Ditemukan 183 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2019 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 13-03-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 99/Pid.Sus/2019/PN Jmb
Tanggal 5 Maret 2019 — Penuntut Umum:
1.RENDI WINATA,SH
2.SUKMAWATI,SH
Terdakwa:
HASAN Als ANDI
4214
  • untuk menjaga keberadaan stock species lobster(Panulirus spp), maka berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Nomor 56/PERMENKP/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentangLarangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran lobster (Panulirus spp),kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) Dari Wilayah NegaraRepublik Indonesia, penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirusspp) dari wilayah Negara Republik Indonesia termasuk menjual benih lobsterdilarang untuk lobster yang berukuran panjang karapas
    Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentangPembatasan Ukuran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), danRajungan (Portunus spp.) yang boleh ditangkap dan/atau dikeluarkan,yaitu Lobster (Panulirus spp.) tidak dalam kondisi bertelur dan denganukuran panjang karapas lebih dari 8 cm atau dengan ukuran berat lebihdari 200 gram.
    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200(dua ratus) gram per ekor.Maka berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan tersebut, BenihLobster yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap sebanyak 40.100,(empat puluh ribu seratus) ekor dan berukuran sekitar 1 s/d 2 mm denganberat 0,2329 s/d 0,2472 gram tersebut telah disita oleh penyidik,merupakan Lobster yang dilarang untuk ditangkap dandiperdagangkan (melanggar ukuran yang ditetapkan dalam PeraturanMenteri Kelautan dan Perikanan
    ,dan Rajungan (Portunus spp.) yang boleh ditangkap dan/atau dikeluarkan, yaituLobster (Panulirus spp.) tidak dalam kondisi bertelur dan dengan ukuranpanjang karapas lebih dari 8 cm atau dengan ukuran berat lebih dari 200 gram.Untuk jelasnya bunyi pasalnya sbb :Pasal 2 berbunyi Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.)dengan Harmonized System Code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00, dariwilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:a.
    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (duaratus) gram per ekor.
Register : 19-04-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 215/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Tanggal 10 Mei 2021 — Penuntut Umum:
1.ARJUNA BUDI S TAMBUNAN, SH,.MH
2.USMAN SAHUBAWA,S.H
Terdakwa:
AJI MULYANA alias MASAW bin AYAT SUDRAJAT
3731
  • Bogor Provinsi Jawa Barat sehingga benihbening lobster dimaksud telah dikeluarkan dari Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia.Bahwa ada persyaratan tertentu untuk kegiatan penangkapan danpengeluaran lobster dari Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimanadiatur berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor12/PERMENKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting danRajungan, yaitu Jobster tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat padaAbdomen luar dan ukuran Panjang karapas
    di atas 6 cm atau berat di atas150 gr per ekor untuk lobster pasir serta tidak dalam kondisi bertelur yangterlihat pada Abdomen luar dan ukuran Panjang karapas di atas 8 5 cmatau berat di atas 200 gr untuk lobster jenis lainnya.
    Bogor ProvinsiJawa Barat sehingga benih bening lobster dimaksud telah dikeluarkan dariWilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.Bahwa ada persyaratan tertentu untuk kegiatan penangkapan danpengeluaran lobster dari Wilayah Negara Republik Indonesiasebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Nomor 12/PERMENKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster,Kepiting dan Rajungan, yaitu /obster tidak dalam kondisi bertelur yangterlihat pada Abdomen luar dan ukuran Panjang karapas
    di atas 6 cm atauberat di atas 150 gr per ekor untuk lobster pasir serta tidak dalam kondisibertelur yang terlihat pada Abdomen luar dan ukuran Panjang karapas diatas 8 5 cm atau berat di atas 200 gr untuk lobster jenis lainnya.Sementara untuk pembudidayaan di luar provinsi lokasi penangkapan,harus memiliki Surat Keterangan Asal dari Dinas Kelautan dan PerikananKabupaten/ Kota.
