Ditemukan 90477 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2015 — Putus : 06-04-2015 — Upload : 11-12-2015
Putusan PA MALANG Nomor 92/Pdt.P/2015/PA.Mlg
Tanggal 6 April 2015 — REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN (PEMOHON )
95
  • Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon yang benar adalah REZILIA CYNDITIA;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan identitas nama dari REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN yang tercantum dalam register Akta Nikah dan Kutipannya Nomor : 0957/082/VI/2014 tanggal 16 Juni 2014 menjadi nama REZILIA CYNDITIA binti KHADISUN, di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang ;4.
    Memerintahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk merubah penulisan data identitas nama Pemohon dalam register Akta Nikah dan Kutipannya sesuai amar point 3 penetapan ini ;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 166.000 ,-(Seratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
    identitas nama Pemohon yang benar adalahREZILIA CYNDITIA, yang mana kata CYNDITIA ditulis dengan tanpamenggunakan huruf H ( CHYNDITIA ), sehingga karenanya Majelis Hakimberpendapat bahwa Pemohon telah dapat membuktikan kebenaran dalildalilnya, bahwa penulisan identitas nama yang benar dari Pemohon adalahREZILIA CYNDITIA, dan karenanya patut ditetapkan bahwa penulisan namayang benar bagi Pemohon adalah REZILIA CYNDITIA binti KHADISUN;Hal.4 dari7 hal.
    nama yang tertera di KTP, KK Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, di mana Pemohon telah dapat membuktikan kebenaran dalildalilpermohonannya, Majelis Hakim haruslah menyatakan bahwa permohonanPemohon sebagai telah terbukti, sehingga permohonannya dapat dikabulkandan karenanya penulisan identitas nama Pemohon yang tercantum dalamAkta Nikah dan Kutipannya Nomor : 0957/082/V1/2014 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang kota Malang
    dengan tulisanidentitas nama REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN, haruslah dirubah dandiganti dengan penulisan identitas nama yang benar yaitu REZILIA CYNDITIAbinti KHADISUN serta memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkanpenetapan perubahan penulisan identitas nama Pemohon dari REZILIACHYNDITIA binti KHADISUN menjadi penulisan identitas nama REZILIACYNDITIA binti KHADISUN ke Kantor Urusan Agama KecamatanHal.5 dari7 hal.
    Tap No. 0092/Pdt.P/2015/PA.MIgKedungkandang Kota Malang serta memerintahkan kepada Pejabat yangberwenang untuk merubah penulisan identitas nama Pemohon sesuaipenetapan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3tahun 2006 dan terakhir dengan Undang Undang Nomor : 50 tahun 2009,maka biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Pemohon ;Memperhatikan pasal 33 ayat (4) Peraturan Menteri Agama RepublikIndonesia
    Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon yang benar adalah REZILIACYNDITIA;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisanidentias nama dari REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN yangtercantum dalam register Akta Nikah dan Kutipannya Nomor0957/082/V1/2014 tanggal 16 Juni 2014 menjadi nama REZILIA CYNDITIAbinti KHADISUN, di Kantor Urusan Agama Kecamatan KedungkandangKota Malang ;4.
Register : 15-07-2015 — Putus : 03-08-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PA MALANG Nomor 243/Pdt.P/2015/PA.Mlg
Tanggal 3 Agustus 2015 — Rokim bin Nari ( PEMOHON )
126
  • Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon yang benar adalah Rokhim bin Nari;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan identitas nama dari Rokim bin Nari yang tercantum dalam register Akta Nikah dan Kutipannya Nomor : 139/36/VI/1991 tanggal 20 Juni 1991 menjadi nama Rokhim bin Nari, di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang ;4.
    Memerintahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk merubah penulisan data identitas nama Pemohon dalam register Akta Nikah dan Kutipannya sesuai amar point 3 penetapan ini ;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 166.000 ,-(Seratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
    Bahwa akibat dari kesalahan dalan penulisan nama tersebut, Pemohondalam mengurus persyaratan Akte Kelahiran ketiga orang anak Pemohonyang masingmasing bernama: a. Sri Handayani, Umur 23 tahun 11 bulan,b. Mistiari, umur 22, c. Muhamat Fikri, umur 12 tahun, Pemohonmengalami hambatan, sehingga Pemohon sangat membutuhkan penetapandari Pengadilan Agama Malang guna dijadikan sebagai alat hukum untukmengurus persyaratan Akte Kelahiran ketiga anak Pemohon yangdimaksud;.
    telah dapat membuktikan kebenaran dalildalilnya, banwa penulisanidentitas nama yang benar dari Pemohon adalah Rokhim, yang karenanyapatut ditetapbkan bahwa penulisan nama yang benar bagi Pemohon adalahRokhim bin Nari;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P.3 yang berupa fotokopiKutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanKedungkandang Kota Malang Nomor : 139/36/V1I/1991 tanggal 20 Juni 1991,sebagai terobukti sah bahwa Pemohon yang bernama Rokhim bin Nari, telahmenikah
    dengan seorang perempuan bernama Ida Subaidah binti Suud,yang telah ternyata pula bahwa dari bukti pernikahan tersebut Pemohontercatat dalam dokumen pernikahannya dengan menggunakan penulisanidentitas nama Rokim bin Nari, sehingga kata tersebut berbeda denganpenulisan identitas nama yang sebenarnya;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti tersebut, di mana sebagaitelah terungkap fakta dan terbukti bahwa penulisan nama Pemohon yangbenar adalah Rokhim bin Nari, yang berbeda dengan nama sebagaimanayang
    P/2015/PA.MlgPemohon sebagai telah terbukti, sehingga permohonannya dapat dikabulkandan karenanya penulisan identitas nama Pemohon yang tercantum dalamAkta Nikah dan Kutipannya Nomor : 139/36/V1/1991 tanggal 20 Juni 1991 yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang KotaMalang dengan tulisan identitas nama Rokim bin Nari, haruslah dirubah dandiganti dengan penulisan identitas nama yang benar yaitu Rokhim bin Nariseria memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan penetapanperubahan
    penulisan identitas nama Pemohon dari Rokim bin Nari menjadipenulisan identitas nama Rokhim bin Nari ke Kantor Urusan AgamaKecamatan Kedungkandang Kota Malang serta memerintahkan kepadaPejabat yang berwenang untuk merubah penulisan identitas nama Pemohonsesuai penetapan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3tahun 2006 dan terakhir dengan Undang Undang Nomor : 50 tahun 2009,maka biaya yang timbul akibat perkara
Register : 26-06-2020 — Putus : 03-07-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 27/Pdt.P/2020/PN Ksp
Tanggal 3 Juli 2020 — Pemohon:
MUHAMMAD YAHYA
4014
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tanggal dan bulan lahir Pemohon di Akta Kelahiran yaitu dari 01 Januari 1962 menjadi 31 Desember 1962 dan memperbaiki nama orang tua Pemohon pada Akta Kelahiran dari SEMI menjadi yang seharusnya ASMI.
  • Memerintahkan kepada pejabat yang berwenang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk memperbaiki penulisan tanggal dan bulan lahir Pemohon serta memperbaiki penulisan nama ibu Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon.
  • Membebankan kepada pihak Pemohon untuk membayar biaya dan ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah).
Register : 21-06-2022 — Putus : 28-06-2022 — Upload : 05-10-2023
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 44/Pdt.P/2022/PN Ksp
Tanggal 28 Juni 2022 — Pemohon:
NURJANNAH
790
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah perubahan penulisan nama ayah Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1116-LT-11012012-0156 dan Kartu Keluarga Nomor 1116100306220001 dari M.
    SAHRIL menjadi yang seharusnya yaitu ARSYAD;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan tempat lahir Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang agar dilakukan pencatatan sebagaimana mestinya terhadap perubahan penulisan nama ayah Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1116-LT-11012012-0156 dan Kartu Keluarga Nomor 1116100306220001 dari M.
