Ditemukan 90477 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2013 — Putus : 11-04-2013 — Upload : 08-08-2023
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 405/PDT.P/2013/PN.PBG
Tanggal 11 April 2013 — Pemohon:
RINI HARYANI
318
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;

    - Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tertanggal tertanggal 22 Desember 1997 Nomor : 3377/TP/1997, tentang penulisan tempat kelahiran Pemohon yang tertulis Purbalingga dan yang benar adalah Kebumen dan penulisan nama orang tua / ayah kandung Pemohon yang tertulis BUANG SANTOSA dan yang benar adalah SANTOSA ;

    - Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga setelah kepadanya

    ditunjukan salinan sah dari penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk mendaftarkan perubahan Kutipan Akta Kelahiran tertanggal tertanggal 22 Desember 1997 Nomor : 3377/TP/1997, tentang penulisan tempat kelahiran Pemohon yang tertulis Purbalingga menjadi tertulis Kebumen dan penulisan nama orang tua / ayah kandung Pemohon yang tertulis BUANG SANTOSA menjadi tertulis SANTOSA, dengan membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Register : 14-06-2024 — Putus : 02-07-2024 — Upload : 11-07-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 304/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal 2 Juli 2024 — Pemohon:
sri milda handayani
83
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon berupa:
    • Penulisan nama Pemohon sebagai Milda yang tertera dalam Kartu Keluarga Nomor 7371101002240001 dan Akta Kelahiran Nomor 569/UM/A/CS/1997 ;
    • Penulisan bulan kelahiran Pemohon di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7371095002940008, Kartu Keluarga Nomor 7371091711150009 dan Akta Kelahiran Nomor 7371.
    AL.2008.001934 yang tercatat lahir pada Februari;

3.Menetapkan bahwa terdapat perbaikan identitas pemohon yakni:

  • Penulisan nama Pemohon sebagai Milda diperbaiki menjadi Sri Milda Handayani sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7371095002940008 dan Ijazah No.
    DN-19 Mk 0018289;
  • Penulisan bulan kelahiran Pemohon yang tercatat lahir bulan Februari diperbaiki menjadi April sesuai denganIjazah No. DN-19 Mk 0018289;

4.

Register : 04-01-2023 — Putus : 17-01-2023 — Upload : 15-02-2023
Putusan PN SIGLI Nomor 6/Pdt.P/2023/PN Sgi
Tanggal 17 Januari 2023 — Pemohon:
TAUFIK RAMAZAN
232
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-03102022-0007 yang dikeluarkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal 3 Oktober 2022;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan
    resmi penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-03102022-0007 tertanggal 3 Oktober 2022 karena mencantumkan penulisan nama anak Pemohon yang keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama yang benar,
Register : 15-06-2022 — Putus : 07-07-2022 — Upload : 19-07-2022
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 23/Pdt.P/2022/PN Sbw
Tanggal 7 Juli 2022 — Pemohon:
BELASIUS ARIANTO GELA
197
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan perubahan penulisan nama Pemohon yang semula tercatat dalam Akta Kelahiran Pemohon tertera dalam kutipan akta kelahiran pemohon yang baru tersebut penulisan nama pemohon tertera, BELASIUS ARIANTO GELA, dan dirubah menjadi MUHAMMAD ARIANTO;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa, untuk mencatat
    perubahan penulisan perubahan nama Pemohon tersebut dalam buku register yang ditentukan untuk itu;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp130.000,00.- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Register : 22-09-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN TEBO Nomor 20/Pdt.P/2020/PN Mrt
Tanggal 6 Oktober 2020 — Pemohon:
Asmaul Husna
578