Register : 02-05-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN MENGGALA Nomor 187/Pid.Sus/2019/PN Mgl
Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Iwin Surtining, SH
Terdakwa:
HARTONO Bin HASIMIN
3515
  • Polres Mesuji untukdilakuakn pemeriksaan lanjutan.Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Nomor:02/UKUR/WASDALIN/24.0/IV/2019 Tanggal 11 April 2019 oleh KementrianKelautan dan Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu danKeamanan Hasil Perikanan Lampung terhadap barang bukti berupa benihHalaman 4 dari 21 Putusan Nomor 187/Pid.Sus/2019/PN.Mgllobster, tehnik pengukuran dilakukan sesuai dengan Permen KP No. 56tahun 2016 didapat hasil pengukuran benih Lopster yaitu hasil pengukuranPanjang Karapas
    , kemudianTerdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Mesuji untukdilakuakn pemeriksaan lanjutan.Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Nomor:02/UKUR/WASDALIN/24.0/IV/2019 Tanggal 11 April 2019 oleh KementrianKelautan dan Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu danKeamanan Hasil Perikanan Lampung terhadap barang bukti berupa benihlobster, tehnik pengukuran dilakukan sesuai dengan Permen KP No. 56tahun 2016 didapat hasil pengukuran benih Lopster yaitu hasil pengukuranPanjang Karapas
Register : 19-06-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 384/Pid.Sus/2019/PN Jmb
Tanggal 11 Juli 2019 — 1.ZAINURI Bin RIZAN 2.PURNAMA ANDIKA PUTRA Bin RUSLI 3.ANSORI AS Bin AHMAD SUKRI
15683
  • Menteri Kelautan danPerikanan Nomor 56/PermenKP/2016 tentang Larangan Penangkapandan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp.) danRajungan ( Portunus spp) dari wilayah Negara Republik Indonesiamenjelaskan sebagai berikut: Pasal2: Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirusspp.) dengan Harmonized System Code 0306.21.10.00 atau0306.21.20.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapatdilakukan dengan ketentuan:a. tidak dalam kondisi bertelur; danb. ukuran panjang karapas
    ,dan Rajungan (Portunus spp.) yang boleh ditangkap dan/atau dikeluarkan, yaituLobster (Panulirus spp.) tidak dalam kondisi bertelur dan dengan ukuranpanjang karapas lebih dari 8 cm atau dengan ukuran berat lebih dari 200 gram.Untuk jelasnya bunyi pasalnya sbb :Pasal 2 berbunyi Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp)dengan Harmonized System Code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00, dariwilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan :a.
    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (duaratus) gram per ekor.Menimbang, bahwa berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanantersebut, Benih Lobster yang ditemukan pada saat Para Terdakwa ditangkapsebanyak 40.100, (empat puluh ribu seratus) ekor yang berukuran sekitar 1 s/d2mm dengan berat 0,2329 s/d 0,2472 gram tersebut telah disita oleh penyidik,merupakan Lobster yang dilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan(melanggar ukuran yang ditetapbkan dalam Peraturan Menteri Kelautan
    Terdakwatidak mempunyai keahlian di bidang budidaya perikanan khususnya UdangJenis Lobster dan Para Terdakwa bersama dengan saksi Lucy, saksi Herman,saksi Kong Huiping, saksi Ramlan, saksi Sabirin (penuntutan terpisah),Mr.Tony, Mr Tian, Sha Jie Jie, Jony, (belum tertangkap) telah memeliharabenih Lobster yang dilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan (melanggarukuran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 56/PERMENKP/2016 tanggal 27 Desember 2016) karena berukuranpanjang karapas
Register : 13-03-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 286/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 2 April 2019 — Penuntut Umum:
Arief Wirawan, SH. MH.
