Ditemukan 98651 data
321 — 295
MENGADILI :DALAM EKSEPSI :Menerima Eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut Pengadilan ;DALAM POKOK SENGKETA :1.Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat I ;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak berwenang mengadili perkara ini;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.001.000,00 ( satu juta seribu rupiah);
Bahwa, gugatan bertentangan dengan Kompetensi Absolut (AbsoluteCompetentie). Dalam hal ini Pengadilan Negeri Banyuwangi tidakberwenang memeriksa dan memutus perkara aquo.Dasar Hukum:a. Pasal 20 Perjanjian Murabahah (Nomor : JBS/2013/008/WUS) tanggal 09April 2013 yang dibuat antara Tergugat dengan Susani (lsteriPenggugat) serta Penggugat.
Bahwa, gugatan bertentangan dengan Kompetensi Absolut (AbsoluteCompetentie). Dalam hal ini Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak berwenangmemeriksa dan memutus perkara aquo.2.
Bahwa, Gugatan Error in persona.Menimbang, bahwa oleh karena salah satu eksepsi Tergugat adalahmengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut/relatif) makaHalaman 10 dari 15 Putusan Perdata Gugatan Nomor 35/Pdt.G/2017/PN.Bywberdasarkan Pasal 136 HIR Pengadilan harus mempertimbangkan terlebihdahulu eksepsi tersebut;Menimbang, bahwa dalam eksepsi kompetensi absolutnya, KuasaHukum Tergugat menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Banyuwangi tidakberwenang mengadili perkara ini karena perkara ini termasuk
Absolut dari Kuasa Hukum Tergugat beralasan sehingga harus dikabulkan dengan demikian Pengadilan NegeriBanyuwangi tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut;Halaman 13 dari 15 Putusan Perdata Gugatan Nomor 35/Pdt.G/2017/PN.BywMenimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri tidak berwenangmengadili perkara ini, maka eksepsi kompetensi absolut dari Kuasa HukumTergugat beralasan untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi kompetensi absolutdikabulkan, maka Para Penggugat sebagai
Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat ;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak berwenang mengadiliperkara ini;3.
147 — 78
Menerima Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat dan turut Tergugat;2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;3. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara.
MH hakim padapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator, namun upaya tersebuttidak membuahkan hasil, sehingga sidang dilanjutkan dengan manbacakansurat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat.Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat telah mengajukaneksepsi kompetensi absolut sebagai berikut :A.
absolut sebagai berikut :A.
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT: PENGADILAN NEGERI JAKARTAPUSAT SECARA ABSOLUT TIDAK BERWENANG UNTUK MEMERIKSADAN MENGADILI PERKARA A QUO1.Bahwa dalam surat gugatan a quo, Para Penggugat pada pokoknyamendalilkan bahwa Para Penggugat adalah nasabah debitur pada PT.Bank Rakyat Indonesia Syariah i.e. Tergugat.
UndangUndang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa Bukti (P2) asli Putusan No. 42 /Pdt.G/2013/PN.JKT PST Page 41Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat mengajukan eksepsi mengenaikewenangan mengadili secara absolut (kompetensi absolut) maka sesuaidengan ketentuan pasal 136 HIR eksepsi tersebut akan diputus terlebih dahuluoleh Majelis Hakim sebelum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang bahwa putusan sela ini hanya mencakup tentang
Menerima Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat dan turut Tergugat;2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini;3. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara.Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawatan Majelis Hakim PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada hari : SENIN Tanggal 26 AGUSTUS 2013 olehkami NAWAWI POMOLANGO, SH Selaku Hakim Ketua Majelis KASIANUSTELAUMBANUA, SH. MH dan LIDYA SASANDO PARAPAT, SH.
194 — 64
MENGADILIDalam Eksepsi Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Kompetensi Absolut Pengadilan; Dalam Pokok Sengketa - Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 525.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
135 — 42
DALAM EKSEPSI : - Menerima Eksepsi Tergugat II dan Tergugat II Intervensi tentang Kompetensi absolut Pengadilan; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima: - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 575.000,-(Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Manado tidak berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara aquo, karena menyangkutkewenangan mengadili (kompetensi absolut). BerdasarkanUndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 57 ayat (3), ayat (8)ayat (9), sengketa tentang Penetapan Calon Walikota dan WakilWalikota terpilin periode 20162021 adalah merupakan wewenangPengadilan Mahkamah Konstitusi (MK), dan keputusannya bersifatFinal dan Mengikat bagi semua pihak.
