Ditemukan 104 data
15 — 13
Bahwa pada wakiu akad nikah, Pemohon berstatus Jejaka sedangkanTermohon berstatus Perawan; Bahwa setelah akad nikah Pemohon danTermohon hidup bersama sebagai suamiistri di rumah keluargaTermohon yang beralamat di Mayondi kecamatan Kombos Timur kotaManado selama 3 bulan, kemudian pindah ke Tariang Baru di rumahorang tua Pemohon kurang lebih selama 3 bulan, kemudian terakhirpindah lagi ke kota manado dengan menyewa sebuah kamar kost padaalamat Termohon di atas selama 6 bulan, dan kemudian kembali lagi
76 — 40
bukti tertulis, Pemohon juga telah mengajukansaksisaksi di muka sidang yang masingmasing adalah:Saksi 1Saksi, umur 49 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan PegawaiNegeri Sipil, bertempat tinggal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, di bawahsumpah, memberikan keterangan sebagai berikut:Pemohon sudah saksi anggap seperti anak angkat saksi sendiri yangkemudian menikah dengan Termohon;Saksi mengenal Pemohon sejak Pemohon ditugaskan sebagai guru ditempat saksi mengajar SMP selama 1 tahun lebih di desa Tariang
54 — 70
Bahwa Pemohon dan Termohon sudah berpisah tempat tinggal sejak3 bulan setelah menikah; Bahwa Saat ini Pemohon bekerja sebagai sopir on line dan membawapenumpang sampai ke Makassar; Bahwa Saksi pernah berusaha menemui Termohon, tapi tidakdibukakan pintu oleh Termohon; Bahwa Orang tua sudah berusaha menasehati Pemohon denganTermohon akan tetapi tidak berhasil;Saksi 2 Dewi Homenggoel binti Mamingka Homenggoel, umur 18 tahun,agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan xxxxx xxx, bertempat tinggal diDesa Tariang
1.TONI SAMPAKANG
2.FRISIAN SAMPAKANG
Tergugat:
1.ERVINA LARINA
2.FRI JHON SAMPAKANG
Turut Tergugat:
1.JESSICA SAMPAKANG
2.JERREMY SAMPAKANG
3.JENRICHO SAMPAKANG
132 — 0
Harta harta tidak bergerak :
- Dalam Wilayah Kecamatan KENDAHE yaitu :
- Kampung TARIANG LAMA :
- Di LINDONGAN I, sebanyak 2 (dua) bidang Tanah Kebun, dilokasi bernama BULUDE dan TANJUNG;
- Kampung PEMPALARAENG :
- Di LINDONGAN I, sebanyak 8 (delapan) bidang Tanah Kebun, dilokasi bernama Kebun BIWAI, APENGDAKELE, BATU MAHAMU dan SAHABE DESA;
- Di LINDONGAN II, sebanyak 2 (dua) bidang
- Dalam Wilayah Kecamatan KENDAHE yaitu :