Ditemukan 132 data
81 — 20
Keterangan Pernyataan tanahAn.Guntaron tertanggal 15 Oktober 2010 dan KPT An.Guntarom;Fotocopy 3 (tiga) lembar berupa Surat Kuasa dari Nobelson kepadaSoliknah tanggal 6 Juni 2013 terhadap tanah SKT Nomor181/48/SPKT/XII/2010 dan Kwitansi tanda Terima Uang harga tanah SKTNomor: 181/48/SPKT/XII/2010 dengan luas 0,507 Ha tertanggal 2Februari 2014 sebesar Rp. 12.675.500,;Fotocopy 1 (satu) eksemplar berupa Berita Acara Serah TerimaPemukiman Transmigrasi/Desa Transmigrasi dari Menteri TransmigrasiDan Pemukiman Perambah
Hutan kepada Gubernur Kepala DaerahTingkat Nomor : 3685.SB.04.43.99 tanggal 20 September 1999;Fotocopy 1 (satu) eksemplar berupa Berita Acara Serah TerimaPemukiman Transmigrasi/Desa Transmigrasi dari Gubernur KepalaDaerah kepada Bupati Kabupaten Barito Utara Nomor475.1/260/PEMDES tanggal 10 Pebruari 2000;Fotocopy 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Barito Utara Nomor :188.45/50/2012 tentang Penetapan Lokasi Untuk KeperluanPembangunan Bendungan Atas nama Pemerintah Kabupaten BaritoUtara;Fotocopy
Pada tahun 1994/1995dimulai penempatan warga transmigrasi dari Propinsi Jawa Timur, JawaTengah, Jawa Barat, HPPDT/ Lokal dan pada tahun 1997 masyarakattransmigrasi Desa Jamut telah mengusulkan kepada pemerintah agar dapatdibangun suatu bendung di Desa Jamut ; Bahwa pada tahun 1999 dilakukan serah terima sebanyak 14 (empat belas)Pemukiman Transmigrasi/ Desa termasuk didalamnya PemukimanTransmigrasi Teweh Timur Ill/B.C/Sp.B (Jamut) dari KementrianTransmigrasi dan Perambah Hutan kepada Menteri Dalam
Pada tahun 1994/1995dimulai penempatan warga transmigrasi dari Propinsi Jawa Timur, JawaTengah, Jawa Barat, HPPDT/ Lokal dan pada tahun 1997 masayarakattransmigrasi Desa Jamut telah mengusulkan kepada pemerintah agar dapatdibangun suatu bendung di Desa Jamut ;Bahwa pada tahun 1999 dilakukan serah terima sebanyak 14 (empat belas)Pemukiman Transmigrasi/ Desa termasuk didalamnya PemukimanTransmigrasi Teweh Timur Ill/B.C/Sp.B (Jamut) dari KementrianTransmigrasi dan Perambah Hutan kepada Menteri Dalam
144 — 22
KabupatenKotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan PT.Meta Epsi Agro sebagai Mitra Usaha pelaksana pekerjaan proyek;Izin pelaksanaan transmigrasi pola perkebunan kelapa sawit (sementara) dilokasi kepulauan Natuna Kabupaten Kepulauan Riau, Lokasi Kumai danSukamandang, Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan TengahNomor : KEP.99 / MEN / 1994 tanggal 23 Juli 1994, yang merupakan salahsatu. tindak lanjut naskah kesepakatan bersama antara DepartemenTransmigrasi dan pemukiman perambah
hutan Republik Indonesia dengan PT.Meta Epsi Agro.Dilihat dari keseriusaan PT.
Meta Epsi Agro di lokasiKumai WPP / SKP.IX a/A,B,C,D,K dan Q, Kecamatan Kumai dan KecamatanArut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah,yang pada intinya merupakan tindak lanjut dari NKB antara DepartemenTransmigrasi dan pemukiman perambah hutan Republik Indonesia dengan PT.Meta Epsi Agro setelah pemerintah menilai bahwa PT.
ROCHMADI SULARSONO, S.Psi., Psi Klinis
Tergugat:
DIREKTUR RSUD DR HARJONO S KABUPATEN PONOROGO
91 — 72
Tercatat sebagai PNS semenjak tahun 1996 pada Biro kepegawaianSekretaris Jenderal Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan dengan golongan ruang Ill.a2. Tahun 2002 berpindah pada RSUD menjadi kepala poli dan pelaksanalayanan Psikologi.
102 — 24
Batuah telah mengikuti Latihan Keterampilan PeladangBerpindah/Perambah Hutan Bagi Peserta Pencetakan Sawah Baru yangdiselenggarakan oleh Balai Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah WilayahII pada tanggal 26 Februari sampai dengan tanggal 05 Maret tahun 1991,tertanggal O05 Maret 1991, yang telah diberi materai secukupnya/diNazegelend tanpa ada aaslinya, selanjutnya diberi tanda buktiMenimbang, bahwa guna menguatkan dalil bantahannya terhadapgugatan Penggugat, Tergugat A dan Tergugat B telah mengajukan
1.YAYASAN MENATA NUSA RAYA
2.Yayasan Menata Nusa Raya (Menara)
Tergugat:
1.FARIDA HANUM
2.KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANA PROFINSI RIAU
3.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4.KLHK RI Cq Dinas LHK Provinsi Riau Kepala Dinas LHK Provinsi Riau
5.KLHK RI Cq Direktorat Jendral Penengakan Hukum LHK Dirjen Gakkum LHK
314 — 185
badanhuku;Bahwa berwenang menindak perambahan hutan yaitu Polisi, PejabatPenyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam lingkup instansi kehutananpusat dan daerah sebagaimana diatur Pasal 29 UndangUndang Nomor18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan PerusakanHutan;Bahwa ancaman pidana bagi yang melakukan perambahan hutanberdasarkan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013, yaitu untukperorangan ancaman pidananya minimal 3 tahun, maksimal 10 tahundan untuk korporasi diancam paling lama 20 tahun;Bahwa para perambah
hutan wajib mengembalilkan hutan yang telahdirambah tersebut kepada fungsi semula;Bahwa perubahan terakhir mengenai pembagian kawasan hutanberdasarkan fungsi diatur SK Menteri Kehutanan Nomor903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/ 12/2016 tahun 2016, namun Saksi AhliHalaman 36 darif 82 Putusan Nomor 10/Pdt.G/LH/2020/PN Rhltidak hafal luas masingmasing jenis hutan berdasarkan fungsinyatersebut;Bahwa hutan harus dipertahankan karena merupakan paruparu dunia;Bahwa Hutan Produksi adalah hutan yang dipertahankan untukmemproduksi
YAN PERDANA, SH
Terdakwa:
SUHARTO Bin MARTOYO
73 — 22
Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Foto Copy Berita Acara Serah Terima Permukiman Transmigrasi/Desa Transmigrasi di Daerah Tingkat I Jambi Dari Menteri Transmigrasi Dan Permukiman Perambah
Hutan Kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 3680.Sb.04.43.99 tanggal 21 September 1999.
113 — 72
Surat Keputusan Bersama Menteri Transmigrasi dan KepalaBadan Pertanahan Nasional Nomor: 13VII1993 Nomor: Kep19/PK/SKB/VII/1993, pada pasal 6 ayat 1 (d) disebutkan HakPengelolaan berakhir bilamana: dalam jangka waktu 5 (lima) tahuntidak dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam surat keputusanpemberian hak pengelolaannya. ( Bukti T.I28 ); dan hal tersebutdipertegas kembali oleh Menteri Negara Agraria Kepala BadanPertanahan Nasional sesuai Surat yang ditujukan kepada MenteriTransmigrasi dan Pemukiman Perambah
Hutan RI Nomor: 5603205tanggal 15 Oktober 1997 disebutkan pada point d :*bahwa HakPengelolaan berakhir bilamana: (d) jika dalam batas waktu 5 (lima)tahun tidak dimanfaatkan dan ternyata:1.
BadanPertanahan Nasional Nomor: 13VII1993 Nomor: Kep19/PK/SKB/VII/1993, pada pasal 6 ayat 1 (d) Hak Pengelolaan berakhirbilamana : dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak dimanfaatkansebagaimana dimaksud dalam surat keputusan pemberian hakpengelolaannya. ( vide Bukti T.I28 ); dan hal tersebut dipertegaskembali oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan PertanahanHalaman 115 dari 166 Halaman Putusan Nomor 295/Pat/2018/PT MDNNasional sesuai surat yang ditujukan kepada Menteri Transmigrasi danPemukiman Perambah
Hutan RI Nomor: 5603205 tanggal 15 Oktober1997 disebutkan pada point d :"bahwa Hak Pengelolaan berakhirbilamana: (d) jika dalam batas waktu 5 (lima) tahun tidak dimanfaatkandan ternyata:1.
65 — 44
CPNS tahun 1993 ditempatkan di Departemen Transmigrasi danPemukiman Perambah Hutan;2. PNS pada Tahun 1994 ditempatkan di Departemen Transmigrasidan Pemukiman Perambah Hutan;Halaman 109 dari 266 Putusan Nomor 91/Pid.SusTPK/2015/PN.Kpg.3. Pada Tahun 2000 menjadi Kasi Pengolahan data di KementrianKependudukan dan Transmigrasi ;4. Pada tahun 2002 menjadi Kasubid Pengembangan Infrastrukturwilayah Papua di Kementrian Percepatan pembangunan KawasanTimur Indonesia;5.