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada akta kelahiran Pemohon yaitu Kutipan Akta Kelahiran atas nama Asmaul Husna Nomor 1509-LT-03042014-0015 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo pada tanggal 3 April 2014, nama pemohon semula tertulis Asmaul Husna menjadi Asma'ul Husna serta memperbaiki penulisan tanggal lahir Pemohon semula tertulis 11 Oktober 1997
    menjadi 3 Desember 1996;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan penulisan nama dan tanggal lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tebo;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp206.000,00,- (dua ratus enam ribu rupiah);
  • ., telah mengajukan permohonan sebagai berikut:Bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia;Bahwa Pemohon adalah anak dari Ayah samsuri dan ibu Suryani;Bahwa terdapat kesalahan dalam penulisan Nama, Tanggal, Bulan danTahun Lahir pada akta kelahiran Pemohon yaitu akta Kelahiran Nomor:1509LT030420140015 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Tebo pada tanggal 03 April 2014, nama tertulisAsmaul Husna yang sebenarnya Asmaul Husna, tertulis 11 Oktober 1997yang sebenarnya
    nama yang tercatatAsma'ul Husna;Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum di persidangan,Pemohon dalam surat permohonannya telah mengakui adanya kesalahanpenulisan nama asli Pemohon dan tanggal lahir Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran Pemohon yang ternyata bersesuaian dengan keterangan yang telahdiberikan oleh Saksi saksi di persidangan dan bersesuaian pula dengan buktisurat P4, surat P5 dan surat P6;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dan oleh karenapermohonan ini mengenai perbaikan penulisan
    nama dan penulisan tanggallahir, maka apakah dapat dikabulkan atau tidak permohonan tersebut, Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 283 Rbg Pemohonberkewajiban untuk membuktikan hal hal permohonannya tersebut di atas;Menimbang, bahwa Pemohon untuk menguatkan dalil permohonannyatelah mengajukan alatalat bukti di persidangan, berupa bukti surat P1 sampaidengan bukti surat P7 dan bukti keterangan saksi saksi yaitu saksi PajriMuttaqin dan saksi Amer Muamar;Menimbang
    oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo pada tanggal 3 April 2014,semula tercatat nama Pemohon Asmaul Husna, ingin diperbaiki menjadiAsma'ul Husna dan tanggal lahir Pemohon, untuk menjaga keseragaman namaasli Pemohon serta tanggal lahirnya dengan surat surat dan akta yang berkaitanmaka perlu untuk disesuaikan;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Pemohon untuk memperbaikikesalahan penulisan nama Pemohon tersebut hanya sematamata demikepentingan Pemohon dan masa depannya untuk ketertiban
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namaPemohon pada akta kelahiran Pemohon yaitu Kutipan Akta Kelahiran atasnama Asmaul Husna Nomor 1509LT030420140015 yang diterbitkan olehDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo pada tanggal3 April 2014, nama pemohon semula tertulis Asmaul Husna menjadiAsma'ul Husna serta memperbaiki penulisan tanggal lahir Pemohonsemula tertulis 11 Oktober 1997 menjadi 3 Desember 1996;3.
Register : 23-04-2015 — Putus : 11-05-2015 — Upload : 13-01-2016
Putusan PA MALANG Nomor 133/Pdt.P/2015/PA.Mlg
Tanggal 11 Mei 2015 — Ike Yuli Astutik binti Hariadi ( PEMOHON )
124
  • Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon yang benar adalah Ike Yuliastutik binti Hariadi;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan data identitas nama dari Ike Yuli Astutik binti Hariadi yang tercantum dalam register Akta Nikah dan Kutipannya nomor 1116/56/X/2001 tanggal 20 Oktober 2001 menjadi nama Ike Yuliastutik binti Hariadi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Dampit Kabupaten Malang;4.
    Memerintahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk merubah penulisan data identitas nama Pemohon dalam register Akta Nikah dan Kutipannya sesuai amar point 3 penetapan ini;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah)
    Bahwa akibat dari kesalahan dalan penulisan nama tersebut, Pemohondalam mengurus persyaratan Akte Kelahiran anak kedua Pemohon yangbernama : Rania Nur Santi, umur 6 bulan, Pemohon mengalamihambatan, sehingga Pemohon sangat membutuhkan penetapan dariPengadilan Agama Malang guna dijadikan sebagai alat hukum untukmengurus persyaratan Akte Kelahiran anak Pemohon yang dimaksud;7.
    bukan tertulis Ike Yuli Astutik, yang karenanya Majelis Hakim patutmenetapkan bahwa tulisan nama Pemohon yang benar adalah Ike Yuliastutik ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P.3 yang berupa fotocopiKutipan Akta Nikah Nomor: 1116/56/X/2001 bertanggal 24 Pebruari 2001,sebagai telah terungkap fakta bahwa tulisan nama Pemohon yang tercantumdalam dokumen tersebut tertulis nama Ike Yuli Astutik;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, di mana telah terbukti bahwa penulisan
    nama Pemohon yangtercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 1116/56/X/2001 bertanggal 24Pebruari 2001 tersebut berbeda dengan penulisan resmi yang tercantum dalamdokumen pertama yang dimilikinya dengan tulisan nama lke Yuliastutik,karenanya Majelis mempertimbangkan bahwa permohonan Pemohon tersebutdapat dikabulkan, sehingga kesalahankesalahan dan ketidaksamaanpenulisan biodata dalam dokumen identitas Pemohon dalam Kutipan AktaNikah tersebut harus diperbaiki/disamakan;Menimbang, bahwa dengan telah
    dikabulkannya perkara permohonanPemohon a quo, Majelis Hakim memerintahkan kepada Pemohon untukmencatatkan perbaikan penulisan dimaksud kepada Kantor Urusan AgamaKecmatan Dampit Kabupaten Malang dan pula memerintahkan kepada Pejabatyang berwenang untuk memperbaiki/merubah penulisan biodata namaPemohon dalam register Akta Nikah dan Kutipannya yang bersangkutan;Halm.5 dari 7 halm.
    Mengabulkan permohonan PemohonNmMenyatakan bahwa penulisan nama Pemohon yang benar adalah lkeYuliastutik binti Hariadi;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisandata identitas nama dari Ike Yuli Astutik binti Hariadi yang tercantum dalamregister Akta Nikah dan Kutipannya nomor 1116/56/X/2001 tanggal 20Oktober 2001 menjadi nama Ike Yuliastutik binti Hariadi di Kantor UrusanAgama Kecamatan Dampit Kabupaten Malang;4.
Putus : 29-01-2013 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 53/Pdt.P/2013/PN.Sda.
Tanggal 29 Januari 2013 — MUHAMMAD KHOIRON
142
  • Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan akta kelahiran anak pertama Pemohon pada akta kelahiran dari MOCHAMMAD NAUVAL KHOIRON HAMDANI menjadi MUHAMMAD NAUVAL KHOIRON HAMDANI, lahir di Sidoarjo, tanggal 20-11-2000 ; 3. Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan atas nama orang tua laki-laki pada akta kelahiran anaknya yang pertama tersebut diatas dari MUHAMMAD CHOIRON menjadi MUHAMMAD KHOIRON ;4.
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapat pada akta kelahiran No.002140/IST/2001, tertanggal 27 Maret 2001 ; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar Rp. 13 1.000 (seratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
    SALSABILA GITA CAHYANI, lahir di Sidoarjo, tanggal 08072005 ; Bahwa atas kelahiran anak pemohon yang pertama yang bernama MUHAMMADNAUVAL KHOIRON HAMDANI, tersebut telah didaftarkan di Kantor Catatan SipilKabupaten Sidoarjo, dan terdaftar serta memperoleh akta kelahiran No.002140/IST/2001,tertanggal 27 Maret 2001; Bahwa karena ketidak telitian pemohon selaku orang tua, temyata dalam akta kelahirananak tersebut terdapat kekeliruan penulisan nama pada nama anak pertama Pemohontertulis nnna MOCHAMMAD
    Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama anakpertama pemohon pada akta kelahiran dan MOCHAMMAD NAUVAL KHOIRONHAMDANI menjadi MUHAMMAD NAUVAL KHOIRON HAMDANT, lahir diSidoarjo, tanggal 20112000 ;3. Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama atas namaorang tua lakilaki pada akta kelahiran anaknya yang pertama yang bernama :MOCHAMMAD NAUVAL KHOIRON HAMDANT, lahir di Sidoarjo, tangga!20112000 dan MUHAMMAD CHOIRON menjadi MUHAMMAD KHOIRON;4.
