Ditemukan 187661 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2018 — Putus : 10-04-2018 — Upload : 25-09-2018
Putusan PTA SURABAYA Nomor 37/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Tanggal 10 April 2018 — PEMBANDING VS TERBANDING
5422
  • diperoleh oleh PembandingI/Terbanding Il dan Pembanding Il/Terbanding pada saat keduanya terikatperkawinan sah (vide, berita acara sidang tanggal 19 Juni 2017), namunketerangan saksi tersebut seorang diri yang tidak didukung oleh bukti lain;Menimbang, bahwa untuk mencukupi keterangan saksi tersebut majelistingkat pertama dapat menjatuhkan putusan sela untuk memerintahkan pihakPembanding I/Terbanding Il melakukan sumpah tambahan/pelengkap(suppletoire eed atau aanvullende eed) karena jabatannya (ex Officio
    Pasal 1929 ayat (2) KUHPerdata dan Pasal 1940 KUHPerdata yangmemberi kewenangan kepada hakim karena jabatannya (ex officio) untukmenjatuhkan putusan sela untuk melakukan sumpah tambahan/pelengkap tidakbersifat imperatif namun bersifat alternatif, sehingga karenanya itu menurutpendapat majelis tingkat banding tidak perlu menjatuhkan putusan sela untukmemerintahkan pihak Pembanding I/Terbanding Il melakukan sumpahtambahan/pelengkap sebab dapat dikategorikan hakim bersifat aktif dan parsial,dimana keduanya
    diperoleh olehPembanding I/Terbanding Il dan Pembanding Il/Terbanding pada saatkeduanya terikat perkawinan sah (vide, berita acara sidang tanggal 19 Juni2017), namun keterangan saksi tersebut seorang diri yang tidak didukung olehbukti lain;Menimbang, bahwa untuk mencukupi keterangan saksi tersebut majelistingkat pertama dapat menjatuhkan putusan sela untuk memerintahkan pihakPembanding I/Terbanding Il melakukan sumpah tambahan/pelengkap(suppletoire eed atau aanvullende eed) karena jabatannya (ex Officio
    Pasal 1929 ayat (2) KUHPerdata dan Pasal 1940 KUHPerdata yangmemberi kewenangan kepada hakim karena jabatannya (ex officio) untukmenjatuhkan putusan sela untuk melakukan sumpah tambahan/pelengkap tidakbersifat imperatif namun bersifat alternatif, sehingga karenanya itu menurutpendapat majelis tingkat banding tidak perlu menjatuhkan putusan sela untukmemerintahkan pihak Pembanding I/Terbanding Il melakukan sumpahtambahan/pelengkap sebab dapat dikatergorikan hakim bersifat aktif danparsial, dimana
    Pasal1929 ayat (2) KUHPerdata dan Pasal 1940 KUHPerdata menggunakan katadapat, yaitu: hakim karena jabatannya (ex officio) dapat menjatuhkan putusansela untuk memerintahkan pihak mengucapkan sumpah tambahan/pelengkap(suppletoire eed atau aanvullende eed) sehingga ketentuan tersebut bukanbersifat imperatif namun bersifat alternatif, akan tetapi demi tercapainyakeadilan bagi pencari keadilan sebagaimana tujuan salah satu penegakanhukum adalah untuk menegakkan hukum (kebenaran) dan keadilan (to inforcethe
Register : 22-07-2011 — Putus : 14-10-2011 — Upload : 26-10-2011
Putusan PTA JAMBI Nomor 13/Pdt.G/2011/PTA.Jb
Tanggal 14 Oktober 2011 — Pembanding vs Terbanding
6821
  • perkara ini, olehPengadilan Tinggi Agama sepenuhnya disetujui dandipert ahankan untuk dijadikan sebagai pertimbangan danpendapat Pengadilan Tinggi Agama sendiri ;DALAM REKONPENSIMenimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraiandalam pertimbangan sebagaimana telah nyata dalam putusanPengadilan Agama, maka Pengadilan Tinggi Agama menyatakantidak sependapat dengan sebagian pertimbangan PengadilanAgama yaitu) menjadikan gugatan Rekonpensi tentang nafkahterhutang yang tidak jelas/kabur menjadi ex officio
    danmenjadikan ex officio sebagai bagian dari gugatan Rekonpensidengan pertim bangan sebagai berikut.Menimbang, bahwa bahagian dari gugatan Rekonpensi' yangtidak jelas/kabur seharusnya dikesampingkan dan tidakditerima dan tidak dapat dikabulkan secara ex officio,apalagi nafkah terhutang tidak termasuk bagian dari akibatputusnya perkawinan.Menimbang, bahwa sehubungan dengan dikabulkannyapermohonan Pemohon Konpensi untuk menceraikan TermohonKonpensi, maka sebagai akibat putusnya perkawinan, Majelissecara
    ex officio perlu menetapkan mutah, nafkah Iddah, danHalaman 5. dari 5 hal Putusan No. 13/Pdt.
Register : 02-02-2016 — Putus : 23-03-2016 — Upload : 31-03-2016
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 22/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Tanggal 23 Maret 2016 — P Vs T
2014
  • rupiah) meskipun Tergugat/Terbanding menyanggupi untukmembayar nafkah Iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), namungugatan Penggugat/Pembanding tidak memenuhi syarat formal gugatan karenaHal 6 dari 12 hal Put. 22/Pdt.G/2016/PTA Mkspetitum tidak didukung oleh Posita karenanya gugatan Penggugat/Pembandingharus dinyatkan tidak dapat diterima.Menimbang, bahwa mengenai kewajiban suami membayar nafkah iddahsebagaimana maksud Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim karenajabatannya (ex officio
    ) dapat membebankan Tergugat/Terbanding untukmembayar nafkah iddah.Menimbang, bahwa hak ex officio hakim dalam hal ini harus dimaknaisesuai dengan Prinsip Hakim Aktif?
