Ditemukan 90013 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-12-2021 — Putus : 30-03-2022 — Upload : 11-07-2022
Putusan PN SEMARANG Nomor 583/Pdt.G/2021/PN Smg
Tanggal 30 Maret 2022 — Penggugat:
Dr.H.Kuadiharto
Tergugat:
Tegoeh Setiawan
10025
  • KUADIHARTO (PENGGUGAT) kepada instansi yang berwenang (Kantor Pertanahan Kota Semarang);
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.834.000,- (Tiga juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Register : 11-07-2023 — Putus : 03-08-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan PT MEDAN Nomor 411/Pdt/2023/PT MDN
Tanggal 3 Agustus 2023 — Pembanding/Penggugat : Fatmawati
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Medan Putri Hijau
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
2110
  • Dalam Eksepsi:

    • Menerima eksepsi Terbanding II semula Tergugat II gugatan Pembanding semula Penggugat tidak jelas dan tidak terang (kabur) karena salah mengajukan upaya hukum gugatan karena seharusnya diajukan dalam bentuk perlawanan;

    III.

Register : 02-12-2016 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 91/Pdt.G/2016/PN Skh
Tanggal 14 Juni 2017 — ANKY J. WALUDJO, Dk -lawan- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta, Dkk
9324
  • .--------------- Menghukum Tergugat Rekonpensi I dan Tergugat Rekonpensi II (Para Tergugat Rekonpensi) untuk mengosongkan Obyek Sengketa Rekonpensi baik secara sukarela maupun secara paksa dengan bantuan aparat hukum----- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoorbaar bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi;-------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Rekonpensi
Register : 06-09-2022 — Putus : 04-05-2023 — Upload : 04-05-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 960/Pdt.G/2022/PN Sby
Tanggal 4 Mei 2023 — Penggugat:
SUSAN TAMIN
Tergugat:
1.PT. BANK UOB INDONESIA, TBK
2.DANIEL CHRISTINUS GUNAWAN
347147
  • uang milik PENGGUGAT yang di tabung di TERGUGAT I sejumlah Rp. 21.641.306.581,- (dua puluh satu milyar enam ratus empat puluh satu juta tiga ratus enam ribu rupiah) ;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.15.148.500.000,- (lima belas milyar seratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sekaligus dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap
  • Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya
    hukum verzet, banding dan kasasi (uit voerbaar bij vooraad);
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
Register : 16-02-2023 — Putus : 26-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PN MASOHI Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Msh
Tanggal 26 Juni 2023 — Penggugat:
ZUUZI SAHARI
Tergugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)
630
  • Restrukturisasi Kredit dengan membayar hutang pokok sejumlah Rp526.043.928,00 (lima ratus dua puluh enam juta empat puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah);
  • Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar secara cicil angsuran kredit sejumlah Rp8.767.398.00 (delapan juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan selama 60 (Enam Puluh) bulan;
  • Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan upaya lain, baik penagihan, lelang ataupun upaya
    hukum lainnya sebelum Perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.655.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Register : 26-05-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 18/Pdt.G.S/2023/PN Smg
Tanggal 21 Juni 2023 — Penggugat:
PT BPR WELERI MAKMUR
Tergugat:
DIAS LISTIANI
1611
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Tergugat telah Wanprestasi;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 356.437.897,00 (tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
    4. Memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan upaya hukum dengan menjual sebidang
Putus : 14-07-2008 — Upload : 13-03-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 02/HKI/MERK/2008/PN.Niaga Sby.
Tanggal 14 Juli 2008 — ANG ANDRIE ANGRIAWAN vs 1. SUWIDJI ANGKASA 2. ANTHON ANG 3. PARA AHLI WARIS Alm. SOESAMTO 4. ANG DJOK LWIE 5. ANG KIE BO
22577
  • yang terdaftar atas nama Suwidji Angkasa (Tergugat) ; Menghukum Tergugat bilamana lalai melaksanakan perintah Pengadilan Niaga Surabaya dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan Niaga Surabaya ; Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan Pengadilan Niaga ini ; Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya
    hukum lainnya yang dilakukan oleh Tergugat ; Dalam Rekonvensi : Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi untuk seluruhnya ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam rekonpensi secara bersama-sama dengan Turut Tergugat-I, II, III dan IV untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) ;
    hukum lainnya yang dilakukan oleh Tergugat ;e Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara keseluruhan; Atau ;Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya.
    Bahwa, TIDAK BENAR dalil Penggugat dalam angka 03 posita, karena putusanPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Daftar Nomor : 05/HAKI/Merek/2007/PN.Niaga Sby. masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena dalam perkara itu pihakTergugat I (Suwidji Angkasa) telah mengajukan upaya hukum kasasi ;9.
    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupunTergugat Rekonpensi mengajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi atau peninjauankembali ;9. Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSurabaya untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia ;4. DALAM KONPENSI DAN REKONPENS!
    Sementara itu, dengan mengacupada Pasal 79 UU No.15 Tahun 2001 Tentang Merek telah ditegaskan bahwa terhadap putusanPengadilan Niaga hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.
    hukum lainnya yang dilakukan oleh Tergugat ; DalamRekonvensi :e Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi untuk seluruhnya ; DalamKonvensi dan Rekonvensi :e Menghukum Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam rekonpensi secara bersamasama dengan Turut TergugatI, II, II dan IV untuk membayar biaya perkara sebesarRp.6.200.000, (enam juta dua ratus ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan padahari ini : SELASA, tanggal : 24 JUNI 2008. dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim, dengan Hj.
Register : 19-05-2005 — Putus : 24-10-2005 — Upload : 05-12-2022
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 11/Pdt.G/2005/PN.Kab.Prob
Tanggal 24 Oktober 2005 — Penggugat:
Ir. Suhardi, SA
Tergugat:
Karto Widjojo
964
  • kecamatan pajarakan kabupaten probolingg;