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenSidoarjo untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapat pada akta kelahiran No.002140/IST/2001, tertanggal 27 Maret 2001;5. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Pemohon datang dansetelah dibacakan permohonannya ttersebut, Pemohon menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dali!
    Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan akta kelahirananak pertama Pemohon pada akta kelahiran dari MOCHAMMAD NAUVAL KHOIRONHAMDANI menjadi MUHAMMAD NAUVAL KHOIRON HAMDANI, lahir di Sidoarjo,tanggal 20112000 ;3. Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan atas nama orangtua lakilaki pada akta kelahiran anaknya yang pertama tersebut diatas dari MUHAMMADCHOIRON menjadi MUHAMMAD KHOIRON ;4.
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenSidoarjo untuk memperbaiki kekeliruan penulisan yang terdapat pada akta kelahiranNo.002140/IST/2001, tertanggal 27 Maret 2001 ;5.
Register : 02-03-2022 — Putus : 13-04-2022 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 74/Pdt.P/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 April 2022 — Pemohon:
IKI SRI HARTY
73
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; --------------------------------------------------
    2. Memberi Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon dalam Akta Perceraian dan Akta Kelahiran anak-anak Pemohon dari nama Iki Sri Harty Suria Iwan menjadi Iki Sri Harty ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat tentang perbaikan kesalahan
    penulisan nama Pemohon tersebut dalam akta perceraian dan akta kelahiran anak-anak Pemohon, selanjutnya mencatat perbaikan kesalahan penulisan nama Pemohon tersebut dalam buku register yang disediakan untuk itu ; ------------------------------------------------------------------
  • Menghukum kepada Pemohon untuk membayar boiaya perkara sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah).
Register : 21-11-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 22-11-2022
Putusan PN BANGKALAN Nomor 293/Pdt.P/2022/PN Bkl
Tanggal 22 Nopember 2022 — Pemohon:
ABDUR ROHMAN
3414
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan pemegang Paspor Republik Indonesia Nomor C2877714 atas nama ABDRURROHMAN dan pemegang Akta Kelahiran Nomor 352601-LT-26042012-0022 atas nama ABDUR ROHMAN adalah satu orang yang sama;
    3. Menyatakan penulisan nama Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C2877714 yang tertulis: ABDRURROHMAN tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor
    352601-LT-26042012-0022 yang tertulis: ABDUR ROHMAN;
  • Menyatakan penulisan nama Pemohon yang benar adalah ABDUR ROHMAN sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 352601-LT-26042012-0022;
  • Menetapkan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp120.000,00 (Seratus dua puluh rupiah);
Register : 14-12-2020 — Putus : 18-12-2020 — Upload : 16-11-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 653/Pdt.P/2020/PN Ptk
Tanggal 18 Desember 2020 — Pemohon:
MUHAMMAD SHAHRIAL ARIES SETIAWAN
224
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula MUHAMMAD SHAHRIAL ARIES SETIAWAN. Seharusnya MUHAMMAD SYAHRIAL ARIES SETIAWAN lahir di Pontianak pada tanggal 02 September 1996.
    ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan nama tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya permohonan ini sebesar Rp.96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah);

Register : 10-12-2018 — Putus : 14-12-2018 — Upload : 21-12-2018
Putusan PN BANGKALAN Nomor 246/Pdt.P/2018/PN Bkl
Tanggal 14 Desember 2018 — Pemohon:
M. SHOFYAN ARDHIANSYAH, S.Pd
7422
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
    2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan penulisan nama anak pemohon dan nama pemohon pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Burneh 2 Burneh, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 11 Juni 1998, No.04 Dd 0369282 atas nama M.
    SAID dibetulkan menjadi ABDUS SAID ;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Dasar Negeri Burneh 2 Burneh, Kabupaten Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pemohon dan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Burneh 2 Burneh, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 11 Juni 1998, No.04 Dd 0369282 atas nama M.
    SHOFYAN ARDHIANSYAH yang semula penulisan nama orang tua tertulis MOH.
    SHOFYAN ARDHIANSYAH yang semula penulisan nama orang tua tertulis MOH. SAID dibetulkan menjadi ABDUS SAID ;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Menengah Atas PGRI 2 Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Menengah Atasa PGRI 2 Bangkalan, tertanggal 14 Juni 2004, No.DN-05 Mu 0187397 atas nama M.
    SHOFYAN ARDHIANSYAH yang semula penulisan nama orang tua tertulis MOH. SAID dibetulkan menjadi ABDUS SAID ;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 216.000,- (Dua ratus enam belas ribu rupiah).
  • Induk 3339 penulisan nama ayah ada kekeliruan yaitu tertulisMOH.
    nama orang tua pemohonpada ijasah pemohon salah karena pada ijasah pemohon yang bernama MSHOFYAN ARDHINSYAH tersebut, nama orang tua pemohon tertulis MOHSAID ;Bahwa menurut sepengetahuan saksi penulisan nama orang tua pemohonyang benar adalah ABDUS SAID ;Bahwa saksi pernah melihat dokumen kependudukan pemohon dan dalamdokumen kependudukan orang tua pemohon tersebut, penulisan namapemohon adalah ABDUS SAID ;Halaman 5 dari 17 halaman, Penetapan Nomor 246/Pdt.P/2018/PN.
    BkIBahwa menurut sepengetahuan saksi penulisan nama orang tua pemohonyang benar adalah ABDUS SAID ;Bahwa saksi pernah melihat dokumen kependudukan pemohon dan dalamdokumen kependudukan orang tua pemohon tersebut, penulisan namapemohon adalah ABDUS SAID ;Bahwa kekeliruan penulisan pada ljazah pemohon tersebut disebabkankarena apa saksi tidak tahu ;Bahwa menurut sepengetahuan saksi Pemohon tidak pernah merubah namaorang tuanya ABDUS SAID ;Bahwa menurut pengakuan pemohon bahwa tujuan permohonan pembetulanpenulisan
    nama orang tua pemohon yang salah adalah MOH SAIDdan penulisan nama orang tua pemohon yang benar adalah ABDUS SAID ;Bahwa penulisan nama orang tua pemohon yang benar tersebut sesuaidengan data kependudukan ;Halaman 7 dari 17 halaman, Penetapan Nomor 246/Pdt.P/2018/PN.
    Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan inikepada kepala Sekolah Menengah Atas PGRI 2 Bangkalan, untukmemberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentangpembetulan penulisan nama orang tua pada ljazah Sekolah Menengah AtasaPGRI 2 Bangkalan, tertanggal 14 Juni 2004, No.DN05 Mu 0187397 atasnama M. SHOFYAN ARDHIANSYAH yang semula penulisan nama orangtua tertulis MOH. SAID dibetulkan menjadi ABDUS SAID ;6.