    Artinya,hak ex officio hakim dalam menerapkan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam,harus dimaknai bahwa pembebanan nafkah iddah dapat dipertimbangkanmeskipun Pengugat/Pembanding tidak meminta/tidak menuntut di persidangan,apalagi dalam perkara ini Penggugat/ Pembanding menuntut hanya sajatuntutan Penggugat/Pembanding tidak memenuhi syarat sebagaimanapertimbangan tersebut di atas.Menimbang, bahwa karena masalah iddah ini masih dalam lingkup hakex officio hakim sebagaimana tersebut di atas, maka Hakim tingkat
    bandingmempertimbangkannya sebagai hak ex officio yang diberikan oleh Undangundang, namun untuk menentukan berapa jumlah yang dihukumkan kepadaTergugat/Terbanding bukanlah merupakan hak ex officio hakim tapi merupakankewenangan hakim setelah mengadakan pembuktian dan mempelajari seluruhperkara dengan dipertimbangkan dari segi kelayakan, kKemampuan dankebiasaan setempat dalam memberikan nafkah yang diberikan dari seorangsuami kepada seorang istri setiap bulannya, oleh kanena itu pembebanannafkah
    benar dan tepatoleh karena itu pembebanan nafkah iddah kepada Tergugat/Terbandingtersebut patut dikuatkan.Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding menuntut mutah sejumlahRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sementara Tergugat/TerbandingHal 7 dari 12 hal Put. 22/Pdt.G/2016/PTA Mksmenyanggupi untuk membayar mutah sesuai dengan kemampuan, haltersebut disampaikan juga dalam gugatan rekonvensi karenanya untukmenentukan berapa jumlah yang dihukumkan kepada Tergugat/Terbandingbukanlah merupakan hak ex officio
Register : 28-05-2009 — Putus : 23-06-2009 — Upload : 21-03-2011
Putusan PTA SURABAYA Nomor PERDATA : 160/Pdt.G/2009/PTA.Sby
Tanggal 23 Juni 2009 — Pembanding v Terbanding
2415
  • Karena itu diambil alih menjadipertimbangan dan pendapatnya sendiri dalam mengadili dan memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa akan tetapi Majelis perlu mempertimbangkan keberatanPembanding berkenaan dengan hakhak Pembanding akibat dari cerai talak berupa mutahdan nafkah iddah yang seharusnya secara ex officio dipertimbangkan, akan tetapi ternyataoleh Majelis Hakim tingkat pertama tidak dipertimbangkan ;Menimbang, bahwa menurut Hukum Islam dengan mempedomani Pasal 149Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan
    Menurut Yurisprudensi Nomor :608K/AG/2003 tanggal 23 Maret 2005 sebatas mengenai akibat perceraian dapat dikabulkansecara ex officio.
    Ex officio di sini tidak dibatasi hanya untuk peradilan tingkat pertama saja,sehaingga peradilan pada semua tingkatan dapat dibenarkan menjatuhkan putusan mengenaihal itu secara ex officio ;Menimbang, bahwa Pembanding dalam perkawinannya dengan Terbanding telahbada al dukhul karena telah punya dua orang anak, dengan demikian menurut ketentuanPasal 149 a Kompilasi Hukum Islam berhak mendapatkan mutah dari Terbanding ;Menimbang, bahwa syarat untuk mendapatkan nafkah iddah menurut ketentuan Pasal149
    Karena itusecara ex officio Majelis dapatmenetapkan kewajiban tersebut ;Menimbang, bahwa tidak dapat diketahui berapa penghasilan Terbanding setiapbulan sehingga dalam menentukan besarnya mutah dan nafkah iddah diukurmenurut perkiraan besarnya keperluan hidup minimal seharihari di desa yangpaling primer, yaitu makan yang untuk sekali makan berkisar Rp. 5.000,00. Karenapada umumnya keperluan makan sehari tiga kali, maka keperluan hidup setiap harisebesar Rp. 15.000,00.
Register : 07-07-2022 — Putus : 29-08-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN WAINGAPU Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Wgp
Tanggal 29 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
7621
  • Pencatatan Sipil Kota Kupang selaku lembaga pencatatan perceraian tempat dimana perkawinan dilangsungkan, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk dicatatkan dalam register yang sedang berjalan, tentang perceraian Penggugat dan Tergugat seraya menerbitkan akta perceraian untuk atas nama Penggugat dan Tergugat;

    6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Waingapu secara ex officio

Register : 25-09-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 15-11-2023
Putusan PN WAINGAPU Nomor 29/Pdt.G/2023/PN Wgp
Tanggal 15 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
4918
  • Menyatakan Panitera Pengadilan Negeri Waingapu secara ex officio untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang selaku lembaga pencatatan perceraian tempat di mana perkawinan dilangsungkan dan mengirimkan juga kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur selaku lembaga tempat pencatatan perceraian di mana
Register : 10-06-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PA JEPARA Nomor 1016/Pdt.G/2021/PA.Jepr
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
111
  • Terkait Mutah, Nafkah Madliyah dan Nafkah Iddah 3 bulankami serahkan kepada Putusan Ex Officio Majelis Hakim Pemeriksaperkara;Berdasarkan halhal tersebut di atas, maka mohon kepada Majelis Hakimpemeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Cerai Talak yang diajukan oleh Pemohon;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi selurunya;2. Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi berhak mendapatkan:a.
    Terkait Mutah, Nafkah Madliyah dan Nafkah Iddah 3 bulankami serahkan kepada Putusan Ex Officio Majelis Hakim Pemeriksaperkara;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepadaPenggugat Rekonvensi berupa:a. Nafkah 1 orang anak : Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan sampai anak dewasa + 10 % kenaikan per tahunnya;b.
    Terkait Mutah, Nafkah Madliyah dan Nafkah Iddah 3 bulankami serahkan kepada Putusan Ex Officio Majelis Hakim Pemeriksaperkara;Halaman 6 dari 21 halamanPutusan Nomor 1016/Pdt.G/2021/PA.JeprDalam Konvensi dan Rekonvensi :Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yangseadiladilnya;Bahwa kemudian pada persidangan tertanggal 19 Juli 2021 TermohonKonvensi/Penggugat Rekonvensi melalui Kuasa Hukumnya menyatakansecara lisan mencabut
    membebankan kepadaPemohon untuk membayar nafkah iddah kepada Termohon;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum menentukan besarannafkah iddah untuk Termohon, dengan mempertimbangkan rasa keadilan,kepatutan dan kemampuan ekonomi Pemohon yang bekerja sebagaiKaryawan Pabrik dengan penghasilan Rp.3.000.000,00 per bulan, makaMajelis Hakim secara ex officio menentukan besaran uang Rp.500.000,00(lima ratus ribu rupiah) per bulan sebagai tolok ukur untuk pertimbanganpenentuan nafkah dalam pertimbangan berikut
    ini;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Pemohon, jawaban Termohon,dan keterangan saksisaksi Pemohon dan Termohon, Majelis Hakimberkesimpulan Termohon tidak termasuk dalam kategori istri yang nusyuz,karena berpisahnya Pemohon dari Termohon disebabkan perselisihan danpertengkaran, oleh karena itu. secara ex. officio dan denganmempertimbangkan kemampuan Pemohon, maka Majelis Hakimberpendapat Pemohon patut dibebani untuk memberikan nafkah iddahkepada Termohon, yang besarnya ditetapkan sesuai perhitungan
Register : 14-08-2020 — Putus : 04-11-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 70/Pdt.G/2020/PN Blg
Tanggal 4 Nopember 2020 — Penggugat:
SOMAN MANULLANG
Tergugat:
1.HERBERT DAIRI
2.HENRI MARPAUNG
3.SAUT NAINGGOLAN
5324
  • Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara in casu a quo (ex Officio), agar dengan tegas menyatakandalam hukum, perbuatan hukum PARA TERGUGAT in casu a quoadalah telah terkualifikasi sebagai sebuah Perbuatan MelawanHukum (onrechtmatig) ;Bahwa uraian pendalilan yuridis di atasadalan bersesuaian berdasarkanisi danmaksud tertulis pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang menjelaskantentang defenisi dari Perbuatan Melawan Hukum(onrechtmatig),yaitu :Tiap perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugianpada
    Habisnya uang PENGGUGAT untuk membayar ongkos ongkosdalam mencari data yuridis, menemui para saksi, dan biaya biayauntuk berperkara, yang tentunya tanpa dirincikan pun Majelis Hakimex officio akan memahami fakta dan realita yuridis ini ;Sedangkan kerugian immaterial adalah waktu yang terbuang sia Sia,pemikiran yang sia sia, rasa malu yang dialami oleh keluarga besarPENGGUGAT di lingkungan pergaulan masyarakat adat maupun dilingkungan tempat tinggalnya, terbeban berpikir hingga menimbulkan rasadipressi
    Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksaPerkara Perdata a quo(ex officio), agar berkenanmenyatakan dalamHalaman 10 dari 18 Penetapan Nomor 70/Padt.G/2020/PN BIg13.14.hukum, menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugiMateril dan Immateril kepada PENGGUGAT, yakni sebagai berikut ini :a. Ganti Kerugian Materil sejumlahRp.630.000.000., (enam ratustiga puluh juta rupiah) dengan cara tanggung renteng dibebankankepada PARA TERGUGAT, selanjutnya dibayar dengan segeradan tunai kepada PENGGUGAT.
    Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini (ex officio),agar Putusan dalam Perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebihdahulu (uitvoerbaar bij vorraad), meskipun terdapat perlawanan(verzet), Bantahan, Banding, maupun Kasasi ;Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk mematuhi, danmelaksanakan keseluruhan isi amar Putusan in casu a quo ;Menyatakan dalam hukum, menghukum PARA TERGUGAT untukmembayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo ;Berdasarkan semua uraian pendalilan yuridis
    Menyatakan dalam hukum, menghukum PARA TERGUGAT untukmembayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo ;SUBSIDER :Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini (ex officio)memutus Perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukanKuasa Penggugat hadir dan para Tergugat hadir Kuasanya, kemudianMajelis Hakim menetapkan mediator untuk memediasi Penggugat denganpara Tergugat;Menimbang,
Register : 16-11-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PTA SURABAYA Nomor 0356/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Tanggal 8 Desember 2015 — PEMBANDING vs TERBANDING
4619
  • proses pembagian lewat aparat desa;Menimbang, bahwa oleh karena dalam berita acara sidang tersebut diatas Termohon tidak mengajukan tuntutan apapun, maka memori bandingTermohon/Pembanding yang menyatakan Majelis Hakim Tingkat Pertama yangtidak mempertimbangkan rekonpensi Termohon tidak perlu dipertimbangkanlagi dan harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa meskipun Termohon/Pembanding tidak mengajukantuntutan mutah dan nafkah iddah, tetapi berdasarkan Pasal 149 KompilasiHukum Islam, Pengadilan secara ex officio
    mutah,harus diperbaiki yang semula sejumlah Rp 5.000.000, (lima juta rupiah)menjadi sejumlah Rp 36.000.000, (tiga puluh enam juta rupiah);Menimbang, bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yangamarnya Menghukum Pemohon untuk membayar kewajibannya tersebut padadiktum angka 3 kepada Termohon sesaat setelah ikrar talak diucapkansebagaimana amar diktum angka 4, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tidaksependapat, karena tidak termuat di dalam petitum permohonan Pemohon danmanakala diputus secara ex officio
    yang telah disediakan oleh Pemohon, sehinggaTermohon tidak termasuk istri yang nusyuz, karena itu. berhak untukmendapatkan nafkah iddah, hal ini sesuai dengan Hadits Nabi dalam kitab AnNasai Juz 6 halaman 144 yang berbunyi:Artinya : Sesungguhnya nafkah dan tempat tinggal adalah hak istri jikasuaminya memiliki hak ruju atasnya.Menimbang bahwa oleh karena Majelis Hakim Tingkat Pertama tidakmenghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah kepada Termohon, makaPengadilan Tinggi Agama Surabaya secara ex officio
    denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Panitera diperintahkan untuk mengirimkansalinan penetapan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon dan Termohon dantempat perkawinan dilaksanakan;Menimbang, bahwa ketentuan UndangUndang di atas belum terpenuhi,karena Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam amar putusannya tidakmemerintahkan hal tersebut di atas, maka Pengadilan Tinggi Agama Surabayasecara ex officio
Register : 27-06-2022 — Putus : 27-07-2022 — Upload : 29-07-2022
Putusan PN WAINGAPU Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Wgp
Tanggal 27 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
869
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur selaku tempat dimana perkawinan dilangsungkan dan tempat dimana perceraian dilangsungkan, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk dicatatkan dalam register yang sedang berjalan, tentang perceraian Penggugat dan Tergugat seraya menerbitkan akta perceraian atas nama Penggugat dan Tergugat;
    7.Menyatakan Panitra Pengadilan Negeri Waingapu secara ex officio
Register : 09-10-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PTA MATARAM Nomor 65/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Tanggal 21 Nopember 2019 — MADE SUDIARTINI binti WAYAN SUTAMA, X AMAR EFENDI bin SUHADAK
10345
  • Bahwa Terbanding menjanjikan akan menanggung semua kebutuhan anakPembanding dan Terbanding bila Terbanding tidak hadir dan proses lebihcepat selesai termasuk biaya hidup Pembanding (nafkah Iddah) Hakimsecara ex officio sepatutnya menentukan Nafkah Iddah dan Mutah;3. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama Denpasar yang memeriksa danmengadili perkara ini pada tingkat pertama, dalam amar putusannya belummemasukkan nafkah Iddah dan Mutah yang merupakan hak dari mantanistri;4.
    Bahwa secara ex officio seharusnya menentukan nafkah Iddah danhadhonah mengacu pada Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam bilamanaperkawinan putus karena Talak, maka bekas suami wajib:a. Memberikan mut'ah yang layak kepada bekas istrinya baik berupa uangatau benda, kecuali istrinya qobla aldukhul;Hal4 dari 9 Hal. Put. No. 0065/Pdt.G/2019/PTA.Mtrb. Memberikan nafkah, maskan dan kiswah selama dalam masa iddah,kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusuz dan dalamkeadaan tidak hamil;c.
    tersebut telah diperintahkan langsung oleh MajelisHakim di persidangan supaya datang menghadap, telah pula disampaikanpanggilan secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 Tahun 2018 tentang administrasi perkara di Pengadilan secaraelektronik, oleh karena istri tidak mengikuti proses persidangan hingga akhiratau setidaktidaknya pada proses jawab menjawab, tidak pula mengirimwakilnya yang sah, meskipun secara patut dan sah, maka hakim tidak harusmenggunakan hak ex officio
    dalam perkara tersebut;Menimbang, bahwa atas dasar keberatan Termohon/Pembandingterhadap putusan Pengadilan Agama Denpasar dalam perkara a quo MajelisHakim tingkat banding tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkatpertama yang tidak konsekwen dan konsisten terhadap hakhak yang diperoleholeh istri yang dicerai suaminya karena menafsirkan hak ex officio secaraterbatas.
    No. 0065/Padt.G/2019/PTA.Mtryang belum mencapai umur 21 tahun, dan sekalipun hal ini tidak ada dalamgugatan rekonpensi dari istri, tetapi secara ex officio sesuai dengan ketentuanPasal 41 huruf (c) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, Pengadilan in casuMajelis Hakim dapat menetapkan suatu kewajiban kepada suami berupa nafkahmadhiyah, nafkah Iddah, dan mutah kepada bekas istri;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo tidak terbukti,bahwa Pembanding sebagai istri yang nusuz, maka Terbanding wajibmemberikan
Register : 28-09-2017 — Putus : 30-10-2017 — Upload : 16-07-2019
Putusan PTA BANTEN Nomor 0099/Pdt.G/2017/PTA.Btn
Tanggal 30 Oktober 2017 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
4025
  • PA.Tng. tanggal 4 Juli 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Syawal1438 Hijriyah mengenai Konvensi dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;Dalam RekonvensiMenimbang, bahwa terhadap pertimbangan dan amar putusanPengadilan Agama Tangerang yang tidak jelas apakah menolak atau tidakmenerima gugatan Rekonvensi Penggugat (halaman 12 dan 13 PutusanPengadilan Agama Tangerang), Majelis Hakim Tingkat Banding tidaksependapat dengan pertimbangan dan amar putusan tentang gugatanpenghukuman Tergugat secara Ex Officio
    (tiga puluhjuta rupiah) dan biaya hidup 2 orang anak sebesar Rp 5.000.000, (limabelas ribu rupiah) tiap bulan;Halaman 5 dari 10 halaman Putusan Nomor 0099/Pdt.G/2017/PTA.Btn.Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapatdengan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menghukumPemohon Konvensi untuk membayar mutah dan nafkah iddah kepadaTermohon Konvesi secara ex officio karena Termohon Konvensi mengajukangugatan rekonvensi, disamping itu ternyata dalam amar putusan tentangkonvensi
    tidak dimuat perintah penghukuman oleh Majelis Hakim TingkatPertama untuk membayar mutah, nafkah iddah dan nafkah anak secara exofficio tersebut pada hal amar putusan secara ex officio harus termuat dalamamar putusan konvensi, oleh sebab pertimbangan hukum tentang nafkahiddah, mutah dan nafkah anak harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dalammenerapkan hukum acara yang benar, dengan menghukum Tergugat untukmembayar nafkah iddah dan mutah dan nafkah anak secara
    uang mutah, nafkah iddah, dan nafkah anak, olehsebab itu. seharusnya Majelis HakimTingkat Pertama memeriksa danmempertimbangkan Gugatan Rekonvensi apakah layak diterima atau ditolakgugatannya, bukan dengan cara menolak atau tidak menerima gugatanRekonvensi Penggugat Rekonvensi dengan menghukum Tergugat secara exOfficio, oleh sebab itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat gugatanPenggugat Rekonvensi harus dibatalkan dengan menyatakan pulaamar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama secara ex officio
Putus : 01-11-2011 — Upload : 11-04-2012
Putusan PTA PADANG Nomor 36/Pdt.G/2011/PTA.Pdg
Tanggal 1 Nopember 2011 — PEMBANDING TERBANDING
4428
  • KompilasiHukum Islam telah terbukti, maka tidak perlu dipertimbangkan lagi siapa penyebab danmotif terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut, karena kalau dicari juga akanberdampak kepada psikologis anakanak di kemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian dalam perkara ini atas kehendaksuami dan dalam pemeriksaan judex factie tidak terbukti bahwa Termohon/Pembandingisteri yang nususy ( durhaka ), maka berdasarkan Pasal 41 huruf (c) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 Hakim secara ex officio
    menikah dengan lakilaki lain yang memakan waktu tiga bulan lebihlamanya sehingga selama dalam masa iddah tersebut dapat dibebankan kepada bekassuami untuk membayar nafkah kehidupannya secara wajar sesuai dengan kebutuhanpaling tidak kebutuhan primer serta sesuai pula dengan kemampuan bekas suami yaitusebesar Rp 5.000.000,(lima juta rupiah) dan bila dibagi perharinya telah mendekatikepada UMR ( Upah Minimum Regional) saat ini;Menimbang, bahwa nafkah anak dapat digolongkan ke dalam bentukkewenangan ex officio
    Pemohon/Terbanding selaku seorang ayahdiwajibkan untuk membayar kepada Termohon/Pembanding nafkah anaknya yangbernama ANAK I dan ANAK II masingmasing minimal Rp 500.000,(lima ratus riburupiah) setiap bulan sejak talak dijatuhkan sampai anak tersebut berumur 21 tahun( dewasa);Menimbang, bahwa untuk mempertegas maksud Pasal 84 UndangundangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka diperintahkan secara ex officio
Register : 17-11-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PTA JAKARTA Nomor 131/Pdt.G/2020/PTA.JK
Tanggal 1 Desember 2020 — Pembanding/Tergugat : Tri Hastuti Binti Sartono, TS
Terbanding/Penggugat : Suparjo Bin Marsikun
10130
  • namun apabila terjadi perceraianTermohon/Pembanding menuntut hakhaknya sebagai isteri yang akan diceraiberupa mutah, nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah sebesarRp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah)serta biaya nafkah anak/pendidikan bagi kedua orang anaknya sebesarRp5.000.000,00 (lima juta rupiah)/bulan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan cerai talak yang diajukanoleh Pemohon dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur, maka MajelisHakim Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta secara ex officio
    Pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, maka suamiberkewajiban untuk memberikan mutah kepada bekas istrinya, MajelisHakim Tingkat Banding berpendapat walaupun hal tersebut tidak dituntutnamun secara ex officio Majelis Hakim dapat menetapkan suami untukmemberikan mutah;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 huruf (j) Kompilasi Hukum Islam,Him. 8 dari 15 hlm.
    berupa sandang,papan dan pangan, sesuai Kemampuan suami yang menceraikan istrinya;Menimbang, bahwa dalam kontra memori bandingPemohon/Terbanidng telah meninggalkan rumah kediaman bersama dan tidakmembawa harta yang berharga dan tidak diketahui harta miliknya yang adapada Termohon/Pembanding yang diperoleh selama perkawinan, oleh karenaitu tuntutan tersebut tidak dapat dipertimbangkan karena hanya berdasarkanasumsi Termohon/Pembanding, namun demikian Majelis Hakim TingkatBanding menetapkan secara ex officio
    MajelisHakim dan Anggota II dalam hal memperbaiki Putusan Pengadilan AgamaJakarta Timur Nomor 1224/Pdt.G/2020/PA.JT. tanggal 19 Oktober 2020 Masehibertepatan dengan tanggal 2 Rabiul Awal 1442 Hijriyah tersebut di atas yangtelah memberikan nafkah Iddah (tanpa mencantumkan katakata kiswah danmaskan karena Pembanding memang tidak memintanya) dan Mutahsebagaimana bunyi Amar yang akan dijatunhkan oleh Majelis, hanya saja HakimAnggota berbeda dalam hal jumlahnya serta yang terpenting perlumenambahkan secara ex officio
    Demikian pula telah dirumuskan dalam RapatPleno Kamar Agama Tahun 2016 dalam Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun2016 angka 5 menyatakan: Pengadilan Agama secara ex officio dapatmenetapkan nafkah anak kepada ayahnya apabila secara nyata anak tersebutberada dalam asuhan ibunya, hal tersebut telah diatur juga dalam Pasal 156huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa Hakim Anggota perlu mengetengahkan FirmanAllah SWT. dalam Surat AlBagarah ayat 233 sebagai berikut :AlSG VY Sopxdl ogiows 9 ugiiy J dsJooll
Register : 13-03-2017 — Putus : 12-06-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan PTA SURABAYA Nomor 188/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Tanggal 12 Juni 2017 — Pembanding vs Terbanding
2214
  • Dan dalam perkara a quotelah ternyata bahwa kehidupan rumah tangga Pembanding dengan Terbandingsudah pecah sebagaimana fakta yang telah dipertimbangkan dalam putusanMajelis Hakim Tingkat Pertama dan yang telah dipertimbangkan di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam rekonvensitelah mempertimbangkan dan secara ex officio menghukum Terbanding untukmembayar dan/atau kepada Pembanding nafkah anak, mutah dan nafkahiddah, yang dalam hal ini atas dasar apa yang telah dipertimbangkan
    inflasidan fluktuasi harga kebutuhan seharihari serta untuk menjamin kebutuhan anakyang usianya akan semakin bertambah apalagi saat akan memasuki usiasekolah atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, maka tentu akansemakin besar kebutuhan dan biaya hidupnya, oleh karena itu nafkah ataubiaya pemeliharaan dan pendidikan kedua anak tersebut nominalnya perluditambah minimal 10 % (Sepuluh persen) setiap tahun;Menimbang, bahwa mengenai amar putusan Majelis Hakim TingkatPertama yang secara ex officio
    alAraby, dan diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding yangmenyatakan:Solel Aiwdads adetolel 4) Sila) pes J sdallaey S>ubll yIS1i) aitArtinya: Bahwa sesungguhnya apabila ada talak itu sesudah dukhul tanparidhanya istri, maka istri itu berhak menerima mutah yaitu setaranafkah satu tahun setelah habisnya masa iddah;Sehingga dengan memperhatikan kelayakan dan memperhitungkankemampuan Terbanding yang bekerja sebagai wiraswasta, maka dipandangpatut Majelis Hakim Tingkat Banding secara ex officio
    menghukum Terbandinguntuk memberikan kepada Pembanding mutah berupa uang dihitung setaradengan satu tahun atau 12 bulan X Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus riburupiah) per bulan = Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dan oleh karenaitu Majelis Hakim Tingkat Banding mempunyai alasan dalam hal ini untukmemperbaiki amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama;Menimbang, bahwa terhadap amar putusan Majelis Hakim TingkatPertama yang secara ex officio menghukum Terbanding membayar kepadaPembanding
    beralasandan berdasar hukum yaitu Terbanding yang menjatuhkan talak, sedangkanPembanding sendiri tidak dinyatakan dalam keadaan nusyuz dan juga sesuaidengan ketentuan Pasal 41 huruf (c) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan dan Pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, namunMajelis Hakim Tingkat Banding memandang perlu menaikkan jumlah nominalnafkah iddah dengan mempertimbangkan kelayakan dan memperhitungkankemampuan Terbanding, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim Tingkat Bandingsecara ex Officio
Register : 04-01-2016 — Putus : 03-02-2016 — Upload : 29-01-2020
Putusan PTA KENDARI Nomor 2/Pdt.G/2016/PTA.Kdi
Tanggal 3 Februari 2016 — Pembanding/Tergugat : Wa Ode Naando binti La Sono
Terbanding/Penggugat : La Ode Hariki bin La Ode Salihi
13210
  • tanggal 5 September 2015 Termohon samasekali tidakmenyinggung tentang nafkah iddah dan mutah; Namun secara sekilasTermohonmencantumkan gugatan mutah pada surat kesimpulannya tanggal 27 Oktober2015 dalam sidang tanggal 28 Oktober 2015 dan dalam memori bandingbertanggal 12 November 2015 Pembanding juga mencantumkan gugatan nafkahiddah dan mutah tersebut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbanganhukumnya telah mempertimbangkan berdasarkan kewenangannya sendiri atausecara eks officio
    , bukan berdasarkan adanya gugatan Penggugat Rekonvensitentang nafkah iddah dan mutah serta telah memberikan putusan tentang nafkahiddah dan mutah yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi kepadaHalaman 5 dari 11 halaman Putusan Nomor 0002/Pdt.G/2016/PTA KdiPenggugat Rekonvensi sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam amarputusan dalam Rekonvensi point 2;Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim TingkatPertama yang mendasarkan pada kewenangan eks officio tentang nafkah iddahdan
    ey gH Gols 41Artinya: Bahwa sesungguhnya apabila ada talak itu sesudah dukhul tanpakeridhaan istn, maka istn tersebut berhak menerima mutah selama 1 (satu)tahun setelah habis masa iddah.Dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding akan menetapkan jumlahnominal mutah yang harus dibayar oleh Pemohon/Terbanding kepadaTermohon/Pembanding adalah 12 X Rp 1.500.000,00 = Rp 18.000.000,00(delapan belas juta rupiah);Menimbang, bahwa karena pembebanan nafkah iddah dan mutahdidasarkan kepada kewenangan eks officio
    , bukan didasarkan kepada adanyagugatan Penggugat dalam rekonvensi, maka pencantuman nafkah idah danmutah tersebut harus pada amar dalam konvensi;Halaman 6 dari 11 halaman Putusan Nomor 0002/Pdt.G/2016/PTA KdiMenimbang, bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yangjuga secara eks officio berdasarkan Pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009tentang perintah kepada
Register : 03-06-2020 — Putus : 16-06-2020 — Upload : 17-06-2020
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 96/Pdt.G/2020/PTA.Mks
Tanggal 16 Juni 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
7038
  • Hakim dalam Perkara Cerai TalakMenimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding memandang perlumempertimbangkan mengenai penerapan hak ex officio Hakim dalam perkaraini, yang luput dari perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama,yakni secarea ex officio akan menetapkan kewajiban Terbanding untukmemberikan mutah dan nafkah iddah kepada Pembanding sebagaikonsekuensi yuridis cerai talak dari Terbanding, meskipun tidak ada tuntutanbalik atau tidak ada gugatan rekonvensi dari Pembanding,
    Putusan No.96/Pdt.G/2020/PTA.Mks.oleh Pembanding dalam bentuk gugatan rekonvensi, maka Majelis HakimTingkat Banding secara ex officio akan mempertimbangkan pembebananmutah a quo sebagai berikut;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 41 huruf (c) UndangUndangNomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan, menegaskan bahwa: Pengadilandapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupandan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri, sejalan dengankaidah hukum dalam Yurisprudensi Mahkamah
    kepatutan dengan menggali fakta kemampuan suami danfakta kebutuhan dasar hidup istri dan/atau anak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan memperhitungkankemampuan Terbanding yang bekerja sebagai Pensiunan Polisi RI yang dapatdipastikan mempunyai penghasilan tetap setiap bulan, yaitu gaji PensiunanPolisi serta memperhatikan kebutuhan dasar minimun hidup bekas istri, makaMajelis Hakim Tingkat Banding memandang patut secara ex officio
    Dan oleh karena tidak dituntut secara tegas olehPembanding dalam bentuk gugatan rekonvensi, maka Majelis Hakim TingkatBanding secara ex officio akan mempertimbangkan pembebanan nafkah iddaha quo sebagai berikut;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 41 huruf (c) UndangUndangNomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan, menegaskan bahwa: Pengadilandapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupandan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri, sejalan dengankaidah hukum dalam Yurisprudensi
    Mencukupi kebutuhan orang yang menjadi tanggung jawabnyaberupa, makanan, pakaian, dan tempat tinggal;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan memperhitungkankemampuan Terbanding yang bekerja sebagai Pensiunan Polisi RI yang dapatdipastikan mempunyai penghasilan tetap setiap bulan, yaitu gaji PensiunanPolisi serta memperhatikan kebutuhan dasar minimun hidup bekas istri, makaMajelis Hakim Tingkat Banding memandang patut secara ex officio
Register : 10-03-2016 — Upload : 23-06-2016
Putusan PTA BANDUNG Nomor 0068/Pdt.G/2016/PTA.Bdg
Pembadidng VS Terbanding
1913
  • bersama beruparumah yang sudah dibeli Pemohon/Terbanding secara diamdiam, sertabeberapa kios usaha Pemohon/ Terbanding yang dikelola secara diamdiamdan juga rumah yang sedang ditempati.Bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan kepadaPemohon/Terbanding pada tanggal 22 Desember 2015, terhadap memoribanding tersebut, Pemohon/Terbanding telah mengajukan kontra memoribanding tanggal 05 Januari 2016 yang intinya Terbanding mengajukankeberatan tentang penetapan hadlanah anak ditetapkan secara ex officio
    Beberapa Kios yang disewakan.Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama, telah mengabulkantuntutan Termohon/ Pembanding tersebut, secara ex officio terhadap halhalyang harus ada saat setelah terjadinya perceraian, yaitu: Nafkah iddah sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) setiap bulan, jadiseluruhnya sebesar Rp. 9.000.000, (Sembilan juta rupiah). Mut'ah sebesar Rp. 15.000.000.
