Ditemukan 46104 data
TAUFIK TADJUDDIN,SH.
Terdakwa:
HASBULLAH SALEH Alias BUL
86 — 19
alias BUL selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sepeda motor bentor Honda warna silver merah dengan nomor polisi DN 2422 HB;
- 1 (satu) BPKB sepeda motor DN 2422 HB;
Dikembalikan kepada Pihak Korporasi
Terbanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD HENDRA HIDAYAT, SH.MHum.
516 — 448
Bahwa berdasarkan pasal 5 PERMA Nomor 13 Tahun 2016 yangmenyatakan bahwa dalam hal seorang pengurus atau lebih pengurusKorporasi berhenti atau meninggal dunia tidak mengakibatkanhilangnya pertanggungjawaban korporasi ;. Bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang diajukan dimukapersidangan yaitu saksi H.
Pidana tambahan dijatunkan terhadap korporasi sesuai denganperaturan perundangundangan ;9.
Bahwa tentang penerapan pertanggungjawaban korporasi, sanksiatau hukum yang dapat dijatunkan kepada korporasi menurutPERMA Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara PenangananPerkara tindak pidana oleh Korporasi ADALAH PIDANA POKOKDAN ATAU PIDANA TAMBAHAN, pidana pokok yang dapatdijatunkan terhadap korporasi adalah pidana denda, sedangkanpidana tambahan yang dijatuhkan terhadap korporasi sesuai yangdiatur dalam peraturan lain ;Bahwa oleh karena Korporasi adalah subjek hukum (recht person)yang merupakan
bentuk artificial person dari seorang manusia yangdapat memiliki hak dan kewajiban hukum, yang membedakannyadengan manusia adalah Korporasi sebagai subjek hukumtentunya TIDAK DAPAT DIKENAKAN pemidanaan berupa pidanayang merampas kemerdekaan badan (penjara), sedangkan subjekhukum manusia dapat dipenjara ;Bahwa mengingat hakikat Korporasi sebagai subjek hukum dalambentuk artificial person, maka Pasal 5 Perma Nomor 13 Tahun 2016telah mengatur bahwa dalam hal seorang atau lebih penguruskorporasi berhenti
, atau meninggal dunia TIDAK MENGAKIBATKANHILANGNYA suatu pertanggungjawaban korporasi, oleh karenaitu dalam Pasal 23 Perma Nomor 13 Tahun 2016 juga diatur bahwaHakim dapat menjatuhkan pidana terhadap korporasi atau pengurus,atau korporasi dan pengurus, baik secara alternatif maupunkumulatif;Bahwa dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal13 Desember 2018 Nomor : 179/Pid.B/2018/PN.Cbn. telahmelanggar ketentuan Tata Cara Penanganan Tindak PidanaKorporasi sebaimana diatur dalam PERMA
171 — 50
debitur korporasi non sindikasi (PT.
Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUT SATRA (PemimpinDivisi Korporasi !)
/calon debitur korporasi non sindikasi (PT.
atau AccountManager Coorporate di Group Komersial dan Korporasi Kantor PusatPT.
AcountOfficer/AO Divisi Korporasi Non Sindikasi PT Bank DKI agar dilakukan analisa.6.
