Ditemukan 1377 data
418 — 171 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membenarkan penetapan kurator (Termohon) bahwa Pemohonmempunyai piutang sebesar Rp6.805.741.317,00 (enam miliar delapanratus lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tujuh belasrupiah);Menyatakan piutang Pemohon bersifat preferen;4. Menetapkan ongkos perkara akan ditentukan setelah kepailitan berakhir:Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 13/Pdt.SusRenvoi Prosedur/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo.
271 — 90
ratus lima puluhrupiah) dan supaya Kurator memasukkan pemohon dalam daftar KrediturPT.Hendratna Plywood(dalam ppailit) dengan nilai tagihan sebesar Rp.5.721.572.750, (lima milyar tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluhdua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); Menimbang, bahwa terhadap permohonan pemohon tersebut, Kurator telahkeberatan dengan alasan bahwa pengajuan permohonan tersebut telah melewatijangka waktu yang ditentukan oleh undangundang, dan juga dari perwakilan buruh(kreditur preferen
:Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 133 ayat (1) dan (2)Undang Undang RI No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dihubungkandengan batas waktu pengajuan tagihan yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawasdi atas dan tanggal pendaftaran Pemohon maka permohonan pendaftaran piutang(tagihan) Pemohon tersebut telah terlambat jauh sehingga tidak dapat dicocokkanMenimbang, bahwa terhadap permohonan pemohon tersebut Kurator yangmewakili kepentingan debitor , dan juga kreditor preferen yakni
144 — 130 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahuluatas utang pajak di atas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepadakurator, untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milikPenanggung Pajak terlebin dahulu untuk melunasi pajak danpembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajakdilunasi; danc. undangundang telah melarang kurator membagikan
Diubahterakhir dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 16Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndangundang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan KeempatAtas Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang KetentuanUmum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undangundang(selanjutnya disebut KUP);Pasal 21 KUP, menentukan:(1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atasbarangbarang milik Penanggung Pajak.Penjelasan ayat (1): ayat ini menetapkan kedudukan negarasebagai kreditur preferen
Bahwa status tagihan Pemohon sebesar Rp2.100.000,00tergolong dalam kelompok tagihan yang memiliki hakmendahulu (preferen umum) karena memenuhi kriteria pasal1137 KUHPerdata Jo. Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 45 KUPyaitu atas tagihan: Nomor Kohir: 02766/106/07/112/07 tertanggal 10Desember 2007 sejumlah Rp100.000,00; Biaya Surat Paksa sejumlah Rp1.500.000,00; Biaya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)sejumlah Rp500.000,00;6.2.
Bahwa atas pengakuan/bantahan Termohon tersebut, Pemohonmenyatakan keberatan atas porsi tagihan sebesarRp12.273.121.260,00 dengan status tagihan konkuren yangseharusnya preferen (masih memiliki hak mendahulu);7.2.
PT. VIKING ENGINEERING
Termohon:
..
122 — 27
Viking Engineering (dalam PKPU) Tetap, pada RapatPembahasan Perdamaian, menyampaikan Rencana Perdamaianterhadap Kreditur Preferen (Buruh) melalui surat tertanggal 21 Januari2021, yang isi dari Rencana Perdamaian tersebut adalah :1. Terhadap 34 Tagihan Buruh yang diakui terdiri dari Tagihan GajiRp.1.014.312.595, (Satu milyar empat belas juta tiga ratus dua belasribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) dan total Pesangon Rp.2,035,954,941.79.