    1. Menyatakan sebagai hukum penguasaan rumah dinas sengketa oleh tergugat adalah tanpa hak yang sah dan melawan hukum;
    2. Menghukum tergugat untuk menyerahkan rumah dinas sengketa dalam keadaan kosong dari segala beban kepada penggugat, penyerahan mana apabila diperlukan dengan upaya pekan dengan meminta bantuan dari polri atau alat negara lainnya;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun tergugat melakukan upaya
    hukum verzet, banding maupun kasasi;
  • Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
Register : 04-02-2022 — Putus : 19-04-2022 — Upload : 11-05-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 62/Pdt.P/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 19 April 2022 — Pemohon:
Vira Meliani
5817
  • Menetapkan PEMOHON sebagai Wali Pengampu dari Hiu Djat Kian untuk melakukan pembelaan dan/atau segala upaya hukum termasuk membela hak keperdataan pengurusan sengketa atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. RS Ancol Selatan No. 19, RT/RW 004/003, Kel/Desa Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, kota Jakarta Utara atas nama Hiu Djat Kian.
Putus : 16-06-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 708/Pdt.G/2003/PN.SBY
Tanggal 16 Juni 2014 — TAN PHOMAS CHANDRA NEGARA melawan QUARY KUOTA KUSUMA
470
  • E.77/Eks/1995/PN.SBY - 594/Pdt.G/1989/PN.SBY tanggal 21 Nopember 1989 sepanjang mengangkut ruko di Pasal Atum tahap IV Blok G No. 41 Surabaya tersebut ;- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, banding atau kasasi;- Menghukum Terlawan II untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara ini ;- Menghukum Pelawan dan Terlawan I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 215.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) masing-masing 1/2 (seperdua) bagaian
Register : 04-02-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 26-04-2022
Putusan PA PASIR PANGARAYAN Nomor 135/Pdt.G/2022/PA.Ppg
Tanggal 26 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
5219
  • strong>Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menetapkan anak yang bernama Rizki Nabawi alias Risky Nabawi Al-Azka bin Jufri, lahir 14 Januari 2016 berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi;
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak bernama Rizki Nabawi alias Risky Nabawi Al-Azka bin Jufri kepada Penggugat Rekonvensi;
    4. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya
    hukum;
  • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
  • Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    • Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Register : 17-12-2014 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 772/Pdt.G/2014/PN Jkt Sel.
Tanggal 26 Januari 2016 — DRS. HENDRA GUNAWAN, Lawan 1. HR SUNARYO,SH, 2. Zainudin Ahmadi,SH, 3. Kota MadyaN 4. Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Jakarta Kota Madya Jakarta Selatan
5319
  • Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi;4. menetapkan bahwa Putusan Rekonpensi a quo dapat segera dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain seperti, Banding serta Kasasi;5. Menolak yang lain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKINVENSI :Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.116.000,- (empat juta seratus enam belas ribu rupiah);
    Dan, Gugatan a quo,hanyalah upaya hukum yang mengadaada (vexatious litigation),sematamata karena itikad buruk Penggugat untuk lagilagi mangkirmemenuhi segala kewajiban Perjanjian berdasarkan Perjanjian jo.Amandemen a quo.
    Bahwa oleh karena Gugatan a quo hanyalah upaya hukum yangmengada ada sematamata diajukan oleh Penggugat secara itikadburuk untuk mengulurulur' dan menundanunda pemenuhankewajiban utangnya kepada Tergugat , maka mohon kiranya agarHakim yang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikansengketa tata usaha Negara yang diajukan dalam permohonan inimembebankan Penggugat untuk membayar ganti rugi kepadaPemohon sebesar Rp. 1.800.000.000,.
    Dan, Gugatan a quo,hanyalah upaya hukum yang mengadaada (vexatious litigation),sematamata karena itikad buruk Penggugat untuk lagilagimangkir memenuhi segala kewajiban Perjanjian berdasarkanPerjanjian jo. Amandemen a quo. Pada konteks ini, maka mohonagar Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara ini dengan Menolak gugatan yang diajukanoleh Pengugat lewat Gugatan a quo untuk seiuruhnya danPUTUSAN Nomor : 772/Pdt G/ 2014/PN.
    Jkt Sel halaman 53menetapkan bahwa Objek Sengketa a quo dapat dilaksanakansekalipun ada upaya hukum terhadapnya;n.