Putusan No. 39/G/2016/PTUN.MDOKompetensi Absolut dapat diputus juga dengan eksepsi lainlain bersamasamadengan pokok perkara;Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat , Tergugat II, Tergugat III danTergugat Il Intervensi tersebut diatas, maka Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut : Eksepsi tentang Tidak Berwenang Mengadili (Eksepsi Kompetensi Absolut); Menimbang, bahwa yang disebut Eksepsi Kompetensi Absolut adalahketidakwenangan mutlak Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa
perkara a quo beralasan hukumsehingga patut untuk diterima;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi,dinyatakan diterima, maka menurut Majelis Hakim terhadap Eksepsi Tergugat ,Tergugat Il, Tergugat Ill dan Tergugat II Intervensi selain dan selebihnya tidak perludipertimbangkan lagi; 222 n nnn n nnn nn nnn nnn nnnDALAM POKOK PERKARA :n2nonnnnnenenn nc ene cc cnec cence eececennccesMenimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat II dan Eksepsi Tergugat IIIntervensi mengenai Kompetensi
absolut Pengadilan diterima, maka terhadapgugatan pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi, dengan demikian MajelisHakim berpendapat bahwa adil dan beralasan hukum untuk menyatakan gugatanPenggugat tidak diterimaj 222202 Menimbang, bahwa terhadap suratsurat bukti lain tetap dipertimbangan,akan tetapi menurut Majelis Hakim tidak dapat menjadi dasar bagi Majelis untukmenjatuhkan putusan terhadap perkara a quo dikarenakan tidak ada relevansinyadengan perkara ini, namun tetap termuat dalam berkas
H. SUROTO
Tergugat:
Drs.GIMIN SUPRANOTO, MH
120 — 38
MENGADILI:
- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp581.000,00 (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
ENGKYANG
Tergugat:
pemerintah daerah kabupaten bekasi (dahulu kabupaten daerah tingkat II bekasi)
Turut Tergugat:
1.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT (TURUT TERGUGAT I)
2.PEMERINTAH DESA SUKAMANAH,KECAMATAN SUKATANI KABUPATEN BEKASI (TURUT TERGUGAT II)
101 — 79
- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Cikarang tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.865.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan tersebut kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negarayang semula terbatas, menjadi diperluas.
Pengertian Keputusan dancakupan Keputusan dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan lebih luas dari Keputusan sebagai obyekHalaman 26 dari 32Putusan Sela Nomor 197/Pdt.G/2021/PN Ckrsengketa Peradilan Tata Usaha Negara menurut Undangundang PeradilanTata Usaha Negara;Menimbang, bahwa dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan, Kompetensi Absolut Peradilan TataUsaha Negara diantaranya menyangkut halhal sebagai berikut :(1) Dalam UndangUndang
Pemerintahan adalah menjadi kompetensi absolut Peradilan Umum,yakni dalam format gugatan perbuatan melawan hukum penguasa(onrechtmatige overhaitdaad);Perluasan kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara, khususnyamenyangkut obyek Tindakan Administrasi Pemerintahan/ TindakanHalaman 29 dari 32Putusan Sela Nomor 197/Pdt.G/2021/PN Ckrfaktual administrasi Pemerintahan, membawa konsekwensi logisterhadap besaran tuntutan ganti rugi di Peradilan Tata Usaha Negara,sebelumnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor
Absolut dari Tergugatberalasan sehingga harus dikabulkan dengan demikian Pengadilan NegeriCikarang tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Kompetensi Absolut dariTergugat dikabulkan, maka Penggugat dihukum membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 136 HIR dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Cikarang tidak berwenanguntuk mengadili perkara ini;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.1.865.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh limaribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Cikarang, pada hari Senin, tanggal 29 November 2021,oleh kami, Al Fadjri, S.H., sebagai Hakim Ketua, Raditya Yuri Purba, S.H.
Terbanding/Tergugat I : DIREKSI PT.BANK EKONOMI RAHARJA berkedudukan di Jakarta, beralamat di Gedung World Trade Center 1, Lantai 9, Jalan Jendral Sudirman, Kav 29-31, Jakarta 12920 Cq KANTOR CABANG PT BANK EKONOMI RAHARJA, Beralamat di Kompleks Ruko Mega Mas, Blok C1, Nomor 15-16, Jl Piere Tendean, Boulevard Manado
Terbanding/Tergugat II : PT Bangun Wenang Beverages & COY
Terbanding/Tergugat III : Kurator PT BANGUN WENANG BEVERAGES COY a.n Suwandi, SH,
Terbanding/Tergugat IV : Notaris Maudy Manopo, SH, Spn
Terbanding/Turut Tergugat : Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Manado
54 — 40
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pembantah sesuai Akta Permohonan Banding Elektronik Nomor 175/Pdt.Plw/ 2023/PN Mnd tanggal 29 September 2023;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 14 September 2023, Nomor 175/Pdt.Plw/2023/PN Mnd, yang dimohonkan banding dengan perbaikan sekedar mengenai amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut dari Terbanding
I semula Terbantah I, Terbanding III semula Terbantah III dan Eksepsi Turut Terbanding semula Turut Terbantah
- Menyatakan Pengadilan Negeri Manado secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
- Menghukum Pembanding semula Pembantah untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu Rupiah);
59 — 31
Mengadili :Dalam Eksepsi- menerima eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut ; -------------------------Dalam Pokok Sengketa1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima ;----------------------------------------2. Membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp.2.789.500,- (dua juta tujuh ratus delapan puluh sembilan lima ratus rupiah ) ;-----------------
., tanggal 28 November 2016dalam sengketa kedua belah pihak, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :Mengadili :Dalam Eksepsi Menerima eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut;Dalam Pokok Sengketa1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2.
KOPERASI AMMAR MADANI UMMAH
Tergugat:
PT. ALIYA BANGUN MANDIRI Banjarmasin
11 — 0
- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
151 — 84
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat Tentang Kompetensi Absolut;--------------------- DALAM POKOK PERKARA :-----------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;------------------------------------2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Eksepsi Kompetensi Absolut;a.
Alim pada tahun2000 sesuai Surat Pernyataan fisik Tanah tertanggal 01 JuniAdalah merupakan Kompetensi Absolut dari Pengadilan Negeridan bukan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negarauntuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara a quo.
Haltersebut dikarenakan bukti kepemilikan Penggugat berupa SuratKeterangan Garapan Tertanggal 08 Agustus 2005 belum bisadibuktikan kebenarannya;Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum dan dasar hukumsebagaimana tersebut di atas (vide huruf c dan d), makasangatlahn jelas dan nyata bahwa perkara a quo adalahmerupakan Kompetensi Absolut dari Pengadilan Negeri danbukan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara untukmemeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara a quo, dan haltersebut telah sesuai dengan
Perkara a quo adalah kompetensi absolut dari Pengadilan Negeridan bukan kompetensi absolut dari Pengadilan Tata UsahaNegara untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara2. Gugatan Penggugat Sudah Lampau Waktu/Kadaluarsa;3. Gugatan Penggugat Tentang Kerugian Yang Dialami PenggugatTidak Dapat Dibebankan atau Dimintakan Ganti Rugi KepadaOrang Atau Pihak Lain; ll. DALAM POKOK PERKARA;2.1.
Perkara a quo adalah kompetensi absolut dari PengadilanNegeri dan bukan kompetensi absolut dari Pengadilan TataUsaha Negara untuk memeriksa, mengadili, dan memutusPEIKEIa 2 GUD jee eseereeeeeeseeeer eternoPutusan Perkara No.4/G/2017/PTUNBL. Hal.332. Gugatan Penggugat Sudah Lampau Waktu atauKadaluarsa; 220 223.
88 — 61
DALAM EKSEPSI: Menerima eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut Pengadilan; DALAM POKOK PERKARA: 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah RP. 3.412.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Rupiah);
;Menimbang, bahwa materi muatan yang terkandung dalamrumusan di atas pada prinsipnya mengandung 2 (dua) hal yangesensial, yakni, Pertama: eksepsi mengenai kompetensi absolut dapatdiajukan selama pemeriksaan, Kedua: dengan atau tanpa eksepsi, jikamengetahui adanya kompetensi absolut, Hakim ex officio wajibmenyatakan tidak berwenang mengadili sengketa tersebut;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tentang kewenanganabsolut Pengadilan tersebut, Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
objek sengketa a quo namun merupakan kewenangan Peradilan Umum; ooMenimbang, bahwa kriteria untuk menentukan suatu sengketamerupakan sengketa Tata Usaha Negara atau sengketa Perdata(kepemilikan), adalah substansi hak itu sendiri karena tentang haltersebut menjadi kewenangan peradilan perdata, dengan demikianMajelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap eksepsi Tergugatberalasan hukum dan karenanya patut dinyatakan diterima;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat mengenaikewenangan mengadili (kompetensi
absolut) dinyatakan diterima makaterhadap eksepsi selebihnya yang diajukan oleh Tergugat maupunTergugat II Intervensi tidak perlu dipertimbangkan lagi ;Dalam Pokok Perkara: Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkantentang eksepsi kewenangan absolut pengadilan sebagaimana yangdiajukan oleh Tergugat dan Majelis Hakim menyatakan menerimaeksepsi a quo, maka terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugatharuslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard),dengan demikian
berdasarkan ketentuan Pasal 110 UndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara, biaya perkara yang timbul dalamperkara ini dibebankan kepada Penggugat yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan ini;Mengingat, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimanatelah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun2004 dan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tntang Peradilan TataUsaha Negara serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI:DALAM EKSEPSI: e Menerima eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi
Absolut Pengadilan; DALAM POKOK PERKARA: 1.
