Ditemukan 43666 data
31 — 21
2011 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa penyelesaianperselisihan internal Partai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukanoleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh PartaiPolitik;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan SEMA No.4 Tahun 2003tanggal15 Oktober 2003 jo SEMA No.11 Tahun 2008 tanggal 18 Desember2008, Putusan Mahkamah Agung RI No.350/K/Pdt/2006 antara James OWatung dan kawan kawan melawan Wempi Walituken (Partai Golkar) joPutusan Mahkamah Agung RI No.012/K/Pdt.Sus
yang dikalahkan maka berdasarkan asas keadilan dan kepatutandan ketentuan Pasal 181 HIR ia harus membayar biayabiaya yang timbuldalam perkara ini yang hingga kini berjumlah Rp 816.000, (delapan ratus enambelas ribu rupiah) ;Mengingat Pasal 163 HIR jo Pasal 164 HIR jis Pasal 181 HIR, UU NO.2Tahun 2011 tentang Partai Politik, SEMA No.4 Tahun 2003 tanggal15 Oktober2003 jo SEMA No.11 Tahun 2008 tanggal 18 Desember 2008, PutusanMahkamah Agung RI No.350/K/Pdt/2006 jo Putusan Mahkamah Agung RINo.012/K/Pdt.Sus
138 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat SAUDARA EDI KING (Pimpinan Perusahaan) BENGKEL BUBUT BUANA TEKNIK MOTOR tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 77/Pdt.sus-PHI/2019/PN Pbr tanggal 14 Oktober 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
738 K/Pdt.Sus-PHI/2020
1.TAN HONGKODJOJO
2.DJUNAIDI SOESANTO
Termohon:
PT. DANORA KAKAO INERNASIONAL
420 — 185
Danora Kakao Internasional (Termohon PKPU) dan seluruh kreditor-kreditornya tunduk dan mentaati serta melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 121/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst demi hukum berakhir;
- Menghukum Debitor/ PT.
121/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
244 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MAULANA SUHADHA, tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 297/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Mdn., tanggal 20 Januari 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam KonvensiDalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
1200 K/Pdt.Sus-PHI/2020
175 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: APRILIA, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 108/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst, tanggal 8 Juli 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
1300 K/Pdt.Sus-PHI/2020
66 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
YASIN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg., tanggal 12 Agustus 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;Dalam Eksepsi;- Menyatakan menolak permohonan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak sesuai ketentuan yang berlaku; 3.
1845 K/Pdt.Sus-PHI/2022
452 — 201 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ELY MARIYATI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 39/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Gpr., tanggal 28 April 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Termohon Keberatan;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan untuk sebagian;2.
1083 K/Pdt.Sus-BPSK/2022
43 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 107/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn tanggal 11 Juli 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berubah dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);3.
1525 K/Pdt.Sus-PHI/2017
59 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg, tanggal 11 Juli 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan status hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak tanggal 2 Juni 2022;4.
1315 K/Pdt.Sus-PHI/2023
55 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
BPR CANDI AGUNG AMUNTAI, tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm tanggal 16 Agustus 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;3.
1312 K/Pdt.Sus-PHI/2023
76 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 83/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr, tanggal 14 Februari 2017;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat Batal demi Hukum;3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus sejak 3 Agustus 2016;4.
1109 K/Pdt.Sus-PHI/2017
87 — 53
42/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Sim
Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor02/Pdt.Sus/2016/PN.PSP tanggal 1 Maret 2016 antara PT. Bank Mandiri(Persero) Tbk. (Pemohon) melawan Nurroma Br. Sormin (Termohon).b. Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 23/Pdt.Sus.BPSK/2016/PNKistanggal 16 Mei 2016 antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Pemohon)melawan Suardi (Termohon).c.
Putusan No. 42 K/Pdt.Sus/2013 tanggal 17 April 2013 antara Syafrilmelawan DR. Drs. Filani Zikri, MM Pimpinan Kantor Wilayah 02 Padang,PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.c. Putusan No. 94 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 2 Mei 2012 antara WahyudiPrasetio melawan PT Bank Century dan PT Bank Mutiara :d. Putusan No. 208 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 21 Desember 2011 antaraKukuhono melawan Bank Capital Indonesia Tbk.e.
Bahwa sebagai acuan (Pertimbangan/dasar hukum) dapat dilihat, yaitusebagai berikut :1.Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor02/Pdt.Sus/2016/PN.Sim tanggal 27 April 2016 antara SAPARLImelawan PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk.
97 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
183 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal23 Februari 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusanini, Pemohon meminta agar: Menerima Permohonan Kasasi serta memori kasasi dari PemohonKasasi untuk seluruhnya; Membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor39/PDT.SUS
797 — 561 — Berkekuatan Hukum Tetap
557 K/Pdt.Sus-HKI/2021
Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat Nomor 29/Pdt.Sus/Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal25 November 2020:Serta untuk selanjutnva dengan mengadili sendiri:Dalam Eksepsi:1. Menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh PTMARXING FAM MAKMUR (Pemohon Kasasi dahulu Tergugat) untukseluruhnya;2. Menyatakan gugatan DC COMICS (Termohon Kasasi dahuluPenggugat) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);3.
251 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SHYE CHANG BATAM INDONESIA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tpg, tanggal 25 Juli 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
683 K/Pdt.Sus-PHI/2020
48 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: AGTUS FINIOSA TAKU BESI dan JHON FREDERICK ADJID tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Kpg., tanggal 12 Juli 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
957 K/Pdt.Sus-PHI/2018
100 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: MUHAMMAD ZAKARIA, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks., tanggal 30 Maret 2023;MENGADILI SENDIRI:I. Dalam Konvensi:A. Dalam Provisi:- Menolak provisi Penggugat seluruhnya;B. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
722 K/Pdt.Sus-PHI/2023
275 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SUKANDA DJAYA, tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg., tanggal 24 Mei 2019 sehingga amar selengkapnya (berbunyi) sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat dilakukan secara sepihak dan non prosedural;3.
249 K/Pdt.Sus-PHI/2020
42 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT DRAGON FOREVER tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 354/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.Jkt.Pst., tanggal 15 April 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
695 K/Pdt.Sus-PHI/2019
74 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 231/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst., tanggal 5 Oktober 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;3) Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat
402 K/Pdt.Sus-PHI/2023