Ditemukan 167 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2017 — Putus : 02-08-2017 — Upload : 06-10-2017
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk
Tanggal 2 Agustus 2017 — BERTHIN PERLINA
7143
  • Tewah Bab VI tentang pelaporan pasal 29 pengurus UPK setiapbulannya wajin mengirimkan ke Ketua MAD / BKAD;Bahwa setiap ada pengembalian angsuran SPP oleh kelompok SPPPNPM MPd Kec Tewah kepada Bendahara UPK Sdri. BERTHINHalaman 177 dari 320 Putusan No 34/Pid.SusTPK/2017/PN PlkPERLINA, bukti transaksi setoran pengembalian SPP tersebut dicatatoleh Bendahara Sdr.BERTHIN PERLINA pada Kartu Kredit KelompokSPP milik Kelompok SPP, kemudian setelah itu Sdr.
Putus : 20-11-2015 — Upload : 29-08-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2015/PN Gto
Tanggal 20 Nopember 2015 — - SAFWAN DJAMIL, S.Pd
21852
  • Utama yaitu Pekerjaan Mekanikal &Elektrikal (ME) dengan Nilai Rp. 2.885.548.245,50 (setelah diaddendum).Hasil Pemeriksaan Fisik Lapangan :Terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan dan Item pekerjaan yang tidakdilaksanakan dilapangan yang telah terbayar sesuai data volumeaddendum terbayar sesuai hasil opname fisik lapangan Untuk PekerjaanMekanikal Elektrikal.Atas keterangan Ahli tersebut di atas Terdakwa mengajukan pertanyaansebagai berikut :Hall 193Putusan No. 18/Pid.SusTPK/PN GtoKalau untuk Pengawas wajin
Register : 28-10-2014 — Putus : 23-03-2015 — Upload : 24-08-2015
Putusan PN PEKANBARU Nomor 58/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PN.PBR.
Tanggal 23 Maret 2015 — Drs. AHMAD FAUZI, MBA
15357
  • BNI mempunyaisendiri SOPnya yang dikenal dengan BPP (BukuPedoman Perusahaan) yang berisikan ketentuan/ aturansecara acuan bagi unit operasional baik dibidangperkreditan maupun non perkreditan dan SOP tersebuttidak wajin dilaporkan dan disahkan oleh BankIndonesia; Bahwa bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BankIndonesia maupun PT. BNI terhadap pemberian kreditkepada nasabah, Bank Indonesia secara regulatormelakukan pemeriksaan terhadap PT.BNI tersebutsacara rutin, sedangkan secara internal PT.
Register : 28-10-2014 — Putus : 23-03-2015 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 57/PID.SUS/TPK/2014/PN PBR
Tanggal 23 Maret 2015 — ARMAINI SEVANTI
395113
  • PbrBPP (Buku Pedoman Perusahaan) yang berisikan ketentuan/ aturansecara acuan bagi unit operasional baik dibidang perkreditan maupunnon perkreditan dan SOP tersebut tidak wajin dilaporkan dan disahkan oleh Bank Indonesia;Bahwa bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesiamaupun PT. BNI terhadap pemberian kredit kepada nasabah, BankIndonesia secara regulator melakukan pemeriksaan terhadap PT.BNItersebut sacara rutin, sedangkan secara internal PT.
Register : 28-10-2014 — Putus : 23-03-2015 — Upload : 24-08-2015
Putusan PN PEKANBARU Nomor 56/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PN.PBR.
Tanggal 23 Maret 2015 — Drs. MULYAWARMAN MUIS, MM
13633
  • BNI mempunyaisendiri SOPnya yang dikenal dengan BPP (BukuPedoman Perusahaan) yang berisikan ketentuan/ aturanPutusan Nomor 56/Pid.sus/TPK/2014/PN.PBRsecara acuan bagi unit operasional baik dibidangperkreditan maupun non perkreditan dan SOP tersebuttidak wajin dilaporkan dan disahkan oleh BankIndonesia; e Bahwa bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BankIndonesia maupun PT.
Register : 24-04-2014 — Putus : 12-09-2014 — Upload : 27-06-2016
Putusan PN PEKANBARU Nomor 29/PID.SUS/TPK/2014/PN.PBR
Tanggal 12 September 2014 — - Ir. ATOK YUDIANTO - ALBERT BENNY CARUSO MANURUNG - DEDI SYAPUTRA, S.Sos, M.Si
20450
  • BNI mempunyai sendiri SOPnya yang dikenal denganBPP (Buku Pedoman Perusahaan) yang berisikan ketentuan/ aturansecara acuan bagi unit operasional baik dibidang perkreditan maupunnon perkreditan dan SOP tersebut tidak wajin dilaporkan dan disahkanoleh Bank Indonesia; Halaman 177 dari 324 halaman Putusan Nomor 29/Pid.Sus/Tipikor/201 4/PN.PBR Bahwa bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesiamaupun PT.
Putus : 05-06-2015 — Upload : 29-08-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2015/PN Gto
Tanggal 5 Juni 2015 — - Dr. RONO ADAM, M.Kes
14618
  • PPK wajin membuatrencana pelaksanaan pengadaan (spesifikasi teknis, HPS dan rancangan kontrak) dan harusdiserahkan kepada Pokja ULP pada tahap persiapan pengadaan;Bahwa tindakan KPA yang hanya memberikan nilai Total HPS kepada Pokja ULP tikdakdiperbolehkan karena bila hanya total HPS tidak ada rinciannya, maka pokja ULP tidak akandapat menilai rincian kewajaran haraga penawaran. Ini diatur dalam pasal 11 dan lapiran Idan II Perpres No. 54 tahun 2010 dan perubahannya.