Ditemukan 1606 data
78 — 16
anak Pemohon dan calon isterinya tersebutpatut pula dikemukakan maksud kaidah fiqhiyah yang berbunyi:com on Oe my CU ULLICArtinya: Menghindari kerusakan harus didahulukan daripada menarikkemaslahatan;Menimbang, bahwa faktafakta di persidangan dikorelasikan dengan ketentuanhukum yang berkaitan telah menunjukkan bahwa antara anak Pemohon dan calonisterinya tidak ada larangan kawin sebagaimana ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42, Pasal43
20 — 1
Para Pemohon di persidanganmengetahui dan hadir pada saat pernikahnya para Pemohon tersebut, dankedua saksi tersebut menegaskan bahwa antara Pemohon denganPemohon Il tidak ada halangan pernikahan baik karena nasab, sepersusuan,dan karena semenda;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas antaraPemohon dan Pemohon Il tidak terbukti adanya halangan perkawinansebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Undangundang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 39, pasal 40, pasal 41, Pasal 42, Pasal43
15 — 1
Para Pemohon di persidanganmengetahui dan hadir pada saat pernikahnya para Pemohon tersebut, dankedua saksi tersebut menegaskan bahwa antara Pemohon denganPemohon Il tidak ada halangan pernikahan baik karena nasab, sepersusuan,dan karena semenda;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas antaraPemohon dan Pemohon Il tidak terbukti adanya halangan perkawinansebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Undangundang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 39, pasal 40, pasal 41, Pasal 42, Pasal43
11 — 1
mengenai rukun dansyarat perkawinan serta larangan perkawinan yang diatur dalam hukum Islam;Menimbang, bahwa faktafakta hukum yang ditemukan dikorelasikandengan ketentuan hukum yang berkaitan telah menunjukkan bahwa perkawinanPemohon dan Pemohon II telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan secarasyariat Islam dan perkawinan tersebut tidak melanggar larangan perkawinanyang diatur dalam ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal43
17 — 1
Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal43, dan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam, sehingga perkawinan tersebut sah menurut syariatIslam dan sah pula menurut UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa permohonan isbat nikah harus berdasar alasan yang jelas, danKompilasi Hukum Islam dalam Pasal 7 Ayat (3) telah menentukan alasan isbat nikah secaralimitatif, antara lain disebutkan dalam huruf (e) yaitu perkawinan yang dilakukan oleh merekayang tidak mempunyai halangan perkawinan
27 — 11
Pasal 39, pasal 40, pasal 42, pasal43 dan pasal 44 Instukri Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang KompilasiHukum Islam, namun demikian pernikahan pemohon dan pemohon II yangdilaksanakan di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan SabbangparuKabupaten Wajo tidak dicatatkan di Wilayah Hukum KUA tersebut, sehinggatidak mempunyai bukti sah telah terjadinya pernikahan (akta nikah);Menimbang, bahwa fakta dan bukti di persidangan telah dinilai dandipertimbangkan, dan Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonantersebut
48 — 2
Para Pemohon di persidanganmengetahui dan hadir pada saat pernikahnya para Pemohon tersebut, dankedua saksi tersebut menegaskan bahwa antara Pemohon denganPemohon Il tidak ada halangan pernikahan baik karena nasab, sepersusuan,dan karena semenda;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas antaraPemohon dan Pemohon Il tidak terbukti adanya halangan perkawinansebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Undangundang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 39, pasal 40, pasal 41, Pasal 42, Pasal43
60 — 6
55Artinya menolak kemafsadatan adalah lebih didahulukan daripada menarikkemasalahatan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas antara calon istridan calon sumai tidak terbukti yang bersangkutan adanya halangan perkawinansebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 39, pasal 40, pasal 41, Pasal 42, Pasal43 dan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Hal 7 dari hal 9 Putusan Nomor 0793/Pdt.P/2019/PA.Kbm.Menimbang bahawa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
61 — 6
/Pdt.P/2015 /PA.Srg.mengetahui dan hadir serta menjadi saksi nikahnya para Pemohon tersebut,dan kedua saksi tersebut menegaskan bahwa antara Pemohon denganPemohon Il tidak ada halangan pernikahan baik karena nasab, sepersusuan,dan karena semenda;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas antaraPemohon dan Pemohon Il tidak terbukti adanya halangan perkawinansebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Undangundang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 39, pasal 40, pasal 41, Pasal 42, Pasal43
15 — 10
Pemohonmengajukan permohonan pengesahan nikah ke Pengadilan AgamaEnrekang guna dijadikan alas hukum untuk mengurus pencairan gaji jandaveteran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatas makaditemukan fakta hukum bahwa perkawinanPemohon dengan SUAMIPEMOHON telah memenuhi rukun dan syarat mengenai sahnya suatuperkawinansebagaimanadiaturdalam Pasal Pasali4dan Pasal30KompilasiHukum IslamsertatidakterdapathalanganperkawinansebagaimanadiaturPasal8UndangUndangNomoriTahun1974jo.Pasal39, Pasal40, Pasal42, Pasal43
14 — 0
Azril Opka Rafif Alfarezi binOpe Karang adalah anak yang dilahirkan dari pasangan Pemohon danPemohon II, maka permohonan ini diajukan dengan kesepakatan Pemohon dan Pemohon IIBahwa, dengan demikian secara yuridis anak yang bernama Azril OpkaRafif Alfarezi bin Ope Karang adalah anak yang dilahirkan diluarperkawinan, oleh karena itu tidak tepat dan tidak adil manakala hukummenetapkan bahwa anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyaihubungan hukum dengan perempuan tersebut sebagai ibunya, vide Pasal43
56 — 9
saksi nikahnya para Pemohon, dan Saksi mengetahui danhadir pada saat pernikahnya para Pemohon tersebut, dan kedua saksimenegaskan bahwa antara Pemohon dengan Pemohon Il tidak adahalangan pernikahan baik karena nasab, sepersusuan, dan karenasemenda;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas antaraPemohon dan Pemohon Il tidak terbukti adanya halangan perkawinansebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Undangundang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal 39, pasal 40, pasal 41, Pasal 42, Pasal43
33 — 2
Penetapan No. 0034/Pdt.P/2018/PA.Pct.UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42, Pasal43, dan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam sehingga perkawinan yang akandilangsungkan antara anak Pemohon dengan calon suaminya tidak ada larangan kawinmenurut syariat Islam dan dan peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,permohonan Pemohon terdapat cukup alasan, oleh sebab itu permohonan a quo patutdikabulkan dengan memberi dispensasi kepada
42 — 6
Ali Amin (M)telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan sebagaimana yang ditentukan olehPasal 14 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, dan tidak pula ada halangan untukmenikah sesuai dengan ketentuan Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal43 dan Pasal 44 Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991/Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan
21 — 15
Ek.Pasal30Kompilasi Hukum Islamsertatidakterdapathalang anperkawinansebagaimanadiaturPasal8UndangUndangNomor1 Tahun1974jo.Pasal39, Pasal40, Pasal42, Pasal43 dan Pasal44KompilasiHukum Islam.NamundemikianpernikahanPemohonldanPemohonllyangdilaksanakandiwilayah hukum KantorUrusanAgamakecamatanCuno, tidakdicatatkandiKUAtersebut karena kelalaian petugas yang dipercayakan untuk mengurusnyasehinggatidakmempunyai buktisah telahterjadinyapernikahan(aktanikah);Menimbang, bahwa fakta dipersidangan telah dinilaidandipertimbangkandan
18 — 6
Kecamatan Mane dan selama pernikahan Pemohon dengan PemohonIl tidak pernah terjadi perceraian;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Hakim Tunggalberkesimpulan, bahwa perkawinan antara Pemohon dengan Pemohon II telahmemenuhi rukun dan syarat perkawinan sebagaimana yang ditentukan olehPasal 14 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, dan tidak pula ada halanganuntuk menikah sesuai dengan ketentuan Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal43
24 — 6
Kecamatan Geumpang dan selama pernikahan Pemohon denganPemohon II tidak pernah terjadi perceraian;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Hakim Tunggalberkesimpulan, bahwa perkawinan antara Pemohon dengan Pemohon II telahmemenuhi rukun dan syarat perkawinan sebagaimana yang ditentukan olehPasal 14 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, dan tidak pula ada halanganuntuk menikah sesuai dengan ketentuan Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal43
14 — 2
tersebut di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 huruf (a) UndangUndang 7tahun 1989 yang telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang UndangNomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua terhadap Undang Undang Nomor7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka perkara ini termasuk wewenangPengadilan Agama, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebihlanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUUVII//2010 tanggal 17 Februari 2012, yang amarnya sebagai berikut : Pasal43
12 — 7
kePengadilan Agama Enrekang untuk mengurus akta kelahiran ketiga anakpara Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatas makaditemukan fakta hukum bahwa perkawinan Pemohon dan Pemohon Iltelahmemenuhi rukun dan syarat mengenai sahnya suatu' perkawinansebagaimanadiaturdalam Pasal6 UndangUndang Nomor1Tahun1974tentangPerkawinanjo.Pasal14dan Pasal30Kompilasi HukumIslamsertatidakterdapathalanganperkawinansebagaimanadiaturPasal8UndangUndangNomoriTahun1974jo.Pasal39, Pasal40, Pasal42, Pasal43
19 — 6
Pemohon dengan Pemohon II sekarang sudah ada anak 3 (tiga) orang;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas majelis Hakimberkesimpulan, bahwa perkawinan antara Pemohon dengan Pemohon II telahmemenuhi rukun dan syarat perkawinan sebagaimana yang ditentukan olehPasal 14 Kompilasi Hukum slam di Indonesia, dan tidak pula ada halanganuntuk menikah sesuai dengan ketentuan Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal43 dan Pasal 44 Kompilasi