PT LUBUK NAGA
Tergugat:
1.Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Naga Jaya
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
154 — 100
Pada tahun 2016 melalui PeraturanMenteri Kehutanan No. 83 tahun 2016 tentang perhutanan sosial.Perhutanan sosial adalah untuk memberi kesempatan sebagai bentukkeadilan bagi masyarakat agar masyarakat bisa secara legal dia punyahak akses dan hak kelola, yang dulu masyarakat masuk hutan akan dicap pelaku perambah hutan, illegal loging, maka dengan adanyaperhutanan sosial maka masyarakat ada subjek legal didalammengelola maupun memanfaatkan hutan.Halaman 87 dari 113 Putusan Nomor 5/Pdt.G/2021/PN SrhBahwa
194 — 23
pertimbangansebagai berikut :Menimbang, bahwa terhadap foto copy bukti surat yang telah dicocokkan dengansurat asal dan selanjutnya diberi tanda sesuai dengan asli berupa :> Sertifikat Hak Milik Nomor: 376 atas nama MUHIBIN ALI (Tergugat ), selanjutnyadiberitanda T.I1;> Sertifikat Hak Milk Nomor : 875 atas nama MUHIBIN ALI (Tergugat ), selanjutnyadiberitanda T.I2;> Surat Perintah Nomor SP.4575/W.19/1994 tanggal 10 Agustus 1994, yang diterbitkanoleh Kepala Kanwil Departemen Transmigrasi Dan Pemukiman Perambah
Hutan RI,selanjutnya diberi tanda T.I7;> Sertifikat Hak Milk Nomor : 311 atas nama HANAFI (Tergugat Ill), selanjutnyadiberitanda T.Ill1;> Sertifikat Hak Milk Nomor : 410 atas nama HANAFI (Tergugat lll), selanjutnyadiberitanda T.II2;> Surat Kuasa Direktur PT.
109 — 107
dimintai keterangansehubungan dengan adanya laporan dugaan Tindak PidanaKorupsi pada Paket Pekerjaan Pembangunan/PengembanganInfrastruktur Transportasi Laut/ Dermaga di Daerah PulauTerpencil dan Terluar Kabupaten Alor Propinsi NTT danKabupaten Flores Timur Propinsi NTT pada SatkerPengembangan Daerah Khusus Kementerian PembangunanDaerah Tertinggal Tahun anggaran 2014 ;e Bahwa riwayat pekerjaan yang bersangkutan sebagai berikut :CPNS tahun 1993 ditempatkan di Departemen Transmigrasi danPemukiman Perambah
Hutan;PNS pada Tahun 1994 ditempatkan di Departemen Transmigrasi danPemukiman Perambah Hutan;Pada Tahun 2000 menjadi Kasi Pengolahan data di KementrianKependudukan dan Transmigrasi ;Pada tahun 2002 menjadi Kasubid Pengembangan Infrastruktur wilayahPapua di Kementrian Percepatan pembangunan Kawasan TimurIndonesia;Pada tahun 2006 menjadi Kepala bidang perbatasan laut di KementrianPembangunan Daerah Tertingal;Pada tahun 2008 kepala bidang penguatan daerah perbatasan diKementrian Pembangunan Daerah
YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA WALHI
Tergugat:
PT. KUSUMA RAYA UTAMA
Turut Tergugat:
1.Gubernur Provinsi Bengkulu
2.Kepala Balai Koservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Wilayah Bengkulu Lampung
3.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu
4.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu
5.Bupati Bengkulu Tengah
948 — 2465
menurut Turut Tergugat , terjadinya pencemaran DaerahAliran Sungai Bengkulu sebagaimana dalil Penggugat sangatlahtidak beralasan dan tidak berdasarkan fakta, hal ini di sebabkanDaerah Aliran Sungai Bengkulu memiliki beberapa anak sungai(Hulu dan Hilir), dan sepanjang anak sungai tersebut terdapatbeberapa aktifitas tambang batubara di atas permukaan tanah,Hal 41 dari 159 Hal Putusan Perdata Lingkungan Hidup Nomor : 44/Pdt.GLH/2018/PN Bglpenambangpenambang tradisional/Tambang rakyat, termasukadanya perambah
hutan, oleh karenanya tidak dapat dipastikansecara jelas siapa pihak yang telah mengakibatkan terjadinyapencemaran dan kerusakan sebagaimana dalil gugatanPenggugat.