Ditemukan 1405 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 412/Pdt.G/2018/PN Dps
Tanggal 6 Desember 2018 — Penggugat:
Jane Christina Tjandra mewakili kepentingan hukum PT. RENDAMAS REALTY
Tergugat:
1.Dr. I Made Arjaya , SH, MH
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar
Turut Tergugat:
1.PT. Bank UOB Indonesia
2.PT. Caturbangun Mandiriperkasa
3.KPP Pratama Badung
4.Badan Pendapatan Daerah atau Pasedahan Agung Kabupaten Badung
10771
  • Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV selaku Kreditor Preferen ;2. Bahwa sebagai Jaminan hutang tersebut' diatas, Penggugatmenyerahkan/menjaminkan secara hak Tanggungan kepada Turut Tergugat, berupa 84 (delapan puluh empat) buku Sertifikat Hak Milik atas namaPenggugat dengan total luas tanah 1.980 M2 dan luas Bangunan 8.539 M2yang berlokasi di JI.
    Turut Tergugat III selaku Kreditor Preferen dalam proses kepailitan PT.Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra (dalam Pailit). Turut Tergugat IV selaku Kreditor Preferen dalam proses kepailitan PT.Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra (dalam Pailit).Di samping itu halhal yang dipersoalkan oleh Penggugat dalam Gugatan aquo adalah terkait harta pailit dalam proses kepailitan PT.
    Foto copy sesuai asli Daftar Kreditor Preferen Yang Diakui Oleh TimKurator PT.
Upload : 16-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 PK/PDT.SUS/2009
PT. ARYA GLORY BUANA DIWAKILI DIKANTOR UTAMA WILLI JOSET CANDRA; FAKHUR KHAKAM, DKK.
8666 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.37 Tahun 2004 dikualifikasikan sebagai Kreditor Preferen Umum, yang sifatpemenuhan tagihannya adalah didahulukan sebab merupakan Utang Harta Pailit,sehingga tanpa adanya kepailitanpun para Karyawan/Buruh tetap mempunyai hakdalam pemenuhannya.Bahwa berkaitan dengan uraian di atas, maka Pasal 2 Ayat (1) UURI.
    mempunyaidua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yangtelah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana disebut dalam Pasal 2 (1) UUNo. 37 Tahun 2004 tentang UndangUndang Kepailitan & PenundaaanKewajiban Pembayaran Utang ; Mengenai keberatan Pemohon Peninjauan Kembali tentang Status para PemohonPailit sebagai kreditor telah dijelaskan dalam Pasal 2 (1) UUK & PKPU, bahwayang dimaksud dengan kreditur dalam ayat ini adalah baik kreditur konkuren,kreditur separatis maupun kreditur preferen
Putus : 17-07-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PT DENPASAR Nomor 65/PDT/2019/PT.DPS
Tanggal 17 Juli 2019 — JANE CHRISTINA TJANDRA melawan DR. I MADE ARJAYA SH. MH, dkk
11860
  • Turut Tergugat Ill dan Turut Tergugat IV selaku Kreditor Preferen ;2. Bahwa sebagai Jaminan hutang tersebut diatas, Penggugatmenyerahkan/menjaminkan secara hak Tanggungan kepada TurutTergugat , berupa 84 (delapan puluh empat) buku Sertifikat Hak Milik atasnama Penggugat dengan total luas tanah 1.980 M2 dan luas Bangunan8.539 M2 yang berlokasi di JI.
    Turut Tergugat Ill selaku Kreditor Preferen dalam proses kepailitan PT.Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra (dalam Pailit). Turut Tergugat IV selaku Kreditor Preferen dalam proses kepailitan PT.Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra (dalam Pailit).Di samping itu halhal yang dipersoalkan oleh Penggugat dalam Gugatan aquo adalah terkait harta pailit dalam proses kepailitan PT.