Register : 03-10-2016 — Putus : 18-10-2016 — Upload : 06-03-2017
Putusan PN CIAMIS Nomor 76/Pdt.P/2016/PN Cms
Tanggal 18 Oktober 2016 — TETIA NURHAYATI
5216
  • Bahwa kesalahan Penulisan nama anak Pemohon dalam akte kelahiran anak pemohon No. 419/U/BJR/2007 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota Banjar pada tanggal 23 Februari 2007 dimana dalam akte kelahiran anak pemohon yang bernama ADHIT YAWAN yang lahir di Banjar tanggal 14 Januari 2007 tertulis ADIT TYAWAN padahal yang sebenarnya adalah ADHIT YAWAN adalah merupakan kesalahan penulisan Redaksional;4.
    Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjar sesuai dengan kewenangannya harus memperbaiki kesalahan penulisan redaksional tersebut; 5. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp201.000,- (Dua ratus satu ribu rupiah).
    buktibukti surat yang diajukan Pemohon ke persidangan,Telah mendengar dan memperhatikan keterangan saksisaksi di persidangan;TENTANG PERMOHONANNYAMenimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonannya tertanggal 20September 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ciamis tanggal 3Oktober 2016 dengan Nomor Register No 6/Pdt.P/2016/PN.Cms yang pada pokoknyamohon agar Pengadilan Negeri Ciamis memberikan izin kepada Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Banjar untuk memperbaiki kesalahan Penulisan
    nama anakPemohon dalam akte kelahiran anak pemohon No. 419/U/BJR/2007 yang dikeluarkanoleh Catatan Sipil Kota Banjar pada tanggal 23 Februari 2007 dimana dalam aktekelahiran anak pemohon yang bernama ADHIT YAWAN yang lahir di Banjar tanggal 14Januari 2007 tertulis ADIT TYAWAN padahal yang sebenarnya adalah ADHIT YAWANoleh karena itu dimohonkan kepada Pengadilan Negeri Ciamis memberikan izin KepadaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar untuk memperbaiki kesalahanredaksional Penulisan
    Pembetulan dilakukan dengan mengacu pada dokumen autentik yang menjadipersyaratan penerbitan akta capil dan dokumen dimana terdapat kesalahan tulisredaksional.Menimbang, bahwa terkait dengan permohonan ini, ketentuan tersebut berarti:Pembetulan akta pencatatan sipil hanya sebatas kesalahan penulisan redaksional;Pembetulan dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya;Menimbang, bahwa menurut Hakim bahwa berdasarkan Pasal 71Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa
    nama adalah DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjar;Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, hakim aquoberpendapat bahwa permohonan Pemohon yang beralasan hukum dikabulkan adalahagar perbaikan redaksional penulisan nama Pemohon Il dicatatkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan dictum penetapan ini;Menimbang, bahwa mengenai biaya yang timbul akibat dari permohonan inidibebankan kepada Pemohon;Mengingat ketentuan perundangundangan dan hukum yang
    penulisan Redaksional;4.
Register : 20-02-2018 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan PN JEMBER Nomor 49/Pdt.P/2018/PN Jmr
Tanggal 8 Maret 2018 — Pemohon:
SITI HASANAH
121
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon dalam akte kelahiran Nomor 3509-LU-27122012-0066 dari nama FUAT SAFI AMIR menjadi FUAD SHAFI AMIR;
    3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Ayah dari anak Pemohon dalam akte kelahiran Nomor 3509-LU-27122012-0066 dari nama HUSNIL HARYONO menjadi HUSNI HARIYANTO;
    4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama anak
Register : 02-05-2019 — Putus : 17-05-2019 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 160/Pdt.P/2019/PN Ckr
Tanggal 17 Mei 2019 — Pemohon:
NASEP PERNANDI
158
  • Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan Nama Anak Para Pemohon dari Nama AHMAD MUZAKKI menjadi M FAWAS MUZAKKI sehingga selengkapnya menjadi M FAWAS MUZAKKI
  • Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama seorang Suami pemohon dari nama NASEP menjadi NASEP PERNANDI
  • Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan Nama seorang Isteri pemohon dari Nama AMAH menjadi AMAH MARYAMAH
  • Memerintahkan pemohon untuk melaporkan tentang
    perbaikan penulisan nama anak pemohon, nama Suami pemohon dan Nama seorang Isteri pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 18349/REG/ISTIMEWA/2012 tertanggal LIMA bulan DESEMBER tahun DUA RIBU DUA BELAS ;
  • Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah).
    Bahwa mengenai nama Anak pemohon yang tercantum pada KutipanAkte Kelahiran terdapat kekeliruan penulisan yaitu tertulis AHMADMUZAKKI padahal yang sebenarnya adalah M FAWAS MUZAKKI5.
    Bahwa mengenai nama Anak pemohon yang tercantum pada KutipanAkte Kelahiran terdapat kekeliruan penulisan yaitu tertulis AHMADMUZAKKI padahal yang sebenarnya adalah M FAWAS MUZAKKI7.
    Bahwa kesalahan penulisan nama seorang suami pemohon tersebutdikarenakan pada saat pemohon mendaftarkan kelahiran anak pemohontersebut pemohon keliru dalam menuliskan nama seorang SuamiPemohon yaitu NASEP padahal maksud pemohon ingin menuliskanNASEP PERNANDI sehingga nama seorang suami pemohon yangtertulis dalam Kutipan Akte Kelahiran adalah keliru yaitu NASEPBahwa mengenai nama seorang suami pemohon yang tercantum padaKutipan Akte Kelahiran terdapat kekeliruan penulisan yaitu tertulisNASEP padahal
    Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan NamaAnak Para Pemohon dari Nama AHMAD MUZAKKI menjadi M FAWASMUZAKKI sehingga selengkapnya menjadi M FAWAS MUZAKKI2. Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan namaseorang Suami pemohon dari nama NASEP menjadi NASEPPERNANDI3. Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan Namaseorang Isteri pemohon dari Nama AMAH menjadi AMAH MARYAMAHB.
    Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan NamaAnak Para Pemohon dari Nama AHMAD MUZAKKI menjadi M FAWASMUZAKKI sehingga selengkapnya menjadi M FAWAS MUZAKKI3. Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan namaseorang Suami pemohon dari nama NASEP menjadi NASEP PERNANDI4. Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan Namaseorang Isteri pemohon dari Nama AMAH menjadi AMAH MARYAMAH5.
Register : 15-06-2015 — Putus : 29-06-2015 — Upload : 07-01-2016
Putusan PA MALANG Nomor 203/Pdt.P/2015/PA.Mlg
Tanggal 29 Juni 2015 — Achmad Chalim bin Much. Baidowi ( PEMOHON I ) DAN Miftachoer Rachmah binti M. Rono Dihardjo ( PEMOHON II )
155
  • Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon I yang benar adalah Achmad Halim bin Much. Baidowi dan nama Pemohon II yang benar adalah Miftachurrahma binti M. Rono Dihardjo;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan penulisan identitas nama dari Achmad Chalim bin Much. Baidowi dan Pemohon II dengan nama Miftachoer Rachmah binti M.
    Rono Dihardjo yang tercantum dalam Akta Nikah dan Kutipannya Nomor : 0851/026/VIII/1962 tanggal 01 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Klojen Kota Malang menjadi penulisan identitas nama Pemohon I adalah Achmad Halim bin Much. Baidowi dan nama Pemohon II adalah Miftachurrahma binti M. Rono Dihardjo ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Klojen Kota Malang ;4.
    Memerintahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk merubah penulisan data identitas nama para Pemohon dalam register Akta Nikah dan Kutipannya sesuai amar point 3 penetapan ini ;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 241.000 ,-(Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah)
    identitas nama Pemohon yang benaradalah Achmad Halim, yang mana kata Halim ditulis dengan tanpamenggunakan huruf C (Chalim ), sedang penulisan identitas nama PemohonIl yang benar adalah Miftachurrahma, penulisannya bukan MiftachoerRachmah, sehingga karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon dan Pemohon II telah dapat membuktikan kebenaran dalildalilnya, banwapenulisan identitas nama yang benar dari Pemohon adalah Achmad Halim,dan penulisan identitas nama yang benar dari Pemohon Il adalahMiftachurrahma
    karenanya patut ditetapbkan bahwa penulisan nama yangbenar bagi Pemohon adalah Achmad Halim bin Much.
    Begitu juga Pemohon Il tercatat dalamdokumen pernikahannya dengan menggunakan penulisan identitas namaMiftachoer Rachmah binti M. Rono Dihardjo, sedangkan yang benar adalahMiftachurrahma binti M. Rono Dihardjo, sehingga kata tersebut berbedadengan penulisan identitas nama yang sebenarnya;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti tersebut, di mana sebagaitelah terungkap fakta dan terbukti bahwa penulisan nama Pemohon yangbenar adalah Achmad Halim bin Much.
    Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon yang benar adalahAchmad Halim bin Much. Baidowi dan nama Pemohon II yang benaradalah Miftachurrahma binti M. Rono Dihardjo;Halm.7 dari 9 halm. Tap No. 0203/Pdt.P/2015/PA.Mlg3.
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperubahan penulisan identitas nama dari Achmad Chalim bin Much.Baidowi dan Pemohon II dengan nama Miftachoer Rachmah binti M.Rono Dihardjo yang tercantum dalam Akta Nikah dan Kutipannya Nomor :0851/026/VIII/1962 tanggal 01 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama Kecamatan Klojen Kota Malang menjadi penulisan identitasnama Pemohon adalah Achmad Halim bin Much. Baidowi dan namaPemohon II adalah Miftachurrahma binti M.
Register : 12-04-2023 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 02-05-2023
Putusan PN SIGLI Nomor 66/Pdt.P/2023/PN Sgi
Tanggal 18 April 2023 — Pemohon:
NURLAILA
153
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama, tempat, tanggal, dan bulan lahir anak Pemohon sebagaimana tercatat di dalam Kutipan Akta Kelahirannya Nomor: 1107-LT-14012013-0101 tertanggal 21 Juni 2022;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama, tempat, tanggal, dan bulan lahir anaknya pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
    4. Memerintahkan
    Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-14012013-0101 karena mencantumkan penulisan identitas anak Pemohon yang keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan identitasnya yang benar, yaitu nama MUHAMMAD FAISAL, lahir di DESA BATEE,
Register : 22-11-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN BATAM Nomor 1631/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 4 Desember 2019 — Pemohon:
Mesliana Hutapea
218
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171035908690001, tanggal 24 Agustus 2016, atas nama MESLIANA HUTAPEA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang sebenarnya ;

    3. Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171035908690001, tanggal 24 Agustus 2016, atas nama MESLIANA

    HUTAPEA, tersebut dari semula tertulis MESLIANA HUTAPEA menjadi tertulis MESLINA HUTAPEA ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;

    5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon

    Btm.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan Nama Pemohon sendiridalam Kartu Tanda Penduduknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa
    Nama Pemohondalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
    Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam
    Akta Kependudukannya semula, baikselurunnya maupun sebagian sehingga penulisannya menjadi sesuai dengankaidah penulisan yang baik dan benar ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Permohonan Pemohon adalah untukmemperbaiki nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduknyayaitu semula tertulis MESLIANA HUTAPEA menjadi tertulis MESLINAHUTAPEA, sehingga Permohonan Pemohon patut dikwalifisir sebagaiPermohonan Pembetulan Penulisan Nama Pemohon pada AktaKependudukannya ;Halaman 5 dari 8 Penetapan Nomor
    Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk,NIK 2171035908690001, tanggal 24 Agustus 2016, atas nama MESLIANAHUTAPEA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang sebenarnya ;3. Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, NIK2171035908690001, tanggal 24 Agustus 2016, atas nama MESLIANAHUTAPEA, tersebut dari semula tertulis MESLIANA HUTAPEA menjaditertulis MESLINA HUTAPEA ;4.
