Ditemukan 1405 data
207 — 132
Pemberian hak inidimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepadakreditor yang bersangkutan (kreditor preferen) daripada kreditorkreditorlain (kreditor konkuren) (lihat ps.1 (1) atau "UUHT").
305 — 177
tersebutdisetujuil, maka rencana tersebut dihomologasi oleh pengadilan ;Bahwa ahli menerangkan PKPU merupakan sebuah restrukturisasi hutangyang bersifat memaksa kepada seluruh kreditur yang mana pihak yang tidaksetuju tetap terikat dengan proposal tersebut ;Bahwa ahli menerangkan terdapat 3 jenis kreditor dalam proses PKPU, yaitu(i) kreditur Konkuren yang merupakan kreditur yang tidak memegang jaminan; (li) kreditur separatis yaitu kreditur kreditur yang memegang hak jaminan ;dan (iii) kreditur preferen
226 — 142
tersebut disetujui, maka rencana tersebut dihomologasi olehpengadilan ;e Bahwa ahli menerangkan PKPU merupakan sebuah restrukturisasi hutangyang bersifat memaksa kepada seluruh kreditur yang mana pihak yangtidak setuju tetap terikat dengan proposal tersebut ;e Bahwa ahli menerangkan terdapat 3 jenis kreditor dalam proses PKPU,yaitu (i) kreditur konkuren yang merupakan kreditur yang tidak memegangjaminan ; (li) kreditur separatis yaitu kreditur kreditur yang memegang hakjaminan ; dan (iii) kreditur preferen
275 — 988
yang mengakibatkan perubahan kolektibilitaskredit nasabah, dan membuat memorandum perubahan kolektibilitas jikatunggakan tersebut menyebabkan perubahan kolektibilitas kreditLampiran Kebijakan dan Prosedur Hukum PerkreditanBagian Il Jaminan KreditButir 1.2.Dalam menerima barang sebagai agunan kredit, Bank memegang prinsipbahwa agunan kredit tersebut harus mempunyai nilai hasil guna yangsetinggitingginya dalam arti bahwa hak atas barang agunan tersebutlangsung dapat diikat oleh Bank sebagai Kreditur Preferen
FATONI HATAM
Terdakwa:
ZUBAEDI
1002 — 2941
Nomor: 39/PdtPKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 November 2017;1 (satu) lembar fotocopy Daftar Piutang Diakui KrediturPreferen Khusus Karyawan; Halaman 396 dari 408 : Putusan Nomor: 60/PID.SUSTPK/2019/PN.JKT.PST; 1 (Satu) lembar fotocopy Daftar Piutang Diakui Kreditur KnususLeasing;2 (dua) lembar fotocopy Daftar Piutang Diakui KrediturSeparatis;13 (tiga belas) lembar fotocopy Daftar Piutang DiakuiKonkuren;1 (satu) lembar fotocopy Daftar Piutang Sementara DiakuiKreditur Preferen. 28. 10.1 (satu)