    10Nopember 2004, tentang hadlanah, yang mengandung kaidah hukum yangmenyatakan bahwa, "apabila telah terjadi perceraian, maka akibat perceraian,harus ditetapbkan sesuai dengan kebutuhan hidup minimum, berdasarkankepatutan dan keadilan dan untuk menjamin kepastian hukum di masa depananak, perlu ditetapbkan kewajiban suami untuk membiayai nafkah anakanaknya;Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan kaidah hukum tersebut,dapat dinyatakan bahwa tuntutan tentang nafkah anak, dapat diputusberdasarkan hak ex officio
    banding dalam hal ini, dan demimendapatkan kepastian hukum, serta demi terjaganya agar tidak terjadidisparitas putusan hakim, agar tidak terjadi putusan yang saling bertentangan,maka tuntutan Termohon/Pembanding dalam hal ini harus dikesampingkan,Termohon/Pembanding maupun Pemohon/Terbanding dapat mengajukantuntutan hak hadlanah melalui Peradilan tingkat pertama;Menimbang, bahwa Termohon/Pembanding mengajukan keberatanterhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama dalam hal nafkah iddah,secara ex Officio
    Oleh karena itu untuk memenuhi tuntutan tersebut, Majelis Hakim tingkatbanding dapat mempertimbangkan secara ex officio, bahwa tuntutan maskanHal 9dari 12 hal Pts No. 0068/Pdt.G/2016/PTA.Bdgsebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) dinilai layak dan patut untuk biayatempat tinggal selama Termohon/Pembanding menjalani masa iddah;Menimbang, bahwa apa yang sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakimtingkat pertama yang tidak dipertimbangkan kembali oleh Majelis Hakim tingkatbanding dalam putusan ini, dinyatakan
Register : 24-11-2009 — Putus : 13-08-2010 — Upload : 02-11-2011
Putusan PTA KENDARI Nomor 27/Pdt.G/2009/PTA Kdi
Tanggal 13 Agustus 2010 — PEMBANDING VS TERBANDING
7619
  • berwenang, di kesampingkan dandianggap tidak ada oleh majelis hakim tingkat pertama, karenatidak diajukan dalam jawaban pertama dalam eksepsi, majelishakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan tersebutnamun oleh karena~ majelis hakim tingkat pertama telahmengetahui pemohon konvensi /tergugat rekonvensi/terbandingdan teromohon konvenasi/penggugat rekonvensi/pembanding,keduanya adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, sebelumperkaranya diputus, maka seharusnya majelis hakim tingkatpertama secara ex officio
    konvensi/penggugatrekonvensi/pembanding mengenai mut ah, nafkah iddah = dannafkah anak dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum dalamkonvensi dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas,dengan alasan bahwa gugatan tersebut telah diajukan sendirioleh termohon konvensi/penggugat rekonvensi/pembanding olehkuasa hukumnya sebagai gugatan rekonvensi, oleh karenanyamajelis hakim tingkat pertama harus mempertimbangkan gugatantersebut dalam irekonvensi, bukan dipertimbangkan dalamkonvensi secara ex officio
    penggugatrekonvensi/termohon konvensi/pembanding menganai mut ah,nafkah iddah dan nafkah anak dinyatakan tidak diterima,tetapi karena menurut Pasal 41 Undang Undang Nomor 1 Tahun1974 jo Pasal 149 huruf a,b dan d Kompilasi Hukum Islam,bahwa suami yang menjatuhkan talak terhadap isterinya, wayjibmemberikan mutah, nafkah iddah terhadap' bekas isteri dannafkah untuk anak anaknya, maka majelis hakim tingkat bandingberpendapat, bahwa pemberian mutah, nafkah iddah dan nafkahanak perlu dipertimbangkan secara ex officio
    dalam perkaraini;Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telahmempertimbangkan secara ex officio mengenai kewajiban suamiyang telah menjatuhkan talak terhaap isterinya untukmemberikan mutah, nafkah iddah dan ~nafkah untuk anakanaknya, maka berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan olehmajelis hakim tingkat pertama tersebut sepenuhnya disetujuiuntuk dijadikan sebagai pertimbangan dan pendapat majelishakim~ tingkat banding sendiri dalam rekonvensi, dengansekedar memperbaiki amar putusan mengenai
Register : 14-08-2020 — Putus : 04-11-2020 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 70/Pdt.G/2020/PN Blg
Tanggal 4 Nopember 2020 — Penggugat:
SOMAN MANULLANG
Tergugat:
1.HERBERT DAIRI
2.HENRI MARPAUNG
3.SAUT NAINGGOLAN
6961
  • Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara in casu a quo (ex Officio), agar dengan tegas menyatakandalam hukum, perbuatan hukum PARA TERGUGAT in casu a quoadalah telah terkualifikasi sebagai sebuah Perbuatan MelawanHukum (onrechtmatig) ;Bahwa uraian pendalilan yuridis di atasadalan bersesuaian berdasarkanisi danmaksud tertulis pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang menjelaskantentang defenisi dari Perbuatan Melawan Hukum(onrechtmatig),yaitu :Tiap perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugianpada
    Habisnya uang PENGGUGAT untuk membayar ongkos ongkosdalam mencari data yuridis, menemui para saksi, dan biaya biayauntuk berperkara, yang tentunya tanpa dirincikan pun Majelis Hakimex officio akan memahami fakta dan realita yuridis ini ;Sedangkan kerugian immaterial adalah waktu yang terbuang sia Sia,pemikiran yang sia sia, rasa malu yang dialami oleh keluarga besarPENGGUGAT di lingkungan pergaulan masyarakat adat maupun dilingkungan tempat tinggalnya, terbeban berpikir hingga menimbulkan rasadipressi
    Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksaPerkara Perdata a quo(ex officio), agar berkenanmenyatakan dalamHalaman 10 dari 18 Penetapan Nomor 70/Padt.G/2020/PN BIg13.14.hukum, menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugiMateril dan Immateril kepada PENGGUGAT, yakni sebagai berikut ini :a. Ganti Kerugian Materil sejumlahRp.630.000.000., (enam ratustiga puluh juta rupiah) dengan cara tanggung renteng dibebankankepada PARA TERGUGAT, selanjutnya dibayar dengan segeradan tunai kepada PENGGUGAT.
    Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini (ex officio),agar Putusan dalam Perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebihdahulu (uitvoerbaar bij vorraad), meskipun terdapat perlawanan(verzet), Bantahan, Banding, maupun Kasasi ;Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk mematuhi, danmelaksanakan keseluruhan isi amar Putusan in casu a quo ;Menyatakan dalam hukum, menghukum PARA TERGUGAT untukmembayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo ;Berdasarkan semua uraian pendalilan yuridis
    Menyatakan dalam hukum, menghukum PARA TERGUGAT untukmembayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo ;SUBSIDER :Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini (ex officio)memutus Perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukanKuasa Penggugat hadir dan para Tergugat hadir Kuasanya, kemudianMajelis Hakim menetapkan mediator untuk memediasi Penggugat denganpara Tergugat;Menimbang,