Ditemukan 3726052 data
92 — 38
21 — 8
79 — 39
121 — 46
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
Sebelum pengadilan menyatakanseseorang bersalah karena tindak pidana yang dilakukannya, maka seluruhproses (pengurangan dan pembatasan kebebasan asasi) dan prosedur(perlindungan kebebasan asasi) dalam hukum acara pidana didedikasikanuntuk mengambil jarak sejauh mungkin dengan anggapan bahwa seseorangtidak bersalah (presumption of guilty), kKecuali dapat dibuktikan sebaliknya.53" Pelaksanaan acara pidana, seperti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaandi muka sidang pengadilan, berangkat dari upaya
Bahwa Pemohon dalam Permohonannya pada halaman 12 alinea 4 dan padaPetitum Permohonan angka 2 menyatakan bahwa Pasal 65 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidanabeserta Penjelasannya telah melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1)UndangUndang Dasar 1945.
Dalil Pemohon tersebut adalah dalil yang kelirukarena Pasal 65 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana beserta Penjelasannya tidakbertentangan dengan UndangUndang Dasar 1945 khususnya Pasal 28Dayat (1).
PERTIMBANGAN HUKUM3.1 Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahuntuk menguji konstitusionalitas pasalpasal dalam UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3209, selanjutnya disebut Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana ataudisingkat KUHAP), yang menyatakan:Pasal 1 angka 26:Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentinganpenyidikan, penuntutan
Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3)dan ayat (4); serta Pasal 184 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukummengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 184 ayat (1) huruf aUndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Menyatakan Pasal 268 ayat (3) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana, selengkapnya berbunyi: PermintaanPeninjauan Kembali atas suatu) putusan hanya dapat dilakukansatu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya keadaan baru(novum) dapat diajukan lebih dari sekali ..
Sekitar sepulin menitsaksi berbicara, acara dihentikan dan saksi ditangkap. Selanjutnya saksi ditahan diSemarang selama 21 hari dengan alasan menggangu Pemerintahan RepublikIndonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 1998 (terjadi gerakan reformasi).Saksi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dengan Kepres yangditerbitkan oleh Presiden Habibie atas tuntutan reformasi.
Chudry Sitompul, S.H., MHTujuan dari pada hukum acara pidana adalah untuk mencari kebenaranmateriil (objective truth). Berangkat dari tujuan dari hukum acara pidana tersebutmaka semua ketentuanketentuan hukum acara pidana, tentunya adalah dalamrangka untuk mencari kebenaran materiil dan memberikan keadilan kepadatersangka, atau terdakwa, maupun kepada pihak korban.
Sifat Luar biasa PK tersirat pada tiga alasan permintaan PKsebagaimana tercantum dalam Pasal 263 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana. Ketiga alasan PK memuat alasanalasan faktualsematamata yang intinya Jika ditemukan fakta adanya novum, atau terdapat faktaterdapat putusan yang saling bertentangan, atau terdapat fakta ada kekeliruannyata dari majelis hakim.
Putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ipso jure kepastianhukum;Ahli mengemukakan bahwa Ketiga Alasan permintaan PK sebagaimanadicantumkan dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) Hukum Acara Pidana Indonesiadapat ditinjau dari aspek filosofis, aspek yuridis dan aspek sosiologis.
1.ARIE PURNOMO, SH.MH
2.FANDI ISNAN, S.H.
Terdakwa:
RADIMAN bin NGARDI
83 — 7
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Dengan menggunakaninstrtumen hukum pidana, maka negara berkewajiban untuk memastikanbahwa penegakan hukum pidana melalui hukum acara pidana dapat Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi K it dan iat Jenderal Konstitusi RepublikJl.
mengandung pengertianbahwa hanya undangundang yang menjadi sumber hukum acara pidanaIndonesia.
Bukti P20 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010, bertanggal 17 Februari Tahun 2012;2.3 Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;3.
Pasal 263 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3209) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitusepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalamnorma a quo;1.2.
Pasal 263 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secarabersyarat, yaitu Ssepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisittersurat dalam norma a quo;2.
327 — 183
1.INDAH KURNIANINGSIH, SH
2.HAPSORO EKA PUJIYANTI, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.KARWADI alias KARWADENG bin SUWANDI
2.SUJANA alias JONO bin SAERI
537 — 242
34 — 8
99 — 20
138 — 63
100 — 26
95 — 31
89 — 25
83 — 0
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pada hakikatnyahukum acara, termasuk hukum acara pidana, secara spesifik adalah sebagaisarana memberikan perlindungan kepada tersangka atau terdakwa dan haltersebut bukanlah merupakan kebajikan dari penyidik, penuntut umum, atauhakim dalam proses hukum.Oleh karena hukum acara itu bukan sebagai kebajikan, maka pelaksanaandan kontrol terhadap hukum acara pidana itu harus dilakukan secara ketat danpasti, sebab perlindungan terhadap hak seorang tersangka atau terdakwabukanlah merupakan kebijakan yang
Hukum acara pidana merupakan implementasi dari penegakan dan perlindungan HAM sebagaiketentuan konstitusional dalam UUD 1945.
Ketentuan ini merupakan penegasan asaslegalitas dalam Hukum Acara Pidana, seperti juga hal yang serupaditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana(KUHP), sebagai perumusan asas legalitas dalam Hukum Pidana subtantif.Hukum Acara Pidana karenanya juga memiliki sifat /ex scripta, lex stricta,lex certa, sebagai Komponen dasar dari asas legalitas.Hukum Acara Pidana karenanya harus dituangkan dalam hukumtertulis (written law).
Hal demikiandilakukan untuk seminimal mungkin menghindari pelanggaran hak asasi manusia.Perubahan Hukum Acara Pidana dari HIR kepada KUHAP, dimaksudkan untuklebih meningkatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Sebagaimanahalnya dengan hukum acara pidana di negara lain, penahanan adalah hal yangtetap diperlukan dalam acara pidana. Oleh karena itu tidaklah mungkindikeluarkannya penahanan dari ketentuan hukum acara pidana.
Keberadaanpenahanan dalam hukum acara pidana merupakan suatu hal menyakitkan tetapidiperlukan (a necessary evil).
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Artinya, jika salah satu sajaparameter tidak terpenuhi, maka dapat dikatakan bahwa norma hukumtersebut tidak memberikan perlindungan secara in abstracto.KETIGA, sifat dan karakter hukum acara pidana sedikitbanyaknya mengekanghak asasi manusia oleh karena itu ketentuan hukum acara pidana bersifatkeresmian dengan memegang teguh pada syaratsyarat asas legalitas dalam Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi K it dan iat Jenderal Ki fitusi RepublikJl.
Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 24hukum acara pidana yakni ketentuan hukum acara pidana harus tertulis (/exscripta), ketentuan hukum acara pidana harus jelas dan tidak bersifat multitafsir (lex certa) serta ketentuan hukum acara pidana harus ditafsirkan secaraketat (/ex stricta).KEEMPAT, Pasal 197 ayat (1) KUHAP hanya mengatur bahwa surat putusanpemidanaan harus memuat syaratsyarat sebagaimana yang ditentukan
Bahwa hukum acara pidana sebagaimana termuat dalam HetHerziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor44) dihubungkan dengan dan UndangUndang Nomor 1 Drt. Tahun1951 (lembaran Negera Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan LembaranNegara Nomor 81) berikut semua peraturan perundangundanganlainnya sepanjang hat itu mengenai hukum acara pidana perludicabut, karena sudah tidak sesuai dengan cita hukum nasional.d.
KatakataPembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa disebutkan dalamsatu nafas sehingga secara sistematis haruslah ditafsirkan sebagai pembuktiandan putusan dalam pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama.
Penafsiran yangdemikian adalah beralasan karena dalam perkara pidana pada hakikatnyapembuktian terhadap dugaan suatu tindak pidana terjadi pada pemeriksaan tingkatpertama, demikian pula jenis pemeriksaan lainnya yaitu Acara PemeriksaanSingkat dan Acara Pemeriksaan Cepat masih ditempatkan di dalam Bab XVI,dimana ketiga jenis acara pemeriksaan tersebut (biasa, singkat dan cepat) hanyadikenal di dalam hukum acara pembuktian pada pengadilan tingkat pertama.Sedangkan pemeriksaan pada tingkat banding diatur