    Rp.1.000.000.000,(satu milyar rupiah) kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi;4. menetapkan bahwa Putusan Rekonpensi a quo dapat segeradilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainseperti, Banding serta Kasasi;5. Menolak yang lain dan selebihnya;PUTUSAN Nomor : 772/Pdt G/ 2014/PN.
Register : 03-08-2022 — Putus : 19-10-2022 — Upload : 19-10-2022
Putusan PA BATAM Nomor 1375/Pdt.G/2022/PA.Btm
Tanggal 19 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
486
  • Apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela maka dapat dilakukan upaya hukum paksa melalui eksekusi untuk dibagikan dalam bentuk fisik atau dengan cara dilelang di muka umum yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat;
  • Menyatakan gugatan Penggugat petitum poin 4 huruf a tidak dapat diterima;
  • Menolak gugatan petitum poin 6, 7 dan 8;
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.717.500,00 (satu juta tujuh ratus tujuh belas ribu
Register : 09-12-2014 — Putus : 03-08-2015 — Upload : 07-12-2015
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 192/Pdt.G/2014/PN.Bwi
Tanggal 3 Agustus 2015 — H.HERU ISMADI,SH, dkk sebagai Para Penggugat; LAWAN: H.ACHMAD MUNIF,SH.MM, Dkk sebagai Para Tergugat;
19243
  • Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan Banding atau upaya hukum yang lainnya (uit voerbaar bij voorraad) ;6. Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk pada Putusan Pengadilan dalam perkara ini ;7.
    Akta Nomor 31 tanggal 12 Februari 2014 tentang Pernyataan RapatPengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PersatuanGuru Republik Indonesia Banyuwangi yang dibuat oleh Tergugat I adalah bataldemi hukum atau tidak sah ;2 Bahwa, Tergugat I s/d V telah melakukan perbuatan melawan hukum, danselanjutnya Para Penggugat menuntut :e Memohon putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secaraserta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat mengajukanbanding atau upaya
    hukum lainnya ; Menghukum Para Tergugat ,II,I,.V, dan V secara tanggung renteng untukmembayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 300.000.000, dan membayarkompensasi ganti rugi moril Rp.100.000.000.
    perbuatan TergugatII s/d V telah melanggar undangundang yang berlaku dan melanggar hak orang lain yangdijamin oleh hukum sehingga memenuhi unsur melawan hukum, dan selanjutnya MajelisHakim berpendapat petitum Gugatan pada angka 2 yang memohon agar Tergugat I, IJ, II,IV dan V melakuan perbuatan melawan hukum dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa mengenai petitum Gugatan angka 5 yang mohon agarmenyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun pihak Para Tergugatmengajukan banding atau upaya
    hukum yang lainnya, karena dalam Gugatan perkara iniPara Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa Salinan Putusan Majelis PemeriksaWilayah Notaris Provinsi Jawa Timur Nomor : 01/Pts/Mj.PWN.Prov.
Register : 22-10-2018 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 18-04-2019
Putusan PN GARUT Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Grt
Tanggal 10 April 2019 — Penggugat:
HJ ITAS SHINTIA
Tergugat:
YUSMAN ZILIWU
297
  • sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara ini sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap hari sampai putusan ini dieksekusi secara seketika dan sekaligus;
  • Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoebaar bij coorraad) walaupun Tergugat mengajukan upaya
    hukum verzet, banding, maupun kasasi;
  • Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp. 486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
sisa kewajibannyakepada Tergugat sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)kepada Penggugat atas keterlambatan dalam melaksanakanputusan Pengadilan dalam perkara ini sebesar Rp.250.000.000,(dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap hari sampai putusan inidieksekusi secara seketika dan sekaligus;Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakanterlebih dahulu/serta merta (uitvoebaar bij coorraad) walaupunTergugat mengajukan upaya
hukum verzet, banding, maupun kasasi;Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaTergugat sejumlah Rp. 486.000, (empat ratus delapan puluh enamribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Garut pada hari : Jumat, tanggal : 5 April 2019 olehkami :ENDRATNO RAJAMAI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua MajelisAYU AMELIA, SH.MH., dan LIDYA DA VIDA, SH.MH., masingmasingsebagai Hakim Anggota, dan diucapkan
Register : 11-12-2019 — Putus : 22-04-2020 — Upload : 28-09-2022
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 67/Pdt.G/2019/PN Prp
Tanggal 22 April 2020 — Penggugat melawan Tergugat
5410
  • Eksepsi