210 — 58
- Menyatakan Pengadilan Negeri Sumber secara kompetensi absolut tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.330.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Dengan demikian hakimwajib menyatakan tidak berwenang mengadili Secara absolut terhadap perkarayang sedang diperiksanya bersifat imperatif, meskipun tergugat tidakmengajukan eksepsi mengenai hal itu;Halaman 18 dari 22 Putusan Perdata Gugatan Nomor 53/Pdt.G/2020/PN SbrMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kompetensi Absolut atauwewenang mutlak adalah menyangkut pembagian kekuasaan (wewenang)mengadili antar lingkungan peradilan;Menimbang, bahwa tugas pokok Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal50 UU
95 — 42
DALAM EKSEPSI: ------------------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kompetensi absolut pengadilan; ------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA: ----------------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; ---------------------------------2.
139 — 57
- Mengabulkan Eksepsi para Tergugat mengenai kompetensi absolut ;- Menyatakan Pengadilan Negeri Blitar tidak berwenang mengadili perkara tersebut ;- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang diperhitungkan sebesar Rp. 751.000,- (tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
mengadili secaraabsolut dinyatakan beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi para Tergugat dikabulkan, makaberdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (1) HIR, Penggugat dihukum untukmembayar biaya perkara yang nilainya akan disebutkan dalam amar putusan ;Mengingat Pasal 136 HIR, Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentangPerubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan peraturanlainnya yang bersangkutan ;ME NGADILIL:e Mengabulkan Eksepsi para Tergugat mengenai kompetensi
absolut ;e Menyatakan Pengadilan Negeri Blitar tidak berwenang mengadili perkaratersebut ;e Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang diperhitungkansebesar Rp. 751.000, (tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Blitar pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2014, oleh Kami : RAISTORODuJI, SH.
155 — 59
Mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut Turut Tergugat I;2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.060.500,- (dua juta enam puluh ribu lima ratus rupiah);
Karya Karimun Mandiri (BUMD) tersebut melalui Surat Keputusan (Sk)Bupati sebagaimana yangdidalilkan dalam eksepsi Turut Tergugat I, maka menurut Majelis Hakim perkara a quobukan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat eksepsi mengenai Kompetensi Absolut Turut Tergugat beralasansehingga harus dikabulkan, dengan demikian Pengadilan Negeri tidak berwenangmemeriksa dan memutus perkara tersebut
;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi mengenai Kompetensi Absolut telahdikabulkan maka terhadap eksepsieksepsi lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi mengenai Kompetensi Absolut TurutTergugat dikabulkan, maka Penggugat dinukum membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 162 RBg/136 HIR dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:1.
Mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut Turut Tergugat;2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;3.
CV. Wahana Artha Dipa (jalan Petanasugi)
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong Cq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Parigi Moutong, Propinsi Sulawesi Tengah
74 — 12
MENGADILI:
Dalam Provisi
- Menyatakan Provisi Penggugat Konvensi tidak dapat diterima Niet On van kelijk Verklaard);
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat Konvensi;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Parigi secara Kompetensi Absolut tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Dalam Rekonvensi
67 — 21
MENGADILIDALAM EKSEPSI;--------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kompetensi absolut Pengadilan;---------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA;-------------------------------------------------------------1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;------------------------------2.
56 — 0
M E N G A D I L IEksepsiMenerima Eksepsi Tergugat II Intervensi Mengenai Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut);Pokok Perkara 1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.424.000,00 (Empat Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).
54 — 22
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI: - Menerima eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut;DALAM POKOK PERKARA: 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);