Ditemukan 5626 data
18 — 14
Hal ini misalnya terdapat pada PutusanPengadilan Tinggi Agama Surabaya No xxxx/Pdt.G/2014/PTA.Sby;Putusan Pengadilan Agama Palangka Raya Noxxxx/Pdt.G/2012/PA.Plk; dan Putusan Pengadilan Tinggi AgamaBandung xxxx/Pdt.G/2011/PTA.Bdg;8. Bahwa tuntutan pembagian harta bersama tidak dapat diajukanbersamasama dengan gugatan perceraian, sebagaimana telahditetapbkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaHal. 24 dari 91 hal. Putusan No.xxxx /Pdt.G/2020 /PA.LPKN0. 1020 K/Pdt/1986.
18 — 10
Bahwa beberapa Pengadilan juga telah menolak gugatan yangmenggabungkan tuntutan nafkah anak dan pembagian harta bersama,misalnya terdapat pada Putusan Pengadilan Tinggi Agama SurabayaNo. 147/Pdt.G/2014/PTA.Sby, Putusan Pengadilan Agama PalangkaRaya No. 80/Pdt.G/2012/PA.Plk, dan Putusan Pengadilan TinggiAgama Bandung No. 114/Pdt.G/2011/PTA.Bdg;12.
WAHYU EKO HANDOKO Bin NARIMO
Tergugat:
ADITA WIDIYA YULINI Binti NAHROWI
158 — 49
Bahwa beberapa putusan pengadilan yang dapat dijadikan rujukanadalah Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor147/Pdt.G/2014/PTA.Sby; Putusan Pengadilan Agama Palangka RayaNomor 80/Pdt.G/2012/PA.Plk; dan Putusan Pengadilan Tinggi AgamaBandung Nomor 114/Pdt.G/2011/PTA.Bdg yang mana kesemuanyaberpatokan bahwa karena adanya perbedaan klasifikasi hak antara nafkahanak dan gugatan harta bersama.
58 — 11
PARHANUDDINNip 2150273716Jabatan :Hakim pada Pengadilan Agama Palangkaraya,Dengan ini mengajukan permohonan ijin tidak masuk kerjaselama 2 (dua) hari kerja, terhitung dari tanggal 7 dantanggal 8 Juli 2008, berhubung ada kepentingan keluarga.Demikian permohonan ijin ini disampaikan kehadapan bapakKetua Pengadilan Agama Palangkaraya, atas dikabulkannyasaya ucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya.HormatPemohon,363Drs .PARHANUDDIN364Catatan, Pendapat Hakim AnggotaDalam musyawarah perkara No.27/Pdt.G/2008/PA.Plk
34 — 4
tidak bisa dimaknaisepenggalsepenggal yakni gugatan hak asuk anak, gugatannafkah anak dan gugatan harta bersama diajukan bersamasama /digabungkan dalam satu gugatan, sebab klasifikasi hak darigugatan hak asuh anak dan gugatan nafkah anak berbeda denganklasifikasi hak dalam gugatan harta bersama;C. bahwa merujuk pada beberapa putusan pengadilan(Yurisprudensi) antara lain putusan Pengadilan Tinggi AgamaSurabaya Nomor: 147/Pdt.G/2014/PTA.Sby, putusan PengadilanAgama Palangkaraya Nomor: 80/Pdt.G/2012/PA.Plk
77 — 41
/Pdt.G/20 /PA.Gs.C. bahwa merujuk pada beberapa putusan pengadilan(Yurisprudensi) antara lain putusan Pengadilan Tinggi AgamaSurabaya Nomor: 147/Pdt.G/2014/PTA.Sby, putusan PengadilanAgama Palangkaraya Nomor: 80/Pdt.G/2012/PA.Plk dan putusanPengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor:114/Pdt.G/2011/PTA.Bdg, yang kesemuanya dalam amarputusannya menyatakan menolak gugatan yang menggabungkantuntutan nafkah anak dan pembagian harta bersama karenaperbedaan klasifikasi hak, dimana gugatan nafkah anakdikategorikan