2268 — 3194
Perbuatan/kesalahan individu yang diwakilinya tersebutdiidentifikasikan sebagai perbuatan/kesalahan korporasi pula, sehingga korporasi juga dapatdipidana, meskipun individu yang mewakilinya tersebut yang didakwa;"= bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim MA, dalam keputusan Nomor =:2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, mengawinkan Teori Identifikasi denganVicarious Liability, dimana pertanggungjawaban dalam korporasi itu ada 5 yaitu : Teori Identifikasi : yaitu terdakwa bertindak untuk dan
atas nama individu, pada saat yangsama juga bertindak untuk dan atas nama korporasi; Teori Agregasi : yaitu pure/murni korporasi yang melakukan tindak pidana, yang manakorporasi tidak dapat dikenakan pidana badan, hanya berhenti pada pidana denda; Vicarious Liability atau tanggung jawab pengganti : yaitu mirip dengan teori identifikasiyang melihat pada sifat atau karakteristik pada tindak pidana tersebut; Strict Liability : yaitu pertanggungjawaban korporasi yang tidak melihat kesalahan; Budaya Kerja
Andi Hamzah, SH dalam makalahnya pada Seminar IKAHI tanggal 27 Maret2013 di Ancol, antara lain ditulis dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata/ BurgelijkeWetboek (BW) Pasal 1367, pegawai biasa jika berbuat atas nama korporasi yang menimbulkankewajiban bagi orang lain, korporasi tersebut bertanggung jawab perdata untuk membayarkerugian dalam perbuatan pegawai korporasi tersebut;bahwa Pasal 1367 Kitab UndangUndang Hukum Perdata menyatakan "Seseorang tidak hanyabertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan
Dwidja Priyatno, S.H., M.H. dalam bukuPertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit Kencana, 2010, halaman 46 menyatakan :Adapun subjek hukum pidana korporasi di Indonesia sudah mulai dikenal sejak tahun1951, yaitu terdapat dalam Undangundang Penimbunan BarangBarang. Mulai dikenalsecara luas dalam Undangundang Tindak Pidana Ekonomi (Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 7Drt.
Diah Sulistyani RS, S.H., C.N., M.Hum. dalam bukuPertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2013, padahalaman 8889 menyatakan :Pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia mengalami perkembangan pesat dansignifikan, terutama setelah adanya UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak PidanaEkonomi.
100 — 24
korporasi akibat perbuatan terdakwa, danpertambahan jumlah harta kekayaan tersebut diperoleh dengan cara melawanhukum, sehingga dalam pasal ini disyaratkan bahwa perolehan ataupenambahan kekayaan itu telah nyata ada;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya diri dalamunsur ini adalah suatu kondisi dimana tingkat Kemampuan materiil secara nyata(rif) menjadi meningkat atau bertambah nilainya yang dilakukan dengan jalansecara melawan hukum, sedangkan yang dimaksud dengan korporasi menurutPasal
UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 adalah : Kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baikmerupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, dengan demikianmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah suatukondisi atas keadaan dimana tingkat kemampuan materiil tertentu diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi menjadi meningkat atau bertambahdibandingkan sebelumnya dengan cara melawan hukum ;Menimbang, bahwa dalam unsur memperkaya diri sendiri atau oranglain atau
Unsur Yang Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lainatau Suatu Korporasi ;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim sub unsur inimenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bersifatalternatife dan/atau kumulatif, dengan kata lain apabila salah satu atau keduaduanya terpenuhi maka unsur ini dianggap terpenuhi ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalahsama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperolehlebin besar dari pengeluaran,
adalah samaartinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi;Menimbang, bahwa pada pokoknya Penasihat Hukum terdakwa telahmengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk diberikan hukuman yangseringanringannya;Menimbang, bahwa pada pokoknya Terdakwa mengingkari danmenyatakan Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi tidak terpenuhi, karena terdakwa, atau orang lain atausuatu korporasi tidak pernah menggunakan ataupun
menguntungkan diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi bersifat alternatife dan/atau kumulatif, dengan kata lainapabila salah satu atau keduaduanya terpenuhi, maka unsur ini telahterpenuhi, dengan demikian unsur Yang Dengan Tujuan Menguntungkan DiriSendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi telah terpenuhi:Ad.3.
1.BAGAS SASONGKO, SH
2.USMAN SAHUBAWA,S.H
Terdakwa:
Byoung Jun Woo alias Woo Byoung Jun
441 — 352
Bahwa Korelasi antara Hukum Korporasi dengan Hukum Pidanaantara lain bahwa Korporasi merupakan salah satu subyek hukumpidana, sedangkan korelasi antara Hukum Korporasi dengan HukumPerdata yaitu Hukum Korporasi merupakan salah satu bidang dariHukum Perdata dan menjelaskan bahwa dalam hukumketenagakerjaan mengatur bahwa korporasi sebagai subyek hukumpidana..
