Ditemukan 834 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2023 — Putus : 29-08-2023 — Upload : 31-08-2023
Putusan PN BATAM Nomor 210/Pdt.G/2023/PN Btm
Tanggal 29 Agustus 2023 — Penggugat:
PT.HNT ARTHA JAYA
Tergugat:
Deni Harianda
Turut Tergugat:
PT.BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) C.q Kepala Kantor PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Batam
9470
  • sebagian dengan verstek;
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap Turut Tergugat;
  • Menyatakan sah Perjanjian Kredit antara Turut Tergugat dan Tergugat sebagaimana Perjanjian Kredit PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Deny Harianda dengan Nomor : 0002720120517000004;
  • Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Piutang sebagaimana tercatat dalam Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor : 144 tanggal 30 Desember 2020 dan Perjanjian Pengalihan
    Piutang (cessie) sebagaimana tercatat dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 145 tanggal 30 Desember 2020 antara Penggugat dan Turut Tergugat yang dibuat dihadapan Wany Thamrin, S.H., M.Kn, Notaris dan PPAT yang berkedudukan di Kota Batam;
  • Menyatakan Penggugat adalah Pemegang Hak Tanggungan atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 10018 Atas nama Deni Harianda (Tergugat) dengan luas tanah seluas 66 (enam
Register : 14-04-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 26-10-2020
Putusan PN JEMBER Nomor 41/Pdt.G/2020/PN Jmr
Tanggal 3 September 2020 — Penggugat:
EKO WIBOWO
Tergugat:
IYANG HENDRAWAN
19157
  • BankTabungan Negara (Persero) mengalinkan pembayaran angsuran kreditnya(Piutang) kepada Penggugat, hal mana dapat terlihat dari bukti P8 berupaPerjanjian Jual Beli Piutang Nomor 692 tanggal 22 November 2017 dan P9berupa Perjanjian Pengalihan Piutang (CESSIE) Nomor 693 Tanggal 22November 2017, hal mana Perjanjian tersebut merupakan upaya penyelesaiandari Bank Tabungan Negara (Persero) terhadap kredit Tergugat yang telahmacet sejak tahun 2015 dan pihak PT.
    Bahwa perjanjian Penggugat dengan PT.Bank Tabungan Negara (Persero) yaitu Perjanjian jual beli piutang Nomor 692dan Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) Nomor 693 dibuat di hadapanNotaris Widha Sari Wijaya, S.H., M.Kn,. Bahwa pada saat dilakukannyapenandatangan jual beli cessie tersebut dari pihak Tergugat tidak hadir, bahkansejak peringatan ke1 Tergugat tidak pernah datang.
    Bahwa sejak dilakukanpenandatangan pengalihan piutang tersebut hingga sekarang Tergugat tidakpernah mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti Surat yang diajukan dipersidangan jelas bahwa PT.
    Adanyaperalihan piutang atau cessie tidak menyebabkan berakhirnya perikatan antaradebitur dan kreditur;Menimbang, bahwa sesuai dengan perjanjian yang dilakukan olehPenggugat dengan Turut Tergugat adalah perjanjian pengalihan piutang, makayang beralin adalah hak tagih dari Turut Tergugat kepada Penggugat,sementara objek jaminan tetap merupakan milik dari Tergugat, hal inididasarkan pada Pasal 1178 ayat (1) KUHPerdata yang menyebutkan segalajanji dengan mana siberpiutang dikuasakan memiliki benda yang
    , sehingga dengan demikian petitum keempatharuslah ditolak;Menimbang, bahwa dikarenakan petitum keempat ditolak maka petitumkelima secara mutatis mutandis beralasan hukum untuk ditolak;Menimbang, bahwa terhadap petitum keenam, dikarenakan PerjanjianJual Beli Piutang dan Perjanjian Pengalihan Piutang Cessie antara Penggugatdan Turut Tergugat telan dinyatakan sah dan Penggugat telan mendapatkanhak tagih dan menerima peralihnan objek jaminan guna pelunasan hutangTergugat, maka sudah sepatutnya Turut
Register : 11-09-2019 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 163/Pdt.G/2019/PN Bgr
Tanggal 26 Februari 2020 — Penggugat:
1.Tuan H.E. Saepuddin,
2.Nyonya Hj. Suwarsih,
Tergugat:
PT. Bank UOB Indonesia Cq Kantor Cabang Bogor PT. Bank UOB Indonesia.,
Turut Tergugat:
1.Ibu Bernadette Irawan
2.Notaris dan PPAT Henny Darsono,
3.Notaris Andari Wijayanti,
4.Notaris Wahyu Ismadi,
5.Bank Indonesia,
6.Otoritas Jasa Keuangan Khusus Perbankan lebih populer dengan nama OJK
7.Kantor Pelayanan Kekayaan Dan Lelang Negara KPKNL Bogor,
8.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor,
15525
  • Bahwa Tergugat II adalah subyek hukum berupa pribadimanusia yang membeli piutang milik Tergugat sebagaimanaPerjanjian Pengalihan Piutang, tertanggal 13 Juni 2019 antaraTergugat dengan Tergugat II;12. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2019, secara tiba tiba tanpasepengetahuan dan seizin tertulis dari Para Penggugat selaku Debiturtelah ditandatangani Perjanjian Pengalihan kredit selaku Kreditur,antara Tergugat dan Tergugat Il, atau dengan kata lain telahterjadi pengalihan piutang Tergugat I;13.
    Bahwa pada tanggal 13 Juni 2019, Divisi Retail CreditManagemen dari Kantor Pusat Tergugat yang bernama TuanKrisna Leslie Carolin dan Tuan Amin Widjaja mengirimkan suratkepada Para Penggugat berupa : Surat Pemberitahuan perihalPemberitahuan Pengalihan Piutang Piutang, berdasarkan suratNo.: 19/COL/5450, yang isinya menyebutkan :Berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie), tertanggal13 Juni 2019, Tergugat telah menjual dan mengalihkan kepadaPembeli dalam hal ini Tergugat II seluruh hak hak,keuntungan
    Perdata Gugatan Nomor 163/Pat.G/2019/PN Bgrmenyebutkan perjanjian pengalihan piutang dibuat dalam bentuk aktanotaris;16.
    Bahwa sudah sangat jelas, terbukti dan tidak terbantahkanterdapat permainan hukum berupa : tipu daya, akal akalan dariTergugat dan Tergugat II berupa: Tidak ada sama sekali izin tertulis dari Para Penggugatuntuk pengalihan piutang atau dengan kata lain PerjanjianPengalihan piutang dilakukan oleh Tergugat I secara sepihak; Surat Pemberitahuan pada dalil nomer 11, sama sekallitidak dilampiri perjanjian pengalihan piutang (cessie); Antara dalil Tergugat dan Tergugat II berbeda apakahdibuat dalam bentuk
    Bahwa pada prinsipnya Penggugat mengikut sertakan Tergugat IIdalam perkara ini adalah oleh karena adanya Perjanjian antaraTergugat dengan Tergugat II, yakni Perjanjian Pengalihan Piutang(cessie), di mana terkait Pengalihan Piutang (cessie) a quo dimuatdalam Akta otentik yakni Akta Pengaiihan Hak Atas Tagihan, AktaNomor 23 Tanggal 13 Juni 2019, yang dibuat oleh dan dihadapanDHEASY SUZANTI, SH., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bogor;3.
Register : 29-09-2011 — Putus : 03-05-2012 — Upload : 12-09-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 396/PDT.G/2011/PN.JKT.PST
Tanggal 3 Mei 2012 — Dr. SUARDI, selaku Direktur Utama PT. PELITA JAYA AGUNG >< PT. ASTA MAKMUR SEJAHTERA cq. HERMAN TAMBAYONG,Cs
12923
  • PELITAJAYA AGUNG) dan tidak pernah ada instruksi, izin atau perintah dariPenggugat, dan juga tidak pernah ada persetujuan dari Rapat UmumHalaman 5 dari halaman 38 Putusan Nomor : 396/PDT.G/201 1/PN.JKT.PST.Pemegang Saham kepada Tergugat II untuk melakukan cessie, makaPerjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.22 tanggal 27 Januari 2003yang dibuat dihadapan Turut Tergugat (Notaris / PPAT H.
    Menyatakan bahwa Pembanding / Tergugat Rekonvensi telahberada dalam keadaan melakukan perbuatan wanprestasikarena tidak melaksanakan kewajibannya yang timbulberdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No.22tertanggal 27 Januari 2003, dibuat dihadapan H. UyunYudibrata, SH. Notaris / PPAT di Jakarta, dimana PenggugatRekonpensi telah membeli piutang dari PT.
    piutang) dengan konsep pelunasan;DALAM REKONVENSI 1.
    PIUTANG DARI TERGUGAT II KEPADATERGUGAT SAH SECARA HUKUMMajelis Hakim Yang Terhormat,7.
    Penyerahan suratsuratutang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan suratutang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersamaendosemen surat itu"Bahwa, dengan demikian menurut hukum pengalihan piutang hanyamembutuhkan 2 (dua) syarat yaitu 1) membuat akta otentik atau dibawah tangan; 2) penyerahan itu diberitahukan kepadanya ataudisetujuinya secara tertulis atau diakuinya;Bahwa, kedua syarat itu telah terpenuhi dalam pengalihan piutang dariTergugat il kepada Tergugat I, hal mana
Register : 15-02-2018 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 13-09-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 166/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 29 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. IRIL NUSANTARA NIAGA
Tergugat:
1.PT. BANK BUKOPIN, Tbk Cq
2.Pemerintah RI Cq Kementerian Keuangan RI Cq Dirjen Kekayaan Negara Cq Kanwil DJKN DKI Jakarta Cq KPKNL
3.ARIFUDDIN MUCHTAR
137103
  • Iril Nusantara Niaga (Penggugat) yang pada pokoknyatelah mengalinkan hutang Penggugat kepada Tergugat III berdasarkanPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 11 tanggal 27 April 2017 yangdibuat dihadapan Retno Rini Purwaningsih, SH., Notaris di Jakarta;Bahwa sehubungan dengan surat Tergugat No. 08178/DPYK/V/2017Perihal : Pengalihan Piutang (Cessie) an. PT. Iril Nusantara Niagatertanggal 8 Mei 2017 pada angka 2 berbuny!
    PT Iril Nusantara Niaga (Penggugat)kepada Tergugat III berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang (cesie)No.11 tanggal 27 April 2017 yang dibuat di hadapan Retno RiniPurwaningsih, S.H.
    BahwaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) sebagaimana dimaksudberupa Akta Perjanjian Pengalihnan Piutang (Cessie) Nomor : 11tanggal 27 April 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Retno RiniPurwaningsih Dewanto, Sarjana Hukum.c.
    Arifuddin Muchtar dalammengajukan permohonan lelang kepada Tergugat II adalahberdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)Nomor 11 tanggal 27 April 2017 yang menyebabkan telahterjadinya pengalihan Piutang oleh Bank Bukopin in casuTergugat kepada Sadr. Arifuddin Muchtar selaku Kreditor yangbaru in casu Tergugat Ill.c.
    Hal ini dikarenakan pengalihan piutang secara cessietidakmengakibatkanberakhirnya perikatan yang telah adayangdibuatantarakreditur dengan debitur.
Register : 02-06-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 421 B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BANK ANDARA;
146115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JainIain;4 Berdasarkan Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Piutang yangditandatangani PT.
    piutang (yaitu pada tanggal 30Juni 2008) dan saat penghapusan piutang (yaitu pada tanggal 26 Mei 2008 danHalaman 23 dari 38 halaman.
    piutang tetap dapat melakukan penagihan atas piutangyang dialihkan tersebut;Halaman 25 dari 38 halaman.
    JainIain;274 Berdasarkan Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Piutang yangditandatangani PT.
    piutang (yaitu pada tanggal 19Desember 2008) dan saat penghapusan piutang (yaitu tanggal 19 Desember2008), terbukti bahwa pada hari yang sama, ditemukan adanya 2 (dua) transaksiyang melibatkan akun piutang, yaitu pengalihan piutang dan penghapusanpiutang;Bahwa Faktanya, dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak menunjukkan bukti realisasi penerimaan kas atau bankyang diperoleh dari transaksi pengalihan piutang, sehingga tidak diperolehkepastian adanya pengalihan
Register : 12-12-2018 — Putus : 14-01-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 14 Januari 2019 — Pemohon:
COAL ORBIS AG
Termohon:
PT. LEKTRIKA KARYATAMA
332138
  • Bahwa Termohon menolak dengan tegas angka 12 s/d 17Permohonan, pengalihan piutang yang dilakukan oleh Pemohonkepada Panmet International dapat dikategorikan suatupenyelundupan hukum yang bertujuan agar dapat memenuhi unsuradanya 2 (dua) kreditur;2. Bahwa pengalihan piutang sebagaimana yang telah dilakukanPemohon tersebut tidak dapat dilakukan dikarenakan piutang yangdialinkan oleh Pemohon kepada Panmet International adalahberdasarkan Putusan Arbitrase Internasional.
    Pengalihan piutang inijelaslah HANYA AKALAKALAN (SEKEDAR UNTUK MEMENUHI DUAKREDITUR), yang kami jabarkan sebagai berikut :Hal. 14 dari 31 Hal. Put. No. 185/Pdt.SusPKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Pengalihan Piutang BELUM MATANG karena baru dilakukanpada tanggal 29 Juni 2018, sedangkan Permohonan a quodilakukan pada tanggal 12 Desember 2018. Hal itu berartipermohonan ini diajukan dalam waktu yang sangat singkat sejakdilakukannya pengalihan piutang.
    Dengandemikian tindakan pengalihan piutang ini bukanlah pengalihanpiutang sebenarnya sebagaimana yang diatur dalam pasal 613KUHPer; Pemberitahuan Pengalihan Piutang yang disampaikan kepadaTermohon dilakukan oleh Pengacara bukan dilakukan olehKepaniteraan Pengadilan. Dengan demikian maka pemberitahuantersebut tidaklah sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikatkepada Termohon.
    Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) tanggal 11 Juli 2018,diberi tanda bukti P5;8. Surat Pernyataan Kesediaan Sebagai Pengurus dan/atau Kurator, diberitanda bukti P6;9.
    piutang (Cessie) diaturdalam Pasal 613 KUH Perdata, yang mana pengalihan piutang tersebutharus dibuatkan akta baik secara otentik atau secara di bawah tangan danharus diberitahukan kepada Debiturnya atau disetujuinya dengan demikianCessie yang dibuat telah sah dan berlaku serta dapat dikualifikasi sebagaisuatu utang Debitur terhadap penerima Cessie; Bahwa, menurut ahli dalam proses Cessie sebagaimana diatur dalamPasal 613 KUH Perdata tidak ada kualifikasi Cessie yang matang ataupunbelum matang dalam
Register : 14-03-2018 — Putus : 28-05-2018 — Upload : 30-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 126/PDT/2018/PT BDG
Tanggal 28 Mei 2018 — Pembanding/Penggugat : CUN KIANG
Terbanding/Tergugat : PAULO ROSSI
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Depok
15677
  • JTRUST INVESMENTS INDONESIA (untuk selanjutnyadisebut JTRUST Invesments) berdasarkan AKTAPERJANJIAN JUAL BELI PIUTANG NOMOR 45 tanggal 22Oktober 2015, yang dibuat dihadapan Martina, SH., Notaris diJakarta (untuk selanjutnya disebut Akta No. 45) (BUKTI P5)dan AKTA PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE)NOMOR 85 tanggal 2 November 2015, yang dibuat dihadapanMartina, SH., Notaris di Jakarta (untuk selanjutnya disebutAkta No. 85) (BUKTI P6)..
    Bahwa FAKTANYA, TERGUGAT telah lalai dan tidak membayarhutangnya kepada JTRUST Invesments.TERGUGAT TIDAK MELAKUKAN KEWAJIBAN PEMBAYARANUTANG KEPADA PENGGUGAT SESUAI DENGAN AKTAPERJANJIAN JUAL BELI PIUTANG NO. 93 TANGGAL 17 MARET2017 DAN AKTA PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE)NO. 94 TANGGAL 17 MARET 2017a.
    Bahwa seluruh hutang yang timbul dari Perjanjian Jual BelliPiutang (vide BUKTI P1) dan Perjanjian Pengalihan Piutang(vide BUKTI P2) tersebut, baik berupa hutang pokok, berikutbunga, dan/atau denda yang belum dibayarkan, wajib dilunasioleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT..
    Gugatan PENGGUGAT didasarkan pada buktibukti dokumenberupa akta autentik, yaitu berupa Perjanjian Jual Beli Piutang danPerjanjian Pengalihan Piutang, yang keduanya dibuat dihadapanDheasy Suzanti, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, sehinggaberdasarkan ketentuan Pasal 1870 KUHPerdata mempunyaikekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat (volledig endbidende bewijskracht).16.
    Menyatakan Sah Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 94tanggal 17 Maret 2017, yang dibuat dinadapan Dheasy Suzanti, SH.,M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor.Halaman 12 dari 24 halaman Putusan No. 126/Pdt/2018/PT.Bdg7.
Putus : 20-05-2010 — Upload : 09-11-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3073 K/PDT/2009
Tanggal 20 Mei 2010 — PT. VISTA BELLA PRATAMA, TAUFIK SURYA DARMA, MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ; AMAZONAS FINANCE Ltd.,
133107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Timor Putra Nasional di beberapa banknasional dialihnkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) danpengalihan piutang dari bankbank tersebut kepada BPPN dilaksanakan denganakta perjanjian jual beli dan pengalihan piutang ;Bahwa Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) diberi wewenanguntuk menjual piutangpiutang yang dialinkan kepadanya termasuk di dalamnyapiutang kepada PT.
    SertaAkta Perjanjian pengalihan piutang (CESSIE) No.215 tertanggal 30 April 2003yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Buntario Tigris,SH. (Bukti P1, P2,P3) ;Bahwa seperti lazimnya di dunia usaha PT. Vista Bella Pratama (VBP)Hal. 2 dari 22 hal. Put.
    Serta AktaPerjanjian pengalihan piutang (CESSIE) No.215 tertanggal 30April 2003 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris BuntarioHal. 5 dari 22 hal. Put. No.3073 K/Pdt/2009TigriS,SH. ;5. Menyatakan sah menurut Hukum perjanjian jual beli piutangtertanggal 30 Juni 2003 dan Akta Perjanjian pengalihan piutang(CESSIE) No.6 tertanggal 30 Juni 2003 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Rita Imelda Ginting, SH.6.
    Piutang(Cessie) No.6 tertanggal 30 Juni 2003 yang dibuat oleh dan di hadapan RitaImelda Ginting,SH.
    Menyatakan sah menurut hukum PerjanjianJualBeli Piutang tertanggal 30 Juni 2003 danAkta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)No. 6 tertanggal 30 Juni 2003 yang dibuat olehdan dihadapan Notaris Rita Imelda Ginting, SH.5. Menyatakan surat tertanggal 20 Juni 2003 yangdibuat Tergugat dan ditandatangani TergugatIl tidak mempunyai kekuatan hukum yangmengikat.6. Menghukum Tergugat dan Tergugat II untukmentaati dan melaksanakan isi putusan.
Putus : 08-10-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 507/Pdt.G/2015/PN.SBY
Tanggal 8 Oktober 2015 —
373152
  • Bahwa Penggugat adalah pemegang cessie (cessionaries) atas namaTergugat (PT.ACE METAL INDONESIA) sebagai Peminjam/Cessusberdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 11tanggal 11 Nopember 2003 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) tanggal 6 Mei 2004 Nomor: 07, yang keduanya di buat olehdan di hadapan P. SUTRISNO A. TAMPUBOLON, Notaris di Jakarta,dan telah diterangkan yang menjadi jaminan Cessie yaitu; e Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09/Kel .
    telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;Halaman 7 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Nomor: 507/Pdt.G/2015/PN.SbyMenimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada halhal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan isi gugatan Penggugat adalah sepertitersebut di atas; Menimbang, bahwa penggugat pada dalil gugatannya ,menyatakanpada pokoknya Penggugat adalah pemegang cessie atas nama Tergugatberdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan
    piutang No.11 tanggal 11 Nopember2003 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No.07 tanggal 6 Mei 2004,dengan jaminan hak atas tanah, kemudian pada tanggal 5 Nopember 2007dibuatlah surat ikatan perjanjian pelunasan Cessie dibawah tangan danditindaklanjuti dengan Akta Penegasan Pejanjian Pelunasan Cessie No.27tanggal 29 Agustus 2014 dihadapan Notaris , yang ditetapkan nilainyasebesar Rp.5.330.000.000, dengan ditentukan pelunasan dalam 2 ( dua )tahap pembayaran.
    Purigraha Asripermai No..01 tanggal 02 Nopember2011 , selanjutnya Sianna Sutinah Rustanto menunjuk Sugeng Hermawan,SH, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 04 Juni 2015 , oleh karenaitu Penggugat mempunyai Legal Standing untuk mengajukan gugatan dalam perkara aquo .Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti P3 dan P4 dapatdisimpulkan bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie ) No.11 tanggal 11 Nopember 2003 Badan Penyehatan PerbankanNasional ( BPPN ) memiliki piutang kepada
    Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan di atas , MajelisHakim berpendirian bahwa Penggugat telah dapat membuktikan mempunyaitagihan pengalihan piutang ( cessie ) kepada tergugat dan hingga bataswaktu yang diperjanjikan untuk dilunasi ternyata tergugat tidak dapatmelunasi hutangnya tersebut maka harus dinyatakan wanprestasi . dengandemikian penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya ( gugatan pokok ) ,sedangkan terhadap petitum lainnya akan dipertimbangkan pada masing masing petitum tersebut.Halaman
Register : 14-02-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 47/Pdt.Plw/2019/PN SDA
Tanggal 2 Oktober 2019 — Penggugat:
HENDHY SATRIA HERLAMBANG,
Tergugat:
1.PT BANK NEGARA INDONESIA PERSERO Tbk Cq PT BANK NEGARA INDONESIA PERSERO Tbk Surabaya
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo
7813
  • Pada tanggal 18 Juli 2018 TERLAWAN melayangkan suratPemberitahuan Rencana Pengalihan Piutang kepada PELAWANmelalui Surat No. SBL/7/3950, yang pada intinya menginformasikanbahwa PELAWAN telah Wanprestasi atas Perjanjian Kredit yangapabila tidak diselesaikan paling lambat tanggal 25 Juli 2018 makaTERLAWAN akan melakukan penjualan agunan melalui lelang objekhak tanggungan ataupun pengalihan piutang kepada pihak ketiga(Cessie), namun PELAWAN tidak kunjung menyelesaikankewajibannya.e.
    Pada tanggal 09 Agustus 2018 TERLAWAN kembali melayangkansurat Pemberitahuan Rencana Pengalihan Piutang kepada PELAWANmelalui Surat No. SBL/7/3950, yang pada intinya menginformasikanbahwa PELAWAN telah Wanprestasi atas Perjanjian Kredit yangapabila tidak diselesaikan paling lambat tanggal 20 Agustus 2018maka TERLAWAN akan melakukan penjualan agunan melalui lelangobjek hak tanggungan ataupun pengalihan piutang kepada pihakketiga (Cessie), namun PELAWAN tidak kunjung menyelesaikankewajibannya. g.
    SBL/7/3950 Tanggal 18 Juli 2018 TentangPemberitahuan Rencana Pengalihan Piutang KreditT112 Surat BNI No. SBL/7/4396 Tanggal 09 Agustus 2018Tentang Pemberitahuan Rencana Pengalihan Piutang KreditT113 Surat BNI No. SBL/7/4810 Tanggal 30 Agustus 2018Tentang Pemberitahuan Pengalihan Piutang KreditHalaman 23 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 47/Padt.Plw/2019/PN SDA14.
    T115 Perjanjian Pengalihan Piutang No. 72 tanggal 28 Agustus2018 yang dibuat oleh TRI SUSILOWATI, SH., MKn, Notaris diKabupaten Sidoarjo16. T116 Perjanjian Penyerahan Piutang (Cessie) No. 73 tanggal 28Agustus 2018 yang dibuat oleh TRI SUSILOWATI, SH., MKn, Notarisdi Kabupaten Sidoarjo17.
    piutang kredit, tanggal 18 Juli 2018 dan Surat Nomor :SBL/7/4810 perihal pemberitahuan pengalihan piutang kredit.
Register : 19-11-2021 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 31-01-2022
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 71/Pdt.G/2021/PN Tpg
Tanggal 25 Januari 2022 — Penggugat:
PT Galang Usaha Properti
Tergugat:
ZULFAHMI
12241
  • M E N G A D I L I:
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan Tergugat telah lalai melaksanakan kewajiban pembayaran fasilitas kredit, sehingga beralasan hukum telah melakukan perbuatan wanprestasi;
    4. Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) Nomor 34 tanggal 03 Oktober 2017 dan Akta Jual Beli Piutang Nomor 33 tanggal 03 Oktober
Register : 15-09-2015 — Putus : 31-05-2016 — Upload : 21-07-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 421/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST.
Tanggal 31 Mei 2016 —
190114
  • Bahwa benar Pembiayaan Anjak Piutang aquo memberikan hak regres kepadaPenggugat dalam hal Tergugat Il tidak membayar piutang Penggugatberdasarkan akta pengalihan piutang (cessie), Tergugat wajib membayarkembali seluruh pembiayaan yang telah dikeluarkan Penggugat ditambah biayabiaya yang ada.6.
    Bahwa benar berdasarkan surat Tergugat tertanggal 21 Maret 2014 perihalPemberitahuan Pengalihan Piutang yang ditujukan kepada Tergugat II, Tergugat telah memberitahukan kepada Tergugat II atas hak tagih Tergugat yang telahberalin kepada Penggugat sehingga semua bentuk kewajiban PembayaranTergugat II wajib dibayarkan langsung kepada Penggugat.10.Bahwa benar Tergugat II telah setuju dan menerima syarat tersebut, hal inidibuktikan dengan ditandatanganinya surat Tergugat tersebut oleh TergugatIl.ll.
    Dalam kaitannya dengan perkara a quo,pada prinsipnya perjanjian anjak piutang berikut pengalihan piutang dibentukdengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1320 BW. Akibat hukum dariperjanjian yang dibuat sah, maka akan berlaku sebagai undangundang bagipara pihak yang membuatnya, sebagaimana rumusan dalam Pasal 1338 BW.Asas Kebebasan Berkontrak sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut,harus berlandaskan dengan itikad baik serta tidak bertentangan denganketentuan hukum yang berlaku.
    Bahwa benar berdasarkan surat Tergugat tertanggal 21 Maret 2014 perihalPemberitahuan Pengalihan Piutang yang ditujukan kepada Tergugat Il,Tergugat telah memberitahukan kepada Tergugat Il atas hak tagihTergugat yang telah beralin kepada Penggugat sehingga semua bentukkewajiban Pembayaran Tergugat Il wajib dibayarkan langsung kepadaPenggugat.10 Bahwa benar Tergugat II telah setuju dan menerima syarat tersebut, hal inidibuktikan dengan ditandatanganinya surat Tergugat tersebut olehTergugat Il.ll.
    Foto copy Surat Tergugat kepada Tergugat II tertanggal 21 Maret 2014 perihalPemberitahuan Pengalihan Piutang, diberi tanda P6;7. Foto copy Surat Penggugat yang ditujukan ke Tergugat II tanggal 21 Maret 2014dan Tanda Terimanya No. 010/PMUEMP/III/14, diberi tanda P7a;32338. Foto copy Invoice No.062/INV/PMU/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 ditujukankepada Tergugat II sebesar USD 540,211.50 (lima ratus empat puluh ribu duaratus sebelas point lima puluh sen Dollar Amerika Serikat), diberi tanda P7c;9.
Register : 08-04-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 14-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 242/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 25 Juni 2019 — Pembanding/Penggugat : PT. NUSUNO KARYA, diwakilkan oleh Drs. CIPTO SULISTIO Selaku Direktur PT. NUSUNO KARYA Diwakili Oleh : Juliani, SH.,
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK PERMATA Tbk,
Terbanding/Tergugat II : MOHAMAD ALATAS
Terbanding/Turut Tergugat : HERRY SETIAWAN, SH
117103
  • Bahwa dalam gugatan, pada intinya Penggugat mempermasalahkanmengenai Pengalihan Piutang (cessie) yang dimiliki olen Tergugat kepadaTergugat II atas PiutangTergugat kepada Penggugat, yang menurut dalilHalaman 6 Putusan No. 242/PDT/2019/PT. DKIPenggugat, Pengalihan Piutang tersebut dilakukan tanpa memintapersetujuan Penggugat;3.
    Secara tertulis disetujui dan diakuinya.Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini dapat Tergugat sampaikan, mengenai Pengalihan Piutang Tergugat kepada Tergugat Il,Tergugat telah memberitahukan kepada Penggugat melalui Surat No.1384/RMG/CCRI/IV/2018, tertanggal 15 April 2018, Perihal PemberitahuanPengalinan Hutang, sebagaimana yang diakui oleh Penggugat dalamGugatannya poin 6 (vide bukti);4.
    Piutang /Jual Beli Piutang (cessie) terhadap Piutang Tergugat I kepada Tergugat IItelah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sertaPengalihan Piutang tersebut juga telah diberitahukan kepada Penggugat(vide bukti);Bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat pada poin 7 s/d 8 Gugatan,yang pada intinya Penggugat menyatakan tidak diikutsertakan dan/atautidak ada persetujuan dari Penggugat terkait pengalihan PiutangTergugat kepada Tergugat II adalah sangat tidak mendasar.Bahwa berdasarkan Pasal
    Selain hal tersebut,berdasarkan jawaban Tergugat angka 5 di atas, dapat Tergugat jelaskan bahwa Proses Pengalihan Piutang tersebut telah sesuai denganketentuan dan peraturan yang berlaku, sehingga Pengalihan Piutang dariTergugat kepada Tergugat II adalah sah secara hukum;Halaman 9 Putusan No. 242/PDT/2019/PT. DKI7.
    Bahwa terkait dengan dalil Penggugat dalam Gugatan poin 10 yang padaintinya Penggugat menyatakan mengalami kerugian materil dan inmaterilberkaitan dengan adanya Pengalihan Piutang dari Tergugat kepadaTergugat Il. Berdasarkan dalil tersebut, dapat Tergugat sampaikanbahwa dalil Penggugat tersebut tidaklan beralasan hukum karenaselama Penggugat dapat memenuhi kewajibannya kepada pembellcessie in casu Tergugat Il, maka Penggugat tidak akan mengalamikerugian baik materil maupun inmateril;8.
Register : 27-07-2017 — Putus : 30-07-2018 — Upload : 27-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 463/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 30 Juli 2018 — Penggugat:
Niko Septian
Tergugat:
Kurniawan
275183
  • Efry Jhonly membutuhkan uang, iamengalihkan Hak Cessie tersebut di atas kepada Penggugat denganPerjanjian Jual Beli Piutang (Selanjutnya disebut Perjanjian Jual BeliPiutang) Nomor: 52, tanggal 16 Juni 2016, dan Perjanjian PengalihanPiutang (Cessie) (Selanjutnya disebut Pengalihan Piutang) Nomor:53, yang dibuat di hadapan Sulistiyono, S.H., M.Kn., Notaris diKabupaten Tangerang; (Bukti P4A & 4B)Bahwa dengan adanya Pengalihan Piutang tersebut di atas, makasegala piutang Bank CIMB berdasarkan Perjanjian
    hak tagih atas Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual BeliPiutang Nomor: 52 dan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)Nomor: 53, tanggal 16 Juni 2016, yang dibuat di hadapan Sulistiyono,S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas PerjanjianKredit Pemilikan Rumah Nomor: 1205/PKPR/CSC.CBS/VII/O6CIP,tanggal 4 Juli 2006;Hal. 7 dari 17.
    Efry Jhonly & CO.Perjanjian Pengalihan Piutang (Cess/e). Nomor: 43,yang dibuat di hadapan Muhammad Taufig, S.H.,Notaris/PPAT di Kota Tangerang, tanggal 9 Maret2010, antara PT. Bank CIMB Niaga, Tbk. (merger dariHal. 10 dari 17. Putusan No. 463/Padt.G/2017/PN. JKT. Sel.Bank Lippo dan Bank Niaga, selanjutnya disebutBank CIMB) dan CV. Efry Jhonly & CO.14.
    BuktiP4B: Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 53,tanggal 16 Juni 2016, yang dibuat di hadapanSulistiyvono, S.H., M.Kn., Notaris di KabupatenTangerang, antara Sdr. Efry Jhonly denganPenggugat.16.
    Bank CIMBNiaga, Tbk atas segala kewajiban Tergugat sebagai Debitur hal ini terbuktidengan adanya Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 52 tanggal 16 Juni 2016dan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 53 tanggal 16 Juni 2016antara Sdr.
Upload : 09-12-2019
Putusan PT DENPASAR Nomor 179/Pdt/2019/PT DPS
Ian Pch Siagian, melawan Rudy Sutopo dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
12257
  • ., Notaris di Kota Depok berupaAkta Pengalihan Hak Atas Piutang sebagai Jaminan (Cessie) No. 03 pada 04Mei 2018, (selanjutnya disebut AktaCessie/Pengalihan Piutang):Halaman 4 dari 18 Putusan Nomor 179/Pdt/2019/PT DPS.7)Bahwa segala piutang Nyonya Rohyaningsih berdasarkan Perjanjian Kredityang telah dialinkan kepada Penggugat melalui Perjanjian Hibah dan AktaCessie/Pengalihan Piutang menjadi beralin secara hukum kepada Penggugatdan secara demikian, Penggugat memiliki hak untuk menuntut pemenuhankewajiban
    Hal ini sesuaidengan ketentuan pasal 613 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Perdata(KUHPerdata);Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 613 ayat (3) KUH Perdata, suatu AktaCessie/pengalihan piutang haruslah diberitahukan kepada si berhutang, dalamhal ini Tergugat;Berdasarkan hal itu Penggugat telah memberitahukan sekaligus mengundangTergugat mengenai adanya Akta Cessie/pengalihan piutang tersebut sehinggaPenggugat menggantikan kedudukan Nyonya Rohyaningsih selaku krediturterhadap Tergugat, sebagaimana suratNo
    . 47/SBP&PSRT/V/2108 tanggal 9Mei 2018 (Surat Pemberitahuan dan Undangan), Surat tersebut telahPenggugat kirim dan telah pula diterima, sesuai dengan bukti tanda terimanya,namun sampai saat ini tidak pernah ada respon apapun dari Tergugat kepadaPenggugat;10) Bahwa terkait dengan Objek Perjanjian Kredit via Perjanjian Hibah maupunAkta Cessie/pengalihan piutang dari Nyonya Rohyaningsih kepada Penggugatini, Tergugat telah pula memberikan persetujuan dimuka sebagaimanatercantum pada Pasal 6 mengenai
    piutang atas Tergugat, Tergugat tidak pernah melakukanpembayaran atas kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan PerjanjianKredit.
    piutang (hak dan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kreditdari Nyonya Rohyaningsih), berhak untuk meminta dilaksanakannya ketentuanPasal 6 Perjanjian Kredit tersebut dan meminta untuk dilaksanakannyapengosongan berikut sita jaminan atas objek jaminan kredit (Sertipikat HakMilik No. 2655/Canggu atas sebidang tanah yang terletak di Desa Canggu,Kecamatan Kuta, Kabupaten Dati Il, Badung, Provinsi Dati Bali, atas namaTergugat) dengan alasan sebagaimana ketentuan Pasal 227 HIR dan Pasal1131 KUHPerdata;26
Register : 09-09-2019 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 725/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 22 September 2020 — Penggugat:
ANTHONY KUSUMA
Tergugat:
1.PT. BANK MAYBANK INDONESIA Tbk
2.DION SETIAWAN
36271
  • piutang/haktagin Tergugat terhadap Penggugat kepada pihak ketiga sesuai AktaPerjanjian Jual Beli dan Pengalihan Piutang No.67 tanggal 17 Oktober 2018yang dibuat dihadapan Farida, SH.
    S.2018.08/Dir CFSSF AM, yang menjelaskanadanya pengalihan piutang sebagaimana disampaikan dalam Perjanjian PengalihanPiutang (Cessie) No.17/CVNot/X/2018 yang dibuat oleh Notaris Farida, SH.,MH diJakarta.2. Bahwa dalam Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Piutang No. 67 tanggal 17Oktober 2018 yang dibuat dinadapan Farida, SH.
    ,M.kn Notaris di Kota Tangerang,disampaikan adanya pengalihan piutang Tergugat terhadap Penggugat sebagaipenjual kepada pihak ketiga sebagai pembeli piutang dimana para pihaknya adalahTergugat dan DION SETIAWAN (Tergugat II).3.
    Bahwa oleh karena Penggugat mempermasalahkan pengalihan piutang/hak tagihTergugat terhadap Penggugat kepada Dion Setiawan (Tergugat II) sebagai pembelipiutang dan Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Piutang No.67 tanggal 17Oktober 2018 yang dibuat dihadapan Farida, SH.,M.kn Notaris di Kota Tangerang,Supaya menjadi terang dan jelas maka seharusnya Penggugat mengikutsertakanFARIDA, SH.,M.KN NOTARIS DI KOTA TANGERANG sebagai pihak dalam perkaraa quo.
    pengalihan piutang yang dilakukanoleh Tergugat tidak sah atau tidak berdasarkan haruslah ditolak, dankarenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolakgugatan a quo atau setidaktidaknya tidak dapat diterima niet onvankelijkveerkiaard).PENGALIHAN PIUTANG /TAGIHAN TERGUGAT I KEPADA PENGGUGAT KEPADATERGUGAT II ADALAH SAH KARENA TELAH SESUAI KETENTUAN PERUNDANGPERUNDANG YANG BERLAKU;22.
Register : 28-02-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46392/PP/M.XIV/15/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15965
  • Ltd. dan selanjutnya dialihkan lagi kepada XXX Ltd.pada hakekatnya merupakan pembebasan utang Pemegang Saham karenatidak pernah terjadi pelunasan utang melainkan hanya reklasifikasi akun keUtang Pihak Ketiga XXX Ltd;Menurut Pemohon : bahwa pengalihan piutang yang dilakukan XYZ. Ltd. Kepada XXX Ltd..karena XYZ.
    Ltd kepada XXX Ltd. karena XXX Ltd.. sendiri didirikan tanggal Maret 2007 kurang lebih sebulan sebelum pengalihan utang Pemegang Sahamdengan modal awal sebesar Rp11.950,00, hal ini menunjukkan bahwa seolaholah XXX Ltd. didirikan khusus untuk menerima pengalihan piutang dariXYZ. Ltd.bahwa Terbanding menyatakan transaksitransaksi yang tidak wayjar tersebutdi atas, atas pengalihan utang Pemegang Saham (Tn. GJ dan Ny. NM) kepadaXYZ.
    HM kepada XXX Ltd.. disebabkan telah terjadipengalihan piutang antara pemilik piutang dan Pemohon Banding merupakanpihak yang berutang sehingga hanya mengikuti alur transaksi danmembukukan sesuai dengan dokumen dan fakta yang terjadi, sampai saat ininilai utang Pemohon Banding tidak berubah yaitu sebesar Rp.104.917,633.684,00.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti berupaperjanjian pengalihan piutang sebagai berikut:e Deed of Assignment tanggal 5 April 2007 antara Ny.
Putus : 19-04-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan PN TANGERANG Nomor 486/Pdt.G/2016/PN Tng
Tanggal 19 April 2017 — Drs HERLY CAHYONO lawan PT. Bank CIMB NIAGA Tbk, Dkk
17749
  • Bahwa Pengalihan Piutang Tergugat berikut barang/aset jaminanyang terkait dengan piutang tersebut kepada Tergugat llberdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang No. 47 tertanggal 18Maret 2016 dan Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang No.48tertanggal 18 Maret 2016 tersebut telah diberitahukan secaratertulis oleh Tergugat dan Tergugat ll kepada PenggugatHalaman 14 dari 45 Putusan Nomor 486Pdt.G/2016/PN Tngberdasarkan Surat No.O11/JKT/DY/PA/SCG/EXT/IIV2016 tanggal22 Maret 2016 dan Surat No.012/JKT/DY/PA
    Bahwa oleh karena Penggugat tetap tidak melakukanpembayaran utangnya kepada Tergugat walaupun telahberulang kali diberitahu dan diingatkan, akhirnya Tergugat mengalihkan Piutangnya berikut barang/aset jaminan yangterkait dengan piutang tersebut kepada Tergugat ilberdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang No. 47 tertanggal 18Maret 2016 dan Peijanjian Pengalihan (Cessie) Piutang No.48tertanggal 18 Maret 2016 yang didasarkan kepada Pasal 613KUHPerdata, dan Pengalihan Piutang berikut barang/asetjaminan
    Bahwa khusus mengenai pengalihan piutang (cessie) kiranya juga telahdiatur oleh Pasal 613 KUHPerdata, yang pada pokoknya mengaturmengenai formalitas yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu cessie yangpada pokoknya mengatur untuk dilakukan dengan Akta Otentik dan harusdiberitahukan kepada Debitur (Penggugat);.
    Notaris di Jakarta;Dan bahwa selanjutnya Tergugat Il telah memberitahukan kepadaPenggugat tentang adanya Pengalihan tersebut sebagaimana suratpemberitahuan yang dibuat pada tanggal 26 Mei 2016 Nomor:0103/PP/V/16;10.Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Tergugat dengan Tergugat Il11melakukan pengalihan piutang dapat dibenarkan, secara jelas dan tegastelah diatur sebagaimana Pasal 613 KUH Perdata yang mengatur tentangformalitas yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu cessie, yaitu dilakukandengan Akta
    Foto kopi Surat dari SEPANDI, tertanggal 26 Mei 2016, nomor:0102/PP/V/2016, kepada Herly Cahyono, Dasana Indah Blok SJ 10 nomor2122, RI.001/002, Bojong Nangka, Legok Tangerang, perihal:Pemberitahuan Pengalihan Piutang, diberi tanda T.ll4;5. Foto kopi Surat dari SEPANDI, tertanggal 3 Juni 2016, nomor:0106/PP/VV2016, kepada Herly Cahyono, Dasana Indah Blok SJ 10 nomor2122, RT.001/002, Bojong Nangka, Legok Tangerang, perihal: SuratPeringatan , diberi tanda T.II5;6.
Register : 08-06-2020 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 212/Pdt.G/2020/PN Bks
Tanggal 7 Juni 2021 — Penggugat:
1.Budy
2.Liana
Tergugat:
1.P.T. Wannamas Multifinance
2.Kevin Adiputra Halim
Turut Tergugat:
MIS Hestungkoro, SH.MM,Mkn
25451
  • Piutang No.089/WMFFIN/SRT/X1/2019 tertanggal 20 November menyebutkan jikaTergugat telah mengalihkan Piutang/nak tagih (Cessie) tersebut kepadasdr.
    Akta Perjanjian Pengalihan Piutang /Cessie No.50tanggal 11 Nopember 2019 yang dibuat oleh dan dihadapanNotaris MIS HESTUNGKORO, S.H.,M.Kn / Turut Tergugat diKabupaten Bogor (selanjutnya akan disebut Akta CessiePiutang ;9.
    Akta Perjanjian Pengalihan Piutang /Cessie No.50tanggal 11 Nopember 2019 yang dibuat oleh dan dihadapanNotaris MIS HESTUNGKORO, S.H.,M.Kn / Turut Tergugat diKabupaten Bogor (selanjutnya akan disebut Akta CessiePiutang meliputi juga selurunh jaminan jaminan dan hakhakyang melekat pada dan didalamnya sebagaimana ditentukandalam Pasal 1533 KUHPer dan Pasal 1482 KUHPer :12.3.
    Bahwa Tergugat sudah memberitahukan kepada Para Penggugatsesuai dengan ketentuan Pasal 613 ayat 2 KUHPerdata melalui surat No089/WMFFIN/SRT/X1/2019 perihal Pemberitahuan Pengalihan Piutang,yang diakui sendiri oleh Para Penggugat dalam gugatannya Poin 9.Halaman 24 dari 35 Putusan Perdata Gugatan Nomor 212/Pdt.G/2020/PN Bks8.
    Fotokopi Surat nomor 059/WMFFIN/SRT/X/2019, perihalPemberitahuan Pengalihan Piutang (cessie), tanggal 30 Oktober 2019,yang diberi tanda bukti T.I13;14. Fotokopi Surat nomor 0O89/WMFFIN/SRT/XI/2019, perihalPemberitahuan Pengalihan Piutang, tanggal 20 November 2019, yangdiberi tanda bukti T.I14;15. Fotokopi Surat nomor 520/WMFFIN/SRT/VI/2020, perihalPemberitahuan Pengalihan Piutang, tanggal 15 Juni 2020, yang diberitanda bukti T.I15;16.