Ditemukan 510 data
53 — 29
Bahwa Tergugat haruslah di Hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalaimelaksanakan isi putusan Perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap (Inkract van gewijds) sampai Putusan dalam Perkara ini dilaksanakandengan sempurna oleh Tergugat;14.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalaimelaksanakan isi dari putusan Perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap (Inkract van gewijds) sampai Putusan dalam Perkara ini dilaksanakandengan sempurna oleh Tergugat;9.
30 — 28
Sei Alas No. 31 KelurahanBabura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Propinsi SumateraUtara kepada pihak lain, maka sangat beralasan pula apabila diletakkan SitaPenjagaan (Revindicatoir beslag) ;23 Bahwa untuk menjamin agar Para Tergugat menjalankan isi putusan ininantinya, maka sangat wajar apabila Para Tergugat dihukum untuk membayaruang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) perharisetiap kelalaiannya melaksanakan isi putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap(inkract
Tergugat III ;789Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan dan menyerahkan Sertifikat HakMilik Nomor 579/Babura Sunggal kepada PenggugatPenggugat ;Menghukum TergugatTergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesarRp. 100.000, (seratus ribu rupiah) perhari setiap kelalaiannya melaksanakan isiputusan ini sejak berkekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde) ;Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar Bij Voorraad)walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi10 Menghukum
ANGGALA
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
61 — 17
Bahwa semenjak Para Penggugat diberhentikan oleh Tergugat makaberdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:37/PUUIX/2011 terhadap pengujian Pasal 155 ayat (2) UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tergugat harus tetapmembayar gaji Para Pengugat sampai dengan putusan PHK ini mempunyalkekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde) yang jumlahnya akanditentukan oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo.
42 — 17
dipanggil kembalidengan resmi dan patut tetap tidak datang menghadap dan gugatan Penggugattelah terbukti beralasan dan tidak melawan hukum , maka berdasarkanketentuan Pasal 150 R.Bg dan Pasal 186 RBg, telah cukup alasan bagi Majelisuntuk mengabulkan gugatan Penggugat dengan contradictoir.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 84 Undangundang Nomor 7tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Panitera Pengadilan Agama Waingapudiperintahkan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatanhukum tetap (inkract
56 — 11
talak yang dijatunkan oleh Pengadilan adalah talakbain sughra, maka Tergugat tidak mempunyai hak rujuk tetapi Tergugat harusmelangsungkan akad nikah baru dengan Penggugat meskipun dalam iddah jikakeduanya bermaksud kembali rukun dalam perkawinan (vide Pasal 119 ayat (1)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 84 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Panitera Pengadilan Agama Kupangdiperintahkan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatanhukum tetap (inkract
14 — 7
dankarena Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut tidak datang menghadapdan gugatan Penggugat telah terbukti beralasan dan tidak melawan hukum, makaberdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) RBg, telah cukup alasan bagi Majelis untukmengabulkan gugatan Penggugat secara verstek.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 84 Undangundang Nomor 7 tahun 1989tentang Peradilan Agama, Panitera Pengadilan Agama Waingapu diperintahkan untukmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkract
65 — 17
yang telah dipanggil dengan resmi dan patut tidak datang menghadapdan gugatan Penggugat telah terbukti beralasan dan tidak melawan hukum, makaberdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) RBg dan pasal 150 RBg, telah cukup alasanbagi Majelis untuk mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 84 Undangundang Nomor 7 tahun 1989tentang Peradilan Agama, Panitera Pengadilan Agama Waingapu diperintahkan untukmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkract
64 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar fee pengacara sebesarRp.646.490.519, (enam ratus empat puluh enam juta empat ratus sembilanpuluh ribu lima ratus sembilan belas rupiah) per tanggal 7 Pebruari 2005paling lambat seminggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatanhukum tetap (inkract van gew/sde) ;4.
Umaira Paera Binti Ritno Paera
Tergugat:
Fadly Raintung Bin Adolof Raintung
23 — 12
IslamTahun 1991;Menimbang, bahwa thalak yang dijatunkan oleh Pengadilan adalahthalak bain sughra maka Tergugat tidak mempunyai hak ruju tetapi Tergugatharus melangsungkan akad nikah baru dengan Penggugat jika keduanyabermaksud kembali rukun dalam perkawinan (vide pasal 119 Kompilasi HukumIslam) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 Undangundang Nomor 7tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Panitera Pengadilan Agama Manadodiperintahkan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatanhukum tetap (inkract
20 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
agar terhadap tanah sengketa tersebutdiletakkan sita jaminan (conservatoir beslag);11.Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya isi putusan dalamperkara ini oleh Tergugat dan Tergugat Il, maka Penggugatmohon agar kepada Tergugat dan Tergugat II baik sendirisendiriatau bersamasama dihukum untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp100.000, (seratus ribu rupiah) setiap hariketerlambatan memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitungsejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukumyang tetap (inkract
31 — 10
Penggugat;Menimbang, bahwa thalak yang dijatuhkan oleh Pengadilan adalah thalakbain sughra maka Tergugat tidak mempunyai hak ruju tetapi Tergugat harusmelangsungkan akad nikah baru dengan Penggugat jika keduanya bermaksudkembali rukun dalam perkawinan (vide pasal 119 Kompilasi Hukum Islam) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 Undangundang Nomor 7 tahun1989 tentang Peradilan Agama, Panitera Pengadilan Agama Waingapu diperintahkanuntuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkract
ZUBIR
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
76 — 13
Bahwa semenjak Para Penggugat diberhentikan oleh Tergugat makaberdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:37/PUUIX/2011 terhadap pengujian Pasal 155 ayat (2) UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tergugat harus tetapmembayar gaji Para Pengugat sampai dengan putusan PHK ini mempunyalkekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde) yang jumlahnya akanditentukan oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo.