Register : 09-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 796/Pdt.P/2020/PN Bdg
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pemohon:
Siti Nurfauziah
2914
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon :
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan Tempat Lahir Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari Tempat Lahir Bandung yang seharusnya Cipongkor;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan penulisan Tempat Lahir Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk memberikan catatan pinggir perbaikan penulisan Tempat Lahir
    Bahwa di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon telah terdapat kesalahan penulisan Tempat Lahir Pemohon, yaitu Bandung yang seharusnyaCipongkor;Halaman 1 dari 3 Putusan Nomor 121/Pdt. SusPHI/2020/PN. Bag.4. Dengan adanya kesalahan penulisan Tempat Lahir dalam Kutipan AktaKelahiran Pemohon tersebut, Pemohon telah mencoba datang ke KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk mengajukan permohonan perbaikan penulisan Tempat Lahir dalam Kutipan AktaKelahiran Pemohon.
    Member ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan Tempat LahirPemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari Tempat LahirBandung yang seharusnya Cipongkor;3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikanpenulisan Tempat Lahir Pemohon kepada Pegawai Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk memberikancatatan pinggir perbaikan penulisan Tempat Lahir di dalam Kutipan AktaKelahiran Pemohon Siti Nurfauziah dari Tempat Lahir Bandung yangseharusnya Cipongkor;4.
    Bahwa saksi mengetahui kalau Pemohon akan memperbaiki tempatLahirnya yang salah; Bahwa Pemohon dalam Akta Kelahiran, KTP ( Surat Kartu) TandaPenduduk) dan Surat Nikah ada kesalahan penulisan tempat lahir ditulis diBandung , seharusnya Cipokor Kota Bandung;Halaman 5 dari 3 Putusan Nomor 121/Pdt. SusPHI/2020/PN. Bag.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan Tempat LahirPemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari Tempat LahirBandung yang seharusnya Cipongkor;3.
Register : 30-05-2024 — Putus : 20-06-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 266/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal 20 Juni 2024 — Pemohon:
hj andi st asmah S.Pd
190
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan nama pada Paspor Nomor A8650232 milik Pemohon yang tercatat dengan penulisan SITTI ASMAH RAFIK;
    3. Menetapkan bahwa terdapat perbaikan penulisan nama SITTI ASMAH RAFIK pada Paspor Nomor A8650232 diubah menjadi Hj. ANDI ST.
    ASMAH, S.PD sesuai dengan (KTP) Nomor 7371034406680003, Kartu Keluarga Nomor 7371111608001022 dan Ijazah Nomor 000253/J.38/6/IV/2007;
  • Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan tanggal lahir Pemohon yakni pada paspor nomor A8650232 tercatat lahir pada 27 Desember 1953 dan pada KTP Nomor 7371034406680003 tercatat lahir pada 31 Desember 1955 berbeda dengan Kartu Keluarga Nomor 7371111608001022 dan Ijazah Nomor 000253/J.38/6/IV/2007;
  • Menetapkan bahwa terdapat
    perbaikan penulisan tanggal lahir pada Paspor Nomor A8650232 dan KTP Nomor 7371034406680003 diubah menjadi 1 DESEMBER 1953 sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 7371111608001022 dan Ijazah Nomor 000253/J.38/6/IV/2007;
  • Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
  • Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan
Register : 12-07-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 29/Pdt.P/2023/PN Sbw
Tanggal 25 Juli 2023 — Pemohon:
JAWARIAH
3922
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menetapkan perubahan penulisan tanggal lahir anak pemohon yang semula Tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran tersebut keliru tercatat penulisan Tanggal Lahir Anak Pemohon tertera tanggal 12 Februari 2008 seharusnya menjadi
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa untuk mencatat perubahan penulisan tanggal lahir Pemohon tersebut dalam buku register yang di tentukan untuk itu;Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Register : 06-03-2020 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 13-04-2020
Putusan PN SIGLI Nomor 104/Pdt.P/2020/PN Sgi
Tanggal 26 Maret 2020 — Pemohon:
MUHAMMAD ZUBIR
144
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama, tempat, tanggal dan bulan lahir pemohon sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Nikah Nomor : 138/02/XI/2009, tertanggal 01 Oktober 2009 an. MUHAMMAD ZUBIR
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama, tempat, tanggal dan bulan lahir pemohon sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Nikah Nomor : 138/02/XI/2009, tertanggal 01 Oktober 2009 an.
