Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2016 — Putus : 26-07-2016 — Upload : 29-09-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 140/Pid.Sus/2016/PN Bls
Tanggal 26 Juli 2016 — - DENI SYAHPUTRA LUMBAN TOBING
3915
  • - DENI SYAHPUTRA LUMBAN TOBING
    Menyatakan terdakwa DENI SYAHPUTRA LUMBAN TOBING telah terbuktidan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawanhukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan bukan tanaman jenis shabushabu dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika.2.
    SYAHPUTRA LUMBAN TOBING pada hari Senintanggal 9 November 2016 sekira jam 19.00 Wib atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam bulan November tahun 2015 atau setidaktidaknyadalam tahun 2015, bertempat di Jalan karang anyer Gg.
    SYAHPUTRA LUMBAN TOBING yangdiajukan sebagai terdakwa dalam persidangan, diperiksa dan diadili dalamperkara ini sesuai dengan identitasnya selaku terdakwa;Halaman 17 dari 18 Putusan Nomor 140/Pid.Sus/2016/PN Bis.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telahterpenuhi;Ad.2.
    Menyatakan Terdakwa DENI SYAHPUTRA LUMBAN TOBING. tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram %2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9(Sembilan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000, (satu milyar rupiah)dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan penjara ;3.
Register : 23-03-2016 — Putus : 02-08-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 141/Pid.Sus/2016/PN.Bls
Tanggal 2 Agustus 2016 — - MEIJUS HOLONG SIBAGARIANG
236
  • SYAHPUTRA LUMBAN TOBING;Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabangmedan No.Lab 10777/NNF/2015 tanggal 19 Nopember 2015 yang diperiksaoleh ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU, S,Si., Apt, serta diketahuioleh wakil Kepala Lab.
    Saksi saksi DENI SYAHPUTRA LUMBAN TOBING, dalam persidangandibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwapada hari Senin tanggal 09 Nopember 2015 sekira jam 19.00WIB, terdakwa datang kerumah saksi di Jalan Karang Anyer IlKelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis untukmembeli shabushabu dengan menyerahkan uang Rp.700.000,00(Tujuh ratus ribu Rupiah) kepada saksi dan saksi kemudianmenyerahkan 1 (Satu) paket kecil Narkotika jenis shabushabu kepadaterdakwa;Bahwa kemudian
    Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli narkotika jenis shabushabukepada saksi DENI SYAHPUTRA LUMBAN TOBING;5. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabangmedan No.Lab 10777/NNF/2015 tanggal 19 Nopember 2015 yang diperiksaoleh ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU, S,Si., Apt, serta diketahuioleh wakil Kepala Lab.