Bahwa selanjutnya Hakim Pengawas merekomendasikan agar kiranyaYang Terhormat Majelis Hakim yang memutus perkara PKPU ini denganPerdamaianBahwa telah diadakan voting dengan hasil Proposal Perdamaian telahditerima oleh 100 persen Kreditor Preferen, Kreditur Separatis dan KrediturKonkuren yang seluruhnya menyepakati diterimanya proposal perdamiaantersebut karena telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1)huruf a dan b UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan PKPU;Menimbang
SISWANTO
Tergugat:
1.PT Bank Tabungan Negara Tbk Kantor Cabang Semarang
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
89 — 8
li>
DALAM POKOK PERKARA ;
Dalam Konpensi :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Dalam Rekonpensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi /Tergugat I Konpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi merupakan Kreditur beritikad baik;
- Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konvensi dalam Konvensi merupakan Kreditur Preferen
28 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan pengikatan hak tanggungan atas tanah dan bangunanobyek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,sehingga sudah tidak lagi menjadi piutang yang diutamakan (preferen)akan tetapi sudah menjadi piutang biasa (konkuren), sehingga untukmengajukan penjualan/eksekusi lelang obyek sengketa, Terlawan harus melakukan gugatan lewat pengadilan;8.
445 — 353 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebesar Rp8.898.150,00(delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus limapuluh rupiah);Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, terbukti secara sah adanyahubungan hukum =s antara Para Pemohon Karyawan dan Termohon,dimana berdasarkan Rencana Perdamaian terlampir dalam PerjanjianPerdamaian yang telah disahkan (homologasi) melalui PutusanPengesahan Perdamaian,selurun karyawan Termohon termasuk ParaPemohon Karyawan yang mengajukan tagihan melalui Serikat Karyawanmerupakan kreditur preferen
Kreditor Termohon PKPU (in casu Termohon) terdiri dari; (i) 15 (limabelas) Kreditor Separatis, (ii) 23 (dua puluh tiga) Kreditor Konkuren dan(ili) 1 Kreditor Preferen (vide halaman 25 dan 8 putusan pengesahanperdamaian);b.
dua puluh empat jutatiga ratus empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah) yang merupakanbagian dari utang Termohon sebesar Rp6.810.762.149,00 (enam miliardelapan ratus sepuluh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu seratus empatpuluh sembilan rupiah) kepada para karyawan Termohon termasuk ParaPemohon Karyawan melalui serikat karyawan sebagaimana telahdiuraikan pada butir (D) di atas;24.Bahwa berdasarkan uraian pada butir 33 di atas, Para Pemohon Karyawandan Pemohon I, masingmasing selaku kreditor preferen
Bahwa dailildalil permohonan Pemohon tidak jelas dan tidak berdasarkanhukum, dalam posita Pemohon angka 8 halaman 12, menyatakan "ParaPemohon Karyawan yang mengajukan tagihan melalui serikat karyawanmerupakan kreditor preferen Termohon yang berhak menerima pembayarandan Termohon atas tagihannya sebesar Rp2.724.304.860,00 (dua miliartujuh ratus dua puluh empat juta tiga ratus empat ribu delapan ratus enampuluh rupiah);2.
Hal ini jelasjelasmerugikan hak dan kepentingan Para Pemohon Kasasi Karyawan danPemohon Kasasi yang sama sekali tidak dibantah kedudukanhukumnya (/egal standing in judicio) oleh Termohon Kasasi;33.Bahwa Para Pemohon Kasasi Karyawan jelasjelas telah diakui olehTermohon Kasasi sebagai kreditor preferen Termohon Kasasi yangmemiliki utang berdasarkan perjanjian perdamaian yang telahdihomologasi melalui putusan pengesahan perdamaian, berdasarkansuratsurat Termohon sebagai berikut:a.
258 — 643 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tim kurator telah secara sepihak mengakui adanya tagihan tersebutsebagaimana tercantum dalam butir Nomor 17 Berita AcaraPencocokan Piutang Lanjutan tanggal 20 Juni 2016 dan butir Nomor39 Daftar Piutang tanggal 1 Agustus 2016, serta tim kurator telahmengakui tagihan dari Kantor Hukum Kaspo & Rekan tersebut sebagaitagihan yang bersifat preferen umum;3. Bahwa oleh karena tidak adanya dokumen/surat apapun yang menjadidasar adanya tagihan tersebut, maka tagihan tersebut merupakantagihan fiktif;4.
Terlebin tim kurator memasukan tagihan tersebutsebagai tagihan yang bersifat preferen umum, yang memberikan sifatdidahulukan dalam pembayaran tagihan, sehingga mengakibatkanhakhak para kreditur konkuren berkurang;5. Bahwa atas tindakan tersebut, tim kurator menunjukan sikap tidakprofessional karena telah mengakui tagihan tanpa adanya suratsuratatau dokumen pendukung yang menjadi dasar adanya piutangsejumlah nilai Rp425.000.000,00 tersebut di atas;V.
Tagihan sebesar Rp5.361.075.140,00 yang diajukan oleh PT Yesaya EkaSarana selaku kreditor preferen khusus;Yang dibantah secara lisan oleh debitor pailit dalam rapat pencocokanpiutang lanjutan tanggal 20 Juni 2016;.
143 — 46
Memerintahkan agar Conservatoir Beslag (sita jaminan) yang telahdiletakkan atas bidang tanah dan bangunan SHGB No.125/Rawa Lautberdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) tanggal 20Pebruari 2012 No.01/DEL/2012/PN.TK jo No.02/CB/2012/PN.JKT.UT jo 239/Pdt.G/2011/ PNJKT.UT untuk segera diangkat dan mengembalikan bidang tanahdan bangunan SHGB No.125/Rawa Laut dalam status semula, yaitu sebagaijaminankredit atas hutang TERLAWAN II dan PELAWAN serta menyatakanPELAWAN tetap mendapat hak preferen
54 — 32
., dan telah terbitSertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 1169/2012yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa sehingga karenanya Tergugat memiliki hak didahulukan ataudiutamakan (hak preferen) apabila Penggugat selaku Debitur telahlalaifwanprestasl; 22+
196 — 85
KARYA AGUNG dengan Direkturutama adalah : TJOO HENDRO MULYONO, (dalam Pailit) dan Sadr.TRIWAHYUNI DKK (43 orang) adalah disebut para Kreditur Preferen yangsudah bekerja sejak th 2006 sebagaimana masakerja terlampir adalahHal 50 Put No : 24/Padt.Sus. lainlain/2018/PN. Niaga SbyJo No. 27/Pdt.SusPKPU/2017/PN.Niaga.Sby.karyawan TUAN TJOO HENDRO MULYONO dalam PAILIT untukselanjutnya disebut sebagai para Kreditur, dengan upah terakhir rata2UMK Kab.
ALIWARDIANSYAH DKK 62 orang sesuai dengan Persetujuan bersamatanggal 31 Desember 2014, maka Debitur pailit sepakat dan mengakuisemua tagihan para Kreditur Preferen dikarnakan selama produksihingga pailit ini diputuskan debitur Pailit telah membayar Upah kepadasemua karyawan tidak sesuai dengan UMK Kab.
Niaga SbyJo No. 27/Pdt.SusPKPU/2017/PN.Niaga.Sby.hidup, menafkahi keluarga, pendidikan, kesehatan, dll., yang mana hakhak tersebut merupakan hakhak fundamental yang dijamin oleh UndangUndang Dasar Tahun 1945 berikut Perubahannya, sehingga dengandemikian, tidak diakuinya para Penggugat sebagai Kreditur dan tidakdibayarkanNya tagihan para Penggugat secara penuh adalah telah jelasjelas mengabaikan kepentingan hajat hidup para Penggugat selakukreditor preferen dan selaku pihak yang paling termajinalkan
TRIWAHYUNI DKK (43orang) adalah disebut para Kreditur Preferen yang sudah bekerja sejak th 2006sebagaimana masa kerja terlampir adalah karyawan TUAN TJOO HENDROMULYONO dalam PAILIT untuk selanjutnya disebut sebagai para Kreditur,dengan upah terakhir rata2 UMK Kab. Sidoarjo tahun 2018 Rp.3.240.000, perbulan ; Bahwa para Penggugat kelompok (Sdr. ALI WARDIANSYAH DKK 54 Orang)adalah Ex karyawan tetap CV. KARYA AGUNG dengan Direktur utama adalah :TJOO HENDRO MULYONO, (dalam Pailit) dan Sdr.
Niaga SbyJo No. 27/Pdt.SusPKPU/2017/PN.Niaga.Sby.melanjutkan usahanya dan bahkan para Penggugat juga bekerja 12 jam dalamsatu hari dan upah lembur tidak dibayar, dengan harapan bisa membayar upahpara Kreditur Preferen agar sesuai dengan Upah Minimum Kab. Sidoarjo,sebagaimana Daftar kekurangan upah dan upah lembur selama bekerjaterhitung sejak tahun 2007 sampai dengan 2014, dengan rincian total sebagaiberikut :Bahwa adapun hak hak para Penggugat kelompok (Sdr.
86 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menerima Memori Kasasi Para Pemohon Kasasi/Kreditur Preferen untukseluruhnya;2. Membatalkan Penetapan Perjanjian Perdamaian PT BTS (dalam pailit)dengan PT KBN Persero, Group SPGM, Group Non Serikat Nomor 007/PP/VII/2017, tanggal 21 Agustus 2017, Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarat Pusat;3. Mengabulkan Memori Kasasi Para Pemohon Kasasi/Kreditur Preferenuntuk seluruhnya;4. Menyatakan Termohon PT BTS Indonesia dalam keadaan Pailit dengansegala akibat hukumnya;5.
189 — 130 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 377 K/Pdt.SusPailit/2017menyatakan pailit Termohon Kasasi/Termohon Pailit apabila Judex Factimenerapkan secara benar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang denganbenar;Bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menyatakan:Yang dimaksud dengan kreditor dalam ayat ini adalah baik kreditor konkuren,kreditor separatis, maupun kreditor preferen
Khusus mengenai kreditorseparatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonanpernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang merekamiliki terhadap harta debitor dan haknya untuk didahulukan.
150 — 79
Turut Tergugat Ill dan Turut Tergugat IV selaku Kreditor Preferen ;2. Bahwa sebagai Jaminan hutang tersebut diatas, Penggugatmenyerahkan/menjaminkan secara hak Tanggungan kepada TurutTergugat , berupa 84 (delapan puluh empat) buku Sertifikat Hak Milik atasnama Penggugat dengan total luas tanah 1.980 M2 dan luas Bangunan8.539 M2 yang berlokasi di JI.
Turut Tergugat Ill selaku Kreditor Preferen dalam proses kepailitan PT.Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra (dalam Pailit). Turut Tergugat IV selaku Kreditor Preferen dalam proses kepailitan PT.Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra (dalam Pailit).Di samping itu halhal yang dipersoalkan oleh Penggugat dalam Gugatan aquo adalah terkait harta pailit dalam proses kepailitan PT.
80 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.37 Tahun 2004 dikualifikasikan sebagai Kreditor Preferen Umum, yang sifatpemenuhan tagihannya adalah didahulukan sebab merupakan Utang Harta Pailit,sehingga tanpa adanya kepailitanpun para Karyawan/Buruh tetap mempunyai hakdalam pemenuhannya.Bahwa berkaitan dengan uraian di atas, maka Pasal 2 Ayat (1) UURI.
mempunyaidua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yangtelah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana disebut dalam Pasal 2 (1) UUNo. 37 Tahun 2004 tentang UndangUndang Kepailitan & PenundaaanKewajiban Pembayaran Utang ; Mengenai keberatan Pemohon Peninjauan Kembali tentang Status para PemohonPailit sebagai kreditor telah dijelaskan dalam Pasal 2 (1) UUK & PKPU, bahwayang dimaksud dengan kreditur dalam ayat ini adalah baik kreditur konkuren,kreditur separatis maupun kreditur preferen
230 — 1262 — Berkekuatan Hukum Tetap
Setiaporang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yangberbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalamlikuidasi";Bahwa dasar hukum bahwa kepailitan sebagai instrumen untukmempercepat proses likuidasi karena eksekusi dalam hal ini eksekusi haktanggungan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 2ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 yang berbunyi : Yangdimaksud dengan Kreditor dalam ayat ini adalah baik Kreditor Konkuren,Kreditor Separatis maupun Kreditor Preferen
Khusus mengenai KreditorSeparatis dan Kreditor Preferen, mereka dapat mengajukan permohonanpernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yangmereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untuk didahulukan.Dengan ketentuan ini berarti Kreditor Separatis sebagai pemegang haktanggungan dapat mengajukan permohonan pailit, meskipun ia dapatlangsung mengajukan eksekusi hak tanggungan;Bahwa disamping terdapat dasar hukum dalam peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam angka
115 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.37 Tahun 2004 dikualifikasikan sebagai Kreditor Preferen Umum, yang sifatpemenuhan tagihannya adalah didahulukan sebab merupakan Utang Harta Pailit,sehingga tanpa adanya kepailitanpun para Karyawan/Buruh tetap mempunyai hakdalam pemenuhannya.Bahwa berkaitan dengan uraian di atas, maka Pasal 2 Ayat (1) UURI.