    ZUBIR adalah keliru seharusnya menjadi penulisan nama pemohon yang benar adalah MUHAMMAD ZUBIR, serta penulisan nama, tempat, tanggal dan bulan lahir sebelumya tertulis Asan Nicah, 02-07-1980 seharusnya Mns. Asan Nicah, 01-12-1980.
  • Membebankan kepada permohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00-(seratus tiga puluh ribu rupiah);
Register : 09-04-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 21-04-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 92/Pdt.P/2021/PN Bkl
Tanggal 21 April 2021 — Pemohon:
TRIANA WAHYUNINGSIH.SH
379
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
    2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Pangeranan 3 Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 04 Juni 2018, No.DN-05 Dd/06 2915791 atas nama ADIBIL AZWAR, dari yang semula nama orang ditulis M.
    AFIF dibetulkan menjadi MOHAMMAD AFIF ;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Dasar Negeri Pangeranan 3 Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Pangeranan 3 Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 04 Juni 2018, No.DN-05 Dd/06 2915791 atas nama ADIBIL AZWAR yang semula
    penulisan nama orang tua tertulis M.
Register : 08-07-2022 — Putus : 15-07-2022 — Upload : 06-10-2023
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 53/Pdt.P/2022/PN Ksp
Tanggal 15 Juli 2022 — Pemohon:
TIANI
1030
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah perbaikan penulisan tempat, tanggal, dan bulan lahir Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 351/CSL/UM/ATIM/1998 dari Tualang Cut, 18 Maret 1998 menjadi yang seharusnya yaitu Sampaimah, 3 Februari 1998, serta perbaikan penulisan tanggal dan bulan lahir Pemohon di dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 1116016003980001 dan Kartu Keluarga Nomor 1116012401053993 dari 20 Maret 1998 menjadi yang seharusnya
    yaitu 3 Februari 1998;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan tempat, tanggal, dan bulan lahir Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 351/CSL/UM/ATIM/1998 dari Tualang Cut, 18 Maret 1998 menjadi yang seharusnya yaitu Sampaimah, 3 Februari 1998, serta perbaikan penulisan tanggal dan bulan lahir Pemohon di dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 1116016003980001 dan Kartu Keluarga Nomor 1116012401053993 dari 20 Maret 1998 menjadi yang seharusnya yaitu 3 Februari
Register : 15-06-2015 — Putus : 29-06-2015 — Upload : 07-01-2016
Putusan PA MALANG Nomor 202/Pdt.P/2015/PA.Mlg
Tanggal 29 Juni 2015 — Djokorupoko bin Marsam ( PEMOHON )
94
  • Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon yang benar adalah Djoko Rumpoko bin Marsam;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan identitas nama dari Djokorupoko bin Marsam yang tercantum dalam register Akta Nikah dan Kutipannya Nomor : 880/90/1976 tanggal 14 Desember 1976 menjadi nama Djoko Rumpoko bin Marsam, di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang ;4.
    Memerintahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk merubah penulisan data identitas nama Pemohon dalam register Akta Nikah dan Kutipannya sesuai amar point 3 penetapan ini ;5. Membebankan kepada Pemerintah melalui DIPA Pengadilan Agama Malang tahun 2015 untuk membayar biaya perkara Pemohon sebesar Rp. 111.000,- (seratus sebelas ribu rupiah)
    Bahwa akibat dari kesalahan dalan penulisan nama tersebut, Pemohondalam mengurus persyaratan Akte Kelahiran anak nomor lima Pemohonyang bernama : Sunariyanto, Umur 22 tahun, Pemohon mengalamihambatan, sehingga Pemohon sangat membutuhkan penetapan dariPengadilan Agama Malang guna dijadikan sebagai alat hukum untukmengurus persyaratan Akte Kelahiran anak Pemohon yang dimaksud;7.
    identitas nama Pemohon yangsebenarnya adalah Djoko Rumpoko, bukan Djokorupoko seperti ditulis dalamKutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanKedungkandang Kota Malang Nomor : 880/90/1976 tanggal 14 Desember 1976,sehingga karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon telah dapatmembuktikan kebenaran dalildalilnya, bahwa penulisan identitas nama yangbenar dari Pemohon adalah Djoko Rumpoko, dan karenanya patut ditetapkanpula bahwa penulisan nama yang benar bagi Pemohon
    identitas nama Djokorupoko bin Marsam, sehinggapenulisan nama tersebut berbeda dengan penulisan identitas nama yangsebenarnya;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti tersebut, di mana sebagaitelah terungkap fakta dan terbukti bahwa penulisan nama Pemohon yangbenar adalah Djoko Rumpoko bin Marsam, yang berbeda dengan namasebagaimana yang tercatat dalam Akta Nikah dan Kutipannya Nomor :Halm.5 dari 8 halm.
    identitas nama Pemohon yang tercantum dalamAkta Nikah dan Kutipannya Nomor : 880/90/1976 tanggal 14 Desember 1976yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang KotaMalang dengan tulisan identitas nama Djokorupoko bin Marsam, haruslahdirubah dan diganti dengan penulisan identitas nama yang benar yaitu DjokoRumpoko bin Marsam serta memerintahkan kepada Pemohon untukmencatatkan penetapan perubahan penulisan identitas nama Pemohon dariDjokorupoko bin Marsam menjadi penulisan identitas
    Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon yang benar adalah DjokoRumpoko bin Marsam;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisanidentitas nama dari Djokorupoko bin Marsam yang tercantum dalamregister Akta Nikah dan Kutipannya Nomor : 880/90/1976 tanggal 14Desember 1976 menjadi nama Djoko Rumpoko bin Marsam, di KantorUrusan Agama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang ;4.
Register : 15-10-2018 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 07-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 626/Pdt.P/2018/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Oktober 2018 — Pemohon:
SITI KHOFSHOH
120
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon yang semula ditulis Muhammad Arriya Ishopah menjadi Muhammad Arya Ishopah dialam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 16980/KL/JU/2010;
    3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mencatatkan memperbaiki penulisan nama anak Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara maupun instansi terkait lainnya untuk
    mencatatkan perbaikan penulisan nama anak Pemohon yang semula ditulis Muhammad Arriya Ishopah menjadi Muhammad Arya Ishopah;
  • Membebankan kepada Pemohon biaya perkara sebesar Rp.221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Register : 23-10-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PN SIGLI Nomor 300/Pdt.P/2020/PN Sgi
Tanggal 3 Nopember 2020 — Pemohon:
NURMALAHAYATI
186
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon dan penulisan urutan kelahiran anak pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-12112012-0076 tertanggal 7 September 2020 atas nama Nurmalahayati dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1107170211150003 tertanggal 21 Mei 2019 atas nama Kepala Keluarga Nurmalahayati;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon
    dan penulisan urutan kelahiran anak pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-12112012-0076 tertanggal 7 September 2020 atas nama Nurmalahayati dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1107170211150003 tertanggal 21 Mei 2019 atas nama Kepala Keluarga Nurmalahayati;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah di tunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-12112012-0076 tertanggal 7 September 2020 atas nama Nurmalahayati
    dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1107170211150003 tertanggal 21 Mei 2019 atas nama Kepala Keluarga Nurmalahayati dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang baru, yang semula tercantum nama orang tua laki-laki Pemohon adalah Iskandar menjadi Cut Ben dan penulisan urutan kelahiran anak yang semula tercantum anak ke delapan menjadi anak ke satu;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar