Ditemukan 208 data
315 — 1080 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 menyatakan:Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung danbadan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah MahkamahKonstitusi; (disalin sesuai aslinya) (Bukti P2);2.
77 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Permohonan Peninjauan Kembali Memenuhi Syarat Formal MengenaiTenggang Waktu Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dan SyaratAlasan Permohonan Peninjauan Kembali Sebagaimana Ditentukan Pasal 67UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung1.
281 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG1.Bahwa kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa perkarapermohonan a quo adalah berdasarkan pada ketentuan Pasal 24Aayat (1) UndangUndang Dasar 1945 (selanjutnya disebut sebagaiUUD 1945), yang menyebutkan Mahkamah Agung berwenangmengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undangundang terhadap undangundang, danmempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undangundang;Bahwa dalam Pasal 5 ayat (2) Ketetapan Majelis PermusyawaratanRakyat Republik
148 — 69
M Rizka Miyana berikut 1 * satu ) lembarasli surat keterangan pajak daerah No. 49248531(satu) unit mobil Suzuki Baleno No Pol : D1749CZ warna hitamberikut 1(satu) buah kunci dengan gantungan dompet kulit warnahitam berlogo Mahkamah Agung1 ( satu ) lembar asli STNK No. 0231924/JB/2007 an.
203 — 1197 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG1. Pasal 24 A UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 yang menyatakan Mahkamah Agung berwenangmengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturanperundangundangan di bawah undangundang terhadapundangundang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikanoleh undangundang;2.
153 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kewenangan Mahkamah Agung1.Perubahan UUD NRI 1945 telah memberikan kewenangan kepadaMahkamah Agung, selanjutnya disebut MA, sebagaimana tertuangdalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945, yangdiatur lebin lanjut dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2009 tentang Perubahan
143 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG1.Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Ketetapan MPR RI NomorIII/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan PeraturanPerundangUndangan, menyatakan "Mahkamah Agung berwenangmenguji peraturan perundangundangan di bawah UndangUndang;Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UndangUndang Dasar 1945(selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan, "Kekuasaan Kehakimanmerupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakanperadilan guna menegakkan hukum dan keadilan*;Bahwa berdasarkan Pasal
114 — 135 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kewenangan Mahkamah Agung1. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki olen Mahkamah Agungberdasarkan Pasal 24 ayat (2) UndangUndang Dasar 1945, berbunyi :Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung danbadan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilanumum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah MahkamahKonstitusi:2.
117 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG1. Perubahan UUD NRI 1945 telah menciptakan sebuah kewenanganbaru bagi Mahkamah Agung yang berfungsi untuk menguji peraturanperundangundangan dibawah UndangUndang terhadapUndangUndang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24AUndangUndang Dasar Negara RI 1945, yang diatur lebih lanjutdalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahHalaman 4 dari 34 halaman.
168 — 196 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kewenangan Mahkamah Agung1.Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 24A ayat (1) UndangUndang Dasar 1945(selanjutnya disebut UUD 1945), dimana salah satu kewenangan MahkamahAgung adalah melakukan pengujian peraturan perundangundangan dibawahundangundang.Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 menyatakan:"Mahkamah Agung RI berwenang mengadili pada tingkat Kasasi, mengujiperaturan perundangundangan dibawah undangundang terhadap undangundang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undangundang".Bahwa berdasarkan
39 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG1.Bahwa kedua Pemohon dengan ini bermohon kepada MahkamahAgung Republik Indonesia kiranya bersedia melakukan pengujianmateriil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 TentangPendaftaran Tanah yaitu, Pasal 1 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13ayat (4), Pasal 26 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1) danayat (2), yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni, Asaskesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, dan kejelasanrumusan, dan serta
60 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya bukti baru (novum) sebagaimana ditentukan Pasal 67 huruf b UndangUndang Republik Indonesia 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah menemukan bukti baru (novum)yang pada saat pemeriksaan ditingkat Pengadilan Negeri, PengadilanTinggi, dan Mahkamah Agung belum pernah diajukan.
127 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG1. Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia berwenang untukmelakukan Hak Uji Materiil sebagaimana ketentuan Pasal 24 A ayat(1) UUD 1945 yang menyatakan : UO Mahkamah Agung berwenangmengadili pada tingkat Kasasi, menguji PeraturanPerundangundangan dibawah Undangundang terhadapUndangundang dan mempunyai wewenang lainnnya yang diberikanoleh Undangundang.2.
53 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kota Agung1. Sumarno 650.000 650.000 V 650.0002. Chaeruji 750.000 750.000 V 750.0003. Aris 2.700.0 2.700.000 2.700.0V Vv 0 BAP00 004. Hariri 300.000 300.000 V 300.0005. Ruslan 750.000 750.000 Vv 750.0006. Mulyono 3.000.0 3.000.000 2.700.0V Vv 300.000 BAP00 00Jumlah 4.100.0 300.000 750.000 3.000.0 8.150.000 5.400.0 2.750.00000 00 00 Hal. 39 dari 136 hal. Put. No. 1454 K /Pid.Sus/ 2013 IX. Semaka1. Tarmuji 500.000 500.000 V 500.000Jumlah 0 500.000 O 0 500.000 0 500.000xX. Ambarawa1.
Kota Agung1. Sumarno 650.000 650.000 V 650.0002: Chaeruji 750.000 750.000 V 750.0003. Aris 2.700.0 2.700.000 2.700.0V Vv 0 BAP00 004. Hariri 300.000 300.000 Vv 300.0005s Ruslan 750.000 750.000 V 750.0006. Mulyono 3.000.0 3.000.000 2.700.0V Vv 300.000 BAP00 00Jumlah 4.100.0 300.000 750.000 3.000.0 8.150.000 5.400.0 2.750.00000 00 00IX. Semaka1. Tarmuji 500.000 500.000 V Vv 500.000Jumlah 0 500.000 0 0 500.000 0 500.000xX. Ambarawa1.
Kota Agung1. Sumarno 650.000 650.000 V 650.0002. Chaeruji 750.000 750.000 Vv 750.0003. Aris 2.700.0 2.700.000 2.700.0V Vv 0 BAP00 00 Hal. 122 dari 136 hal. Put. No. 1454 K /Pid.Sus/ 2013 4. Hariri 300.000 300.000 V 300.0005. Ruslan 750.000 750.000 Vv 750.0006. Mulyono 3.000.0 3.000.000 2.700.0V 300.000 BAP00 00Jumlah 4.100.0 300.000 750.000 3.000.0 8.150.000 5.400.0 2.750.00000 00 00IX. SemakaL Tarmuji 500.000 500.000 Vv 500.000Jumlah 0 500.000 0 0 500.000 0 500.000xX. Ambarawa1.
578 — 538 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG1.Bahwa ketentuan Pasal 135A UndangUndang Nomor 10 Tahun2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 1Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilinan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi UndangUndang (UU Pemilihan)menyatakan: Pasangan calon yang dikenai sanksi administrasipembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapatmengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam jangka waktupaling lambat 3 (tiga) hari
Putusan Nomor 1 P/PAP/2020Dimohonkan/Diajukan Langsung ke Mahkamah Agung1. Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam permohonanPemohon adalah Keputusan Termohon yakni Keputusan KomisiPemilihnan Umum Kabupaten Ogan llir Nomor 263/HK.031Kpt/1610/KPUKab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentangPembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta PemilihanBupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan llir Tahun 2020;2.
94 — 166 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG1. Bahwa Pasal 24A UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 (selanjutnya mohon disebut UUD 1945) menyatakan:Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, mengujiperaturan perundangundangan di bawah undangundang terhadapundangundang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan olehundangundang;2.
221 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG1. Bahwa UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(UUD NRI 1945) telah memberikan kewenangan kepada MahkamahAgung untuk menguji peraturan perundangundangan di bawahUndangundang. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 24Aayat (1) VUD NRI 1945 yang selengkapnya menyatakan:Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,menguji peraturan perundangundangan di bawahHalaman 4 dari 52 halaman.
182 — 451 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kewenangan Mahkamah Agung1.Bahwa Pasal 24A UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 (selanjutnya mohon disebut UUD 1945)menyatakan: Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkatkasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawahundangundang terhadap undangundang, dan mempunyaiwewenang lainnya yang diberikan oleh undangundang;Bahwa Pasal 31 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan
149 — 108
I MAHKAMAH AGUNG1.
I MAHKAMAH AGUNG1. Bahwa Pasal 1 angka 2 UndangUndang Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan, menyebutkan :"Peraturan Perundangundangan adalah peraturan tertulis yangmemuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentukatau ditetapbkan oleh lembaga negara atau pejabat yangberwenang melalui prosedur yang ditetapbkan dalam PeraturanPerundang undangan."2.
77 — 51
Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya sejaktanggal 29 Desember 2015 sampai dengan tanggal 27 Januari 2016;10.Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi / Tindak Pidana Korupsi TingkatBanding di Surabaya sejak tanggal 18 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16Pebruari 2016;11.Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi / Tindak PidanaKorupsi Tingkat Banding di Surabaya sejak tanggal 17 Pebruari 2016 sampaidengan tanggal 16 April 2016;12.Penetapan Perpanjangan penahanan kepada Ketua Mahkamah Agung1