Bahwa sesuai Perma No 13 tahun 2016 korporasi dapat dimintapertanggungjawaban dengan pidana denda jika dapat dibuktikannbahwa korporasi membiarkan tindak pidana dilakukan, korporasidalam hal di wakili oleh organ korporasi yaitu direksi PT M&S Apparelmembiarkan pembayaran upah dibahwa UMR dengan demikiankorporasi dapat diminta pertanggungjawabkan pidana denda.
Dari sini jelas bahwa UndangUndang Tenaga Kerjamemberlakukan Korporasi sebagai subjek hukum. Bahwa Saat terdapat minimal dua alat bukti yang cukup bahwakorporasi patut diduga turut serta melakukan atau membantuterjadinya pembalakan liar maka korporasi tersebut dikatagorikanmelakukan tindak pidana dan menjelaskan bahwa Yang berhakmewakili dari pihak korporasi dalam berhadapan dengan proseshukum adalah direksi.
Yang berkewajibanmembayar upah yaitu PT M&S Apparel sebagai korporasi.
dengan korporasi nya sendiri sehingga subjekhukumnya adalah PT M&S Apparel sebagai korporasi dan Direksi PTM&S Apparel.
418 — 132
Kredit) ;KAREN EZANA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) ;ANDI NURHADI(Pimpinan Departemen Resiko Kredit) ;RIDWAN FAISAL (Acount Manager Unit Korporasi Sindikasi) ;BOYKE ADRIAN(Analis Resiko Kredit) ;HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Officer Unit Korporasi Sindikasi) ;R.A AISYAH (Analis GRK) ;10.
Pemimpin Divisi Korporasi II ) ;5. HENDRIKARTIKAANDRI (Acount Manajer )6.
Bank DKI, tugaspokok dan fungsi sebagai Pemimpin Devisi Kredit Korporasi unit KerjaGrup Komersial dan Korporasi Tahun 2013 pada Kantor Pusat PT.
atau AccountManager Coorporati di Group Komersial dan Korporasi Kantor PusatPT.
Korporasi, GrupRisiko Kredit.
278 — 241 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 949 K/Pid/2010tidak pernah memberi alasan hukum kenapa Terdakwa, yang tidak pernahmenyentuh PoP yang menjadi objek penggelapan, dan diakui sebagaitindakan korporasi namun Judex Facti mengkualifikasi Terdakwa sebagaijelmaan dan korporasi.Jika konsisten dengan pendirian Judex Facti, maka rumusan dakwaanterhadap subjek hukum Terdakwa, seharusnya mendakwa denganmenyebutkan identitas korporasi sebagal Terdakwa den kemudianmenyebutkan identitas Terdakwa Wayan Suanda, sebagai orang yangmewakili korporasi
pertanggungjawaban Terdakwakarena jabatannya (pertanggungjawaban korporasi).
Jika karena jabatannyaTerdakwa dimintakan pertanggungjawaban, maka pelaku karena jabatannya(pertanggungjawaban' korporasi). Jika karena jabatannya Terdakwadimintakan pertanggungjawaban, maka pelaku perbuatan adalah korporasi(menjalankan tugas korporasi). Namun ternyata hal itupun tidak benar,karena tidak ternyata terbukti Terdakwa menyentuh atau menyuruh oranglain menyentuh PoP.Sejatinya para Sarjana Hukum Indonesia mengetahui bahwa KUHP tidakmenganut sistem pertanggungjawaban korporasi.
,MH. dalam bukunya, Kejahatan Korporasi, Analisis Victimologi danHal. 61 dari 98 hal. Put.
hal tersebut dapat disimpulkan bahwa organ yang dapatmewakili Korporasi dan bertanggung jawab secara pribadi adalahdirektur, dengan keberadaan direktur maka segala tindakan mewakiliperseroan dapat berjalan dengan baik, sedangkan terhadap pemidanaanyang dilakukan oleh korporasi bukan pengurus korporasi yangmemikulnya. melainkan korporasinya sendiri, namun hingga saat ini tidakHal. 69 dari 98 hal.
- Tentang : Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi
tindak pidana korupsi yang dilakukannya.Pasal 5Dalam hal harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidakdinikmati oleh terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain, uangpengganti tetap dapat dijatuhkan kepada terdakwa sepanjang terhadappihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan, baik dalam tindak pidanakorupsi maupun tindak pidana lainnya, seperti tindak pidana pencucianang.Pasal 6Uang pengganti hanya dapat dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkarayang bersangkutan.Pasal 7(1) Korporasi
dapat dikenakan pidana tambahan pembayaran angpengganti. (2) Apabila korporasi dikenakan pidana tambahan uang penggantisebagaimana dimaksud ayat (1), terhadap korporasi tersebut tidakdapat dijatuhi penjara pengganti atas uang pengganti.
Oleh karenanya, Hakim tidak dibenarkan untuk menjatuhkan pidana tambahanpembayaran uang pengganti selain kepada Terdakwa.Dengan korporasi dianggap sebagai subjek hukum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo.
18.Mengingat Pasal 1 angka 3 undangundang ini telah memungkinkanpemidanaan terhadap korporasi, maka dengan demikian pidana tambahanPembayaran Uang Pengganti juga dapat dijatuhkan kepada Korporasi yangmenjadi Terdakwa.Ayat (2)Mengingat terhadap korporasi tidak dapat dikenakan pidana penjara, makaterhadap korporasi yang dikenakan pembayaran uang pengganti tidak dapatdijatuhi penjara pengganti.
Jika asetaset tersebut telah habis sementara itu masihterdapat kekurangan kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan, Jaksadapat mengajukan korporasi tersebut untuk dipailitkan.Pasal 8Ayat (1)Untuk menghindari keraguraguan berapa maksimum penjara penggantiyang dapat dijatuhkan, perlu ditegaskan bahwa sebagaimana diatur dalamPasal 18 Ayat (3) UU Tipikor penjara pengganti dapat dijatuhkan setinggitingginya ancaman pidana pokok atas pasal yang dinyatakan terbukti dengan mempertimbangkan secara arif
572 — 1125
Menyatakan Terdakwa SYAIFOEL ARIEF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI, MENYALAHGUNKAN KEWENANGAN ATAU KESEMPATAN YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang
Slamet No. 1 Candibaru, Semarang, atau setidaknyatidaknyaberdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,sebagai orang yang melakukan, maupun turut serta melakukan, beberapaperbuatan, yang masingmasing perbuatan tersebut ada hubungannyasedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi
Slamet No. 1Candibaru, Semarang, atau setidaknyatidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAPPengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang masingmasing perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harusdipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi;4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;5. Sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan;Ad.1. Unsur setiap orang :Menimbang bahwa berdasarkan penafsiran Pasal 1 angka 3 UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, maka yang dimaksud Setiap Orang adalah orangperorangan dan/atau termasuk korporasi.
Setiap Orang .Menimbang bahwa berdasarkan penafsiran Pasal 1 angka 3 UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, yang dimaksud Setiap Orang adalah orangperorangan dan/atau termasuk korporasi.
Unsur Yang Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau OrangLain atau Suatu KorporasiMenimbang bahwa dalam perumusan unsur dengan tujuan menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu koorporasi dipergunakan kata atau, sehingga ketigakata dalam perbuatan menguntungkan tersebut yaitu diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi bermakna masingmasing berdiri sendiri dan bersifat alternatif;Menimbang bahwa pengertian menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu koorporasi tidaklah
80 — 47
;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah orangperseorangan atau termasuk korporasi.
Orang perseorangan berarti orangsecara individu (natuurliikeperson) atau dalam KUHP dirumuskan dengankata barangsiapa, sedangkan korporasi menurut undangundangtersebut adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasibaik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang tersebut dalam pasal 1butir 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, adalah bersifat
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi.3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yangada padanya karena jabatan atau kedudukan.4. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomianNegara.Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan mempertimbangkansatu per satu unsur tersebut dihubungkan dengan faktafakta hukum yangterungkap dalam persidangan a quo yaitu sebagai berikut :Ad. 1.
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif,kata atau dalam unsur kedua di atas artinya mempunyai kapasitasyang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, di mana denganterpenuhinya salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkandiri sendiri atau orang lain dalam hukum
Dengan demikian yangdimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untukdiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ( R.Wiyono, PembahasanUndang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit SinarGrafika, Jakarta 2005, hal.38) ;Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya kepentinganpribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya.
1189 — 1115
atau badan usaha Berdasarkan ketentuan UUPPLH (Pasal116 UUPPLH) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana yakni: a.badan usaha (korporasi) dan pengurus; atau b. badan usaha (korporasi) saja;atau c. pengurus badan usaha (korporasi) saja.Bahwa ahli menerangkan karyawan korporasi yang melakukan tindak pidanadalam lingkup kewenangannya dan perbuatan tersebut menguntungkankorporasi, maka korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atasperbuatan karyawannya tersebut.
Artinya, selama karyawanberniat untuk menguntungkan korporasi atau korporasi diuntungkan (mendapatkeuntungan) secara tidak langsung maka korporasi tetap dianggap telahmenerima keuntungan.
faktor:i. kewajiban pada korporasi;ii.
Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatanyang dilakukan karyawannya, termasuk agen di luar korporasi yang bertindakuntuk korporasi tersebut. Para karyawan korporasi termasuk agen tersebutbertindak dalam lingkup wewenangnya dan bertindak untuk tujuanmenguntungkan korporasi, antara lain:a. Pejabat eksekutif dan direksi (executive officers and directors);b. Manejer noneksekutif dan pengawas (nonexecutive managers andsupervisors);c.
perilaku korporasi.
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna yangambigu dan tidak pasti, karena akan menjaring seluruh perbuatan yangdisengaja, tidak disengaja atau bahkan perbuatan yang diawali dengan maksudbaik.
Rumusan frasa atau orang lain atau suatu korporasi dalam Pasal 2 ayat(1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR tersebut memungkinkan seseorang dikenai tindakpidana korupsi walaupun seorang apartur sipil negara mengeluarkan suatukebijakan dengan itikad baik dan menguntungkan negara atau rakyat dan padasaat yang lain menguntungkan orang lain atau korporasi, padahal kebijakantersebut sama sekali bukan merupakan perbuatan jahat.
Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR, yang menyatakan, ..secara melawanhukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu. korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atauperekonomian negara,...2.
Jika frasa atau orang lain atau korporasi dihilangkan makaresikonya adalah dalam kasus tindak pidana korupsi yang hasilkorupsinya di titipbkan orang lain atau korporasi bukan lagi menjadidelik pidana karena pembuktiannya hanya hasil korupasi yang adapada dirinya.e. frasa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasimempunyai bobot delik pidana yang sama ketiga frase diri sendiriorang lain dan korporasi merupakan satu kesatuan yang tidakboleh salah satupun dihilangkan.f.
Perkembangan baru yang diatur dalam UndangUndang iniadalah korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi yang dapatdikenakan sanksi.
ROMI JOHANES, SH.,MH
Terdakwa:
EFFENDI anak dari NGUILIM
703 — 251
Bahwa Pertanggung jawaban pidana korporasi (badan usaha) yangmengacu kepada konsep vicarious liability dalam hal tindak pidana terjadi atasperbuatan karyawan korporasi.
secara tegas merugikan korporasi(badan usaha) atau pelanggaran terhadap kewajibankewajiban yangditetapkan korporasi (badan usaha);17.
Bahwa maka korporasi (badan usaha) dapat mengajukan adanyaalasan pemaaf yang menghapuskan unsur kesalahan. Dengan demikian,korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam haldiabaikannya persyaratan atau kewajibankewajiban hukum yang harusdilakukan oleh korporasi (badan usaha);18.
