Ditemukan 43441 data
41 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
30 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung berwenangmemeriksa, mengadili dan memutus perselisihan PartaiPolitik berkenaan dengan kepengurusan;Bahwa Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung berwenang untukmemeriksa, mengadili dan memutus perselisihan Partai Politik yangberkenaan dengan kepengurusan, hal ini teroukti sudah adanya putusanyang mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Mahkamah AgungNomor 710 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 21 Februari 2013 jo.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;1) Mahkamah Agung dalam perkara perdataNomor 710 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 21Februari 2013 telah menolak keberatan dalammemori kasasi Para Pemohon Kasasi yangberisi (Mohon lihat lampiran halaman 35):Pada amar putusan poin 3 dan poin 4 yang menyatakan: MenyatakanTergugat telah menyalahgunakan wewenang mengadakanMusyawarah Cabang III PKB Kabupaten Lumajang berdasarkan SuratTugas Nomor 8627/DPP03/V/B.1/VII/2011 dan seterusnya, danselanjutnya pada amar pain
II PKB Kabupaten Lumajang, yang mana haltersebut diakui oleh kedua belah pihak;e Tindakan Tergugat dan Turut Tergugat telah menyalahi ketentuanhukum atau AD dan ADRT PKB, yaitu tanpa memberikan teguranatau peringatan tertulis kepada para Penggugat dan tanpamemberikan kesempatan kepada para Penggugat untuk membela diri;e Perbuatan Turut Tergugat Il yang merekomendasikan pelaksanaanMusyawarah Cabang III PKB juga telah menyalahi ketentuan AD danADRT PKB;Bahwa dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 710 K/Pdt.Sus
Putusan Pengadilan Negeri LumajangNomor 56/Pdt.G/2011/PN Lmj. tanggal 21 Mei 2012 tersebut jelas bahwaperadilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agungberwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan PartaiPolitik yang berkenaan dengan kepengurusan;Bahwa oleh karena Putusan Mahkamah Agung Nomor 710 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 21 Februari 2013 jo.
383 — 698 — Berkekuatan Hukum Tetap
696 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Nomor 696 K/Pdt.SusPHI/201669.70.Para Penggugat memohon kepada majelis agar tuntutan hakkompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di atas agardilaksanakan/dibayar oleh Tergugat terlebin dahulu walaupun adaupaya hukum dari Tergugat (u/tvoorbaar bij voraaq);Bahwa perkara sebagaimana dalam gugatan a quo juga telah pernahterjadi pada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dan KedutaanBesar Brazil di Jakarta, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 673 K/Pdt.Sus/2012 dan Putusan
Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 376 K/Pdt.SusPHI/2013;Bahwa dalam Putusan Nomor 673 K/Pdt.Sus/2012, perkara antaraIndra Taufik Djafar melawan Pimpinan Konsulat Amerika Serikat diMedan dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta yang padaamarnya berbunyi:MENGADILI1.
pada akhirnya atas tindakan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah menerapkan atau melanggarhukum yang berlaku ternyata Putusan Judex Facti Pengadilan HubunganIndustrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga salah menerapkanhukum Pasal 20 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB);Putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat mengambil pertimbangan hukum berdasarkan perkara376 K/Pdt.SusPHI/2013 dan 673 K/PDT.SUS
kepada Termohon Kasasidengan cara surat menyurat, namun tibatiba di PHK dituduhmenyebarkan informasi tidak benar;Bahwa jika dikutip pertimbangan Majelis Hakim halaman 59berbunyi sebagai berikut:Menimbang, bahwa dengan memperhatikan realitas hubungankerja antara Penggugat dengan Para Tergugat yang sudah tidakharmonis lagi dan dengan mempertimbagkan umumnya, sertamerujuk pada kepentingan para pekerja pada Penjelasan UmumAlinea Ill UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 jo putusanMahkamah Agung Nomor 299 K/Pdt.Sus
/2012 tertanggal 18 Juli2012 jo putusan Nomor 700 K/Pdt.Sus/2011 tertanggal 12 Maret2012 jo Pasal 10 Konvensi ILO Nomor 158 Tahun 1982, menurutMajelis Hakim penyelesaian yang adil, tepat dan realistis dalamperkara ini adalah dengan menyatakan putus hubungan kerjaantara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung sejak putusan inidiucapkan, dengan mewajibkan kepada Penggugat untukmembayar uang kompensasi PHK kepada masingmasingTergugat = uang pesangon sebesar 3 (tiga) kali ketentuan Pasal156 ayat (2)
25 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
BASIRUN tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg., tanggal 26 November 2015, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Mengadili Dalam Putusan Sela: Menolak putusan sela Para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2.
1407 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 48/Pdt.Sus/2015/PN TPg.,tanggal 27 November 2015 Atau setidaktidaknya tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaard);Mengadili Sendiri dengan memutuskan:1. Menolak jawaban Termohon kasasi 2 (dahulu Tergugat 2) untukseluruhnya;2. Menyatakan Para Pemohon Kasasi demi hukum menjadi pekerja/ouruhpada perusahaan Termohon Kasasi 2;Halaman 5 dari 9 hal. Put. Nomor 1407 K/Pdt.SusPHI/20173.
229 — 164 — Berkekuatan Hukum Tetap
1 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
terdapat suratsurat bukti baru (novum) yang bersifat menentukanyang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan dan belum pernah diajukansebelumnya serta terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyatakemudian Pemohon memohon putusan sebagai berikut: Mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pemohon PeninjauanKembali; Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 26Juli Nomor 444 K/Pdt.SusHKI/2016 dan Putusan Pengadilan NiagaJakarta Pusat tanggal 17 Desember 2015 Nomor 57/Pdt.Sus
48 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
13 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Kerajinan Nomor 2 Gajah MadaJakarta Barat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juli 2006;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa PemohonPeninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor206 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 15 Juli 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap,dalam perkaranya
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp259.000,00 (dua ratus lima puluhsembilan ribu rupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 206K/PDT.SUS/2008 tanggal 15 Juli 2008 sebagai berikut:Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari PemohonKasasi Hotel Atlantic, tersebut;Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut dalam perkara ini Putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepadaPemohon Kasasi dahulu
222 — 160 — Berkekuatan Hukum Tetap
1119 K/Pdt.Sus-Pailit//2017
Kurator dan Pengurus Nomor AHU.AH.04.0347 tanggal 22 Maret 2017;Sebagai Kurator yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesanharta pailit, dan;Menghukum Para Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara;Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus permohonan iniberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap permohonan pembatalan perjanjian perdamaiantersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telahmemberikan Putusan Nomor 02/Pdt.Sus
dan telah berkekuatan hukum tetap; Bahwa terbukti permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yangdiajukan oleh Pemohon telah memenuhi syarat Pasal 170 ayat (1) junctoPasal 171 juncto Pasal 172 ayat (2) Undang Undang Nomor 37 Tahun2004, maka perjanjian perdamaian dinyatakan batal dan dengan demikianTermohon dan Termohon II pailit dengan segala akibat hukumnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyataPutusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor02/Pdt.Sus
122 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
1089 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, register Nomor 27K/Pdt.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 juncto Putusan Pengadilan NegeriSolok register Nomor 14/Pdt.G/2012/PN Slk. tanggal 30 Agustus 2012;Bahwa selain itu, Pemohon Keberatan juga mendasarkan pada pendapatBapak Dr. Hendry P. Panggabean, S.H., M.S., dalam bukunya berjudulperanan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan hukumHalaman 9 dari 18 hal. Put.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Register Nomor 27K/Pdt.Sus BPSK/2013 tanggal 26 Maret 2013 juncto PutusanPengadilan Negeri Solok Register Nomor 14/Pdt.G.Sus/2012/PN SIk.tanggal 30 Agustus 2012;Bahwa dari ke3 (tiga) putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yangtelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde) tersebut, yaitu padaintinya tentang amarnya dikutif sebagai berikut:Mengadili: Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) tidakberwenang untuk memeriksa dan mengadili
51 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
83 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
berkekuatan hukum tetaptersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepadaPemohon pada tanggal 11 Oktober 2016 kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 28 November 2016 diajukan permohonan pemeriksaanpeninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Februari 2017sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan PeninjauanKembali Nomor 11/Srt.PK/ Pdt.Sus
147 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
741 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
., juncto Nomor 27/Pdt.Sus/BPSK/2017/PN Bkn., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriBangkinang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangmemuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeritersebut pada tanggal 12 Juli 2017;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon Kasasipada tanggal 17 Juli 2017, kemudian Termohon Kasasi mengajukan jawabanmemori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebutpada tanggal 26 Juli 2017;Menimbang, bahwa permohonan
67 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT MEGA AUTO FINANCE (MAF) BATAM/KANTOR AREA KEPRI tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg, tanggal 2 Desember 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagain;2.