    • Menolak eksepsi Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian ;
    2. Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah aquo milik penggugat yang menjadi objek sengketa dalam putusan pengadilan negeri pasir pangaraian nomor: 10/Pdt.G/2010/PN-PSP tanggal 19 januari 2011 dalam keadaan kosong dan bebas dari hak milik orang lain yang diberi hak oleh Tergugat;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan segera meski ada upaya
    hukum banding dan lainnya;
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
  • DALAM REKONVENSI

    Dalam Provisi

    • Menolak gugatan provisi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;

    Dalam Rekonvensi :

    • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    • Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi
Register : 19-01-2022 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PA BEKASI Nomor 0465/Pdt.G/2022/PA.Bks
Tanggal 7 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
253
  • li>SHAFIRA BILQUEZ ALARADO,lahir di Bekasi tanggal 09 September 2013;
  • SYAFINA IMELDA ALARADO, lahir di Bekasi tanggal 18 Februari 2015, dan;
  • SHABRINA ELENA ALARADO lahir di Bekasi tanggal 29 Januari 2018; berada dalam hadlonah Penggugat dengan memberi hak akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya
    hukum dari pihak lawan;
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 480.000,00,- ( empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Register : 21-06-2022 — Putus : 25-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PN KUDUS Nomor 14/Pdt.G.S/2022/PN Kds
Tanggal 25 Juli 2022 — Penggugat:
PT BPR Weleri Makmur
Tergugat:
1.ADITYA EKA NUGRAHA
2.OKIE DIAN NOVITASARI
397
  • Memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan upaya hukum dengan menjual sebidang tanah berikut segala sesuatu yang tertanam diatasnya sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak guna Bangunan (SHGB) Nomor 01783, seluas 135 m2, Surat Ukur No.01953/GONDANGMANIS/2021, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Kudus, Kecamatan Bae, Desa Gondangmanis, tercatat atas nama ADITYA EKA NUGRAHA melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang apabila Para Tergugat
Register : 01-12-2022 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 21-08-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 342/Pdt.G/2022/PN Sda
Tanggal 8 Agustus 2023 — Penggugat:
1.DR. YB Budi Iswanto, MA
2.A C Pudyastuti
Tergugat:
Rosalia Surya Budi, ST
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Daerah istimewa Yogyakarta
3924
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
7.
Register : 18-01-2017 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 15-07-2019
Putusan PA BIMA Nomor 104/Pdt.G/2017/PA.Bm
Tanggal 14 Februari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
2013
  • Setelah putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Hakim Ketua memberikan penjelasan singkat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan putusan tersebut kepada Penggugat terutama mengenai hak-haknya untuk melakukan upaya hukum banding apabila tidak puas dengan putusan tersebut dan memerintahkan kepada jurusita pengganti untuk memberitahukan isi putusan tersebut kepada Tergugat, selanjutnya sidang untuk perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup;