Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2016 — Putus : 26-01-2017 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 731/Pid.Sus/2016/PN.Bls
Tanggal 26 Januari 2017 — - JASRIL Alias JAS Bin UJANG SIDI
306
  • - JASRIL Alias JAS Bin UJANG SIDI
    PUTUSANNomor 731/Pid.Sus/2016/PN.BlIsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : JASRIL Alias JAS Bin UJANG SIDI;Tempat lahir : Duri;Umur/Tgl.
    oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PertamaBahwa terdakwa JASRIL Alias JAS Bin UJANG SIDI pada hari Kamistanggal 20 Oktober 2016 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu dibulanOktober 2016 bertempat di gudang PT.
    Alias JAS Bin UJANG SIDI adalah positif mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebutdalam Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika.ATAUKeduaBahwa terdakwa JASRIL Alias JAS Bin UJANG SIDI pada hari Kamistanggal 20 Oktober 2016 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu dibulanOktober 2016
    Alias JAS Bin UJANG SIDI oleh karena itu maka yangdimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa tersebut diatas,Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim menilai bahwa unsur setiaporang telah terpenuhi;Halaman 15 dari 23 Putusan Nomor 731/Pid.Sus/2016/PN Bis2.
    Menyatakan Terdakwa JASRIL Alias JAS Bin UJANG SIDI tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan dalambentuk bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dalam dakwaan pertamaPenuntut Umum;Halaman 21 dari 23 Putusan Nomor 731/Pid.Sus/2016/PN Bis2.