Ditemukan 1817 data
65 — 30
itudapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum;Bahwa pengertian "bertentangan dengan hukum" sebagaimana yangdianut dalam Yurisprudensi tetap serta menjadi pula doktrin ilmu hukum diIndonesia, di mana diartikan secara luas meliputi :a. bertentangan dengan kewajiban hukumnya si pelaku sendiri menurutundangundang;b. bertentangan atau melanggar hak subyektif orang lain menurut undangundang yaitu hakhak perorangan dan hakhak atas harta kekayaan;c. bertentangan dengan fafa susila yang baik (Goede Zeden
Rich Edward Gaspari
Tergugat:
1.Koperasi Dana Pinjaman Mandiri Sejahtera
2.Yan Gilbert Gaspari
3.Musirah Dewi
4.Raja Solehudin, S.H
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor
49 — 71
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden);atau5. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalambermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.Dengan melihat arti dari perbuatan mewalan hukum tersebut apa yangdilakukan oleh Para Tergugat tentu saja telah sesuai dengan arti dariperbuatan melawan hukum diatas. Dimana perbuatan Para Tergugattelah melanggar peraturan karena membuat suatu keadaan yang tidakbenar mengenai kematian Alexie GV.
84 — 25
diatur dalam pasal 1365KUHPerdata ;Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya pasal 1365 KUHPerdata haruslah memenuhibeberapa unsur yaitu :Adanya suatu perbuatan : suatu Perbuatan Melawan Hukum diawalioleh suatu perbuatan dari pelaku ;Perbuatan tersebut melawan hukum dalam artian perbuatan tersebutmelanggar undangundang yang berlaku, yang melanggar hak oranglain yang dijamin oleh hukum atau perbuatan yang bertentangandengan kewajiban hukum si pelaku atau perbuatan yang bertentangandengan kesusilaan (geode zeden
ROBERT LOA
Tergugat:
PT KARUNIA MULIA PRATAMA
140 — 69
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden), ataue Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalambermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain (idruist tegende zorgvuldigheid, welke in het maatschap pelijk verkeer betaamt ten aanzienvan anders person of goed)3.
34 — 6
tidak berbuatsesuatu, padahal pelaku mempunyai kewajiban hukum untuk berbuat,kewajiban itu timbul dari hukum,Perbuatan Itu Melawan Hukum, Perbuatan yang dilakukan itu, harus melawanhukum, unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluasluasnya, sehinggameliputi halhal : ( ) perouatan melanggar undangundang, ( ii ) perouatanmelanggar hak orang lain yang dilindungi hukum, ( iii ) perbuatan yangbertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, (iv) perobuatan yangbertentangan dengan kesusilaan ( geode zeden
45 — 41
Sejak tahun 1919 unsur melawan hukum itudiartikan dalam arti yang seluasluasnya, yakni meliputi halhal sebagaiberikut :e Perbuatan melanggar undangundang yang berlaku; ataue Melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum; ataue Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;ataue Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden); atauHalaman 73 dari 80 halamanPutusan Nomor 4/Pdt.G/2013/PNLsm74e Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalambermasyarakat untuk memperhatikan
Ny. HARI RATNA
Tergugat:
1.JOEL AGUNG SUMARGA
2.TJOA KHUNTIATI
3.RINUS PANTOUW, SH.,MKn.
4.NUGROHO WAHYU
5.DIDIT ADITYA
95 — 72
Namun, istilah hukum disini tidakhanya hukum an sich semata yang merupakan norma tertulis, akan tetapi melanggarhukum juga harus dimaknai melanggar norma tidak tertulis yakni norma kepatutan,kesusilaan (goede zeden), kehatihatian (duty of care) bahkan apabila telah terbuktidalam suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).Penerapan perbuatan melanggar hukum diperluas tidak hanya melanggar peraturanperundangundangan (onwetmatig), namun juga melanggar norma tidak tertulis
70 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perouatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden);5.
120 — 71
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden),ataue.
132 — 496
Istilanh kewajiban hukum ini yang dimaksudkan adalahbahwa suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadapseseorang, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis; Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden).