69 — 18
dan karena Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut tidak datangmenghadap dan gugatan Penggugat telah terbukti beralasan dan tidakmelawan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) RBg, telahcukup alasan bagi Majelis untuk mengabulkan gugatan Penggugat secaraverstek.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 84 Undangundang Nomor 7tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Panitera Pengadilan Agama Waingapudiperintahkan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatanhukum tetap (inkract
YONELFRI
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
70 — 9
Bahwa semenjak Para Penggugat diberhentikan oleh Tergugat makaberdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:37/PUUIX/2011 terhadap pengujian Pasal 155 ayat (2) UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tergugat harus tetapmembayar gaji Para Pengugat sampai dengan putusan PHK ini mempunyalkekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde) yang jumlahnya akanditentukan oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo.
CHAIRUL
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
71 — 17
Bahwa semenjak Para Penggugat diberhentikan oleh Tergugat makaberdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:37/PUUIX/2011 terhadap pengujian Pasal 155 ayat (2) UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tergugat harus tetapmembayar gaji Para Pengugat sampai dengan putusan PHK ini mempunyalkekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde) yang jumlahnya akanditentukan oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo.
17 — 10
Islam10Tahun 1991;Menimbang, bahwa thalak yang dijatunkan oleh Pengadilan adalahthalak bain sughra maka Tergugat tidak mempunyai hak ruju tetapi Tergugatharus melangsungkan akad nikah baru dengan Penggugat jika keduanyabermaksud kembali rukun dalam perkawinan (vide pasal 119 Kompilasi HukumIslam) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 Undangundang Nomor 7tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Panitera Pengadilan Agama Manadodiperintahkan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatanhukum tetap (inkract
31 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan T3,dengan demikian perlawanan Pelawan tidak memenuhi syarat formil dalamperlawanan sebagaimana diatur pada ketentuan perundangundangan yang berlaku.Oleh karena Pelawan mengabaikan penarikan semua pihak yang terlibat dalamputusan yang dilawan maka gugatan Pelawan tidak memenuhi syarat formal, karenamengandung error in persona dalam arti pihak yang dilawan tidak lengkap;2 Perlawanan Mengandung Cacat Nebis In Idem.Bahwa putusan yang dilawan oleh Pelawan telah memperoleh kekuatanhukum yang tetap inkract
perlawanannya pada PutusanPengadilan Negeri Gunungsitoli keliru.Pada posita butir 9 halaman 3 mendasarkan keberatan terhadap PutusanPengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 27 September 2001 No. 04/Pdt.G/2001/PNGS. dan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri tersebut, dan pada perbaikanperlawanan tanggal 05 April 2011 pada butir 1 (satu) memperbaiki bahwa dengandemikian Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 27 September 2001 No.04/Pdt.G/2001/PNGS, tersebut telah berkekuatan hukum yang tetap (inkract
/2002/PT.MDN yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 27September 2001 No. 04/Pdt.G/2001/PNGS, dan Putusan Pengadilan Tinggi Medantanggal 26 Maret 2002 No. 72/PDT/2002/PTMDN tersebut telah diajukan upayahukum kasasi, kemudian Mahkamah Agung RI telah memutus perkara tersebut padatanggal 22 Mei 2007 No. 151/Pdt/2003, maka sudah jelaslah bahwa PutusanPengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 27 September 2001 Nomor: 04/Pdt.G/2001/PNNGS telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkract
vangewijsde) yang kesemua amar putusannya sebagaimana yang telah dimuat Pelawanpada surat gugatannya pada halaman 2 dan 3;Maka oleh karena Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 27September 2001 Nomor: 04/Pdt.G/2001/PNGS. telah inkract van gewijsde maka13KetuaPengadilan Negeri Gunungsitoli, melalui Jurusita telah diajukan aanmaningkepada para Tergugat yang secara feitelijk menguasai objek perkara/eksekusi;4TimurBaratUtaraBahwa untuk kesempurnaan gugat Pelawan yang seharusnya Tergugat asli
SANTO SIHOTANG
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
69 — 12
Bahwa semenjak Para Penggugat diberhentikan oleh Tergugat makaberdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:37/PUUIX/2011 terhadap pengujian Pasal 155 ayat (2) UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tergugat harus tetapmembayar gaji Para Pengugat sampai dengan putusan PHK ini mempunyalkekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde) yang jumlahnya akanditentukan oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo.
26 — 10
suatuhari persidangan dan memanggil para pihak yang berperkara agar hadir padahari persidangan yang telah ditetapbkan untuk itu dengan mengambil danmenjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM PROVISI Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan aktivitas di atas tanahdan bangunan rumah terperkara serta tidak menjadikan tanah danbangunan rumah terperkara sebagai tempat penampungan/penumpukan barangbarang bekas/rongsokan/barang butut sampaiadanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkract
SAMSUL BAHRI
Tergugat:
PT MULTIKARYA LISUN PRIMA
72 — 14
Bahwa semenjak Para Penggugat diberhentikan oleh Tergugat makaberdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:37/PUUIX/2011 terhadap pengujian Pasal 155 ayat (2) UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tergugat harus tetapmembayar gaji Para Pengugat sampai dengan putusan PHK ini mempunyalkekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde) yang jumlahnya akanditentukan oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo.