Ditemukan 39810 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-10-2014 — Upload : 30-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 509 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 22 Oktober 2014 — SIMON FAIRYO VS PT. FREEPORT INDONESIA (PTFI)
5227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam memberikan kesaksian (vide keterangan saksi Saiful, saksi TravelyLasut), saksisaksi yang diajukan oleh Penggugat/Termohon Kasasi tidakmemenuhi persyaratan sebagai saksi karena saksi tersebut Testimonium DeAuditu, Menurut Sudikno Mertokusumo, Testimonium De Auditu adalahketerangan seorang saksi yang diperolehnya dari pihak ketiga sehingga kesaksianyang diberikan hanya sebagai keterangan biasa dan tidak dapat dijadikan sebagaibahan pertimbangan.
    Saksi yang tidak mendasarkan keterangannya dari sumberpengetahuan sebagaimana yang digariskan Pasal 171 ayat (1) HIR dan Pasal1907 ayat (1) KUH Perdata tidak diterima (inadmissable) sebagai alat bukti.Menurut Sudikno pada umumnya kesaksian de auditu tidak diperkenankankarena keterangan itu tidak berhubungan dengan peristiwa yang dialami sendirisehingga saksi de auditu bukan merupakan alat bukti dan tidak perludipertimbangkan. M.
    Yahya Harahap, op cit, 2005, hal.664 ".... denganmengambil contoh Putusan Mahkamah Agung No. 8&1 K/Pdt/1983 tanggal 18Agustus 1984 yang menegaskan saksisaksi yang diajukan Penggugat semuanyaterdiri dari de auditu sehingga keterangan yang mereka berikan tidak sahsebagai alat bukti, Putusan Mahkamah Agung Nomor 4057 K/Pdt/1986 tanggal30 April 1988 pada putusan inipun langsung ditolak dengan alasan para saksiterdiri dari saksi de auditu oleh karena itu tidak memenuhi syarat yangditentukan undangundang
    sebagai alat bukti, dan Putusan Mahkamah AgungNomor 1842 K/Pdt/1984 tanggal 17 Oktober 1985 karena ketiga orang saksiyang diajukan penggugat adalah de auditu sehingga tidak memenuhi syaratsebagai saksi yang memiliki nilai kekuatan pembuktian".4.
Register : 01-08-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 696/Pdt.P/2019/PA.GM
Tanggal 22 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
256
  • Penetapan No. 696/Pdt.P/2019/PA.GMbersifat testimonium de auditu karena saksi kedua tersebut tidak melihatsendiri, mendengar sendiri dan/atau menyaksikan langsung peristiwa hukumtersebut;Menimbang, bahwa keterangan saksi kedua tersebut, dalam konsephukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah/tasamu sebagaimanadimaksud DR.
    Pengetahuan tersebut dapat diperolehdengan melihat sendiri atau mendengar dari orang lain/istifadhah(testimonium de auditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahuitanpa kesaksian jistifadhah (testimonium de auditu) tersebut.Kesaksian istifadhah ialah berita yang diketahui oleh banyak orangyang dapat memberikan atau melahirkan persangkaan ataukeyakinan.
    Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari Seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
    Imam Ahmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyahberpendapat bahwa kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dapat dipergunakan dalam perkara perkawinan, nasab (keturunan),kematian, pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hak kepemilikanHIm. 8 dari 12 Hlm. Penetapan No. 696/Pdt.P/2019/PA.GMmurni.Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti surat dan saksi tersebut,Majelis Hakim menilai dalildalil Para Pemohon telah terbukti dan telahdiperoleh faktafakta yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
Register : 16-06-2014 — Putus : 12-11-2014 — Upload : 24-12-2014
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 29/Pdt.G/2014/PTA.Yk
Tanggal 12 Nopember 2014 — PEMBANDING LAWAN TERBANDING
3213
  • selaPengadilan Tinggi Agama tentang bukti percakapan antara Penggugat/Terbanding denganTergugat/Pembanding yang didalilkan sebagai perselisihan dan pertengkaran secara terusmenerus, baik percakapan langsung via telepon maupun melalui pesan singkat (SMS),dengan bukti transkrip dan cetakan seperti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 11Tahun 2008 Tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, karena saksisaksi yangdihadirkan Penggugat/Terbanding pada Pengadilan Agama Bantul adalah kesaksiantestimonium de
    auditu yaitu saksi yang memberi keterangan berdasarkan cerita Penggugat/Terbanding;Menimbang, bahwa di muka persidangan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakartapara pihak menunjukkan sikap pertengkaran, baik dalam proses perdamaian maupun dalamproses pemeriksaan yang semuanya menunjukkan keadaan rumah tangga antaraPembanding dengan Terbanding sudah tidak mungkin sedikitpun ada harapan akan hiduprukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.818 K/
    Sip/1983, Tanggal 13 Agustus 1984, bahwa kesaksian de auditu dianggap sebagaisatu saksi yang dalam yurisprudensi tersebut mendudukkan satu saksi sebagai buktipermulaan, unnus testis nullus testis/satu saksi sama dengan tidak ada saksi, namunmenurut PTA perkara a quo adalah terkait dengan perselisihan dan pertengkaran dalamrumah tangga yang keadaan dalam rumah tangga tersebut sangat sulit diketahui oleh pihaklain, berdasarkan indikatorindikator yang terjadi setelah persidangan Pengadilan AgamaBantul
    sebagaimana tertuang dalam cetakan SMS sebagai bukti P3 (yang terdiri dari 5lembar) Pengadilan Tinggi Agama menyimpulkan bahwa kesaksian de auditu atas perkaraa quo adalah sebagai bukti permulaan yang dapat menjadi bukti sempurna apabila ada buktilain yang mendukungnya;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dalam proses (processueele feiten)tidak perlu dibuktikan, termasuk dalam hal ini apa yang dilihat dan diketahui langsung olehHakim selama dalam persidangan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta
Register : 15-03-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 10-05-2019
Putusan PT MAKASSAR Nomor 128/PID/2019/PT MKS
Tanggal 25 April 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : Afriandi Abadi.SH
Terbanding/Terdakwa : Asriadi Alias Adi Bin Asbar
2722
  • ARMAN BIN MASSARAPPI (Tertimonium De Auditu)2. MUHAMMAD AZHAR BIN ABD AZIZ (Tertimonium De Auditu)3. GILANG BIN MASJIDI (Tertimonium De Auditu)4. MUHAMMAD BUDI BIN BAKRI (Tertimonium De Auditu)5. ARSYAD BIN BEDDULLAHI (Saksi Korban)6. SIRFAN BIN BEDDULLAHI (Tertimonium De Auditu)7.
    RISMAWATI, Amd.Keb BINTI SAFE (Tertimonium De Auditu)Bahwa berdasarkan seluruh keterangan saksisaksi dalam persidangan sangatlahtidak berkesesuaian antara satu dengan lainnya misalnya: saksi SIRFAN BINBEDDULLAHI yang menyatakan bahwa saksi korban di pukul satu kali dari belakangdengan menggunakan tangan kosong yang mengenai pipi kirinya lalu kepalanya didorong satu kali sehingga terbentur di tempat sampah sementara keterangan saksikorban pada halaman 6 yang menyatakan bahwa terdakwa memukul saksi
    jikaterdakwa memukul dengan cara menampeleng ataukah meninju karena tidak melihatpada saat terdakwa mengayunkan tangannya Serta saksi korban di pukul dalamkeadaan membelakang lalu kepalanya didorong ketempat sampah sehingga kepalasaksi korban terbentur dengan sudut tempat sampah,Bahwa ketidaksesuain keterangan saksisaksi serta saksi korban menunjukkanadanya indikasi polarisasi cerita yang tidak berdasarkan fakta karena antara saksiHalaman 13 dari 19 Halaman Putusan Nomor 128/PID/2019/PT MKStestimonium de
    auditu dengan saksi korban saling bertentangan.
Register : 03-06-2016 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 27-12-2016
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 83/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Tanggal 23 Juni 2016 — P Vs T
449
  • Put No. 83/Pdt.G/2016/PTA .Mks.Pemohon/Terbanding, oleh karena itu) kesaksian tersebut dinilai sebagaitestimonium de auditu, namun dalam hal ini Hakim tingkat banding sependapatdengan pakar hukum perdata modern yang menganut pendapat yangmembolehkan dipergunakan saksi testimonium de auditu dalam memutus perkaratertentu sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 239K/SIP/1973 tanggal23 November 1975 dengan memberi putusan membenarkan pemakaian saksitestimonium de auditu.
    Pendapat tersebut memberi kebebasan penuh kepadahakim untuk menilai pembuktian testimonium de auditu tersebut, meskipun tidakberdiri sendiri, pendapat ini diambil dari hasil Rakernas Mahkamah Agung th 2008halaman 51 Materi Perdata Agama.
    Pendapat ini Hakim tingkat bandingsependapat dan mengambil alin sebagai pendapatnya sendiri;Menimbang bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut diatasmaka keterangan dua orang saksi yang hanya mendengar dariPemohon/Terbanding (kesaksian de auditu) khususnya masalah penyebabperselisihan dapat dipertimbangkan;Menimbang,bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanganbahwa antara Pemohon/Terbanding dengan Termohon/Pembanding telahberpisah tempat tinggal selama 10 bulan karena Pemohon/Terbandingmeninggalkan
Register : 17-11-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 24-11-2020
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 731/Pdt.G/2020/PA.Pkb
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
223
  • Saksi sudah menasehati Penggugatagar mempertahankan rumahtangganya namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebagian keterangan yang diberikan saksi saksimerupakan keterangan de auditu, Majelis Hakim berpendapat keteranganHal. 8 dari 13 Hal. Put.
    No. 731/Pdt.G/2020/PA.Pkbtestimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapat dijadikandasar untuk membuktikan sesuatu, sebagaimana putusan Mahkamah AgungNo.308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, yang menjelaskan bahwa putusantetap berpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagaialat bukti, namun untuk menghindari larangan
    tersebut kesaksian itu tidakdikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikontruksi menjadi alat buktipersangkaan;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat diterapkansecara eksepsional knususnya dalam kasus perceraian, karena perkara perceraianpada dasarnya adalah perkara personel recht (berhubungan dengan orang),sehingga persoalan yang jamak terjadi sekarang ini adalah sulitnya menemukansaksisaksi yang
Register : 10-10-2019 — Putus : 08-11-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 81/Pdt.P/2019/PA.MS
Tanggal 8 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
219
  • auditu), dan terhadap hal ini Hakim mempertimbangkansebagai berikut:Menimbang, bahwa Hakim merasa perlu mengemukakan pendapatpakar hukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu isbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alih menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh allslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahterjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf,
    ternyata secarasangkil dan mangkus (efisien dan efektif) berperan dalam mewujudkanpenegakan hukum yang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 NovemberHal 8 dari 13 hal Penetapan No. 81/Pdt.P/2019/PA.MS1975 bahwa penerapan de
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsionalsehingga dalam hal ini Hakim berpendapat testimonium de auditu (syahadahistifadhah) dapat dipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa oleh karena pernikahan Pemohon dan PemohonIl dilaksanakan di Desa Sungai Raya, Kecamatan Nipah Panjang, KabupatenTanjung Jabung pada tahun 1984 atau sudah 35 tahun berlalu, Hakim patutmenduga bahwa saksisaksi yang melihat langsung pernikahan Pemohon danPemohon II sudah sulit ditemukan karena mungkin sudah tua atau telahmeninggal
    dunia, maka Hakim berpendapat sulit bagi Pemohon dan PemohonIl untuk menghadirkan saksisaksi yang melihat langsung pernikahan Pemohon dan Pemohon Il;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka Hakim berpendapat bahwa kesaksian saksi 1 Pemohon danPemohon II yang bersifat testimonium de auditu dalam perkara ini dapatditerima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P serta keterangan Saksi 1 danSaksi 2 Pemohon dan Pemohon II terbukti fakta
Register : 10-10-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 79/Pdt.P/2019/PA.MS
Tanggal 7 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
288
  • Yahya Harahap di dalam buku HukumAcara Perdata halaman 663 sebagai berikut tidak begitu pentingmemperdebatkan apakah testimonium de auditu dapat diakui atau tidaksebagai alat bukti, oleh karena itu bukan saatnya lagi secara otomatis menolakdan mengatakannya tidak sah sebagai alat bukti.
    Yang tepat, diterima sajadulu, baru dipertimbangkan apakah ada dasar eksepsional untuk menerimanya.Jika ada, baru dipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatanpembuktian yang melekat pada keterangan saksi de auditu tersebut;Menimbang, bahwa kesaksian yang bersifat testimonium de auditudalam konsep hukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah, yaitukesaksian berdasarkan berita yang telah berkembang ditengahtengahmasyarakat.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan, sebagaimana terdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz8, halaman 171 kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat diterimadalam perkara nasab, telah teradinya pernikahan, cerita tentang kematianseseorang, kepemilikan, wakaf, perwalian, dan azal.
    penegakan hukum yangHalaman 9, Perkara Nomor 79/Padt.P/2019/PA.MSberasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran, rasanya tidak salah kalauJangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepada bidang sengketa yanglainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahas sengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perlu memperhatikan hasilRakernas Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2007 dan RakerdaPengadilan Tinggi Agama Jambi tahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dannikah secara kasuistis, testimonium de
    auditu (syahadah istifadhah) dapatdipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapatpendapat di atas yang yangdiambil alin sebagai pendapat Hakim, maka Hakim menilai bahwa kesaksiansaksi 2 Pemohon dan Pemohon II yang bersifat testimonium de auditu dalamperkara ini dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa keterangan kedua saksi berkaitan antara satudengan yang lain oleh karena itu keterangan kedua saksi tersebut memenuhiPasal 309 R.Bg.
Register : 23-02-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 15-03-2021
Putusan PA TAKALAR Nomor 21/Pdt.P/2021/PA.Tkl
Tanggal 15 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
177
  • formiilsebagaimana diatur dalam Pasal 1911 dan Pasal 1912 KUHAPerdata;Menimbang, bahwa saksi 1 para Pemohon telah memenuhi syaratmateril sebagai saksi dimana saksi 1 hadir dan menyaksikan secaralangsung proses perkawinan Pemohon dan Pemohon II sementara saksi 2para Pemohon tidak memenuhi syarat materil sebagai saksi karena tidakmengalami sendiri, melihat dengan mata kepala sendiri, atau mendengarsendiri peristiwa pernikahan para Pemohon, oleh karenanya saksi 2 tersebutdikategorikan sebagai saksi testimonium de
    auditu yaitu kesaksian karenamendengar dari orang lain;Menimbang, bahwa tanpa bermaksud menyimpangi ketentuan saksitestimonium de auditu tersebut, majelis hakim sependapat dengan M.
    YahyaHarahap dalam Buku Hukum Acara Perdata (2009) halaman 661666 bahwadalam hal tertentu perlu diatur keadaan yang bersifat eksepsional yangmembenarkan atau mengakui testimonium de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa faktor yang dapat dijadikan dasar untukmembenarkan testimonium de auditu sebagai alat bukti adalah: 1) saksilangsung yang terlibat pada peristiwa atau perbuatan hukum tersebut tidakada lagi karena semua sudah meninggal sedangkan perisitiwa atauperbuatan hukum itu tidak dituliskan
    dalam bentuk surat; 2) keterangan yangHal 8 dari 15 Penetapan No 21/Pdt.P/2021/PA.TkIdiberikan saksi de auditu tersebut merupakan pesan dari pelaku atau orangyang terlinat dalam peristiwa atau perbuatan hukum tersebut;Menimbang, bahwa terkait kesaksian testimonium de auditu yangbersifat eksepsional dihubungkan dengan keterangan saksi 2 Pemohonmengenai kapan para Pemohon menikah, saksi 2 mendapatkan informasikeluarga dan dari warga masyarakat sekitar tempat tinggal para Pemohondan saksi, sehingga
Register : 23-11-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PA Prabumulih Nomor 429/Pdt.P/2020/PA.Pbm
Tanggal 16 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
3916
  • ada bukti, makasemua keterangan sebagaimana dalil permohonan yang telah dakui olehPemohon dengan Pemohon II dalam pemeriksaan di persidangan, olehHakim dianggap sebagai bukti pengakuan yang akan dijadikan sebagai buktipermulaan yang harus dikuatkan dengan bukti lain;Menimbang, bahwa sebagian keterangan saksi 1 dan saksi 2 mengenalterjadinya pernikahan antara Para Pemohon berdasarkan cerita dari keluargaPemohon II adalah fakta yang tidak dilihat sendiri/didengar sendiri/dialamisendiri (testimonium de
    auditu), hanya mengetahui pada saat menikahPemohon berstatus jejaka dan Pemohon Il berstatus perawan, antaraPemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungan mahram baik sedarah,semenda ataupun sepersusuan, tidak ada pula larangan atau halanganlainnya untuk menikah, dan selama masa pernikahan mereka tidak pernahada orang atau masyarakat yang merasa keberatan atas pernikahan mereka,baik Pemohon maupun Pemohon II tidak pernah pindah agama (murtad),dan antara Pemohon dan Pemohon II tidak pernah bercerai, serta
    Penetapan No.429/Padt.P/2020/PA.PbmMenimbang, bahwa mengenai saksi de auditu, Hakim sependapatdengan M Yahya Harahap pada bukunya Hukum Acara Perdata tentangGugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan(2017:745), yang menjelaskan walaupun saksi de auditu tidak memenuhisyarat materiil saksi Sesuai Pasal 308 RBG, terkadang saksi de auditu padasuatu ketika sangat penting untuk mendapat kebenaran dalam beberapakasus.
    Oleh karena itu, dalam hal tertentu perlu diatur keadaan yang bersifateksepsional yang membenarkan atau mengakui saksi de auditu sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perlu memperhatikan putusanMahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, bahwapenerapan kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai alat bukti yangdikonstruksikan menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden);Menimbang, bahwa meskipun sebagian keterangan saksi 1 dan 2tersebut, tidak secara langsung menyaksikan
Register : 22-10-2018 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 1246/Pdt.G/2018/PA.Pmk
Tanggal 29 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • para saksi yakni sebagianketerangan yang diberikan tidak berdasarkan pengetahuannya secaralangsung sebagaimana yang digariskan Pasal 171 HIR dan Pasal 1907 ayat(1) KUH Perdata sehingga keterangannya tidak diterima (in admissable)sebagai alat bukti karena kedua orang saksi tersebut di atas mengetahuiadanya perselisihan antara Pemohon dengan Termohon hanya mendengar darikeluhan/curhat Penggugat, bahkan saksi pertama menyatakan tidak pernahmelihat adanya cekcok, yang demikian merupakan testimonium de
    auditu,menurut yurisprudensi, testimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagaibukti langsung tetapi penggunaan kesaksian yang bersangkutan sebagaipersangkaan yang dari persangkaan itu dibuktikan sesuatu (Putusan MARI No.308 K/Sip./1973 tanggal 11 Nopember 1959), demikian pula dimuat dalam BukuIl Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Tahun 2014 EdisiRevisi halaman 94 angka 7 yang berbunyi: Testimonium de auditu adalahketerangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar
    Kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai sumberpersangkaan, sedangkan persangkaan saja yang tidak didasarkan padaHalaman 9 dari 17 halaman Putusan No 1246/Pdt.G/2018/PA.Pmkketentuan undangundang hanya boleh diperhatikan oleh hakim pada waktumenjatuhkan putusannya apabila persangkaan itu penting, seksama, tertentu,dan ada hubungannya satu sama lain;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut diatas majelis hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat sajaditerapkan
    tengahtengahmasyarakat, persoalan rumah tangga memiliki spesifikasi yang berbedabeda,masingmasing keluarga mempunyai gaya hidup yang bersifat individulistis, adakeluarga yang berusaha merahasiakan peristiwa yang menimpa rumahtangganya, dan masyarakat sekitar acuh tak acuh dengan lingkungan disekitarnya, karena mereka sibuk dan tenggelam dengan urusan masingmasing, ada pula yang hidup jauh dari keluarga, hal yang demikianmengakibatkan sukarnya menemukan saksi yang tidak tergolong kesaksiantestimonium de
    auditu, yang benarbenar melihat dan mendengar langsungpertengkaran dan perselisihan antara Penggugat dan Tergugat, dalam halpembuktian adanya unsurunsur yang menunjukkan adanya keretakan dalamrumah tangga Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa meskipun demikian kesaksian yang diberikan olehsaksi Saksi ke 1 Penggugat majelis tetap menilai dan telah menelaahnyasecara rasional dan objektif dan dikaitkan dengan kondisi riil atasketerangan Penggugat, hal ini menunjukkan hati suami istri sudah pecahdan
Register : 21-08-2013 — Putus : 30-09-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PA MEDAN Nomor 1351/Pdt.G/2013/PA.Mdn
Tanggal 30 September 2013 — Penggugat vs Tergugat
150
  • Sedangkan substansinya akan dipertimbangkan selanjutnya;Menimbang, bahwa saksisaksi menerangkan tidak melihat dan mendengarlangsung pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat (tetimonium de auditu), saksisaksi hanya menerima pengaduan Penggugat bahwa di antara keduanya telah terjadipertengkaran dan perselisihan diakibatkan Tergugat yang telah menikah dengan wanitalain, di samping kebiasaan Tergugat yang suka mabukmabukan dan berjudi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat testimonium de auditu
    tidakdigunakan sebagai alat bukti langsung, tetapi kesaksian de auditu dikonstruksi sebagaialat bukti persangkaan (vermoeden), dengan pertimbangan yang objektif dan rasional,sehingga persangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu,sebagaimana putusan Mahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 NovemberHalaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor 1351/Pdt.G/2013/PA.Mdn.1959, yang menjelaskan bahwa putusan tetap berpegang pada aturan umum yangmelarang kesaksian de auditu sebagai alat bukti
    , namun untuk menghindari larangantersebut kesaksian itu tidak dikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikonstruksimenjadi alat bukti persangkaan (vermoeden);Menimbang, bahwa kedudukan saksisaksi Penggugat yang memiliki hubungansangat dekat dengan Penggugat, sehingga secara emosional merupakan orang yangpaling tahu keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, meskipun keterangansaksisaksi tersebut tetimonium de auditu, namun dikarenakan keterangan saksisaksisaling berkaitan, logis, dan sesuai
Register : 19-05-2014 — Putus : 12-08-2014 — Upload : 14-10-2014
Putusan PA NUNUKAN Nomor 80/Pdt.G/2014/PA. Nnk
Tanggal 12 Agustus 2014 — Penggugat melawan Tergugat
129
  • ;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi pertama dan keduamengenai sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugatdan Tergugat hanya berasal dari cerita Penggugat, namun keterangan saksisaksi yang bersifat testimonium de auditu tersebutsaling bersesuaian antarasatu dengan lainnya lainnya, oleh karena itu kesaksian tersebut dapatdipertimbangkan sebagai sebuah persangkaan bahwa kondisi rumah tanggaPenggugat dan Tergugat sudah tidak rukun dan harmonis lagi;Menimbang, meskipun putusan
    Mahkamah Agung Nomor 308K/Sip/1959tanggal 11 November 1959 menyatakan bahwa testimonium de auditu tidakdapat digunakan sebagai alat bukti langsung, namun penggunaannya tidakdilarang sebagai persangkaan (vermoeden);Menimbang meskipun kesaksian tersebut testimoniun de auditu, namunketerangan tersebut diterima saksisaksi dari tangan pertama (first handhearsay) yaitu orang yang mengalami langsung, maka dalam Common Lawsecara eksepsional dan berdasarkan Yurisprudensi MARI No. 239 K/Sip/1973tanggal 25
    November 1975 keterangan saksi de auditu tersebut bahkan dapatdibenarkan sebagai alat bukti untuk dipertimbangkan lebih lanjut, oleh karenaitu secara eksepsional kesaksian tersebut dapat diterima.
Register : 17-07-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 425/Pdt.G/2019/PA.Pwl
Tanggal 25 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • auditu).Hal. 13 dari 21 Hal.
    auditu).Menimbang, bahwa lebih lanjut saksi menjelaskan sering melihatTergugat merusak perabot rumah tangga dan terkadang mengancamPenggugat saat bertengkar, namun saksi tidak pernah melihat Tergugatmengancam dengan parang, karena saat merusak perabot saksi lari Keluarrumah karena takut, sedangkan saksi II mengaku hanya mengetahui haltersebut dari cerita Penggugat (testimonium de auditu).Menimbang, bahwa lebih lanjut para saksi menerangkan konflik rumagtangga Penggugat dengan Tergugat berujung pada
    Putusan No.425/Pdt.G/2019/PA.Pwldari cerita Tergugat (testimonium de auditu), Tergugat mengaku kepada saksi pernah melihat Penggugat berboncengan dengan lakilaki Atuk tersebut,sedangkan pengetahuan saksi II atas hal tersebut berdasarkanpengetahuannya sendiri yang pernah menerima pengakuan dari lakilakibernama Atuk tentang kebenaran hubungannya dengan Penggugat.Menimbang, bahwa selain itu saksi II menerangkan Penggugat pernahberjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya menjalin hubungan denganlakilaki
    lain, akan tetapi di tahun 2019 Penggugat kembali menjalinhubungan dengan lakilaki lain bernama Ishak, saksi II dan saksi mengakumengetahuinya dari cerita Tergugat (testimonium de auditu).Menimbang, bahwa kemudian saksisaksi Tergugat menyatakan tidakpernah melihat Tergugat merusak perabot, melakukan ancaman ataukekerasan terhadap Penggugat apabila bertengkar, yang para saksi ketahulkonflik rumah tangga Penggugat dengan Tergugat berujung pada perpisahantempat tinggal sejak bulan Juli 2019 atau sejak
    auditu, sehingga berdasarkan azas Unnus testis nulllustestis, hal tersebut tidak dapat diterima sebagai alat bukti dan dalilPenggugat terkait perselisihan dan pertengkaran dengan Tergugat sertapenyebabnya patut untuk dinyatakan tidak terbukti.Hal. 16 dari 21 Hal.
Register : 04-01-2012 — Putus : 22-02-2012 — Upload : 22-03-2012
Putusan PT KENDARI Nomor 01/PDT/2012/PT.SULTRA
Tanggal 22 Februari 2012 — H. UDDIN, sebagai Pembanding Melawan WA MBOKA, dk, sebagai Terbanding
2714
  • ., yang amarputusannya sebagaimana tersebut diatas, dengan mengemukakankeberatankeberatannya sebagaimana dalam Memori Bandingnyayang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :Bahwa Majelis Hakim Tigkat Pertama telah keliru dalammemutus perkara yaitu menolak gugatan Penggugat/Pembanding dengan pertimbangan bahwa keterangan 2orang saksi Penggugat/Pembanding yaitu saksi La OdeFia dan saksi Tamrin didasarkan pada keterangan oranglain (testimunium de auditu), padahal yang sebenarnyakedua saksi tersebut
    HakimTingkat Pertama telah tepat dan benar, dengan atlasansebagaimana akan dipertimbangkan dibawah ini ;Menimbang bahwa Penggugat/Pembanding dalam MemoriBandingnya telah mengemukakan keberatankeberatannya atasputusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, diantara keberatankeberatan tersebut yang relevan dengan dalil gugatanPenggugat/Pembanding adalah tentang keberatan ataspenilaian keterangan 2 orang saksi Penggugat/Pembandingoleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagai keterangan yangbersifat testimunium de
    auditu yang berakibat gugatanPenggugat/Pemanding ditolak, padahal 2 orang saksi tersebuttelah menerangkan bahwa para saksi mengerjakan' sendiripemagaran tanah objek sengketa tersebut pada tahun 1985atas perintah Penggugat/Pembanding (bukan dari cerita oranglain) dan La Bolo melihat langsung saat para. saksimelakukan pemagaran tersebut, akan tetapi tidak melakukankeberatan.
    Kedua saksitersebut mengetahui adanya peralihan hak tersebut dariketerangan atau cerita Penggugat/Pembanding kepada parasaksi, bukan dari menyaksikan sendiri dan oleh karena itu,maka keterangan para saksi yang demikian adalah keterangansaksi yang bersifat testimunium de auditu yang tidakmempunyai nilai pembuktian dalam hal kaitannya denganpembuktian adanya peralihan hak terhadap tanah objeksengketa dari pemiliknya La Bolo kepada Penggugat/Pembanding sebagaimana dalil gugatan dan terhadapketerangan
    tersebutlah yang dipertimbangkan oleh MajelisHakim Tingkat Pertama sebagai keterangan saksi yangbersifat testimunium de auditu.
Register : 21-02-2018 — Putus : 21-03-2018 — Upload : 13-02-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 10/Pdt.P/2018/PA.MS
Tanggal 21 Maret 2018 — Pemohon melawan Termohon
175
  • adalah pihakpihak yang berkepentingan langsung dalam perkaraini (persona standi in judicio);Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II di persidangan telahmengajukan 2 (dua) orang Saksi, masingmasing bernama Sukisyono binKadim dan Budiyono bin Wagino, telah memberikan keterangan secaraterpisah, sebagaimana yang telah termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa keterangan saksi 1 dan saksi 2 tentang pernikahanPemohon dengan Pemohon II hanya berdasarkan cerita dari keluarga dantetangga (testimonium de
    auditu) karena saksi 1 dan saksi 2 tidak hadir dalampernikahan Pemohon dan Pemohon II, dan terhadap hal ini Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Hal 7 dari 14 hal Penetapan No.10/Pdt.P/2018/PA.MSMenimbang, bahwa Majelis Hakim merasa perlu. mengemukakanpendapat pakar hukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahteryadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
    ternyatasecara sangkil dan mangkus (efisien dan efektif) berperan dalam mewujudkanHal 8 dari 14 hal Penetapan No.10/Pdt.P/2018/PA.MSpenegakan hukum yang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikah secara kasuistis,testimonium de auditu (syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kesaksian saksi 1 dan saksi 2Pemohon dan Pemohon II yang bersifat testimonium de auditu dalam perkaraini dapat diterima untuk dipertimbangkan
Putus : 26-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 226 K/PID.SUS/2014
Tanggal 26 Maret 2014 — GOEIJ SIOE KANG alias M. YUSUF alias KAKANG Bin GOEIJ LON HOY
7190 Berkekuatan Hukum Tetap
  • auditu, yangmenurut Pasal 185 ayat (1) KUHAP dan penjelasannya merupakan salahsatu tolak ukur pembuktian dari sisi alatalat bukti (bewij/smiddelen),dimana dalam Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia, istilahtestimonium de auditu memang kita temukan dalam Penjelasan Pasal185 ayat (1) KUHAP yang berbunyi : Dalam keterangan saksi tidaktermasuk keterangan yang diperoleh dari orang lain atau testimonium deauditu, maka keterangan yang sifatnya testimonium de auditu tidakdapat diterima sebagai keterangan
    Keterangan dari Ketua RT setempat/saksi Soewardi pada pokoknya iahanya mendengar sabusabu itu ditemukan dibawah meja tamu/sofa olehpetugas, dimana saat ia sampai diruang tamu rumah Terdakwa, sabusabu itu sudah ada di atas meja tamu/sofa, keterangan semacam inidalam hukum Pidana adalah bersifat testimonium de auditu, yangmenurut Pasal 185 ayat (1) KUHAP dan penjelasannya merupakan salahsatu tolak ukur pembuktian dari sisi alatalat bukti (bewijsmiddelen),dimana dalam Hukum Acara Pidana yang berlaku
    di Indonesia, istilahtestimonium de auditu memang kita temukan dalam Penjelasan Pasal185 ayat (1) KUHAP yang berbunyi : Dalam keterangan saksi tidaktermasuk keterangan yang diperoleh dari orang lain atau testimonium deauditu, maka keterangan yang sifatnya testimonium de auditu tidakdapat diterima sebagai keterangan saksi, karena keterangan saksi harusberdasarkan pada sesuatu yang didengar sendiri, dilihat sendiri dandialami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (videPasal 1 angka
    No. 226 K/PID.SUS/201420saksi de auditu tidak sah dan sama sekali tidak dapat digunakansebagai alat bukti.e Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1842 K/Pdt/1984,Tanggal 17 Oktober 1985, yang menganggap keterangan semuasaksi de auditu tidak sah dan sama sekali tidak dapat digunakansebagai alat bukti.e Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1913 K/Pdt/1984,Tanggal 17 Oktober 1985, yang menganggap keterangan semuasaksi de auditu tidak sah dan sama sekali tidak dapat digunakansebagai alat bukti.
    Putusan Hoge Raad Belanda Tanggal 13 Juli 1884 (w. 5049),yang melarang kesaksian saksi de auditu.Putusan Hoge Raad Belanda Tanggal 14 Oktober 1927 (N.J.1927:1437), yang melarang kesaksian saksi de auditu.5. Bahwa dalam fakta persidangan Polisi telah melanggar peraturanperundangundangan yang tertuang didalam UndangUndang HukumAcara Pidana (KUHAP) saat melakukan penggeledahan rumah danpenangkapan terhadap Terdakwa.
Putus : 05-08-2011 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 349 K/AG/2011
Tanggal 5 Agustus 2011 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
5136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terjadi kekerasan dalam rumah tangga berarti peristiwa kekerasan ituharus berulangulang, sedangkan kalau saksi Yuliani pernah melihat mempunyaipenafsiran bahwa mungkin saja tangan Termohon Kasasi/Penggugat kepentok pintuatau keserempet motor atau kemungkinannya Termohon Kasasi/Penggugat telahberbohong dan bercerita kepada saksi Yuliani yang nota bene adalah kakaknya;Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat juga tidak sependapat dan menolak pertimbanganjudex facti tingkat banding mengenai saksi ftesmimonium de
    auditu, dimanaTermohon Kasasi/Penggugat dalam persidangan tingkat pertama menghadirkansaksi atas nama Heri Yusuf dan Yuliani yang merupakan kakak Termohon Kasasi/Penggugat perlu diketahui bahwa dua orang saksi tersebut mengetahui peristiwayang terjadi antara Termohon Kasasi/Penggugat dan Pemohon Kasasi/Tergugathanyalah mendengar dari Termohon Kasasi/Penggugat, karena selama PemohonKasasi/ Tergugat dengan Termohon Kasasi/Penggugat bertempat tinggal di alamatsekarang selama kurang lebih 4 (empat)
    Retno Wulan Sutantio, S.H. dan Iskandar OeripKartawinata, S.H. dalam bukunya Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktekpada halaman 74 alinea ketiga Testimonium de auditu dalam bahasan Indonesiaberarti kesaksian dari pendengaran juga disebut kesaksian de auditu, pendapat yanglama menyatakan bahwa kesaksian semacam ini tidak ada harganya samasekali....Kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai sumber persangkaan,maka dengan demikian dalam kasus ini kesaksian Heri Yusuf dan Yuliani sangatlemah
Register : 28-05-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 14-06-2021
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 444/Pdt.G/2021/PA.Pkb
Tanggal 14 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
125
  • Antara Penggugat danTergugat sudah didamaikan namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebagian keterangan yang diberikan saksi saksimerupakan keterangan de auditu, Majelis Hakim berpendapat keterangantestimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapat dijadikandasar untuk membuktikan sesuatu, sebagaimana putusan Mahkamah AgungNo.308 K/Pdt/
    1959 tanggal 11 November 1959, yang menjelaskan bahwa putusantetap berpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagaialat bukti, namun untuk menghindari larangan tersebut kesaksian itu tidakdikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikontruksi menjadi alat buktipersangkaan;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat diterapkansecara eksepsional knususnya dalam kasus perceraian, karena
Register : 02-03-2016 — Putus : 21-07-2016 — Upload : 09-01-2017
Putusan PA NUNUKAN Nomor 47/Pdt.G/2016/PA.Nnk
Tanggal 21 Juli 2016 — Penggugat dan Tergugat
106
  • sehingga patut diterima sebagai saksi dan didengar keterangannya;Menimbang bahwa saksi pertama Penggugat menjelaskan tentangpertengkaran berdasarkan pengaduan secara langsung dari Penggugat,dimana Tergugat suka berjudi, berhutang kepada orang lain, minum minumankeras dan suka berbohong kepada Tergugat, hingga sering terjadi pertengkaranyang terus menerus antara Penggugat dan Tergugat;Menimbang bahwa Majelis hakim berpendapat bahwa keterangan saksitersebut, merupakan keterangan saksi festimonium de
    Auditu.
    Makaberdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 308/K/Sip/1959 tanggal11 November 1959 bahwa kesaksian testimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapi dapat dijadikan sebagai alat buktipersangkaan, Maka berdasarkan Pasal 1886 KUHPerdata Jo Pasal 310 R.Bgdalam hal ini dapat diakui dan dijadikan sebagai bukti persangkaan hakim;Menimbang bahwa dari keterangan saksi tersebut, meskipun tidakmengetahui secara langsung pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat,namun saksi
    kepada Tergugat, hingga seringterjadi pertengkaran yang terus menerus antara Penggugat dan Tergugat, danakibatnya antara Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal sejakbulan Oktober 2014 sampai dengan sekarang, Majelis Hakim berpendapatterhadap keterangan saksi tersebut, berdasarkan Pasal 308 R.Bg ayat 1,keterangan saksi tersebut telah memenuhi syarat materil alat bukti saksi;Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan para saksi tersebut, jikadihubungankan dengan keterangan testimonium de
    auditu, memberikanindikasi yang kuat sehingga dapat menguatkan persangkaan hakim, bahwaantara Penggugat dan Tergugat telah terjadi pertengkaran yang terus menerushingga antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah sampai sekarang;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi de auditu tersebutyang dijadikan sebagai persangkaan hakim, dan saksi kedua, bila dihubungkandengan keterangan Penggugat di persidangan, Majelis Hakim telahmenemukan fakta bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat telah terjadipertengkaran