Register : 31-07-2017 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 18-05-2018
Putusan PN BOYOLALI Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Byl
Tanggal 28 Maret 2018 — -PRIHA TININGSIH -Saudara HARYADI -PT. BANK BNI Cabang Boyolali -KPKNL SURAKARTA -Badan Pertanahan Kabupaten Boyolali
7113
  • 640/2014 tgl.04/02/2014.Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimanadimaksud pada JAWABAN angka 4 diatas telah sesuai denganprosedur yang berlaku, terbukti dengan tidak adanya blokir atasHalaman 14 dari 34 Putusan Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Byl.Sertifikat sehingga dapat diikat Hak Tanggungan secara sempurna dandibuktikan dengan munculnya Sertifikat Hak Tanggungan.Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminantersebut pada JAWABAN angka 4 diatas maka Tergugat Il mempunyaihak preferen
    gugatannya.Bahwa Pasal 6 Undangundang Hak Tanggungan mengatur sebagaiberikut:"Apabiia debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertamamempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaansendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasanpiutangnya dan hasil penjualan tersebut.Bahwa sebagaimana Tergugat ll sampaikan pada butir 4 jawaban diatas, Tergugat ll adalah pemegang Hak Tanggungan atas jaminankredit yang dijaminkan oleh Tergugat .Bahwa dengan demikian, Tergugat Il mempunyai hak preferen
Register : 05-08-2019 — Putus : 13-04-2020 — Upload : 24-04-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 750/Pdt.G/2019/PN Dps
Tanggal 13 April 2020 — Penggugat:
Ir. I Gede Agus Hardiawan
Tergugat:
1.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Dirjen Pajak Kantor Wil Dirjen Pajak Bali
2.Goro Ekanto
3.I Nyoman Ardina
4.Johansyah Permana
5.Errik Shofian Jaswadi
6.Farid Alhamudi
7.Benedictus Anova N Indityo
8.Salmawati
9.Anton Rudhianto
10.Agustinus Andi Prasetyo
11.Fauzi Fahrudin
12.Andi Goenawan Hendarwanto
13.Maynardo Francois Ruhukah
14.Yusuf Herdian
15.Harjanto
16.I Putu Sudarma
148104
  • HADI SHUBHAN,S.H., M.H., C.N. juga menyatakan oleh karena pajak adalahberkedudukan sebagai kewajiban utama (Kreditor Preferen) yangmemiliki hak untuk didahulukan pembayarannya dari kreditor lainnyamaka sejatinya yang harus dilakukan oleh Kurator adalahmengirimkan surat untuk meminta berapa tagihan pajak yang harusdibayar dansejatinya juga atas permintaantagihanpajaktersebut Termohon juga menyampaikan berapa tagihan pajakyang harus dibayar; (Vide Putusan Prap.
    Kreditur Hal.69 dari 110 Hal.Put.No. 750/Pdt.G/2019/PN.DPSkonkuren adalah kreditur yang peringkat piutangnya berbeda dengankreditur preferen dan separatis dimana pembayaran piutangnya diambil darisisa asset debitur pailit setelah pembayaran kreditur preferen dan separatiscontohnya suplayer dan pemberi pinjaman uang;Bahwa upaya yang saksi lakukan sebagai curator dari Ir.
    Kreditur konkuren adalahkreditur yang peringkat piutangnya berbeda dengan kreditur preferen danseparatis dimana pembayaran piutangnya diambil dari sisa asset debiturpailit setelan pembayaran kreditur preferen dan separatis contohnyasuplayer dan pemberi pinjaman uang (tidaak memiliki jaminan);Bahwa dari ketiga Kurator ini yang nomor 1 dan nomor 3 harus didahulukanseperti contohnya upah buruh.
    Bahwa kreditur preferen dimana kreditortersebut walaupun tidak menggunakan jaminan tetapi harus didahulukancontohnya pajak, bea cukai namun dalam KUH Perdata kreditor separatisdidahulukan daripada preferen karena dia yang memegang jaminan tetapiKurator dilarang membagi sebelum membayar pajak, upah buruh terlebihdahulu karena itu termasuk super prioritas;Bahwa Pembayaran pajak dalam penelitian saya 20% tagihan dansemuanya terbayarkan dan kalau ada yang bertanya pasti pajak tersebutmasuk dalam kreditor
    preferen dan menjadi nomor satu;Bahwa apabila Kreditur managih langsung kepada Debitur terhadap Debiturtersebut tidak mempunyai akibat hukum karena tidak sesuai dengan ayat(1);Bahwa tugas Kurator yakni 1.
Putus : 28-03-2013 — Upload : 25-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 K/Pdt.Sus/2013
Tanggal 28 Maret 2013 — PT SINAR INTIJAYA PUTRAPERKASA, yang diwakili oleh DAVID TIONARDI selaku Direktur vs PT KARTIKA SELABUMI MINING, Suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut Hukum Republik Indonesia dan 1. PT ASIADRILL BARA UTAMA, dkk.
282204 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT U FINANCE INDONESIA, berkedudukan di ANZ TowerLantai 20 dan 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 33A, JakartaSelatan;Para Turut Termohon Kasasi/Para Kreditor Separatis PKPUSementara;DanKANTOR PELAYANAN PAJAK BESAR I, berkedudukan diJalan Medan Merdeka Timur 16, Jakarta Pusat;Turut Termohon Kasasi/Kreditor Preferen PKPU Sementara;Mahkamah Agung tersebut;Menimbang, bahwa Hakim Pengawas telah memberikan Laporan tertanggal 14November 2012 di muka Persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat
    PT U Finance Indonesia;c Kreditur Preferen:1) KPP Pajak Besar I;Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2012, debitur telah mendaftarkan"Rencana perdamaian PT Kartika Selabumi Mining" ke Kepaniteraan PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;Bahwa pada hari Selasa, tanggal 30 Oktober 2012, debitur telah menghadiri rapat praverifikasi, bertempat di Kantor Pengurus yang beralamat di Ruko Plaza Ciputat MasBlok B/AA, Jalan Ir. H.
    Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;44 PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk., qq. kuasa hukumnya dari Kantor HukumMuliadi & Partner; dan,2 (dua) Kreditor Separatis, yaitu:1 PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk., qq. kuasa hukumnya dariKantor Hukum Muliadi & Partners;2 PT U Finance Indonesia; serta1 (satu) Kreditor Preferen, yaitu: Kantor Pelayanan Pajak Besar I;Sebagaimana telah disepakati bersama pada hari Selasa, tanggal 13 November2012;2 Menghukum Debitur (PT Kartika Selabumi Mining) (Dalam PKPU) sementaradengan
    Terhadap kewajiban/hutang kepada para kreditur preferen akan dilakukan sesuaidengan ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa pada tanggal 9 November 2012, Termohon Kasasi I/Debitor telahmengajukan revisi atas rencana perdamaian tanggal 29 Oktober 2012 denganrencana perdamaian tanggal November 2012 sebagaimana ternyata dalam SuratNomor 101/KSMSS/11/2012 tanggal 8 November 2012 perihal: Rencanaperdamaian PT Kartika Selabumi Mining (selanjutnya disebut "Rencanaperdamaiain tanggal
Register : 27-05-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 127/Pdt.G/2019/PN Pbr
Tanggal 20 Nopember 2019 — Penggugat:
PT SELATAN PRIMA SEJAHTERA JAYA
Tergugat:
1.YUDI PRANATA
2.Kantor Cabang Bank Tabungan Negara Pekanbaru
Turut Tergugat:
PT. Cahaya Cempaka Mas
916
  • Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 419K/Pdt/2002disampaikan bahwa dalam Buku Himpunan Tanya Jawab MasalahTeknis Yustisial dalam Rakernas 1989 yang dihimpun oleh MahkamahAgung RI disebutkan untuk tanah yang telah dibebani hipotik (SekarangHak Tanggungan) tidak dapat diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan,karena menurut undang undang suatu piutang/kredit/tuntutan uanglainnya yang dijamin dengan hipotik mempunyai hak preferen dan olehkarena itu mempunyai hak prioritas yang tinggi untuk didahulukan
    Kec.Tampan,Pekanbaru Riau, dengan luas bangunan 36 M2 (Tiga Puluh Enam MeterPersegi) dan Luas Tanah 100 M2 (Seratus Meter Persegi) merupakan objektanah dan rumah yang telah terlebin dahulu dijaminkan kepada Tergugat Ilsebagaimana dibuktikan dalam fotokopi Surat Kuasa Membebankan HakTanggungan nomor 330/NOT/2008 tertanggal 25 Juli 2008 (bukti surat T23);Menimbang, bahwa dengan dibebankannya objek tersebut dengan HakTanggungan terhadap Tergugat Il, maka sudan seharusnya Tergugat Ilmemperoleh hak preferen
    atas objek tersebut, hal ini sesuai denganYurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI nomor 419K/Pdt/2002 disampaikanbahwa dalam Buku Himpunan Tanya Jawab Masalah Teknis Yustisial dalamRakernas 1989 yang dihimpun oleh Mahkamah Agung RI disebutkan untuktanah yang telah dibebani hipotik (Sekarang Hak Tanggungan) tidak dapatdiletakkan sita jaminan oleh Pengadilan, karena menurut undangundang suatupiutang/kredit/tuntutan uang lainnya yang dijamin dengan hipotik mempunyaihak preferen dan oleh karena itu
Register : 12-09-2017 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 08-05-2018
Putusan PN PATI Nomor 70/Pdt.G/2017/PN Pti
Tanggal 9 April 2018 — Penggugat:
SISWANTO
Tergugat:
1.PT Bank Tabungan Negara Tbk Kantor Cabang Semarang
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
748
  • li>

DALAM POKOK PERKARA ;

Dalam Konpensi :

  • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

Dalam Rekonpensi :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi /Tergugat I Konpensi untuk sebagian ;
  2. Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi merupakan Kreditur beritikad baik;
  3. Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konvensi dalam Konvensi merupakan Kreditur Preferen
Register : 18-09-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN WONOSOBO Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Wsb
Tanggal 18 September 2018 — PENGGUGAT : AGUS BUDIYANTO, TERGUGAT : Direktur Koperasi Simpan Pinjam Intidana cq Manager cabang wonosobo Koperasi Simpan Pinja Intidana
22487
  • Wsb.Tanggungan Nomor : 780/2013 tertanggal 24 September 2013 yangdibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) BudiadiGunawan, SH yang beralamat di Jalan Achmad Yani Nomor 157Wonosobo, dan telah terbit Sertifikat Hak Tanggungan PeringkatPertama Nomor : 2361/2013 tertanggal 24 Oktober 2013 atas namaKSP INTIDANA, berkedudukan dan berkantor Pusat di Semarang,yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa, sehingga karenanya Tergugat memiliki hak didahulukan ataudiutamakan (hak preferen
    ) apabila Penggugat selaku Debitor telahlalai/wanprestasi ;Hak untuk didahulukan (hak preferen) tersebut juga telah ditegaskandalam ketentuan Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor :780/2013 tertanggal 24 September 2013, yang memuat klausula antaralain:Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya,berdasarkan perjanjian utangpiutang tersebut di atas, oleh PihakPertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan PeringkatPertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerimakewenangan
Register : 23-11-2018 — Putus : 09-09-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 47/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 9 September 2019 — Pemohon:
PT. Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industries
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
15255
  • Bahwa dari 335 Kreditor tersebut yang diakui tagihannya sebagai KreditorKonkuren sebanyak 25 (dua puluh lima) Kreditor dengan jumlah tagihansebesar Rp43.371.740.159,30, sedangkan yang diakui tagihannya sebagaiKreditor Separatis sebanyak 6 (enam) Kreditor dengan jumlah tagihan10.11.sebesar Rp593.617.389.431,60 dan yang dicatat tagihannya sebagaiKreditor Preferen sebanyak 302 (tiga ratus dua) Kreditor dengan jumlahtagihan sebesar Rp Rp33.013.101.069,00;Bahwa besarnya tagihan Para Kreditor telan diakui
    Kepailitan dan selanjutnya Debiturdengan disaksikan oleh Tim Pengurus telah menandatangani PerjanjianPerdamaian sebagaimana terlampir Lampiran 7.PENDAPAT TIM PENGURUS ATAS RENCANA PERDAMAIANTim Pengurus berpendapat bahwa Rencana Perdamaian yang diajukanoleh Perseroan memungkinkan untuk diimplementasikan karena didukunglangkah konkret dari PT WIM untuk menerbitkan Mandatory ConvertibleBond untuk membayar utang kepada PT Bank CTBC Indonesia dan PTBank HSBC Indonesia serta untuk melunasi utang bersifat preferen
    memiliki tagihan dan/atau piutang kepadaPerseroan yang tercatat dalam pembukuan Perseroan dan diakui olehPerseroan.Kreditor Konkuren berarti kreditor yang namanya terdapat dalamDaftar Kreditor Konkuren Yang Diverifikasi dan Daftar Kreditor KonkurenTerlambat yang Diverifikasi tertanggal 8 April 2019 yang diterbitkan olehPengurus;Kreditor Separatis berarti kreditor yang namanya terdapat dalamDaftar Kreditor Separatis Yang Diverifikasi tertanggal 8 April 2019 yangditerbitkan oleh Pengurus;Kreditor Preferen
    Kreditor PreferenPerseroan memiliki utang kepada para Kreditor Preferensebagaimana disebut dalam Laporan Pengurus, yang kesemuanyamerupakan tagihan hak tenaga kerja Perseroan dan luran BPJS.Jumlah tagihan Kreditor Preferen yang tercatat oleh Tim Pengurusadalah sebesar Rp62.349.307.502,00 (enam puluh dua miliar tigaratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus duaRupiah) dari 302 (tiga ratus dua) Kreditor Preferen Perseroantersebut.SUMBER PELUNASAN HUTANGSumber pelunasan hutang
Upload : 06-03-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 422 K/PDT.SUS/2011
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII ( PERSERO ), DKK.; PT. ALAM INTI ENERGI
243212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 422 K/Pdt.Sus/201 1PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL (Dalam PKPU) tertanggal 06 Mei 2011yang telah disetujui oleh PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL (DalamPKPU)/Debitur serta ditandatangani oleh Pengurus dan Hakim Pengawastersebut sebanyak 3 (tiga) kreditur konkuren dan 2 (dua) kreditur preferen(istimewa) dan 1 (satu) kreditur separatis dan 1 (satu) kreditur konkurenyang dibantah oleh pengurus sebagai berikut :Kreditur Konkuren No. Nama Kreditur Total tagihan 1 PT. MAFHABOR INDONESIA Rp 993.992.481, 2. PT.
    YASA PATRIA PERKASA Rp 5.211.350.238, JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp 7.093.482.679, Kreditur Preferen : No. Nama Kreditur Total tagihan 1 Karyawan PT.YALA Rp 4.026.699.300,TEKNO GEOTHERMAL 2 Kantor Pelayanan Pajak Rp 0Pratama Jakarta Pasar Minggu JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp 4.026.699.300, Kreditur Separatis No. Nama Kreditur Total tagihan1 PT. ALAM INTI ENERGI Rp 21.005.093.460,JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp 21.005.093.460, Kreditur yang dibantah oleh Pengurus No Nama Kreditur Total tagihan 1 Pengurus PT.
    YASA PATRIA PERKASA Rp 5.211.350.238JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp 7.093.482.679 e Kreditur Preferen : No. Nama Kreditur Total tagihan1 Karyawan PT.YALA TEKNO Rp 4.026.699.300.,GEOTHERMAL Hal. 25 dari 64 hal. Put. No. 422 K/Pdt.Sus/201 1 2 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rp 0Jakarta Pasar Minggu JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp 4.026.699.300, e Kreditur Separatis : No. Nama Kreditur Total tagihan1 PT.
    Hal itulah yangdiatur dalam Pasal 229 ayat ( 1) huruf b UU Kepailitan yang memasukkanhak suara Kreditor Separatis dan Kreditor preferen dalam proses penetapanPKPU tetap beserta perpanjangannya oleh Pengadilan;Bahwa, selanjutnya, ketika proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229ayat (1) huruf b UU Kepailitan di atas telah dilalui, yaitu denganditetapbkannya PKPU tetap oleh Pengadilan, yang merupakan hasilpersetujuan pihakpihak, yaitu dalam hal ini pihakpihak sebagaimanadimaksud Pasal 229 ayat (1)
    huruf b tersebut, maka pada tahapan ini semuaKreditor sudah menjadi Kreditor konkuren, tidak ada lagi kualifikasi Kreditorseparatis ataupun Kreditor preferen.
Putus : 28-05-2015 — Upload : 17-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 583 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Tanggal 28 Mei 2015 — PT.MAGNA FINANCE VS JEFRI VALDANO SITORUS
9771 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asas Preferen (Droit Preference).Pengertian asas preferen atau hak untuk didahulukan ditegaskandalam Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 yaitumemberi hak didahulukan atau diutamakan kepada penerima fidusiaterhadap kreditor lain untuk mengambil pemenuhan pembayaranpelunasan utang atas penjualan benda objek jaminan fidusia.
Register : 16-05-2012 — Putus : 21-06-2012 — Upload : 03-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 11/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 21 Juni 2012 — PT. BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk. Cs. >< PT. TIRTHA RIA
13944
  • Dalam PKPU) tertanggal 16 Mei2012, yang pada intinya berkehendak melanjutkan kegiatan usahanya danberusaha mencari investor yang akan mengambil alih saham perseroan, sertamenawarkan pembayaran utangnya kepada Para Kreditor sebagai berikut :e Untuk Kreditor SeparatisPembayaran kepada Kreditor Separatis Termohon PKPU minta untuk bungadan denda agar dihapuskan, Untuk Hutang Pokok sebesar Rp.111.045.000.000,00 yang akan mulai dicicil pada tanggal 15 Agustus 2012e Untuk Kreditor PreferenUntuk Kreditor Preferen
    Dalam PKPU) tertanggal 16 Mei 2012, yang pada intinya berkehendakmelanjutkan kegiatan usahanya dan berusaha mencari investor yang akanmengambil alin saham perseroan, serta menawarkan pembayaran utangnyakepada Para Kreditor sebagai berikut :e Untuk Kreditor SeparatisPembayaran kepada Kreditor Separatis Termohon PKPU minta untuk bungadan denda agar dihapuskan, Untuk Hutang Pokok sebesar Rp.111.045.000.000,00 yang akan mulai dicicil pada tanggal 15 Agustus 2012e Untuk Kreditor PreferenUntuk Kreditor Preferen
Register : 14-11-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 1963/Pdt.G/2019/PA.Bpp
Tanggal 26 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
4618
  • masih primator, kalau dibagi nanti siapa yangmeneruskan kreditnya, akan menimbulkan permasalahan baru yang rumit danpihak Bank tidak mau tahu dengan semua itu/ pihak Bank keberatan terhadaphal itu Karena merugikan mereka;Bahwa berdasarkan penilaian yang demikian (perkaranya sudah jelaskabur) sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak meneruskannya hinggakepembuktian/putusan hal ini sesuai hasil Rakernas Badilag di Bandung tahun2016 dengan kalimat Oleh karena pemegang hak tanggungan sebagaikreditur, preferen
Putus : 14-07-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020
Tanggal 14 Juli 2020 — KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDRAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP BALI, KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BADUNG SELATAN, TERHADAP H. ERIES JONIFIANTO, S.H., M.H.
412145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan Kurator PT Bukit Inn Resort & Ida Bagus Surya Bhuwana(Dalam Pailit) untuk =memasukkan Utang Pajak = sebesarRp34.094.903.770,00 (tiga puluh empat miliar sembilan pulun empat jutasembilan ratus tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) sebagai utangKreditur Preferen;.
Putus : 21-12-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3491 K/Pdt/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — GAN FAIZAL VS SUJITO, dkk
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalamKonvensi merupakan Kreditur Preferen berhak atas objek sengketa;4. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp200.000,00 setiap hari);5.
Register : 12-04-2018 — Putus : 26-11-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN LAMONGAN Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Lmg
Tanggal 26 Nopember 2018 — Penggugat:
KOLIL
Tergugat:
1.KHOLIUL KHOIRI
2.ASMAIYAH
3.PPANIN BANK KANTOR CABANG UTAMA SURABAYA
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
806
  • Bahwa pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan merupakan hakdaripada Terlawan Ill selaku Kreditur Preferen untuk menjalankannyaapabila Debitur telah wanprestasi, sebagaimana amanat dari Pasal 6 UUNo. 4 Tahun 1996.
    atas agunan tersebut terbit; maka didaftalkanpada Kantor Pertanahan, dan oleh Kantor Pertanahan diterbitkanSeripikat Hak Tanggungan.Bahwa dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Tanggungan, maka SyaratPublisitas adanya Hak Tanggungan telah terpenuhi, berikut SyaratSpesialitas Hak Tanggungan yang tertuang di dalam Akta Pemberian HakTanggungan (APHT) juga telah terpenuhi sesuai dengan aturan hukum,sehingga dengan demikian Terlawan Ill sebagai Pemegang HakTanggungan memiliki kapasitas sebagai Kreditur Preferen
    dengansegala hak yang dimiliki sebagai seorang Kreditur Preferen jika Debiturmelakukan Wanprestasi (Vide UU No. 4 Tahun 1996).Halaman 10 dari 36 Putusan Perdata Gugatan Nomor 17/Pat.G/2018/PN.Lmg.6.
    Bahwa karena Terlawan telah Wanprestasi, maka Lelang Eksekusi HakTanggungan sebagai upaya terakhir penyelesaian kredit bermasalahTerlawan I dapat dilaksanakan oleh Terlawan Ill selaku krediturpemegang hak preferen.
Register : 22-09-2016 — Putus : 06-03-2017 — Upload : 31-10-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 142/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 6 Maret 2017 — 1. SUTEDJA SIDARTA ; 2. SUMIADJI >< PT. MITRA ASIAN PROPERTY., d/h PT. SAMUDERA ASIA NASIONAL
11461695
  • MITRA ASIANPROPERTY (Dalam PKPUS) adalah sebesar Rp. 160.985.227.634,84(seratus enam puluh milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta dua ratusdua puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh empat koma delapan puluhempat sen rupiah), Daftar Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp.204.404.634.969, (dua ratus empat milyar empat ratus empat juta enamratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah),dan Daftar Tagihan Kreditor Preferen sebesar Rp. 26.748.549.238, (duapuluh enam milyar
    MITRA ASIAN PROPERTY (Dalam PKPU) di Kantor Tim Pengurus,termasuk menerima tagihan dari Para Kreditor Konkuren, KreditorSeparatis dan Kredsitor Preferen;Selain pertemuan dengan Para Kreditor tersebut, maka Tim Pengurusmenggunakan kesempatan tersebut untuk menerima tagihan dari ParaKreditor, hal ini guna memudahkan Para Kreditor dalam menyampaikanHal.22 Putusan Homologasi No.142/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.
    Kreditor Preferen;Rencana Perdamaian Debitor / PT.
    Perjanjian Pembiayaan Multiguna BMWM3 No.1204003117PK0050 tanggal 30 Agustus 2016dengan Akta Jaminan Fidusia No. 112 tanggal 6September 2016 yang dibuat di hadapan Notaris danPPAT Henry, SH, MKn.1.2 Kreditur Dengan Hak Mendahului (Kreditur Preferen)1.Pembayaran kepada kreditur yang berdasarkanketentuan UndangUndang memiliki hak mendahului,seperti tagihan atas pajak, akan dilakukan sesuai denganUndangUndang dan ketentuan yang berlaku.1.3 Kreditur Konkurena.OOoKontraktorPT.
    Kreditor Dengan Hak Mendahului (Kreditur Preferen)1. Pembayaran kepada Kreditor yang berdasarkanketentuan UndangUndang memiliki hakmendahului, seperti tagihan atas Pajak, akandilakukan sesuai dengan UndangUndang danketentuan yang berlaku.1.3. Kreditor Konkurena. Kontraktoro PT. Hutama Karya (Persero)PT. MAP telah dan akan menyelesaikan kewajibandengan PT. Hutama Karya (Persero) sesuai denganPerjanjian Penyelesaian Kewajiban No.HKDG/S.1836/DIV.A/139/2016 tanggal 14 November2016.b.
Register : 09-12-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 2109/Pdt.G/2019/PA.Bpp
Tanggal 17 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
4219
  • masih primator, kalau dibagi nantiSiapa yang meneruskan kreditnya, akan menimbulkan permasalahanbaru yang rumit dan pihak Bank tidak mau tahu dengan semua itu/ pihakBank keberatan terhadap hal itu karena merugikan mereka;Bahwa berdasarkan penilaian yang demikian (perkaranya sudahjelas kabur) sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak meneruskannyahingga kepembuktian/putusan hal ini sesuai hasil Rakernas Badilag diBandung tahun 2016 dengan kalimat Oleh karena pemegang haktanggungan sebagai kreditur, preferen
Putus : 20-06-2017 — Upload : 19-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 PK/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 20 Juni 2017 — PT SULENCO BOULEVARD INDAH VS PT BANK OCBC NISP, Tbk. (d/h PT Bank NISP, Tbk.),
332157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 70 PK/Padt.SusPailit/201719.20.sebagai pihak yang mengajukan permohonan pailit telah diatur dengantegas didalam ketentuan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan,mengenai pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit, yangmenyatakan sebagai berikut:Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.
    Knusus mengenaikreditor separatis dan kreditur preferen, mereka dapat mengajukanpermohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan ataskebendaan yang mereka miliki terhadap harta debitor dan haknya untukdidahulukan;Bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masingmasing kreditor adalahkreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2;Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih"adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baikkarena telah diperjanjikan