Bahwa Pertanggungjawaban pidana korporasi (badan usaha) jugaterkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh orangorang yangbertanggungjawab dalam menjalankan operasional korporasi (badan usaha),kecuali korporasi (badan usaha) dapat mengajukan argumen bahwapelanggaran tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan bukan hal yangmenguntungkan korporasi (badan usaha); yang dilakukan "denganpersetujuan diamdiam" atau "dari" atau "disebabkan" adanya pengabaian daridireksi, manajer, sektetaris atau petugas korporasi
Selanjutnya, direksi, manajer, sektetaris atau petugas korporasi(badan usaha) lainnya yang bertanggungjawab atas kepengurusan korporasi(badan usaha) juga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana secaraindividu atas perbuatan yang dilakukannya, namun demikian, jika perbuatanyang dilakukan oleh direksi, manajer, seketaris atau petugas korporasi lainnyayang bertanggungjawab atas kepengurusan korporasi (badan usaha) bukansebagai tindakan untuk melakukan pengendalian atau pengurusan korporasidan korporasi
68 — 29
Setiap Orang;Menimbang, bahwa kata Setiap Orang sebagaimana ditentukan dalamPasal 1 angka 3 UndangUndang No. 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahdengan UndangUndang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalahorang perseorangan atau termasuk korporasi;Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 UndangUndang No. 31 tahun 1999 tidakditentukan adanya suatu syarat yang menyertai kata Setiap Orang tersebut, olehkarenanya sesuai dengan
pengertian yang diberikan dalam Pasal 1 angka 3, makasubjek pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupaorang perorangan dan/atau korporasi, sedangkan pengertian korporasi itu sendiriadalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakanbadan hukum maupun bukan badan hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian mengapa unsur ini perludipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelaku suatutindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa secara harfiah, kata memperkaya merupakan suatukata kerja yang menunjukan perbuatan setiap orang untuk bertambah kaya atauadanya pertambahan kekayaan. Itu berarti, kata >" memperkaya dapat juga dipahamisebagai perbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kaya menjadi kaya atauorang yang sudah kaya menjadi lebih kaya.
Ketiga, Memperkaya Korporasi, yakniakibat dari perbuatan melawan hukum dari pelaku, suatu korporasi, yaitu kumpulanorang atau kumpulan kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukummaupun bukan badan hukum (Pasal 1 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001) yangmenikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta benda;Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang sifatnya alternatif,artinya jika salah suatu hal diantara ketiga kriteria ini terbukti, maka unsur"memperkaya diri sendiri, orang lain
atau korporasi ini dianggap telahterpenuhi;Menimbang, bahwa di dalam unsur ketiga ini disyaratkan bahwa perbuatanmelawan hukum yang dilakukan oleh sipelaku haruslah bertujuan untukmemperkaya diri dari sipelaku atau memperkaya orang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa dari pengertian memperkaya diri sendiri, orang lainatau korporasi, perbuatan yang dilakukan diharapkan timbulnya kekayaan pada dirisendiri, orang lain atau suatu korporasi atau setidaktidaknya dapat menimbulkanatau berakibat
80 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
DjarotRamelan Suseno selaku Pemimpin Divisi NK mengirimkan surat nomor WK173/3/7404 tanggal 8 Juli 2002 kepada Divisi Korporasi yang pada pokoknyaHal. 16 dari 67 hal. Put.
BTSsebagai imbalan atas pekerjaannya dalam melaksanakanrestrukturisasi asset kredit PT IBG.Pemberian biaya restrukturisasi kepada fronting company PT BTStersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu: Skim 4 Hasil Keputusan Radisi tanggal 24 Juni 2002; Memo Divisi Korporasi No. KPV2/1327 tanggal 11 Juli 2002; SKK Divisi Korporasi No.
Divisi Korporasi).
IBG akan di take over olehBank BNI dari BPPN.Bahwa pembayaran biayabiaya lain untuk restrukturisasi adalahberdasarkan surat Divisi Korporasi No.
Perangkat Aplikasi Kredit (PAK) Divisi Korporasi No. KPV/2/P.58tanggal 10 Juli 2002 jo. Memo PAK Divisi Korporasi No. KPI/2/054 tanggal20 Agustus 2002. oleh karenanya dengan telah ditandatanganinyaPerjanjian Kredit tersebut, berarti para pihak (dhi. Divisi Korporasi selakukreditur dan PT.
Reni Ritama., SH
Terdakwa:
PT Sidoagung Farm yang dikuasakan kepada drh H Asrokh Nawawi
426 — 120
Sidoagung Farm yang diwakili drh H Asrokh Nawawi selaku direktur oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dalam hal pidana denda dijatuhkan kepada Korporasi, maka Korporasi diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut, dan dalam hal terdapat alasan kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud tersebut belum dibayar dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan, jika denda tetap tidak dibayar maka
harta benda Korporasi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada PT.
88 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Saidi Ill / 4 Cipete SelatanJakarta Selatan ;: Islam ;Bank BNI (MantanPemimpin Divisi Korporasi) ;: GARNA KOMARUDIN ;: Palembang ;: 48 tahun / 03 April 1960 ;: Lakilaki ;: Indonesia ;: Perumnas Indraprasta Jalan PandawaNo. 8 Bogor ;: Islam ;Bank BNI (MantanRelationship Manager Divisi Korporasi) ;Para Terdakwa berada dalam tahanan :1.
IGM tidakmemenuhi syarat sebagai calon debitur yang akan diambil alih (takeover) aset kreditnya ;e Pada tanggal 11 Juli 2002, Terdakwa MUHAMMAD ASROF selaku PemimpinDivisi Korporasi menandatangani SuratKeputusan Kredit (SKK) No.
Line of Production untuk wire wesh tidak jalan /perbaikan dan yang bersangkutan memintatambahan KMK > diproses iya tidaknya ;Atas catatan tersebut Direktur Korporasi memberi disposisi kepadaTerdakwa MUHAMMAD ASROF selaku Pemimpin Divisi Korporasi yaituKPI follow up cfm DIU, paraf tanggal 29 Juli 2002 ;Padahal pada tanggal 29 Juli 2002 telah dilakukan pembayaran tahap kepada BPPN dalam rangka pengambilalihan aset Bintang Abad PasifikGroup sebesar Rp. 20.955.755.180,73, (Tunai) olen PT.
IGM tidakmemenuhi syarat sebagai calon debitur yang akan diambil alih (takeover) aset kreditnya ;Pada tanggal 11 Juli 2002, Terdakwa MUHAMMAD ASROF selaku PemimpinDivisi Korporasi menandatangani SuratKeputusan Kredit (SKK) No.
;Hal ini diakui dan tertuang dalam pertimbangan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Pusat halaman 136 yangmenyatakan : "Menimbang bahwa MPK PAK02/2 tersebutpada akhirnya disokong oleh Divisi Korporasi, PimpinanUnit Analisa Resiko Kredit, Kelompok Analisa Kredit,Direktur Korporasi, Direktur Hubungan Internasional sertaDirektur Utama PT. BNI (Persero) Tbk.
110 — 63
Korporasi III No. 065 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kredit tanggal 8 Agustus 1990, No. 55/24.A/KMKEA/lll/90 dan Perjanjian Kredit tanggal 8 Agustus 1990, Nb. 55/24.B/K. l/Vlll/90 serta turutannya ;3. Menyatakan Tergugat I melakukan wanprestasi kepada Penggugat;4.
Konpensi Korporasi Ill Nomor 031 tanggal 7 Maret 1996yang ditujukan kepada Penggugat Konpensi; Surat Tergugat !
Hal tersebutsesuai dengan surat Tergugat Konpensi yang ditujukan kepada PenggugatKonpensi sebagai berikut: Surat Tergugat Konpensi Korporasi Ill Nomor 015 tanggal 13 April 1995yang ditujukan kepada Penggugat Konpensi; Surat Tergugat Konpensi Korporasi Ill Nomor 28 tanggal 7 September1995 yang ditujukan kepada Penggugat Konpensi;PENGGUGAT KONPENSITIDAK DAPAT MEMBERIKAN JAMINANTAMBAHAN BARUTergugat Konpensi pada butir 3. c surat Tergugat Konpensi Korporasi IllNomor 065 tanggal 29 Juni 1994 juga telah
Padahal Penggugat Rekonpensi telahmenagihnya sejak bulan Mei 1994 sesuai dengan Surat PenggugatRekonpensi Korporasi Ill tanggal 31 Mei 1994 yang ditujukan kepadaTergugat Rekonpensi;Untuk menegaskan mengenai kekurangan syarat tersebut, PenggugatRekonpensi telah menyampaikan suratsurat sebagai berikut:Surat Penggugat Rekonpensi Korporasi III Nomor 006 tanggal 4 Mei1994 ; Surat Penggugat Rekonpensi Korporasi Ill Nomor041 tanggal 31 Mei1994 ; Surat Penggugat Rekonpensi Korporasi Ill Nomor 015 tanggal
T. 55.56.60.T.I57.58.ol TI59.do.63.T.64.T.165.T.66.T.50515253545556585960616263646566: Surat Nomor 546/KAP/IV/94 tanggal 25 April 1994 ;: Surat Korporasi Ill Nomor 006 tanggal 4 Mei 1994 ;: Surat Korporasi Ill Nomor 041 tanggal 31 Mei 1994 ;: Surat Nomor 047/IPT/111/94 tanggal 8 Maret 1994 ;: Surat Korporasi Ill Nomor 065 tanggal 29 Juni 1994 ;: Konsep Kawat dari Biro Korporasi Ill yang ditujukan kepadaCabang Merdeka Selatan ;: Surat Korporasi III Nomor 015 tanggal 13 April 1995 ;: Surat Korporasi
Ill Nomor 018 tanggal 24 Agustus 1995 ;: Surat Korporasi Ill Nomor 28 tanggal 7 September 1995 ;: Surat Korporasi Ill Nomor 371 A tanggal 31 Oktober 1995 yangditujukan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi PerhalPermohonan Tambahan Fasilitas Kredit Atas nama PT.
104 — 31
salah satu subjek hukum, baik itu berupa orang (persoon)atau badan hukum(rechtpersoon) yang melakukan suatu perbuatan (feit) atautindakan (handeling) yang kepadanya dapat dikenakan pidanaMenimbang, bahwa pengertian Setiap Orang sebagai subjek hukumdalam UndangUndang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndangNo. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalahmeliputi orang perseorangan maupun badan hukum atau korporasi
dan yangdimaksud dengan korporasi adalah kKumpulan orang dan atau kekayaan yangterorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badanhukum;Menimbang, bahwa dengan demikian setiap orang dalam rumusan Pasalini bukan merupakan unsur delik melainkan sebagai subjek delik akan tetapipenting dipertimbangkan dan dibuktikan untuk menghindari terjadinya kesalahanorang (error in persoona)dalam suatu peradilan pidana.Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telahmenghadapkan orang perseorangan
Secara melawan hukum;Menimbang, bahwa pencantuman unsur secara melawan hukum dalamPasal ini merupakan penegasan cara atau modus operandi (strafmodus), untukmembedakan dengan tindak pidana serupa lainnya, atau untuk melindungi setsetiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri ataau oranglain atau siatu orang lain atau siatu korporasi, teetapi tidak dilakukan secaratapitidak dilakukan secara melawan hukum ataau menurut hukum ; Menimbang berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangandari
Unsur Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau SuatuKorporasiMenimbang, bahwa dari rumusan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsurmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifatalternatif, yaitu memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain ataumemperkaya suatu korporasi.Menimbang, bahwa secara harfiah, kata memperkaya merupakan suatukata kerja yang menunjukan perbuatan setiap orang untuk bertambah kaya
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka unsurmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatau korporasi sebagaimanayang dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Undangundang RI Nomor : 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahanatas Undangundang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi menurut hemat majelis tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;Menimbang