dan tahun lahir serta penulisan nomor urut anak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku; 4. Membebankan ongkos permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);
    Bahwa Pemohon Mengganti Nama, Nama Ayah, Nama lbu, Tanggal, Bulandan Tahun Lahir Pemohon serta penulisan nomor urut anak dari NamaABDUL HAQ menjadi MOH.
    Bahwa penggantian atau penambahan Nama, Nama Ayah, Nama lbu,Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon serta penulisan nomor urut anaktersebut sudah diutarakan dan diajukan pada Kantor Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kab.
    DULHAK, Nama Ayah SUBUR menjadi MASUP, Nama IbuHOSAIMAH menjadi SUHRAH, dan Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir 06FEBRUARI 1986 menjadi 11 JULI 1985 serta penulisan nomor urut anakyang semula anak ke SATU menjadi anak ke ENAM;3.
    nama Pemohon, nama ayah, nama ibu, tanggal,bulan dan tahun lahir Pemohon serta penulisan nomor urut anak;Bahwa kesalahan tulis tersebut yaitu tertulis nama ABDUL HAQseharusnya yang benar MOH.
    nama Pemohon, nama ayah, nama ibu, tanggal,bulan dan tahun lahir Pemohon serta penulisan nomor urut anak; Bahwa kesalahan tulis tersebut yaitu tertulis nama ABDUL HAQseharusnya yang benar MOH.
Register : 11-12-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.176/Pdt.P/2018/PN Pli
Tanggal 19 Desember 2018 — H Muhammad Hamid
9125
  • MUHAMMAD HAMID, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan pada penulisan nama serta tempat lahir, karena tidak sama dan tidak sesuai dengan nama dan tempat lahir Pemohon yang sebenarnya yakni H. ALI HAMID, lahir di MADURA; 3.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan penulisan nama serta tempat lahir Pemohon pada dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6301021212580002, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, dari yang semula tertulis H. MUHAMMAD HAMID, lahir di SURABAYA, menjadi H. ALI HAMID, lahir di MADURA; 4.
    MUHAMMAD HAMID, terdapat kesalahan penulisan nama dan tempat lahir Pemohon serta pada kolom nomor 16 terdapat kesalahan penulisan nama Pemohon sebagai ayah dari anak Pemohon yang bernama MELI YANI; 5.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan kesalahan penulisan nama dan tempat lahir Pemohon serta kesalahan penulisan nama Pemohon sebagai ayah dari anak Pemohon yang bernama MELI YANI dalam kolom nomor 16 pada Kartu Keluarga Nomor 6301022311090026, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut tersebut, dari yang semula tertulis H. MUHAMMAD HAMID menjadi H. ALI HAMID, lahir di SURABAYA menjadi lahir di MADURA; 6.
    Memerintahkan pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari sebagai instansi pelaksana, segera setelah ditunjukkannya Salinan Penetapan ini oleh Pemohon kepadanya paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejak diterimanya salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, agar melakukan perbaikan sebagaimana yang telah ditetapkan, dan untuk selanjutnya mencatatkan perbaikan penulisan nama dan tempat lahir pada Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga
    ALI HAMID, serta memperbaiki penulisan nama Pemohonpada Kartu Keluarga sebagai orangtua (ayah) dari anak Pemohon yang bernamaMELI YANI, yang semula tertulis H. MUHAMMAD HAMID menjadi H.
    ALI AHMAD;e Bahwa, terdapat kesalahan penulisan data nama Pemohon pada KartuTanda Penduduk dan Kartu Keluarga milik Pemohon, sehingga denganperbedaan dan ketidakseragaman penulisan nama Pemohon tersebutmenjadi kendala bagi Pemohon dan keluarganya, terutama untukkepentingan anak Pemohon yang ingin mendaftar sebagai an ggota TNI;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PerubahanElemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda
    MELIYANI pada Kartu Keluarga Pemohon, menyebabkan Pemohon dan anggotakeluarganya mengalami kendala dan kesulitan dalam pengurusan kepentinganyang berkaitan dan membutuhkan data identitas kependudukan terutama terkaitdengan persyaratan dalam pelunasan hutang Pemohon di Bank, karenanyaPemohon ingin memperbaiki kekeliruan penulisan nama dan tempat lahirPemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, serta sekaligusperbaikan penulisan nama Pemohon sebagai ayah dari anak Pemohon yangbernama Meli
    MUHAMMADHAMID, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan PencatatanSipil Kabupaten Tanah Laut, terdapat kesalahan dan/atau kekeliruanpada penulisan nama serta tempat lahir, karena tidak sama dan tidaksesuai dengan nama dan tempat lahir Pemohon yang sebenarnya yakniH.
    MUHAMMAD HAMID, terdapat kesalahanpenulisan nama dan tempat lahir Pemohon serta pada kolom nomor 16terdapat kesalahan penulisan nama Pemohon sebagai ayah dari anakPemohon yang bernama MELI YANI;Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikankesalahan penulisan nama dan tempat lahir Pemohon serta kesalahanpenulisan nama Pemohon sebagai ayah dari anak Pemohon yangbernama MELI YANI dalam kolom nomor 16 pada Kartu KeluargaNomor 630102231 1090026, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukandan Pencatatan
Register : 21-11-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 22-11-2022
Putusan PN BANGKALAN Nomor 293/Pdt.P/2022/PN Bkl
Tanggal 22 Nopember 2022 — Pemohon:
ABDUR ROHMAN
3414
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan pemegang Paspor Republik Indonesia Nomor C2877714 atas nama ABDRURROHMAN dan pemegang Akta Kelahiran Nomor 352601-LT-26042012-0022 atas nama ABDUR ROHMAN adalah satu orang yang sama;
    3. Menyatakan penulisan nama Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C2877714 yang tertulis: ABDRURROHMAN tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor
    352601-LT-26042012-0022 yang tertulis: ABDUR ROHMAN;
  • Menyatakan penulisan nama Pemohon yang benar adalah ABDUR ROHMAN sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 352601-LT-26042012-0022;
  • Menetapkan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp120.000,00 (Seratus dua puluh rupiah);