mempunyaidua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yangtelah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana disebut dalam Pasal 2 (1) UUNo. 37 Tahun 2004 tentang UndangUndang Kepailitan & PenundaaanKewajiban Pembayaran Utang ; Mengenai keberatan Pemohon Peninjauan Kembali tentang Status para PemohonPailit sebagai kreditor telah dijelaskan dalam Pasal 2 (1) UUK & PKPU, bahwayang dimaksud dengan kreditur dalam ayat ini adalah baik kreditur konkuren,kreditur separatis maupun kreditur preferen
PT. Smart Multi Finance Cabang Gorontalo
Tergugat:
Faisal Tomusu
57 — 14
Rangka MHFXW42G772083542, No.Mesin ITR6348283 dan Nomorpolisi DM 1315 AE yang telah diikat dengan sertifikat fidusia sebagaimana diaturdalam Undang Undang tentang Fidusia maka terhadap Jaminan tersebutmelekat hak eksekutorial terhadap benda yang dibebani sertifikat fidusia dan jugamelekat hak preferen sehingga berdasarkan hukum terhadap jaminan tersebutberlaku parate eksekusi berdasarkan hukum UU Fidusia;Menimbang bahwa oleh karena jaminan berupa BPKB tersebut melekatjaminan sertifikat fidusia dan
juga mempunyai hak preferen maka petitum gugatannomor 5 sepanjang mengenai tuntutan untuk menyerahkan barang jaminanharuslah dikabulkan;Halaman 15 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Nomor 11/Pdt.G.S/2019/PN GtoMenimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas yaitutentang besaran kewajiban yang harus dibayar Tergugat dikabulkan sebagian dantuntutan agar Tergugat menyerahkan barang jaminan maka terhadap petitumnomo 5 Hakim dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan no. 1, Hakim berpendapatoleh
84 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam pertimbangannya, judex facti' tidakmenyebutkan hak preferen kepada PemohonHal. 15 dari 14 hal. Put.
adalah atas adanyapermohonan pailit oleh Pemohon PailitMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi dariPemohon Kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapatBahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum, sebabpertimbangannya telah tepat ; Terbukti bahwa bukti yang diajukan olehPemohon Pailit telah memenuhi ketetuansebagaimana disebutkan dalam Pasal 2ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun2004 ; Alasan Pemohon Kasasi agar ditetapkansebagai Kreditur Preferen
- Tentang : Jaminan Fidusia
maka menurut Undangundangini ooyek Jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas yang luas yaitu benda bergerakyang berwujud maupun tak berwujud, dan benda tak bergerak yang tidak dapat dibebanidengan hak tanggungan sebagaimana ditentukan dalam Undangundang Nomor 4 Tahun1996 tentang hak Tanggungan.Dalam Undangundang ini,diatur tentang pendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikankepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan dan pendaftaran Jaminan Fidusiamemberikan hak yang didahulukan (preferen
menyerahkan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia pada waktueksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusiadan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.Pasal 31Cukup jelasPasal 32Cukup jelasPasal 33Cukup jelasPasal 34Cukup jelasPasal 35Cukup jelasPasal 36Cukup jelasPasal 37Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelasAyat (3)Berdasarkan ketentuan ayat ini, maka perjanjian Jaminan Fidusia yang tidak didaftar tidak mempunyaihak yang didahulukan (preferen