711 K/Pdt.Sus-PHI/2022
YULIAN CHANDOIKO, DKK mewakili empat puluh delapan Orang
Termohon:
PT. BANIAH RAHMAT UTAMA
13 — 0
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan pencabutan permohonan para pemohon PKPU;
2. Menyatakan perkara permohonan PKPU Nomor 297/Pdt.Sus-PKPU/2022/ PN.Niaga.Jkt.Pst, dicoret dari register perkara niaga;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret dari register perkara niaga;
4. Membebankan biaya perkara permohonan PKPU kepada Para Pemohon PKPU sebesar Rp 2.800.000,00 (Dua juta
297/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
79 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 128/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Sby tanggal 6 Februari 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 30 Juni 2018;3.
148 K/Pdt.Sus-PHI/2020
150 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby., tanggal 8 September 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung pada tanggal 30 Juni 2020;3) Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa
180 K/Pdt.Sus-PHI/2022
68 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
HENDRI, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 115/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn, tanggal 16 Juli 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian; 2. Menyatakan status Penggugat sebagai pekerja kontrak batal demi hukum dan menjadi pekerja tetap terhitung sejak tanggal 6 Februari 2013;3.
978 K/Pdt.Sus-PHI/2022
82 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ROYAL COCONUT tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mnd., tanggal 31 Mei 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi1. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan antara Para Penggugat dan Tergugat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); 3.
434 K/Pdt.Sus-PHI/2019
1.DARHUN
2.MUHIDIN
Termohon:
PT SENTRAPROFEED INTERMITRA
254 — 77
MENGADILI:
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Perdamaian dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perkara No. 308/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Antara PT Sentraprofeed Intermitra Dengan Para Kreditor tanggal, 4 Mei 2021 yang telah ditandatangani oleh PT Sentraprofeed Intermitra dan para kreditornya.
308/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
PT Paragon and Innovation
Tergugat:
PT Lautan Timur Perkasa
102 — 0
MENETAPKAN
- Menguatkan penangguhkan sementara pengeluaran barang-barang produk kosmetik Merek Wardah yang diimpor oleh Termohon dari Kawasan Pabean - Kantor Pelayanan Tanjung Perak, Surabaya - sebagaimana Penetapan Penangguhan Sementara Nomor 10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/ PN.Niaga.Sby.
10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Sby
261 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: HADI TAUFIK, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2019/PN. Pbr, tanggal 25 juli 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 21 Juni 2016;3.
382 K/Pdt.Sus-PHI/2020
29 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg., tanggal 5 Oktober 2023 , sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2) Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak adanya hubungan kerja3) Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak tanggal 02 Juni 2022;
132 K/Pdt.Sus-PHI/2024
68 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PENITI SUNGAI PURUN tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk., tanggal 24 Oktober 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2.
237 K/Pdt.Sus-PHI/2024