Terdakwa:
1.Pamela Manurip
2.Saparuddin Alias Sapar
3.Gilang Hendika Putra Alias Gilang
4317
  • ukuran panjang karapasdiatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.Dalam Pasal 7 ayat (3) diatur sanksi yaitu : Setiap orang yangmengeluarkan lobster (Panulirus spp.) dalam kondisi yang tidak sesuaidengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakansanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;" Benar bahwa besarnya kerugian negara terhadap sumberdaya ikandari pebuatan para Terdakwa yang melakukan peredaran benih lobster(Panulirus spp.) dengan ukuran panjang karapas
    Dalam Pasal 7 ayat (3) diatur sanksi yaitu : Setiap orangyang mengeluarkan lobster (Panulirus spp.) dalam kondisi yang tidaksesual dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan> Benar bahwa besarnya kerugian negara terhadap sumberdaya ikandari pebuatan para Terdakwa yang melakukan peredaran benihlobster (Panulirus spp.) dengan ukuran panjang karapas kurang dari8 cm pada hari minggu, tanggal 27 januari 2019, sekitar pukul 06.45WITA
    dan penurunan produksi hasiltangkapan nelayan di perairan selat Jawa dan NTB dan penangkapan yangberlebihan lobster (Panulirus spp) pada ukuran panjang kepala (carapas)kurang dari 8 cm berakibat pada ancaman terhadap sumber daya ikan yangdalam hal ini mengancam ketersediaan lobster (Panulirus spp) dewasa dialam;Bahwa mengeluarkan dan/atau mengedarkan Lobster (Panulirus spp.) dariwilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuantidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas
    di atas 8 (delapan)cm atau berat di atas 200 (dua ratus) gram per ekor;Bahwa lobster dengan panjang ukuran kurang dari 8 cm merupakan fase kritissehingga penangkapan lobster pada ukuran tersebut akan memutus siklushidup lobster;Bahwa perbuatan seseorang secara sendiri dan/atau bersamasama yangmelakukan upaya pengeluaran dan/atau pengiriman udang lobster (PanulirusHal 21 dari 45Putusan Nomor 286/Pid.Sus/2019/PN Dps.spp.) dengan ukuran panjang karapas kurang dari 8 cm pada hari Minggu,tanggal 27 Januari
Register : 07-05-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 20-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 295/Pid.Sus/2018/PN Mtr
Tanggal 24 Mei 2018 — Penuntut Umum:
1.M.BUSTANUL ARIFIN,SH,MH.
2.KRISNA PRAMONO,SH.
Terdakwa:
MURSALIN Alias AMAQ LIA
4122
  • Dengan ukuran karapas 1,2,1,9 cm sedangkan menurut ketentuan peraturan benih lobster yang di tangkapyang di bawa menurut peraturan perundangan yang berlaku yaitu panjangkarapas 8 cm lebih.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dendadalam pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No.31 tahun 2004 sebagaimanadiubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009.SUBSIDIAIR :Bahwa la Terdakwa MURSALIN Als AMAQ ALI, pada hari Senin, 30tanggal April 2018 sekitar Pukul 21.30 Wita, atau setidaktidaknya pada suatuwaktu
    Dengan ukuran karapas 1,21,9 cm sedangkan menurut ketentuan peraturan benih lobster yang di tangkapyang di bawa menurut peraturan perundangan yang berlaku yaitu panjangkarapas 8 cm lebih.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dendadalam pasal 100 Jo.
Register : 16-08-2018 — Putus : 10-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 29/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ptk
Tanggal 10 September 2018 — Penuntut Umum:
YUSE CHAIDI ADHAR, SH
Terdakwa:
ROBBY Alias ABI Anak Dari PHUA CUN CHAI
8925
  • Penangkapan dan/atau Pengeluaran pada tanggal 14Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas diatas 15(lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.won nnnnn nae Perbuatan Terdakwa ROBBY Alias ABI Anak Dari PHUA CUN CHAIsebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia NomorHalaman 5 dari 36 Perkara No.29/PID.PRKN
    Penangkapan dan/atau Pengeluaran pada tanggal 14Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas diatas 15(lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.Perbuatan Terdakwa ROBBY Alias ABI Anak Dari PHUA CUN CHAI sebagaidiatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009tentang Perubahan atas UndangUndang
    Penangkapan dan/atau Pengeluaran pada tanggal 14Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas diatas 15(lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.w Perbuatan Terdakwa ROBBY Alias ABI Anak Dari PHUA CUN CHAIsebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 90 jo Pasal 21 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009tentang Perubahan atas UndangUndang Republik
Register : 31-08-2017 — Putus : 20-09-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 8/Pid.Sus-Prk/2017/PN.Jkt.Utr.
Tanggal 20 September 2017 — AGUS
15858
  • .), denganHarmonized System Code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00, dari wilayahNegara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:a. tidak dalam kondisi bertelur; danb. ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (duaratus) gram per ekor.Pasal 7 ayat (1) mengatur :Setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidayaBahwa benih lobster yang dibawa oleh Agus atas perintah Susilawati aliasErin diambil dari pantai Pelabuhan Ratu, Sukabumi dengan jenis lobster
    ditangkap;Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor56/Per/MenKP/2016 tentang larangan Penangkapan dan/atau PengeluaranLobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunuspelagicus spp) dari wilayah Negara RI; Pasal 2 mengatur bahwaPenangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scyllaspp) dan Rajungan (Portunus pelagicus spp) dari wilayah Negara RI hanyadapat dilakukan dengan ukuran : 1) Tidak dalam kondisi bertelur dan 2)Ukuran panjang karapas
    Spo) dengan panjang karapas kurangdari 8 Cm (termasuk benih lobster) akan mengakibatkan tidak sempatmelakukan rekruitmen atau berkembang biak untuk menghasilkan benihbenih lobster. Kondisi ini tentu akan merusak ekosistem perairan laut karenadengan tidak adanya benihbenih tersebut dapat berakibat pada penurunanpopulasi lobster bahkan bias terjadi kelangkaan lobster dewasa yang layakkonsumsi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Nomor 56/Per/MenKP/2016.
    David Tan;Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor56/Per/MenKP/2016 tentang larangan Penangkapan dan/atau PengeluaranLobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunuspelagicus spp) dari wilayah Negara Rl; Pasal 2 mengatur bahwaPenangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scyllaspp) dan Rajungan (Portunus pelagicus spp) dari wilayah Negara RI hanyadapat dilakukan dengan ukuran : 1) Tidak dalam kondisi bertelur dan 2)Ukuran panjang karapas
Register : 29-01-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 19-02-2021
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Tjt
Tanggal 18 Februari 2021 — Penuntut Umum:
1.NURUL AFIFAH ANA, SH
2.DONI HENDRY WIJAYA, SH
Terdakwa:
1.ABDURRAHMAN BIN SAHBUDIN
2.ARDIANTO BIN KOMAIDI
8438
  • Di Wilayah Republik Indonesia,Penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.) denganHarmonized System Code 0306.31.20, di atau dari wilayah NegaraRepublik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:a. tidak dalam kondisi bertelur yang terlinat pada Abdomen luar danukuran panjang karapas diatas 6 (enam) cm atau berat diatas 150(seratus lima puluh) gram per ekor untuk lobster pasir (Panulirushomarus) dengan Harmonized System Code 0306.31.20; ataub. tidak dalam kondisi bertelur yang
    terlinat pada Abdomen luar danukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200(dua ratus) gram per ekor untuk Lobster jenis lainnya denganHarmonized System Code 0306.31.20 Bahwa, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan Nomor 12 /PERMENKP/2020 tentang tentangPengelolaan Lobster (Panurilus spp.), Kepiting (Sycila spp.), DanRajungan (Portunus spp.)
    Penangkapandan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.) dengan HarmonizedSystem Code 0306.31.20, di atau dari wilayah Negara RepublikIndonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisibertelur yang terlinat pada Abdomen luar dan ukuran panjang karapasdiatas 6 (enam) cm atau berat diatas 150 (seratus lima puluh) gram perekor untuk lobster pasir (Panulirus homarus) dengan HarmonizedSystem Code 0306.31.20 atau tidak dalam kondisi bertelur yang terlihatpada Abdomen luar dan ukuran panjang karapas
    Di Wilayah Republik Indonesia, Penangkapandan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.) dengan Harmonized SystemCode 0306.31.20, di atau dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapatdilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat padaAbdomen luar dan ukuran panjang karapas diatas 6 (enam) cm atau beratdiatas 150 (seratus lima puluh) gram per ekor untuk lobster pasir (Panulirushomarus) dengan Harmonized System Code 0306.31.20 atau tidak dalamkondisi bertelur yang terlihat
Register : 19-04-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 216/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Tanggal 10 Mei 2021 — Penuntut Umum:
1.ARJUNA BUDI S TAMBUNAN, SH,.MH
2.USMAN SAHUBAWA,S.H
Terdakwa:
1.SAUD bin AMINUDIN
2.FERDI SUPRIADI alias ENDI bin FRAN SUPRIANDI
3.MAMAT bin JIMI
4.MOHAMAD SOPIAN bin AMINUDIN
5.DIDI MULYADI bin SAHLAN
6.REKA alias REKA SAPUTRA bin M. USIN
4022
  • dimaksud telah dikeluarkan dari Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia.Bahwa ada persyaratan tertentu untuk kegiatan penangkapan danpengeluaran lobster dari Wilayah Negara Republik IndonesiaHalaman 10 dari 51 Putusan Nomor 216/Pid.Sus/2021/PN.Cbisebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Nomor 12/PERMENKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster,Kepiting dan Rajungan, yaitu /obster tidak dalam kondisi bertelur yangterlihat pada Abdomen luar dan ukuran Panjang karapas
    di atas 6 cmatau berat di atas 150 gr per ekor untuk lobster pasir serta tidakdalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar dan ukuranPanjang karapas di atas 8 5 cm atau berat di atas 200 gr untuklobster jenis lainnya.
    Bogor Provinsi Jawa Barat sehingga benih beninglobster dimaksud telah dikeluarkan dari Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia.Bahwa ada persyaratan tertentu untuk kegiatan penangkapan danpengeluaran lobster dari Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimanadiatur berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor12/PERMENKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan,yaitu lobster tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar danukuran Panjang karapas
    di atas 6 cm atau berat di atas 150 gr per ekor untuklobster pasir serta tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomenluar dan ukuran Panjang karapas di atas 8 5 cm atau berat di atas 200 gruntuk lobster jenis lainnya.
Register : 27-05-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 66/PID/2019/PT TJK
Tanggal 2 Juli 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : SAFTARI JATMIKA Als. JAJAT
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RINA MAYASARI, S.H.
2918
  • PERMENKP/2016,tanggal 27 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atauPengeluaran Lobster (panulirus spp), kepiting (Scylla spp), danRajungan (portunus pelagicus spp) dari wilayah Negara RI yangmengatur tentang pembatasan ukuran Lobster (panulirus spp), kepiting(Scylla spp), dan Rajungan (portunus pelagicus spp) yang bolehditangkap dan/atau dikeluarkan, yaitu Lobster (panulirus spp), kepiting(Scylla spp), dan Rajungan (portunus pelagicus spp) tidak dalamkondisi bertelur dan dengan ukuran panjang karapas
Register : 16-05-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 83/Pid.Sus/2019/PN KLT
Tanggal 29 Mei 2019 — 1.RIDWAN ALIAS DUWAN BIN TERON 2.SUDIRMAN ALIAS SUDIR BIN KAMARUDIN 3.MUKTAR ROPI ALIAS IP BIN RUSLAN
16319
  • .), dan Rajungan (Portunus spp.) yang bolehditangkap dan/atau dikeluarkan, yaitu Lobster (Panulirus spp.) tidak dalamkondisi bertelur dan dengan ukuran panjang karapas lebih dari 8 cm ataudengan ukuran beratlebih dari 200 gram.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentangPerikanan sebagaimana diubah dengan UU RI no 45 tahun 2009 tentangperubahan atas UU RI Nomor. 31 tahun 2004 jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,Halaman
    Dari Wilayah Negara RepublikIndonesia, yang mengatur tentang Pembatasan Ukuran Lobster (Panulirusspp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) yang bolehditangkap dan/atau dikeluarkan, yaitu Lobster (Panulirus spp.) tidak dalamkondisi bertelur dan dengan ukuran panjang karapas lebih dari 8 cm ataudengan ukuran beratlebih dari 200 gram.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentangPerikanan sebagaimana
    PERMENKP/2016 tanggal 27 Desember 2016, tentang LaranganPenangkapan dan/atau Pengeluaran lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scyllaspp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia,yang mengatur tentang Pembatasan Ukuran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting(Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) yang boleh ditangkap dan/ataudikeluarkan, yaitu Lobster (Panulirus spp.) tidak dalam kondisi bertelur danHalaman 29 dari 35 Putusan Nomor: 83/Pid.Sus/2019/PN.KLtUkuran panjang karapas
Putus : 26-07-2017 — Upload : 14-08-2017
Putusan PT DENPASAR Nomor 45/PID.SUS/2017/PT. DPS
Tanggal 26 Juli 2017 — Suaeb Abdilah als.Suaeb
11834
  • untukmenjaga keberadaan stock species lobster (Panulirus spp),maka berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 56/PERMENKP/2016 tanggal 27 Desember 2016tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran lobster(Panulirus spp), kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunusspp) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, penangkapandan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp) dari wilayahNegara Republik Indonesia termasuk menjual benih lobsterdilarang untuk lobster yang berukuran panjang karapas
Register : 11-01-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 18-02-2022
Putusan PN LARANTUKA Nomor 3/Pid.B/LH/2022/PN Lrt
Tanggal 17 Februari 2022 — Penuntut Umum:
DEVIS BUNI LELE, S.H.,M.H
Terdakwa:
BERNADUS NADU SOGE
12451
  • Penyu Pipih (Natator Depressa), 3) PenyuSisik (Eretmochelys Imbricata), 4) Penyu Lekang (Lepidocchelys Olivacea), 5)Penyu Tempayan (Caretta Caretta), dan 6) Penyu Hijau (Chelonia Mydas);Halaman 8 dari 22 Putusan Nomor 3/Pid.B/LH/2022/PN Lit Bahwa, ciriciri Penyu Hijau (Chelonia Mydas) adalah 1) Memiliki wama kuningkehijauan atau coklat hitam gelap, 2) Cangkangnya bulat telur bila dilihat dari atasdan kepalanya relatif kecil dan tumpul, 3) Memiliki sepasang sisik prefrontal, 4sisik lateral pada karapas
    dilindungiyaitu 1) Penyu Belimbing (Dermochelys Corniacea), 2) Penyu Pipih (NatatorDepressa), 3) Penyu Sisik (Eretmochelys Imbncata), 4) Penyu Lekang(Lepidocchelys Olivacea), 5) Penyu Tempayan (Caretta Caretta), dan 6) PenyuHijau (Chelonia Mydas); Bahwa benar, ciriciri Penyu Hijau (Chelonia Mydas) adalah 1) Memiliki warnakuning kehijauan atau coklat hitam gelap, 2) Cangkangnya bulat telur bila dilihatdari atas dan kepalanya relatif kecil dan tumpul, 3) Memiliki sepasang sisikprefrontal, 4 sisik lateral pada karapas
Register : 19-06-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 383/Pid.Sus/2019/PN Jmb
Tanggal 11 Juli 2019 — 1. LUCY Als HONG CAI Anak HATO 2. HERMAN Anak KENG LENG SAKTI
14956
  • Menteri Kelautan danPerikanan Nomor 56/PermenKP/2016 tentang Larangan Penangkapandan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp.) danRajungan ( Portunus spp) dari wilayah Negara Republik Indonesiamenjelaskan sebagai berikut : Pasal2: Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirusspp.) dengan Harmonized System Code 0306.21.10.00 atau0306.21.20.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapatdilakukan dengan ketentuan:a. tidak dalam kondisi bertelur; danb. ukuran panjang karapas
    ,dan Rajungan (Portunus spp.) yang boleh ditangkap dan/atau dikeluarkan, yaituLobster (Panulirus spp.) tidak dalam kondisi bertelur dan dengan ukuranpanjang karapas lebih dari 8 cm atau dengan ukuran berat lebih dari 200 gram.Untuk jelasnya bunyi pasalnya sbb :Pasal 2 berbunyi Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp)dengan Harmonized System Code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00, dariwilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan :a.
    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (duaratus) gram per ekor.Menimbang, bahwa berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanantersebut, Benih Lobster yang ditemukan pada saat Para Terdakwa ditangkapsebanyak 40.100, (empat puluh ribu seratus) ekor yang berukuran sekitar 1 s/d2 mm dengan berat 0,2329 s/d 0,2472 gram tersebut telah disita oleh penyidik,merupakan Lobster yang dilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan(melanggar ukuran yang ditetapbkan dalam Peraturan Menteri
    bidang budidaya perikanan khususnya UdangJenis Lobster dan Para Terdakwa bersama dengan saksi Zainuri, saksiPurnama Andika Putra, saksi Ansori AS, saksi Kong Huiping, saksi Ramlan,saksi Sabirin (penuntutan terpisah), Mr.Tony, Mr Tian, Sha Jie Jie, Jony,(belum tertangkap) telah memelihara benih Lobster yang dilarang untukditangkap dan diperdagangkan (melanggar ukuran yang ditetapkan dalamPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMENKP/2016tanggal 27 Desember 2016) karena berukuran panjang karapas
Register : 11-12-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 167/PID.SUS/2019/PT TJK
Tanggal 18 Desember 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : FRANSISCA, SH., MH.
Terbanding/Terdakwa : Dodo Hermawan Bin Surahman
9534
  • Lobster ukuran panjang karapas di atas 8 (delapan) cm atauberat di atas 200 (dua ratus) gram per ekor;e Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanantersebut, benih lobster sebanyak 51.020 (lima puluh satu ribu duapuluh) ekor dengan ukuran 1 cm yang dibawaj/dikirim terdakwamerupakan Lobster yang dilarang untuk ditangkap dandiperdagangkan (melanggar ukuran yang ditetapkan dalamPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PermenHalaman 4 dari 11 Halaman Putusan Nomor:167/Pid./2019
Register : 26-04-2017 — Putus : 19-05-2017 — Upload : 20-07-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 19 Mei 2017 — 1.ARI JUNIANTO Alias DOBLEH (Terdakwa) 2.SYARIFUDIN Alias JAPRA (Terdakwa)
7040
  • Ukuran panjangan karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200(dua ratus) gram per ekor.Selain itu penyebab dilarangnya penangkapan dan pengeluaran lobster denganukuran panjang kapasitas < 8 cm (dibawah 8 sentimeter) dikarenakan padakondisi parameter oseanografis air laut optimum dan tekanan penangkapanyang sesuai dengan ketersediaan stok lobster atau tekanan penangkapanrendah. Lobster dengan panjang karapas 8 cm secara biologi dalam kondisidewasa dan siap berkembang biak.
    Lobster dengan panjang karapas kurangdari 8 cm merupakan lobster yang belum dewasa dan belum mengadakanperkawinan atau organ genetal belum siap/optimum untuk dapat melakukanperkembangbiakan atau masih dalam tahap perkembangan organ genetalnya.Dengan demikian untuk lobster dengan panjang karapas kurang dari 8 cmsecara biologi belum melakukan pekembangbiakan.Sehingga apabila dilakukanpenangkapan maka dalam rentang waktiu stok lobster di perairan akan menurundan bahkan punah.Perbuatan terdakwa diatur
Register : 27-01-2021 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Tanggal 17 Februari 2021 — Penuntut Umum:
NIRMALA DEWI, SH,MH
Terdakwa:
RENO SAHRIYAL Bin RUDI HARTONO
7721
  • Tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar danukuran panjang karapas diatas 6 (enam) cm atau berat diatas 150(Sseratus lima puluh) gram per ekor untuk lobster pasir (Panulirushomarus) dengan Harmonized System Code 0306.31.20; atau.2.
    Tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar danukuran panjang karapas diatas 8 5 (delapan) cm atau beratdiatas 200 (dua ratus) gram per ekor untuk Lobster jenis lainnyadengan Harmonized System Code 0306.31.20.Bahwa perbuatan Budianto, Suranto Als Anto, Akhiarmansyah, TerdakwaReno Sahriyal dan Dedi Rustandi tidak diperbolehkan di Negara RepublikIndonesia, karena telah melanggar ketentuan pada Pasal 26 ayat (1)UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanansebagaimana telah diubah
    Di Wilayah NegaraRepublik Indonesia, menyebutkan bahwa penangkapan dan/atau pengeluaranLobster (Panulirus spp.) dengan Harmonized System Code 0306.31.20, di ataudari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan denganketentuan: Tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar danukuran panjang karapas diatas 6 (enam) cm atau berat diatas 150 (seratuslima puluh) gram per ekor untuk lobster pasir (Panulirus homarus) denganHarmonized System Code 0306.31.20; atau.
    Tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar danukuran panjang karapas diatas 8 5 (delapan) cm atau berat diatas 200(dua ratus) gram per ekor untuk Lobster jenis lainnya dengan HarmonizedSystem Code 0306.31.20.Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 16 UndangUndang Nomor45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan yang dimaksud dengan Surat Izin Usaha Perikanan, yangselanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaanHalaman
Register : 27-01-2021 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Tanggal 17 Februari 2021 — Penuntut Umum:
NIRMALA DEWI, SH,MH
Terdakwa:
DEDI RUSTANDI, S.Pi Bin DAMAN
698
  • Tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar danukuran panjang karapas diatas 6 (enam) cm atau berat diatas 150(seratus lima puluh) gram per ekor untuk lobster pasir (Panulirushomarus) dengan Harmonized System Code 0306.31.20; atau.2.
    Tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar danukuran panjang karapas diatas 8 5 (delapan) cm atau beratdiatas 200 (dua ratus) gram per ekor untuk Lobster jenis lainnyadengan Harmonized System Code 0306.31.20.Bahwa perbuatan Terdakwa Budianto, Suranto Als Anto, Akhiarmansyah,Reno Sahriyal dan Dedi Rustandi tidak diperbolehkan di Negara RepublikIndonesia, karena telah melanggar ketentuan pada Pasal 26 ayat (1)UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanansebagaimana telah diubah
    Di Wilayah NegaraRepublik Indonesia, menyebutkan bahwa penangkapan dan/atau pengeluaranLobster (Panulirus spp.) dengan Harmonized System Code 0306.31.20, di ataudari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan denganketentuan: Tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar danukuran panjang karapas diatas 6 (enam) cm atau berat diatas 150 (seratuslima puluh) gram per ekor untuk lobster pasir (Panulirus homarus) denganHarmonized System Code 0306.31.20; atau.Halaman 55 dari
    69 Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN.Jmb Tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar danukuran panjang karapas diatas 8 5 (delapan) cm atau berat diatas 200(dua ratus) gram per ekor untuk Lobster jenis lainnya dengan HarmonizedSystem Code 0306.31.20.Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 16 UndangUndang Nomor45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan yang dimaksud dengan Surat Izin Usaha Perikanan, yangselanjutnya disebut SIUP, adalah izin
Register : 09-01-2017 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 09-01-2017
Putusan PT BANTEN Nomor 134/PID/2016/PT.BTN
Tanggal 14 Desember 2016 — Nama lengkap : TOTO MONIAGA ; Tempat lahir : Thaiwan Umur/tanggal lahir : 32 Tahun/30 Juni 1984 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Apartemen Gading Mediterania Nomor : CC 25 BH Jl. Boulevard Raya Gading Jakarta Utara; Agama : Budha; Pekerjaan : Swasta: Pendidikan : S-1;
13957
  • Kepiting dan sebagainya (Crutacea).Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.01/MenKP/V/2015tanggal 06 Januari 2015 tentang Penangkapan lobster (Panulirus spp),Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus pelagicus spp) telah diaturpembatasan ukuran lobster, kepiting dan rajungan yang boleh ditangkapsebagai berikut yaitu,Pasal 2 : Setiap orang dilarang melakukan penangkapan lobster,kepiting dan ranjungan dalam kondisi bertelur.Pasal 3 huruf a: Penangkapan lobster dapat dilakukan dengan ukuranpanjang karapas