Terbanding/Penggugat I : NORHUMAIDAH
Terbanding/Penggugat II : SRI WAHYUNI
Terbanding/Penggugat III : MULIANA
Terbanding/Penggugat IV : IFFA ROSITA
Terbanding/Penggugat V : AKHMAD HAMID NURUDIN
Terbanding/Penggugat VI : HANI
Terbanding/Penggugat VII : DEWI ASTUTI
Terbanding/Penggugat VIII : ETTY NUR BAYANI
Terbanding/Penggugat IX : DJAINI USMAN
Terbanding/Penggugat X : MURNI
87 — 125
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden);e.
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Ina Perdana Tbk. Cabang Semarang
Terbanding/Tergugat II : Sri Rejeki Budi Martono
Terbanding/Tergugat III : KPKNL Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Terbanding/Tergugat IV : Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang
44 — 25
pelakuHalaman 30 dari 62 Putusan Nomor 285/PDT/2020/PT SMG.mempunyai kewajiban hukum untuk berbuat, kKewajiban itu timbuldari hukum;a.Perbuatan Itu Melawan Hukum, Perbuatan yang dilakukanitu, harus melawan hukum, unsur melawan hukum diartikandalam arti seluasluasnya, sehingga meliputi halhal sebagaiberikut: Perbuatan melanggar undangundang; Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungihokum; Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku; Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden
139 — 79
Bertentangan dengan tata susila yang baik (Goede zeden);4.
BUDI YOWONO Selaku Ketua Badan Pengurus Bersama GEREJA YESUS KRISTUS TUHAN
Tergugat:
PT. SENTUL CITY TBK dahulu PT ROYAL SENTUL HIGHLAND DEVELOPMENT
Turut Tergugat:
1.Nyonya LENNY KOSASIH
2.KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOGOR
88 — 74
RoadBelanda tanggal 31 Januari 1919 dalam kasus Lindenbaum versusCohen yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perbuatanmelawan hukum bukan hanya melanggar undangundang yang tertulisseperti yang tercantum dan ditafsirkan dalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, namun juga termasuk ke dalam pengertianperbuatan melawan hukum adalah setiap tindakan : Yang melanggar hak orang lain; Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden
Terbanding/Tergugat I : MUCHTAR
Terbanding/Tergugat II : ASRI
Terbanding/Tergugat III : RUSTAM
Terbanding/Intervensi I : Dewi Ratna Ningsih
Terbanding/Intervensi II : Aspirin
80 — 47
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden);e.
135 — 64
Bertentangan dengan tata susila yang baik (Goede zeden);4.
44 — 3
Tjik Boen Kawi;Menimbang, bahwa menurut Arrest Hooge Raad tanggal 31 Januari1919 mengenai Pasal 1401 B.W. negeri Belanda (Sama dengan Pasal1365 KUHPerdata) telah memutuskan bahwa melawan hukum ialah tidakhanya berarti bertentangan dengan Undangundang (wet), tetapi jugabertentangan dengan kesusilaan (goede zeden) dan kepantasan dalampergaulan di dalam masyarakat (maatschappelijke betamelijkheid),sedangkan perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad) jugamemuat kealpaan yang melawan hukum dan
Zuhdi Z Als Edi Bin Zakaria
Tergugat:
1.Jangcik
2.M. Nasri
3.Aminah
4.Usman
5.Masitah
94 — 33
Bertentangan dengan tata susila yang baik (Goede zeden);Halaman 43 dari 46 Putusan Nomor 5/Pdt.G/2019/PN Snt4.
58 — 40
:Perbuatan melanggar hukum (rechtszaak onrechtmatige daad )padadasarnya adalah sama dengan bertentangan dengan undang undang (onwetmatig), dimana perbuatan yang dilakukan oleh pelakutersebut bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karenaundang undang atau perbuatan tersebut bertentangan dengankewajiban hukumnya sendiri yang timbul karena undang undang.Disamping hal tersebut, perbuatan melanggar hukum meliputi pulaperbuatan yang tidak sesuai atau bertentangan baik dengankesusilaan (geode zeden
39 — 13
Melanggar hak subjektif orang lain, atau melanggar kaidah tatasusila (goede zeden), atau c. Bertentangan dengan azaz kepatutan, ketelitian serta sikap hatihati dalam pergaulan hidup masyarakat;Bahwa dengan turut memperhatikan dasar pertimbangantersebut diatas, unsurunsur yang terdapat dalam pasal 1365 KUHPerdata yang merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam halPerbuatan Melawan Hukum, yaitu :a. Adanya tindakan yang melawan hukum);b. Ada kesalahan pada pihak yang melakukan;c.