Register : 28-04-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 16-06-2021
Putusan PN SIGLI Nomor 109/Pdt.P/2021/PN Sgi
Tanggal 10 Mei 2021 — Pemohon:
NAZIYAH
3212
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan namaorang tua perempuan pemohontersebut yang terdapatpadaKutipanAktaKelahiranpemohonNomor : 1107-LT-23072011-0104 tertanggal 15 Februari 2013
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua perempuan pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor : 1107-LT-23072011-0104 tertanggal 15 Februari 2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
    Pencacatan SipilKabupaten Pidie;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-23072011-0104 tertanggal 15 Februari 2013 karena mencantumtakan penulisan nama orang
    tua perempuan Pemohon yang salah atau keliru, yaitu Maryam Yacob serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang baru dengan penulisan nama orang tua perempuan Pemhon yang benar, yaitu Marjam Jacob;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
Register : 22-08-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN SIGLI Nomor 153/Pdt.P/2022/PN Sgi
Tanggal 30 Agustus 2022 — Pemohon:
SAFRI
312
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-06062012-0011 tertanggal 10 Desember 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namanya pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-06062012-0011 tertanggal 10 Desember
    2012 tersebut;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan oleh Pemohon dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-06062012-0011 tertanggal 10 Desember 2012 karena masih mencantum-kan penulisan nama Pemohon yang lama dan keliru, yaitu SAFRI
    > serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang baru dengan penulisan nama yang benar, yaitu SAFRIADI;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 07-06-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN SIGLI Nomor 78/Pdt.P/2024/PN Sgi
Tanggal 13 Juni 2024 — Pemohon:
NATASYA
100
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/5919/Ist/Cs-T/10, tertanggal 01 Juni 2010;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi
    Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/5919/Ist/Cs-T/10 karena mencantumkan penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon yang keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru untuk dan atas nama Pemohon dengan penulisan nama orang tua laki-lakinya yang be-nar, yaitu USMAN;
  • Menghukum Pemohon untuk
Register : 02-11-2022 — Putus : 08-11-2022 — Upload : 17-11-2022
Putusan PN SIGLI Nomor 203/Pdt.P/2022/PN Sgi
Tanggal 8 Nopember 2022 — Pemohon:
MAULIDAR
579
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-19022018-0019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tanggal 7 September 2020;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anaknya tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-19022018-0019;
    4. Memerintahkan
    kepada Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-19022018-0019 karena masih mencantumkan penulisan nama anak Pemohon yang keliru, yaitu M.
    ATAYYA serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama yang benar, yaitu MUHAMMAD ATAYYA;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 14-02-2017 — Putus : 01-03-2017 — Upload : 08-05-2018
Putusan PN CIAMIS Nomor 16/Pdt.P/2017/PN Cms
Tanggal 1 Maret 2017 — Pemohon:
HOLIL HERDIAWAN
467
  • PENETAPAN :

    1. Mengabulkan Peermohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan secara Hukum :
    3. Bahwa kesalahan Penulisan tahun Kelahiran Anak Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon No. 40543/2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis pada tanggal 7 Desember 2009 dimana dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama AMALIA NURFITRIAH yang lahir di Ciamais tanggal 9 Februari 1998 tertulis 9 Februari 1997 padahan yang sebenarnya adalah 9
    Februari 1998 adalah kesalahan penulisan Redaksional;
  • Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis sesuai dengahn kewenangannya harus memperbaiki kesalahan penulisan Redaksional tersebut ;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 226.000.- ( dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
Register : 27-11-2019 — Putus : 13-12-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN BATAM Nomor 1654/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 13 Desember 2019 — Pemohon:
ERLIJAH
146
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 45/020/KI-CS-BTM/2011, tanggal 14 November 2019, atas nama TENKU VAJRI MIROS LOV TOGUBU, tidak sesuai dengan yang sebenarnya ;

    3. Membetulkan penulisan nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 45/020/KI-CS-BTM/2011, tanggal 14 November

    2019, atas nama TENKU VAJRI MIROS LOV TOGUBU tersebut dari semula tertulis TENKU VAJRI MIROS LOV TOGUBU dengan spasi penulisan antara suku kata MIROS dengan LOV menjadi tertulis TENKU VAJRI MIROSLOV TOGUBU tanpa spasi penulisan antara suku kata MIROS dengan LOV ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Anak Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal

Register : 24-10-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BANTUL Nomor 399/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal 6 Nopember 2019 — Pemohon:
MARIANUS IMANUEL SEUBELAN
110
  • MENETAPKAN :

    Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    Menetapkan penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor Empat Puluh Empat, diubah dari yang semula tertulis bernama Marianus Imanuel, menjadi nama Marianus Imanuel Seubelan;
    Menyatakan bahwa Pemohon berhak untuk melapor dan meminta kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk memperbaiki redaksional penulisan nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon menjadi nama Marianus Imanuel

    Seubelan;
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mengubah penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor Empat Puluh Empat, dari yang semula tertulis bernama Marianus Imanuel, diubah menjadi nama Marianus Imanuel Seubelan;

    Membebankan, biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon sebesar Rp. 276.000 ( dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);

Register : 18-04-2024 — Putus : 13-05-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 174/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal 13 Mei 2024 — Pemohon:
YUNITA IRA YAPARI
50
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam Akta Kelahiran Nomor 157/C.
    milik PEMOHON yakni pada penulisan ejaan nama JUNITA IRA JAPARI;
  • Menetapkan bahwa penulisan ejaan nama JUNITA IRA JAPARI dalam Akta Kelahiran Nomor 157/C. milik PEMOHON diperbaiki dengan ejaan YUNITA IRA YAPARI sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7371034406680003, Kartu Keluarga Nomor 7371033011001233, dan Ijazah Nomor 00370.0119.02.01.92;
  • Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON
Register : 19-10-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 06-03-2019
Putusan PN SIGLI Nomor 222/Pdt.P/2018/PN Sgi
Tanggal 24 Oktober 2018 — Pemohon:
RUKIAH
170
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah Nomor :14/I/VII/1992, atas nama Faridah;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah Nomor :14/I/VII/1992, atas nama Rukiah;
    4. Memerintahkan kepada KUA Kecamatan Tiro/Truseb Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan
    ini untuk membetulkan Penulisan nama pemohon dalam kutipan kutipan Akta Nikah Nomor :14/I/VII/1992, tertanggal 06 Juli 1992 yang semula tertulis nama Faridah menjadi nama Rukiah;
  • Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 228.000.- (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) ;
Register : 13-06-2022 — Putus : 17-06-2022 — Upload : 05-10-2023
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 39/Pdt.P/2022/PN Ksp
Tanggal 17 Juni 2022 — Pemohon:
SURYA NINGSIH
600
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah perbaikan penulisan tempat lahir Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1116-LT-18072017-0008, Kartu Tanda Penduduk NIK 1116067010930003, dan Kartu Keluarga Nomor 1116061610200002 dari Bukit Rata menjadi yang seharusnya yaitu Minuran;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan tempat lahir Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
    Aceh Tamiang agar dilakukan pencatatan sebagaimana mestinya terhadap perbaikan penulisan tempat lahir Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1116-LT-18072017-0008, Kartu Tanda Penduduk NIK 1116067010930003, dan Kartu Keluarga Nomor 1116061610200002 dari Bukit Rata menjadi yang seharusnya yaitu Minuran;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);